Tag: Nikita Mirzani

  • Kriminal kemarin, kasus 7 jasad remaja hingga polisi disiram air keras

    Kriminal kemarin, kasus 7 jasad remaja hingga polisi disiram air keras

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita hukum dan kriminal menghiasi Jakarta pada Senin (23/9) mulai dari perkembangan kasus penemuan 7 jasad di Kali Bekasi hingga polisi periksa tiga pria yang menyiram air keras kepada anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya saat membubarkan aksi tawuran di Kembangan, Jakarta Barat.

     

    Berikut rangkuman berita kemarin selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

     

     

    Polisi tetapkan tiga tersangka terkait kasus 7 jasad di Kali Bekasi

     

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 22 remaja yang diamankan terkait dengan kasus penemuan tujuh jasad di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Minggu (22/9) pagi.

     

    “Ditetapkan tiga tersangka atas dugaan kepemilikan senjata tajam, dan ketiganya dilakukan penahanan oleh Polres Metro Bekasi Kota, ” katanya saat ditemui di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya klik di sini

     

    Polda Metro Jaya periksa 9 anggota Tim Patroli Polres Bekasi Kota

     

    Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Metro Jaya memeriksa sembilan anggota Tim Patroli Polres Bekasi Kota terkait adanya tujuh jasad remaja pria di aliran Kali Bekasi pada area Perumahan Pondok Gede Permai, Jatiasih, Minggu (22/9).

     

    “Sampai saat ini yang diperiksa itu ada 9 anggota Patroli Perintis Polres Metro Bekasi Kota,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

     

     

    Berita selengkapnya klik di sini

     

    Polisi gandeng ahli telematika periksa dugaan foto testpack Lolly

     

     

    Kepolisian menggandeng ahli telematika untuk memeriksa dugaan foto alat tes kehamilan (testpack) anak Nikita Mirzani, Laura Meizani (LM) atau Lolly (17) terkait kasus persetubuhan anak dan aborsi.

     

    “Ada testpack dua, saya punya fotonya, ada disimpan di penyidik tapi itu harus ada pembuktian,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polsek Pasar Minggu Jakarta, Senin.

     

     

    Berita selengkapnya klik di sini

     

    Polisi libatkan Puslabfor periksa air keras yang disiramkan ke anggota

     

    Polisi melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk mengidentifikasi kandungan air keras yang disiram pelaku kepada dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya yang berusaha membubarkan tawuran di Kembangan, Jakarta Barat.

     

    “Tentunya kita akan mengirim barang bukti air keras ini ke Puslabfor supaya kita tahu kandungan apa dalam air keras tersebut dan kita bisa menentukan regulasi terhadap air keras ini,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik di Jakarta, Senin.

     

     

    Berita selengkapnya klik di sini

     

    Polisi periksa tiga pria yang siram tim Polda Metro dengan air keras

     

    Polisi memeriksa tiga pria berinisial AAYA (15), ISE (23), dan RB (22) yang menyiram air keras kepada dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya saat membubarkan aksi tawuran di Kembangan, Jakarta Barat.

     

    “Sudah kita amankan sebanyak tiga orang pelaku terkait kasus tersebut. Kita masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami peran masing-masing. Kita akan melakukan penindakan hukum sesuai aturan yang ada,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Jakarta, Senin..

     

     

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2024

  • ‘Nikita Mirzani’ Diadili di PN Surabaya Gara-gara Michat

    ‘Nikita Mirzani’ Diadili di PN Surabaya Gara-gara Michat

    Surabaya (beritajatim.com) – Nikita Mirzani, seorang trans puan (trans gender) ini diadili di PN Surabaya. Syarifuddin adalah nama aslinya, dia menunjukkan payudara dan juga panggulnya di akun Michat. Tujuannya untuk memikat, agar pengunjung Mechat bersedia berkencan dengannya.

    Apa yang dilakukan terdakwa ini mampu mendatangkan keuntungan Rp 500 ribu sampai Rp 1,4 juta untuk sekali kencan dengan korbannya.

    Dihadapan majelis hakim, ‘Nikita Mirzani’ mengaku memposting video tersebut untuk menarik korban. Setelah korban tertarik dan melakukan transaksi dengan terdakwa melalui Mechat, Terdakwa kemudian janjian di tempat tertentu yang sudah ditetapkan terdakwa.

    Akibat perbuatannya, Terdakwa dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE.

    Seperti diketahui, Terdakwa ditangkap tim cyber Polrestabes Surabaya dalam operasi duniabmaya pada 24 Agustus 2023 lalu di sebuah hotel di jalan Basuki Rahmat Surabaya. [uci/ted]