Tag: Nikita Mirzani

  • Pengadilan Tinggi Ungkap Fakta Mengerikan di Kasus Vadel dan Lolly

    Pengadilan Tinggi Ungkap Fakta Mengerikan di Kasus Vadel dan Lolly

    Jakarta, Beritasatu.com – Pihak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membongkar mengapa pihaknya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Tiktokers Vadel Badjideh saat mengajukan memori banding seusai dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Pihak pengadilan tinggi menyebut, bahwa korban (Lolly) telah menggugurkan kandungan sebanyak dua kali.

    Diketahui, Vadel Badjideh telah dijatuhi hukuman penjara 9 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025, tetapi Vadel Badjideh dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding pada 2 Oktober 2025.

    “Terdakwa mengajukan memori banding pada 6 Oktober 2025, sedangkan penuntut umum mengajukan memori banding pada 22 Oktober 2025,” kata Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Catur Iriantoro dikutip dari channel YouTube, Jumat (7/11/2025).

    “Kemudian, hakim memeriksa memori banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor 222 PITSUS 2025 PT DKI yang menjatuhkan putusan pada 5 November 2025 dengan hukuman penjara dari 9 tahun menjadi 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjutnya.

    Catur Iriantoro menilai, ada dua dakwaan yang memberatkan Vadel Badjideh pada saat mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

    “Hakim menilai dari putusan tersebut ada yang memberatkan. Jadi, kembali lagi bahwa pidana 9 tahun itu ada dua yang terbukti sama dengan di pengadilan negeri, yaitu pertama perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” ucapnya.

    “Dakwaan kedua adalah pengguguran kandungan juga terbukti, sehingga secara kumulatif ada dua tindak pidana yang terbukti,” lanjutnya.

    Bahkan, fakta mengejutkan terjadi di persidangan banding yang diajukan Vadel Badjideh. Di mana, Catur Iriantoro menyebut, Lolly anak Nikita Mirzani diketahui telah menggugurkan kandungan sebanyak dua kali.

    “Alasan khusus di sini, bahwa pengguguran sudah dilakukan dua kali dan pelaku sama saja itu saja. Yang dahulu, pelaku yang itu juga jadi dilakukan dua kali dan ini menimbulkan trauma terhadap korban,” bebernya.

    Meski Vadel Vadjideh berjanji akan menikahi Lolly, tetapi majelis hakim tidak melihat hal tersebut sebagai fakta yang meringankan.

    “Ada yang menarik dari pernyataan terdakwa bahwa terdakwa mau menikahi korban. Namun, majelis hakim dalam perkara ini tidak melihat hal itu atau menolak. Bahwa, terdakwa mau menikahi karena nyatanya menggugurkan dua kali tetapi dia mau menikahi,” ungkapnya.

    Selain itu, dari segi usia maka Vadel Badjideh sudah masuk dalam kategori orang dewasa dan bukan anak-anak.

    “Apabila dilihat dari usia, maka terdakwa sudah berusia 20 tahun karena lahir pada 11 Mei 2004. Di dalam hukum di Indonesia, seseorang sudah dinyatakan dewasa berusia 18 tahun sehingga sudah termasuk pada perkara orang dewasa,” tutupnya.

  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Hukumnya

    Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Hukumnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Pada Selasa (28/10/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Nikita dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

    Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

    Amar Putusan Majelis Hakim

    Dalam ruang sidang utama yang dipenuhi awak media dan publik, majelis hakim membacakan amar putusan perkara nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL terhadap Nikita Mirzani.

    Ketua majelis hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar ketua majelis hakim.

    Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif yang diajukan jaksa.

    Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan gabungan yang terdiri dari pemerasan dan TPPU.

    Jaksa menyebut Nikita melakukan tindakan pemerasan terhadap Reza Gladys melalui komunikasi digital, termasuk siaran langsung TikTok dan pesan pribadi yang mengandung ancaman pencemaran nama baik.

    Dalam dakwaan disebutkan, Nikita diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Reza Gladys agar berhenti menyebarkan konten negatif yang dapat merugikan bisnis kecantikan korban. Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar karena merasa tertekan dan terancam.

    Atas dasar itu, JPU menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan, karena dianggap terbukti melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    Pertimbangan Majelis Hakim

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana pemerasan elektronik terbukti secara sah dan meyakinkan.

    Hakim menilai tindakan Nikita yang memberikan nomor rekening untuk menerima uang dari Reza Gladys menunjukkan adanya niat memperoleh uang dengan cara melawan hukum.

    “Perbuatan terdakwa memberikan nomor rekening untuk menerima uang dari Saksi Reza Gladys menunjukkan adanya kehendak memperoleh uang dari korban dengan cara melawan hukum,” ujar majelis dalam sidang.

    Namun, untuk dakwaan TPPU, majelis menilai unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Meskipun uang dari Reza Gladys sempat digunakan untuk membeli properti dan diterima sebagian oleh asisten Nikita bernama Ismail Marzuki, hakim menyebut tidak ada bukti kuat bahwa Nikita bermaksud menyamarkan asal-usul dana tersebut.

    “Tindakan tersebut belum memenuhi sifat hukum layering, placement, maupun integration sebagaimana karakteristik tindak pidana pencucian uang,” tegas hakim.

    Hal yang Memberatkan dan Meringankan

    Dalam pembacaan pertimbangan hukum, majelis hakim juga menyampaikan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan bagi Nikita Mirzani.

    Hal yang memberatkan:

    Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara lain.

    Hal yang meringankan:

    Nikita merupakan orang tua tunggal yang memiliki tanggungan keluarga.Reaksi Nikita Mirzani dan Tim Kuasa Hukumnya

    Seusai mendengar putusan, Nikita Mirzani tampak tenang dan tersenyum. Ia terlihat berpelukan dengan kerabat yang hadir di ruang sidang.

    Kepada awak media, Nikita menyatakan sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum ini dan akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding.

    “Karena sudah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai aja. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, dan sebagainya,” ujar Nikita.

    Kuasa hukum Nikita juga menegaskan bahwa timnya akan segera berdiskusi untuk menentukan langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut.

    “Kami akan berkoordinasi untuk memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani.

    Kronologi Singkat Kasus

    Kasus ini bermula dari unggahan video di akun TikTok @dokterdetektif yang mengkritik produk kecantikan milik Reza Gladys.

    Nikita kemudian membalas kritik tersebut melalui akun pribadinya @nikihuruhara, dengan komentar yang dinilai mengandung ancaman dan pencemaran nama baik.

    Dari hasil penyelidikan dan persidangan, diketahui bahwa Nikita dan asistennya, Ismail, meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar tidak memperkeruh situasi. Reza akhirnya mentransfer Rp 4 miliar karena merasa tertekan.

    Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Nikita Mirzani menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus pemerasan yang menyedot perhatian publik.

  • Nikita Mirzani Divonis Lebih Ringan, Kejagung Masih Pikir-pikir buat Banding

    Nikita Mirzani Divonis Lebih Ringan, Kejagung Masih Pikir-pikir buat Banding

    Nikita Mirzani Divonis Lebih Ringan, Kejagung Masih Pikir-pikir buat Banding
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonis 4 tahun penjara untuk Nikita Mirzani.
    Sebab, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Nikita lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang mencapai 11 tahun penjara.
    “Sampai saat ini penuntut umum kan masih mempunyai waktu, batas waktu, akan menyatakan apa. Nanti pikir-pikir atau upaya hukum, terserah, nanti nerima atau tidak nanti,” kata Anang, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” sambung dia.
    Meski demikian, Anang menyebut, Kejagung menghormati vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
    “Ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Anang.
    Sebelumnya, artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.
    Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata Hakim Ketua Kairul Soleh.
    “Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tambah dia.
    Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.
    Saat itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Hapus Dakwaan Pencucian Uang, Nikita Mirzani Lega

    Hakim Hapus Dakwaan Pencucian Uang, Nikita Mirzani Lega

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Nikita Mirzani bersyukur atas keputusan yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menghilangkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Terima kasih Tuhan, akhirnya pasal TPPU dihilangkan dan dinyatakan tidak ada TPPU di situ oleh majelis hakim,” kata Nikita Mirzani kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025).

    Nikita Mirzani akan mengajukan banding dan memperjuangkan hak hukumnya lantaran masih dianggap melakukan pemerasan dan pengancaman dalam kasus yang dilaporkan dokter Reza Gladys.

    “Sekarang kita akan berjuang lewat jalur banding, karena tinggal satu pasal lagi. Meski kecewa, tetapi saya hormati keputusan majelis hakim dengan apa yang diputuskannya,” tegasnya.

    Ia tidak lupa mengucapkan rasa terima kasihnya kepada jaksa meski selama persidangan kerap beradu argumen dengannya.

    “Terima kasih juga buat jaksa yang sampai akhir sudah mau beradu argumentasi terus walaupun saya dianggap tidak sopan. Namun, saya terima kasih,” tutupnya.

  • Nikita Mirzani Dihukum 4 Tahun Penjara, Reza Gladys Bahagia

    Nikita Mirzani Dihukum 4 Tahun Penjara, Reza Gladys Bahagia

    Jakarta, Beritasatu.com – Dokter Reza Gladys mengaku puas dengan putusan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara terhadap Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja,” ungkap kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

    Surya Batubara menambahkan, dengan putusan bersalah yang dibacakan majelis hakim kepada Nikita Mirzani menjadi pembelaan atas reputasi produk kecantikan Reza yang memang selama ini dijelek-jelekkan Nikita Mirzani.

    “Karena memang sampai detik ini, tidak ada produk kecantikan milik klien kami yang dinyatakan bersalah,” tegasnya.

    Ia menyatakan, apabila memang hingga saat ini masih ada yang mencoba menggiring opini negatif atas produk yang dimiliki kliennya, Surya menyebut, kliennya siap memberikan bukti dan akan membawa kasusnya jalur hukum.

    “Jadi kalau ada yang memancing-mancing ke arah sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM,” ujarnya.

    Terkait vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider hukuman 3 bulan kurungan, Surya menyatakan itu merupakan hak  prerogatif majelis hakim.

    “Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim,” tutupnya.

  • Nikita keberatan terhadap vonis empat tahun & denda Rp1 miliar

    Nikita keberatan terhadap vonis empat tahun & denda Rp1 miliar

    Jadi, tak ada masalah

    Jakarta (ANTARA) – Artis Nikita Mirzani mengaku keberatan terhadap vonis empat tahun dan denda Rp1 miliar oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam dugaan kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

    “Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia,” kata Nikita usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita menilai tak ada rahasia dalam keterangannya lantaran produk perawatan kulit (skincare) yang dimiliki Reza Gladys memang dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Kendati demikian, pihaknya mengaku bersyukur atas segala keputusan hakim dalam perkara kasus tersebut.

    Adapun pihaknya melalui kuasa hukum, akan mengupayakan hingga peninjauan kembali (PK).

    “Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK. Jadi, tak ada masalah,” ucapnya.

    Sementara, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara mengatakan akan memanfaatkan hak hukum dalam undang-undang untuk mengajukan upaya hukum.

    “Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya langkah atau apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri,” ucapnya.

    Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.

    Bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.

    Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2
                    
                        Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejagung Angkat Bicara
                        Nasional

    2 Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejagung Angkat Bicara Nasional

    Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejagung Angkat Bicara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna angkat bicara mengenai vonis penjara Nikita Mirzani yang lebih rendah dari tuntutan.
    Nikita divonis 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mencapai 11 tahun.
    “Saya baru dengar katanya sudah diputus ya, terbukti vonis 4 tahun. Pasal yang terbukti pasal pemerasan
    juncto
    pasal pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau enggak salah. Dan TPPU-nya tidak terbukti,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” sambungnya.
    Anang menjelaskan, jaksa penuntut umum masih memiliki waktu untuk berpikir.
    Dia menyebutkan, mereka belum memutuskan apakah akan menerima vonis Nikita itu atau akan melakukan upaya hukum lain.
    “Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” ujar Anang.
    Sebelumnya, artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha
    skincare
    sekaligus dokter Reza Gladys.
    Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata Hakim Ketua Kairul Soleh.
    “Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tambahnya.
    Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
    Sementara itu, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana tuntutan jaksa.
    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.
    Saat itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir untuk Banding

    Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir untuk Banding

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani atas kasus pemerasan pengusaha skincare Reza Gladys, meski jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 11 tahun bui.

    “Kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Anang mengatakan jaksa penuntut umum belum memutuskan sikap akan mengajukan banding, kasasi, atau menerima putusan tersebut. 

    “Sampai saat ini penuntut umum kan masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum terserah nanti nerima atau tidak nanti. Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dahulu dalam waktu batas waktu sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” ungkap Anang.

    Diketahui, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pamungkas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata ketua majelis hakim dalam amar putusannya.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

  • Ini kata hakim PN Jaksel yang beratkan vonis Nikita

    Ini kata hakim PN Jaksel yang beratkan vonis Nikita

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tak terus terang dan sudah pernah dihukum yang memberatkan vonis Nikita Mirzani dalam dugaan kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

    “Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum,” kata Hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Hakim mengatakan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa telah dipertimbangkan terlebih dahulu untuk menjatuhkan pidana.

    Selain tak jujur, adapun yang memberatkan yakni Nikita sudah pernah dihukum sebelumnya yakni pernah empat kali dipenjara.

    Kemudian, keadaan yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

    “Keadaan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ucapnya.

    Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.

    Bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.

    Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan Bos Skincare Reza Gladys – Page 3

    Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan Bos Skincare Reza Gladys – Page 3

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita Mirzani menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).