Tag: Nikita Mirzani

  • Saling Sindir Absen di Mediasi, Kubu Nikita Mirzani dan Reza Gladys Adu Argumen Soal Itikad Baik

    Saling Sindir Absen di Mediasi, Kubu Nikita Mirzani dan Reza Gladys Adu Argumen Soal Itikad Baik

    JAKARTA – Proses mediasi yang gagal antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys diwarnai aksi saling sindir mengenai kehadiran prinsipal. Kedua belah pihak saling menuding lawan tidak menunjukkan itikad baik dalam mengikuti proses peradilan.

    Pihak Reza Gladys, melalui kuasa hukumnya Surya Batubara, mengkritik ketidakhadiran Nikita Mirzani. Menurutnya, sebagai penggugat yang merasa dirugikan, Nikita seharusnya aktif dan wajib hadir.

    “Pihak penggugat yang merasa dirugikan wajib hadir. Kami hadir atau tidak, tidak ada masalah,” ujar Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember.

    “Nyatanya dia tidak hadir,” sambungnya.

    Namun, tudingan ini dibantah keras oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani. Usman Lawara menjelaskan bahwa status Nikita sebagai tahanan negara membuat kehadirannya memerlukan proses administrasi yang rumit.

    “Nikita Mirzani kan dalam tahanan negara. Oleh karena itu, kami membutuhkan waktu dalam proses administrasi,” jelas Usman. Ia menyebut butuh izin dari Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, hingga Rutan.

    Usman juga membalikkan tudingan tersebut dengan menyebut pihak Reza Gladys-lah yang tidak menghormati peradilan. Ia menyinggung insiden di mana pihak tergugat keluar dari ruang mediasi dan berteriak-teriak.

    “Mereka keluar dengan teriak-teriak terus kemudian menyampaikan ke publik, ‘Silakan mereka bermediasi dengan kursi kosong.’ Itu adalah bukti dari mereka tidak menghormati peradilan,” tegas Usman.

    Pihak Reza Gladys merasa kehadiran mereka tidak esensial karena yang paling berkepentingan adalah penggugat. Sementara itu, pihak Nikita merasa tidak bisa menghadirkan kliennya tanpa kepastian kehadiran prinsipal tergugat.

  • Heboh Nikita Mirzani Live Tiktok saat Ditahan, Menteri Imipas: Sudah Saya Tegur Kalapasnya!

    Heboh Nikita Mirzani Live Tiktok saat Ditahan, Menteri Imipas: Sudah Saya Tegur Kalapasnya!

    GELORA.CO – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto angkat bicara terkait ramainya Nikita Mirzani live di salah satu media sosial saat ditahan. Diketahui, Nikita kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

    “Dia menggunakan fasilitas umum di sana,” kata Agus saat ditemui di kawasan GBK Senayan, Minggu (16/11/2025). 

    Diketahui, Nikita Mirzani ditahan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah terkait dugaan pemerasan dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.  Agus melanjutkan, fasilitas umum tersebut hadir lantaran adanya larangan warga binaan membawa barang elektronik, termasuk handphone. 

    “Kita kan melarang mereka menggunakan HP di dalam lapas, oleh karena itu tugas kita kewajiban kita untuk menyediakan fasilitas umum kepada mereka, memang pemakaiannya bergantian,” ujarnya. 

    Perlu diketahui, video Nikita live ini diunggah akun Tiktok @changlili72. Dalam video tersebut, Nikita melakukan panggilan video dengan dr. Oky Pratama. 

    Panggilan video keduanya itu ditampilkan saat Oky melakukan siaran langsung di Tiktok. Dalam sela-sela obrolan mereka, Nikita Mirzani sempat mempromosikan produk body lotion yang menjadi ramai perbincangan Nikita live saat ditahan. 

    Terkait hal tersebut, Agus sudah menegur Kepala Lapas dan meminta melakukan pengawasan terhadap warga binaan yang menggunakan fasilitas umum di lokasi tersebut. 

    “Teguran saya sampaikan kepada Kalapas, bahwa walaupun yang bersangkutan menggunakan fasilitas umum, tetap diawasi,” ucapnya.

  • Ditjenpas Akui Fasilitasi Nikita Mirzani ‘Live’ Medsos dalam Penjara: Ini Kebijakan Baru Pemerintah

    Ditjenpas Akui Fasilitasi Nikita Mirzani ‘Live’ Medsos dalam Penjara: Ini Kebijakan Baru Pemerintah

    GELORA.CO – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengaku sudah mengetahui jika terdakwa kasus dugaan pemerasan, Nikita Mirzani melakukan siaran langsung (live) dari penjara.

    Namun, aksi itu dilakukan dengan menggunakan fasilitas dari Rutan tempat Nikita ditahan. Sehingga tidak ada barang-barang pribadi Nikita yang masuk ke penjara.

    Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan, setiap warga binaan maupun tahanan memiliki hak komunikasi dengan keluarga ataupun kerabat.

    “Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi warga binaan dan juga tahanan,” ucap Rika melalui pesan suara diterima di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dia mengatakan Ditjenpas, sesuai dengan peraturan yang berlaku, memenuhi hak komunikasi seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali. Pemenuhan hak itu, kata dia, dilakukan oleh seluruh lapas dan rutan di Indonesia.

    “Menjadi salah satu hak, sekali lagi, salah satu hak yang diberikan oleh Ditjenpas Kemenimipas melalui lapas dan rutan untuk hak berkomunikasi warga binaan dan tahanan kepada keluarga dan kerabatnya, tentunya sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

    Menurut Rika, komunikasi juga bagian dari kesempatan untuk memotivasi warga binaan maupun tahanan untuk menjalani masa pidana dan penahanannya dengan baik.

    Kendati begitu, Rika mengakui, siaran langsung saat menggunakan hak komunikasi di dalam tahanan seperti yang dilakukan Nikita Mirzani merupakan kejadian baru. Oleh sebab itu, Ditjenpas akan mengkaji hal ini ke depannya.

    “Yang pastinya kami menerima masukan untuk bahan evaluasi kami dan akan kami tindak lanjuti. Hal yang seperti ini akan kami dalami dan akan kami kaji seperti apa,” tuturnya.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

    Nikita didakwa mengancam bos produk perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Nikita disebut menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Belakangan, beredar video yang memperlihatkan Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan suatu produk. Siaran langsung itu diduga terjadi saat Nikita Mirzani berada di dalam tahanan.

  • Penjelasan DitjenPAS soal Nikita Mirzani Gunakan Ponsel untuk Join Live di Lapas

    Penjelasan DitjenPAS soal Nikita Mirzani Gunakan Ponsel untuk Join Live di Lapas

    Liputan6.com, Jakarta – Sebuah video memperlihatkan Nikita Mirzani yang tengah menggunakan ponsel untuk join live video dengan narasi yang mengajak penontonnya checkout sebuah produk.

    Hal itu menuai kontroversi dan menjadi viral, lantaran status Nikita yang saat ini sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.

    Mengonfirmasi hal itu, Kepala Subdirektorat Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti tidak menampik. Menurut dia, penggunaan ponsel kepada para warga binaan menjadi hak bagi mereka selama mendekam di lapas.

    “Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah alat komunikasi yang dimiliki Rutan Pondok Bambu sebagai bagian dari fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan warga binaan dan juga tahanan,” kata Rika melalui keterangan diterima, Kamis (13/11/2025).

    Rika menegaskan, alat komunikasi kepada warga binaan menjadi hak mereka tanpa terkecuali. Artinya, bukan menjadi kekhususan hanya untuk Nikita saja lantaran dia adalah publik figur.

    “Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali, ini juga diberikan tanpa terkecuali oleh seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia,” ungkap dia.

     

  • Pengadilan Tinggi Ungkap Fakta Mengerikan di Kasus Vadel dan Lolly

    Pengadilan Tinggi Ungkap Fakta Mengerikan di Kasus Vadel dan Lolly

    Jakarta, Beritasatu.com – Pihak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membongkar mengapa pihaknya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Tiktokers Vadel Badjideh saat mengajukan memori banding seusai dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Pihak pengadilan tinggi menyebut, bahwa korban (Lolly) telah menggugurkan kandungan sebanyak dua kali.

    Diketahui, Vadel Badjideh telah dijatuhi hukuman penjara 9 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025, tetapi Vadel Badjideh dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding pada 2 Oktober 2025.

    “Terdakwa mengajukan memori banding pada 6 Oktober 2025, sedangkan penuntut umum mengajukan memori banding pada 22 Oktober 2025,” kata Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Catur Iriantoro dikutip dari channel YouTube, Jumat (7/11/2025).

    “Kemudian, hakim memeriksa memori banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor 222 PITSUS 2025 PT DKI yang menjatuhkan putusan pada 5 November 2025 dengan hukuman penjara dari 9 tahun menjadi 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjutnya.

    Catur Iriantoro menilai, ada dua dakwaan yang memberatkan Vadel Badjideh pada saat mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

    “Hakim menilai dari putusan tersebut ada yang memberatkan. Jadi, kembali lagi bahwa pidana 9 tahun itu ada dua yang terbukti sama dengan di pengadilan negeri, yaitu pertama perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” ucapnya.

    “Dakwaan kedua adalah pengguguran kandungan juga terbukti, sehingga secara kumulatif ada dua tindak pidana yang terbukti,” lanjutnya.

    Bahkan, fakta mengejutkan terjadi di persidangan banding yang diajukan Vadel Badjideh. Di mana, Catur Iriantoro menyebut, Lolly anak Nikita Mirzani diketahui telah menggugurkan kandungan sebanyak dua kali.

    “Alasan khusus di sini, bahwa pengguguran sudah dilakukan dua kali dan pelaku sama saja itu saja. Yang dahulu, pelaku yang itu juga jadi dilakukan dua kali dan ini menimbulkan trauma terhadap korban,” bebernya.

    Meski Vadel Vadjideh berjanji akan menikahi Lolly, tetapi majelis hakim tidak melihat hal tersebut sebagai fakta yang meringankan.

    “Ada yang menarik dari pernyataan terdakwa bahwa terdakwa mau menikahi korban. Namun, majelis hakim dalam perkara ini tidak melihat hal itu atau menolak. Bahwa, terdakwa mau menikahi karena nyatanya menggugurkan dua kali tetapi dia mau menikahi,” ungkapnya.

    Selain itu, dari segi usia maka Vadel Badjideh sudah masuk dalam kategori orang dewasa dan bukan anak-anak.

    “Apabila dilihat dari usia, maka terdakwa sudah berusia 20 tahun karena lahir pada 11 Mei 2004. Di dalam hukum di Indonesia, seseorang sudah dinyatakan dewasa berusia 18 tahun sehingga sudah termasuk pada perkara orang dewasa,” tutupnya.

  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Hukumnya

    Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Hukumnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Pada Selasa (28/10/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Nikita dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

    Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

    Amar Putusan Majelis Hakim

    Dalam ruang sidang utama yang dipenuhi awak media dan publik, majelis hakim membacakan amar putusan perkara nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL terhadap Nikita Mirzani.

    Ketua majelis hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar ketua majelis hakim.

    Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif yang diajukan jaksa.

    Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan gabungan yang terdiri dari pemerasan dan TPPU.

    Jaksa menyebut Nikita melakukan tindakan pemerasan terhadap Reza Gladys melalui komunikasi digital, termasuk siaran langsung TikTok dan pesan pribadi yang mengandung ancaman pencemaran nama baik.

    Dalam dakwaan disebutkan, Nikita diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Reza Gladys agar berhenti menyebarkan konten negatif yang dapat merugikan bisnis kecantikan korban. Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar karena merasa tertekan dan terancam.

    Atas dasar itu, JPU menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan, karena dianggap terbukti melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    Pertimbangan Majelis Hakim

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana pemerasan elektronik terbukti secara sah dan meyakinkan.

    Hakim menilai tindakan Nikita yang memberikan nomor rekening untuk menerima uang dari Reza Gladys menunjukkan adanya niat memperoleh uang dengan cara melawan hukum.

    “Perbuatan terdakwa memberikan nomor rekening untuk menerima uang dari Saksi Reza Gladys menunjukkan adanya kehendak memperoleh uang dari korban dengan cara melawan hukum,” ujar majelis dalam sidang.

    Namun, untuk dakwaan TPPU, majelis menilai unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Meskipun uang dari Reza Gladys sempat digunakan untuk membeli properti dan diterima sebagian oleh asisten Nikita bernama Ismail Marzuki, hakim menyebut tidak ada bukti kuat bahwa Nikita bermaksud menyamarkan asal-usul dana tersebut.

    “Tindakan tersebut belum memenuhi sifat hukum layering, placement, maupun integration sebagaimana karakteristik tindak pidana pencucian uang,” tegas hakim.

    Hal yang Memberatkan dan Meringankan

    Dalam pembacaan pertimbangan hukum, majelis hakim juga menyampaikan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan bagi Nikita Mirzani.

    Hal yang memberatkan:

    Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara lain.

    Hal yang meringankan:

    Nikita merupakan orang tua tunggal yang memiliki tanggungan keluarga.Reaksi Nikita Mirzani dan Tim Kuasa Hukumnya

    Seusai mendengar putusan, Nikita Mirzani tampak tenang dan tersenyum. Ia terlihat berpelukan dengan kerabat yang hadir di ruang sidang.

    Kepada awak media, Nikita menyatakan sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum ini dan akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding.

    “Karena sudah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai aja. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, dan sebagainya,” ujar Nikita.

    Kuasa hukum Nikita juga menegaskan bahwa timnya akan segera berdiskusi untuk menentukan langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut.

    “Kami akan berkoordinasi untuk memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani.

    Kronologi Singkat Kasus

    Kasus ini bermula dari unggahan video di akun TikTok @dokterdetektif yang mengkritik produk kecantikan milik Reza Gladys.

    Nikita kemudian membalas kritik tersebut melalui akun pribadinya @nikihuruhara, dengan komentar yang dinilai mengandung ancaman dan pencemaran nama baik.

    Dari hasil penyelidikan dan persidangan, diketahui bahwa Nikita dan asistennya, Ismail, meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar tidak memperkeruh situasi. Reza akhirnya mentransfer Rp 4 miliar karena merasa tertekan.

    Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Nikita Mirzani menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus pemerasan yang menyedot perhatian publik.

  • Nikita Mirzani Divonis Lebih Ringan, Kejagung Masih Pikir-pikir buat Banding

    Nikita Mirzani Divonis Lebih Ringan, Kejagung Masih Pikir-pikir buat Banding

    Nikita Mirzani Divonis Lebih Ringan, Kejagung Masih Pikir-pikir buat Banding
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonis 4 tahun penjara untuk Nikita Mirzani.
    Sebab, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Nikita lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang mencapai 11 tahun penjara.
    “Sampai saat ini penuntut umum kan masih mempunyai waktu, batas waktu, akan menyatakan apa. Nanti pikir-pikir atau upaya hukum, terserah, nanti nerima atau tidak nanti,” kata Anang, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” sambung dia.
    Meski demikian, Anang menyebut, Kejagung menghormati vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
    “Ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Anang.
    Sebelumnya, artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.
    Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata Hakim Ketua Kairul Soleh.
    “Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tambah dia.
    Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.
    Saat itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Hapus Dakwaan Pencucian Uang, Nikita Mirzani Lega

    Hakim Hapus Dakwaan Pencucian Uang, Nikita Mirzani Lega

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Nikita Mirzani bersyukur atas keputusan yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menghilangkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Terima kasih Tuhan, akhirnya pasal TPPU dihilangkan dan dinyatakan tidak ada TPPU di situ oleh majelis hakim,” kata Nikita Mirzani kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025).

    Nikita Mirzani akan mengajukan banding dan memperjuangkan hak hukumnya lantaran masih dianggap melakukan pemerasan dan pengancaman dalam kasus yang dilaporkan dokter Reza Gladys.

    “Sekarang kita akan berjuang lewat jalur banding, karena tinggal satu pasal lagi. Meski kecewa, tetapi saya hormati keputusan majelis hakim dengan apa yang diputuskannya,” tegasnya.

    Ia tidak lupa mengucapkan rasa terima kasihnya kepada jaksa meski selama persidangan kerap beradu argumen dengannya.

    “Terima kasih juga buat jaksa yang sampai akhir sudah mau beradu argumentasi terus walaupun saya dianggap tidak sopan. Namun, saya terima kasih,” tutupnya.

  • Nikita Mirzani Dihukum 4 Tahun Penjara, Reza Gladys Bahagia

    Nikita Mirzani Dihukum 4 Tahun Penjara, Reza Gladys Bahagia

    Jakarta, Beritasatu.com – Dokter Reza Gladys mengaku puas dengan putusan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara terhadap Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja,” ungkap kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

    Surya Batubara menambahkan, dengan putusan bersalah yang dibacakan majelis hakim kepada Nikita Mirzani menjadi pembelaan atas reputasi produk kecantikan Reza yang memang selama ini dijelek-jelekkan Nikita Mirzani.

    “Karena memang sampai detik ini, tidak ada produk kecantikan milik klien kami yang dinyatakan bersalah,” tegasnya.

    Ia menyatakan, apabila memang hingga saat ini masih ada yang mencoba menggiring opini negatif atas produk yang dimiliki kliennya, Surya menyebut, kliennya siap memberikan bukti dan akan membawa kasusnya jalur hukum.

    “Jadi kalau ada yang memancing-mancing ke arah sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM,” ujarnya.

    Terkait vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider hukuman 3 bulan kurungan, Surya menyatakan itu merupakan hak  prerogatif majelis hakim.

    “Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim,” tutupnya.

  • Nikita keberatan terhadap vonis empat tahun & denda Rp1 miliar

    Nikita keberatan terhadap vonis empat tahun & denda Rp1 miliar

    Jadi, tak ada masalah

    Jakarta (ANTARA) – Artis Nikita Mirzani mengaku keberatan terhadap vonis empat tahun dan denda Rp1 miliar oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam dugaan kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

    “Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia,” kata Nikita usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita menilai tak ada rahasia dalam keterangannya lantaran produk perawatan kulit (skincare) yang dimiliki Reza Gladys memang dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Kendati demikian, pihaknya mengaku bersyukur atas segala keputusan hakim dalam perkara kasus tersebut.

    Adapun pihaknya melalui kuasa hukum, akan mengupayakan hingga peninjauan kembali (PK).

    “Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK. Jadi, tak ada masalah,” ucapnya.

    Sementara, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara mengatakan akan memanfaatkan hak hukum dalam undang-undang untuk mengajukan upaya hukum.

    “Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya langkah atau apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri,” ucapnya.

    Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.

    Bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.

    Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.