Tag: Nikita Mirzani

  • Asisten Akui Teruskan Pesan Ancaman dari Nikita Mirzani ke Reza Gladys
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Agustus 2025

    Asisten Akui Teruskan Pesan Ancaman dari Nikita Mirzani ke Reza Gladys Megapolitan 21 Agustus 2025

    Asisten Akui Teruskan Pesan Ancaman dari Nikita Mirzani ke Reza Gladys
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ismail Marzuki, membenarkan telah meneruskan pesan ancaman dari atasannya, Nikita Mirzani, kepada Reza Gladys.
    Pesan yang dimaksud berbunyi, “Bisa hancur kredibilitas Reza sebagai dokter, gue jamin.”
    Hal tersebut disampaikan Ismail saat diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (21/8/2025).
    “(Pesan
    forward
    ) dari Nikita,” kata Ismail.
    Ismail menjelaskan, awalnya ia dan Nikita berbincang melalui telepon. Nikita meminta agar pesan tersebut disampaikan kepada Reza.
    Namun, karena Ismail tidak mengetahui cara menuliskan kata “kredibilitas”, Nikita kemudian mengirimkan tulisannya sendiri kepadanya untuk diteruskan.
    “Karena saya minta, sebelumnya saya telepon Nikita, ‘Lu tadi ngomong apa sih?’ Karena saya enggak bisa nulisnya,” jelas Ismail.
    Sebelumnya, Nikita menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan pemerasan maupun pengancaman kepada Reza Gladys.
    “Ya bahwa tidak ada di sini pemaksaan atau pemerasan apalagi pengancaman atau pencucian uang,” tegas Nikita dari kursi saksi ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis.
    Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
    “Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
    Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    “Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
    Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    “Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
    Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buka Data Rekening Terdakwa TPPU Tak Langgar Hukum, Ini Pasalnya

    Buka Data Rekening Terdakwa TPPU Tak Langgar Hukum, Ini Pasalnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Artis Niķita Mirzani mengaku kesal karena data mutasi rekeningnya dibuka di persidangan. Dia menjadi terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8), yang menghadirkan saksi dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

    Menanggapi hal ini, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan, bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.

    Terlebih, jika nasabah menjadi terdakwa kasus dugaan TPPU, Pakar hukum perbankan itu menjelaskan, Pasal 72 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk meminta informasi terkait rekening nasabah kepada bank dalam mengusut kasus tindak pidana. Yunus menyebut, bank juga diberikan kekebalan untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan tersebut.

    “Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya adalah ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu,” terangnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/8).

    Lebih lanjut, Yunus menjelaskan bahwa Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum.

    Menurutnya, tindakan bank sebagai penyedia jasa keuangan yang segera menindaklanjuti permintaan dari PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang juga sudah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU. “Oleh karena itu, mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan oleh semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos,” tandasnya.

    Sebelumnya Nikita Mirzani menyatakan tak terima data rekeningnya diungkap saat proses persidangan, tanpa dimintakan izin kepadanya terlebih dahulu. “Iya itu saya kecewa sekali karena saya adalah nasabah prioritas. Jadi, kecewa karena rekening koran saya diobrak-abrik,” katanya seusai sidang.

    Terpisah, pengamat hukum sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho juga menjelaskan bahwa aparat penegak hukum berhak untuk mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana, tanpa harus meminta persetujuan langsung dari nasabah terjerat.

    “Membuka rekening itu merupakan upaya paksa, memang perlu izin dari lembaga hukum terkait tapi bukan dari tersangka/terdakwa” ujar Hibnu.

    Ia juga menjelaskan bahwa kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak. Demi kepentingan peradilan, sambungnya, data rekening dapat dibuka dan dijadikan alat bukti di persidangan.

    “Kalau memang dibutuhkan harus dibuka karena untuk kepentingan peradilan. Tidak ada rahasia mutlak karena untuk kepentingan peradilan,” tuturnya.

  • BCA Buka Suara soal Pembukaan Rekening di Persidangan Nikita Mirzani

    BCA Buka Suara soal Pembukaan Rekening di Persidangan Nikita Mirzani

    Jakarta

    Nikita Mirzani, mengaku kecewa dengan PT Bank Sentral Asia Tbk (BBCA) atau BCA, karena dianggap membiarkan pihak yang menggugatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengobrak-abrik koran rekeningnya. Hal itu Nikita sampaikan dalam sidang dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8).

    Menanggapi hal tersebut, EVP Corporate Communication & Social Responsibility, Hera F. Haryn, menjelaskan pihaknya juga memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Adapun pemeriksaan koran rekening Nikita dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

    “Dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia,” terang Hera dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (17/8/2025).

    Heran menegaskan, BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan, menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “BCA senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

    Diketahui, Nikita Mirzani tengah menjalani sidang dugaan kasus pemerasan dan TPPU. Dalam sidang Kamis, Nikita mempertanyakan pihak yang menggugatnya, Reza Gladys, karena dapat mengakses rekening koran BCA miliknya.

    Usai persidangan, ia pun mengaku kecewa dengan layanan BCA. Apalagi, terang Nikita, ia terdaftar sebagai nasabah prioritas BCA.

    “Saya kecewa sekali sama BCA karena saya kebetulan juga adalah nasabah prioritas, boleh ditanya sendiri. Saya kecewa banget karena rekening koran saya diobrak-abrik padahal di situ jelas ada uang pembayaran dari Comic 8, endorse, dan saya juga off air nyanyi,” ungkap Nikita dikutip dari 20detik, Kamis (14/8).

    (kil/kil)

  • Nikita Mirzani Ngaku Rekeningnya Diobrak-abrik, BCA Angkat Bicara

    Nikita Mirzani Ngaku Rekeningnya Diobrak-abrik, BCA Angkat Bicara

    Jakarta

    PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA buka suara soal kekecewaan Nikita Mirzani yang mengaku rekening korannya diobrak-abrik. Hal itu disampaikan Nikita dalam persidangan dugaan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8).

    EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menjelaskan pihaknya juga hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Ia menegaskan pemeriksaan rekening koran Nikita dilakukan sesuai ketentuan hukum.

    “Dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia,” ujar Hera dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (17/8/2025).

    Hera menegaskan BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan keamanan dan kerahasiaan data nasabah tetap dijaga sesuai aturan yang berlaku.

    Diketahui, Nikita Mirzani tengah menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Dalam sidang tersebut, Nikita mempertanyakan pihak yang menggugatnya, Reza Gladys, karena bisa mengakses rekening koran miliknya di BCA.
    Usai persidangan, Nikita mengaku kecewa dengan layanan BCA. Ia menekankan bahwa dirinya merupakan nasabah prioritas di bank tersebut.

    “Saya kecewa sekali sama BCA karena saya kebetulan juga adalah nasabah prioritas, boleh ditanya sendiri. Saya kecewa banget karena rekening koran saya diobrak-abrik, padahal di situ jelas ada uang pembayaran dari Comic 8, endorse, dan saya juga off air nyanyi,” ungkap Nikita, Kamis (14/8).

    (rrd/rrd)

  • Nikita Mirzani Ngamuk Data Keuangannya Dibuka, Razman Nasution Beri Komentar Menohok

    Nikita Mirzani Ngamuk Data Keuangannya Dibuka, Razman Nasution Beri Komentar Menohok

    GELORA.CO  – Pengacara Razman Arif Nasution mengomentari sidang kasus dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani. Di mana Nikita sempat mengamuk karena bank membuka data rekening miliknya di pengadilan.

    “Kalau person to person, non institusi resmi yang bukan penegak hukum itu tidak boleh, tapi kalau pengadilan yang perintahkan dan atau ada permintaan dari penegak hukum, boleh,” ujar Razman kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

    Menurutnya, soal pernyataan Nikita yang menyebutkan uang sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys itu hal kecil baginya dan sesumbar bisa memberikan uang lebih dirinya heran. Nikita justru menerima uang tersebut. Dia menilai uang itu berjumlah besar.

    “Kalau dia bilang Rp4 miliar kecil bagi gua, ya kalau kecil jangan terima gitu kan. Tapi bagi manusia yang pikirannya sehat Rp4 miliar itu gede, buktinya gede (bisa beli mobil, bisa cicil rumah,” katanya.

    Dia juga mengomentari tentang sidang terbatas Nikita Mirzani terjadi tak lepas dari kegaduhan yang dilakukan pendukung Nikita sendiri. Namun, dengan kegaduhan itu menjadikan kekuatan opini publik terhadap Nikita menjadi berkurang.

    “Sebenarnya, karena mereka  bergaduh di situ kemarin, menjadi kekuatan opini publiknya berkurang karena sudah enggak bisa masuk lagi,” ujar Razman

  • Terungkap Harga Fantastis Rumah Nikita Mirzani di BSD dan Hubungannya dengan Reza Gladys
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Agustus 2025

    Terungkap Harga Fantastis Rumah Nikita Mirzani di BSD dan Hubungannya dengan Reza Gladys Megapolitan 15 Agustus 2025

    Terungkap Harga Fantastis Rumah Nikita Mirzani di BSD dan Hubungannya dengan Reza Gladys
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Artis Nikita Mirzani diketahui membeli rumah mewah di kawasan eksklusif Nava Park, BSD, Tangerang Selatan pada 2023 lalu.
    Harga rumah Nikita Mirzani di BSD tersebut mencapai Rp 33,5 miliar dengan skema pembayaran 17 kali cicilan.
    Informasi ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
    Bambang Sumanto, tim marketing PT Bumi Parama Wisesa selaku pengembang Nava Park, menyatakan harga asli rumah tersebut sebenarnya Rp 40 miliar. Namun, pihaknya memberikan diskon sekitar Rp 10 miliar.
    “Sebenarnya itu harga persis Rp 40 miliar lebih. Iya, karena waktu itu ada diskon kurang lebih Rp 10 miliar,” ujar Bambang saat bersaksi.
    Diskon tersebut diberikan setelah Bambang melihat Nikita sedang makan bersama keluarganya di sekitar Nava Park, lalu mengajaknya melihat unit yang baru diluncurkan.
    Menurut Bambang, pengurangan harga juga dipengaruhi promosi yang dilakukan Nikita di kanal YouTube-nya.
    “Iya, ada (promosi) diposting di YouTube. Terus, karena masih baru launching, didiskon kurang lebih sekitar Rp 10 miliar,” ungkap Bambang.
    Nikita sendiri mengonfirmasi hal tersebut di persidangan. Ia menilai diskon yang didapat setara tarif jasa promosi di media sosial miliknya.
    “Terima kasih Nava Park. Berarti harga, karena saya sudah memposting di sosial media saya, akhirnya saya mendapatkan diskon kurang lebih hampir 10 miliar. Ya, begitulah bayaran saya mahalnya,” kata Nikita.
    Bambang juga mengungkap fakta lain, yakni adanya satu kali cicilan rumah Nikita yang dibayar oleh dokter kecantikan Reza Gladys, yang kini tengah berseteru dengan Nikita.
    “Waktu itu disampaikan bahwa akan ada pembayaran dari salah satu temannya Ibu Nikita. Ada nama pengirimnya, Reza Gladys, jumlah uangnya Rp 2 miliar,” jelas Bambang.
    Pembayaran itu, menurut Bambang, dilakukan setelah Nikita memberi tahu bahwa cicilan akan dibayarkan oleh temannya dan menyertakan informasi unit rumah yang dibeli.
    Pembelian rumah mewah ini mencuat ke publik bersamaan dengan kasus hukum yang melibatkan Nikita dan Reza Gladys.
    Nikita didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terkait bisnis kecantikan milik Reza.
    Jaksa menilai Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar, yang akhirnya diberikan Rp 4 miliar, agar tidak lagi menjelek-jelekkan produk Reza di media sosial.
    Kasus ini berawal dari ulasan negatif di TikTok terhadap produk Glafidsya milik Reza, yang memicu perdebatan publik dan aksi saling serang di media sosial hingga berujung laporan polisi.
    Kini, selain menghadapi tuntutan hukum, pembelian rumah Nikita Mirzani di Nava Park dengan nilai puluhan miliar dan keterlibatan pembayaran oleh Reza Gladys menjadi salah satu sorotan utama dalam persidangan.
    (Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Faieq Hidayat)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Jejak Uang Rp 2 Miliar di Balik Cicilan Rumah Mewah Nikita Mirzani
                        Megapolitan

    3 Jejak Uang Rp 2 Miliar di Balik Cicilan Rumah Mewah Nikita Mirzani Megapolitan

    Jejak Uang Rp 2 Miliar di Balik Cicilan Rumah Mewah Nikita Mirzani
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali mengungkap fakta baru.
    PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, membenarkan adanya pembayaran cicilan rumah Nikita yang dilakukan oleh dokter kecantikan Reza Gladys.
    “Ada waktu itu satu kali pembayaran atas nama dokter Reza Gladys kalau tidak salah,” ujar tim marketing PT Bumi Parama Wisesa, Bambang Sumanto, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
    Bambang menyebut, uang sebesar Rp 2 miliar ditransfer Reza Gladys kepada PT BPW atas nama Nikita Mirzani.
    Menurutnya, mekanisme pembayaran seperti ini diperbolehkan asalkan pembeli lebih dulu memberi tahu perusahaan dan menyertakan informasi terkait unit yang dibeli.
    “Waktu itu disampaikan bahwa akan ada pembayaran dari salah satu temannya Ibu Nikita,” jelas Bambang.
    Setelah itu, ia menerima bukti transfer yang dikirimkan Nikita.
    “Ada, ada bukti transfernya. Ada nama pengirimnya, Reza Gladys, jumlah uangnya Rp 2 miliar,” tambahnya.
    Adapun rumah yang dibeli Nikita sejak 2023 itu bernilai Rp 33,5 miliar dengan skema 17 kali cicilan.
    Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Nikita meminta Reza mengirim Rp 2 miliar ke rekening PT BPW pada 14 November 2024.
    Saat itu, asisten Nikita, Ismail Marzuki, meminta agar Reza menuliskan catatan “Nikita Mirzani” pada kolom transfer.
    “Selanjutnya sekira pukul 17.18 WIB, saksi Reza Gladys mengirimkan bukti tangkapan layar sudah mentransfer uang sebanyak Rp 2 miliar ke rekening PT Bumi Parama Wisesa,” ungkap jaksa Refina Donna Sihombing.
    Kasus yang menjerat Nikita bermula dari siaran langsung di akun TikTok @nikihuruhara.
    Dalam siaran itu, ia berulang kali menjelek-jelekkan produk kecantikan milik Reza Gladys dengan menuding kandungannya berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    “Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita.
    Tak hanya itu, Nikita juga mengajak warganet agar berhenti menggunakan produk apa pun dari merek Glafidsya.
    Tindakan tersebut membuat kredibilitas Reza terancam dan penjualan produknya berpotensi menurun.
    Satu minggu kemudian, seorang dokter bernama Oky mendorong Reza agar memberikan uang kepada Nikita supaya produknya tidak lagi dijelek-jelekkan.
    Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail. Namun, pertemuan itu justru berujung ancaman.
    Melalui Ismail, Nikita disebut meminta uang tutup mulut Rp 5 miliar dengan dalih bisa menghancurkan bisnis Reza. Merasa tertekan, Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar.
    Uang inilah yang diduga digunakan Nikita untuk membayar sebagian cicilan rumah mewahnya di BSD.
    “Terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil dari kejahatan,” kata jaksa Refina dalam persidangan sebelumnya.
    Kasus ini pun terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sorotan publik yang kian besar terhadap jejak aliran dana hingga kepemilikan properti sang selebritas.
    (Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Fitria Chusna Farisa)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Jejak Uang Rp 2 Miliar di Balik Cicilan Rumah Mewah Nikita Mirzani
                        Megapolitan

    Nikita Mirzani Sebut Rp 4 Miliar "Kecil’", Siap Tambah Rp 1 Miliar untuk Reza Gladys Megapolitan 14 Agustus 2025

    Nikita Mirzani Sebut Rp 4 Miliar “Kecil’”, Siap Tambah Rp 1 Miliar untuk Reza Gladys
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nikita Mirzani mengaku tidak ingin memperpanjang persoalan terkait pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap pemilik produk kecantikan, Reza Gladys.
    Nikita bahkan menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut kepada Reza, dan menambahkan Rp 1 miliar jika diperlukan.
    “Saya punya uang, buat saya Rp 4 miliar itu kecil untuk saya. Kalau Reza miskin enggak punya uang, nanti Rp 4 miliar saya tambahin Rp1 miliar ya,” kata Nikita usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
    Menurut Nikita, jumlah Rp 4 miliar bukanlah nominal besar, sehingga ia tidak mau kasus ini berlarut-larut. Ia juga mengaku malu karena perkara ini menjadi sorotan publik.
    “Jadi jangan terlalu
    digimanain
    begitu kasus ini. Saya malu ngurus Rp 4 miliar sampai satu Indonesia gaduh,” ujarnya.
    Berbeda dari dua sidang sebelumnya, kali ini Nikita bisa memberikan pernyataan setelah sidang. Ia mengaku puas dengan pemeriksaan lima saksi yang menurut dia meringankan posisinya sebagai terdakwa.
    “Alhamdulillah saksi hari ini semuanya baik ya, meringankan semua. Sesuai dengan faktanya memang seperti itu,” ungkapnya.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, yakni Samira atau Dokter Detektif, Ati Sumiati (suster sekaligus asisten rumah tangga Nikita), Bambang Sumanto (Marketing PT Bumi Parama Wisesa), Dicky Andhika (teman Ismail Marzuki), dan Ilham Putra Susanto (Associate Legal Officer Bank BCA).
    Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Kasus ini bermula dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif pada Rabu (9/10/2024) yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza.
    Menurut Samira, pemilik akun tersebut, kandungan serum vitamin C booster pada produk tidak sesuai dengan klaim, dan harganya tidak sebanding dengan kualitasnya.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, termasuk sabun cuci muka, serum, dan krim malam, yang juga disebut tidak sesuai klaim.
    Ia mengajak warganet untuk tidak membeli produk tersebut, serta meminta Reza meminta maaf ke publik dan menghentikan penjualannya sementara.
    Reza kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan mengunggah video permintaan maaf.
    Setelah itu, Nikita melakukan siaran langsung di TikTok melalui akun @nikihuruhara dan berulang kali menjelek-jelekkan Reza serta produknya.
    Ia menuding kandungan produk kecantikan tersebut berpotensi menyebabkan kanker kulit, dan mengajak warganet berhenti menggunakan produk Glafidsya.
    Sekitar satu minggu kemudian, seorang dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang kepada Nikita agar berhenti menghina produknya. Namun, melalui Ismail, Nikita justru mengancam akan menghancurkan bisnis Reza, dan meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Merasa terancam, Reza akhirnya memberikan Rp 4 miliar. Ia melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dokter Detektif Tuding Skincare Reza Gladys Kemahalan: Modal Rp 70.000, Dijual Rp 1,5 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Agustus 2025

    Dokter Detektif Tuding Skincare Reza Gladys Kemahalan: Modal Rp 70.000, Dijual Rp 1,5 Juta Megapolitan 14 Agustus 2025

    Dokter Detektif Tuding Skincare Reza Gladys Kemahalan: Modal Rp 70.000, Dijual Rp 1,5 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Samira, yang dikenal dengan nama Dokter Detektif, mengkritik produk perawatan tubuh (skincare) milik Reza Gladys.
    Kritik ini kembali ia sampaikan dalam kesaksiannya di persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani, Kamis (14/8/2025).
    Menurut Samira, harga produk Glafidsya yang dijual Reza jauh melebihi modal pembuatannya. Ia mengeklaim, produk yang dijual seharga Rp 1,5 juta itu hanya memerlukan modal Rp 70.000.
    “Saya tahu modalnya hanya Rp 70.000 tetapi dijual dengan harga Rp 1,5 juta dengan menggunakan nama dokter dan itu sangat mencoreng profesi dokter,” kata Samira di kursi saksi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
    Produk yang dimaksud adalah Ribeskin Superficial, yang digunakan dalam treatment Glowing Booster Cell di klinik Glafidsya. Kritik tersebut mendorong Samira membuat video ulasan di akun TikTok miliknya.
    Samira juga menegaskan bahwa Reza Gladys tidak layak disebut dokter, melainkan penjual obat. Ia turut menyoroti kebiasaan Reza memamerkan harta (flexing) di media sosial.
    “Sebenarnya dia bukan dokter, tapi sales obat. Jadi setiap saya buka selalu muncul wajah Reza Gladys yang melakukan tindakan-tindakan flexing, unboxing,” ujarnya.
    Kasus ini bermula dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif pada Rabu (9/10/2024) yang mengulas produk kecantikan Glafidsya.
    Menurut Samira, kandungan serum vitamin C booster pada produk tersebut tidak sesuai klaim, sementara harganya tidak sebanding dengan kualitasnya.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, termasuk sabun cuci muka, serum, dan krim malam, yang juga ia sebut tidak sesuai klaim.
    Dalam video tersebut, ia mengajak warganet untuk tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini itu.
    Samira kemudian meminta Reza untuk meminta maaf kepada publik dan menghentikan penjualan produknya sementara waktu. Reza pun memenuhi permintaan tersebut dengan mengunggah video permintaan maaf.
    Tak lama setelah itu, Nikita Mirzani muncul dan melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara.
    Dalam siaran itu, ia berulang kali menjelek-jelekkan Reza dan produknya. Nikita menuding kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit dan mengajak warganet untuk berhenti menggunakan produk Glafidsya.
    Satu minggu kemudian, seorang dokter bernama Oky memprovokasi Reza agar memberikan uang kepada Nikita supaya berhenti menjelek-jelekkan produknya.
    Namun, melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita justru mengancam dapat dengan mudah menghancurkan bisnis Reza.
    Nikita lalu meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar. Karena merasa terancam, Reza bersedia memberikan Rp 4 miliar.
    Akibatnya, ia mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar dan melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dituduh Peras Reza Gladys 2 Juta Dolar Singapura, Dokter Detektif: Saya Asal Bicara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Agustus 2025

    Dituduh Peras Reza Gladys 2 Juta Dolar Singapura, Dokter Detektif: Saya Asal Bicara Megapolitan 8 Agustus 2025

    Dituduh Peras Reza Gladys 2 Juta Dolar Singapura, Dokter Detektif: Saya Asal Bicara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Samira alias “Dokter Detektif” menjawab tudingan dirinya melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys dengan meminta uang ke suami dokter kecantikan itu, Attaubah Mufid.
    Hal itu disampaikan Samira saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/8/2025). 
    Adapun kasus ini dilaporkan oleh Reza Gladys yang juga pemilik produk kecantikan Glafidsya. 
    Samira mengakui sempat bertemu dengan Attaubah Mufid. Dokter Detektif juga mengakui meminta sejumlah uang ke Mufid.
    Katanya, hal ini supaya Mufid berhenti memintanya mengulas produk Glafidsya dengan komentar yang baik.
    Saat itu, kata Samira, ia bermaksud mendorong Mufid dan Reza memperbaiki produk mereka yang dinilai overklaim dengan harga tak masuk akal.
    Saat itu, Samira menduga Mufid maupun Reza enggan mengeluarkan uang sebanyak itu hanya agar dirinya memberikan ulasan positif terhadap produk Glafidsya. 
    Menurut Samira, uang tersebut harusnya digunakan untuk memperbaiki kualitas produk sesuai klaim dan harga.
    “Dengan jumlah segitu saya berpikir ‘Ya sudahlah, enggak akan juga.’ Nah dia nanya bisa nego enggak? Terus saya ‘Enggak, enggak bisa!’ Tapi maksud saya itu ‘Sudahlah lo perbaiki saja,’ begitu saja niat saya,” sambung Samira. 
    Ketika Mufid tiba-tiba menyanggupi permintaannya, Samira mengaku kaget bahkan takut.
    Meskipun permintaan itu disanggupi, Samira mengaku tak pernah memberikan atau meminta orang lain memberikan nomor rekeningnya ke Mufid atau Reza. Komunikasi di antara mereka terputus setelah itu.
    Samira mengeklaim, pesan terakhirnya kepada Mufid hanya berupa saran agar ia menjual produk dengan amanah dan tidak menipu masyarakat dengan klaim yang tak sesuai.
    Adapun dalam persidangan sebelumnnya, Kamis (24/7/2025), Reza mengungkapkan bahwa suaminya diperas oleh Samira disertai ancaman.
    “Beliau juga mengancam, bahwa beliau mengenali dengan dekat, dengan akun-akun petinggi-petinggi pejabat yang ada di BPOM,” jelas Reza.
    Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
    “Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
    Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    “Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
    Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    “Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky Pratama memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
    Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.