Tag: Nikita Mirzani

  • Mengaku Tak Mengenal Reza Gladys, Nikita Mirzani: Muka Lo Bikin Gue Mual

    Mengaku Tak Mengenal Reza Gladys, Nikita Mirzani: Muka Lo Bikin Gue Mual

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Nikita Mirzani mengaku, tidak mengenal dokter Reza Gladys yang melaporkannya atas dugaan pemerasan. Nikita mengungkapkan perasaan tidak suka terhadap Reza.

    “Lo (Reza Gladys) yang cari gue, lo ingat itu. Gue tidak mau kenal lo, tetapi lo yang maksa,” tegas Nikita Mirzani dikutip dari channel YouTube, Sabtu (22/2/2025).

    “Dari awal gue tidak pernah mau berkomunikasi sama lo, lo selalu maksa. Kenapa gue tidak mau ketemu lo? Karena, gue lihat muka lo dari awal bikin gue mual, bikin gue muak,” jelasnya dengan nada sinis.

    Meski dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita mengaku tidak masalah dengan hal tersebut.

    “Mereka pikir Nikita Mirzani bodoh kali ya? Kita ikuti permainan kalian,” ujarnya lagi.

    Nikita Mirzani juga menanggapi proses cepat yang diambil oleh Polda Metro Jaya terkait pelaporan Reza Gladys, yang hanya memakan waktu dua minggu sejak dipanggil untuk diperiksa.

    “Biasanya, kalau orang biasa yang melapor, prosesnya bisa berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Namun kalau saya, secepat kilat. Gue dipanggil 6 Februari, dua minggu kemudian langsung jadi tersangka. Keren sekali, Pak,” tutup Nikita Mirzani yang mengaku mual ketika melihat wajah Reza Gladys.

  • Nikita Mirzani Ikhlas Ditahan setelah Ditetapkan Tersangka

    Nikita Mirzani Ikhlas Ditahan setelah Ditetapkan Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Nikita Mirzani mengaku, ikhlas apabila harus ditahan saat menjalani pemeriksaan pada 3 Maret 2025 atas pelaporan dokter Reza Gladys dengan dugaan tindak pemerasan.

    “Gue sudah siap kalau memang nanti ditahan, enggak masalah, gue ikhlas,” ujar Nikita Mirzani dikutip dari channel YouTube pada Sabtu (22/2/2025).

    Nikita Mirzani merasa heran dengan proses cepat pelaporan yang dilakukan Reza Gladys di Polda Metro Jaya, yang hanya memakan waktu dua minggu sejak dipanggil untuk diperiksa.

    “Biasanya, kalau orang biasa yang melapor, prosesnya bisa berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Namun, kalau saya secepat kilat. Gue dipanggil 6 Februari, dua minggu kemudian langsung jadi tersangka. Keren sekali, Pak,” katanya dengan nada sinis.

    Meski demikian, Nikita Mirzani berjanji akan melawan siapa saja yang tidak menyukai dirinya.

    “Laporan di kepolisian bukan akhir segalanya. Ingat, masih ada pengadilan. Sampai saya tidak terbukti bersalah, jangan senang dulu,” tegasnya.

    “Enggak masalah, mau jadi tersangka silakan. Kalau mau ditahan, ya tahan saja,” tutup Nikita Mirzani yang mengaku ikhlas ditahan.

    Sebelumnya, Nikita Mirzani (NM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Pemeriksaan terhadap Nikita akan dilakukan pada Senin (3/3/2025) mendatang.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara terkait kasus tersebut.

    Selain Nikita Mirzani, Ade Ary juga menyebutkan bahwa pihaknya menetapkan sosok lain berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

    “Jadwal pemeriksaan untuk tersangka NM dan IM seharusnya dilakukan hari ini, Kamis, 20 Februari 2025,” ujar Ade Ary dalam keterangannya pada Kamis (20/2/2025).

  • Dijerat Pasal Berlapis Termasuk TPPU di Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara – Halaman all

    Dijerat Pasal Berlapis Termasuk TPPU di Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi telah menetapkan artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys.

    Dalam hal ini, polisi menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus.

    “(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

    Ade Ary menyebutkan sederet barang bukti yang membuat Nikita Mirzani dan IM ditetapkan sebagai tersangka salah satunya yakni bukti transfer uang.

    “Bukti dokumen surat ada 9 dokumen. Yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan,” ungkapnya.

    “Bukti barang digital ada lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik,” sambungnya. 

    Terakhir, barang bukti berupa ekstraksi digital yang berisikan dokumen hasil analisa forensik. 

    “Bukti hasil ekstraksi barang digital berupa tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan,” imbuhnya. 

    Selain itu, keterangan saksi-saksi berjumlah 13 orang hingga 5 ahli juga menguatkan untuk menjadikan Nikita Mirzani menjadi tersangka.

    Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis yakni pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Lalu pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

    Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    Untuk informasi, artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter Reza Gladys, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

    Laporan ini berawal saat korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. 

    Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. 

    Namun respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. 

    Kemudian 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

    Respons Nikita Mirzani

    Wanita yang akrab disapa Niki itu menanggapi penetapan tersangkanya, lewat video yang diunggahnya ke media sosial.

    “Aku mau ucapkan banyak terima kasih buat orang-orang yang tidak aku kenal yang sudah support aku,” kata Nikita Mirzani dikutip Jumat (21/2/2025).

    Niki juga mengucapkan selamat kepada Orang-Orang yang senang dirinya ditetapkan sebagai tersangka. 

    “Buat orang-orang yang merasa happy atau senang karena tahu hari ini aku ditetapkan jadi tersangka, selamat bersenang-senang menikmati ke-happy-an kalian,” ucapnya. 

    Akan tetapi, Nikita Mirzani tidak menanggapi lebih jauh terkait dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Reza Gladys.

    “Nanti ya, aku kerja dahulu. Nanti videonya dipasang di feed,” ujar Nikita Mirzani. 

  • Kriminal kemarin, penyebab kebakaran Glodok lalu kasus Nikita Mirzani

    Kriminal kemarin, penyebab kebakaran Glodok lalu kasus Nikita Mirzani

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal pada Jumat (21/2) antara lain penyebab kebakaran Glodok Plaza diungkap, kasus penyebaran konten video porno, hingga dugaan pemerasan oleh selebritas Nikita Mirzani.

    Berikut rangkumannya:

    1. Hasil forensik nyatakan kebakaran Glodok Plaza karena arus pendek kabel di belakang videotron

    Jakarta (ANTARA) – Hasil penyelidikan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyatakan bahwa kebakaran Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat diakibatkan oleh hubungan arus pendek listrik di lantai 9 gedung pada Rabu (15/1).

    Arus pendek tersebut berawal dari untaian kabel di belakang sebuah videotron di lantai 9 gedung.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Polda Metro Jaya ungkap kasus penyebaran 13.336 konten video porno

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran video pornografi dengan jumlah 13.336 konten melalui aplikasi media sosial (medsos).

    “Tersangka berinisial CSH berjenis kelamin laki-laki berhasil ditangkap pada Jumat (31/1) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani, Polisi periksa 13 saksi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Perkembangan penyidikan terhadap dugaan pengancaman dan pemerasan menggunakan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan IM dan NM telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Polisi tangkap dua pelaku pelecehan anak disabilitas di Jatinegara

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menangkap dua pelaku pelecehan seksual terhadap anak disabilitas yang terjadi di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Agustinus Sirait. Dia juga sudah memonitor terkait kasus pelecehan itu dan pelaku sudah ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Polisi prioritaskan pengawasan peredaran narkoba di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara memprioritaskan penindakan dan pengawasan peredaran narkoba di sejumlah lokasi di wilayah tersebut.

    “Untuk lokasi yang kerap menjadi sarang peredaran narkoba bervariasi dan di Jakarta Utara, ada daerah Bonpis dan Kampung Bahari yang menjadi target kami,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Ahmad Fuady didampingi didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Prasetyo Noegroho di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi periksa 13 saksi terkait pemerasan oleh Nikita Mirzani

    Polisi periksa 13 saksi terkait pemerasan oleh Nikita Mirzani

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar

    Polisi periksa 13 saksi terkait pemerasan oleh Nikita Mirzani
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 21 Februari 2025 – 17:47 WIB

    Elshinta.com – Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Perkembangan penyidikan terhadap dugaan pengancaman dan pemerasan menggunakan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan IM dan NM telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ade Ary menjelaskan selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari lima saksi ahli. Kemudian Ade Ary juga menyebutkan telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

    “Bukti dokumen surat sebanyak sembilan, bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanda bukti pemesanan, ” katanya.

    Selanjutnya bukti barang digital yaitu lima diska lepas (flash disk)  yang berisi dokumen elektronik, delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik.

    “Juga bukti hasil ekstraksi barang digital yaitu tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan, ” kata Ade Ary menerangkan.

    Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary di Jakarta, Kamis (20/2).

    Dia menambahkan keduanya seharusnya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka NM, namun keduanya berhalangan hadir.

    Sumber : Antara

  • Sita 8 Ponsel, Polda Metro Jaya Ungkap Bukti Pemerasan Nikita Mirzani kepada Reza Gladys

    Sita 8 Ponsel, Polda Metro Jaya Ungkap Bukti Pemerasan Nikita Mirzani kepada Reza Gladys

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti setelah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Barang bukti yang disita meliputi bukti transfer dan delapan ponsel.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi merinci beberapa bukti yang berhasil disita, antara lain sembilan dokumen yang berisi percakapan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys, serta bukti transfer terkait dugaan pemerasan tersebut.

    Selain bukti dokumen, pihaknya juga menyita barang bukti digital, yakni lima flashdisk dan delapan ponsel. Barang bukti tersebut berisi rekaman percakapan yang menunjukkan dugaan pemerasan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys.

    “Kemudian, kami juga memperoleh hasil ekstraksi dari barang digital, berupa tiga berkas dokumen yang merupakan hasil analisis forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan,” kata Ade Ary saat dihubungi pada Jumat (21/2/2025).

    Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 13 saksi setelah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus ini.

    “Serta lima saksi ahli,” tambah Ade Ary menjelaskan kasus Nikita Mirzani.

  • Fahmi Bachmid Bantah Lolly Kembali ke Rumah Nikita Mirzani

    Fahmi Bachmid Bantah Lolly Kembali ke Rumah Nikita Mirzani

    Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membantah kabar yang menyebut Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly telah kembali ke rumah ibunya setelah mereka bertemu dan berdamai.

    Pernyataan tersebut disampaikan Fahmi Bachmid melalui kanal YouTube, dikutip Jumat (21/2/2025).

    “Belum, Lolly belum kembali ke rumah Niki. Namun, nanti dia pasti akan dibawa oleh ibunya kembali ke rumah. Saya tidak tahu kapan pastinya karena itu adalah hak Nikita sebagai ibu,” jelas Fahmi.

    Fahmi Bachmid juga menjelaskan, sementara Lolly masih berada di rumah aman guna memulihkan kondisi psikisnya setelah mengalami pertengkaran hebat dengan Nikita Mirzani belakangan ini.

    Lebih lanjut, Fahmi meminta agar publik tetap bersabar untuk mengetahui kabar terbaru dari Lolly dan mengikuti prosesnya. Sebab, mantan kekasih Vadel Badjideh itu masih membutuhkan penanganan khusus.

    Fahmi Bachmid menegaskan, Lolly merasa lebih nyaman dan aman tinggal di rumah aman dibadingkan harus kembali ke rumahnya sendiri.

    “Pada situasi ini, Lolly lebih merasa nyaman di rumah aman karena tempatnya memang istimewa. Selain itu, Nikita Mirzani juga sedang sibuk. Namun, yang pasti kami terus berkomunikasi dengan Lolly,” tutupnya.

  • Nikita Mirzani Akui Terima Uang dari Reza Gladys

    Nikita Mirzani Akui Terima Uang dari Reza Gladys

    Jakarta, Beritasatu.com – Nikita Mirzani mengaku telah menerima sejumlah uang dari dokter Reza Gladys sebagai uang tutup mulut. Namun, Nikita membantah uang tersebut diberikan sebagai hasil pemerasan. 

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Nikita Mirzani dalam sebuah sesi live TikTok yang diunggah ulang oleh akun @rumpii_asiik pada Jumat (21/2/2025).

    “Dapat 4 M? Dapat lah, dia mau menyuap mulut gue. Dikasih duit ya diambil. Kalau kalian kalau dikasih duit diambil enggak?” ujar Nikita Mirzani menanggapi tuduhan Reza Gladys.

    Meski mengakui menerima sejumlah uang, Nikita menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pemerasan kepada Reza Gladys. Ibunda Laura Meizani atau Lolly itu mengaku, uang tersebut diberikan bukan hasil pemerasan.

     “Meres-meres apanya? Dikasih ya ambil (uang). Kecuali gue memaksa dia untuk ngasih duit baru, ini ada yang maksa juga enggak?” jelas Nikita Mirzani.

    Nikita menyatakan, uang yang diterimanya tidak diberikan sekaligus dalam jumlah besar, melainkan dicicil oleh dokter Reza Gladys. 

    “Sudah dikasih duit, nyicil lagi bayarnya. Mana ada meres bayar nyicil? Mana ada meres nego-nego harga. Lo mikir ya ratu flexing Reza, lama-lama gue empet sama lo,” tambah Nikita.

    Meski kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani mengaku tidak takut menghadapi kasus tersebut. Bahkan, dirinya menantang Reza Gladys dengan bukti-bukti yang telah dimilikinya.

    Lebih lanjut, kata Nikita Mirzani, Reza Gladys lah yang ingin menyuap dirinya sampai memohon kepada dirinya. Untuk itu ia menegaskan, tidak pernah melakukan pemerasan kepada dokter kecantikan tersebut.

    Sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polda Metro Jaya. Nikita disangka melanggar Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. 

    Selain itu, ia juga disangka melanggar Pasal 368 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun. Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga dijerat dengan pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

  • Dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani, Polisi periksa 13 saksi

    Dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani, Polisi periksa 13 saksi

    penyidik juga telah meminta keterangan dari lima saksi ahli

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Perkembangan penyidikan terhadap dugaan pengancaman dan pemerasan menggunakan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan IM dan NM telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ade Ary menjelaskan selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari lima saksi ahli.

    Kemudian Ade Ary juga menyebutkan telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

    “Bukti dokumen surat sebanyak sembilan, bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanda bukti pemesanan, ” katanya.

    Selanjutnya bukti barang digital yaitu lima diska lepas (flash disk) yang berisi dokumen elektronik, delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik.

    “Juga bukti hasil ekstraksi barang digital yaitu tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan, ” kata Ade Ary menerangkan.

    Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary di Jakarta, Kamis (20/2).

    Dia menambahkan keduanya seharusnya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka NM, namun keduanya berhalangan hadir.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kriminal kemarin, Nikita tersangka hingga Fariz RM pakai narkotika

    Kriminal kemarin, Nikita tersangka hingga Fariz RM pakai narkotika

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa hukum dan kriminalitas terjadi di Jakarta pada Kamis (20/2) telah diwartakan pewarta ANTARA yang disuguhkan melalui Kanal Metro, mulai dari artis Nikita Mirzani tersangka pemerasan hingga musisi Fariz RM (66) memakai narkoba karena masalah keluarga.

    Berikut lima berita yang menjadi pilihan untuk menemani aktivitas di pagi hari Anda;

    1. Nikita Mirzani jadi tersangka kasus pemerasan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

    Selanjutnya

    2. Polisi tangkap penjambret yang tewaskan wanita di Tangsel

    Jakarta (ANTARA) – Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku penjambretan terhadap wanita berinisial WSA hingga tewas di Tangerang Selatan, pada Sabtu (15/2).

    Selanjutnya

    3. Polisi tangkap empat pelaku pengeroyokan sopir mobil pengangkut ikan

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian telah menangkap empat pria yang diduga mengeroyok sopir mobil pengangkut ikan di area Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Senin (17/2) sore.

    Baca selanjutnya

    4. Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menyelidiki adanya personel Polri berinisial DI (46) yang tewas akibat tabrak lari di Jalan Auto Ring Road Cengkareng arah selatan, Jakarta Barat, pada Selasa (18/2) malam.

    Selengkapnya

    5. Polisi sebut Fariz RM pakai narkoba karena masalah keluarga

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menyebutkan alasan musisi Fariz RM (66) memakai narkoba karena masalah keluarga sehingga penyalahgunaan obat terlarang itu terjadi keempat kalinya.

    Selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025