Tag: Nikita Mirzani

  • Respons Taruna Ikrar soal Nikita Mirzani Minta BPOM Dibubarkan

    Respons Taruna Ikrar soal Nikita Mirzani Minta BPOM Dibubarkan

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar tak banyak bicara setelah ditanya pendapatnya atas pertanyaan Nikita Mirzani. Yang meminta lembaganya dibubarkan karena dianggap melindungi mafia skincare.

    Menurut Taruna, hal itu sah-sah saja, jika seorang warga negara mengungkapkan aspirasinya. Namun, Taruna menegaskan Badan POM adalah lembaga resmi yang dilindungi Undang-undang.

  • Nikita Mirzani: Saya Tidak Akan Maafkan Vadel Badjideh

    Nikita Mirzani: Saya Tidak Akan Maafkan Vadel Badjideh

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Nikita Mirzani menyatakan tidak akan pernah memaafkan TikTokers Vadel Alfajar Badjideh atau Vadel Badjideh, pria yang dituduh telah menghancurkan masa depan putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly.

    Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, seusai menjalani sidang kasus dugaan pemerkosaan dan menyuruh aborsi yang melibatkan Vadel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Nikita tadi saat ditemui tim saya setelah persidangan dengan jelas menyebut, ‘Saya tidak akan memaafkan atas perbuatan terhadap anak saya’,” ujar Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (3/7/2025).

    Fahmi Bachmid menambahkan, Nikita Mirzani masih kecewa dan belum siap memberikan maaf, karena kondisi mental dan masa depan Lolly yang disebut telah rusak akibat perbuatan Vadel.

    “Sampai detik ini, dia belum memberikan maaf karena dia belum siap melihat kenyataan bahwa masa depan anaknya hancur akibat ulah seseorang,” tambahnya.

    Nikita Mirzani hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksian. Ia menyatakan pasrah atas kejadian yang menimpa putrinya, tetapi Nikita menegaskan tidak akan pernah memberikan ampun kepada Vadel.

    “Saya enggak akan maafkan dia karena putri semata wayang saya sudah dihancurkan,” ungkap Nikita Mirzani.

    Bahkan, Nikita secara terang-terangan mengaku merasa jijik ketika harus berhadapan dengan Vadel dan keluarganya di ruang sidang.

    “Agak jijik sih ya (bertemu Vadel dan keluarganya),” tutupnya.

  • Nikita Mirzani Harap Vadel Badjideh Dihukum 15 Tahun Penjara

    Nikita Mirzani Harap Vadel Badjideh Dihukum 15 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis Nikita Mirzani, melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman maksimal kepada Vadel Badjideh dalam kasus dugaan pemerkosaan dan perintah aborsi terhadap sang putri, Laura Meizani Nasseru Asry atau akrab disapa Lolly.

    “Yang diharapkan adalah 15 tahun, sesuai ancaman hukuman maksimal,” ujar Fahmi dikutip dari channel Youtube, Kamis (3/7/2025).

    Menurutnya, hukuman maksimal selama 15 tahun penjara layak diberikan, karena tindakan Vadel dinilai telah merusak masa depan Lolly yang masih berusia remaja.
     

    “Karena apa? Ini menghancurkan masa depan seorang anak,” tegasnya.

    Terkait sidang Vadel, Fahmi mendukung agar persidangan influencer tersebut digelar secara tertutup, mengingat kasus ini berkaitan dengan kesusilaan dan menyangkut anak di bawah umur.

    “Kita dukung sidangnya tertutup dan kasus ini harus disidangkan karena sudah ada terdakwanya yakni Vadel,” tambahnya.

    Sebelumnya, Fahmi menyampaikan kliennya, Nikita Mirzani sebagai ibu kandung dari Lolly tidak akan memberikan maaf kepada Vadel Badjideh karena perbuatannya telah dianggap telah merusak masa depan anak sulungnya tersebut.

  • Ketemu Nikita Mirzani di Sidang, Vadel Badjideh Akui Jadi Penantian Sejak Lama

    Ketemu Nikita Mirzani di Sidang, Vadel Badjideh Akui Jadi Penantian Sejak Lama

    JAKARTA – Vadel Badjideh mengungkapkan rasa syukurnya karena akhirnya bisa bertemu langsung dengan Nikita Mirzani.

    Pertemuan Vadel dan Nikita Mirzani akan terjadi dalam sidang dugaan tindakan asusila yang dilanjutkan hari ini, Rabu, 2 Juli.

    “Alhamdulillah bisa ketemu ibunya (Nikita Mirzani) sekarang,” kata Vadel Badjideh sebelum memasuki ruangan sidang.

    Bagi Vadel momen ini menjadi momen yang sudah ditunggu-tunggu olehnya karena sejak awal pacaran dengan Laura Meizani alias Loly ia belum berkesempatan bertemu.

    “Iya ditunggu-tunggu kebetulan dari awal pacaran nggak pernah ketemu,” lanjutnya.

    Saat ditanya soal pesan yang akan disampaikan ke Nikita saat bertemu, Vadel lebih memilih menyampaikannya saat sidang.

    “(Pesan untuk Nikita) Nanti aku ngomong di dalam aja,” tutur Vadel Badjideh.

    Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan putrinya, Laura Meizani alias LM dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan Vadel Badjideh.

    Nikita menyampaikan kalau dirinya pun sudah siap untuk menghadapi sidang ini serta bertemu dengan Vadel Badjideh secara langsung.

    “Siap lahir batin (jalani Sidang dan ketemu Vadel),” ungkapnya.

    Meski sebelumnya ibu dari tiga orang anak ini mengaku enggan bertemu dengan keluarga Vadel Badjideh yang setia mendampingi selama persidangan.

    “Agak jijik sih ya (ketemu Vadel),” tuturnya.

    Lebih lanjut, Nikita juga tegas menolak memaafkan Vadel Badjideh yang baginya sudah merusak masa depan putrinya Laura Meizani.

    “Enggak akan (memaafkan Vadel). Karena masa depan anak perempuan sematawayang saya sudah dihancurkan,” tandasnya.

  • Jadi Saksi, Nikita Mirzani dan Anaknya Bakal Bertemu Vadel Badjideh di Ruang Sidang 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Juli 2025

    Jadi Saksi, Nikita Mirzani dan Anaknya Bakal Bertemu Vadel Badjideh di Ruang Sidang Megapolitan 2 Juli 2025

    Jadi Saksi, Nikita Mirzani dan Anaknya Bakal Bertemu Vadel Badjideh di Ruang Sidang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Artis
    Nikita Mirzani
    dan anaknya, LM (17), menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan terdakwa Vadel Alfajar Badjideh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
    Dalam perkara ini, Nikita merupakan pihak yang melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan, LM adalah korban. 
    Pantauan
    Kompas.com
    , Vadel tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB.
    Ia mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kemeja putih lengan panjang. Vadel turun dari bus dan langsung menuju ruang tunggu terdakwa sambil dikawal sejumlah petugas.
    Tak berselang lama, bus tahanan yang membawa Nikita Mirzani turut tiba di PN Jakarta Selatan. Ibu tiga anak itu juga tampak mengenakan kemeja tahanan.
    Dikawal ketat petugas, Nikita turut menunggu di ruang tunggu terdakwa.
    Adapun Nikita kini juga berstatus sebagai terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys senilai Rp 4 miliar.
    Berselang 20 menit kemudian, LM dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, tiba di PN Jakarta Selatan.
    “Memang hari ini sidang pemeriksaan saksi pelapor, dalam hal ini Nikita Mirzani, dan saksi korban, LM,” ucap Fahmi di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
    Menurut rencana, perkara
    Vadel Badjideh
    bakal berlangsung di ruang sidang dua. Sejumlah petugas dari kepolisian dan kejaksaan tampak berjaga. 
    Namun, persidangan akan digelar secara tertutup karena korban merupakan anak di bawah umur.
    Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM.
    Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
    Vadel dijerat dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
    Setelah laporan tersebut muncul ke publik, Vadel sempat membantah semua tuduhan dan menyebut Nikita menyebarkan fitnah.
    Bahkan, menyatakan siap dipenjara jika LM benar-benar terbukti hamil dan dipaksa melakukan aborsi.
    Setelah dilakukan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel sebagai tersangka pada 13 Februari 2025.
    Dalam penyidikan, terungkap bahwa Vadel sempat berhubungan layaknya suami istri dengan LM saat keduanya menjalin hubungan asmara. Ia bahkan menjanjikan akan menikahi LM sebelum melakukan hubungan intim.
    Berdasarkan keterangan korban, mereka melakukan hubungan badan di dua lokasi berbeda. Akibat hubungan tersebut, LM diduga hamil dan kemudian dipaksa oleh Vadel untuk melakukan aborsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nikita Mirzani minta Presiden Prabowo tumpas mafia “skincare”

    Nikita Mirzani minta Presiden Prabowo tumpas mafia “skincare”

    Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menumpas mafia perawatan kulit (skincare), bahkan lembaga yang melindungi mafia itu patut dibubarkan.

    “Saya minta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan lembaga yang diduga melindungi mafia skincare sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen,” kata Nikita dalam sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Dia menduga para lembaga ini justru malah melindungi para mafia atau penjahat “skincare” seperti Reza Gladys yang diduga menggunakan zat berbahaya dalam kandungan produknya dan dijual di pasaran.

    “Ayo bergerak melindungi masyarakat dan konsumen. Bukan, malah diam saja. Atau jangan-jangan ikut andil melindungi para mafia produk skincare yang berbahaya dan dijual bebas di pasaran,” ujarnya.

    Nikita menilai alangkah baiknya uang dari pemerintah dipakai yang lebih bermanfaat seperti membantu rakyat Indonesia.

    “Maka, lebih baik uangnya digunakan untuk membantu rakyat Indonesia yang masih memerlukan bantuan dan uluran tangan untuk kebaikan orang-orang yang tidak mampu,” ujarnya.

    Nikita Mirzani menegaskan pihaknya mengedukasi publik tentang produk perawatan kulit (skincare) berbahaya dalam unggahan di akun TikTok miliknya terkait barang sejenis milik Reza Gladys.

    Edukasi itu selain terkait kandungan zat berbahaya, juga mengingatkan untuk menggunakan jarum suntik yang dijual di klinik kecantikan dengan pendampingan dokter daripada membeli di toko daring.

    Pada Selasa ini, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ganti Pasal Tuntutan, JPU Dituding Manipulasi Dakwaan Nikita Mirzani
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Juli 2025

    Ganti Pasal Tuntutan, JPU Dituding Manipulasi Dakwaan Nikita Mirzani Megapolitan 1 Juli 2025

    Ganti Pasal Tuntutan, JPU Dituding Manipulasi Dakwaan Nikita Mirzani
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim pengacara
    Nikita Mirzani
    menuding jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanipulasi dakwaan dalam kasus pemerasan yang menjerat kliennya.
    Hal ini disampaikan pengacara Fahmi Bachmid dalam sidang eksepsi Nikita Mirzani pada Selasa (1/7/2025).
    “Jaksa penuntut umum telah melakukan rekayasa dan manipulasi hukum,” kata Fahmi dalam pembacaan eksepsi, Selasa.
    Tudingan ini berlandaskan pada perubahan pasal yang dijatuhkan JPU pada Nikita Mirzani. Mulanya, Nikita didakwa dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
    Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, JPU menggantinya dengan Pasal 369 KUHP tentang pengancaman yang dinilai merupakan delik aduan.
    “JPU telah menuntutkan Pasal 369 ayat 1 tersebut yang sama sekali tidak pernah ada dalam proses penuntutan di tingkat kepolisian,” ujar Fahmi.
    Ia juga menyoroti soal kesalahan identitas korban dalam kasus ini.
    Alih-alih Glafidsya, korban yang sebenarnya adalah PT Glavica yang mengeluarkan produk Glowing Booster Cell Glavica.
    Fahmi mengatakan, PT Glavica ini lah yang memiliki hak untuk menuntut Nikita. Namun, tidak ada laporan yang dilayangkan oleh perusahaan itu.
    “Dan yang lebih ironis lagi, korban yang sebenarnya tidak pernah melaporkan adanya perbuatan pidana, baik dalam Pasal 368 maupun Pasal 369,” ucap Fahmi.
    Sebelumnya diberitakan Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025) lalu.
    Keduanya dilaporkan oleh dokter Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pencucian uang.
    Nikita dan Ismail kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dinyatakan lengkap pada Kamis (5/6/2025) lalu.
    Ia pun dipindahkan ke di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara Ismail dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda karena Ada Gugatan Perdata
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Juli 2025

    Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda karena Ada Gugatan Perdata Megapolitan 1 Juli 2025

    Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda karena Ada Gugatan Perdata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara
    Nikita Mirzani
    , Fahmi Bachmid, meminta agar pemeriksaan perkara pidana kliennya ditangguhkan dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
    “Bahwa sangat penting untuk menunda pemeriksaan pidana atas nama terdakwa Nikita Mirzani,” kata Fahmi dalam pembacaan eksepsinya.
    Fahmi menilai, kelanjutan proses pidana dapat merugikan Nikita sebagai penggugat dalam perkara perdata yang memiliki subjek dan objek hukum yang sama.
    “Apabila perkara pidana tetap diproses dan dilanjutkan, sedang masih ada perkara gugatan wanprestasi dengan subjek hukum dan objek hukum yang sama, maka lebih baik mencegah terjadinya pelanggaran keadilan,” jelasnya.
    Permohonan penangguhan tersebut merujuk pada Pasal 81 KUHP, yang menyatakan bahwa penundaan penuntutan pidana dapat dilakukan apabila ada perkara perdata yang memengaruhi perkara pidana.
    Dalam hal ini, perkara perdata yang dimaksud adalah gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, terhadap Reza Gladys dan suaminya.
    Gugatan tersebut terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp 4 miliar yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
    Perkara itu telah terdaftar dalam perkara perdata dengan nomor 489/PDT.G/2025/PN Jakarta Selatan.
    Selain meminta penangguhan pemeriksaan, Fahmi juga memohon agar kliennya segera dibebaskan usai pembacaan putusan nantinya.
    “Agar hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Nikita Mirzani dari dalam rumah tahanan negara khusus perempuan Pondok Bambu setelah putusan dibacakan,” tuturnya.
    Dalam sidang eksepsi kali ini, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
    Kejanggalan itu meliputi perubahan pasal tuntutan, fakta yang dinilai keliru dan tidak lengkap, serta kesalahan pada identitas korban.
    Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025) atas laporan dokter Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang.
    Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada Kamis (5/6/2025), keduanya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nikita kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sementara Ismail ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nikita Mirzani sayangkan diperlakukan sebagai pelaku yang berbahaya

    Nikita Mirzani sayangkan diperlakukan sebagai pelaku yang berbahaya

    Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani menyayangkan mengapa dirinya diperlakukan seperti pelaku yang sangat berbahaya untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti pelaku teroris dan gembong narkoba.

    “Percayalah, mami bukan seorang pelaku teroris, mami bukanlah pelaku pembunuhan, mami juga bukan gembong narkoba,” kata Nikita yang berpesan untuk ketiga anaknya dalam persidangan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Terlebih, selama ditahan sejak Selasa (4/3) di Polda Metro Jaya, dirinya belum sama sekali bertemu dengan ketiga anaknya yakni Laura Meizani Mawardi, Azka Raqila Mawardi, dan Arkana Mawardi.

    “Sejak 4 Maret lalu, saya tidak bisa berkumpul lagi dengan anak-anak saya, tidak bisa menjalankan ibadah puasa bersama-sama dan juga Hari Raya Idul Fitri bersama-sama seperti layaknya umat Muslim pada umumnya,” jelasnya.

    Dalam kesempatan itu, dia meminta anak-anaknya mendoakan sang bunda untuk bisa tetap teguh pada kebenaran.

    NIkita juga berharap majelis hakim mampu menghentikan perilaku zalim yang dilakukan oleh Reza Gladys.

    “Semoga majelis hakim, segera menghentikan kezaliman terhadap saya dan asisten saya, Ismail,” ucapnya.

    Pada Selasa ini, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani tegaskan edukasi “skincare” berbahaya di akun Tiktok

    Nikita Mirzani tegaskan edukasi “skincare” berbahaya di akun Tiktok

    Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani menegaskan pihaknya mengedukasi publik tentang produk perawatan kulit (skincare) berbahaya dalam unggahan di akun TikTok miliknya terkait barang sejenis milik Reza Gladys.

    “Postingan itu saya maksudkan untuk mengedukasi kepada masyarakat terkait bahaya yang menggunakan ‘skincare’ yang abal-abal,” kata Nikita dalam sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita menambahkan dirinya khawatir adanya peredaran jarum suntik yang dijual bebas di toko daring (e-commerce) yang seharusnya dijual di klinik kecantikan dengan pengawasan dokter spesialis.

    Dia menilai kulit adalah titipan dan karunia dari Allah sehingga harus dijaga dan dirawat. Dari postingan itu, dia mengaku dirinya telah menyelamatkan wajah wanita Indonesia dari produk berbahaya.

    Maka itu, ditegaskan unggahan itu bukan untuk mencemarkan nama baik Reza Gladys.

    “Pada postingan saya di akun TikTok, bukan dimaksud untuk menghina atau mencemarkan nama baik Reza Gladys,” ujarnya.

    Maka itu, dia menyebutkan tindakan zalim dari pelapor Reza Gladys yang membuat laporan mengada-ngada ke Polda Metro Jaya.

    Terlebih, dia juga menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang terbilang halusinasi dan ceritanya dipotong-potong.

    “Saya yang dijadikan korban kezaliman yang penuh dengan diskriminalisasi dan kriminalisasi,” ucapnya.

    Pada Selasa ini, Nikita mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.