Tag: Nikita Mirzani

  • Vadel Badjideh Bakal Ajukan Damai dengan Nikita Mirzani di Persidangan

    Vadel Badjideh Bakal Ajukan Damai dengan Nikita Mirzani di Persidangan

    Jakarta, Beritasatu.com – TikTokers Vadel Alfajar Badjideh atau Vadel Badjideh akan mengajukan perdamaian dengan Nikita Mirzani di persidangan. Hal itu diutarakan pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik.

    “Perdamaian dengan Nikita bagaimana Bang? Apakah akan disampaikan Vadel Badjideh di persidangan atau seperti apa?” tanya wartawan kepada Oya Abdul Malik.

    “Iya (perdamaian dengan Nikita Mirzani) akan seperti itu (disampaikan di persidangan),” jawab Oya Abdul Malik di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

    Oya Abdul Malik menyebut, pihak Vadel Badjideh masih memahami kondisi Nikita Mirzani yang dalam keadaan tidak baik-baik akibat di penjara atas pelaporan Reza Gladys dengan dugaan pemerasan Rp 4 miliar.

    “Awalnya saya mau mengupayakan perdamaian, tetapi mengingat beliau sebagai pelapor juga di dalam kondisi yang sedang tidak baik, sedang menghadapi juga ujian yang sama,” katanya.

    “Jadi saya mengurungkan untuk menemui, supaya masing-masing fokus sama masalahnya,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak asusila terhadap putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry (LM) atau Lolly.

    Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9/2024).

    Vadel Badjideh pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

  • Kasus Vadel Badjideh, Kejari Jaksel: Berkas Lengkap dan Ditetapkan P21

    Kasus Vadel Badjideh, Kejari Jaksel: Berkas Lengkap dan Ditetapkan P21

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) secara resmi telah menerima berkas P21 Vadel Badjideh, tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap Laura Meizani alias Lolly, putri dari artis Nikita Mirzani.

    Proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan, telah dilakukan pada hari ini, Selasa (3/6/2025).

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, setelah dilakukan penelitian atas berkas perkara dari Polres Metro Jakarta Selatan, pihaknya menyatakan berkas telah lengkap.

    “Setelah kita melakukan penelitian berkas dari teman-teman penyidik, kami nyatakan berkas lengkap dan ditetapkan sebagai P21. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” ujar Haryoko di Kantor Kejari Jaksel.

    Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan penyempurnaan surat dakwaan sebelum kasus Vadel Badjideh disidangkan di pengadilan.

    Vadel Nyatakan Siap Hadapi Persidangan

    Di sisi lain, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik menegaskan kliennya siap menghadapi proses sidang dan pembuktian di pengadilan.

    Oya menyatakan Vadel akan menyampaikan sendiri pernyataannya di hadapan keluarga Lolly jika memang dihadirkan dalam sidang.

    “Insyaallah Vadel siap untuk menjalani persidangan,” kata Oya kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan.

    Oya juga menyebut keluarga Vadel sangat menantikan proses hukum ini agar bisa segera memperoleh kejelasan dan kepastian hukum bagi kliennya.

    “Justru pihak keluarga Vadel menunggu momen ini agar semuanya bisa dibuktikan di persidangan,” ungkapnya.

    Meski demikian, Oya mengungkapkan, sempat ada niat untuk menempuh jalur mediasi dengan pihak pelapor, yakni Nikita Mirzani.

    Namun, rencana tersebut urung dilakukan karena kondisi pribadi Nikita yang saat itu juga sedang menghadapi masalah hukum lainnya.

    “Awalnya kami ingin berupaya damai, tetapi karena pelapor sedang dalam situasi sulit, kami memutuskan untuk fokus masing-masing dulu,” ujar Oya.

    Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap dan tahap II yang telah dilakukan, kasus Vadel Badjideh akan segera memasuki agenda sidang perdana dalam waktu dekat. Publik kini menantikan proses hukum ini untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak artis Nikita Mirzani.

  • Dipindah ke Kejaksaan, Vadel Badjideh: Saya Siap Hadapi Pengadilan

    Dipindah ke Kejaksaan, Vadel Badjideh: Saya Siap Hadapi Pengadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – TikTokers Vadel Alfajar Badjideh (VAB) atau Vadel Badjideh telah resmi dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke kejaksaan atas dugaan tindak asusila terhadap laporan Nikita Mirzani.

    Pada saat proses pemindahan, Vadel Badjideh mengaku sudah siap menghadapi persidangan untuk membuktikan kebenarannya atas laporan Nikita Mirzani kepadanya.

    “Saya siap menghadapi pengadilan, doakan yang terbaik,” ujar Vadel Badjideh saat digiring Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2025).

    Vadel Badjideh berterima kasih kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang sudah memberikan hal baik kepadanya.

    “Alhamdulillah saya baik, saya juga sehat kok. Polisi di sini semuanya baik,” tuturnya.

    Sebelumnya, Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak asusila terhadap putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry (LM) atau Lolly.

    Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9/2024).

    Vadel Badjideh pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

  • Kasus Vadel Badjideh, Kejari Jaksel: Berkas Lengkap dan Ditetapkan P21

    Polisi: Vadel Badjideh Siap Dikirim ke Kejaksaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Polres Metro Jakarta Selatan memastikan, pihaknya sudah siap untuk mengirimkan TikTokers Vadel Alfajar Badjideh (VAB) atau Vadel Badjideh ke kejaksaan atas pelaporan Nikita Mirzani terkait dugaan tindak asusila.

    “Kami akan segera melimpahkan tahap dua untuk saudara VAB ke kejaksaan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

    Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih melengkapi berkas dari Vadel Badjideh.

    “Berkasnya masih dilengkapi, jika memang sudah siap maka akan segera kami limpahkan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Vadel Badjideh ditahan atas pelaporan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dalam hal ini adalah anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly.

    Hingga saat ini, Vadel Badjideh masih mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

  • Berkas Vadel terkait persetubuhan terhadap anak Nikita sudah lengkap

    Berkas Vadel terkait persetubuhan terhadap anak Nikita sudah lengkap

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menyatakan berkas perkara Vadel Badjideh dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) sudah lengkap.

    “Berkas sudah lengkap atau P-21 terkait kasus Vadel Badjideh,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Murodih menyatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas kasus tersebut dan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

    Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).

    Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

    Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81.

    Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani Sakit, Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan Tertunda

    Nikita Mirzani Sakit, Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan Tertunda

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi Jakarta menyebut, meski berkas Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra sudah P21 tetapi belum bisa dilakukan pelimpahan dari Polda Metro Jaya ke pihak kejaksaan.

    “Kalau terkait pelimpahan itu tentu harus dua tersangka yang dibawa secara bersama, tidak bisa dilakukan secara satu per satu dalam kasus saudari NM dan saudara MS,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan di Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Syahron Hasibuan menyebut, pada kasus pemerasan yang diduga dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys terdapat dua orang dalam satu berkas perkara.

    “Karena perkara ini saling berkait, tentu berkas dan tuntutannya menjadi satu. Namun, hasilnya seperti apa tentu nanti ada majelis hakim yang memutuskan,” lanjutnya.

    Menurutnya, untuk penetapan sidang perdana Nikita Mirzani juga belum dijadwalkan. Saat ini, pihak Kejaksaan masih menunggu tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya.

    “Belum ada tahap dua, informasi dari penyidik tersangka sedang dibantarkan di rumah sakit,” tuturnya.

    Syahron Hasibuan memastikan, pada tahapan pelimpahan ke kejaksaan maka kondisi Nikita Mirzani dan Mail Syahputra harus berada dalam kesehatan yang baik.

    “Proses penyerahan tersangka dan barang bukti itu juga dilihat dari kondisinya, tentu harus dalam keadaan yang sehat sehingga bisa dimintakan pertanggungjawaban pidananya, termasuk badannya,” tutupnya.

  • Pelimpahan Tahap Dua Kasus Nikita Mirzani Tertunda, Ini Penyebabnya

    Pelimpahan Tahap Dua Kasus Nikita Mirzani Tertunda, Ini Penyebabnya

    Jakarta, Beritasatu.com- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus Nikita Mirzani telah lengkap atau P21 sejak 28 Mei 2025. Namun, pelimpahan tahap dua masih tertunda karena kondisi kesehatan tersangka yang dikabarkan sedang dirawat di rumah sakit.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan kepada awak media, berkas perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Nikita Mirzani telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil. Berkas tersebut pun siap dilimpahkan ke pengadilan.

    “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap per tanggal 28 Mei 2025. Jaksa menyatakan secara formil dan materiil telah terpenuhi untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Syahron, Senin (2/6/2025).

    Meski berkas sudah lengkap, pelimpahan tahap dua yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan hingga awal pekan ini. Sebab Nikita Mirzani sebagai tersangka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri.

    “Untuk tahap dua, pihak kami masih menunggu informasi lengkap dari penyidik karena tersangka dikabarkan dalam kondisi sakit,” lanjut Syahroni.

    Nikita Mirzani ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 4 miliar. Nikita diduga memeras seorang pengusaha sekaligus dokter kecantikan, Reza Gladys. Dalam kasus ini, Nikita tidak ditahan sendirian. Asistennya, Mail Syahputra, juga ikut ditahan.

    Peristiwa dugaan pemerasan tersebut terjadi pada 13 November 2024 di kawasan Jakarta Selatan. Reza Gladys kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib, setelah menjadi tersangka, Nikita Mirzani resmi ditahan pada 4 Maret 2025.

  • Kejati DKI: Berkas perkara kasus Nikita Mirzani sudah lengkap

    Kejati DKI: Berkas perkara kasus Nikita Mirzani sudah lengkap

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG yang melibatkan artis ​​​​​​Nikita Mirzani telah lengkap atau P21.

    “Rabu (28/5), JPU menyatakan berkas lengkap atau P21,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Kendati demikian, pihaknya masih menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.

    “Belum ada tahap dua. Informasi dari penyidik tersangka sedang pembantaran (penangguhan penahanan) di rumah sakit,” ucapnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ​​​​​​berkas perkara artis Nikita Mirzani masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald Simanjuntak.terkait perkembangan kasus Nikita Mirzani.

    “Saat ini berkas perkara kasus artis NM, masih dalam penelitian JPU. Mohon bersabar, mudah-mudahan segera ada jawaban, mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap 1 dan tahap 2,” katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (16/5).

    Reonald menambahkan, berkas perkara terkait kasus tersebut sudah dikirimkan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kepada JPU pada 5 Mei 2025.

    Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial yang IM selama 30 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lolly Ulang Tahun, Nikita Mirzani Kirim Ucapan Haru dari Balik Jeruji

    Lolly Ulang Tahun, Nikita Mirzani Kirim Ucapan Haru dari Balik Jeruji

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas  Nikita Mirzani kembali menunjukkan sisi lembutnya meski tengah menjalani masa penahanan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Pada hari ulang tahun anak pertamanya, Laura Meizani Mawardi Naseru Asry atau yang akrab disapa Lolly, Nikita Mirzani mengunggah ucapan penuh haru lewat akun Instagram resminya yang dikutip Beritasatu.com, Kamis (29/5/2025). 

    Di balik jeruji besi, Nikita Mirzani menyampaikan pesan penuh semangat untuk putrinya yang ulang tahun. Ia mengingatkan Lolly agar selalu percaya diri dan berani menghadapi segala rintangan hidup. “Hidup tidak pernah mudah dan kamu akan menghadapi rintangan tertentu. Saat gelap, berjalanlah menuju terang. Selalu percaya pada diri sendiri dan jangan lupa kamu akan selalu memiliki kami di sampingmu,” tulis Nikita dalam pesan tersebut.

    Nikita Mirzani juga mengekspresikan kebanggaannya sebagai seorang ibu. “Hari ini mimi akan mengatakan bahwa mimi adalah salah satu orangtua yang beruntung memiliki putri yang luar biasa. Have a great birthday princess Laura Meizani Mawardi,” tambahnya.

    Nikita Mirzani memberikan ratusan piza kepada tahanan yang ada di ruang tahanan Polda Metro Jaya. – (Google/-)

    Meski hubungan Nikita dengan Lolly sempat mengalami pasang surut dan menjadi sorotan publik, Nikita beberapa kali menegaskan bahwa kasih sayang dan perhatian kepada sang putri tetap menjadi prioritas utama, bahkan saat menghadapi persoalan pribadi yang sulit.

    Unggahan Nikita Mirzani yang penuh haru ini mendapat respons hangat dari para pengikutnya di media sosial. Banyak yang memberikan doa dan dukungan untuk Nikita dan keluarganya.

    Diketahui, kasus hukum yang menimpa Nikita Mirzani masih dalam proses penyidikan terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, dari balik tahanan, ia membuktikan bahwa cinta seorang ibu tetap kuat dan tak tergantikan.

  • Kejati DKI: Berkas perkara kasus Nikita Mirzani sudah lengkap

    Berkas perkara Nikita Mirzani masih diteliti jaksa

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ​​​​​​berkas perkara artis Nikita Mirzani masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald Simanjuntak.terkait perkembangan kasus Nikita Mirzani.

    “Saat ini berkas perkara kasus artis NM, masih dalam penelitian JPU. Mohon bersabar, mudah-mudahan segera ada jawaban, mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap 1 dan tahap 2,” katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Reonald menambahkan, berkas perkara terkait kasus tersebut sudah dikirimkan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kepada JPU pada 5 Mei 2025.

    Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial yang IM selama 30 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5).

    Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

    Keduanya disangkakan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025