Tag: Nikita Mirzani

  • Heboh Sidang Nikita Mirzani Vs Reza Gladys, BPOM Siap Kirim Saksi Jika Diperlukan

    Heboh Sidang Nikita Mirzani Vs Reza Gladys, BPOM Siap Kirim Saksi Jika Diperlukan

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof Taruna Ikrar menuturkan pihaknya terus mengikuti perkembangan pengadilan tindakan dugaan pemerasan dan pidana pencucian uang dengan terdakwa Nikita Mirzani dan pelapor Reza Gladys. Prof Taruna menuturkan proses hukum yang sedang berjalan sudah berada di luar ranah wewenang BPOM.

    Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menunggu hasil persidangan yang sedang berjalan.

    “Biarlah hukum yang berbicara, dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Badan POM. Hanya memang domain awalnya peras-memerasnya berhubungan dengan produk yang disahkan Badan POM,” kata Prof Taruna ketika ditemui awak media, di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (2/8/2025).

    Ia memastikan pihak BPOM tidak memihak siapapun. Prof Taruna bahkan juga siap mengirimkan saksi ahli di persidangan jika memang diperlukan.

    “Oleh karena itu, Badan POM berjanji, kalau Badan POM diminta untuk menjadi saksi, kami di Badan POM siap memberikan saksi ahli. Karena itu diatur dalam undang-undang,” sambung Prof Taruna.

    Prof Taruna menegaskan pihaknya tanpa tebang pilih akan menindak produk kosmetik apapun yang melakukan pelanggaran. BPOM akan memberikan sanksi pada pelanggar yang sesuai dengan kewenangan mereka.

    Jika, produk yang melanggar sudah memiliki Nomor Izin Edar (NIE), maka NIE dapat dicabut. Sedangkan kalau sebuah produk kosmetik tidak memiliki NIE atau memiliki NIE ilegal, maka BPOM akan memanggil pihak perusahaan.

    “Kalau dia tidak punya izin edar atau izin edar palsu, berarti itu kan ilegal. Tentu kita akan panggil pemilik perusahaan untuk menjelaskan kenapa ini terjadi. Jangan sampai dia juga dikerjain oleh orang lain, belum tentu dia yang memalsukan kan,” ujarnya.

    “Kemudian, kalau sudah terjadi (pelanggaran), dan produk-produk itu kalau sudah dijual, kita bisa tarik dari peredaran,” tandas Prof Taruna.

    (avk/up)

  • Hasto Kristiyanto Dibebaskan, Donny Tri Istiqomah Masih Jalani Pidana

    Hasto Kristiyanto Dibebaskan, Donny Tri Istiqomah Masih Jalani Pidana

    Bisnis.com, Jakarta — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa terdakwa lain yang dijerat perkara suap Harun Masiku tidak ada yang dibebaskan, kecuali Hasto Kristiyanto.

    Agus mengemukakan kebijakan amnesti yang diberikan oleh presiden biasanya langsung menyebutkan nama dan nama yang disebut dalam keputusan presiden (Keppres) amnesti Nomor 17/2025 hanya Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, tidak ada nama lainnya seperti Donny Tri Istiqomah yang menjadi terdakwa bersama Hasto Kristiyanto beberapa waktu lalu.

    “Amnesti menyebut nama orang dan yang ada namanya itu hanya Pak Hasto,” tutur Agus di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Agus juga menjelaskan selain nama Hasto Kristiyanto, ada 1.178 nama terdakwa lain yang diikutsertakan di dalam amnesti itu. Salah satunya, kata Agus, adalah terdakwa Yulianus Paonganan.

    Yulianus Paonganan terlibat dalam kasus tindak pidana pornografi karena menyebar konten berupa foto Nikita Mirzani dan Presiden Jokowi dengan narasi porno di media sosial beberapa waktu lalu.

    “Kemarin saya itu salah sebut ya. Jadi yang benar ada 1.178 orang yang menerima amnesti ini, salah satunya Yulianus yang dulu viral,” katanya.

    Tidak hanya itu, Agus mengatakan bahwa penerima amnesti itu juga ada beberapa kasus lain di antaranya kasus pengguna narkotika, kasus makar tanpa senjata 6 orang di Papua, ada juga orang dalam gangguan jiwa 78 orang.

    “Kemudian penderita paliatif 16 orang, lalu disabilitas dari sisi intelektual 1 orang, lalu ada yang usianya lebih dari 70 tahun ada 55 orang,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Kosmetik Reza Gladys Dipastikan Tak Terdaftar di BPOM

    Kosmetik Reza Gladys Dipastikan Tak Terdaftar di BPOM

    Jakarta

    Sidang kasus dugaan tindakan pidana dan pencucian uang yang menyeret nama Nikita Mirzani dan pemilik skincare Reza Gladys ramai disorot warganet. Salah satunya, pengakuan Reza yang menyebut produknya terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

    Pasalnya, dalam keterangan terbaru BPOM RI di Instagram resmi, pengakuan tersebut langsung terbantahkan. Produk Reza dinyatakan
    mengantongi izin edar. Produk tersebut bernama Glafidsya Glowing Booster Cell.

    “Glafidsya Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM,” tulis BPOM.

    Reza sebelumnya mengaku semua produk dan layanan di kliniknya telah sesuai regulasi dan izin pemerintah daerah setempat, serta Kementerian Kesehatan RI.

    “Selama ini saya dicap menjual produk berbahaya. Faktanya, treatment tersebut legal, terdaftar, dan sudah dihentikan sejak sebelum kasus ini muncul. Tuduhan yang dibuat hanya untuk menggiring opini,” klaimnya dalam persidangan sebelumnya.

    Bersama dengan produk Riza Gladys, dalam rilis tersebut, BPOM RI juga merinci 16 produk lain yang sama-sama tidak memiliki izin edar. Berikut rincian temuannya:

    Daftar tersebut terus bertambah dan diperbarui. Ada 34 kosmetik yang kini juga terbukti mengandung bahan berbahaya serta tidak memiliki izin edar. Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April hingga Juni (triwulan II) 2025.

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dinilai bakal langsung menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

    “Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” beber Kepala BPOM RI Taruna Ikrar.

    Daftar 34 Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan BPOM

    1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash

    Nomor Izin Edar: NA18241207746
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    2. ASTRID GLOW’S Body Serum Booster

    Nomor Izin Edar: NA18240113838
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota MakassarKandungan
    Berbahaya: Asam retinoat, Hidrokinon

    3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18220105352
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Hidrokinon

    4. CHARISMALUX Acne Treatment

    Nomor Izin Edar: NA18230103345
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Flusinolon asetonida

    5. CHARISMALUX Extra Whitening

    Nomor Izin Edar: NA18231900773
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon, Asam retinoat, Mometason furoat

    6. EMGLOW Night Cream X2T Acne

    Nomor Izin Edar: NA18210101820
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Flusinolon asetonida

    7. GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG
    Nomor Izin Edar: NA18241901009
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Flusinolon asetonida

    8. HRA COSMETIC Facial Wash
    Nomor Izin Edar: NA18241210400
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri, Hidrokinon

    9. HRA COSMETIC Toner

    Nomor Izin Edar: NA18241210401
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    10. KHOJATI DELUX SURMA

    Nomor Izin Edar: NA17201200004
    Produsen: PT Gautama Indah Perkasa
    Kandungan Berbahaya: Timbal

    11. LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18230115694
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon

    12. MILA GLOW Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18240118751
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Hidrokinon

    13. MUFIA Brightening Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18230110370
    Produsen: PT Nose Herbal Indo, Kota Jakarta Utara
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    14. N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster

    Nomor Izin Edar: NA18240102949
    Produsen: PT Mentari Global Kosmetika, Kabupaten Boyolali
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    15. NAYURA BEAUTY Toner

    Nomor Izin Edar: NA18241210378
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    16. NCGLOW Day Cream

    Nomor Izin Edar: NA18250100545
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon

    17. NCGLOW Facial Wash

    Nomor Izin Edar: NA18251200379
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    18. NCGLOW Night Cream Premium

    Nomor Izin Edar: NA18250100427
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    19. NEW WSP Day Cream

    Nomor Izin Edar: NA18240104432
    Produsen: CV Duta Jaya Makmur, Kabupaten Sidoarjo
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    20. NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18240101360
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Flusinolon asetonida

    21. RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone

    Nomor Izin Edar: NA17221200014
    Produsen: PT Sinar Cahaya Anugerah, Kabupaten Tangerang
    Kandungan Berbahaya: Pewarna Methanyl Yellow (CI 13605)

    22. RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red

    Nomor Izin Edar: NA17231500001
    Produsen: PT Sinar Cahaya Anugerah, Kabupaten Tangerang
    Kandungan Berbahaya: Pewarna Methanyl Yellow (CI 13605)

    23. RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone

    Nomor Izin Edar: NA17221200013
    Produsen: PT Sinar Cahaya Anugerah, Kota Jakarta Barat
    Kandungan Berbahaya: Pewarna Methanyl Yellow (CI 13605)

    24. SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster

    Nomor Izin Edar: NA18240113125
    Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Klobetasol propionat

    25. SH BEAUTY Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18220112879
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat

    26. SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18210102681
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Hidrokinon

    27. SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18220107775
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Hidrokinon, Flusinolon asetonida

    28. SW GLOW’S Handbody

    Nomor Izin Edar: NA18240102946
    Produsen: PT Kasyara Sula Maju, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    29. SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18240118845
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat

    30. WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening

    Nomor Izin Edar: NA18240111168
    Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    31. WBYUTIE SKINCARE Facial Wash

    Nomor Izin Edar: NA18241207495
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    32. WBYUTIE SKINCARE Luxury Sunscreen UV Protect

    Nomor Izin Edar: NA18241702232
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon

    33. WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow

    Nomor Izin Edar: NA18240112662
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon

    34. MC (krim)

    Nomor Izin Edar: –
    Produsen: –
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon, asam retinoat, dan
    mometason furoat

    Halaman 2 dari 6

    (naf/up)

  • dr. Oky Pratama Sebut Reza Gladys yang Hubungi Lebih Dulu Demi Dipertemukan dengan Nikita Mirzani

    dr. Oky Pratama Sebut Reza Gladys yang Hubungi Lebih Dulu Demi Dipertemukan dengan Nikita Mirzani

    JAKARTA – dr. Oky Pratama didatangkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nikita Mirzani.

    Saat sidang, dr. Oky Pratama ditanya siapa yang aktif memulai komunikasi, ia dengan tegas menyebut nama Reza Gladys sebagai pihak yang terus-menerus menghubunginya.

    Menurut kesaksian Oky, Reza Gladys adalah pihak yang pertama kali dan paling aktif menjalin komunikasi dengannya.

    “(Yang aktif menghubungi) Reza Gladys, Pak,” kata Oky Pratama saat persidangan, Kamis, 31 Juli.

    Lebih mengejutkan lagi, Oky membeberkan bahwa Reza Gladys telah menghubunginya sebanyak sembilan kali. Ia bahkan menekankan bahwa tidak pernah sekalipun ia yang memulai percakapan atau panggilan terlebih dahulu.

    “(Reza Gladys menghubungi) Total semuanya sembilan kali, Pak. Sembilan dan tidak pernah sekalipun saya yang menge-chat duluan, menelepon duluan, tidak pernah sekalipun,” lanjutnya.

    Oky kemudian menjelaskan tujuan dari rentetan panggilan yang ia terima dari Reza Gladys. Menurutnya, semua itu dilakukan agar Reza bisa difasilitasi untuk bertemu dengan Nikita Mirzani.

    “(Telfon) Untuk dipertemukan sama Nikita Mirzani, agar Nikita Mirzani itu mau bertemu sama dia,” ujar Oky Pratama.

    Sebelumnya, Reza Gladys menuturkan kalau dr. Oky Pratama kemudian memberikan sebuah saran spesifik terkait Nikita Mirzani. Ia menyarankan Reza untuk bertemu dan memberikan sejumlah uang.

    “Kemudian dr. Oky Pratama menyuruh saya melakukan, ‘kalau ke dokter detektif teh aku nggak kebal, kalau ke Nikita coba deh teteh tuh harus ketemu sama dia, teteh tuh harus sumpal mulutnya pakai uang’,” lanjutnya.

    Setelah memberikan saran tersebut, dr. Oky Pratama disebut mengarahkan Reza Gladys untuk menghubungi terdakwa, Ismail Marzuki.

    “Izin melanjutkan Yang Mulia, kemudian dr. Oky Pratama menyuruh saya melakukan unthk menghubungi terdakwa yaitu Ismail Marzuki,” tutur Reza Gladys.

  • 6
                    
                        Nikita Mirzani Murka Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan dan Berseteru dengan Jaksa
                        Megapolitan

    6 Nikita Mirzani Murka Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan dan Berseteru dengan Jaksa Megapolitan

    Nikita Mirzani Murka Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan dan Berseteru dengan Jaksa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
    Nikita Mirzani
    murka dan menolak kembali ke rumah tahanan (rutan) usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (31/7/2025).
    Nikita mendesak Majelis Hakim PN Jaksel memutar audio dalam
    flashdisk
     yang ia berikan dalam sidang. 
    Kata Nikita, audio itu berisi percakapan antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan Dokter Reza Gladys, pelapor kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Nikita. Menurut dia, percakapan itu memengaruhi jalannya persidangan kasus ini.
    Adapun permintaan tersebut disampaikan Nikita sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh menutup jalannya sidang. Saat itu, hakim meminta Nikita dibawa kembali ke rumah tahanan (rutan).
    “Jadi kita tunda untuk saksi penuntut umum hari Kamis depan tanggal 7 Agustus 2025. Terdakwa tetap jaga kesehatan dan kembali lagi ke tahanan, dan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi terdakwa…” kata Hakim Khairul.
    “Izin, Yang Mulia. Saya tidak mau balik ke tahanan. Saya minta rekamannya diputar di muka persidangan,” katanya di kursi terdakwa ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
    Nikita menolak kembali ke rutan karena menurutnya kasus ini konyol.
    “Saya enggak mau pulang ke rutan untuk kasus pidana yang konyol seperti ini. Sudah cukup lima bulan saya berdiam diri,” katanya dengan nada tinggi. 
    Lantaran hakim tak merespons, Nikita malah mengancam akan memutar sendiri audio yang dia maksud.
    “Kalau tidak, saya putar sendiri dari
    handphone
    ,” katanya.
    Tak lama, petugas perempuan berseragam cokelat menghampiri Nikita dan hendak membawanya kembali ke rutan. Namun, Nikita menolak.
    Nikita lantas beranjak dari kursi terdakwa di hadapan Majelis Hakim menuju kursi penasihat hukumnya di sisi kanan ruang sidang. 
    Ia duduk dengan wajah penuh emosi sambil memegang ponsel. Saat itu, Majelis Hakim sudah meninggalkan ruangan.
    Namun, Nikita yang duduk langsung menolak dan berulang kali menepis tangan jaksa tersebut.
    “Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti. Setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami. Anda punya waktu untuk namanya keterangan yang saksi, alat bukti lain, barang bukti lain. Berdasarkan KUHAP,” kata jaksa kepada Nikita.
    Situasi memanas, baik jaksa maupun Nikita terlihat geram. Nikita lantas bangkit dari tempat duduknya dan kembali menolak dipakaikan rompi tahanan. 
    Tak mau kalah, sang jaksa terus meminta Nikita memakai rompi tahanan. Mata sang jaksa terlihat melotot dan nada bicaranya meninggi. 
    “Pakai! Pakai!” kata jaksa.
    Jaksa juga menjelaskan bahwa persidangan telah ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan. 
    Namun, sang terdakwa berulang kali menepis tangan jaksa itu dengan keras hingga rompi tahanan terjatuh. 
    “Jangan sentuh saya! Saya sudah dikriminalisasi selama lima bulan. Waktu saya sudah habis terbuang. Saya tidak bisa merawat anak-anak saya. Saya minta rekaman diputar,” kata Nikita dengan nada tinggi.
    Tak berapa lama, aparat keamanan datang dan membawa Nikita keluar dari ruang sidang secara paksa. Nikita pun akhirnya memakai sendiri rompi tahanan yang semula ia tolak.
    Nikita dibawa keluar ruang sidang dengan pengawalan ketat. Sang terdakwa masih tampak menggerutu. 
    Pada akhirnya, Nikita tetap dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu. Sementara sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis (7/8/2025).
    Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
    “Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
    Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    “Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
    Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    “Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky Pratama memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
    Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi di PN Jaksel

    Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi di PN Jaksel

    Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi dari terdakwa dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi di PN Jaksel
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 31 Juli 2025 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki menghadiri sidang pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys. Berdasarkan pantauan di lokasi, Nikita sebagai terdakwa sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pagi, sekitar pukul 10.27 WIB.

    Dia datang dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tampilannya dengan rambut dikepang dan bergelombang, mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah. Kedatangannya disambut ramai oleh wartawan memasuki ruang tunggu maupun persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Sementara, saksi dari pihak Nikita yang dijadwalkan hadir, yakni dr. Oky Pratama, yang dikenal sebagai dokter estetika, pengusaha, dan influencer. Dia tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.18 WIB. Lalu, saksi lainnya yakni Dokter Detektif atau ‘Doktif’ diketahui merupakan akun milik Dokter Samira, seorang influencer yang juga dikenal sebagai pemilik merek skincare Glafidsya.

    Namun Doktif diketahui tak bisa hadir karena tengah berada di Korea Selatan. Kemudian, pelapor yakni Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid sudah tiba lebih dulu di PN Jaksel sekitar pukul 09.57 WIB. Kedatangan keduanya untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

    Sumber : Antara

  • Nikita diminta lapor terkait dugaan Reza Gladys “main mata” dengan JPU

    Nikita diminta lapor terkait dugaan Reza Gladys “main mata” dengan JPU

    Jakarta (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Nikita Mirzani melapor terkait dugaan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid yang “main mata” dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare).

    “Tidak ada yang transaksional. Silakan dilaporkan saja ke yang berwajib, jangan ragu-ragu,” kata Hakim Kairul Soleh dalam sidang pemeriksaan saksi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Kairul mengatakan hal itu terkait tudingan yang disampaikan Nikita jelang sidang pemeriksaan saksi.

    Saat itu, Nikita meminta waktu pada hakim Kairul Soleh menyampaikan keberatan.

    “Saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga berasal dari keluarga Reza Gladys dan dokter Mufid. Yang patut diduga telah mengatur JPU dan majelis hakim,” kata Nikita.

    Nikita membawa bukti yang dinilai memiliki indikasi kuat untuk menjatuhkan dirinya lewat proses hukum yang dianggap tidak adil. Dia menilai rekaman itu sudah diatur secara masif dan terkoordinir.

    “Hal ini terbukti sebagaimana dengan adanya rekaman dalam diska lepas (flash disk) yang akan saya serahkan kepada majelis hakim. Saya mohon setelah majelis hakim mendengar isi flash disk ini untuk segera membebaskan saya dari Rutan Pondok Bambu,” ucapnya.

    Lalu, Nikita menyerahkan bukti tersebut dan hakim Kairul Soleh memberikan klarifikasi tegas bahwa tidak ada transaksi apa pun yang melibatkan pihak pengadilan.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Reza Gladys Sebut Dokter Detektif Juga Memeras Usai Bayar Rp 4 Miliar ke Nikita Mirzani
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Reza Gladys Sebut Dokter Detektif Juga Memeras Usai Bayar Rp 4 Miliar ke Nikita Mirzani Megapolitan 25 Juli 2025

    Reza Gladys Sebut Dokter Detektif Juga Memeras Usai Bayar Rp 4 Miliar ke Nikita Mirzani
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys tidak hanya melibatkan artis
    Nikita Mirzani
    dan asistennya, Ismail Marzuki. Nama Samira alias Dokter Detektif juga ikut disebut dalam sidang kasus tersebut.
    Dalam pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri
    Jakarta
    Selatan, Kamis (24/7/2025), Reza mengungkapkan, Samira turut meminta uang kepada suaminya, Attaubah Mufid, usai mereka membayar Rp 4 miliar kepada Nikita.
    “Terdakwa Ismail Marzuki, mengatakan akan dijembatani ke Dokter Detektif. Akan tetapi Dokter Detektif malah kembali meminta uang senilai 2 juta Dolar Singapura kepada suami saya,” ungkap Reza saat bersaksi di Ruang Sidang Utama.
    Mufid yang juga diperiksa hari itu memberikan kesaksian lebih rinci. Ia mengaku sempat diajak bertemu oleh Samira pada 27 November 2024, saat dirinya dan Reza hendak berangkat ke Korea Selatan.
    Samira meminta Mufid datang sendirian untuk membahas produk kecantikan. Permintaan itu disampaikan langsung melalui pesan pribadi, dengan alasan pembicaraan tidak bisa dilakukan lewat telepon.
    “Singkat cerita kami ketemu. Saya dibawa ke 2kedai kopi. Sangat banyak banget yang diobrolkan. Intinya adalah dia minta 2 juta Dolar Singapura,” jelas Mufid.
    Ia juga mengaku sempat diintimidasi oleh Samira, yang menyebut dirinya mengenal tokoh-tokoh penting di negeri ini, misalnya Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    “Setelah itu dia membawa-bawa nama pejabat publik untuk menakut-nakuti saya, seolah-olah Samira ini dekat dengan mereka,” lanjut Mufid. 
    Kasus ini berawal dari unggahan video TikTok oleh akun @dokterdetektif yang dimiliki Samira, pada Rabu (9/10/2024).
    Dalam video tersebut, Samira mengulas kandungan produk Glafidsya milik Reza, khususnya serum vitamin C
    booster
    yang disebut tidak sesuai klaim.
    Samira menyebut harga produk itu tidak sebanding dengan kualitasnya. Dua hari kemudian, ia kembali mengulas lima produk lain seperti sabun cuci muka, serum, dan krim malam, yang juga dianggap bermasalah.
    Ia bahkan mengimbau warganet untuk tidak membeli produk-produk tersebut. Ia juga meminta Reza meminta maaf dan menghentikan penjualannya sementara waktu.
    Reza akhirnya memenuhi permintaan itu dengan membuat video permintaan maaf.
    Tak lama setelah itu, muncul siaran langsung TikTok dari akun @nikihuruhara milik Nikita Mirzani. Dalam siaran tersebut, Nikita berulang kali menjelek-jelekkan produk Reza.
    Ia bahkan menuding kandungan produk tersebut berpotensi menyebabkan kanker kulit dan meminta warganet untuk tidak menggunakan produk Glafidsya lagi.
    Seminggu kemudian, seorang rekan Reza sesama dokter bernama Oky menyarankan agar Reza memberikan uang kepada Nikita agar menghentikan aksinya.
    Melalui Ismail, Nikita mengancam akan menghancurkan bisnis Reza jika tidak diberi “uang damai”.
    Nikita kemudian meminta uang sebesar Rp 5 miliar. Karena merasa terancam, Reza akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 4 miliar. Ia melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dihantui Julukan 'Dokter Abu-Abu', Terungkap Alasan Reza Bayar Rp 4 Miliar ke Nikita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Dihantui Julukan 'Dokter Abu-Abu', Terungkap Alasan Reza Bayar Rp 4 Miliar ke Nikita Megapolitan 25 Juli 2025

    Dihantui Julukan Dokter Abu-Abu, Terungkap Alasan Reza Bayar Rp 4 Miliar ke Nikita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Setelah eksepsinya ditolak oleh majelis hakim, sidang dugaan
    pemerasan
    dan pencemaran nama baik
    Nikita Mirzani
    memasuki babak pemeriksaan saksi.
    Dokter kecantikan sekaligus pemilik
    brand skincare
    Glafidsya,
    Reza Gladys
    , sebagai pelapor pun hadir menjadi saksi jaksa penuntut umum yang pertama diperiksa pada Kamis (24/7/2025).
    Terdapat berbagai hal yang diungkapkan Reza dari kursi pemeriksaan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri
    Jakarta
    Selatan.
    Salah satu di antaranya adalah kerugian berupa hancurnya kredibilitas dan reputasinya sebagai dokter kecantikan yang berulang kali ia sebutkan.
    Ia merasa produknya tidak bermasalah walaupun diulas dengan buruk baik oleh Nikita Mirzani maupun Samira yang dikenal sebagai Dokter Detektif.
    “Saya tidak khawatir dengan produk, karena produk saya semua sudah berizin BPOM. Tetapi saya khawatir karena kredibilitas saya sebagai dokter kecantikan hancur,” kata dia.
    Namun, Reza mengaku tidak dapat memikul masalah itu sendirian. Ia pun membagikannya kepada sang teman sejawat yang sudah ia kenal sejak 2017, Oky Pratama.
    Kata Reza, mereka sangat dekat dan sering berbagi cerita selama delapan tahun berteman.
    Oky juga menjadi orang pertama yang terlintas di kepala Reza mengingat pengalamannya di dunia
    skincare
    yang tak jauh bidang yang digeluti Reza.
    Setelah Reza bercerita dan mengungkapkan ketakutannya, Oky menyarankan Reza untuk memberikan uang tutup mulut kepada orang-orang yang memberikan ulasan negatif di media sosial.
    Mengingat Nikita Mirzani adalah
    brand ambassador
    untuk produk dari klinik kecantikannya, Oky berusaha mendorong Reza untuk menghubungi Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
    “Oky di situ menyuruh saya, ‘Kalau Dokter Detektif, aku enggak kenal. Tapi kalau ke Nikita, coba deh, teteh itu harus ketemu sama dia, teteh itu harus sumpel mulutnya pakai uang’,” jelas Reza.
    Berulang kali Oky mendorong Reza untuk membangun komunikasi dengan Ismail, tetapi Reza masih belum bergerak.
    Namun, pada akhirnya, Reza memercayai saran Oky karena dianggap sebagai teman dekat.
    “Karena saya saat itu merasa dokter Oky itu adalah teman sejawat saya, saudara saya, dan saya pun sering bercerita. Pada saat mendengar dokter Oky, mungkin ini solusi dari dia,” katanya.
    Mulanya Oky mengatakan bahwa Ismail ingin bersilaturahmi dengan Reza. Namun, saat dihubungi langsung, Ismail malah memberikan penawaran Rp 5 miliar untuk menutup mulut Nikita Mirzani.
    Cacian Nikita Mirzani melalui siaran langsung di media sosial TikTok disebut Reza membuat ia selalu dicemooh warganet.
    Berulang kali ia diejek “Dokter Abu-Abu” saat melakukan siaran langsung karena Nikita Mirzani yang mengatakan wujud aslinya tidak seputih yang terlihat di media sosial.
    Reza dinilai memiliki banyak cela sebagai dokter kecantikan. Menurut Nikita, tidak pantas bagi Reza berjualan produk kecantikan di saat dirinya sendiri tidak terlihat terawat.
    Ia pun mengajak warganet untuk tidak membeli produk Glafidsya karena dinilai
    overclaim
    dan terlalu mahal.
    “Setiap saya
    live
    , kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa Nikita Mirzani selalu disebutkan oleh masyarakat di media sosial,” kata dia.
    Serangan online itu membuat Reza jatuh sakit. Tak hanya secara fisik, kesehatan mentalnya pun menurun.
    Kata suaminya, Attaubah Mufid, Reza mengalami gangguan tidur dan harus ditangani oleh psikiater.
    “Dia (Reza Gladys)
    drop
    . Di situ juga saksi ini enggak bisa tidur, tidur itu cuma 30 menit, sampai saya bawa ke psikiater,” jelas Mufid di kursi pemeriksaan Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Kamis.
    Reza sempat dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Lebak Bulus, Jakarta Selatan selama empat hari. Di tengah kondisinya itu, Reza memutuskan untuk mengambil penawaran dari Ismail.
    Ia mengajukan penurunan nominal dari Rp 5 miliar menjadi Rp 4 miliar. Ismail pun menyetujui permintaan Reza.
    Ia meminta Reza melakukan pembayaran dalam dua kali dengan metode berbeda. Pertama, Reza harus mentransfer Rp 2 miliar ke rekening PT Bumi Parama Wisesa dengan catatan “Nikita Mirzani”.
    Selanjutnya, Reza harus membawa Rp 2 miliar sisanya secara tunai ke hadapan Ismail di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
    Saat sidang pertama, Nikita Mirzani menyebutkan uang itu adalah pembayaran untuk jasa mengulas produk Glafidsya di media sosial (
    endorse
    ).
    Ia mengaku sudah sering melakukan hal ini untuk mendongkrak popularitas produk.
    Kemudian, Reza membantah lagi. Dia menegaskan, tidak pernah ada kesepakatan kerja dalam bentuk apa pun di antara keduanya.
    “Tidak pernah ada kontrak, tidak ada kerja sama. Sama sekali tidak berniat kerja sama,” tegasnya.
    Reza merasa dirinya tak punya pilihan lain. Ia takut jika tidak membayar, serangan online itu akan terus berdatangan dan menghancurkan kredibilitasnya.
    “Tidak, saya tidak punya pilihan. Karena apabila tidak, nama saya akan terus dijelek-jelekkan di media sosial seperti yang dilakukan oleh terdakwa Nikita Mirzani sebelumnya,” jelasnya.
    Permasalahan ini dimulai dari unggahan Samira di akun TikTok-nya @dokterdetektif yang berisi ulasan negatif produk Glafidsya milik Reza. Kata dia, kualitas dan harga produk Reza tidak sesuai.
    Setelah mereka membangun komunikasi, Samira menyuruh Reza untuk membuat video permintaan maaf kepada publik karena sudah menipu.
    Reza yang merasa produknya tak bermasalah pun hanya membuat video berisi permintaan maaf karena telah membuat kegaduhan di media sosial.
    Samira tak terima, ia meminta Reza untuk membuat ulang video dengan ditambahkan ucapan terima kasih padanya.
    Setelah video diunggah, barulah Reza menemukan akun-akun owner produk skincare lainnya yang bernasib sama dengan dirinya.
    Namun kemudian, Samira malah mengunggah video yang mempertanyakan para
    owner skincare
    itu.
    “Akun Dokter Detektif tersebut kembali mem-
    posting
    , ‘ada apa hari ini owner-owner skincare minta maaf? Takut miskin ya? Takut saya laporin ya? Tapi walaupun kamu minta maaf, tetap kita proses,’” jelas Reza mengutip Samira.
    Selain itu, suami Reza, Mufid, pun juga diperas oleh Samira setelah Rp 4 miliar dibayarkan kepada Nikita. Padahal saat itu, asisten Nikita berjanji agar Nikita dapat membungkam Samira juga.
    Namun, ia malah menghubungi Mufid secara pribadi dan mengajak bertemu. Kata Mufid, Samira meminta uang sebesar 2 juta dollar Singapura kepadanya.
    Samira mengancam dengan menyebut-nyebut nama pejabat negara untuk menakuti Mufid.
    “Terdakwa Ismail Marzuki mengatakan akan dijembatani ke Dokter Detektif. Akan tetapi Dokter Detektif malah kembali meminta uang senilai 2 juta dollar Singapura kepada suami saya,” ungkap Reza.
    Sidang pemeriksaan saksi Penuntut Umum masih akan berlanjut pada Kamis (31/7/2025) mendatang.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, masih ada kurang lebih delapan hingga sepuluh orang saksi dan ahli yang akan dihadirkan di persidangan.
    Reza pertama kali melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • dr. Oky Pratama Sarankan ‘Sumpal Mulut’ Nikita Mirzani Pakai Uang

    dr. Oky Pratama Sarankan ‘Sumpal Mulut’ Nikita Mirzani Pakai Uang

    JAKARTA – Dokter Reza Gladys memberikan kesaksian dalam sidang di kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengungkap awal mula keterlibatannya dengan terdakwa, Nikita Mirzani dan asistennya Ismail Marzuki.

    Dalam keterangannya, Reza menyebut nama dr. Oky Pratama sebagai pihak yang menyarankannya untuk menyelesaikan masalah dengan Nikita Mirzani menggunakan uang dan menghubungkannya dengan terdakwa.

    Semua berawal pada 27 Oktober, ketika Reza Gladys mengeluhkan ulasan buruk dan hinaan yang ia terima di media sosial kepada dr. Oky Pratama, yang ia sebut sebagai teman sejawat dan teman dekat.

    “Kemudian di tanggal 27 (Oktober), saya menceritakan sebagai teman sejawat dan sebagai teman dekat kepada dr. Oky Pratama. Saya mengatakan bahwa saya di review jelek, saya dihina-hina di media sosial oleh akun yang bernama Dokter Detektif dan Nikita Mirzani,” ujar Reza Gladys saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli.

    Menurut kesaksian Reza, dr. Oky Pratama kemudian memberikan sebuah saran spesifik terkait Nikita Mirzani. Ia menyarankan Reza untuk bertemu dan memberikan sejumlah uang.

    “Kemudian dr. Oky Pratama menyuruh saya melakukan, ‘kalau ke dokter detektif teh aku nggak kebal, kalau ke Nikita coba deh teteh tuh harus ketemu sama dia, teteh tuh harus sumpal mulutnya pakai uang’,” lanjutnya.

    Setelah memberikan saran tersebut, dr. Oky Pratama disebut mengarahkan Reza Gladys untuk menghubungi terdakwa, Ismail Marzuki.

    “Izin melanjutkan Yang Mulia, kemudian dr. Oky Pratama menyuruh saya melakukan unthk menghubungi terdakwa yaitu Ismail Marzuki,” tutur Reza Gladys.

    Reza menambahkan bahwa pada malam harinya, dr. Oky kembali menghubunginya melalui panggilan video untuk meyakinkannya agar segera menghubungi Ismail Marzuki. Hal ini dilakukan dengan alasan demi mengamankan bisnis Reza dari serangan di media sosial.

    “Kemudian setelah itu dr. Oky Pratama di malam itu menelfon saya lagi melalui video call dan meyakinkan, ‘teteh, harus hubungi kalau misalnya teteh mau aman. Mau sampai kapan teteh dihancurkan di media sosial? Teteh mau jualan kan?’,” sambungnya.

    Meskipun telah didesak dan diberikan nomor kontak, Reza Gladys menegaskan bahwa ia tidak pernah sekalipun menghubungi Ismail Marzuki.

    “Kemudian dr. Oky Pratama menutup telfonnya. Kemudian beliau mengirimkan nomor Ismail Marzuki kepada saya pada tanggal 27. Tetapi saya tidak menghubunginya sama sekali,” tandas Reza Gladys.