Tag: Nikita Mirzani

  • Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar

    Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar

    empat tahun dan denda Rp1 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.

    Khairul mengatakan bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.

    Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita hadiri sidang putusan terkait pemerasan dan TPPU di PN Jaksel

    Nikita hadiri sidang putusan terkait pemerasan dan TPPU di PN Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Artis Nikita Mirzani menghadiri sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    “Makasih, tujuh bulan selalu menemani,” kata Nikita kepada pengunjung sidang di PN Jaksel, Selasa.

    Nikita memasuki ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 12.35 WIB.

    Dia mengenakan gaun berwarna hitam dengan rambut terurai dan bagian atasnya dikepang dengan model “cornrow”.

    Cornrow adalah gaya rambut kepang tradisional yang dibuat dengan mengepang rambut sangat dekat dengan kulit kepala, membentuk barisan-barisan yang terangkat dan rapat.

    Sang terdakwa tampak ceria seakan tak sabar menunggu pembacaan putusan yang nanti diterimanya.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa ini mulai pukul 12.40 WIB.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 1
                    
                        Sidang Vonis Digelar pada Hari Sumpah Pemuda, Nikita Mirzani: Semoga Keadilan Masih Ada
                        Megapolitan

    1 Sidang Vonis Digelar pada Hari Sumpah Pemuda, Nikita Mirzani: Semoga Keadilan Masih Ada Megapolitan

    Sidang Vonis Digelar pada Hari Sumpah Pemuda, Nikita Mirzani: Semoga Keadilan Masih Ada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Sidang pembacaan vonis terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (28/10/2025), bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
    Menjelang sidang digelar, Nikita berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil untuknya.
    “Pas banget hari ini Sumpah Pemuda. Semoga keadilan masih ada di PN Jaksel,” katanya setibanya di pengadilan, Selasa.
    Nikita mengaku bahagia menghadapi sidang vonis tersebut. Ia juga menyebut tidak memiliki persiapan khusus dan hanya memohon doa dari masyarakat.

    Happy
    (mau vonis). Enggak ada persiapan. Doain aku ya,” katanya.
    Dalam sidang hari ini, Nikita tampil mengenakan baju lengan pendek dipadukan dengan rok hitam selutut. Rambutnya dijalin kecil-kecil dan digulung di atas kepala.
    Selain itu, ia membawa tas berwarna merah muda dengan rantai keemasan saat memasuki ruang sidang. Kemudian, sidang dimulai pukul 12.40 WIB.
    Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
    Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.
    Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
    Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
    Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
    Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf.
    Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun
    @
    nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    Dia juga juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
    Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vonis Hukuman Dibacakan Besok, Nikita Mirzani Berharap Keajaiban

    Vonis Hukuman Dibacakan Besok, Nikita Mirzani Berharap Keajaiban

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Nikita Mirzani menanti keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan yang dilaporkan oleh dr Reza Gladys. Sidang pembacaan vonis hukuman terhadap Nikita Mirzani akan digelar Besok, Selasa (28/10/2025).

    Menjelang putusan, Nikita Mirzani menulis pesan penuh harap di akun Instagram-nya. Ia berharap, putusan hakim bisa adil dan mencerminkan kebenaran sejati.

    “Saya menaruh harapan dan doa kepada Allah Swt, serta kepada Bapak Yang Mulia Majelis Hakim yang arif dan bijaksana sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini,” kata Nikita Mirzani, Senin (27/10/2025).

    Ia menambahkan, pasal hukum bisa berubah tetapi kebenaran tidak akan bisa dibelokkan.

    Dalam unggahan yang sama, ibu tiga anak itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan yang diajukan jaksa.

    Menurutnya, tuntutan 11 tahun penjara yang diberikan tidak adil dan tidak berdasarkan nurani hukum.

    “JPU menuntut saya dengan hukuman 11 tahun penjara, angka yang kejam, bahkan melebihi tuntutan kasus korupsi triliunan rupiah,” ujarnya.

    Nikita Mirzani menuding, jaksa seolah menjadi kepanjangan tangan pihak tertentu yang ingin menjatuhkannya.

    “Apakah keadilan kini diukur dari seberapa besar amarah Penuntut Umum, bukan dari seberapa kuat bukti di persidangan?” ujarnya.

    Meski menghadapi tuntutan berat, Nikita Mirzani mengaku pasrah pada keputusan hakim, tetapi dirinya yakin bahwa kebenaran akan terungkap.

    “Biarlah sejarah mencatat bahwa di ruang sidang ini, keadilan berdiri tegak di atas kebenaran,” tutupnya.

    Nikita Mirzani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara 11 tahun atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.

  • JPU Nilai Nikita Mirzani Tak Punya Kapasitas Edukasi Produk Kecantikan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Oktober 2025

    JPU Nilai Nikita Mirzani Tak Punya Kapasitas Edukasi Produk Kecantikan Megapolitan 20 Oktober 2025

    JPU Nilai Nikita Mirzani Tak Punya Kapasitas Edukasi Produk Kecantikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Nikita Mirzani tak punya kapasitas mengedukasi masyarakat mengenai kandungan berbahaya dalam sebuah produk kecantikan.
    Pasalnya, latar belakang Nikita sebagai artis tidak relevan dengan peran memberikan edukasi kepada publik.
    “Bahwa terdakwa Nikita Mirzani tidak mempunyai kedudukan hukum dan keahlian dalam melakukan edukasi tentang kesehatan kulit,” kata jaksa dalam sidang penyampaian replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
    Jaksa menilai tindakan Nikita yang mengedukasi masyarakat lewat video maupun siaran langsung hanyalah bagian dari akting.
    Ia menjelaskan bahwa akting pada umumnya dilakukan dengan berpura-pura dan membuat audiens percaya pada konteks fiksi yang disampaikan.
    “Jadi kalau ada seorang artis yang mengatakan dirinya melakukan edukasi kesehatan kulit, maka penuntut umum beranggapan hal tersebut masuk dalam keahliannya, yaitu akting,” terang jaksa.
    Menurut Jaksa, klaim yang disampaikan Nikita kepada masyarakat luas disebut justru merupakan modus operandi untuk meraup keuntungan pribadi.
    “Sehingga terlihat jelas bahwa perkataan terdakwa Nikita Mirzani yang seolah-olah melakukan edukasi kepada masyarakat justru menjadi sebuah modus operandi dalam melakukan pemerasan kepada pihak lain,” tutur jaksa.
    Jaksa kemudian menyoroti hal-hal yang disampaikan dan dilakukan Nikita selama persidangan.
    Nota pembelaan yang disampaikan Nikita pada Kamis (16/10/2025) lalu dinilai sebagai bagian dari permainan perannya yang banyak direkayasa.
    “Kami ingin mengingatkan agar terdakwa Nikita Mirzani tidak menganggap persidangan ini sebagai dunia akting yang pada intinya menghindari memainkan peran,” kata jaksa.
    Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun
    @
    dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
    Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C
    booster
    tidak sesuai dengan klaim.
    Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
    Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
    Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
    Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf.
    Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun
    @
    nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    Dia juga juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
    Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.
    Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Ungkap 8 Hal yang Beratkan Tuntutan Nikita Mirzani, Termasuk Tidak Sopan Saat Sidang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

    Jaksa Ungkap 8 Hal yang Beratkan Tuntutan Nikita Mirzani, Termasuk Tidak Sopan Saat Sidang Megapolitan 9 Oktober 2025

    Jaksa Ungkap 8 Hal yang Beratkan Tuntutan Nikita Mirzani, Termasuk Tidak Sopan Saat Sidang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan delapan poin pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan terhadap artis Nikita Mirzani.
    Salah satunya adalah sikap Nikita yang dinilai tidak sopan selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    “Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu keadaan yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan,” ujar jaksa dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/10/2025).
    Selain sikapnya yang kerap mengamuk dan memotong penjelasan saksi maupun jaksa, Nikita juga dinilai tidak menghargai jalannya persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.
    Jaksa menilai, tindakan Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain, dalam hal ini Reza Gladys.
    “Perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain,” kata jaksa.
    Selain itu, perbuatan Nikita disebut memicu kegaduhan di tengah masyarakat di berbagai daerah. Ia juga dinilai menikmati hasil kejahatan dari dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang yang dilakukannya.
    Faktor lain yang memberatkan adalah catatan hukum Nikita yang pernah menjadi tahanan sebelumnya.
    “Memberatkan bahwa terdakwa sudah pernah dihukum,” tambah jaksa.
    Meski demikian, jaksa tetap memberikan satu poin yang meringankan tuntutan. Nikita disebut masih memiliki tanggungan keluarga, termasuk tiga anak yang menjadi tanggung jawabnya.
    “Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” ungkap jaksa.
    Dalam kasus ini, Nikita dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
    Namun, jaksa menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Ungkap 8 Hal yang Beratkan Tuntutan Nikita Mirzani, Termasuk Tidak Sopan Saat Sidang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

    JPU Nilai Nikita Mirzani Terbukti Memeras Reza Gladys Megapolitan 9 Oktober 2025

    JPU Nilai Nikita Mirzani Terbukti Memeras Reza Gladys
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Nikita Mirzani bersalah dalam perkara pemerasan terhadap Reza Gladys.
    Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, Nikita bekerja sama dengan asistennya, Ismail Marzuki untuk memeras Reza Gladys dengan sengaja.
    “Terdakwa Nikita Mirzani dan saksi Ismail Marzuki memiliki kesadaran untuk bekerja sama melakukan tindak pidana tersebut,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
    Dalam kerja sama itu, Nikita berperan sebagai medepleger atau rekan dari kejahatan yang didakwakan.
    Dalam praktiknya, seorang medepleger tak harus melakukan aksi pemerasan secara langsung.
    Nikita dengan sengaja meminta Ismail melalui pesan WhatsApp untuk menyampaikan pesannya kepada Reza Gladys terkait uang dan ancaman “speak up”.
    “Sehingga memiliki niat batin atau kesengajaan agar pesan dalam aplikasi WhatsApp tersebut dapat sampai kepada saksi Reza Gladys,” ujar JPU.
    Salah seorang ahli linguistik, Makyun Subuki, dalam persidangan mengatakan, kata speak up disebut memiliki dua makna, positif dan negatif. Namun, dalam pesan yang ditujukan kepada Reza Gladys itu, kata speak up dinilai bermakna negatif.
    “Namun yang dimaksud dalam percakapan saksi Ismail Marzuki yang menyatakan berdakwa Nikita Mirzani mau speak up memiliki arti speak up dalam hal negatif karena berniat menyatakan sesuatu yang buruk,” kata jaksa.
    Dalam pemerasan ini, perbuatan Nikita juga memenuhi unsur bertujuan menguntungkan diri sendiri.
    Nikita disebut memberikan uang senilai Rp 30 juta kepada Ismail setelah menerima Rp 4 miliar dari Reza Gladys.
    “Bahwa dengan demikian unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar jaksa.
    Dengan pembuktian tersebut ditambah dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang, Nikita Mirzani dituntut pidana penjara selama 11 tahun.
    Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar dengan hukuman subsider penjara 6 bulan.
    “Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar,” kata jaksa.
    Selanjutnya, Nikita dan penguasa hukumnya diberikan waktu untuk menyiapkan pembelaan (pledoi) pada persidangan Kamis (16/10/2025) mendatang.
    “Tentunya selanjutnya adalah hak dari Terdakwa dan penasehat hukumnya, silakan untuk menyusun pledoi. Akan kami kasih waktu sampai hari Kamis, 16 Oktober 2025,” kata hakim ketua, Khairul Soleh sebelum menutup persidangan.
    Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
    Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.
    Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
    Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
    Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
    Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf.
    Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    Dia juga juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
    Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.
    Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penjelasan Lengkap BPOM Bantah 5 Pegawainya Terima Suap Reza Gladys

    Penjelasan Lengkap BPOM Bantah 5 Pegawainya Terima Suap Reza Gladys

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah kabar yang menyebutkan lima pegawainya menerima suap dari pengusaha skincare Reza Gladys. Lembaga tersebut menegaskan informasi yang beredar di media sosial tidak benar alias hoaks.

    Melalui keterangan resmi, BPOM menanggapi unggahan akun TikTok @jacksparaw307 dan beberapa postingan lain yang menulis pernyataan ‘BPOM rilis ada 5 orang pegawai BPOM terima suap’.

    “Konten dan berita tersebut memuat informasi yang tidak benar. Kepala BPOM tidak pernah menyampaikan informasi mengenai hal tersebut dan tidak ada pegawai BPOM yang melakukan tindakan seperti yang disangkakan,” tulis BPOM dalam pernyataan resminya, Jumat (3/10/2025).

    BPOM menilai isi pemberitaan telah menggiring opini negatif, terutama di tengah upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di bidang pengawasan obat, makanan, dan kosmetik.

    Tegaskan Sinergi dengan KPK

    BPOM menegaskan pihaknya terus bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor farmasi dan makanan.

    Sinergi itu diwujudkan melalui Nota Kesepahaman antara BPOM dan KPK yang ditandatangani pada 5 November 2021. Kerja sama tersebut mencakup tiga strategi utama: pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

    Melalui kerja sama itu, kedua lembaga melakukan mitigasi risiko, mengidentifikasi potensi kecurangan (fraud), dan memperkuat integritas petugas di lapangan.

    Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dilakukan KPK juga menempatkan BPOM dalam kategori TerJAGA (zona hijau) dengan skor 83,98. Angka tersebut lebih tinggi dari rata-rata nasional (71,53), sekaligus menempatkan BPOM di posisi lima besar kementerian/lembaga dengan nilai SPI terbaik untuk kategori anggaran dan jumlah pegawai sedang.

    Komitmen Tata Kelola dan Integritas

    BPOM menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu terhadap pelaku pelanggaran di bidang sediaan farmasi dan makanan.

    Lembaga ini juga berupaya memperkuat penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta memastikan lingkungan kerja bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan kepatuhan pegawai dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), pengelolaan konflik kepentingan, penerapan whistleblowing system (WBS), serta pembangunan budaya integritas di seluruh jajaran pegawai.

    Selain itu, BPOM turut berperan dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), khususnya pada Fokus 1 (Perizinan dan Tata Niaga), Aksi 2 (Penguatan Tata Kelola), dan Aksi 5 (Digitalisasi Layanan Publik).

    Sebagai bentuk transparansi, BPOM mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan pelayanan publik di lingkup BPOM.

    Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindakan korupsi, suap, atau gratifikasi melalui kanal resmi pelaporan seperti Aplikasi Sang Integritas (https://sangintegritas.pom.go.id/), Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, atau kanal pengaduan resmi BPOM lainnya.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video Respons BPOM Didesak Nikita Mirzani Jadi Saksi Ahli di Sidang”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/naf)

  • Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp244 Miliar Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

    Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp244 Miliar Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

    JAKARTA – Babak baru perseteruan antara Nikita Mirzani dengan pihak Dokter Reza Gladys dimulai. Tak tinggal diam setelah dipolisikan, pihak Nikita Mirzani kini melancarkan serangan balik dengan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH).

    Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dituntut mencapai Rp244 miliar. Tim kuasa hukum Nikita Mirzani secara resmi mengumumkan pengajuan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 September. Gugatan ini telah teregister dengan nomor perkara 1000/PDT/2025.

    Salah satu pengacara, Andi Syarifudin, membeberkan rincian nilai gugatan fantastis tersebut.

    “Ada kerugian materiel, ya, yang dimintakan itu Rp4 miliar. Kemudian ada kerugian karena kelalaian ya, sebesar kurang lebih Rp40 miliar. Kemudian ada ganti kerugian imateriel Rp200 miliar,” ungkap Andi Syarifudin.

    Gugatan ini dilayangkan karena pihak Nikita merasa dirugikan setelah adanya pembatalan kesepakatan secara sepihak yang kemudian berujung pada laporan pidana.

    “Adapun pokok gugatannya adalah bahwa diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara para pihak di mana salah satu pihak membatalkan secara sepihak dengan mempergunakan instrumen hukum pidana, ya, sehingga menimbulkan kerugian baik secara materiel maupun imateriel kepada klien kami,” jelas Andi Syarifudin.

    Secara detail, Sri Sinduwati, tim kuasa hukum Nikita Mirzani menambahkan kalau perjanjian yang dimaksud ialah perjanjian Nikita untuk mengulas positif produk milik Reza Gladys.

    “Perjanjiannya itu perjanjian terkait kerja sama untuk me-review produk dari, dr. Reza Gladys, ya. Produk-produk dari dr. Reza Gladys untuk di-review oleh Nikita Mirzani, di-review yang bagus-bagus itu,” jelas Sri Sinduwati.

    Kemudian, untuk gugatan wanprestasi Nikita dengan kerugian Rp114 Miliar yang sempat dilayangkan juga olehnya kepada Reza Gladys akan dicabut dan diganti dengan laporan baru ini.

  • Ahli: Kesepakatan Rp 4 Miliar antara Reza Gladys dan Asisten Nikita Mirzani Proses Bisnis
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 September 2025

    Ahli: Kesepakatan Rp 4 Miliar antara Reza Gladys dan Asisten Nikita Mirzani Proses Bisnis Megapolitan 25 September 2025

    Ahli: Kesepakatan Rp 4 Miliar antara Reza Gladys dan Asisten Nikita Mirzani Proses Bisnis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ahli bahasa atau linguistik forensik Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, mengatakan bahwa kesepakatan transaksi senilai Rp 4 miliar antara Reza Gladys dan asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki, adalah urusan bisnis.
    “Setelah saya mengamati semua data itu, saya menemukan bahwa seperti yang saya katakan tadi, ini adalah proses bisnis,” kata Frans di kursi saksi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
    Menurut Frans, hal tersebut terlihat dari komunikasi dua arah yang dilakukan kedua belah pihak.
    “Jadi, tawar-menawar antara satu orang dengan orang lain. Dalam bisnis itu tidak ada sesuatu yang dari satu pihak saja, harus dari dua pihak,” jelas dia.
    Frans juga menilai kesepakatan transaksi Rp 4 miliar antara keduanya sebagai hal yang wajar dalam dunia bisnis.
    “Karena seseorang punya masalah, yang lain mau menolong, tapi tolongnya itu dengan sesuatu, dengan bayaran. Dalam dunia bisnis, tidak ada tolong yang gratis. Itu pendapat singkat saya,” tutur dia.
    Setelah membaca percakapan antara Reza Gladys dan Ismail, Frans menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya ancaman atau pemaksaan dari pihak Ismail terhadap Reza.
    “Saya melihat dalam percakapan antara dua pihak, tidak ada diksi yang menunjukkan itu ancaman atau pemaksaan,” ujar dia.
    Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
    Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.
    Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
    Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
    Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
    Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf.
    Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    Dia juga juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
    Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.
    Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.