Razman Nasution: Hanya Dua yang Saya Lawan di Dunia, Hotman Paris dan Nikita Mirzani
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Advokat
Razman Nasution
mengatakan, hanya ada dua orang yang harus ia lawan di dunia, yaitu pengacara Hotman Paris dan artis Nikita Mirzani.
“Saya kan pernah bilang, hanya ada dua yang saya lawan di dunia. Satu namanya Hotman, satu Nikita,” ucap
Razman
saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (20/2/2025).
Razman menyinggung tentang Hotman yang jatuh sakit saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya.
Kemudian, ia menyinggung tentang Nikita yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dan pemerasan.
“Saya prihatin, jadi ayo kita rangkul-rangkulan dalam doa supaya sehat masing-masing,” tambah Razman.
Razman mengaku selalu mendoakan Nikita dan Hotman.
“Hotman sakit kita doakan, Nikita tersangka kita doakan,” katanya.
Untuk diketahui, Hotman tiba-tiba sakit saat memberi kesaksian dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman di PN Jakut, Kamis (20/2/2025).
Alhasil, sidang tersebut ditunda sampai minggu depan, Kamis (27/2/2025).
Pada hari yang sama, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Sementara, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada April 2023.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya
Razman Arif Nasution
.
Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Nikita Mirzani
-

Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Keluarga Vadel Badjideh: Itu Urusan Dia
Jakarta, Beritasatu.com – Keluarga Vadel Badjideh enggan menanggapi soal Nikita Mirzani menjadi tersangka atas pelaporan Reza Gladys atas dugaan pemerasan.
“Itu urusan dia (Nikita Mirzani). Kita hanya fokus dengan urusan anak saya, Vadel,” kata ayah Vadel Badjideh, Umar Badjideh dikutip dari channel YouTube, Kamis (20/2/2025).
Umar Badjideh menyatakan, bukan kapasitas keluarganya untuk menilai kepribadian seseorang meski orang tersebut telah melukai perasaan keluarganya.
“Kita bukan orang alim yang bisa mengetahui apakah ini karma atau enggak. Biarkan itu urusan mereka, kalau orang bilang itu karma ya mungkin juga. Kita enggak tahu,” tambahnya.
Sementara itu, kakak Vadel Badjideh, Bintang Badjideh menyarankan agar Nikita Mirzani untuk mengikuti proses yang berjalan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau misalkan itu bersalah ya ikuti prosesnya. Kalau kita fokus ke Vadel aja,” tutup kakak Vadel Badjideh, Bintang Badjideh yang enggan mengomentari Nikita Mirzani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan Reza Gladys dengan dugaan pemerasan.
-

Nikita Mirzani Tersangka, Kuasa Hukum: Duit Dia Banyak Kok Disebut Pemerasan
Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut, kliennya memiliki banyak uang dan tidak mungkin melakukan pemerasan seperti tuduhan dokter Reza Gladys.
“Saya melihat tidak mungkin seorang Nikita melakukan pemerasan. Mustahil kalau dia melakukan pemerasan, karena pekerjaannya banyak dan duitnya juga banyak,” ungkap Fahmi Bachmid, yang dikutip dari channel YouTube, Kamis (20/2/2025).
Fahmi Bachmid menegaskan, tuduhan pemerasan terhadap Nikita Mirzani sangat tidak masuk akal. Menurutnya, sejak awal Nikita tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana tersebut.
“Dalam hukum, ada yang namanya niat. Terpaksa saya sampaikan, niat itu tidak pernah ada, jadi bagaimana seseorang bisa melakukan peristiwa hukum kalau niatnya saja tidak ada?” katanya.
Fahmi menjelaskan, Nikita Mirzani bahkan tidak mengenal Reza Gladys dengan baik, sehingga tidak ada niat untuk melakukan perbuatan yang dituduhkan.
“Nikita itu tidak mengenal orang ini, jadi bagaimana bisa ada niat untuk melakukan perbuatan yang merupakan bagian dari tindak pidana?” lanjutnya.
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid menyebut ada masalah yang lebih penting ketimbang tuduhan pemerasan yang disampaikan Reza Gladys.
“Ada persoalan yang lebih penting dari masalah ini, karena ada sesuatu menurut BPOM yang berkaitan dengan masyarakat. Jika ini berbahaya, maka masyarakat harus diselamatkan, dan ini lebih penting,” tutup kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid yang membantah tuduhan pemerasan dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.
-

Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani dan Asistennya Belum Ditahan
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM menjadi tersangka kasus pemerasan dan pengancaman serta pencucian uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Benar sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Ditressiber Polda Metro Jaya,” tutur Ade di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Menurut Ade, tim penyidik Polda Metro Jaya juga tidak menutup kemungkinan bakal langsung melakukan upaya penahanan terhadap Nikita Mirzani dan IM selama 20 hari ke depan agar tidak melarikan diri dan mempengaruhi saksi.
“Kami tidak bisa berandai-andai apakah dua tersangka akan langsung ditahan, kita tunggu hasil kerja penyidik,” katanya.
Nikita Mirzani dan asistennya, IM ditetapkan tersangka atas laporan dari Reza Gladys.
Dia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya, Julianus.
-

Alasan Kerja, Nikita Mirzani Minta Jadwal Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda Pekan Depan
JAKARTA – Polisi menyebut Nikita Mirzani dan asistennya, IM, meminta penundaan dan penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan dan pengancaman hingga pekan depan.
Keduanya dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai tersangka kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys pada hari ini.
“Penyidik telah menerima surat dari kuasa hukum tersangka tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 20 Februari.
Alasan Nikita Mirzani meminta penundaan karena adanya pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan. Sehingga, melalui kuasa hukumnya, wanita yang kerap disapa Nyai itu meminta proses pengambilan keterangan diundur hingga 3 Maret 2025.
“Apa alasan yang diajukan kuasa hukumnya? Alasan penundaannya adalah karena masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan,” sebut Ade.
Menindaklanjuti permintaan itu, penyidik disebut akan melayangkan panggilan kedua dan menjadwalkan panggilan pemeriksaan pada pekan depan.
Namun, mengenai hari pemeriksaan akan disesuaikan dengan permintaan dari kubu Nikita Mirzani, Ade menyatakan belum bisa memastikannya. Perihal tersebut akan dikomunikasikan terlebih dulu dengan penyidik.
“Untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di minggu depan,” kata Ade.
Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Kasus itu diketahui dilaporkan oleh Reza Gladys.
Aksi dugaan pemerasan atau pengancaman tersebut berawal dari adanya permasalahan antara Reza Gladys dengan Nikita Mirzani.
Artis yang dikenal dengan sebutan Nikmir itu disebut telah menjelek-jelekan nama baik dan produk skincare milik Reza Gladys.
Kemudian, Reza Gladys menghubungi asisten dari Nikta Mirzani ke dua nomor Whatsapp pada 14 November 2024. Tujuannya untuk bersilaturahmi.
Hanya saja, respon yang didapat justru negatif. Sebab, dikatakan ada pernyataan yang berunsur ancaman. Terlapor akan menyampaikan sesuatu hal ke media sosial jika tidak mendapat uang dari Reza Gladys.
“Jadi respon dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silahturahmi tersebut tidak menghasilkan uang dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut,” sebut Ade.
Merasa takut dengan ancaman itu, Reza Gladys disbeut memenuhi permintaan tersebut. Ia mengirim menyerah akan uang total Rp4 miliar. Penyerahan uang dilakukan bertahap.
“Karena korban merasa terancam dan takut maka pada 14 November 2024 korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor,” ucap Ade.
“Atas arahan terlapor korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Atas kejadian tersebut korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar,” sambungnya.
-

Jadi Tersangka, Ini Alasan Nikita Mirzani Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengungkap alasan Nikita Mirzani mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys pada hari ini, Kamis (20/2/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Nikita Mirzani beralasan mempunyai pekerjaan yang tak bisa diwakilkan.
“Dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan. Maka pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Lantaran hal tersebut, kata Ade Ary, Nikita Mirzani batal diperiksa sebagai tersangka. Dia menambahkan, Nikita pun meminta pemeriksaan tersebut ditunda hingga Senin (3/3/2025) mendatang.
“Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya, artis Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
-

Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Justru Ngaku Disuap Reza Gladys
Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan selebritas Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan Reza Gladys sebesar Rp 4 miliar.
Sebelum status tersangka ini diumumkan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani dalam live di media sosial membantah tudingan telah memeras Reza Gladys. Ia juga menantang akan membuktikan tuduhan tersebut di pengadilan.
“Tukang peras. Lu pikir gua pengangguran. Apa target lu? Mau gua jadi tersangka? Senang lu bisa ngelaporin gua ke Polda Metro. Ingat, masih ada pengadilan,” kata Nikita dalam live di media sosial, dikutip Kamis (20/2/2025).
Dikatakan Nikita, justru Reza Gladys yang menyuap dirinya agar tidak berkoar-koar di media sosial terkait produk kecantikan yang diduga over claim.
“Semua orang dicari-cari. Alasannya kasih duit, kasih duit. Ujung-ujungnya orang dibilang meres, kan gila. Kalau memang elu enggak jual produk berbahaya, ngapain cari-cari gua, mau nyuap mulut gua. Elu yang ngejar-ngejar gua, nyari ke sana ke mari. Elu mau nyuap mulut gua, tetapi gua dibilang meras,” kata Nikita.
Diakui Nikita, dirinya memang menerima uang dari Reza Gladys, tetapi uang tersebut bukan pemerasan.
“Dapet Rp 4 miliar? Dapet lah. Dia mau nyuap mulut gua. Dikasih duit, ya ambil lah. Kecuali gua paksa dia ngasih duit, baru (salah). Ini enggak maksa,” kata Nikita Mirzani yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
-

Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polisi: Berdasarkan Bukti dan Hasil Gelar Perkara
Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani (NM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ditetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka berdasarkan bukti dan hasil gelar perkara.
“Benar (NM) dijadikan sebagai tersangka, yakni berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, selain Nikita, seseorang berinisial IM juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Ade Ary menjelaskan, seharusnya Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (20/2/2025), di Gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Namun, pemeriksaan ditunda lantaran ibunda Laura Meizani atau Lolly itu mengajukan alasan terkait keperluan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan untuk tersangka atas nama saudara IM dan saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025,” ujarnya.
Ade Ary mengatakan, penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Nikita Mirzani dan IM pada Senin (3/3/2025), pukul 13.00 WIB.
Nikita Mirzani dilaporkan Reza Gladys pada 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya terkait tuduhan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporan tersebut, Reza Gladys mengeklaim Nikita Mirzani telah mencemarkan nama baiknya, serta produknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya via WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman.
Reza Gladys merasa terancam dan mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening yang diberikan oleh Nikita Mirzani. Pada 15 November 2024, Reza mengaku diminta untuk memberikan uang tunai senilai Rp 2 miliar lagi.
-

Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan terhadap Reza Gladys
Jakarta, Beritasatu.com – Artis Nikita Mirzani (NM) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Pemeriksaan terhadap Nikita akan dilakukan pada Senin (3/3/2025) mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara terkait kasus tersebut.
Selain Nikita Mirzani, Ade Ary juga menyebutkan bahwa pihaknya menetapkan sosok lain berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Jadwal pemeriksaan untuk tersangka NM dan IM seharusnya dilakukan hari ini, Kamis, 20 Februari 2025,” ujar Ade Ary dalam keterangannya pada Kamis (20/2/2025).
Namun, lanjut Ade Ary, Nikita dan IM meminta penundaan pemeriksaan tersebut sehingga keduanya dijadwalkan untuk diperiksa pada 3 Maret 2025.
“Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan,” tambah Ade Ary.
Sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring, pada 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Julianus Paulus Sembiring mengatakan, diduga kuat, Nikita Mirzani terlibat dalam tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Setelah menjebloskan Vadel Badjideh ke tahanan, kini giliran Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys.
-
/data/photo/2025/01/11/6781fab36bcba.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jadi Tersangka Pemerasan, Nikita Mirzani Absen dari Pemeriksaan Polisi Megapolitan 20 Februari 2025
Jadi Tersangka Pemerasan, Nikita Mirzani Absen dari Pemeriksaan Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Artis
Nikita Mirzani
tak hadir pemeriksaan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Nikita seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2024) pukul 13.00 WIB.
“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama saudara IM dan saudari NM pada 19 Februari 2025,” ungkap Ade Ary dalam keterangannya, Kamis.
Nikita absen dari pemeriksaan polisi karena beralasan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, 3 Maret 2025 pukul 13:00 WIB,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024) itu, Nikita Mirzani disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung TikTok.
“Kemudian pada tanggal 13 November 2024, korban menghubungi terlapor. Terlapornya kami sampaikan tadi, dalam penyelidikan,” kata Ade Ary, Senin (10/2/2025).
Ade mengatakan, Reza sempat menghubungi asisten Nikita melalui dua nomor WhatsApp untuk meminta bersilaturahmi.
Namun, kata Ade, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang ditampilkan melalui asistennya.
“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan
speak up
ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.
Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening.
“Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ade Ary.
Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/02/21/67b7bec22ebe9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)