Usai Nikita Mirzani Ngamuk, Giliran Pengacara Murka ke Jaksa Teriakkan “Diam!”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, sempat bersitegang dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/8/2025).
Usai sidang diskors karena Nikita murka ke jaksa penuntut umum (JPU) yang dianggap menginterupsi penjelasan saksi, giliran Fahmi bertanya ke saksi Samira atau “Dokter Detektif”.
Mulanya, Fahmi bertanya ke Dokter Detektif tentang laporan warganet di media sosial yang menggunakan produk Glafidsya milik Reza Gladys. Adapun Reza Gladys merupakan dokter kecantikan sekaligus pelapor dalam kasus ini.
Menjawab pertanyaan Fahmi, Dokter Detektif menceritakan soal produk Serbuk Snow White milik Glafidsya yang disebut merusak gigi konsumen.
“Jadi dia menjual produk Glafidsya Snow White dalam bentuk serbuk yang dia suruh konsumen itu meletakkan di bawah lidah sebelum tidur,“ jelas Samira di kursi saksi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Keberatan, Yang Mulia. Ini tidak sesuai dakwaan,” kata jaksa.
Emosi Fahmi pun tersulut. Ia menekankan bahwa saat itu adalah gilirannya bertanya kepada saksi. Ia meminta jaksa tidak menginterupsi.
“Jangan suka keberatan, Jaksa. Ini waktu saya. Tolong, kalau ada pertanyaan yang tidak cocok dengan Anda punya selera, Anda diam,” tegas Fahmi kepada jaksa.
Jaksa tak mau kalah. Jaksa menyebut pernyataan keberatan ini merupakan haknya.
“Hak saya, Penasihat Hukum, untuk menyatakan keberatan,” katanya.
Ketegangan pun terjadi. Baik Fahmi maupun jaksa yang tak diketahui namanya itu berseteru dan saling meneriakkan kalimat “Anda diam!”.
Nikita yang duduk di samping Fahmi pun ikut bersuara. Ia memajukan tubuhnya untuk berbicara di depan mikrofon.
Dengan nada menyindir, ia menggunakan kata “keberatan” dengan makna berbeda untuk jaksa.
“Mungkin ibu JPU yang keberatan, tapi kalau ini tidak keberatan, ibu JPU yang berat badan ya,” kata Nikita disambut tawa pengunjung persidangan.
Mendengar kalimat Nikita, jaksa merasa dirinya dihina.
“Izin, Yang Mulia, Terdakwa telah melakukan penghinaan terhadap JPU di muka umum,” kata dia kepada Majelis Hakim.
Melihat situasi yang tak kondusif, hakim pun menegur kedua pihak agar tidak membuang-buang waktu. Hakim kembali mengingatkan bahwa sidang hanya akan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB.
“Jadi kalau memang masih panjang, nanti akan kita datangkan lagi. Tapi kalau bisa diringkas untuk 10 menit silakan,” kata hakim.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
“Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
“Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
“Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky Pratama memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Nikita Mirzani
-
/data/photo/2025/08/07/6894b77435ecf.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usai Nikita Mirzani Ngamuk, Giliran Pengacara Murka ke Jaksa Teriakkan "Diam!" Megapolitan 7 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/07/6894bf10373d5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Momen Ricuh Sidang Nikita Mirzani, Pintu Didorong Massa dan Sempat Diskors Megapolitan 7 Agustus 2025
Momen Ricuh Sidang Nikita Mirzani, Pintu Didorong Massa dan Sempat Diskors
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berlangsung ricuh, Kamis (7/8/2025).
Dalam tayangan
KompasTV
, suasana panas meletup tak hanya di luar ruang sidang, tetapi juga di dalam ruang sidang utama.
Di luar ruang sidang, massa yang didominasi simpatisan dan awak media memadati area pintu masuk.
Kerumunan saling dorong dan teriak-teriak ketika petugas menutup akses masuk ruang sidang.
Kericuhan memuncak saat puluhan orang berusaha menerobos pintu kayu ruang sidang yang tertutup rapat sebagaian.
Beberapa di antaranya mendorong pintu dengan tangan kosong, sementara yang lain mengangkat ponsel untuk mendokumentasikan suasana.
Seorang perempuan berhijab putih terdesak di tengah kerumunan, sementara petugas keamanan kewalahan mengendalikan lautan manusia yang terus merangsek ke depan.
Di dalam ruang sidang, suasana juga memanas. Keributan dipicu saat jaksa penuntut umum (JPU) memotong kesaksian dokter Samira yang hadir sebagai saksi dalam perkara ini.
Ketegangan bermula saat jaksa memotong jawaban Samira terkait percakapannya dengan Nikita soal pesan singkat.
“Maksud dari percakapan, ‘aku baru lihat ibu hajar Dokter Reza Gladys’, apa maksudnya?” tanya jaksa.
Samira menjawab bahwa hal itu lebih tepat ditanyakan langsung kepada Nikita, namun ia menyampaikan pandangannya sebelum dipotong oleh jaksa.
“Itu mungkin bisa ditanyakan pada Terdakwa. Tapi menurut saya owner skincare ini sadar diri,” kata Samira.
Nikita langsung menyela dengan nada tinggi.
“Biarin Doktif bicara dulu lho. Jangan sedikit-sedikit dipotong hanya untuk menguntungkan JPU saja!” seru Nikita.
Ia melanjutkan dengan memukul meja dan menuding jaksa tak netral.
“Jangan kayak begitu dong! JPU kok maunya yang menguntungkan diri sendiri, biarin Doktif ini bicara! Ini harus fair, di sidang ini harus fair!,” kata Nikita.
Melihat situasi tak terkendali, hakim memutuskan menskors sidang hingga pukul 13.00 WIB.
“Jadi sidang kita skors, dilanjutkan setelah jam satu. Sidang diskors,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari unggahan TikTok oleh Samira pada 9 Oktober 2024 yang mengkritisi produk kecantikan Glafidsya milik Dokter Reza Gladys.
Samira menilai kandungan dan kualitas produk tidak sesuai dengan klaim, serta harganya tidak sebanding.
Ia bahkan meminta Reza menyampaikan permintaan maaf secara publik dan menghentikan penjualan. Permintaan itu dipenuhi Reza.
Tak lama, Nikita Mirzani ikut melontarkan pernyataan negatif terhadap produk Glafidsya melalui siaran langsung di TikTok.
Ia menuding produk itu berbahaya dan dapat memicu kanker kulit. Ia juga mengajak masyarakat berhenti menggunakan produk tersebut.
Kemudian, melalui asistennya Ismail Marzuki, Nikita diduga meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar agar tidak terus menyudutkan Reza.
Reza merasa tertekan dan akhirnya memberikan Rp 4 miliar. Ia pun melaporkan Nikita dan Ismail ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3, 4, 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/07/6894445beaaa4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Kronologi Nikita Mirzani Emosi hingga Sidang Diskors karena Ricuh Megapolitan
Kronologi Nikita Mirzani Emosi hingga Sidang Diskors karena Ricuh
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025), berlangsung ricuh.
Nikita terlihat emosional sejak awal persidangan hingga akhirnya sidang diskors oleh majelis hakim.
Nikita hadir ke ruang sidang dalam kondisi tidak sehat.
Ia tampak lesu, wajahnya pucat, dan tidak banyak berekspresi seperti biasanya.
Kepada majelis hakim, ia mengaku sudah dua minggu mengalami tekanan darah rendah, dan kondisinya memburuk karena anak bungsunya dirawat di rumah sakit.
“Sebetulnya dua minggu ini tensi saya rendah, dan kebetulan anak saya yang kecil semalam dirawat di rumah sakit,” ujar Nikita menjawab pertanyaan hakim soal kondisinya.
Kuasa hukum Nikita juga menyerahkan surat keterangan dari dokter Rutan Pondok Bambu, yang menyarankan agar Nikita dirujuk ke dokter spesialis penyakit dalam.
Namun, Nikita menyatakan siap menjalani sidang.
Dalam sidang, Nikita kembali meminta majelis hakim agar memutar rekaman suara yang diduga berisi percakapan antara jaksa dan pelapor, Reza Gladys.
Permintaan itu sebelumnya juga diajukan pada 31 Juli 2025, namun tetap ditolak.
“Sebelum saya duduk, izinkan saya memutar rekaman suara ini, Yang Mulia,” ujar Nikita dengan suara lirih sambil memegang ponsel.
Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh kembali menolak permintaan tersebut dan menyarankan Nikita melaporkan dugaan transaksi itu ke pihak berwajib.
“Kami juga ingin perkara ini clear,” kata hakim Khairul.
Nikita tetap bersikukuh dan menilai proses hukum akan terlalu lama.
“Percuma lapor polisi Yang Mulia, ditanganinnya lama,” katanya.
Ia pun menyatakan akan memutar rekaman itu di luar persidangan.
Kericuhan terjadi saat pemeriksaan saksi Samira, pemilik akun TikTok “Dokter Detektif”.
Saat Samira menjelaskan isi percakapannya dengan Nikita melalui pesan singkat, jaksa beberapa kali memotong jawaban.
“Maksud dari percakapan, ‘aku baru lihat ibu hajar Dokter Reza Gladys’, apa maksudnya?” tanya jaksa.
Samira menjawab bahwa sebaiknya pertanyaan itu ditujukan langsung ke Nikita.
Ia juga menyampaikan pandangannya sebelum dipotong. “Itu mungkin bisa ditanyakan pada Terdakwa. Tapi menurut saya owner skincare ini sadar diri,” ujarnya.
Nikita yang merasa keberatan langsung bereaksi keras.
“Biarin Doktif bicara dulu lho. Jangan sedikit-sedikit dipotong hanya untuk menguntungkan JPU saja!” serunya sambil memukul meja.
“Jangan kayak begitu dong! JPU kok maunya yang menguntungkan diri sendiri, biarin Doktif ini bicara! Ini harus fair, di sidang ini harus fair!” lanjut Nikita dengan nada tinggi.
Teriakan Nikita disambut protes dari para pendukungnya di dalam dan luar ruang sidang.
Jaksa lalu meminta hakim menegur Nikita, namun Nikita justru menuding jaksa tidak netral.
“JPU juga harus netral!” teriaknya.
Ketegangan terus meningkat setelah hakim meminta anak bungsu Nikita—yang baru keluar dari rumah sakit—untuk meninggalkan ruang sidang.
Nikita menolak tenang dan terus berbicara.
“Dari awal lho, Pak. Ini dipotong-potong, orang mau menjelaskan dipotong!” ucapnya, mengabaikan teguran hakim dan jaksa.
Melihat situasi tidak kondusif, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang sementara waktu.
“Jadi sidang kita skors, dilanjutkan setelah jam satu. Sidang diskors,” ujar hakim sambil mengetuk palu.
Usai sidang diskors, ketegangan belum mereda.
Jaksa hendak memakaikan rompi tahanan kepada Nikita, namun ia sempat menolak.
Perdebatan kembali terjadi selama lebih dari lima menit sebelum akhirnya Nikita bersedia mengenakan rompi ketika sudah keluar dari ruang sidang.
Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap pemilik produk kecantikan Glafidsya, dokter Reza Gladys.
Aksi ini diduga dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki. Perkara bermula dari unggahan video TikTok oleh akun @dokterdetektif pada Rabu (9/10/2024).
Dalam video tersebut, Samira mengulas kandungan produk serum vitamin C booster dari Glafidsya yang dinilai tidak sesuai dengan klaim.
Ia juga menyinggung harga produk yang dianggap tidak sebanding dengan kualitasnya.
Dua hari berselang, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, termasuk sabun cuci muka, serum, dan krim malam.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut karena dianggap menyesatkan.
Samira bahkan meminta Reza untuk menyampaikan permintaan maaf secara publik dan menghentikan penjualan produk sementara waktu.
Permintaan itu dipenuhi oleh Reza melalui unggahan video permintaan maaf.
Namun, tak lama setelah itu, Nikita Mirzani muncul dan melakukan siaran langsung melalui akun TikTok @nikihuruhara.
Dalam siaran itu, ia melontarkan pernyataan-pernyataan negatif terhadap Reza dan produknya, bahkan menuding kandungan produknya bisa memicu kanker kulit.
Ia juga mengajak warganet untuk berhenti memakai produk dari Glafidsya.
Satu minggu kemudian, seorang dokter bernama Oky diduga memprovokasi Reza agar memberikan sejumlah uang kepada Nikita agar berhenti menyudutkan produknya.
Melalui Ismail, Nikita bahkan mengancam akan menghancurkan bisnis Reza jika permintaannya tidak dipenuhi.
Nikita pun meminta uang tutup mulut senilai Rp 5 miliar. Karena merasa tertekan, Reza akhirnya memberikan Rp 4 miliar.
Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian dan melaporkan Nikita serta Ismail ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
Keduanya dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Anak Nikita Mirzani Diusir Hakim dari Ruang Sidang
GELORA.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani sempat terganggu dengan kehadiran anak Nikita, Arkana Mawardi yang berusia 6 tahun diajak masuk ke ruang sidang.
Majelis hakim yang terusik ada anak kecil dalam ruang sidang, langsung memberikan arahan kepada petugas pengamanan. Hakim meminta petugas untuk mengeluarkan Arkana Mawardi karena masih di bawah umur.
“Jadi tolong petugas ya, jangan majelis yang mengingatkan. Manakala ada anak kecil masuk ruang sidang silakan keluar ya. Anak kecil tidak boleh di dalam ruang sidang,” ujar hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Meski kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, sempat mengklarifikasi bahwa anak tersebut merupakan anak terdakwa, majelis hakim tetap pada pendiriannya.
“Mau anak terdakwa anak siapapun itu, untuk psikologisnya tidak bagus,” tegas hakim.
Nikita yang duduk di kursi terdakwa tampak berusaha menjelaskan kondisinya kepada majelis. “Saya abis sakit, Yang Mulia. Baru keluar dari rumah sakit, Yang Mulia,” ucap Nikita. Namun, hakim tetap meminta agar anak Nikita untuk dikeluarkan dari ruang sidang.
Sebelumnya, Nikita tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna merah dan tangan terborgol. Ia enggan memberi komentar saat dicecar soal rencana permintaan pemutaran rekaman yang diklaim menjadi bukti penting dalam persidangan. Rekaman tersebut disebut memuat tudingan terhadap Reza Gladys, pihak yang disebut-sebut diintervensi dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Reza disebut diperas sebesar Rp4 miliar agar Nikita tidak melanjutkan penghinaan terhadap produk kecantikan milik Reza. Akibat perbuatan itu, Reza mengalami kerugian finansial sekaligus kerusakan nama baik.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk membayar angsuran rumah Nikita di kawasan BSD, Tangerang.
-

Gangguan Jiwa Ibu Reza Gladys Kumat setelah Sosoknya Dibongkar Nikita Mirzani ke Publik
GELORA.CO – Kondisi gangguan kejiwaan ibu Reza Gladys kumat setelah sosoknya dibongkar Nikita Mirzani ke publik.
Aksi Nikita Mirzani menyerang Reza Gladys dengan membongkar sosok ibu sang dokter di tengah perseteruan keduanya rupanya memicu masalah baru.
Mental ibu Reza, Netty Ratna Wulan kembali terguncang setelah video-videonya yang kerap tampil tanpa busana viral di media sosial.
Diakui Reza, sang ibu mengetahui kini sosoknya dikenal publik setelah pemilik nama asli Nikita Mirzani Mawardi itu mengunggah identitasnya di akun Instagramnya @nikitamirzanimawardi_172, awal Juli 2025 lalu.
Kondisinya yang sempat membaik kembali memburuk setelah videonya viral.
“Keadaannya udah membaik, tapi dengan kejadian seperti ini Mama kena mental lagi,” jelas Reza Gladys saat hadir di podcast YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, dikutip Rabu (6/8/2025).
Diakui pemilik brand skincare Glafidsya ini, Netty tahu video-videonya tersebar.
“Mama tahu video-video itu tersebar kemudian ada hujatan-hujatan itu,” tambahnya.
Ibu lima orang anak ini menyebut sang ibu tak sadar saat melakukan aksi tak senonohnya.
Dia bahkan meminta tolong Reza untuk menghapus video itu.
Akan tetapi, pemilik nama asli Reza Gladys Prettyani Sari ini tak bisa mengakses media sosial ibunya.
“Dia tahu (dihujat) tapi tidak sadar saat melakukannya. Dia bahkan bilang, ‘banyak yang tahu ibu lo kayak gitu kenapa nggak lo hapus?’” ujar Reza menirukan permintaan ibunya.
“Ya karena dia aja enggak tahu passwordnya apa segala macam, karena kan enggak sadar,” seloroh wanita 36 tahun tersebut.
Namun kini, Reza mulai sedikit demi sedikit mengakses media sosial ibunya.
“Alhamdulillah ya kita udah bisa sedikit demi sedikit masuk. Udah sedikit demi sedikit membaik, tapi ya karena keadaan ini mungkin buat dia down-lah,” sesal lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) ini.
Sosok Ibu Reza Gladys
Netty Ratna Wulan kerap mengekspos tubuhnya.
Akun Instagram pribadinya pun dipenuhi potret wajahnya dari angle atas.
Ia bahkan tak segan menunjukkan bagian sensitifnya ke publik.
Netty juga sempat membagikan potretnya bersama Reza Gladys yang masih bisa dilihat di highlight Instagramnya dengan judul ‘Hariku ke-48’.
Namun, ia terlihat tak lagi aktif membagikan potret diri di akunnya tersebut.
Terpantau, postingan terakhirnya tertanggal 10 September 2021.
Dalam captionnya terkait Reza Gladys, Netty menyebutnya sebagai putrinya.
Postingan itu diunggahnya pada Agustus 2020.
Ia membagikan fotonya dengan Reza Gladys dan seorang pria.
“Apalagi bagi Netty wanita dr Reza Gladis Pretyani Sari anak sendiri dikandung ada bahkan lebih lengkap SD bukan milikku walau gak serta yang bukan milikku gak serta melahirkannya,” tulis Netty entah apa maksudnya.
Nyaris semua caption dalam unggahan Netty sulit dipahami.
Menurut Reza, kondisi mental sang ibu mulai terganggu setelah bercerai dari ayahnya.
Saat itu, Reza yang masih duduk di bangku kuliah melihat sendiri ibunya mengalami kebangkrutan pasca-bercerai.
Ibunya mulai depresi hingga sering keluar tanpa busana.
Akibatnya, biaya pendidikan Reza disokong oleh sang suami, Attaubah Mufid yang memutuskan tak melanjutkan studi demi istrinya.
Reza hingga kini masih berseteru dengan Nikita buntut ulah sang aktris memberi review buruk dan menghinanya.
Ia telah melaporkan wanita yang akrab disapa Ami itu, dan asistennya, Mail Syahputra atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Polres Jakarta Selatan sejak Desember 2024 lalu.
Hingga kini, Nikita masih mendekam di Rutan Pondok Bambu dan kasus mereka masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-

Polisi selidiki kasus Nikita Mirzani terkait pencemaran nama baik
Jakarta (ANTARA) – Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani oleh pemengaruh (influencer) Fitri Salhuteru.
“Kalau tak salah tentang pencemaran nama baik sejak Februari,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Dijelaskan, Nikita melaporkan Fitri pada Februari 2025 ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Fitri dengan nomor laporan polisi LP 508/II/2025.
Murodih mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Fitri, namun hingga kini belum memenuhi pemanggilan.
Kendati demikian, dia menegaskan belum ada rencana jemput paksa lantaran masih dalam tahap penyelidikan.
“Karena ini prosesnya masih penyelidikan. Jadi, kita tidak ada pemanggilan secara paksa karena ini masih proses penyelidikan,” ucapnya.
Adapun terkait prosesnya yang terbilang lama, pihaknya akan berkoordinasi jika nantinya Nikita Mirzani dipanggil sebagai pelapor.
Kemudian, pihaknya juga masih mencari saksi yang menguatkan sehingga membutuhkan waktu lama.
“Memang, kita mencari saksi-saksi yang menguatkan, keterangan dari ahli seperti ahli hukum, ahli bahasa dan ahli IT,” ucapnya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/06/24/685a1d68174f0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Unggahan MK tentang Gugatan Ariel dll Diserbu Akun Komentari Nikita Mirzani Nasional
Unggahan MK tentang Gugatan Ariel dll Diserbu Akun Komentari Nikita Mirzani
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Akun Instagram Mahkamah Konstitusi (MK) diserbu oleh warganet atau netizen yang salah alamat mengomentari kasus Nikita Mirzani ke pengadilan konstitusi tersebut.
Diakses
Kompas.com
di akun Instagram resmi MK, @mahkamahkonstitusi, Senin (4/8/2025), unggahan MK tiga hari lalu itu terlihat berisi penjelasan soal uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang sedang bergulir.
Unggahan informasi perkara yang dimohonkan Nazril Irham dan 28 Musisi untuk Perkara 28, dan Band T’Koes untuk perkara 37 itu diserbu komentar tidak
nyambung
mengenai Nikita Mirzani, selebritas nasional.
Pasalnya, kasus Nikita Mirzani adalah kasus tindak pidana, sedangkan unggahan MK adalah perkara uji materi UU Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Penelusuran
Kompas.com
, isi komentar bernada menyerang para hakim merujuk pada persidangan Nikita Mirzani yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
“Mari kita tunggu tindakan apa yang akan dilakukan MK atas kasus NM, sangat menarik dan bikin geregetan sekali #savenikitamirzani,” tulis seorang netizen.
Netizen lainnya berkomentar agar hakim yang menangani kasus Nikita Mirzani bisa diusut.
“Usut hakim yang menangani kasus nikita mirzani … saya bukan buzer,, catat .!! Saya bukan buzer dan fans nm… ini suara dari rakyat biasa.!!” tulis seorang netizen.
A post shared by Mahkamah Konstitusi (@mahkamahkonstitusi)
Ternyata, komentar-komentar mengenai kasus Nikita Mirzani juga ada di unggahan MK lainnya, tidak terbatas di unggahan soal uji materiil UU Hak Cipta.
Contohnya, ada unggahan MK soal agenda webinar “Prinsip Checks and Balances dan Independensi Mahkamah Konstitusi”. Di kolom komentar, terlihat banyak komentar soal Nikita Mirzani.
Setali tiga uang, komentar soal Nikita Mirzani juga ada di unggahan MK mengenai kamus hukum yang menjelaskan adagium “Audi et Alteram Partem”.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani diadili di PN Jaksel atas dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
“Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
“Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
“Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky Pratama memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza.
Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar. Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun
“hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kriminal sepekan, sidang Nikita Mirzani lalu ikhtisar kasus Arya Daru
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal pada pekan ini antara lain sidang kasus Nikita Mirzani, penyamaran WNA Tiongkok di Jaksel, hingga kesimpulan kematian diplomat Arya Daru.
Berikut rangkumannya:
1. Sidang Nikita Mirzani bongkar produk Reza Gladys tak terdaftar BPOM
Jakarta (ANTARA) – Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Produk itu ilegal dan berbahaya, dipastikan yang saya tahu, karena memang tidak ada izin BPOM-nya,” kata dr. Oky Pratama sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Baca selengkapnya di sini
2. WNA menyamar jadi polisi Wuhan di Jaksel salahgunakan izin tinggal
Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mengungkap 11 warga negara asing (WNA) asal China yang menyamar seolah-olah jadi polisi Wuhan di Jakarta Selatan menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
“Setelah ada pengungkapan seperti ini, baru kita bisa ketahui yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan dalam konferensi pers di Cilandak Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini
3. Ini respon Kepala Pengelola TPU Kebon Nanas soal aksi mesum yang viral
Jakarta (ANTARA) – Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur, angkat bicara terkait aksi mesum yang viral dan memicu keresahan warga di sekitar pemakaman tersebut.
“Untuk kemarin yang melakukan perbuatan mesum sebetulnya bukan satu-dua ya, tetapi sering. Kemudian aksi yang viral terjadi pada Minggu (27/7) kurang lebih sekitar pukul sembilan pagi,” kata Kepala TPU Kebon Nanas Muhaimin di lokasi Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Selasa.
Baca selengkapnya di sini
4. Hasil autopsi jenazah Arya Daru, ditemukan sejumlah luka
Jakarta (ANTARA) – Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menemukan sejumlah luka pada jenazah diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) berdasarkan hasil autopsi.
“Dari pemeriksaan luar ditemukan luka-luka lecet pada wajah dan leher, luka terbuka pada bibir, memar-memar pada wajah, bibir dan anggota gerak atas kanan serta terdapat tanda-tanda perbendungan,” kata dr.G.Yoga Tohijiwa dari RSCM saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini
5. Kematian Arya Daru tanpa keterlibatan orang lain
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) tanpa keterlibatan orang lain.
“Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini
6. Polres Jakpus tangkap empat penganiaya pendukung Timnas U-23
Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat orang yang menganiaya seorang pendukung Timnas U-23 Indonesia dari Ultras Garuda dikarenakan tersinggung spanduk kelompok mereka diturunkan.
“Motifnya karena spanduk para pelaku yang dipasang di dalam stadion dicopot,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Budi Prasetya di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

/data/photo/2016/05/03/1508351IMG-20160503-115033780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)