Tag: Nikita Mirzani

  • Laura Meizani Minta Nikita Mirzani Tidak Ditahan Polisi

    Laura Meizani Minta Nikita Mirzani Tidak Ditahan Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA – Anak kandung artis Nikita Mirzani Laura Meizani meminta agar ibunya tidak ditahan lantaran berstatus orang tua tunggal atau single parent.

    Laura mengatakan bahwa selama ini hanya Nikita Mirzani yang membiayai hidup dirinya dan dua adiknya yang masih kecil. Maka dari itu, dia meminta penyidik Polda Metro Jaya agar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

    “Maka dengan ini selaku anak kandung dari tersangka Nikita Mirzani mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan atas ibu kandung saya,” tutur Laura melalui media sosial Instagram, Selasa (4/3).

    Sebelumnya, Artis Nikita Mirzani ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan bersama asistennya Ismail di Rutan Polda Metro Jaya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi mengatakan bahwa artis Nikita Mirzani dan Ismail ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan terkait perkara tindak pidana pengancaman dan pemerasan.

    “NM (Nikita Mirzani) dan IM (Ismail) sudah resmi ditahan selama 20 hari ke depan ya,” tuturnya di Jakarta, Selasa (4/3).

    Berdasarkan KUHAP, penahanan dilakukan terhadap tersangka karena dikhawatirkan bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi lainnya.

    Ary menjelaskan bahwa tersangka Nikita Mirzani dan Ismail dikonfirmasi sebanyak 109 pertanyaan dan diperiksa sejak pukul 11.00 WIB, kemudian ditahan setelah buka puasa.

    “Pertanyaan yang diajukan kepada yang bersangkutan adalah 109 pertanyaan,” kata Ary

  • Nikita Mirzani Banjir Dukungan seusai Ditahan, Warganet: Wanita Kuat

    Nikita Mirzani Banjir Dukungan seusai Ditahan, Warganet: Wanita Kuat

    Jakarta, Beritasatu.com – Berita penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra membuat geger dunia hiburan di Tanah Air. Diketahui Nikita Mirzani ditahan setelah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan, pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha Reza Gladys.

    Diketahui unggahan terakhir Nikita Mirzani sebelum ditahan di Rutan Polda Metro Jaya di media sosial mendapat tanda like (suka) dari lebih 77.000 warganet. Unggahan itu hanya berselang dua jam dilakukan Nikita Mirzani sebelum dia ditahan.

    Nikita Mirzani menutup kolom komentarnya saat dia memposting surat permohonan penangguhan penahanan dan surat penjamin yang ditulis dan ditandatangani oleh putrinya Laura Meizani Mawardi atau Lolly yang diunggah di akun media sosialnya.

    “Semangat selalu kak @nikitamirzanimawardi_172. Wanita kuat, wanita Amazon. Doa terbaik selalu dari kami. Semua akan berlalu tenang saja,” tutur @nikitamirzanimawardi.fans.

    “Stay strong, honey. Ami is a strong person and we are sure that Ami can get through this well,” tulis warganet lainnya.

    Sejumlah warganet juga berdoa agar Nikita Mirzani kuat menghadapi kasus ini. “Ketika kamu dijatuhkan bangkitlah dengan kekuatan yang lebih besar,” tulis warganet lainnya.

  • Nikita Mirzani Ditahan, Lolly Buat Surat Penangguhan Penahanan

    Nikita Mirzani Ditahan, Lolly Buat Surat Penangguhan Penahanan

    Jakarta, Beritasatu.com – Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly membuat surat penangguhan penahanan pada Polda Metro Jaya setelah ibundanya Nikita Mirzani resmi ditahan. Polisi resmi menahan Nikita Mirzani pada Selasa (4/3/2025) atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan dokter Reza Gladys. 

    Hal itu diungkapkan Lolly dalam unggahan di akun media sosial Nikita Mirzani yang dikutip Beritasatu.com, Selasa (4/3/2025).

    Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly membuat surat penangguhan penahanan pada Polda Metro Jaya setelah ibundanya Nikita Mirzani resmi ditahan – (Istimewa/Istimewa)

    Laura berharap surat yang ditujukan kepada direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya agar bisa menangguhkan penahanan kepada Nikita Mirzani ini bisa dikabulkan. 

     
     

  • Polda Metro Jaya tahan Nikita Mirzani dan asistennya

    Polda Metro Jaya tahan Nikita Mirzani dan asistennya

    kedua tersangka akan ditahan dalam 20 hari ke depan guna melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Ade Ary menjelaskan kedua tersangka akan ditahan dalam 20 hari ke depan guna melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa tersebut

    Terkait jumlah pertanyaan yang diajukan kepada kedua tersangka, Ade Ary menjelaskan masing-masing berbeda.

    “Terhadap saudari NM dalam pemeriksaan sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, kemudian terhadap saudara IM diajukan 99 pertanyaan,” jelasnya.

    Ade Ary juga menyebutkan penahanan keduanya telah sesuai dengan aturan dan tata cara dalam proses penyidikan.

    Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Keduanya dipersangkakan dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polda Metro Jaya Tahan Artis Nikita Mirzani

    Polda Metro Jaya Tahan Artis Nikita Mirzani

    Bisnis.com, JAKARTA–Artis Nikita Mirzani resmi ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan bersama asistennya Ismail di Rutan Polda Metro Jaya.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi mengatakan bahwa artis Nikita Mirzani dan Ismail ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan terkait perkara tindak pidana pengancaman dan pemerasan.

    “NM (Nikita Mirzani) dan IM (Ismail) sudah resmi ditahan selama 20 hari ke depan ya,” tuturnya di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Berdasarkan KUHAP, penahanan dilakukan terhadap tersangka karena dikhawatirkan bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi lainnya.

    Ary menjelaskan bahwa tersangka Nikita Mirzani dan Ismail dikonfirmasi sebanyak 109 pertanyaan dan diperiksa sejak pukul 11.00 WIB, kemudian ditahan setelah buka puasa.

    “Pertanyaan yang diajukan kepada yang bersangkutan adalah 109 pertanyaan,” kata Ary.

    Sebelumnya, polisi menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM menjadi tersangka kasus pemerasan dan pengancaman serta pencucian uang.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    “Benar sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Ditressiber Polda Metro Jaya,” tutur Ade di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Menurut Ade, tim penyidik Polda Metro Jaya juga tidak menutup kemungkinan bakal langsung melakukan upaya penahanan terhadap Nikita Mirzani dan IM selama 20 hari ke depan agar tidak melarikan diri dan mempengaruhi saksi.

    “Kami tidak bisa berandai-andai apakah dua tersangka akan langsung ditahan, kita tunggu hasil kerja penyidik,” katanya.

    Nikita Mirzani dan asistennya, IM ditetapkan tersangka atas laporan dari Reza Gladys. Dia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya, Julianus

  • Nikita Mirzani Banjir Dukungan seusai Ditahan, Warganet: Wanita Kuat

    Polda Metro Jaya Tahan Nikita Mirzani dan Asistennya dalam Kasus Dugaan Pemerasan ke Reza Gladys

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terkait kasus dugaan pemerasan ke Reza Gladys pada Selasa (4/3/2025). Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    “Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan,” kata Ade Ary kepada wartawan.

    Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani dan asistennya bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan

    “Ini sesuai dengan KUHAP dan tata cara penyidikan,” kata dia.

    Dia menambahkan, seusai menahan Nikita Mirzani dan asistennya, pihaknya bakal melengkapi berkas perkara kasus tersebut.  “Penyidik masih melakukan pendalaman,” ucapnya.

    Sebelumnya, artis Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

    Nikita Mirzani dan asistennya dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • 3
                    
                        Usai Diperiksa, Nikita Mirzani Ditahan Terkait Kasus Pemerasan 
                        Megapolitan

    3 Usai Diperiksa, Nikita Mirzani Ditahan Terkait Kasus Pemerasan Megapolitan

    Usai Diperiksa, Nikita Mirzani Ditahan Terkait Kasus Pemerasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Artis
    Nikita Mirzani
    ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (4/4/2025).
    “Penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
    Bukan hanya Nikita, polisi juga menahan asisten Nikita, Mail Syahputra, atas kasus serupa.
    “Untuk 20 hari ke depan, keduanya dilakukan penahanan,” imbuh dia.
    Diberitakan sebelumnya, dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Bukan hanya Nikita Mirzani, Reza juga turut melaporkan asisten perempuan yang akrab disapa Nyai tersebut, Mail Syahputra.
    Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024), Nikita disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung di TikTok.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Reza Gladys sempat menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi.
    Namun, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang disampaikan melalui asistennya.
    “Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.
    Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening.
    “Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ade Ary.
    Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vadel Badjideh Ikhlas, Keluarga Tak Berhenti Berusaha Minta Penangguhan

    Vadel Badjideh Ikhlas, Keluarga Tak Berhenti Berusaha Minta Penangguhan

    Jakarta, Beritasatu.com – TikTokers Vadel Badjideh mengungkapkan rasa ikhlasnya atas keputusan kepolisian yang memperpanjang masa penahanannya di Polres Jakarta Selatan. Penahanan yang semula berlangsung selama 20 hari kini diperpanjang menjadi 60 hari.

    “Kakaknya, Bintang Badjideh, mengungkapkan bahwa Vadel menerima semua yang terjadi dan ikhlas menjalani proses hukum yang sedang dijalani,” kata Bintang Badjideh dikutip dari channel YouTube, Selasa (4/3/2025).

    Meski demikian, keluarga Vadel Badjideh terus berusaha untuk mendapatkan penangguhan penahanan.

    “Kami masih berusaha untuk penangguhan penahanan yang kini sudah diperpanjang menjadi 40 hari. Kami terus berkonsultasi dengan pihak kepolisian dan kuasa hukum, karena kami tidak begitu memahami proses penangguhan penahanan,” ungkapnya.

    Bintang Badjideh juga menjelaskan, pihaknya memilih untuk fokus pada upaya hukum demi kepentingan Vadel. Mereka belum memikirkan untuk melaporkan putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry (Lolly) terkait dugaan aborsi.

    “Masalah itu (laporan terhadap Lolly) nanti saja. Kami masih fokus pada Vadel, itu yang lebih utama bagi kami,” tambahnya.

    Bintang menambahkan bahwa keluarga sangat merasakan kehilangan Vadel, terlebih lagi menjelang bulan Ramadan. 
    “Kehilangan Vadel terasa sekali, karena dia selalu bersama kami saat sahur dan buka puasa,” tutup Bintang Badjideh  soal masa penahanan Vadel Badjideh ditambah menjadi 60 hari.

  • Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Statusnya di Polda

    Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Statusnya di Polda

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya memeriksa Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Pemeriksaan dilakukan karena keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Nikita Mirzani dan IM tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

    “Kedua tersangka diperiksa atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Ade Ary menambahkan, pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya berlangsung di Gedung Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

    “Kedua tersangka telah hadir di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tambahnya.

    Sebelumnya, Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Nikita Mirzani jalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan

    Nikita Mirzani jalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan

    Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Ade Ary menjelaskan keduanya telah hadir di Ditressiber Polda Metro Jaya pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

    “Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan,” katanya.

    Keduanya disangkakan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Perkembangan penyidikan terhadap dugaan pengancaman dan pemerasan menggunakan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan IM dan NM telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi,” kata Ade Ary, Jumat (21/2).

    Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari lima saksi ahli.

    Kemudian Ade Ary juga menyebutkan telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

    “Bukti dokumen surat sebanyak sembilan, bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanda bukti pemesanan,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025