Tag: Nikita Mirzani

  • Polisi selidiki kasus Nikita Mirzani terkait pencemaran nama baik

    Polisi selidiki kasus Nikita Mirzani terkait pencemaran nama baik

    Jakarta (ANTARA) – Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani oleh pemengaruh (influencer) Fitri Salhuteru.

    “Kalau tak salah tentang pencemaran nama baik sejak Februari,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Dijelaskan, Nikita melaporkan Fitri pada Februari 2025 ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Fitri dengan nomor laporan polisi LP 508/II/2025.

    Murodih mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Fitri, namun hingga kini belum memenuhi pemanggilan.

    Kendati demikian, dia menegaskan belum ada rencana jemput paksa lantaran masih dalam tahap penyelidikan.

    “Karena ini prosesnya masih penyelidikan. Jadi, kita tidak ada pemanggilan secara paksa karena ini masih proses penyelidikan,” ucapnya.

    Adapun terkait prosesnya yang terbilang lama, pihaknya akan berkoordinasi jika nantinya Nikita Mirzani dipanggil sebagai pelapor.

    Kemudian, pihaknya juga masih mencari saksi yang menguatkan sehingga membutuhkan waktu lama.

    “Memang, kita mencari saksi-saksi yang menguatkan, keterangan dari ahli seperti ahli hukum, ahli bahasa dan ahli IT,” ucapnya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 6
                    
                        Unggahan MK tentang Gugatan Ariel dll Diserbu Akun Komentari Nikita Mirzani
                        Nasional

    6 Unggahan MK tentang Gugatan Ariel dll Diserbu Akun Komentari Nikita Mirzani Nasional

    Unggahan MK tentang Gugatan Ariel dll Diserbu Akun Komentari Nikita Mirzani
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Akun Instagram Mahkamah Konstitusi (MK) diserbu oleh warganet atau netizen yang salah alamat mengomentari kasus Nikita Mirzani ke pengadilan konstitusi tersebut.
    Diakses
    Kompas.com
    di akun Instagram resmi MK, @mahkamahkonstitusi, Senin (4/8/2025), unggahan MK tiga hari lalu itu terlihat berisi penjelasan soal uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang sedang bergulir.
    Unggahan informasi perkara yang dimohonkan Nazril Irham dan 28 Musisi untuk Perkara 28, dan Band T’Koes untuk perkara 37 itu diserbu komentar tidak
    nyambung
    mengenai Nikita Mirzani, selebritas nasional.
    Pasalnya, kasus Nikita Mirzani adalah kasus tindak pidana, sedangkan unggahan MK adalah perkara uji materi UU Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
    Penelusuran
    Kompas.com
    , isi komentar bernada menyerang para hakim merujuk pada persidangan Nikita Mirzani yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
    “Mari kita tunggu tindakan apa yang akan dilakukan MK atas kasus NM, sangat menarik dan bikin geregetan sekali #savenikitamirzani,” tulis seorang netizen.
    Netizen lainnya berkomentar agar hakim yang menangani kasus Nikita Mirzani bisa diusut.
    “Usut hakim yang menangani kasus nikita mirzani … saya bukan buzer,, catat .!! Saya bukan buzer dan fans nm… ini suara dari rakyat biasa.!!” tulis seorang netizen.
    A post shared by Mahkamah Konstitusi (@mahkamahkonstitusi)
     
    Ternyata, komentar-komentar mengenai kasus Nikita Mirzani juga ada di unggahan MK lainnya, tidak terbatas di unggahan soal uji materiil UU Hak Cipta.
    Contohnya, ada unggahan MK soal agenda webinar “Prinsip Checks and Balances dan Independensi Mahkamah Konstitusi”. Di kolom komentar, terlihat banyak komentar soal Nikita Mirzani.
    Setali tiga uang, komentar soal Nikita Mirzani juga ada di unggahan MK mengenai kamus hukum yang menjelaskan adagium “Audi et Alteram Partem”.
    Untuk diketahui, Nikita Mirzani diadili di PN Jaksel atas dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
    “Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
    Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    “Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
    Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    “Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky Pratama memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza.
    Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar. Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun
    “hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Juga Beri Amnesti ke Ongen yang Terjerat UU ITE karena Hina Jokowi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Agustus 2025

    Prabowo Juga Beri Amnesti ke Ongen yang Terjerat UU ITE karena Hina Jokowi Nasional 3 Agustus 2025

    Prabowo Juga Beri Amnesti ke Ongen yang Terjerat UU ITE karena Hina Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI
    Prabowo Subianto
    memberikan amnesti kepada
    Yulianus Paonganan
    atau
    Ongen
    yang terjerat dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
    UU ITE
    ) terkait penghinaan terhadap Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ).
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, sebanyak 1.178 narapidana memenuhi syarat menerima amnesti, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP
    Hasto Kristiyanto
    yang terjerat kasus suap dan perintangan penyidikan, serta Yulianus Paonganan terkait kasus pelanggaran UU ITE yang berkaitan dengan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
    “Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto (Sekjen PDIP) dan yang kedua ada atas nama Yulianus Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” kata Supratman dalam konferensi pers Jumat (1/8/2025).
    Supratman mengatakan, 99 persen data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas).
    Narapidana yang menerima amnesti terdiri dari kasus penggunaan narkotika, pelaku makar tanpa senjata di Papua, orang dengan gangguan jiwa, penderita paliatif, disabilitas dari sisi intelektual, dan faktor usia.
    “Kemudian tadi yang saya sebutkan Dr. Yulianus Paonganan dan Pak Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
    Pada 18 Desember 2025, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Yulianus Paonganan selaku pemilik akun @ypaonganan, sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi.
    Yulianus melalui akun Facebook dan juga Twitter miliknya menyebarkan sebuah foto Presiden Joko Widodo yang duduk bersama artis Nikita Mirzani.
    Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanl*e. Kalimat yang menjadi tagar itu kemudian dituliskan Yulianus sebanyak 200 kali.
    Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi.
    Yulianus, atau yang biasa dipanggil Ongen, pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
    Dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Atas perbuatannya itu, Yulianus diancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.
    Sejumlah media massa mengabarkan bahwa Yulianus adalah seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB). Namun, IPB langsung membantahnya.
    Berdasarkan penelusuran
    Kompas.com
    , di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdapat nama Yulianus Paonganan.
    Pria ini tercatat sebagai dosen tetap di Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan program studi Biologi.
    Di dalam riwayat pendidikan yang tercantum dalam situs itu, Yulianus meraih gelar sarjana di Universitas Hasanuddin pada tahun 1997.
    Dia kemudian meraih gelar master di IPB pada tahun 2000.
    Di Universitas Nusa Cendana, Yulianus diketahui mengajar pada tahun 2006-2009 dengan sejumlah mata kuliah, seperti Biologi Laut, Ekologi Hewan, Limnologi, Planktonologi, dan Biostatistik.
    Dia juga sempat menjadi anggota staf Menteri Perhubungan pada periode 2009-2010.
    Selain aktif mengajar, Yulianus juga diketahui menciptakan pesawat tanpa awak (drone).
    Di laman Facebook miliknya terdapat sejumlah foto kegiatan Yulianus ketika tengah merakit drone.
    Ada pula foto pria kelahiran Batusitanduk, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, 10 Juli 1970, itu saat bersama perwira-perwira TNI Angkatan Laut dengan drone.
    Selain menciptakan drone, Yulianus dalam media sosialnya juga mencantumkan bahwa dirinya seorang pimpinan redaksi di Maritime Media Group.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal sepekan, sidang Nikita Mirzani lalu ikhtisar kasus Arya Daru

    Kriminal sepekan, sidang Nikita Mirzani lalu ikhtisar kasus Arya Daru

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal pada pekan ini antara lain sidang kasus Nikita Mirzani, penyamaran WNA Tiongkok di Jaksel, hingga kesimpulan kematian diplomat Arya Daru.

    Berikut rangkumannya:

    1. Sidang Nikita Mirzani bongkar produk Reza Gladys tak terdaftar BPOM

    Jakarta (ANTARA) – Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    “Produk itu ilegal dan berbahaya, dipastikan yang saya tahu, karena memang tidak ada izin BPOM-nya,” kata dr. Oky Pratama sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    2. WNA menyamar jadi polisi Wuhan di Jaksel salahgunakan izin tinggal

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mengungkap 11 warga negara asing (WNA) asal China yang menyamar seolah-olah jadi polisi Wuhan di Jakarta Selatan menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.

    “Setelah ada pengungkapan seperti ini, baru kita bisa ketahui yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan dalam konferensi pers di Cilandak Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Ini respon Kepala Pengelola TPU Kebon Nanas soal aksi mesum yang viral

    Jakarta (ANTARA) – Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur, angkat bicara terkait aksi mesum yang viral dan memicu keresahan warga di sekitar pemakaman tersebut.

    “Untuk kemarin yang melakukan perbuatan mesum sebetulnya bukan satu-dua ya, tetapi sering. Kemudian aksi yang viral terjadi pada Minggu (27/7) kurang lebih sekitar pukul sembilan pagi,” kata Kepala TPU Kebon Nanas Muhaimin di lokasi Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Hasil autopsi jenazah Arya Daru, ditemukan sejumlah luka

    Jakarta (ANTARA) – Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menemukan sejumlah luka pada jenazah diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) berdasarkan hasil autopsi.

    “Dari pemeriksaan luar ditemukan luka-luka lecet pada wajah dan leher, luka terbuka pada bibir, memar-memar pada wajah, bibir dan anggota gerak atas kanan serta terdapat tanda-tanda perbendungan,” kata dr.G.Yoga Tohijiwa dari RSCM saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Kematian Arya Daru tanpa keterlibatan orang lain

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) tanpa keterlibatan orang lain.

    “Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    6. Polres Jakpus tangkap empat penganiaya pendukung Timnas U-23

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat orang yang menganiaya seorang pendukung Timnas U-23 Indonesia dari Ultras Garuda dikarenakan tersinggung spanduk kelompok mereka diturunkan.

    “Motifnya karena spanduk para pelaku yang dipasang di dalam stadion dicopot,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Budi Prasetya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Heboh Sidang Nikita Mirzani Vs Reza Gladys, BPOM Siap Kirim Saksi Jika Diperlukan

    Heboh Sidang Nikita Mirzani Vs Reza Gladys, BPOM Siap Kirim Saksi Jika Diperlukan

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof Taruna Ikrar menuturkan pihaknya terus mengikuti perkembangan pengadilan tindakan dugaan pemerasan dan pidana pencucian uang dengan terdakwa Nikita Mirzani dan pelapor Reza Gladys. Prof Taruna menuturkan proses hukum yang sedang berjalan sudah berada di luar ranah wewenang BPOM.

    Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menunggu hasil persidangan yang sedang berjalan.

    “Biarlah hukum yang berbicara, dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Badan POM. Hanya memang domain awalnya peras-memerasnya berhubungan dengan produk yang disahkan Badan POM,” kata Prof Taruna ketika ditemui awak media, di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (2/8/2025).

    Ia memastikan pihak BPOM tidak memihak siapapun. Prof Taruna bahkan juga siap mengirimkan saksi ahli di persidangan jika memang diperlukan.

    “Oleh karena itu, Badan POM berjanji, kalau Badan POM diminta untuk menjadi saksi, kami di Badan POM siap memberikan saksi ahli. Karena itu diatur dalam undang-undang,” sambung Prof Taruna.

    Prof Taruna menegaskan pihaknya tanpa tebang pilih akan menindak produk kosmetik apapun yang melakukan pelanggaran. BPOM akan memberikan sanksi pada pelanggar yang sesuai dengan kewenangan mereka.

    Jika, produk yang melanggar sudah memiliki Nomor Izin Edar (NIE), maka NIE dapat dicabut. Sedangkan kalau sebuah produk kosmetik tidak memiliki NIE atau memiliki NIE ilegal, maka BPOM akan memanggil pihak perusahaan.

    “Kalau dia tidak punya izin edar atau izin edar palsu, berarti itu kan ilegal. Tentu kita akan panggil pemilik perusahaan untuk menjelaskan kenapa ini terjadi. Jangan sampai dia juga dikerjain oleh orang lain, belum tentu dia yang memalsukan kan,” ujarnya.

    “Kemudian, kalau sudah terjadi (pelanggaran), dan produk-produk itu kalau sudah dijual, kita bisa tarik dari peredaran,” tandas Prof Taruna.

    (avk/up)

  • Hasto Kristiyanto Dibebaskan, Donny Tri Istiqomah Masih Jalani Pidana

    Hasto Kristiyanto Dibebaskan, Donny Tri Istiqomah Masih Jalani Pidana

    Bisnis.com, Jakarta — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa terdakwa lain yang dijerat perkara suap Harun Masiku tidak ada yang dibebaskan, kecuali Hasto Kristiyanto.

    Agus mengemukakan kebijakan amnesti yang diberikan oleh presiden biasanya langsung menyebutkan nama dan nama yang disebut dalam keputusan presiden (Keppres) amnesti Nomor 17/2025 hanya Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, tidak ada nama lainnya seperti Donny Tri Istiqomah yang menjadi terdakwa bersama Hasto Kristiyanto beberapa waktu lalu.

    “Amnesti menyebut nama orang dan yang ada namanya itu hanya Pak Hasto,” tutur Agus di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Agus juga menjelaskan selain nama Hasto Kristiyanto, ada 1.178 nama terdakwa lain yang diikutsertakan di dalam amnesti itu. Salah satunya, kata Agus, adalah terdakwa Yulianus Paonganan.

    Yulianus Paonganan terlibat dalam kasus tindak pidana pornografi karena menyebar konten berupa foto Nikita Mirzani dan Presiden Jokowi dengan narasi porno di media sosial beberapa waktu lalu.

    “Kemarin saya itu salah sebut ya. Jadi yang benar ada 1.178 orang yang menerima amnesti ini, salah satunya Yulianus yang dulu viral,” katanya.

    Tidak hanya itu, Agus mengatakan bahwa penerima amnesti itu juga ada beberapa kasus lain di antaranya kasus pengguna narkotika, kasus makar tanpa senjata 6 orang di Papua, ada juga orang dalam gangguan jiwa 78 orang.

    “Kemudian penderita paliatif 16 orang, lalu disabilitas dari sisi intelektual 1 orang, lalu ada yang usianya lebih dari 70 tahun ada 55 orang,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Kosmetik Reza Gladys Dipastikan Tak Terdaftar di BPOM

    Kosmetik Reza Gladys Dipastikan Tak Terdaftar di BPOM

    Jakarta

    Sidang kasus dugaan tindakan pidana dan pencucian uang yang menyeret nama Nikita Mirzani dan pemilik skincare Reza Gladys ramai disorot warganet. Salah satunya, pengakuan Reza yang menyebut produknya terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

    Pasalnya, dalam keterangan terbaru BPOM RI di Instagram resmi, pengakuan tersebut langsung terbantahkan. Produk Reza dinyatakan
    mengantongi izin edar. Produk tersebut bernama Glafidsya Glowing Booster Cell.

    “Glafidsya Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM,” tulis BPOM.

    Reza sebelumnya mengaku semua produk dan layanan di kliniknya telah sesuai regulasi dan izin pemerintah daerah setempat, serta Kementerian Kesehatan RI.

    “Selama ini saya dicap menjual produk berbahaya. Faktanya, treatment tersebut legal, terdaftar, dan sudah dihentikan sejak sebelum kasus ini muncul. Tuduhan yang dibuat hanya untuk menggiring opini,” klaimnya dalam persidangan sebelumnya.

    Bersama dengan produk Riza Gladys, dalam rilis tersebut, BPOM RI juga merinci 16 produk lain yang sama-sama tidak memiliki izin edar. Berikut rincian temuannya:

    Daftar tersebut terus bertambah dan diperbarui. Ada 34 kosmetik yang kini juga terbukti mengandung bahan berbahaya serta tidak memiliki izin edar. Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April hingga Juni (triwulan II) 2025.

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dinilai bakal langsung menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

    “Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” beber Kepala BPOM RI Taruna Ikrar.

    Daftar 34 Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan BPOM

    1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash

    Nomor Izin Edar: NA18241207746
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    2. ASTRID GLOW’S Body Serum Booster

    Nomor Izin Edar: NA18240113838
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota MakassarKandungan
    Berbahaya: Asam retinoat, Hidrokinon

    3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18220105352
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Hidrokinon

    4. CHARISMALUX Acne Treatment

    Nomor Izin Edar: NA18230103345
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Flusinolon asetonida

    5. CHARISMALUX Extra Whitening

    Nomor Izin Edar: NA18231900773
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon, Asam retinoat, Mometason furoat

    6. EMGLOW Night Cream X2T Acne

    Nomor Izin Edar: NA18210101820
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Flusinolon asetonida

    7. GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG
    Nomor Izin Edar: NA18241901009
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Flusinolon asetonida

    8. HRA COSMETIC Facial Wash
    Nomor Izin Edar: NA18241210400
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri, Hidrokinon

    9. HRA COSMETIC Toner

    Nomor Izin Edar: NA18241210401
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    10. KHOJATI DELUX SURMA

    Nomor Izin Edar: NA17201200004
    Produsen: PT Gautama Indah Perkasa
    Kandungan Berbahaya: Timbal

    11. LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18230115694
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon

    12. MILA GLOW Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18240118751
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Hidrokinon

    13. MUFIA Brightening Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18230110370
    Produsen: PT Nose Herbal Indo, Kota Jakarta Utara
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    14. N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster

    Nomor Izin Edar: NA18240102949
    Produsen: PT Mentari Global Kosmetika, Kabupaten Boyolali
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    15. NAYURA BEAUTY Toner

    Nomor Izin Edar: NA18241210378
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    16. NCGLOW Day Cream

    Nomor Izin Edar: NA18250100545
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon

    17. NCGLOW Facial Wash

    Nomor Izin Edar: NA18251200379
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    18. NCGLOW Night Cream Premium

    Nomor Izin Edar: NA18250100427
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    19. NEW WSP Day Cream

    Nomor Izin Edar: NA18240104432
    Produsen: CV Duta Jaya Makmur, Kabupaten Sidoarjo
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    20. NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18240101360
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Flusinolon asetonida

    21. RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone

    Nomor Izin Edar: NA17221200014
    Produsen: PT Sinar Cahaya Anugerah, Kabupaten Tangerang
    Kandungan Berbahaya: Pewarna Methanyl Yellow (CI 13605)

    22. RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red

    Nomor Izin Edar: NA17231500001
    Produsen: PT Sinar Cahaya Anugerah, Kabupaten Tangerang
    Kandungan Berbahaya: Pewarna Methanyl Yellow (CI 13605)

    23. RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone

    Nomor Izin Edar: NA17221200013
    Produsen: PT Sinar Cahaya Anugerah, Kota Jakarta Barat
    Kandungan Berbahaya: Pewarna Methanyl Yellow (CI 13605)

    24. SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster

    Nomor Izin Edar: NA18240113125
    Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Klobetasol propionat

    25. SH BEAUTY Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18220112879
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat

    26. SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18210102681
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Hidrokinon

    27. SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18220107775
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Hidrokinon, Flusinolon asetonida

    28. SW GLOW’S Handbody

    Nomor Izin Edar: NA18240102946
    Produsen: PT Kasyara Sula Maju, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    29. SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18240118845
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat

    30. WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening

    Nomor Izin Edar: NA18240111168
    Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    31. WBYUTIE SKINCARE Facial Wash

    Nomor Izin Edar: NA18241207495
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    32. WBYUTIE SKINCARE Luxury Sunscreen UV Protect

    Nomor Izin Edar: NA18241702232
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon

    33. WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow

    Nomor Izin Edar: NA18240112662
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon

    34. MC (krim)

    Nomor Izin Edar: –
    Produsen: –
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon, asam retinoat, dan
    mometason furoat

    Halaman 2 dari 6

    (naf/up)

  • dr. Oky Pratama Sebut Reza Gladys yang Hubungi Lebih Dulu Demi Dipertemukan dengan Nikita Mirzani

    dr. Oky Pratama Sebut Reza Gladys yang Hubungi Lebih Dulu Demi Dipertemukan dengan Nikita Mirzani

    JAKARTA – dr. Oky Pratama didatangkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nikita Mirzani.

    Saat sidang, dr. Oky Pratama ditanya siapa yang aktif memulai komunikasi, ia dengan tegas menyebut nama Reza Gladys sebagai pihak yang terus-menerus menghubunginya.

    Menurut kesaksian Oky, Reza Gladys adalah pihak yang pertama kali dan paling aktif menjalin komunikasi dengannya.

    “(Yang aktif menghubungi) Reza Gladys, Pak,” kata Oky Pratama saat persidangan, Kamis, 31 Juli.

    Lebih mengejutkan lagi, Oky membeberkan bahwa Reza Gladys telah menghubunginya sebanyak sembilan kali. Ia bahkan menekankan bahwa tidak pernah sekalipun ia yang memulai percakapan atau panggilan terlebih dahulu.

    “(Reza Gladys menghubungi) Total semuanya sembilan kali, Pak. Sembilan dan tidak pernah sekalipun saya yang menge-chat duluan, menelepon duluan, tidak pernah sekalipun,” lanjutnya.

    Oky kemudian menjelaskan tujuan dari rentetan panggilan yang ia terima dari Reza Gladys. Menurutnya, semua itu dilakukan agar Reza bisa difasilitasi untuk bertemu dengan Nikita Mirzani.

    “(Telfon) Untuk dipertemukan sama Nikita Mirzani, agar Nikita Mirzani itu mau bertemu sama dia,” ujar Oky Pratama.

    Sebelumnya, Reza Gladys menuturkan kalau dr. Oky Pratama kemudian memberikan sebuah saran spesifik terkait Nikita Mirzani. Ia menyarankan Reza untuk bertemu dan memberikan sejumlah uang.

    “Kemudian dr. Oky Pratama menyuruh saya melakukan, ‘kalau ke dokter detektif teh aku nggak kebal, kalau ke Nikita coba deh teteh tuh harus ketemu sama dia, teteh tuh harus sumpal mulutnya pakai uang’,” lanjutnya.

    Setelah memberikan saran tersebut, dr. Oky Pratama disebut mengarahkan Reza Gladys untuk menghubungi terdakwa, Ismail Marzuki.

    “Izin melanjutkan Yang Mulia, kemudian dr. Oky Pratama menyuruh saya melakukan unthk menghubungi terdakwa yaitu Ismail Marzuki,” tutur Reza Gladys.

  • 6
                    
                        Nikita Mirzani Murka Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan dan Berseteru dengan Jaksa
                        Megapolitan

    6 Nikita Mirzani Murka Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan dan Berseteru dengan Jaksa Megapolitan

    Nikita Mirzani Murka Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan dan Berseteru dengan Jaksa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
    Nikita Mirzani
    murka dan menolak kembali ke rumah tahanan (rutan) usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (31/7/2025).
    Nikita mendesak Majelis Hakim PN Jaksel memutar audio dalam
    flashdisk
     yang ia berikan dalam sidang. 
    Kata Nikita, audio itu berisi percakapan antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan Dokter Reza Gladys, pelapor kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Nikita. Menurut dia, percakapan itu memengaruhi jalannya persidangan kasus ini.
    Adapun permintaan tersebut disampaikan Nikita sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh menutup jalannya sidang. Saat itu, hakim meminta Nikita dibawa kembali ke rumah tahanan (rutan).
    “Jadi kita tunda untuk saksi penuntut umum hari Kamis depan tanggal 7 Agustus 2025. Terdakwa tetap jaga kesehatan dan kembali lagi ke tahanan, dan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi terdakwa…” kata Hakim Khairul.
    “Izin, Yang Mulia. Saya tidak mau balik ke tahanan. Saya minta rekamannya diputar di muka persidangan,” katanya di kursi terdakwa ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
    Nikita menolak kembali ke rutan karena menurutnya kasus ini konyol.
    “Saya enggak mau pulang ke rutan untuk kasus pidana yang konyol seperti ini. Sudah cukup lima bulan saya berdiam diri,” katanya dengan nada tinggi. 
    Lantaran hakim tak merespons, Nikita malah mengancam akan memutar sendiri audio yang dia maksud.
    “Kalau tidak, saya putar sendiri dari
    handphone
    ,” katanya.
    Tak lama, petugas perempuan berseragam cokelat menghampiri Nikita dan hendak membawanya kembali ke rutan. Namun, Nikita menolak.
    Nikita lantas beranjak dari kursi terdakwa di hadapan Majelis Hakim menuju kursi penasihat hukumnya di sisi kanan ruang sidang. 
    Ia duduk dengan wajah penuh emosi sambil memegang ponsel. Saat itu, Majelis Hakim sudah meninggalkan ruangan.
    Namun, Nikita yang duduk langsung menolak dan berulang kali menepis tangan jaksa tersebut.
    “Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti. Setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami. Anda punya waktu untuk namanya keterangan yang saksi, alat bukti lain, barang bukti lain. Berdasarkan KUHAP,” kata jaksa kepada Nikita.
    Situasi memanas, baik jaksa maupun Nikita terlihat geram. Nikita lantas bangkit dari tempat duduknya dan kembali menolak dipakaikan rompi tahanan. 
    Tak mau kalah, sang jaksa terus meminta Nikita memakai rompi tahanan. Mata sang jaksa terlihat melotot dan nada bicaranya meninggi. 
    “Pakai! Pakai!” kata jaksa.
    Jaksa juga menjelaskan bahwa persidangan telah ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan. 
    Namun, sang terdakwa berulang kali menepis tangan jaksa itu dengan keras hingga rompi tahanan terjatuh. 
    “Jangan sentuh saya! Saya sudah dikriminalisasi selama lima bulan. Waktu saya sudah habis terbuang. Saya tidak bisa merawat anak-anak saya. Saya minta rekaman diputar,” kata Nikita dengan nada tinggi.
    Tak berapa lama, aparat keamanan datang dan membawa Nikita keluar dari ruang sidang secara paksa. Nikita pun akhirnya memakai sendiri rompi tahanan yang semula ia tolak.
    Nikita dibawa keluar ruang sidang dengan pengawalan ketat. Sang terdakwa masih tampak menggerutu. 
    Pada akhirnya, Nikita tetap dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu. Sementara sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis (7/8/2025).
    Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
    “Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
    Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    “Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
    Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    “Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky Pratama memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
    Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi di PN Jaksel

    Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi di PN Jaksel

    Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi dari terdakwa dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi di PN Jaksel
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 31 Juli 2025 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki menghadiri sidang pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys. Berdasarkan pantauan di lokasi, Nikita sebagai terdakwa sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pagi, sekitar pukul 10.27 WIB.

    Dia datang dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tampilannya dengan rambut dikepang dan bergelombang, mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah. Kedatangannya disambut ramai oleh wartawan memasuki ruang tunggu maupun persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Sementara, saksi dari pihak Nikita yang dijadwalkan hadir, yakni dr. Oky Pratama, yang dikenal sebagai dokter estetika, pengusaha, dan influencer. Dia tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.18 WIB. Lalu, saksi lainnya yakni Dokter Detektif atau ‘Doktif’ diketahui merupakan akun milik Dokter Samira, seorang influencer yang juga dikenal sebagai pemilik merek skincare Glafidsya.

    Namun Doktif diketahui tak bisa hadir karena tengah berada di Korea Selatan. Kemudian, pelapor yakni Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid sudah tiba lebih dulu di PN Jaksel sekitar pukul 09.57 WIB. Kedatangan keduanya untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

    Sumber : Antara