Tag: Nikita Mirzani

  • Nikita Mirzani jalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan

    Nikita Mirzani jalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan

    Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Ade Ary menjelaskan keduanya telah hadir di Ditressiber Polda Metro Jaya pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

    “Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan,” katanya.

    Keduanya disangkakan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Perkembangan penyidikan terhadap dugaan pengancaman dan pemerasan menggunakan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan IM dan NM telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi,” kata Ade Ary, Jumat (21/2).

    Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari lima saksi ahli.

    Kemudian Ade Ary juga menyebutkan telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

    “Bukti dokumen surat sebanyak sembilan, bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanda bukti pemesanan,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jalani Pemeriksaan atas Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani Bungkam

    Jalani Pemeriksaan atas Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani Bungkam

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Nikita Mirzani memilih diam seribu bahasa saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.

    Nikita Mirzani tiba dengan menggunakan sweater putih lengan panjang serta memakai masker berwarna pink dan celana panjang hitam itu memilih diam seribu bahasa.

    “Bagaimana kabar hari ini Nikita?” tanya wartawan kepada Nikita Mirzani dikutip dari channel YouTube, Selasa (4/3/2025).

    “Pemeriksaan hari ini seperti apa?” tanya wartawan lagi.

    Terus dicecar sejumlah pertanyaan, Nikita Mirzani memilih untuk tidak menjawab. Ibu Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly itu hanya menundukkan kepalanya.

    Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Reza Gladys pada 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya terkait tuduhan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Dalam laporan tersebut, Reza Gladys mengeklaim Nikita Mirzani telah mencemarkan nama baiknya, serta produknya melalui siaran langsung di TikTok.

    Pada 13 November 2024, Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita  Mirzani melalui asistennya via WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman.

    Reza Gladys merasa terancam dan mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening yang diberikan oleh Nikita Mirzani. Pada 15 November 2024, Reza mengaku diminta untuk memberikan uang tunai senilai Rp 2 miliar lagi.

    Bahkan, Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani (NM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ditetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka berdasarkan bukti dan hasil gelar perkara.

    “Benar (NM) dijadikan sebagai tersangka, yakni berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

    Lebih lanjut, selain Nikita, seseorang berinisial IM juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

    “Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi terkait penetapan status tersangka Nikita Mirzani.

  • Deolipa Ungkap Nikita Mirzani Bisa Ditahan, Kenapa?

    Deolipa Ungkap Nikita Mirzani Bisa Ditahan, Kenapa?

    Jakarta, Beritasatu.com – Nikita Mirzani dilaporkan kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan dari pihak kepolisian yang seharusnya dilakukan pada Senin (3/3/2025). Sedangkan ibunda Laura Meizani atau Lolly itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Diketahui, dokter dan pengusaha skincare, Reza Gladys, telah melaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya.

    Namun hingga saat ini, Nikita Mirzani belum memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan, meskipun statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

    Hal tersebut kini mendapat sorotan dari pengacara Deolipa Yumara. Ia menyatakan bahwa Nikita Mirzani berpotensi untuk ditahan.

    “Dia (Nikita Mirzani) berpotensi untuk ditahan,” ungkap Deolipa Yumara, yang dikutip dari salah satu kanal YouTube gosip pada Selasa (4/3/2024).

    Deolipa menyampaikan pendapat tersebut karena Nikita ini sudah berstatus sebagai tersangka, dan ancaman pidana yang dihadapinya lebih dari lima tahun penjara.

    “Apabila hukumannya di bawah lima tahun, dia bisa saja tidak ditahan. Namun, jika pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun, tentunya dia akan ditahan,” tambahnya.

    Deolipa juga mengungkapkan,Nikita Mirzani kini dijerat dengan pasal-pasal yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

    “Dia dijerat dengan pasal pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE, pasal pemerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, serta pasal TPPU yang juga di atas lima tahun,” jelasnya.

    Beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani sempat menyatakan niatnya untuk melakukan umrah di saat statusnya sudah menjadi tersangka. Menanggapi hal tersebut, Deolipa menyatakan seseorang yang sudah berstatus tersangka tidak diperbolehkan untuk bepergian ke luar negeri.

    “Tentu saja tidak diperbolehkan (untuk umrah), meskipun itu urusan agama. Umrah itu tidak wajib, yang wajib itu haji. Lagi pula, umrah kan ada jadwalnya,” tandasnya berkomentar tentang status Nikita Mirzani.

  • Penahanan Vadel Diperpanjang 40 Hari, Penangguhan Masih Diproses

    Penahanan Vadel Diperpanjang 40 Hari, Penangguhan Masih Diproses

    Jakarta, Beritasatu.com – Penahanan Vadel Badjideh diperpanjang 40 hari ke depan seiring dengan proses pemberkasan yang masih berjalan. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyebut bahwa perpanjangan ini diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Kami masih melengkapi berkas, termasuk barang bukti yang diperlukan. Oleh karena itu, penahanan Vadel diperpanjang hingga 40 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

    Diketahui Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak dibawa umur dan aborsi atas laporan Nikita Mirzani pada Kamis, 13 Februari 2025. Saat ditetapkan sebagai tersangka Vadel Badjideh langsung ditahan di Polres Jakarta Selatan selama 20 hari.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keluarga Vadel Badjideh langsung mencoba mengajukan penangguhan penahahan. Hanya saja hal itu masih belum mendapatkan kepastian.

    Nurma Dewi membenarkan upaya penangguhan penahanan sudah ada di tangan penyidik dan pimpinan Polres Jakarta Selatan. Hanya saja keputusannya masih dalam proses.

    “Penangguhan penahanan masih dalam proses. Permintaan sudah diterima, tetapi dikabulkan atau tidak tentu ada pertimbangan lebih lanjut,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa syarat utama penangguhan adalah jaminan dari pihak terkait, kepastian bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti. Saat ini, keputusan masih berada di tangan penyidik dan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan.

    Hingga saat ini menurut Nurma Dewi pihak kepolisian masih memproses berkas-berkas dugaan tindakan kejahatan yang dilakukan Vadel Badjideh. Saat ini, proses pengumpulan bukti masih berlangsung, sehingga diperlukan tambahan waktu untuk memastikan kelengkapan dokumen hukum yang diperlukan.

    Sementara itu, kondisi Vadel Badjideh di dalam tahanan disebut dalam keadaan baik, meski ruang geraknya terbatas sesuai dengan prosedur penahanan. Dengan perkembangan ini, penyidik terus berupaya menyelesaikan pemberkasan agar kasus dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan. 

    Hingga kini, penahanan Vadel diperpanjang, sementara keputusan terkait penangguhan masih menunggu pertimbangan lebih lanjut.

  • Penahanan Vadel Diperpanjang 40 Hari, Penangguhan Masih Diproses

    Masa Tahanan Vadel Badjideh Diperpanjang Jadi 40 Hari, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pemberkasan

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi resmi memperpanjang masa penahanan TikTokers Vadel Badjideh (VA) dari 20 hari menjadi 40 hari akibat pemeriksaannya belum selesai dilakukan.

    Perpanjangan masa tahanan Vadel Badjideh dilakukan lantaran berkas perkara kasus pacar Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly belum selesai.

    “Penyidik telah mengajukan penambahan masa tahanan dari 20 hari menjadi 40 hari terkait kasus tersangka VA karena memang penyidik masih terus melanjutkan pemberkasan dan penyidikan,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari channel YouTube, Senin (3/3/2025).

    “Apabila sudah selesai, maka berkas yang bersangkutan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jadi, selama 20 hari ke depan VA akan menjalani penahanan,” ungkapnya.

    AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik terus bekerja demi melengkapi bukti-bukti dan saksi-saksi untuk pengajuan Vadel Badjideh agar bisa menjalani persidangan.

    “Sejauh ini penyidik masih bekerja melengkapi barang bukti dan saksi-saksi sehingga masih butuh waktu agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

    AKP Nurma Dewi menyakinkan, dalam 20 hari ke depan, penyidik akan bisa menyelesaikan berkas perkara terkait kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani.

    “Semuanya pasti sudah diperkirakan. Oleh karena itu, dari waktu 20 hari ke depan itu tidak memungkinkan untuk melengkapi berkas. Oleh karenanya 40 hari ke depan penyidik sudah memperpanjang masa penahanan dari VA,” tandas AKP Nurma Dewi soal perpanjang masa tahanan Vadel Badjideh.

  • Mangkir Lagi, Nikita Mirzani: Aku Enggak Enak Badan

    Mangkir Lagi, Nikita Mirzani: Aku Enggak Enak Badan

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Nikita Mirzani mengaku, sedang sakit yang membuat tidak bisa hadir di Polda Metro Jaya atas status tersangka dugaan pemerasan dengan pelaporan Reza Gladys.

    “Kondisi badan aku kurang enak badan,” ujar Nikita Mirzani saat live di akun TikTok pribadinya, Senin (3/3/2025).

    Meski sedang sakit, Nikita Mirzani mengaku, terpaksa memiliki bekerja untuk syuting karena sudah terikat kontrak.

    “Biar pun badan lagi enggak enak, tetapi karena harus syuting jadi aku paksain untuk dua episode hari ini,” katanya.

    Nikita Mirzani membantah ketidak hadirannya di Polda Metro Jaya karena ingin dijemput paksa.

    “Saya bukan Jailangkung Jailangse yang datang harus dijemput pulang minta diantar. Toh hari ini sudah pakai daster orange, ada orange-orange-nya jadi biar di sana puas, jadi enggak mesti dijemput-jemput,” tambahnya.

    Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM terancam hukuman penjara selama 20 tahun dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan sekaligus pemilik brand skincare, Reza Gladys.

    Nikita Mirzani dan asistennya, IM, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Nikita Mirzani dan IM dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Selain itu, Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    “Tindak pidana pencucian uang ini, mengancam (Nikita Mirzani dan IM) pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Ade Ary kepada wartawan pada Kamis (20/2/2025).

  • Terpopuler: Penyanyi Fiersa Besari Ikut dalam Pendakian Cartenz hingga PHK PT Sritex

    Terpopuler: Penyanyi Fiersa Besari Ikut dalam Pendakian Cartenz hingga PHK PT Sritex

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar tentang penyanyi Fiersa Besari yang dilaporkan menjadi salah satu anggota rombongan pendaki yang terlibat dalam insiden tragis di Puncak Cartenz, Papua menjadi berita terpopuler atau top news di Beritasatu.com pada Minggu (2/3/2025).

    Berita lain yang menarik perhatian pembaca, yakni pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya yang menyatakan kepala daerah kini harus fokus bekerja setelah mengikuti retret, Nikita Mirzani akan diperiksa dalam kasus pemerasan pada Senin (3/3/2025), 72.247 orang memadati stasiun KA di Daop 8 Surabaya pada awal Ramadan 2025, serta KSPI akan menggelar aksi besar pada 5 Maret 2025 setelah ribuan buruh PT Sritex terkena PHK,

    Berikut lima berita terpopuler atau top 5 news di Beritasatu.com pada Minggu (3/3/2025): 

    1. Fiersa Besari Tergabung dalam Pendakian Tragis di Puncak Cartenz Papua yang Tewaskan 2 Orang
    Setelah sempat mengumumkan untuk rehat dari dunia musik, penyanyi Fiersa Besari dilaporkan menjadi salah satu anggota rombongan pendaki yang terlibat dalam insiden tragis di Puncak Cartenz, Papua. 

    Perjalanan yang seharusnya menjadi sebuah ekspedisi penuh tantangan tersebut berakhir dengan kesedihan mendalam setelah dua pendaki, Elsa Laksono dan Lilie Wijayanti Poegiono, kehilangan nyawa.

    Elsa Laksono dan Lilie Wijayanti Poegiono meninggal dunia pada 1 Maret 2025. Kedua pendaki tersebut berasal dari Jakarta dan Bandung, dan merupakan bagian dari tim ekspedisi yang sedang mendaki ke puncak tertinggi di Indonesia.

    2. Retret Kepala Daerah Usai, Wamendagri: Sekarang Fokus Kerja
    Sebanyak 503 kepala daerah dan 477 wakil kepala daerah telah mengikuti pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 21-28 Februari 2025. Seusai mengikuti retret, para kepala daerah diharapkan fokus untuk mengimplementasikan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang diselaraskan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    “Retret baru saja selesai. Sekarang kita fokus bekerja di wilayah masing-masing. Para kepala daerah harus segera menyesuaikan RPJMD mereka dengan Asta Cita dan arahan presiden tentang efisiensi,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam program “Beritasatu Sore”, Sabtu (1/3/2025) dipantau dari YouTube Beritasatu, Minggu (2/3/2025).

    3. Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Diperiksa Senin
    Artis Nikita Mirzani akan diperiksa pada Senin (3/3/2025) besok terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat dihubungi media, Minggu (2/3/2025).

    “Insyallah besok (diperiksa), tetapi saya belum konfirmasi lebih lanjut sama Nikita,” ungkap Fahmi.

    Diakui Fahmi, kliennya tidak punya niat memeras dan mengancam seperti yang dilaporkan dokter Reza Gladys.

    4. Awal Ramadan 2025, 72.247 Orang Padati Stasiun Daop 8 Surabaya
    Awal Ramadan 2025 yang bertepatan dengan akhir pekan dan libur sekolah menyebabkan lonjakan jumlah penumpang di wilayah Daop 8 Surabaya.

    Selama tiga hari terakhir, sebanyak 72.247 penumpang tercatat datang dan berangkat dari berbagai stasiun di wilayah ini. Untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang, PT KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan tiga kereta tambahan selain 49 kereta jarak jauh reguler.

    Lonjakan terbesar terjadi pada Jumat (1/3/2025) dengan jumlah penumpang berangkat sebanyak 18.294 orang. Sementara itu, penumpang yang tiba di wilayah Daop 8 Surabaya mencapai 15.723 orang.

    5. Ribuan Buruh PT Sritex Kena PHK, KSPI Gelar Aksi Besar 5 Maret 2025
    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai tindakan ilegal.

    Menanggapi hal ini, KSPI akan membuka posko advokasi bagi buruh Sritex untuk membantu mereka yang menolak PHK, memperjuangkan hak pesangon, tunjangan hari raya, dan hak-hak lainnya.

    Selain itu, Partai Buruh dan KSPI akan menggelar aksi nasional pada 5 Maret 2025 dengan titik utama di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan, serta aksi serentak di berbagai wilayah, termasuk di Semarang.

    Demikian lima berita terpopuler atau top 5 news di Beritasatu.com pada Minggu (2/3/2025).

  • Nikita Mirzani: Ada Artis dan Influenser yang Buka Usaha Jasa Tutup Mulut

    Nikita Mirzani: Ada Artis dan Influenser yang Buka Usaha Jasa Tutup Mulut

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis Nikita Mirzani mengatakan, ada artis dan influenser yang membuka usaha jasa tutup mulut. Jasa itu tidak gratis, bahkan mahal.

    “Di dunia keartisan, di dunia entertainment ya termasuk influenser itu ada guys jasa tutup mulut, jadi kalian jangan kaget dan tabu kalau tahu ini,” ungkap Nikita dalam live TikToknya yang dikutip Beritasatu.com, Minggu (2/3/2025).

    Diakui Nikita Mirzani, selain menerima jasa tutup mulut, banyak artis dan influenser termasuk yang besar dari media sosial seperti selebgram dan TikTokers banyak yang dicari orang untuk bisa buka suara agar menaikkan kasus tertentu agar jadi viral.

    “Ada banyak TikTokers yang kadang-kadang dapat pekerjaan titipan. ‘Eh, nanti lu tolong naikin kasus ini ya. Nanti lu ngomongnya begini-begini’. Ada guys,” terangnya.

    “Sehingga wajar banyak artis dan influencer yang buka jasa tutup mulut guys, tetapi tidak gratis lho, bayar,” tambahnya.

    Nikita Mirzani juga bahkan berani blak-blakan dirinya termasuk orang yang menerima jasa tersebut. “Apalagi kalau untuk tutup mulutnya, Nikita Mirzani tidak murah, sayang. Tutup mulut gua itu mahal, tidak ada yang murah. Apalagi lu minta tolong sama Nikita Mirzani tidak ada yang gratis. Tidak ada murah, tidak ada,” pungkasnya.

    Meski mengaku menerima jasa tutup mulut, untuk kesekian kalinya, Nikita Mirzani kembali membantah dia memeras dokter Reza Gladys.

    “Tidak ada itu guys (memeras) tetapi nanti deh, nanti kalau sudah sampai di persidangan itu kan semua print out WhatsApp itu bisa ditampilkan. Suara rekaman bisa didengarkan. Nantilah,” tandas Nikita Mirzani terkait usaha tutup mulut yang dilakukan artis dan influencer.

  • Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Akan Diperiksa Besok

    Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Akan Diperiksa Besok

     

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis Nikita Mirzani akan diperiksa pada Senin (3/3/2025) besok terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat dihubungi media, Minggu (2/3/2025).

    “Insyallah besok (diperiksa), tetapi saya belum konfirmasi lebih lanjut sama Nikita,” ungkap Fahmi.

    Diakui Fahmi, kliennya tidak punya niat memeras dan mengancam seperti yang dilaporkan dokter Reza Gladys.

    “Nikita ngapain juga dia memeras seseorang, dia punya kesibukan yang begitu banyak, makanya saya anggap mustahil dia begitu (memeras),” tambahnya.

    Fahmi juga menyebut Nikita Mirzani tidak pernah mengenal dekat dokter Reza Gladys yang kini jadi seterunya.

    “Bagaimana seseorang akan melakukan sesuatu padahal dia tidak kenal? Itu masuk kepada niatan. Niat saja tidak ada, kenal saja tidak. Bagaimana dia bisa melakukan sebuah peristiwa?” sambungnya.

    Meski begitu, Fahmi tidak bisa melarang dokter Reza Gladys untuk melaporkan Nikita. Namun, dia juga minta pemilik kecantikan itu bisa membuktikan pemerasan itu di depan persidangannya nanti.

    “Nanti kita buktikan saja di persidangan bahwa tuduhan dan dakwaannya tidak benar,” tandasnya terkait Nikita Mirzani.

  • Nikita Mirzani Belum Ditahan, Reza Gladys Serahkan kepada Kepolisian

    Nikita Mirzani Belum Ditahan, Reza Gladys Serahkan kepada Kepolisian

    Jakarta, Beritasatu.com – Dokter Reza Gladys menyerahkan segala proses hukum terhadap Nikita Mirzani yang hingga saat ini belum ditahan meski telah menjadi tersangka atas dugaan pemerasan.

    “Kita serahkan kepada kepolisian khususnya Polda Metro Jaya sampai masalah ini selesai semua,” jelas Reza Gladys dikutip dari channel YouTube, Sabtu (1/3/2025).

    “Jadi tunggu saja ya, kalau lebih jelasnya bisa ke kuasa hukum kami,” ujarnya.

    Reza Gladys meminta kepada masyarakat jangan pernah terpancing dan percaya atas ucapan yang dilontarkan Nikita Mirzani di media sosial.

    “Saya berharap masyarakat jangan mudah terpancing (disebut Nikita Mirzani sebagai ratu flexing) sehingga terbentuk opini, saya serahkan kepada Polda Metro Jaya untuk kasus yang saya laporkan,” katanya.

    “Pokoknya saya sebagai masyarakat Indonesia terus menunggu keadilan dari kepolisian,” paparnya.

    Sementara itu, suami Reza Gladys, Attaubah Mufid merasa persoalan ditahan atau tidak menjadi kewenangan dari pihak kepolisian atas pelaporan istrinya terhadap Nikita Mirzani dengan dugaan pemerasan.

    “Kalau soal ditahan atau tidak kami belum mengetahuinya, coba ke Polda saja karena merupakan bagian dari kewenangan penyidik,” bebernya.

    Attaubah Mufid meminta maaf tidak bisa berbicara soal rekaman selama 9 menit yang menjadi barang bukti pelaporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani yang sudah sudah diserahkan kepada penyidik.

    “Mohon maaf kami belum bisa berbicara soal hal itu, karena sudah masuk menjadi bagian barang bukti yang sudah kami serahkan ke penyidik dan biarkan di pengadilan saja terbuka,” tutup suami Reza Gladys, Attaubah Mufid yang merespons soal Nikita Mirzani belum juga ditahan atas dugaan pemerasan.