Tag: Nikita Mirzani

  • Berkas Vadel terkait persetubuhan terhadap anak Nikita sudah lengkap

    Berkas Vadel terkait persetubuhan terhadap anak Nikita sudah lengkap

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menyatakan berkas perkara Vadel Badjideh dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) sudah lengkap.

    “Berkas sudah lengkap atau P-21 terkait kasus Vadel Badjideh,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Murodih menyatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas kasus tersebut dan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

    Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).

    Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

    Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81.

    Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani Sakit, Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan Tertunda

    Nikita Mirzani Sakit, Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan Tertunda

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi Jakarta menyebut, meski berkas Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra sudah P21 tetapi belum bisa dilakukan pelimpahan dari Polda Metro Jaya ke pihak kejaksaan.

    “Kalau terkait pelimpahan itu tentu harus dua tersangka yang dibawa secara bersama, tidak bisa dilakukan secara satu per satu dalam kasus saudari NM dan saudara MS,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan di Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Syahron Hasibuan menyebut, pada kasus pemerasan yang diduga dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys terdapat dua orang dalam satu berkas perkara.

    “Karena perkara ini saling berkait, tentu berkas dan tuntutannya menjadi satu. Namun, hasilnya seperti apa tentu nanti ada majelis hakim yang memutuskan,” lanjutnya.

    Menurutnya, untuk penetapan sidang perdana Nikita Mirzani juga belum dijadwalkan. Saat ini, pihak Kejaksaan masih menunggu tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya.

    “Belum ada tahap dua, informasi dari penyidik tersangka sedang dibantarkan di rumah sakit,” tuturnya.

    Syahron Hasibuan memastikan, pada tahapan pelimpahan ke kejaksaan maka kondisi Nikita Mirzani dan Mail Syahputra harus berada dalam kesehatan yang baik.

    “Proses penyerahan tersangka dan barang bukti itu juga dilihat dari kondisinya, tentu harus dalam keadaan yang sehat sehingga bisa dimintakan pertanggungjawaban pidananya, termasuk badannya,” tutupnya.

  • Pelimpahan Tahap Dua Kasus Nikita Mirzani Tertunda, Ini Penyebabnya

    Pelimpahan Tahap Dua Kasus Nikita Mirzani Tertunda, Ini Penyebabnya

    Jakarta, Beritasatu.com- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus Nikita Mirzani telah lengkap atau P21 sejak 28 Mei 2025. Namun, pelimpahan tahap dua masih tertunda karena kondisi kesehatan tersangka yang dikabarkan sedang dirawat di rumah sakit.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan kepada awak media, berkas perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Nikita Mirzani telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil. Berkas tersebut pun siap dilimpahkan ke pengadilan.

    “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap per tanggal 28 Mei 2025. Jaksa menyatakan secara formil dan materiil telah terpenuhi untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Syahron, Senin (2/6/2025).

    Meski berkas sudah lengkap, pelimpahan tahap dua yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan hingga awal pekan ini. Sebab Nikita Mirzani sebagai tersangka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri.

    “Untuk tahap dua, pihak kami masih menunggu informasi lengkap dari penyidik karena tersangka dikabarkan dalam kondisi sakit,” lanjut Syahroni.

    Nikita Mirzani ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 4 miliar. Nikita diduga memeras seorang pengusaha sekaligus dokter kecantikan, Reza Gladys. Dalam kasus ini, Nikita tidak ditahan sendirian. Asistennya, Mail Syahputra, juga ikut ditahan.

    Peristiwa dugaan pemerasan tersebut terjadi pada 13 November 2024 di kawasan Jakarta Selatan. Reza Gladys kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib, setelah menjadi tersangka, Nikita Mirzani resmi ditahan pada 4 Maret 2025.

  • Kejati DKI: Berkas perkara kasus Nikita Mirzani sudah lengkap

    Kejati DKI: Berkas perkara kasus Nikita Mirzani sudah lengkap

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG yang melibatkan artis ​​​​​​Nikita Mirzani telah lengkap atau P21.

    “Rabu (28/5), JPU menyatakan berkas lengkap atau P21,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Kendati demikian, pihaknya masih menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.

    “Belum ada tahap dua. Informasi dari penyidik tersangka sedang pembantaran (penangguhan penahanan) di rumah sakit,” ucapnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ​​​​​​berkas perkara artis Nikita Mirzani masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald Simanjuntak.terkait perkembangan kasus Nikita Mirzani.

    “Saat ini berkas perkara kasus artis NM, masih dalam penelitian JPU. Mohon bersabar, mudah-mudahan segera ada jawaban, mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap 1 dan tahap 2,” katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (16/5).

    Reonald menambahkan, berkas perkara terkait kasus tersebut sudah dikirimkan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kepada JPU pada 5 Mei 2025.

    Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial yang IM selama 30 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lolly Ulang Tahun, Nikita Mirzani Kirim Ucapan Haru dari Balik Jeruji

    Lolly Ulang Tahun, Nikita Mirzani Kirim Ucapan Haru dari Balik Jeruji

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas  Nikita Mirzani kembali menunjukkan sisi lembutnya meski tengah menjalani masa penahanan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Pada hari ulang tahun anak pertamanya, Laura Meizani Mawardi Naseru Asry atau yang akrab disapa Lolly, Nikita Mirzani mengunggah ucapan penuh haru lewat akun Instagram resminya yang dikutip Beritasatu.com, Kamis (29/5/2025). 

    Di balik jeruji besi, Nikita Mirzani menyampaikan pesan penuh semangat untuk putrinya yang ulang tahun. Ia mengingatkan Lolly agar selalu percaya diri dan berani menghadapi segala rintangan hidup. “Hidup tidak pernah mudah dan kamu akan menghadapi rintangan tertentu. Saat gelap, berjalanlah menuju terang. Selalu percaya pada diri sendiri dan jangan lupa kamu akan selalu memiliki kami di sampingmu,” tulis Nikita dalam pesan tersebut.

    Nikita Mirzani juga mengekspresikan kebanggaannya sebagai seorang ibu. “Hari ini mimi akan mengatakan bahwa mimi adalah salah satu orangtua yang beruntung memiliki putri yang luar biasa. Have a great birthday princess Laura Meizani Mawardi,” tambahnya.

    Nikita Mirzani memberikan ratusan piza kepada tahanan yang ada di ruang tahanan Polda Metro Jaya. – (Google/-)

    Meski hubungan Nikita dengan Lolly sempat mengalami pasang surut dan menjadi sorotan publik, Nikita beberapa kali menegaskan bahwa kasih sayang dan perhatian kepada sang putri tetap menjadi prioritas utama, bahkan saat menghadapi persoalan pribadi yang sulit.

    Unggahan Nikita Mirzani yang penuh haru ini mendapat respons hangat dari para pengikutnya di media sosial. Banyak yang memberikan doa dan dukungan untuk Nikita dan keluarganya.

    Diketahui, kasus hukum yang menimpa Nikita Mirzani masih dalam proses penyidikan terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, dari balik tahanan, ia membuktikan bahwa cinta seorang ibu tetap kuat dan tak tergantikan.

  • Kejati DKI: Berkas perkara kasus Nikita Mirzani sudah lengkap

    Berkas perkara Nikita Mirzani masih diteliti jaksa

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ​​​​​​berkas perkara artis Nikita Mirzani masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald Simanjuntak.terkait perkembangan kasus Nikita Mirzani.

    “Saat ini berkas perkara kasus artis NM, masih dalam penelitian JPU. Mohon bersabar, mudah-mudahan segera ada jawaban, mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap 1 dan tahap 2,” katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Reonald menambahkan, berkas perkara terkait kasus tersebut sudah dikirimkan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kepada JPU pada 5 Mei 2025.

    Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial yang IM selama 30 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5).

    Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

    Keduanya disangkakan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi: Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Kembali Diperpanjang – Halaman all

    Polisi: Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Kembali Diperpanjang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka Nikita Mirzani dan asistennya IM atas perkara dugaan pemerasan diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan. 

    Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).

    “Surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai hari ini terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan,” ujarnya.

    Pihak kepolisian masih melengkapi berkas kasus keduanya yang akan dikembalikan oleh Kejaksaan. 

    Ade Ary menuturkan proses penyidikan dilakukan jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan masa penahanan kliennya diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

    Ini merupakan perpanjangan masa penahanan kedua bagi Nikita Nikita Mirzani dimana sebelumnya polisi telah menambah 40 hari pada 24 Maret lalu.

    Masa tahanan tersebut diketahui terkait kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.

    “Iya bener saya baru terima tadi malam dari para tersangka di mana (masa penahanan) diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025,” kata Fahmi Bachmid ketika ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis (1/5/2025).

    Perpanjangan masa tahanan yang dilakukan  terhadap Nikita dan asistennya dinilai lumrah dalam mengungkapkan perkara.

    Namun penahanan Nikita menurut Fahmi terbilang cukup lama dan belum dilimpahkan ke Pengadilan.

    “Kalau tanya kenapa? Itu boleh karena itu amanah dalam KUHP apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahannya, tapi beda yang melakukan penahanan,” ungkap Fahmi.

    “Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak Pengadilan,” lanjut dia.

    Diketahui sebelumnya, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. 

    Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.

    Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka.

    Keduanya diduga melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

     

     

  • Respons Baim Wong Soal Paula Verhoeven Diduga HIV

    Respons Baim Wong Soal Paula Verhoeven Diduga HIV

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Baim Wong memilih untuk diam dan tidak berkomentar terkait kabar Paula Verhoeven diduga mengidap HIV.

    “Kita kan lagi di premier film, jadi jangan bicarakan yang lain ya. Saya mohon maaf,” ucap Baim Wong dikutip dari channel YouTube, Kamis (24/4/2025).

    Selain tidak mau membicarakan terkait mantan istrinya, Paula Verhoeven yang diduga mengidap HIV. Baim Wong juga memilih diam untuk tidak membahas soal dirinya belum bertemu anak-anak.

    “Kita bicarakan premier saja ya. Sekali lagi mohon maaf,” kata Baim Wong.

    Sebelumnya, kabar miring yang diduga Paula Verhoeven mengidap HIV berawal dari bocornya dokumen salinan putusan perceraian Baim Wong dengan Paula Verhoeven. Dokumen yang bocor itu beredar melalui akun Instagram @Nikmine17, sebuah akun fanbase yang dikenal sebagai pendukung Nikita Mirzani.

    Dalam unggahan tersebut, disorot bahwa alasan utama Baim Wong menggugat cerai Paula adalah kekhawatiran atas kondisi kesehatan sang istri, yang disebut dalam dokumen resmi sebagai “penyakit yang tidak dapat disembuhkan”.

    Pada halaman ke-95 dari salinan putusan, tertulis bahwa Baim Wong merasa khawatir jika anak-anak mereka diasuh oleh Paula, karena riwayat kesehatan yang bersangkutan. Dugaan bahwa Paula positif HIV juga dikaitkan dengan tudingan perselingkuhan yang disampaikan dalam dokumen.

    “Menimbang, bahwa pemohon (Baim Wong) mengkhawatirkan anak-anak diasuh termohon (Paula Verhoeven) karena terkait dengan masalah kesehatan termohon,” demikian kutipan dari dokumen pengadilan yang dibagikan pada Senin, (21/4/2025).

    Masih dalam dokumen tersebut, Baim Wong disebut melampirkan surat dari Rumah Sakit Kramat 128. Surat itu menjelaskan bahwa Prof Dr Zubairi Djoerban, dokter spesialis penyakit dalam, tidak dapat dihadirkan sebagai saksi karena keterikatan dengan kerahasiaan medis pasien.

    Dua orang saksi dari pihak Baim Wong, yakni aktor Teuku Zacky Azwar dan Putri Nur Rizki Mayang, turut memberikan kesaksian. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa sebelum menikah, Paula Verhoeven pernah dinyatakan positif HIV berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan.

    Sementara itu, Paula Verhoeven mengaku, sudah sangat lelah menghadapi berbagai tudingan negatif yang dilayangkan kepadanya.

    “Aku sebenarnya sudah capek. Satu tahun, capek. Sampai di titik ini, aku berdoa sama Allah, ya Allah aku enggak tahu lagi cara membela diri, aku sudah pasrahin, ini semua pasti terjadi karena ketetapan-Mu. Aku sudah enggak tahu lagi cara membela diri,” curhat Paula Verhoeven terkait perceraiannya dengan Baim Wong dikutip dari podcast Curhat Bang Denny Sumargo.

  • Paula Verhoeven Disebut Salah Pilih Suami seperti Baim Wong

    Paula Verhoeven Disebut Salah Pilih Suami seperti Baim Wong

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis Tengku Zanzabella secara blak-blakan menilai sahabatnya, Paula Verhoeven, telah salah memilih pasangan hidup dengan menikahi Baim Wong.

    Pernyataan itu dilontarkan Zanzabella di akun Instagram-nya, menanggapi konflik yang tengah mencuat antara Baim dan Paula, seperti dikutip dari Beritasatu.com, Kamis (24/4/2025).

    “Aku pikir Paula telah salah dalam memilih pasangan dan mau menikah dengan Baim Wong dan gue sepakat itu,” ungkap Tengku Zanzabella.

    Menurut Zanzabella, dirinya lebih mempercayai pernyataan Paula Verhoeven yang selama ini disampaikan melalui media sosial dan sejumlah podcast, dibandingkan dengan ucapan maupun perilaku Baim Wong.

    “Baim Wong ini kan mantan pemakai narkoba, bukan berarti gimana-gimana ya, tetapi kalau lihat rekam jejaknya yang sering bikin konten prank, sering berbohong. Konten prank itu kan kebohongan juga. Gua enggak yakin banget dengan tingkah lakunya,” ujar Zanzabella.

    Ia juga menyinggung soal kedekatan Baim dengan beberapa artis, termasuk saat pria itu berkunjung ke rumah Nikita Mirzani. Menurut Zanzabella, hal itu menjadi kontradiktif ketika Baim menuduh Paula berselingkuh.

    “Aneh aja kalau menuduh begitu, padahal kita tahu bagaimana Baim Wong masuk ke rumah Nikita Mirzani dengan keintiman yang mungkin disajikan di media sosial. Jadi, adilkah begitu menuduh begitu (Paula Verhoeven) berselingkuh?” tandasnya.

  • Bocor Dokumen Salinan Putusan Perceraian Baim Wong, Paula Verhoeven Disebut Kena HIV

    Bocor Dokumen Salinan Putusan Perceraian Baim Wong, Paula Verhoeven Disebut Kena HIV

    GELORA.CO – Dokumen salinan putusan perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan bocor.

    Buntut bocornya dokumen tersebut Paula Verhoeven terkena imbasnya. Paula Verhoeven disebut-sebut mengidap HIV.

    Isu tersebut langsung viral di media sosial, hingga menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan netizen.

    Seperti yang diunggah oleh akun Instagram @Nikmine17, sebuah akun fansbase yang dikenal sebagai pendukung Nikita Mirzani.

    Dalam unggahan tersebut, diungkap salah satu alas an Utama Baim Wong menggugat cerai Paula adalah kekhawatiran atas kondisi kesehatan Paula Verhoeven, seperti yang disebut dalam dokumen resmi sebagai “penyakit yang tidak dapat disembuhkan”.

    Pada halaman ke-95 dari salinan putusan, tertulis bahwa Baim Wong merasa khawatir jika anak-anak mereka diasuh oleh Paula, karena riwayat kesehatan yang bersangkutan. 

    Dugaan bahwa Paula positif HIV juga dikaitkan dengan tudingan perselingkuhan yang disampaikan dalam dokumen.

    “Menimbang, bahwa pemohon (Baim Wong) mengkhawatirkan anak-anak diasuh termohon (Paula Verhoeven) karena terkait dengan masalah kesehatan termohon,” demikian kutipan dari dokumen pengadilan yang beredar pada Senin (21/4/2025).

    Masih dalam dokumen tersebut, Baim Wong disebut melampirkan surat dari Rumah Sakit Kramat 128. 

    Surat itu menjelaskan bahwa Zubairi Djoerban, dokter spesialis penyakit dalam, tidak dapat dihadirkan sebagai saksi karena keterikatan dengan kerahasiaan medis pasien.

    Dua orang saksi dari pihak Baim Wong, yakni aktor Teuku Zacky Azwar dan Putri Nur Rizki Mayang, turut memberikan kesaksian. 

    Dalam keterangannya, disebutkan bahwa sebelum menikah, Paula Verhoeven pernah dinyatakan positif HIV berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan.

    Pengakuan Paula Verhoeven

    Tak terima dengan isu yang beredar, Paula Verhoeven buka suara.

    Beredar informasi itu di media sosial, pihak Paula pun tak tinggal diam.

    Ia beberapa kali muncul di podcast, salah satunya YouTube Denny Sumargo. Di kesempatan itu, Paula mengungkapkan perasaannya.

    Matanya berkaca-kaca setiap kali menjawab pertanyaan, mantan istri Baim Wong itu pertama menjawab soal masalah perselingkuhan.

    “Saya dituduhkan seperti itu, buktinya apa? Terbukti enggak? Nah, kita menjelaskan begini lho duduk masalahnya, tapi enggak didengar sama sekali,” kata perempuan yang juga berprofesi sebagai model tersebut, dikutip Rabu (23/4/2025).

    Tiba-tiba, lanjut dia, putusan perceraian itu disebarkan. Ia pun menyayangkan hal tersebut karena anak-anaknya yang menjadi korban.

    Kepada Denny Sumargo, ia mengaku sudah lelah dengan kisruh rumah tangganya ini.

    Ia juga sudah lelah selama satu tahun terakhir terus-terusan harus menghadapi pemberitaan tentang dirinya.

    “Aku sebenarnya udah capek sih, Mas. Satu tahun. Capek. Sampai aku di titik ke sini aja, aku berdoa sama Allah. Ya Allah, aku udah enggak tahu lagi mau ngebela diri kayak gimana,” ujar dia.

    Denny Sumargo pun menanyakan, apakah Paula akan terus diam saat banyak kabar negatif tentang dirinya.

    “Kamu mau bertahan dengan semua polemik yang sudah terlempar, narasi di media yang barusan aku dengar lagi, ada berita terbaru, kamu memilih untuk diam, yang masalah kamu ada sakit, dan lain-lain, kamu udah tahu pasti, kan?,” kata pria yang akrab disapa Densu itu.

    Menurut Densu, diamnya Paula bisa saja membuat orang bersimpati. Namun, semua informasi yang beredar menjadi jejak digital.

    Mendengar pertanyaan Densu, perempuan berjilbab itu tak bisa berkata-kata. Ia hanya berusaha menahan tangis sambil matanya yang berkata-kata.

    Pertanyaan pun dialihkan ke sang pengacara, Alvon Kurnia Palma. 

    Menurut Alvon, saat ini kliennya ingin merespons secara terukur. Ia tak ingin sembarangan mengeluarkan pernyataan demi menjaga perasaan anak-anaknya.

    Kliennya akan langsung melaporkan ke pihak yang berwenang jika memang ada masalah.

    “Ini kan udah jadi isu publik. Nah, bagaimana publik ini merespons. Karena kita menduga ada pelanggaran kode etik di situ, kita pergi ke KY (Komisi Yudisial). Karena di situ wilayahnya,” ujar Alvon.

    Sebelumnya Paula memang sudah melaporkan hakim persidangan perceraiannya di PA Jaksel ke KY karena merasa ada pelanggaran etik. (*)