Tag: Nikita Mirzani

  • Nikita minta Presiden Prabowo luruskan hukum di Indonesia

    Nikita minta Presiden Prabowo luruskan hukum di Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan, bukan dengan pendekatan kekuasaan,” kata Nikita usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita mengatakan dengan adanya hukum yang lurus maka tidak perlu lagi memilih mana benar dan salah.

    Terlebih, dia menilai dirinya telah menyelamatkan banyak orang dengan mengungkap produk dengan kandungan kosmetik berbahaya.

    Sayangnya, menurut dia, penyidik hingga jaksa penuntut umum (JPU) bukannya mendalami atas produk tersebut malah dirinya yang ditahan.

    “JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut, namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Nikita mengaku mendapat Rp4 miliar itu lantaran diberikan secara cuma-cuma dan Reza Gladys yang terus menghubunginya.

    “Padahal saya tidak pernah meminta uang dia, dia yang memberikan uang itu cuma-cuma dan saya yang bertanya kenapa Reza Gladys memberikan uang itu cuma-cuma? Ada apa? Sampai direkam semuanya sampai terjadi seperti ini penahanan,” ujarnya.

    Terlebih, dia menyoroti Reza Gladys telah memperbaiki berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak empat kali terkait kasus pemerasan tersebut.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani Bacakan Surat Terbuka untuk Prabowo Usai Didakwa Kasus Pemerasan, Ini Isinya – Page 3

    Nikita Mirzani Bacakan Surat Terbuka untuk Prabowo Usai Didakwa Kasus Pemerasan, Ini Isinya – Page 3

    Artis Nikita Mirzani langsung menyatakan keberatan dan bakal mengajukan nota eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nikita menyangkal semua dakwaan atas dirinya yang melakukan pemerasan terhadap dokter Reza Gladis Rp4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    “Saya sudah tau, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibacakan oleh JPU adalah bualan. Sangat banyak sekali kata-kata dihilangkan,” kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

    Awalnya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Khoirul Soleh, menanyakan kepada Nikita Mirzani apakah sudah paham dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Nikita justru mengalihkan pertanyaan majelis hakim itu.

    “Apakah terdakwa sudah mengerti surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum?” tanya Hakim Khoirul.

    “Yang dibacakan oleh JPU ini adalah halusinasi, Yang Mulia. Karena banyak sekali…,” kata Nikita yang belum sempat menyelesaikan perkataannya.

    “Sebentar, apa pun itu isinya, saudara sudah mengerti isinya?” selak Khoirul.

    “Kalau ini bisa saya yang dipertanyakan… Tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana pemerasan atau apalah itu pencucian yang dibicarakan oleh JPU. Karena banyak sekali perkataan…,” lanjut Nikita.

    Hakim sempat menegur Nikita karena dianggap mengalihkan pertanyaan. Namun hakim menegaskan segala bentuk keberatan Nikita bisa dituangkan dalam nota eksepsi nantinya.

    “Saudara tanggapi nanti dalam pembuktian, silakan saudara tanggapi,” ucap hakim.

    “Pasti saya akan buktikan,” singkat Nikita.

    Majelis Hakim kemudian bertanya kepada kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid. Dia menyatakan nota eksepsi saat ini belum ada dan meminta waktu selama sepekan untuk menyusun nota keberatan atas dakwaan jaksa.

    “Silakan dituangkan semua di nota keberatan, tapi soal apa pun menurut saudara, ya jadi kembali lagi ke hukum acara. Dakwaan sudah dibacakan, hak saudara untuk mengajukan keberatan, dan saudara hari ini belum siap kita kasih waktu 1 Minggu,” kata hakim.

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • Sidang eksepsi kasus pemerasan Nikita Mirzani akan digelar 1 Juli

    Sidang eksepsi kasus pemerasan Nikita Mirzani akan digelar 1 Juli

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang keberatan (eksepsi) terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) oleh Nikita Mirzani pada Selasa (1/7).

    “Kembali lagi ke hukum acara dakwaan sudah dibacakan hak saudara untuk mengajukan keberatan dan saudara hari ini belum siap, kita kasih waktu satu minggu,” kata hakim PN Jaksel, Kairul Soleh dalam sidang pembacaan dakwaan di Jakarta, Selasa.

    Hakim menegaskan pelaksanaan sidang ini tidak transaksional sehingga tidak ada pengaruh dari siapapun.

    Pihaknya meminta kerja sama kepada banyak pihak agar proses persidangan berjalan tertib terlaksana.

    “Kalau ada pihak-pihak yang menjanjikan bahwa perkara ini bisa dipengaruhi silahkan dilaporkan hari ini juga kepada kami, Badan Pengawasan (Bawas), Penyidik Polri, maupun kepada KPK, atau apapun yang saudara percaya,” ucapnya.

    Dia menambahkan sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan menjadi penentu pihaknya untuk menemukan fakta dan kebenaran.

    “Kalau memang tidak bersalah kita akan bebaskan, kalau saudara terbukti akan kita jatuhi hukuman pidana,” tambahnya.

    Sementara, Nikita Mirzani yang hadir sebagai terdakwa berharap proses persidangan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

    “Mudah-mudahan hukum tegak lurus, tidak sesuai pesanan, tapi memang keadilan,” ucap Nikita.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi: Dakwaan yang Dibacakan Jaksa adalah Halusinasi – Page 3

    Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi: Dakwaan yang Dibacakan Jaksa adalah Halusinasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Artis Nikita Mirzani langsung menyatakan keberatan dan bakal mengajukan nota eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nikita menyangkal semua dakwaan atas dirinya yang melakukan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys Rp4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    “Saya sudah tau, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibacakan oleh JPU adalah bualan. Sangat banyak sekali kata-kata dihilangkan,” kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

    Awalnya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Khoirul Soleh, menanyakan kepada Nikita Mirzani apakah sudah paham dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Nikita justru mengalihkan pertanyaan majelis hakim itu.

    “Apakah terdakwa sudah mengerti surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum?” tanya Hakim Khoirul.

    “Yang dibacakan oleh JPU ini adalah halusinasi, Yang Mulia. Karena banyak sekali…,” kata Nikita yang belum sempat menyelesaikan perkataannya.

    “Sebentar, apa pun itu isinya, saudara sudah mengerti isinya?” selak Khoirul.

    “Kalau ini bisa saya yang dipertanyakan… Tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana pemerasan atau apalah itu pencucian yang dibicarakan oleh JPU. Karena banyak sekali perkataan…,” lanjut Nikita.

    Hakim sempat menegur Nikita karena dianggap mengalihkan pertanyaan. Namun hakim menegaskan segala bentuk keberatan Nikita bisa dituangkan dalam nota eksepsi nantinya.

    “Saudara tanggapi nanti dalam pembuktian, silakan saudara tanggapi,” ucap hakim.

    “Pasti saya akan buktikan,” singkat Nikita.

    Majelis Hakim kemudian bertanya kepada kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid. Dia menyatakan nota eksepsi saat ini belum ada dan meminta waktu selama sepekan untuk menyusun nota keberatan atas dakwaan jaksa.

    “Silakan dituangkan semua di nota keberatan, tapi soal apa pun menurut saudara, ya jadi kembali lagi ke hukum acara. Dakwaan sudah dibacakan, hak saudara untuk mengajukan keberatan, dan saudara hari ini belum siap kita kasih waktu 1 Minggu,” kata hakim.

    Nikita Mirzani jalani sidang perdana dengan adegan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  • Didakwa Peras Dokter Gladys Rp4 Miliar, Nikita Mirzani: Saya Ternganga-nganga – Page 3

    Didakwa Peras Dokter Gladys Rp4 Miliar, Nikita Mirzani: Saya Ternganga-nganga – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Artis Nikita Mirzani mengaku terheran-heran dakwaan yang dialamatkannya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya dakwaan Jaksa manipulatif.

    Nikita didakwa mengancam dan memeras dokter Reza Gladys Prettyanisari sebesar Rp4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    “Banyak ya jadi, kalau yang kalian denger dari dakwaan yang dibacakan JPU tadi saya ternganga-nganga,” kata Nikita di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6).

    Menurut Nikmir, sudah beredar perihal percakapan dirinya dengan Reza berhujung kepada tindak pidana. Dia juga membantah asistennya Mail Syahputra sapaan kerapnya aktif berkomunikasi dengan dokter Reza hingga berhujung dengan memeras.

    “Banyak yang dipotong-potong rekaman yang sudah beredar, isinya tidak seperti itu, isinya Reza yang mengejar sahabat saya Mail ya,” tegas Nikita.

    Selama ini, kata Nikita, Mail hanya memiliki urusan dengn dokter Samira alias doktif membahas soal produk kecantikan. Dia juga membantah tidak pernah meminta uang kepada Reza sebagai uang tutup mulut setelah memberikan komentar pedas produk kecantikan bos skincare itu.

    “Dia yang memberikan uang itu cuma-cuma dan saya yang bertanya kenapa Reza Gladis memberikan uang itu cuma-cuma? Ada apa? sampai direkam semuanya sampai terjadi seperti ini penahanan,” ujar Nikita.

    Menurut ibu dari Laura Meizani alias Lolly itu dirinya bersama dengan asistennya dijebak oleh Reza secara terencana. Terlebih dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Reza, Nikita menuding lawannya itu sudah bolak balik mengganti keterangannya ke penyidik polisi.

    “Seperti yang kalian tahu Reza Gladys ini kan pelangak-pelongok, BAP yang pertama itu dirinya dia yang pelangak-pelongok, BAP yang kedua, BAP yang ketiga itu sudah terstruktur, terkondisikan dengan baik,” bebernya.

    Dugaannya itupun terbukti dengan Nikita berhujung ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dan saat ini duduk sebagai terdakwa di kasus pemersan dan TPPU.

     

  • Nikita Mirzani akan ajukan eksepsi soal kasus pemerasan Reza Gladys

    Nikita Mirzani akan ajukan eksepsi soal kasus pemerasan Reza Gladys

    Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani akan mengajukan keberatan (eksepsi) soal kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) dengan membayar Rp4 miliar.

    “Saya sudah tahu, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah bualan sangat banyak sekali kata-kata dihilangkan,” kata Nikita dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita mengatakan apa yang disampaikan JPU terbilang halusinasi lantaran tak sesuai yang diyakininya.

    “Yang dibacakan oleh JPU adalah halusinasi,” ucapnya.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Singkat cerita, pada awalnya akun media sosial Tiktok milik saksi dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif melakukan ulasan produk milik Reza. Dikatakan produk itu terlalu mahal dan memiliki kandungan kosmetik berbahaya sodium lauryl sulfate (SLS).

    Semenjak akun @dokterdetektif melakukan ulasan itu, Nikita Mirzani juga mengajak para penonton siaran langsung (live) TikTok untuk tidak membeli produk Reza Gladys.

    Pada 27 Oktober 2024, saksi Reza menerima panggilan video (video call) dari saksi dr. Oky Pratama yang menyarankan untuk membungkam Nikita Mirzani.

    Dikatakan, Nikita akan terus menghajar saksi Reza apabila keduanya tidak bertemu.

    Pada 14 November 2024, asisten Nikita yakni IM sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang ditransfer dan sisanya diberikan secara tunai.

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP.

    Selain itu, diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani didakwa pakai uang Reza Gladys untuk angsur rumah

    Nikita Mirzani didakwa pakai uang Reza Gladys untuk angsur rumah

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani memakai uang Reza Gladys sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan BSD, Tangerang.

    “Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp2 miliar, terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1.400.486.234 ke rekening Bank Mandiri dengan nomor atas nama PT Bumi Parana Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian satu unit rumah di Natal Park BSD Kabupaten Tangerang,” kata salah satu JPU bernama Refina Donna dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Jaksa mengatakan Nikita bersama sang asisten, Ismail Marzuki sebagai terdakwa mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp4 miliar rupiah yang berasal dari saksi Reza Gladys.

    Kemudian, Jaksa menyebut, Reza diancam produknya akan dikomentar negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita Mirzani, jika tidak memberikan uang tutup mulut.

    Hingga akhirnya, terjadi kesepakatan antara mereka, Reza memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Niki secara bertahap.

    Pada 14 November 2024, asisten Nikita yakni Ismail atau Mail sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang ditransfer dan sisanya akan diberikan secara tunai.

    Artis ternama itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.

    Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir dalam persidangan dengan menempati kursi tamu.

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu, diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PN Jaksel gelar sidang dakwaan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan

    PN Jaksel gelar sidang dakwaan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan

    Artis Nikita Mirzani saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya menuju ke Kejari Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025). ANTARA/Ilham Kausar.

    PN Jaksel gelar sidang dakwaan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 13:19 WIB

    Elshinta.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang dakwaan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) milik dokter GP.

    “Rencananya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada pagi hari,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Eko Budisusanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

    Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Sumber : Antara

  • Kembali Digelar, Sidang Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Fokus Periksa Legalitas Pihak Turut Tergugat

    Kembali Digelar, Sidang Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Fokus Periksa Legalitas Pihak Turut Tergugat

    JAKARTA – Persidangan kasus wanprestasi yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha kosmetik Reza Gladys kembali digelar.

    Pada sidang kali ini, agenda utama adalah memeriksa kehadiran para turut tergugat yaitu suami Reza Gladys, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa menjadi turut tergugat. yang disebut dalam perkara tersebut.

    “Hari ini adalah pemeriksaan pihak yang dipanggil. Jadi dalam hal ini akan diperiksa apakah turut tergugat satu, turut tergugat dua, dan turut tergugat tiga hadir,” jelas Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni.

    Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut penting untuk menilai keabsahan para wakil yang hadir mewakili pihak-pihak tergugat dalam sidang perdata tersebut.

    “Apabila mereka hadir, nanti akan diperiksa legalitasnya siapa yang mewakili. Nah setelah itulah baru nanti majelis hakim akan mengambil sikap sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung,” lanjutnya.

    Lebih jauh, Fahmi juga menyampaikan bahwa apabila seluruh pihak yang terkait dalam perkara sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formal, maka tahap berikutnya adalah proses mediasi. Hal ini merupakan bagian dari prosedur yang ditetapkan oleh peraturan pengadilan.

    “Apabila para pihak sudah lengkap atau sudah memenuhi syarat untuk diteruskan, maka harus dilakukan mediasi. Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung. Itulah mekanisme hari ini persidangannya,” ujar Fahmi.

    Meski fokus utama sidang kali ini adalah memeriksa kehadiran turut tergugat, dua pihak tergugat utama dan penggugat disebut sudah dinyatakan hadir dan tidak perlu dipanggil ulang.

    “Jadi hari ini hanya memeriksa kehadiran turut tergugat 1, turut tergugat 2, dan turut tergugat 3. Sedangkan tergugat 1 dan 2 dianggap sudah hadir dan tidak perlu dipanggil kembali. Termasuk kami, penggugat 1 dan 2,” pungkasnya.

  • Kriminal sepekan, penangkapan begal payudara hingga jukir liar

    Kriminal sepekan, penangkapan begal payudara hingga jukir liar

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal yang terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan terakhir yang masih menarik untuk disimak pada hari ini, mulai dari penangkapan pelaku begal payudara di Cilandak, Jakarta Selatan hingga penertiban juru parkir liar dan penagih utang di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    Berikut rangkumannya.

    Polisi tangkap pelaku begal payudara di Cilandak

    Polisi menangkap pelaku begal payudara berinisial KN di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu siang.

    “Iya, Alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih di Jakarta, Sabtu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi kembali tangkap jukir liar dan debt collector di Gropet

    Kepolisian kembali menangkap 10 juru parkir (jukir) liar dan tiga penagih utang (debt collector) di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang di Jakarta, Kamis, menyebutkan 10 orang juru parkir liar dan tiga orang debt collector itu diduga melakukan penagihan tidak sesuai aturan.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polda Metro Jaya limpahkan berkas Nikita Mirzani ke Kejaksaan

    Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani bersama asistennya berinisial IM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis.

    “Tahap dua tersangka NM dan IM berangkat sekitar jam 10.00 WIB dari Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polres Priok kembalikan lima unit motor curian ke pemiliknya

    Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengembalikan lima unit motor barang bukti tindak pidana pencurian kepada pemiliknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.

    “Lima unit sepeda motor itu hasil tindak pidana pelaku berinisial G (44) di Muara Baru, sudah diserahkan ke pemiliknya,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Vadel Badjideh ditahan 20 hari di Rutan Cipinang

    Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait tahap penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

    “Kita akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang,” kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025