Tag: Nikita Mirzani

  • JPU Nilai Nikita Mirzani Terbukti Memeras Reza Gladys
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

    JPU Nilai Nikita Mirzani Terbukti Memeras Reza Gladys Megapolitan 9 Oktober 2025

    JPU Nilai Nikita Mirzani Terbukti Memeras Reza Gladys
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Nikita Mirzani bersalah dalam perkara pemerasan terhadap Reza Gladys.
    Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, Nikita bekerja sama dengan asistennya, Ismail Marzuki untuk memeras Reza Gladys dengan sengaja.
    “Terdakwa Nikita Mirzani dan saksi Ismail Marzuki memiliki kesadaran untuk bekerja sama melakukan tindak pidana tersebut,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
    Dalam kerja sama itu, Nikita berperan sebagai medepleger atau rekan dari kejahatan yang didakwakan.
    Dalam praktiknya, seorang medepleger tak harus melakukan aksi pemerasan secara langsung.
    Nikita dengan sengaja meminta Ismail melalui pesan WhatsApp untuk menyampaikan pesannya kepada Reza Gladys terkait uang dan ancaman “speak up”.
    “Sehingga memiliki niat batin atau kesengajaan agar pesan dalam aplikasi WhatsApp tersebut dapat sampai kepada saksi Reza Gladys,” ujar JPU.
    Salah seorang ahli linguistik, Makyun Subuki, dalam persidangan mengatakan, kata speak up disebut memiliki dua makna, positif dan negatif. Namun, dalam pesan yang ditujukan kepada Reza Gladys itu, kata speak up dinilai bermakna negatif.
    “Namun yang dimaksud dalam percakapan saksi Ismail Marzuki yang menyatakan berdakwa Nikita Mirzani mau speak up memiliki arti speak up dalam hal negatif karena berniat menyatakan sesuatu yang buruk,” kata jaksa.
    Dalam pemerasan ini, perbuatan Nikita juga memenuhi unsur bertujuan menguntungkan diri sendiri.
    Nikita disebut memberikan uang senilai Rp 30 juta kepada Ismail setelah menerima Rp 4 miliar dari Reza Gladys.
    “Bahwa dengan demikian unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar jaksa.
    Dengan pembuktian tersebut ditambah dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang, Nikita Mirzani dituntut pidana penjara selama 11 tahun.
    Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar dengan hukuman subsider penjara 6 bulan.
    “Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar,” kata jaksa.
    Selanjutnya, Nikita dan penguasa hukumnya diberikan waktu untuk menyiapkan pembelaan (pledoi) pada persidangan Kamis (16/10/2025) mendatang.
    “Tentunya selanjutnya adalah hak dari Terdakwa dan penasehat hukumnya, silakan untuk menyusun pledoi. Akan kami kasih waktu sampai hari Kamis, 16 Oktober 2025,” kata hakim ketua, Khairul Soleh sebelum menutup persidangan.
    Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
    Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.
    Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
    Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
    Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
    Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf.
    Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    Dia juga juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
    Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.
    Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penjelasan Lengkap BPOM Bantah 5 Pegawainya Terima Suap Reza Gladys

    Penjelasan Lengkap BPOM Bantah 5 Pegawainya Terima Suap Reza Gladys

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah kabar yang menyebutkan lima pegawainya menerima suap dari pengusaha skincare Reza Gladys. Lembaga tersebut menegaskan informasi yang beredar di media sosial tidak benar alias hoaks.

    Melalui keterangan resmi, BPOM menanggapi unggahan akun TikTok @jacksparaw307 dan beberapa postingan lain yang menulis pernyataan ‘BPOM rilis ada 5 orang pegawai BPOM terima suap’.

    “Konten dan berita tersebut memuat informasi yang tidak benar. Kepala BPOM tidak pernah menyampaikan informasi mengenai hal tersebut dan tidak ada pegawai BPOM yang melakukan tindakan seperti yang disangkakan,” tulis BPOM dalam pernyataan resminya, Jumat (3/10/2025).

    BPOM menilai isi pemberitaan telah menggiring opini negatif, terutama di tengah upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di bidang pengawasan obat, makanan, dan kosmetik.

    Tegaskan Sinergi dengan KPK

    BPOM menegaskan pihaknya terus bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor farmasi dan makanan.

    Sinergi itu diwujudkan melalui Nota Kesepahaman antara BPOM dan KPK yang ditandatangani pada 5 November 2021. Kerja sama tersebut mencakup tiga strategi utama: pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

    Melalui kerja sama itu, kedua lembaga melakukan mitigasi risiko, mengidentifikasi potensi kecurangan (fraud), dan memperkuat integritas petugas di lapangan.

    Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dilakukan KPK juga menempatkan BPOM dalam kategori TerJAGA (zona hijau) dengan skor 83,98. Angka tersebut lebih tinggi dari rata-rata nasional (71,53), sekaligus menempatkan BPOM di posisi lima besar kementerian/lembaga dengan nilai SPI terbaik untuk kategori anggaran dan jumlah pegawai sedang.

    Komitmen Tata Kelola dan Integritas

    BPOM menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu terhadap pelaku pelanggaran di bidang sediaan farmasi dan makanan.

    Lembaga ini juga berupaya memperkuat penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta memastikan lingkungan kerja bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan kepatuhan pegawai dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), pengelolaan konflik kepentingan, penerapan whistleblowing system (WBS), serta pembangunan budaya integritas di seluruh jajaran pegawai.

    Selain itu, BPOM turut berperan dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), khususnya pada Fokus 1 (Perizinan dan Tata Niaga), Aksi 2 (Penguatan Tata Kelola), dan Aksi 5 (Digitalisasi Layanan Publik).

    Sebagai bentuk transparansi, BPOM mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan pelayanan publik di lingkup BPOM.

    Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindakan korupsi, suap, atau gratifikasi melalui kanal resmi pelaporan seperti Aplikasi Sang Integritas (https://sangintegritas.pom.go.id/), Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, atau kanal pengaduan resmi BPOM lainnya.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video Respons BPOM Didesak Nikita Mirzani Jadi Saksi Ahli di Sidang”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/naf)

  • Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp244 Miliar Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

    Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp244 Miliar Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

    JAKARTA – Babak baru perseteruan antara Nikita Mirzani dengan pihak Dokter Reza Gladys dimulai. Tak tinggal diam setelah dipolisikan, pihak Nikita Mirzani kini melancarkan serangan balik dengan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH).

    Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dituntut mencapai Rp244 miliar. Tim kuasa hukum Nikita Mirzani secara resmi mengumumkan pengajuan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 September. Gugatan ini telah teregister dengan nomor perkara 1000/PDT/2025.

    Salah satu pengacara, Andi Syarifudin, membeberkan rincian nilai gugatan fantastis tersebut.

    “Ada kerugian materiel, ya, yang dimintakan itu Rp4 miliar. Kemudian ada kerugian karena kelalaian ya, sebesar kurang lebih Rp40 miliar. Kemudian ada ganti kerugian imateriel Rp200 miliar,” ungkap Andi Syarifudin.

    Gugatan ini dilayangkan karena pihak Nikita merasa dirugikan setelah adanya pembatalan kesepakatan secara sepihak yang kemudian berujung pada laporan pidana.

    “Adapun pokok gugatannya adalah bahwa diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara para pihak di mana salah satu pihak membatalkan secara sepihak dengan mempergunakan instrumen hukum pidana, ya, sehingga menimbulkan kerugian baik secara materiel maupun imateriel kepada klien kami,” jelas Andi Syarifudin.

    Secara detail, Sri Sinduwati, tim kuasa hukum Nikita Mirzani menambahkan kalau perjanjian yang dimaksud ialah perjanjian Nikita untuk mengulas positif produk milik Reza Gladys.

    “Perjanjiannya itu perjanjian terkait kerja sama untuk me-review produk dari, dr. Reza Gladys, ya. Produk-produk dari dr. Reza Gladys untuk di-review oleh Nikita Mirzani, di-review yang bagus-bagus itu,” jelas Sri Sinduwati.

    Kemudian, untuk gugatan wanprestasi Nikita dengan kerugian Rp114 Miliar yang sempat dilayangkan juga olehnya kepada Reza Gladys akan dicabut dan diganti dengan laporan baru ini.

  • Ahli: Kesepakatan Rp 4 Miliar antara Reza Gladys dan Asisten Nikita Mirzani Proses Bisnis
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 September 2025

    Ahli: Kesepakatan Rp 4 Miliar antara Reza Gladys dan Asisten Nikita Mirzani Proses Bisnis Megapolitan 25 September 2025

    Ahli: Kesepakatan Rp 4 Miliar antara Reza Gladys dan Asisten Nikita Mirzani Proses Bisnis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ahli bahasa atau linguistik forensik Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, mengatakan bahwa kesepakatan transaksi senilai Rp 4 miliar antara Reza Gladys dan asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki, adalah urusan bisnis.
    “Setelah saya mengamati semua data itu, saya menemukan bahwa seperti yang saya katakan tadi, ini adalah proses bisnis,” kata Frans di kursi saksi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
    Menurut Frans, hal tersebut terlihat dari komunikasi dua arah yang dilakukan kedua belah pihak.
    “Jadi, tawar-menawar antara satu orang dengan orang lain. Dalam bisnis itu tidak ada sesuatu yang dari satu pihak saja, harus dari dua pihak,” jelas dia.
    Frans juga menilai kesepakatan transaksi Rp 4 miliar antara keduanya sebagai hal yang wajar dalam dunia bisnis.
    “Karena seseorang punya masalah, yang lain mau menolong, tapi tolongnya itu dengan sesuatu, dengan bayaran. Dalam dunia bisnis, tidak ada tolong yang gratis. Itu pendapat singkat saya,” tutur dia.
    Setelah membaca percakapan antara Reza Gladys dan Ismail, Frans menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya ancaman atau pemaksaan dari pihak Ismail terhadap Reza.
    “Saya melihat dalam percakapan antara dua pihak, tidak ada diksi yang menunjukkan itu ancaman atau pemaksaan,” ujar dia.
    Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
    Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.
    Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
    Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
    Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
    Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf.
    Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    Dia juga juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
    Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.
    Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahli: Kesepakatan Rp 4 Miliar antara Reza Gladys dan Asisten Nikita Mirzani Proses Bisnis
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 September 2025

    Ahli Bahasa Sebut Pesan Reza Gladys ke Asisten Nikita Mirzani Bermakna Permintaan Tolong Megapolitan 25 September 2025

    Ahli Bahasa Sebut Pesan Reza Gladys ke Asisten Nikita Mirzani Bermakna Permintaan Tolong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Ahli linguistik forensik dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, menjelaskan bahwa pesan yang dikirim dokter Reza Gladys kepada asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki, berisi permintaan tolong.
    Dalam persidangan, Kamis (25/9/2025), pengacara Nikita Mirzani sempat membacakan isi pesan Reza kepada Ismail. Salah satu kalimat yang disorot adalah pertanyaan Reza kepada Ismail, yakni “Baiknya gimana ya?”
    “Itu berarti dia mau meminta tolong, “Gimana baiknya?” Jadi dia tidak memaksa, dia tidak menyuruh, tetapi dia mau meminta tolong, bagaimana baiknya, berkaitan dengan pembicaraan sebelumnya,” jelas Frans dalam persidangan.
    Ia menambahkan, maksud dari permintaan tolong itu agar Reza bisa berkomunikasi langsung dengan Nikita.
    “Jadi yang dipanggil Dok itu oleh seseorang yang disebut dipanggil Mail itu meminta bantuan Mail untuk menghubungi Nikita,” tambah Frans.
    Frans juga menafsirkan kalimat tersebut sebagai bentuk kepasrahan Reza dalam menghadapi kebuntuan masalah.
    “Jadi ada semacam, kalau bisa saya katakan kebuntuan atau sesuatu yang tidak bisa diatasi, lalu seseorang itu meminta orang lain untuk tolong, jadi dia menyerahkan,” ujar Frans.
    Lebih lanjut, Frans juga menyebutkan bahwa Reza tidak menemukan jalan keluar sehingga meminta bantuan untuk dicarikan solusi.
    “Jadi dia tidak mempunyai usul, tetapi dia menyerahkan bagaimana jalan keluar dari masalah yang dia hadapi. Artinya dia meminta solusi juga, karena dia tidak mampu, akhirnya Reza ini meminta solusi,” tambah dia.
    Frans juga menegaskan bahwa tidak ada ancaman apa pun yang disampaikan Ismail dalam percakapannya kepada Reza.
    Ismail justru bersikap sopan dengan penggunaan kata “punten” saat menyapa Reza.
    “Sama sekali tidak ada ancaman di situ. Jadi dia tidak menyuruh, tidak ini, tetapi dia menunjukkan penghormatan. Jadi (punten) kalau dalam bahasa Indonesia disebut maaf,” kata dia.
    Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
    Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.
    Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
    Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
    Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
    Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf.
    Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    Dia juga juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
    Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.
    Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Diminta Tenang, Nikita Mirzani Murka Sambil Tunjuk-tunjuk Jaksa
                        Megapolitan

    8 Diminta Tenang, Nikita Mirzani Murka Sambil Tunjuk-tunjuk Jaksa Megapolitan

    Diminta Tenang, Nikita Mirzani Murka Sambil Tunjuk-tunjuk Jaksa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa Nikita Mirzani naik pitam usai seorang jaksa perempuan mengingatkannya agar tenang dengan suara desis dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys, Kamis (18/9/2025).
    Mulanya tim penasihat hukum terdakwa sedang bertanya kepada Fitria, salah satu dari empat saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan.
    Pertanyaan tim penasihat hukum seputar Fitria yang mengaku menjadi korban penipuan usai membeli produk milik Reza Gladys.
    Namun, seorang jaksa pria keberatan dengan tanya jawab penasihat hukum dengan Fitria. Ia menilai bahwa ini merupakan persidangan kasus dugaan pemerasan, bukan kesehatan.
    “Ini saksi meringankan. Kami melakukan meringankan,” ujar kuasa hukum Nikita yang memotong keberatan jaksa terhadap majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
    “Tunggu, saya lagi keberatan,” timpal jaksa.
    Menurut kuasa hukum, persidangan ini berkaitan dengan produk skincare yang dijual oleh Reza Gladys sebagai pelapor dalam perkara ini.
    Dengan nada tinggi, kuasa hukum meminta jaksa membaca kembali dakwaan yang telah mereka susun untuk persidangan ini.
    “Silakan dibawa ke sini, ditunjukkan, ada enggak dibahas tentang itu. Silakan maju,” ucap hakim ketua Kairul Soleh.
    Perwakilan jaksa dan kuasa hukum mendekat ke meja majelis hakim sambil membawa surat dakwaan terhadap Nikita. Pada momen ini, Nikita pun berbicara.
    “Ada, skincare. Dari awal BAP itu urusannya skincare, enggak ada pemerasan,” ucap Nikita.
    Seorang jaksa perempuan meminta Nikita untuk tenang. Permintaan itu disampaikan dengan suara desis kepada Nikita. Namun, Nikita tidak terima.
    “Lu yang berisik,” ucap Nikita sambil menunjuk ke arah jaksa.
    “Yang sopan,” timpal jaksa.
    “Lu yang sopan. Dari awal nih, dari awal nyerocos aja,” kata Nikita lagi sambil menunjuk-nunjuk jaksa.
    Melihat kondisi ini, Kairul meminta Nikita dan jaksa tetap tenang. Tetapi, Nikita tetap melayangkan protes.
    “Makanya (jaksa) pakai masker, padahal nyerocos terus mulutnya. Yang Mulia juga harus tahu, ini dari awal sidang, nyerocos terus,” ucap Nikita.
    “Iya, dua duanya diam,” tegas Kairul.
    “Lama-lama gue enggak bisa diam sama lu ya. Nyerocos mulu,” ujar Nikita.
    Seorang penasihat hukum perempuan Nikita pun langsung mendekat ke terdakwa. Dia meminta kliennya agar tenang dengan menepuk-nepuk pundak.
    Kairul pun meminta terdakwa diam agar persidangan bisa dilanjutkan.
    “Sejak awal, majelis sudah mengingatkan ya, semua lewat majelis, tidak usah saling sahut-sahutan. Seperti itu ya. Ini bukan pasar. Kita ada aturannya,” jelas Kairul
    Hanya saja, Nikita menyinggung bahwa majelis hakim tidak pernah menunda persidangan akibat ulah jaksa. Berkali-kali, Kairul meminta ibu tiga anak itu agar tetap tenang.
    “Sekali diingatkan, diam. Baik penuntut umum, maupun terdakwa,” tegas Kairul.
    “Baru tahu saya ada jaksa kayak begini. Jaksa tuh cari kebenaran di muka persidangan,” ucap Nikita.
    “Coba, ini sudah kita ingatkan, masih ngomong terus,” kata Kairul.
    Dalam momen ini, Nikita meminta majelis hakim memarahi jaksa saat jaksa banyak bicara.
    “Saya sudah menahan lama ini, berapa kali sidang ini, saya tahan-tahan. Nyebelin ini dari awal,” ucap Nikita.
    Setelah ini, sidang kembali berlanjut.
    Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Kejadian ini bermula dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
    Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.
    Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
    Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
    Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
    Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video permintaan maaf.
    Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    Dia juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
    Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
    Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.
    Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail disangkakan melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahli Sebut Uang Pemerasan Nikita Mirzani Rp 4 Miliar Wajib Dikembalikan ke Reza Gladys
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Ahli Sebut Uang Pemerasan Nikita Mirzani Rp 4 Miliar Wajib Dikembalikan ke Reza Gladys Megapolitan 11 September 2025

    Ahli Sebut Uang Pemerasan Nikita Mirzani Rp 4 Miliar Wajib Dikembalikan ke Reza Gladys
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Novian, menegaskan uang senilai Rp 4 miliar yang diperas Nikita Mirzani dari dokter Reza Gladys harus dikembalikan kepada korban sesuai hukum yang berlaku.
    Hal itu disampaikan Novian saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
    Novian mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    “Di paragraf kedua, penjelasan umum bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak di situ,” jelas Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu.
    Namun, kata dia, pihak yang bersangkutan tetap harus membuktikan kepemilikan sah atas harta tersebut.
    “Artinya, siapa saja pihak yang berhak tersebut tentu harus dibuktikan secara hukum, misalkan dalam kasus penipuan,” ujarnya.
    Novian juga menegaskan bahwa Nikita sebagai terdakwa berhak membuktikan bahwa uang yang diterimanya bukan merupakan hasil pencucian uang.
    “Bahwasanya pembuktian harta kekayaan dalam perkara pencucian uang itu dibuktikan oleh terdakwa dengan mengajukan alat bukti yang cukup,” ucap Novian.
    Kasus ini bermula dari ulasan akun TikTok @dokterdetektif yang dibuat oleh Samira pada Rabu (9/10/2024).
    Ia mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys dan menyebut kandungan serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim serta harganya terlalu mahal.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lain, seperti sabun muka, serum, dan krim malam.
    Ia menyebut produk tersebut tidak sesuai klaim, lalu meminta Reza menghentikan penjualan sementara serta meminta maaf ke publik.
    Reza kemudian menuruti permintaan Samira dengan mengunggah video permintaan maaf.
    Setelah itu, Nikita Mirzani masuk dalam pusaran kasus dengan melakukan siaran langsung di TikTok melalui akun @nikihuruhara.
    Dalam siarannya, Nikita berulang kali menjelekkan produk Reza, bahkan menuding kandungannya bisa menyebabkan kanker kulit. Ia juga mengajak publik berhenti memakai produk Glafidsya.
    Sekitar sepekan kemudian, rekan Reza bernama Oky memprovokasi agar Reza memberikan uang kepada Nikita supaya ia berhenti menyerang bisnisnya.
    Melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita justru mengancam akan menghancurkan bisnis Glafidsya jika tidak diberi uang tutup mulut Rp 5 miliar.
    Karena merasa tertekan, Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar kepada Nikita. Uang itu diberikan meski jumlahnya lebih kecil dari yang diminta.
    Atas kerugian tersebut, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Kini, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail, dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Kasus TPPU, Nikita Mirzani Ajukan Pengobatan Lanjutan karena Masalah Gigi

    Sidang Kasus TPPU, Nikita Mirzani Ajukan Pengobatan Lanjutan karena Masalah Gigi

    JAKARTA – Penasihat hukum Nikita Mirzani terlihat mengajukan pengobatan lanjutan untuk kliennya saat sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 September.

    Penasihat hukum Nikita mengatakan kalau ini menjadi rekomendasi dari pihak dokter usai kliennya diperiksakan ke rumah sakit.

    “Kemarin itu saya ditemani oleh tim dari JPU, Melakukan pengobatan di Rumah Sakit yang kedua itu di dokter gigi. Nah, khawatir lupa, nanti saya mau memintakan pengobatan lanjutan,” ujar penasihat hukum Nikita Mirzani saat sidang, Kamis, 11 September.

    “Karena rekomendasi dari dokter gigi kemarin yang melakukan pengobatan terhadap terdakwa ini, memerlukan tindakan cepat dalam waktu kurang lebih 10 hari terhitung sejak kemarin karena terdapat implan yang pecah,” lanjutnya.

    Dikatakan kalau Nikita mengalami pecah di bagian gigi crown miliknya hingga akhirnya mengakibatkan infeksi sehingga harus menjalani terapi sebanyak tiga kali seminggu.

    “Bahasa dari dokter gigi itu crown pecah sehingga kalau itu kemudian dibiarkan akan mengakibatkan infeksi itu bisa menyebar ke mana-mana,” sambung penasihat hukum.

    “Yang kedua, yang soal terapi. Terapi di Rumah Sakit Gading Pluit itu diberikan waktu atau kesempatan untuk melakukan fisioterapi selama seminggu itu tiga kali,” jelas penasihat hukum.

    Apabila tidak dilakukan, penasihat hukum menjelaskan kalau aliran saraf Nikita Mirzani bisa terganggu yaitu jantung dan juga otaknya.

    “Kalau nanti tidak dilakukan, itu akan mengakibatkan hasil rontgen kemarin itu, ada di saluran lima ya, bahasa dokter itu di saluran lima, itu dia langsung ke jantung sama otak. Aliran sarafnya itu langsung ke jantung sama otak,” beber penasihat hukum.

    “Nah, kalau ini tidak diterapi, itu dalam waktu enam minggu, dalam waktu enam minggu ini akan mengakibatkan hal yang lebih parah, bahkan akan dilakukan operasi. Itu yang kami mau sampaikan. Oleh karena itu, kami mau mengajukan surat permohonan pengobatan lanjutan. Demikian,” tuturnya.

    Mendengar hal ini, hakim ketua, Kairul Soleh mengatakan akan mengizinkan pengobatan Nikita Mirzani selama surat dokter sudah diterima oleh pihaknya.

    “Sudah kita dengarkan ya dari apa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum. Tentunya kembali ke formalitas ya. Majelis akan memberikan izin manakala formalitas surat-surat memang sudah disampaikan ya,” tegas Hakim Ketua.

    “Tentunya nanti koordinasi dengan jaksa, dokter yang memeriksa, hasil dari pemeriksaan yang kemarin sudah kita izinkan,” pungkasnya.

  • Ahli PPATK: Cicilan Rumah Nikita Mirzani Rp 2 Miliar Diduga Upaya Penyamaran Transaksi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Ahli PPATK: Cicilan Rumah Nikita Mirzani Rp 2 Miliar Diduga Upaya Penyamaran Transaksi Megapolitan 11 September 2025

    Ahli PPATK: Cicilan Rumah Nikita Mirzani Rp 2 Miliar Diduga Upaya Penyamaran Transaksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian, menilai transaksi pembayaran cicilan rumah Nikita Mirzani dari Reza Gladys senilai Rp 2 miliar merupakan bentuk penyamaran transaksi.
    Novian, yang menjabat Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani, Kamis (11/9/2025).
    “Saya melihat, manakala pelaku memerintahkan langsung transfer ke rekening
    developer
    tadi, di sikap batin pelaku tidak ingin ketahuan, kalau lah uang tersebut ke rekening pelaku akan ketahuan itu hasil kejahatan,” kata Novian dalam persidangan, Kamis.
    Menurut Novian, tindakan tersebut menunjukkan adanya niat untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul uang agar tidak terdeteksi sebagai hasil kejahatan.
    “Kami melihat ada motif tujuan sebagai sikap batin untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul supaya tidak ketahuan itu hasil kejahatan,” ucapnya.
    Novian menambahkan, lazimnya seseorang melakukan pembayaran dengan mentransfer dana ke rekening pribadi terlebih dahulu, sebelum kemudian disalurkan ke pihak ketiga. Hal ini untuk menghindari risiko salah catat.
    “Seandainya pelaku itu punya rekening sebagai kelaziman, tentu pembayaran uang tadi ke rekening yang bersangkutan terlebih dahulu, tidak langsung ke pihak ketiga, karena ada risiko di situ,” jelasnya.
    Ia juga menyebutkan, pembayaran Rp 2 miliar dalam bentuk tunai sebagai bentuk lain upaya penyamaran transaksi agar tidak mudah dilacak.
    “Jadi, mekanisme transaksi tunai itu adalah sebuah pilihan bagi pelaku pencucian uang. Di benak pelaku agar tidak terlihat asal-usul uang tersebut hasil tindak pidana, sehingga dia memutus mata rantai transaksi,” kata Novian.
    Adapun rumah yang dimaksud adalah unit di Nava Club, BSD, Tangerang, yang dijual PT Bumi Parama Wisesa dengan nilai total Rp 33,5 miliar.
    Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya. Tindak pidana itu disebut dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Kasus bermula dari ulasan kritis akun TikTok @dokterdetektif pada Rabu (9/10/2024), yang menyoroti kandungan produk Glafidsya tidak sesuai klaim dan dinilai tidak sebanding dengan harga.
    Pemilik akun, Samira, juga mengajak publik tidak membeli produk tersebut serta meminta Reza Gladys meminta maaf.
    Reza kemudian menuruti permintaan Samira dengan mengunggah video permintaan maaf. Tak lama setelah itu, Nikita melakukan siaran langsung di akun TikTok @nikihuruhara. Ia berulang kali menjelek-jelekkan Reza serta menuding produk kecantikannya berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    Sekitar satu minggu kemudian, dokter Oky, rekan Reza, menyarankan agar memberikan sejumlah uang kepada Nikita agar ia berhenti menyerang. Namun, melalui Ismail, Nikita justru mengancam akan menghancurkan bisnis Reza jika tidak diberi uang.
    Nikita lalu meminta Rp 5 miliar, dan Reza akhirnya memberikan Rp 4 miliar karena merasa terancam. Atas kerugian itu, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Nikita dan Ismail kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nikita Mirzani Sakit Gigi, Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Reza Gladys Ditunda
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 September 2025

    Nikita Mirzani Sakit Gigi, Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Reza Gladys Ditunda Megapolitan 4 September 2025

    Nikita Mirzani Sakit Gigi, Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Reza Gladys Ditunda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sidang lanjutan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (4/9/2025) ditunda.
    Nikita mengaku sedang sakit gigi sehingga tidak dapat mengikuti jalannya persidangan. 
    “Mohon maaf Yang Mulia Hakim, saya kurang sehat karena sakit gigi,” kata Nikita dalam persidangan yang digelar daring (online), Kamis.
    Dari layar yang menunjukkan ruang rapat, wajah Nikita tampak lesu. Tidak ada polesan makeup di wajahnya.
    Sesekali ia memegang pipi bagian kirinya. Ia juga mencubit, dan terlihat meringis.
    Nikita menjelaskan bahwa mahkota giginya pecah, sehingga gusi bagian kiri mulut pun bengkak.
    “Gusi saya bengkak, Yang Mulia, karena crown-nya kan pecah, di dalam crown-nya itu ada implan, itu kendur, sudah dari kemarin pecahnya, jadi sebelah saya sini sakit yang mulia,” jelas dia.
    Nikita mengaku sudah mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter di Rutan Pondok Bambu kepada jaksa penuntut umum (JPU).
    Namun, jaksa belum menerima surat itu dan hanya mendapatkan informasi lisan terkait kondisi Nikita.
    “Kalau surat belum terima. Baru tadi pagi kami menerima informasi bahwasanya eh terdakwa sakit gigi, seperti itu,” kata jaksa saat ditanyakan hakim.
    Meskipun surat keterangan sakit dari dokter di rutan belum sampai ke tangan jaksa, majelis hukum tetap menunda persidangan setelah bermusyawarah.
    “Jadi mengingat kondisi terdakwa, setelah mempertimbangkan semuanya, masa penahanannya juga, kita akan menunda. Jadi, untuk hari ini belum bisa kita periksa. Nanti hadir lagi pada hari Kamis tanggal 11 September 2025,” kata Hakim Ketua Khairul Soleh sebelum menutup persidangan.
    Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Kejadian ini bermula dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
    Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim. Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
    Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
    Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
    Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video permintaan maaf.
    Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    Dia juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
    Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
    Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.