Tag: Nikita Mirzani

  • Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 September 2025

    Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani Megapolitan 1 September 2025

    Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan LM (17), anak Nikita Mirzani.
    “Sidang tadi JPU sudah menyampaikan tuntutannya dituntut selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten dikutip
    Antara
    , Senin (1/9/2025).
    Rio menyampaikan sidang Vadel digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Menurut dia, sidang pidana itu digelar secara daring atau online menyusul situasi dan kondisi di Jakarta belakangan ini.
    Adapun jika nantinya tak dipenuhi, maka Vadel dituntut mengganti dengan pidana kurungan enam bulan.
    Kemudian, disampaikan agenda selanjutnya penyampaian pembelaan dari terdakwa (pledoi) pada pekan depan.
    Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, juga tidak bisa mengungkapkan isi dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan.
    Namun ia memastikan bahwa Vadel didakwa terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan aborsi.
    “UU Perlindungan Anak. Iya (aborsi juga termasuk),” kata Oya di PN Jakarta Selatan.
    Nikita melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait persetubuhan dan aborsi terhadap LM pada 13 Februari 2025.
    Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
    Nikita melaporkan Vadel dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
    Usai dilaporkan, Vadel membantah tudingan. Ia justru menganggap Nikita membual.
    “Gue pastikan gue sama LM enggak akan, enggak pernah, tidak pernah tidur bareng, tidak pernah berhubungan intim, dan tidak pernah menghamili apalagi aborsi, itu. Gue bisa tanggung jawab,” kata Vadel pada 20 September 2024.
    Vadel menganggap semua tudingan dari Nikita sebagai fitnah yang tak berdasar.
    Vadel mengaku siap dipenjara jika LM terbukti hamil dan menyuruhnya untuk aborsi.
    Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel sebagai tersangka terkait kasus persetubuhan dan aborsi pada 13 Februari 2025.
    Vadel disebut berhubungan intim selayaknya suami istri dengan LM saat mereka masih menjalani hubungan asmara.
    Vadel juga sempat menjanjikan akan menikahi LM sebelum menyetubuhinya.
    Akibat bujuk rayu itu, LM berhubungan badan dengan Vadel beberapa kali di dua lokasi berbeda.
    Pada akhirnya, dari hasil hubungan tersebut, LM diduga hamil dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh Vadel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nikita Mirzani Diduga Sempat Minta Uang Rp15 M ke Pengusaha Skincare Selain Reza Gladys

    Nikita Mirzani Diduga Sempat Minta Uang Rp15 M ke Pengusaha Skincare Selain Reza Gladys

    JAKARTA – Sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat aktris Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dalam sidang kali ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi fakta yaitu Melvina Husyanti yang merupakan pemilik merek skincare Daviena.

    Pada kesaksiannya, Melvina mengaku dimintai uang ‘tutup mulut’ oleh Nikita Mirzani sebesar Rp15 Miliar.

    “Berapa yang diminta Terdakwa?,” tanya Jaksa Penuntut Umum saat sidang, Kamis, 28 Agustus.

    “Pada saat itu diminta Rp15 miliar,” jawab Melvina Husyanti, pemilik brand skincare Daviena.

    Melvina menuturkan ia tidak mengetahui alasan pihak Nikita Mirzani meminta uang sebesar Rp15 miliar tersebut kepadanya. Namun ia menduga agar Nikita berhenti mengulas jelek terkait merek skincare miliknya.

    “Untuk apa?,” tanya Jaksa Penuntut Umum.

    “Saya tidak tahu. Agar produknya tidak di-review jelek,” jawab Melvina Husyanti lagi.

    Saat dimintai uang Rp15 Miliar, Melvina mengatakan kalau ia tidak sanggup karena kondisi bisnisnya saat itu juga sedang bermasalah. Ia pun menawar untuk memberikan Rp2 Miliar kepada Nikita Mirzani.

    “(Saya bilang) Iya, saya tidak mampu karena pada saat itu saya lagi tagih uang saya lagi banyak banget karena saya lagi kembalikan seller,” tutur Melvina Husyanti.

    “Saya sanggupnya 2 miliar, begitu,” lanjutnya.

    Sayangnya pihak Nikita Mirzani menolak penawaran tersebut hingga akhirnya Melvina menaikkan jumlah harga negosiasinya menjadi Rp3 Miliar.

    “Nah, terus apa kata Terdakwa?,” tanya Jaksa Penuntut Umum.

    “Beliau tidak mau. Kemudian saya menaikkan lagi menjadi 3 miliar,” jawab Melvina Husyanti.

    Bukannya diterima, Nikita Mirzani malah meminta Melvina untuk mencicil uang ‘tutup mulut’ Rp15 Miliar itu dan bahkan memintanya menjual mobil ferari miliknya.

    “Terus apa lagi yang dikatakan oleh Terdakwa?,” tanya Jaksa Penuntut Umum lagi.

    “Intinya jual mobil aja, 3 mobil. (Nikita Mirzani bilang) ‘Cicil aja atau jual mobil Ferrarinya’,” pungkas Melvina Husyanti.

  • Nikita Mirzani Tegaskan Kasusnya Bukan Pemerasan atau Pencucian Uang: Ini Fix Minta Tolong

    Nikita Mirzani Tegaskan Kasusnya Bukan Pemerasan atau Pencucian Uang: Ini Fix Minta Tolong

    JAKARTA – Di akhir kesaksiannya, Nikita Mirzani memberikan sebuah pernyataan pamungkas untuk meluruskan inti dari permasalahan hukum yang menjeratnya.

    Ia dengan tegas menolak semua tuduhan pidana serius seperti pemaksaan, pemerasan, apalagi pengancaman dan pencucian uang, serta menegaskan bahwa kasus ini murni berawal dari permintaan tolong terkait pekerjaan.

    Setelah memberikan keterangan yang cukup panjang, hakim memberikan kesempatan terakhir bagi Nikita untuk menambahkan hal yang belum sempat ditanyakan. Momen ini ia manfaatkan untuk memberikan klarifikasi fundamental.

    “Iya, bahwa tidak ada di sini pemaksaan atau pemerasan atau apalagi pengancaman atau pencucian uang karena ini fix, ini minta tolong,” ujar Nikita Mirzani dengan yakin.

    Ia menggarisbawahi bahwa apa yang terjadi adalah sebuah transaksi pekerjaan yang sudah biasa ia lakukan sebagai seorang figur publik yang menerima jasa endorsement atau ulasan produk.

    “Ini pekerjaan yang biasa saya pernah lakukan,” pungkasnya.

  • Asisten Nikita Mirzani Debat dengan JPU di Persidangan: Jangan Ngotot Ngomongnya!
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Agustus 2025

    Asisten Nikita Mirzani Debat dengan JPU di Persidangan: Jangan Ngotot Ngomongnya! Megapolitan 21 Agustus 2025

    Asisten Nikita Mirzani Debat dengan JPU di Persidangan: Jangan Ngotot Ngomongnya!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Asisten Nikita Mirzani yang juga terdakwa kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ismail Marzuki, beberapa kali berdebat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
    Mulanya, jaksa mengonfirmasi tentang pembagian uang Rp 2 miliar yang didapat Nikita dan Ismail dari Reza Gladys secara tunai.
    Jaksa berulang kali menanyakan kepada Ismail mengenai nominal uang yang ia terima dari Nikita. Namun, Ismail enggan menyebutkan angka pasti.
    “Dalam hal ini Saudara dapat berapa?” tanya jaksa pada Ismail.
    Ismail menolak memberikan jawaban jelas. Ia hanya menegaskan bahwa biasanya Nikita yang memberinya uang tanpa diminta.
    “Saya enggak pernah minta, paling dia (Nikita) yang ngasih,” jawab Ismail.
    Jaksa kembali menanyakan hal serupa kepada Ismail. Namun, Ismail malah tampak kesal.
    “Sabar, jangan melotot, jangan ngotot ngomongnya!” kata Ismail dengan suara meninggi.
    Tak mau kalah, jaksa pun bertanya lagi. Ia terus menekan agar Ismail menyebutkan jumlah uang yang diterimanya.
    “Bukan, Saudara tidak langsung menjawab. Saya hanya menanyakan, Saudara dari Rp 4 miliar yang diminta, Saudara dapat uang berapa?” tanya hakim lebih tegas dan jelas.
    Akhirnya, Ismail pun mengalah dan mengakui bahwa ia telah menerima uang sebesar Rp 30 juta dari Nikita.
    “Rp 30 juta,” jawab Ismail pendek.
    Perseteruan juga terjadi saat jaksa mengajukan pertanyaan lainnya. Ismail menilai jaksa tidak menangkap penjelasannya dengan jelas.
    Saat itu, Ismail sedang menjelaskan tentang alasannya mengatakan agar Reza Gladys tak usah mengajukan negosiasi kepadanya terkait uang yang diminta. Jaksa pun bertanya maksudnya lagi.
    “Masalah reputasi bisa rusak ini hubungannya apa dengan jangan negosiasi?” tanya jaksa pada Ismail.
    “Yang tadi itu. Makanya dengerin soal jangan nego tadi!” balas Ismail dengan nada kesal.
    Tak lama setelah itu, kalimat Ismail justru dikembalikan jaksa padanya. Saat itu, jaksa meminta Ismail untuk menjelaskan maksud perbincangannya dengan Reza Gladys yang membahas “uang tutup mulut.”
    “Jelaskan obrolan Saudara dengan Dokter Reza ini yang dari awal tadi,” kata jaksa.
    Ismail yang bingung pun bertanya balik kepada jaksa.
    “Coba ulang lagi, Pak, lupa,” jawab Ismail.
    “Makanya didengarkan,” balas jaksa, kemudian membacakan kembali isi obrolan Ismail dan Reza Gladys.
    Melihat perseteruan itu, Nikita hanya tertawa dari kursi di sisi kiri ruangan, bersebelahan dengan kuasa hukumnya.
    Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
    “Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
    Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    “Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
    Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    “Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
    Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Asisten Akui Teruskan Pesan Ancaman dari Nikita Mirzani ke Reza Gladys
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Agustus 2025

    Asisten Akui Teruskan Pesan Ancaman dari Nikita Mirzani ke Reza Gladys Megapolitan 21 Agustus 2025

    Asisten Akui Teruskan Pesan Ancaman dari Nikita Mirzani ke Reza Gladys
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ismail Marzuki, membenarkan telah meneruskan pesan ancaman dari atasannya, Nikita Mirzani, kepada Reza Gladys.
    Pesan yang dimaksud berbunyi, “Bisa hancur kredibilitas Reza sebagai dokter, gue jamin.”
    Hal tersebut disampaikan Ismail saat diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (21/8/2025).
    “(Pesan
    forward
    ) dari Nikita,” kata Ismail.
    Ismail menjelaskan, awalnya ia dan Nikita berbincang melalui telepon. Nikita meminta agar pesan tersebut disampaikan kepada Reza.
    Namun, karena Ismail tidak mengetahui cara menuliskan kata “kredibilitas”, Nikita kemudian mengirimkan tulisannya sendiri kepadanya untuk diteruskan.
    “Karena saya minta, sebelumnya saya telepon Nikita, ‘Lu tadi ngomong apa sih?’ Karena saya enggak bisa nulisnya,” jelas Ismail.
    Sebelumnya, Nikita menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan pemerasan maupun pengancaman kepada Reza Gladys.
    “Ya bahwa tidak ada di sini pemaksaan atau pemerasan apalagi pengancaman atau pencucian uang,” tegas Nikita dari kursi saksi ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis.
    Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
    “Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
    Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    “Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
    Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    “Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
    Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buka Data Rekening Terdakwa TPPU Tak Langgar Hukum, Ini Pasalnya

    Buka Data Rekening Terdakwa TPPU Tak Langgar Hukum, Ini Pasalnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Artis Niķita Mirzani mengaku kesal karena data mutasi rekeningnya dibuka di persidangan. Dia menjadi terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8), yang menghadirkan saksi dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

    Menanggapi hal ini, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan, bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.

    Terlebih, jika nasabah menjadi terdakwa kasus dugaan TPPU, Pakar hukum perbankan itu menjelaskan, Pasal 72 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk meminta informasi terkait rekening nasabah kepada bank dalam mengusut kasus tindak pidana. Yunus menyebut, bank juga diberikan kekebalan untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan tersebut.

    “Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya adalah ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu,” terangnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/8).

    Lebih lanjut, Yunus menjelaskan bahwa Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum.

    Menurutnya, tindakan bank sebagai penyedia jasa keuangan yang segera menindaklanjuti permintaan dari PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang juga sudah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU. “Oleh karena itu, mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan oleh semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos,” tandasnya.

    Sebelumnya Nikita Mirzani menyatakan tak terima data rekeningnya diungkap saat proses persidangan, tanpa dimintakan izin kepadanya terlebih dahulu. “Iya itu saya kecewa sekali karena saya adalah nasabah prioritas. Jadi, kecewa karena rekening koran saya diobrak-abrik,” katanya seusai sidang.

    Terpisah, pengamat hukum sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho juga menjelaskan bahwa aparat penegak hukum berhak untuk mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana, tanpa harus meminta persetujuan langsung dari nasabah terjerat.

    “Membuka rekening itu merupakan upaya paksa, memang perlu izin dari lembaga hukum terkait tapi bukan dari tersangka/terdakwa” ujar Hibnu.

    Ia juga menjelaskan bahwa kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak. Demi kepentingan peradilan, sambungnya, data rekening dapat dibuka dan dijadikan alat bukti di persidangan.

    “Kalau memang dibutuhkan harus dibuka karena untuk kepentingan peradilan. Tidak ada rahasia mutlak karena untuk kepentingan peradilan,” tuturnya.

  • BCA Buka Suara soal Pembukaan Rekening di Persidangan Nikita Mirzani

    BCA Buka Suara soal Pembukaan Rekening di Persidangan Nikita Mirzani

    Jakarta

    Nikita Mirzani, mengaku kecewa dengan PT Bank Sentral Asia Tbk (BBCA) atau BCA, karena dianggap membiarkan pihak yang menggugatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengobrak-abrik koran rekeningnya. Hal itu Nikita sampaikan dalam sidang dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8).

    Menanggapi hal tersebut, EVP Corporate Communication & Social Responsibility, Hera F. Haryn, menjelaskan pihaknya juga memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Adapun pemeriksaan koran rekening Nikita dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

    “Dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia,” terang Hera dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (17/8/2025).

    Heran menegaskan, BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan, menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “BCA senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

    Diketahui, Nikita Mirzani tengah menjalani sidang dugaan kasus pemerasan dan TPPU. Dalam sidang Kamis, Nikita mempertanyakan pihak yang menggugatnya, Reza Gladys, karena dapat mengakses rekening koran BCA miliknya.

    Usai persidangan, ia pun mengaku kecewa dengan layanan BCA. Apalagi, terang Nikita, ia terdaftar sebagai nasabah prioritas BCA.

    “Saya kecewa sekali sama BCA karena saya kebetulan juga adalah nasabah prioritas, boleh ditanya sendiri. Saya kecewa banget karena rekening koran saya diobrak-abrik padahal di situ jelas ada uang pembayaran dari Comic 8, endorse, dan saya juga off air nyanyi,” ungkap Nikita dikutip dari 20detik, Kamis (14/8).

    (kil/kil)

  • Nikita Mirzani Ngaku Rekeningnya Diobrak-abrik, BCA Angkat Bicara

    Nikita Mirzani Ngaku Rekeningnya Diobrak-abrik, BCA Angkat Bicara

    Jakarta

    PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA buka suara soal kekecewaan Nikita Mirzani yang mengaku rekening korannya diobrak-abrik. Hal itu disampaikan Nikita dalam persidangan dugaan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8).

    EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menjelaskan pihaknya juga hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Ia menegaskan pemeriksaan rekening koran Nikita dilakukan sesuai ketentuan hukum.

    “Dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia,” ujar Hera dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (17/8/2025).

    Hera menegaskan BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan keamanan dan kerahasiaan data nasabah tetap dijaga sesuai aturan yang berlaku.

    Diketahui, Nikita Mirzani tengah menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Dalam sidang tersebut, Nikita mempertanyakan pihak yang menggugatnya, Reza Gladys, karena bisa mengakses rekening koran miliknya di BCA.
    Usai persidangan, Nikita mengaku kecewa dengan layanan BCA. Ia menekankan bahwa dirinya merupakan nasabah prioritas di bank tersebut.

    “Saya kecewa sekali sama BCA karena saya kebetulan juga adalah nasabah prioritas, boleh ditanya sendiri. Saya kecewa banget karena rekening koran saya diobrak-abrik, padahal di situ jelas ada uang pembayaran dari Comic 8, endorse, dan saya juga off air nyanyi,” ungkap Nikita, Kamis (14/8).

    (rrd/rrd)

  • Nikita Mirzani Ngamuk Data Keuangannya Dibuka, Razman Nasution Beri Komentar Menohok

    Nikita Mirzani Ngamuk Data Keuangannya Dibuka, Razman Nasution Beri Komentar Menohok

    GELORA.CO  – Pengacara Razman Arif Nasution mengomentari sidang kasus dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani. Di mana Nikita sempat mengamuk karena bank membuka data rekening miliknya di pengadilan.

    “Kalau person to person, non institusi resmi yang bukan penegak hukum itu tidak boleh, tapi kalau pengadilan yang perintahkan dan atau ada permintaan dari penegak hukum, boleh,” ujar Razman kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

    Menurutnya, soal pernyataan Nikita yang menyebutkan uang sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys itu hal kecil baginya dan sesumbar bisa memberikan uang lebih dirinya heran. Nikita justru menerima uang tersebut. Dia menilai uang itu berjumlah besar.

    “Kalau dia bilang Rp4 miliar kecil bagi gua, ya kalau kecil jangan terima gitu kan. Tapi bagi manusia yang pikirannya sehat Rp4 miliar itu gede, buktinya gede (bisa beli mobil, bisa cicil rumah,” katanya.

    Dia juga mengomentari tentang sidang terbatas Nikita Mirzani terjadi tak lepas dari kegaduhan yang dilakukan pendukung Nikita sendiri. Namun, dengan kegaduhan itu menjadikan kekuatan opini publik terhadap Nikita menjadi berkurang.

    “Sebenarnya, karena mereka  bergaduh di situ kemarin, menjadi kekuatan opini publiknya berkurang karena sudah enggak bisa masuk lagi,” ujar Razman

  • Terungkap Harga Fantastis Rumah Nikita Mirzani di BSD dan Hubungannya dengan Reza Gladys
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Agustus 2025

    Terungkap Harga Fantastis Rumah Nikita Mirzani di BSD dan Hubungannya dengan Reza Gladys Megapolitan 15 Agustus 2025

    Terungkap Harga Fantastis Rumah Nikita Mirzani di BSD dan Hubungannya dengan Reza Gladys
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Artis Nikita Mirzani diketahui membeli rumah mewah di kawasan eksklusif Nava Park, BSD, Tangerang Selatan pada 2023 lalu.
    Harga rumah Nikita Mirzani di BSD tersebut mencapai Rp 33,5 miliar dengan skema pembayaran 17 kali cicilan.
    Informasi ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
    Bambang Sumanto, tim marketing PT Bumi Parama Wisesa selaku pengembang Nava Park, menyatakan harga asli rumah tersebut sebenarnya Rp 40 miliar. Namun, pihaknya memberikan diskon sekitar Rp 10 miliar.
    “Sebenarnya itu harga persis Rp 40 miliar lebih. Iya, karena waktu itu ada diskon kurang lebih Rp 10 miliar,” ujar Bambang saat bersaksi.
    Diskon tersebut diberikan setelah Bambang melihat Nikita sedang makan bersama keluarganya di sekitar Nava Park, lalu mengajaknya melihat unit yang baru diluncurkan.
    Menurut Bambang, pengurangan harga juga dipengaruhi promosi yang dilakukan Nikita di kanal YouTube-nya.
    “Iya, ada (promosi) diposting di YouTube. Terus, karena masih baru launching, didiskon kurang lebih sekitar Rp 10 miliar,” ungkap Bambang.
    Nikita sendiri mengonfirmasi hal tersebut di persidangan. Ia menilai diskon yang didapat setara tarif jasa promosi di media sosial miliknya.
    “Terima kasih Nava Park. Berarti harga, karena saya sudah memposting di sosial media saya, akhirnya saya mendapatkan diskon kurang lebih hampir 10 miliar. Ya, begitulah bayaran saya mahalnya,” kata Nikita.
    Bambang juga mengungkap fakta lain, yakni adanya satu kali cicilan rumah Nikita yang dibayar oleh dokter kecantikan Reza Gladys, yang kini tengah berseteru dengan Nikita.
    “Waktu itu disampaikan bahwa akan ada pembayaran dari salah satu temannya Ibu Nikita. Ada nama pengirimnya, Reza Gladys, jumlah uangnya Rp 2 miliar,” jelas Bambang.
    Pembayaran itu, menurut Bambang, dilakukan setelah Nikita memberi tahu bahwa cicilan akan dibayarkan oleh temannya dan menyertakan informasi unit rumah yang dibeli.
    Pembelian rumah mewah ini mencuat ke publik bersamaan dengan kasus hukum yang melibatkan Nikita dan Reza Gladys.
    Nikita didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terkait bisnis kecantikan milik Reza.
    Jaksa menilai Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar, yang akhirnya diberikan Rp 4 miliar, agar tidak lagi menjelek-jelekkan produk Reza di media sosial.
    Kasus ini berawal dari ulasan negatif di TikTok terhadap produk Glafidsya milik Reza, yang memicu perdebatan publik dan aksi saling serang di media sosial hingga berujung laporan polisi.
    Kini, selain menghadapi tuntutan hukum, pembelian rumah Nikita Mirzani di Nava Park dengan nilai puluhan miliar dan keterlibatan pembayaran oleh Reza Gladys menjadi salah satu sorotan utama dalam persidangan.
    (Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Faieq Hidayat)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.