Tag: Nikita Mirzani

  • Ini Mobil Nikita Mirzani yang Disita atas Kasus Pemerasan Reza Gladys

    Ini Mobil Nikita Mirzani yang Disita atas Kasus Pemerasan Reza Gladys

    Jakarta, Beritasatu.com – Selain hand phone dan uang sebesar Rp3 miliar yang disita oleh kejaksaan, satu unit mobil milik Nikita Mirzani juga ikut disita dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

    Adapun mobil milik Nikita Mirzani yang disita kejaksaan, yaitu mobil small multi purpose vehicle (MPV) Mitsubishi Xpander dengan pelat nomor kendaraan B 1236 HKB.

    Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, mobil tersebut digunakan untuk menjemput uang tunai dari Reza Gladys kepada Mail Syahputra (IM) yang kemudian diserahkan kepada Nikita Mirzani (NM).

    “Barang bergerak yang disita adalah berupa kendaraan roda empat atau mobil yang diketahui digunakan untuk menjemput uang tunai dari pelapor (Reza Gladys) oleh IM, yang kemudian diserahkan kepada NM,” kata Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

    Selain mobil, Haryoko Ari Prabowo mengatakan terdapat pula alat komunikasi berupa hand phone.

    “Lalu, ada juga alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang akan digunakan sebagai pembuktian nanti di persidangan,” lanjutnya.

    Ia mengatakan, untuk uang sebesar Rp 3 miliar masih berada di rekening Nikita Mirzani.

    “Barang bukti lainnya yang diserahkan dan disita sebagai barang bukti adalah uang Rp 3 miliar yang ada di rekening NM yang menjadi objek kasus pemerasan tersebut,” ungkapnya.

    Haryoko juga menjelaskan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra akan ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda. Di mana, Nikita Mirzani dititipkan pada Rutan wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara Mail Syahputra dititipkan di Rutan Cipinang.

    “Setelah diserahkan, nanti perkara dan barang buktinya saudari NM dan saudara IM, untuk selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” tandasnya. 

  • Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Kian Panas, 6 Jaksa Turun Tangan

    Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Kian Panas, 6 Jaksa Turun Tangan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) gabungan untuk menangani kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra.

    Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, keduanya menjalani pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Jaksel. Nikita dan Mail tiba dengan pengawalan penyidik Subdit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemudian menjalani proses administrasi.

    Nikita Mirzani kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan asistennya Mail Syahputra ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengungkapkan, pihaknya juga menerima pelimpahan barang bukti berupa telepon genggam, mobil, dokumen, dan uang sekitar Rp 3 miliar yang tersimpan di rekening.

    “Hari ini kami telah menerima berkas tahap dua atau P21 dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Kami juga menyiapkan enam jaksa penuntut umum untuk perkara ini,” ujar Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

    Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dijerat dengan Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Kasus ini bermula dari laporan dokter sekaligus pengusaha produk perawatan kulit Reza Gladys yang mengaku, menjadi korban pemerasan dan ancaman oleh Nikita Mirzani.

    Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan agar Reza Gladys menyerahkan sejumlah uang dengan imbalan tidak memberikan ulasan buruk terhadap produk kecantikannya.

  • Nikita Mirzani Tak Diborgol, Polisi: Kami Akan Evaluasi

    Nikita Mirzani Tak Diborgol, Polisi: Kami Akan Evaluasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi buka suara terkait dugaan tangan Nikita Mirzani tidak diborgol saat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tahap dua.

    “Nanti kita cek lagi, apakah benar saat diserahkan tadi pada saat tahap dua yang bersangkutan (Nikita Mirzani) diborgol atau tidak,” ujar Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya Reonald Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (5/6/2025).

    Reonald Simanjuntak mengaku, akan melakukan evaluasi apabila memang pihaknya tidak melakukan aturan yang diberlakukan mewajibkan kepada tersangka untuk diborgol saat dipindahkan ke kejaksaan.

    “Kami akan mencoba klarifikasi kembali nanti, tetapi apabila itu benar maka akan menjadi evaluasi kami ke depannya dan nanti akan kami sampaikan,” lanjutnya.

    Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah resmi dipindahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan setelah tahap dua dilakukan.

    Pada saat dilimpahkan ke kejaksaan, terlihat Nikita Mirzani yang menggunakan baju serbacokelat itu terlihat melenggang manis tanpa kedua tangannya diborgol.

    Bahkan, Nikita Mirzani tampak memegang sebuah tas berwarna hitam pada tangan kirinya. Nikita Mirzani pun juga didampingi pengacaranya, Fahmi Bachmid.

  • Momen Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejaksaan, Umbar Senyum dan Tangan Tak Diborgol – Page 3

    Momen Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejaksaan, Umbar Senyum dan Tangan Tak Diborgol – Page 3

    Pantauan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.21 WIB, Mail Syahputra keluar lebih dulu. Ia tampil mengenakan kaos hitam bergambar dirinya bersama Nikita Mirzani di sebuah pesawat. Saat ditanya wartawan, Mail irit bicara.

    “Sehat,” jawab Mail saat ditanya soal kondisi fisik.

    Namun saat diberondong soal kasusnya, Mail langsung menghindar. “Gak ada pesan-pesan sampai ketemu di Pengadilan saja,” ucap Mail.

     

  • Vadel pertimbangkan berdamai dengan Nikita terkait kasus persetubuhan

    Vadel pertimbangkan berdamai dengan Nikita terkait kasus persetubuhan

    Vadel Badjideh mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan barang bukti kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Jakarta, Selasa (3/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    Vadel pertimbangkan berdamai dengan Nikita terkait kasus persetubuhan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 03 Juni 2025 – 17:42 WIB

    Elshinta.com – Vadel Badjideh mempertimbangkan berdamai dengan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak pesohor itu, Laura Meizani atau Lolly (17).

    “Saya mau mengupayakan adanya perdamaian,” kata kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Oya mengatakan upaya ini masih dipertimbangkan mengingat kondisi Nikita yang saat ini sedang mengalami permasalahan yang sama.

    Dia berharap agar pihaknya maupun Nikita bisa fokus masing-masing terhadap penyelesaian masalah mereka.

    “Upaya damai tidak dibatalkan, hanya saya menghargai privasi, beliau juga sedang dalam masalah,” tambahnya.

    Vadel tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa ini sekitar pukul 10.45 WIB.

    Berkas perkara Vadel Bajideh terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly telah dinyatakan lengkap atau P21. Kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Vadel telah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 100 hari atas kasus tersebut.

    Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).

    Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

    Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81.

    Sumber : Antara

  • Polisi sebut berkas Nikita akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis

    Polisi sebut berkas Nikita akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis

    kondisi saat ini yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dilakukan perawatan di rumah sakit.

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

    “Penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi disepakati untuk pelaksanaan tahap dua, yang merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti disepakati besok lusa hari Kamis tanggal 5 Juni 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Ade Ary juga menyebutkan kondisi saat ini yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dilakukan perawatan di rumah sakit.

    “Kemarin hari Senin, jadi kami sampaikan bahwa tidak dirawat, hanya dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya karena ada keluhan nyeri dan pemeriksaan sudah selesai dilakukan hari itu juga,” ucapnya.

    Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG yang melibatkan artis ​​​​​​Nikita Mirzani telah lengkap atau P21.

    “Rabu (28/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas lengkap atau P21,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Kendati demikian, pihaknya masih menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.

    “Belum ada tahap dua. Informasi dari penyidik tersangka sedang pembantaran (penangguhan penahanan) di rumah sakit,” ucapnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ​​​​​​berkas perkara artis Nikita Mirzani masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald Simanjuntak.terkait perkembangan kasus Nikita Mirzani.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Vadel Badjideh Bakal Ajukan Damai dengan Nikita Mirzani di Persidangan

    Vadel Badjideh Bakal Ajukan Damai dengan Nikita Mirzani di Persidangan

    Jakarta, Beritasatu.com – TikTokers Vadel Alfajar Badjideh atau Vadel Badjideh akan mengajukan perdamaian dengan Nikita Mirzani di persidangan. Hal itu diutarakan pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik.

    “Perdamaian dengan Nikita bagaimana Bang? Apakah akan disampaikan Vadel Badjideh di persidangan atau seperti apa?” tanya wartawan kepada Oya Abdul Malik.

    “Iya (perdamaian dengan Nikita Mirzani) akan seperti itu (disampaikan di persidangan),” jawab Oya Abdul Malik di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

    Oya Abdul Malik menyebut, pihak Vadel Badjideh masih memahami kondisi Nikita Mirzani yang dalam keadaan tidak baik-baik akibat di penjara atas pelaporan Reza Gladys dengan dugaan pemerasan Rp 4 miliar.

    “Awalnya saya mau mengupayakan perdamaian, tetapi mengingat beliau sebagai pelapor juga di dalam kondisi yang sedang tidak baik, sedang menghadapi juga ujian yang sama,” katanya.

    “Jadi saya mengurungkan untuk menemui, supaya masing-masing fokus sama masalahnya,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak asusila terhadap putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry (LM) atau Lolly.

    Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9/2024).

    Vadel Badjideh pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

  • Kasus Vadel Badjideh, Kejari Jaksel: Berkas Lengkap dan Ditetapkan P21

    Kasus Vadel Badjideh, Kejari Jaksel: Berkas Lengkap dan Ditetapkan P21

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) secara resmi telah menerima berkas P21 Vadel Badjideh, tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap Laura Meizani alias Lolly, putri dari artis Nikita Mirzani.

    Proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan, telah dilakukan pada hari ini, Selasa (3/6/2025).

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, setelah dilakukan penelitian atas berkas perkara dari Polres Metro Jakarta Selatan, pihaknya menyatakan berkas telah lengkap.

    “Setelah kita melakukan penelitian berkas dari teman-teman penyidik, kami nyatakan berkas lengkap dan ditetapkan sebagai P21. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” ujar Haryoko di Kantor Kejari Jaksel.

    Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan penyempurnaan surat dakwaan sebelum kasus Vadel Badjideh disidangkan di pengadilan.

    Vadel Nyatakan Siap Hadapi Persidangan

    Di sisi lain, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik menegaskan kliennya siap menghadapi proses sidang dan pembuktian di pengadilan.

    Oya menyatakan Vadel akan menyampaikan sendiri pernyataannya di hadapan keluarga Lolly jika memang dihadirkan dalam sidang.

    “Insyaallah Vadel siap untuk menjalani persidangan,” kata Oya kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan.

    Oya juga menyebut keluarga Vadel sangat menantikan proses hukum ini agar bisa segera memperoleh kejelasan dan kepastian hukum bagi kliennya.

    “Justru pihak keluarga Vadel menunggu momen ini agar semuanya bisa dibuktikan di persidangan,” ungkapnya.

    Meski demikian, Oya mengungkapkan, sempat ada niat untuk menempuh jalur mediasi dengan pihak pelapor, yakni Nikita Mirzani.

    Namun, rencana tersebut urung dilakukan karena kondisi pribadi Nikita yang saat itu juga sedang menghadapi masalah hukum lainnya.

    “Awalnya kami ingin berupaya damai, tetapi karena pelapor sedang dalam situasi sulit, kami memutuskan untuk fokus masing-masing dulu,” ujar Oya.

    Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap dan tahap II yang telah dilakukan, kasus Vadel Badjideh akan segera memasuki agenda sidang perdana dalam waktu dekat. Publik kini menantikan proses hukum ini untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak artis Nikita Mirzani.

  • Dipindah ke Kejaksaan, Vadel Badjideh: Saya Siap Hadapi Pengadilan

    Dipindah ke Kejaksaan, Vadel Badjideh: Saya Siap Hadapi Pengadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – TikTokers Vadel Alfajar Badjideh (VAB) atau Vadel Badjideh telah resmi dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke kejaksaan atas dugaan tindak asusila terhadap laporan Nikita Mirzani.

    Pada saat proses pemindahan, Vadel Badjideh mengaku sudah siap menghadapi persidangan untuk membuktikan kebenarannya atas laporan Nikita Mirzani kepadanya.

    “Saya siap menghadapi pengadilan, doakan yang terbaik,” ujar Vadel Badjideh saat digiring Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2025).

    Vadel Badjideh berterima kasih kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang sudah memberikan hal baik kepadanya.

    “Alhamdulillah saya baik, saya juga sehat kok. Polisi di sini semuanya baik,” tuturnya.

    Sebelumnya, Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak asusila terhadap putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry (LM) atau Lolly.

    Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9/2024).

    Vadel Badjideh pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

  • Kasus Vadel Badjideh, Kejari Jaksel: Berkas Lengkap dan Ditetapkan P21

    Polisi: Vadel Badjideh Siap Dikirim ke Kejaksaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Polres Metro Jakarta Selatan memastikan, pihaknya sudah siap untuk mengirimkan TikTokers Vadel Alfajar Badjideh (VAB) atau Vadel Badjideh ke kejaksaan atas pelaporan Nikita Mirzani terkait dugaan tindak asusila.

    “Kami akan segera melimpahkan tahap dua untuk saudara VAB ke kejaksaan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

    Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih melengkapi berkas dari Vadel Badjideh.

    “Berkasnya masih dilengkapi, jika memang sudah siap maka akan segera kami limpahkan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Vadel Badjideh ditahan atas pelaporan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dalam hal ini adalah anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly.

    Hingga saat ini, Vadel Badjideh masih mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.