Ahli Bahasa Sebut Pesan Reza Gladys ke Asisten Nikita Mirzani Bermakna Permintaan Tolong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ahli linguistik forensik dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, menjelaskan bahwa pesan yang dikirim dokter Reza Gladys kepada asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki, berisi permintaan tolong.
Dalam persidangan, Kamis (25/9/2025), pengacara Nikita Mirzani sempat membacakan isi pesan Reza kepada Ismail. Salah satu kalimat yang disorot adalah pertanyaan Reza kepada Ismail, yakni “Baiknya gimana ya?”
“Itu berarti dia mau meminta tolong, “Gimana baiknya?” Jadi dia tidak memaksa, dia tidak menyuruh, tetapi dia mau meminta tolong, bagaimana baiknya, berkaitan dengan pembicaraan sebelumnya,” jelas Frans dalam persidangan.
Ia menambahkan, maksud dari permintaan tolong itu agar Reza bisa berkomunikasi langsung dengan Nikita.
“Jadi yang dipanggil Dok itu oleh seseorang yang disebut dipanggil Mail itu meminta bantuan Mail untuk menghubungi Nikita,” tambah Frans.
Frans juga menafsirkan kalimat tersebut sebagai bentuk kepasrahan Reza dalam menghadapi kebuntuan masalah.
“Jadi ada semacam, kalau bisa saya katakan kebuntuan atau sesuatu yang tidak bisa diatasi, lalu seseorang itu meminta orang lain untuk tolong, jadi dia menyerahkan,” ujar Frans.
Lebih lanjut, Frans juga menyebutkan bahwa Reza tidak menemukan jalan keluar sehingga meminta bantuan untuk dicarikan solusi.
“Jadi dia tidak mempunyai usul, tetapi dia menyerahkan bagaimana jalan keluar dari masalah yang dia hadapi. Artinya dia meminta solusi juga, karena dia tidak mampu, akhirnya Reza ini meminta solusi,” tambah dia.
Frans juga menegaskan bahwa tidak ada ancaman apa pun yang disampaikan Ismail dalam percakapannya kepada Reza.
Ismail justru bersikap sopan dengan penggunaan kata “punten” saat menyapa Reza.
“Sama sekali tidak ada ancaman di situ. Jadi dia tidak menyuruh, tidak ini, tetapi dia menunjukkan penghormatan. Jadi (punten) kalau dalam bahasa Indonesia disebut maaf,” kata dia.
Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.
Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf.
Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
Dia juga juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.
Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Nikita Mirzani
-
/data/photo/2025/09/25/68d4dbdfb7d50.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ahli Bahasa Sebut Pesan Reza Gladys ke Asisten Nikita Mirzani Bermakna Permintaan Tolong Megapolitan 25 September 2025
-
/data/photo/2025/09/18/68cba1374c04c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Diminta Tenang, Nikita Mirzani Murka Sambil Tunjuk-tunjuk Jaksa Megapolitan
Diminta Tenang, Nikita Mirzani Murka Sambil Tunjuk-tunjuk Jaksa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa Nikita Mirzani naik pitam usai seorang jaksa perempuan mengingatkannya agar tenang dengan suara desis dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys, Kamis (18/9/2025).
Mulanya tim penasihat hukum terdakwa sedang bertanya kepada Fitria, salah satu dari empat saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan.
Pertanyaan tim penasihat hukum seputar Fitria yang mengaku menjadi korban penipuan usai membeli produk milik Reza Gladys.
Namun, seorang jaksa pria keberatan dengan tanya jawab penasihat hukum dengan Fitria. Ia menilai bahwa ini merupakan persidangan kasus dugaan pemerasan, bukan kesehatan.
“Ini saksi meringankan. Kami melakukan meringankan,” ujar kuasa hukum Nikita yang memotong keberatan jaksa terhadap majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
“Tunggu, saya lagi keberatan,” timpal jaksa.
Menurut kuasa hukum, persidangan ini berkaitan dengan produk skincare yang dijual oleh Reza Gladys sebagai pelapor dalam perkara ini.
Dengan nada tinggi, kuasa hukum meminta jaksa membaca kembali dakwaan yang telah mereka susun untuk persidangan ini.
“Silakan dibawa ke sini, ditunjukkan, ada enggak dibahas tentang itu. Silakan maju,” ucap hakim ketua Kairul Soleh.
Perwakilan jaksa dan kuasa hukum mendekat ke meja majelis hakim sambil membawa surat dakwaan terhadap Nikita. Pada momen ini, Nikita pun berbicara.
“Ada, skincare. Dari awal BAP itu urusannya skincare, enggak ada pemerasan,” ucap Nikita.
Seorang jaksa perempuan meminta Nikita untuk tenang. Permintaan itu disampaikan dengan suara desis kepada Nikita. Namun, Nikita tidak terima.
“Lu yang berisik,” ucap Nikita sambil menunjuk ke arah jaksa.
“Yang sopan,” timpal jaksa.
“Lu yang sopan. Dari awal nih, dari awal nyerocos aja,” kata Nikita lagi sambil menunjuk-nunjuk jaksa.
Melihat kondisi ini, Kairul meminta Nikita dan jaksa tetap tenang. Tetapi, Nikita tetap melayangkan protes.
“Makanya (jaksa) pakai masker, padahal nyerocos terus mulutnya. Yang Mulia juga harus tahu, ini dari awal sidang, nyerocos terus,” ucap Nikita.
“Iya, dua duanya diam,” tegas Kairul.
“Lama-lama gue enggak bisa diam sama lu ya. Nyerocos mulu,” ujar Nikita.
Seorang penasihat hukum perempuan Nikita pun langsung mendekat ke terdakwa. Dia meminta kliennya agar tenang dengan menepuk-nepuk pundak.
Kairul pun meminta terdakwa diam agar persidangan bisa dilanjutkan.
“Sejak awal, majelis sudah mengingatkan ya, semua lewat majelis, tidak usah saling sahut-sahutan. Seperti itu ya. Ini bukan pasar. Kita ada aturannya,” jelas Kairul
Hanya saja, Nikita menyinggung bahwa majelis hakim tidak pernah menunda persidangan akibat ulah jaksa. Berkali-kali, Kairul meminta ibu tiga anak itu agar tetap tenang.
“Sekali diingatkan, diam. Baik penuntut umum, maupun terdakwa,” tegas Kairul.
“Baru tahu saya ada jaksa kayak begini. Jaksa tuh cari kebenaran di muka persidangan,” ucap Nikita.
“Coba, ini sudah kita ingatkan, masih ngomong terus,” kata Kairul.
Dalam momen ini, Nikita meminta majelis hakim memarahi jaksa saat jaksa banyak bicara.
“Saya sudah menahan lama ini, berapa kali sidang ini, saya tahan-tahan. Nyebelin ini dari awal,” ucap Nikita.
Setelah ini, sidang kembali berlanjut.
Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Kejadian ini bermula dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.
Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video permintaan maaf.
Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
Dia juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.
Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail disangkakan melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/11/68c2b9c46b4f6.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ahli Sebut Uang Pemerasan Nikita Mirzani Rp 4 Miliar Wajib Dikembalikan ke Reza Gladys Megapolitan 11 September 2025
Ahli Sebut Uang Pemerasan Nikita Mirzani Rp 4 Miliar Wajib Dikembalikan ke Reza Gladys
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Novian, menegaskan uang senilai Rp 4 miliar yang diperas Nikita Mirzani dari dokter Reza Gladys harus dikembalikan kepada korban sesuai hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Novian saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Novian mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Di paragraf kedua, penjelasan umum bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak di situ,” jelas Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu.
Namun, kata dia, pihak yang bersangkutan tetap harus membuktikan kepemilikan sah atas harta tersebut.
“Artinya, siapa saja pihak yang berhak tersebut tentu harus dibuktikan secara hukum, misalkan dalam kasus penipuan,” ujarnya.
Novian juga menegaskan bahwa Nikita sebagai terdakwa berhak membuktikan bahwa uang yang diterimanya bukan merupakan hasil pencucian uang.
“Bahwasanya pembuktian harta kekayaan dalam perkara pencucian uang itu dibuktikan oleh terdakwa dengan mengajukan alat bukti yang cukup,” ucap Novian.
Kasus ini bermula dari ulasan akun TikTok @dokterdetektif yang dibuat oleh Samira pada Rabu (9/10/2024).
Ia mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys dan menyebut kandungan serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim serta harganya terlalu mahal.
Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lain, seperti sabun muka, serum, dan krim malam.
Ia menyebut produk tersebut tidak sesuai klaim, lalu meminta Reza menghentikan penjualan sementara serta meminta maaf ke publik.
Reza kemudian menuruti permintaan Samira dengan mengunggah video permintaan maaf.
Setelah itu, Nikita Mirzani masuk dalam pusaran kasus dengan melakukan siaran langsung di TikTok melalui akun @nikihuruhara.
Dalam siarannya, Nikita berulang kali menjelekkan produk Reza, bahkan menuding kandungannya bisa menyebabkan kanker kulit. Ia juga mengajak publik berhenti memakai produk Glafidsya.
Sekitar sepekan kemudian, rekan Reza bernama Oky memprovokasi agar Reza memberikan uang kepada Nikita supaya ia berhenti menyerang bisnisnya.
Melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita justru mengancam akan menghancurkan bisnis Glafidsya jika tidak diberi uang tutup mulut Rp 5 miliar.
Karena merasa tertekan, Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar kepada Nikita. Uang itu diberikan meski jumlahnya lebih kecil dari yang diminta.
Atas kerugian tersebut, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
Kini, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail, dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sidang Kasus TPPU, Nikita Mirzani Ajukan Pengobatan Lanjutan karena Masalah Gigi
JAKARTA – Penasihat hukum Nikita Mirzani terlihat mengajukan pengobatan lanjutan untuk kliennya saat sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 September.
Penasihat hukum Nikita mengatakan kalau ini menjadi rekomendasi dari pihak dokter usai kliennya diperiksakan ke rumah sakit.
“Kemarin itu saya ditemani oleh tim dari JPU, Melakukan pengobatan di Rumah Sakit yang kedua itu di dokter gigi. Nah, khawatir lupa, nanti saya mau memintakan pengobatan lanjutan,” ujar penasihat hukum Nikita Mirzani saat sidang, Kamis, 11 September.
“Karena rekomendasi dari dokter gigi kemarin yang melakukan pengobatan terhadap terdakwa ini, memerlukan tindakan cepat dalam waktu kurang lebih 10 hari terhitung sejak kemarin karena terdapat implan yang pecah,” lanjutnya.
Dikatakan kalau Nikita mengalami pecah di bagian gigi crown miliknya hingga akhirnya mengakibatkan infeksi sehingga harus menjalani terapi sebanyak tiga kali seminggu.
“Bahasa dari dokter gigi itu crown pecah sehingga kalau itu kemudian dibiarkan akan mengakibatkan infeksi itu bisa menyebar ke mana-mana,” sambung penasihat hukum.
“Yang kedua, yang soal terapi. Terapi di Rumah Sakit Gading Pluit itu diberikan waktu atau kesempatan untuk melakukan fisioterapi selama seminggu itu tiga kali,” jelas penasihat hukum.
Apabila tidak dilakukan, penasihat hukum menjelaskan kalau aliran saraf Nikita Mirzani bisa terganggu yaitu jantung dan juga otaknya.
“Kalau nanti tidak dilakukan, itu akan mengakibatkan hasil rontgen kemarin itu, ada di saluran lima ya, bahasa dokter itu di saluran lima, itu dia langsung ke jantung sama otak. Aliran sarafnya itu langsung ke jantung sama otak,” beber penasihat hukum.
“Nah, kalau ini tidak diterapi, itu dalam waktu enam minggu, dalam waktu enam minggu ini akan mengakibatkan hal yang lebih parah, bahkan akan dilakukan operasi. Itu yang kami mau sampaikan. Oleh karena itu, kami mau mengajukan surat permohonan pengobatan lanjutan. Demikian,” tuturnya.
Mendengar hal ini, hakim ketua, Kairul Soleh mengatakan akan mengizinkan pengobatan Nikita Mirzani selama surat dokter sudah diterima oleh pihaknya.
“Sudah kita dengarkan ya dari apa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum. Tentunya kembali ke formalitas ya. Majelis akan memberikan izin manakala formalitas surat-surat memang sudah disampaikan ya,” tegas Hakim Ketua.
“Tentunya nanti koordinasi dengan jaksa, dokter yang memeriksa, hasil dari pemeriksaan yang kemarin sudah kita izinkan,” pungkasnya.
-
/data/photo/2025/09/11/68c2bd7c649b5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ahli PPATK: Cicilan Rumah Nikita Mirzani Rp 2 Miliar Diduga Upaya Penyamaran Transaksi Megapolitan 11 September 2025
Ahli PPATK: Cicilan Rumah Nikita Mirzani Rp 2 Miliar Diduga Upaya Penyamaran Transaksi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian, menilai transaksi pembayaran cicilan rumah Nikita Mirzani dari Reza Gladys senilai Rp 2 miliar merupakan bentuk penyamaran transaksi.
Novian, yang menjabat Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani, Kamis (11/9/2025).
“Saya melihat, manakala pelaku memerintahkan langsung transfer ke rekening
developer
tadi, di sikap batin pelaku tidak ingin ketahuan, kalau lah uang tersebut ke rekening pelaku akan ketahuan itu hasil kejahatan,” kata Novian dalam persidangan, Kamis.
Menurut Novian, tindakan tersebut menunjukkan adanya niat untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul uang agar tidak terdeteksi sebagai hasil kejahatan.
“Kami melihat ada motif tujuan sebagai sikap batin untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul supaya tidak ketahuan itu hasil kejahatan,” ucapnya.
Novian menambahkan, lazimnya seseorang melakukan pembayaran dengan mentransfer dana ke rekening pribadi terlebih dahulu, sebelum kemudian disalurkan ke pihak ketiga. Hal ini untuk menghindari risiko salah catat.
“Seandainya pelaku itu punya rekening sebagai kelaziman, tentu pembayaran uang tadi ke rekening yang bersangkutan terlebih dahulu, tidak langsung ke pihak ketiga, karena ada risiko di situ,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, pembayaran Rp 2 miliar dalam bentuk tunai sebagai bentuk lain upaya penyamaran transaksi agar tidak mudah dilacak.
“Jadi, mekanisme transaksi tunai itu adalah sebuah pilihan bagi pelaku pencucian uang. Di benak pelaku agar tidak terlihat asal-usul uang tersebut hasil tindak pidana, sehingga dia memutus mata rantai transaksi,” kata Novian.
Adapun rumah yang dimaksud adalah unit di Nava Club, BSD, Tangerang, yang dijual PT Bumi Parama Wisesa dengan nilai total Rp 33,5 miliar.
Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya. Tindak pidana itu disebut dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Kasus bermula dari ulasan kritis akun TikTok @dokterdetektif pada Rabu (9/10/2024), yang menyoroti kandungan produk Glafidsya tidak sesuai klaim dan dinilai tidak sebanding dengan harga.
Pemilik akun, Samira, juga mengajak publik tidak membeli produk tersebut serta meminta Reza Gladys meminta maaf.
Reza kemudian menuruti permintaan Samira dengan mengunggah video permintaan maaf. Tak lama setelah itu, Nikita melakukan siaran langsung di akun TikTok @nikihuruhara. Ia berulang kali menjelek-jelekkan Reza serta menuding produk kecantikannya berpotensi menyebabkan kanker kulit.
Sekitar satu minggu kemudian, dokter Oky, rekan Reza, menyarankan agar memberikan sejumlah uang kepada Nikita agar ia berhenti menyerang. Namun, melalui Ismail, Nikita justru mengancam akan menghancurkan bisnis Reza jika tidak diberi uang.
Nikita lalu meminta Rp 5 miliar, dan Reza akhirnya memberikan Rp 4 miliar karena merasa terancam. Atas kerugian itu, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
Nikita dan Ismail kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/04/68b9247c6ad89.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nikita Mirzani Sakit Gigi, Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Reza Gladys Ditunda Megapolitan 4 September 2025
Nikita Mirzani Sakit Gigi, Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Reza Gladys Ditunda
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sidang lanjutan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (4/9/2025) ditunda.
Nikita mengaku sedang sakit gigi sehingga tidak dapat mengikuti jalannya persidangan.
“Mohon maaf Yang Mulia Hakim, saya kurang sehat karena sakit gigi,” kata Nikita dalam persidangan yang digelar daring (online), Kamis.
Dari layar yang menunjukkan ruang rapat, wajah Nikita tampak lesu. Tidak ada polesan makeup di wajahnya.
Sesekali ia memegang pipi bagian kirinya. Ia juga mencubit, dan terlihat meringis.
Nikita menjelaskan bahwa mahkota giginya pecah, sehingga gusi bagian kiri mulut pun bengkak.
“Gusi saya bengkak, Yang Mulia, karena crown-nya kan pecah, di dalam crown-nya itu ada implan, itu kendur, sudah dari kemarin pecahnya, jadi sebelah saya sini sakit yang mulia,” jelas dia.
Nikita mengaku sudah mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter di Rutan Pondok Bambu kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, jaksa belum menerima surat itu dan hanya mendapatkan informasi lisan terkait kondisi Nikita.
“Kalau surat belum terima. Baru tadi pagi kami menerima informasi bahwasanya eh terdakwa sakit gigi, seperti itu,” kata jaksa saat ditanyakan hakim.
Meskipun surat keterangan sakit dari dokter di rutan belum sampai ke tangan jaksa, majelis hukum tetap menunda persidangan setelah bermusyawarah.
“Jadi mengingat kondisi terdakwa, setelah mempertimbangkan semuanya, masa penahanannya juga, kita akan menunda. Jadi, untuk hari ini belum bisa kita periksa. Nanti hadir lagi pada hari Kamis tanggal 11 September 2025,” kata Hakim Ketua Khairul Soleh sebelum menutup persidangan.
Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Kejadian ini bermula dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim. Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video permintaan maaf.
Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
Dia juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/25/685be40acab31.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani Megapolitan 1 September 2025
Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan LM (17), anak Nikita Mirzani.
“Sidang tadi JPU sudah menyampaikan tuntutannya dituntut selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten dikutip
Antara
, Senin (1/9/2025).
Rio menyampaikan sidang Vadel digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, sidang pidana itu digelar secara daring atau online menyusul situasi dan kondisi di Jakarta belakangan ini.
Adapun jika nantinya tak dipenuhi, maka Vadel dituntut mengganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Kemudian, disampaikan agenda selanjutnya penyampaian pembelaan dari terdakwa (pledoi) pada pekan depan.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, juga tidak bisa mengungkapkan isi dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan.
Namun ia memastikan bahwa Vadel didakwa terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan aborsi.
“UU Perlindungan Anak. Iya (aborsi juga termasuk),” kata Oya di PN Jakarta Selatan.
Nikita melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait persetubuhan dan aborsi terhadap LM pada 13 Februari 2025.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Usai dilaporkan, Vadel membantah tudingan. Ia justru menganggap Nikita membual.
“Gue pastikan gue sama LM enggak akan, enggak pernah, tidak pernah tidur bareng, tidak pernah berhubungan intim, dan tidak pernah menghamili apalagi aborsi, itu. Gue bisa tanggung jawab,” kata Vadel pada 20 September 2024.
Vadel menganggap semua tudingan dari Nikita sebagai fitnah yang tak berdasar.
Vadel mengaku siap dipenjara jika LM terbukti hamil dan menyuruhnya untuk aborsi.
Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel sebagai tersangka terkait kasus persetubuhan dan aborsi pada 13 Februari 2025.
Vadel disebut berhubungan intim selayaknya suami istri dengan LM saat mereka masih menjalani hubungan asmara.
Vadel juga sempat menjanjikan akan menikahi LM sebelum menyetubuhinya.
Akibat bujuk rayu itu, LM berhubungan badan dengan Vadel beberapa kali di dua lokasi berbeda.
Pada akhirnya, dari hasil hubungan tersebut, LM diduga hamil dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh Vadel.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Nikita Mirzani Diduga Sempat Minta Uang Rp15 M ke Pengusaha Skincare Selain Reza Gladys
JAKARTA – Sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat aktris Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang kali ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi fakta yaitu Melvina Husyanti yang merupakan pemilik merek skincare Daviena.
Pada kesaksiannya, Melvina mengaku dimintai uang ‘tutup mulut’ oleh Nikita Mirzani sebesar Rp15 Miliar.
“Berapa yang diminta Terdakwa?,” tanya Jaksa Penuntut Umum saat sidang, Kamis, 28 Agustus.
“Pada saat itu diminta Rp15 miliar,” jawab Melvina Husyanti, pemilik brand skincare Daviena.
Melvina menuturkan ia tidak mengetahui alasan pihak Nikita Mirzani meminta uang sebesar Rp15 miliar tersebut kepadanya. Namun ia menduga agar Nikita berhenti mengulas jelek terkait merek skincare miliknya.
“Untuk apa?,” tanya Jaksa Penuntut Umum.
“Saya tidak tahu. Agar produknya tidak di-review jelek,” jawab Melvina Husyanti lagi.
Saat dimintai uang Rp15 Miliar, Melvina mengatakan kalau ia tidak sanggup karena kondisi bisnisnya saat itu juga sedang bermasalah. Ia pun menawar untuk memberikan Rp2 Miliar kepada Nikita Mirzani.
“(Saya bilang) Iya, saya tidak mampu karena pada saat itu saya lagi tagih uang saya lagi banyak banget karena saya lagi kembalikan seller,” tutur Melvina Husyanti.
“Saya sanggupnya 2 miliar, begitu,” lanjutnya.
Sayangnya pihak Nikita Mirzani menolak penawaran tersebut hingga akhirnya Melvina menaikkan jumlah harga negosiasinya menjadi Rp3 Miliar.
“Nah, terus apa kata Terdakwa?,” tanya Jaksa Penuntut Umum.
“Beliau tidak mau. Kemudian saya menaikkan lagi menjadi 3 miliar,” jawab Melvina Husyanti.
Bukannya diterima, Nikita Mirzani malah meminta Melvina untuk mencicil uang ‘tutup mulut’ Rp15 Miliar itu dan bahkan memintanya menjual mobil ferari miliknya.
“Terus apa lagi yang dikatakan oleh Terdakwa?,” tanya Jaksa Penuntut Umum lagi.
“Intinya jual mobil aja, 3 mobil. (Nikita Mirzani bilang) ‘Cicil aja atau jual mobil Ferrarinya’,” pungkas Melvina Husyanti.
-

Nikita Mirzani Tegaskan Kasusnya Bukan Pemerasan atau Pencucian Uang: Ini Fix Minta Tolong
JAKARTA – Di akhir kesaksiannya, Nikita Mirzani memberikan sebuah pernyataan pamungkas untuk meluruskan inti dari permasalahan hukum yang menjeratnya.
Ia dengan tegas menolak semua tuduhan pidana serius seperti pemaksaan, pemerasan, apalagi pengancaman dan pencucian uang, serta menegaskan bahwa kasus ini murni berawal dari permintaan tolong terkait pekerjaan.
Setelah memberikan keterangan yang cukup panjang, hakim memberikan kesempatan terakhir bagi Nikita untuk menambahkan hal yang belum sempat ditanyakan. Momen ini ia manfaatkan untuk memberikan klarifikasi fundamental.
“Iya, bahwa tidak ada di sini pemaksaan atau pemerasan atau apalagi pengancaman atau pencucian uang karena ini fix, ini minta tolong,” ujar Nikita Mirzani dengan yakin.
Ia menggarisbawahi bahwa apa yang terjadi adalah sebuah transaksi pekerjaan yang sudah biasa ia lakukan sebagai seorang figur publik yang menerima jasa endorsement atau ulasan produk.
“Ini pekerjaan yang biasa saya pernah lakukan,” pungkasnya.
-
/data/photo/2025/08/21/68a71445170e8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Asisten Nikita Mirzani Debat dengan JPU di Persidangan: Jangan Ngotot Ngomongnya! Megapolitan 21 Agustus 2025
Asisten Nikita Mirzani Debat dengan JPU di Persidangan: Jangan Ngotot Ngomongnya!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Asisten Nikita Mirzani yang juga terdakwa kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ismail Marzuki, beberapa kali berdebat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
Mulanya, jaksa mengonfirmasi tentang pembagian uang Rp 2 miliar yang didapat Nikita dan Ismail dari Reza Gladys secara tunai.
Jaksa berulang kali menanyakan kepada Ismail mengenai nominal uang yang ia terima dari Nikita. Namun, Ismail enggan menyebutkan angka pasti.
“Dalam hal ini Saudara dapat berapa?” tanya jaksa pada Ismail.
Ismail menolak memberikan jawaban jelas. Ia hanya menegaskan bahwa biasanya Nikita yang memberinya uang tanpa diminta.
“Saya enggak pernah minta, paling dia (Nikita) yang ngasih,” jawab Ismail.
Jaksa kembali menanyakan hal serupa kepada Ismail. Namun, Ismail malah tampak kesal.
“Sabar, jangan melotot, jangan ngotot ngomongnya!” kata Ismail dengan suara meninggi.
Tak mau kalah, jaksa pun bertanya lagi. Ia terus menekan agar Ismail menyebutkan jumlah uang yang diterimanya.
“Bukan, Saudara tidak langsung menjawab. Saya hanya menanyakan, Saudara dari Rp 4 miliar yang diminta, Saudara dapat uang berapa?” tanya hakim lebih tegas dan jelas.
Akhirnya, Ismail pun mengalah dan mengakui bahwa ia telah menerima uang sebesar Rp 30 juta dari Nikita.
“Rp 30 juta,” jawab Ismail pendek.
Perseteruan juga terjadi saat jaksa mengajukan pertanyaan lainnya. Ismail menilai jaksa tidak menangkap penjelasannya dengan jelas.
Saat itu, Ismail sedang menjelaskan tentang alasannya mengatakan agar Reza Gladys tak usah mengajukan negosiasi kepadanya terkait uang yang diminta. Jaksa pun bertanya maksudnya lagi.
“Masalah reputasi bisa rusak ini hubungannya apa dengan jangan negosiasi?” tanya jaksa pada Ismail.
“Yang tadi itu. Makanya dengerin soal jangan nego tadi!” balas Ismail dengan nada kesal.
Tak lama setelah itu, kalimat Ismail justru dikembalikan jaksa padanya. Saat itu, jaksa meminta Ismail untuk menjelaskan maksud perbincangannya dengan Reza Gladys yang membahas “uang tutup mulut.”
“Jelaskan obrolan Saudara dengan Dokter Reza ini yang dari awal tadi,” kata jaksa.
Ismail yang bingung pun bertanya balik kepada jaksa.
“Coba ulang lagi, Pak, lupa,” jawab Ismail.
“Makanya didengarkan,” balas jaksa, kemudian membacakan kembali isi obrolan Ismail dan Reza Gladys.
Melihat perseteruan itu, Nikita hanya tertawa dari kursi di sisi kiri ruangan, bersebelahan dengan kuasa hukumnya.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
“Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
“Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
“Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.