Tag: Nikita Mirzani

  • Hukuman Diperberat, Nikita Mirzani Siap Ajukan Kasasi

    Hukuman Diperberat, Nikita Mirzani Siap Ajukan Kasasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis Nikita Mirzani menyatakan siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman penjaranya dari 4 tahun menjadi 6 tahun. Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Usman Lawara.

    Usman menyebut kliennya sangat kecewa atas putusan tersebut. Nikita merasa tidak melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Kalau ditanya bagaimana sikap Nikita Mirzani atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pastinya dia kecewa ya. Wajar dia kecewa karena tidak melakukan tindak pidana pencucian uang TPPU, tetapi diputuskan melakukan TPPU. Maka Nikita pasti akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ungkap Usman, mengutip kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (13/12/2025).

    Usman menjelaskan pihaknya kini tengah menyusun draft pembelaan sebelum resmi mengajukan kasasi 

    “Senin (15/12/2025) kita akan ajukan kasasi, dan ini harus kasasi karena putusan ini sangat keliru apalagi pasal TPPU adalah pasal yang serius,” tegasnya. 

    Sebagai kuasa hukum Nikita, Usman menilai dimasukkannya pasal terkait pemerasan dan TPPU dalam putusan adalah langkah yang salah. 

    “Kalau dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 8 bulan kan jelas bahwa tidak ada fakta yang mengarah pada TPPU dan semua dilakukan atas dasar kesepakatan,” tambah Usman.

    Kuasa hukum Nikita itu juga menyoroti kejanggalan putusan yang hanya menghukum Nikita, sementara Reza Gladys sebagai pemberi uang tidak diperiksa dengan pasal yang sama.

    “Kenapa giliran dimasukkan pasal TPPU hanya Nikita saja yang dihukum, sementara RG sebagai pemberi uang yang dianggap suap tidak dihukum. Atas putusan ini, ke depan orang Indonesia enggak ada lagi yang mau bantu kalau ada orang yang bermasalah,” pungkas Usman. 

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Nikita setelah Nikita dan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sama-sama mengajukan banding.

    Putusan yang dibacakan pada Selasa (6/12/2025) menyatakan Nikita bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui UU ITE. Selain itu, majelis hakim juga memasukkan pasal pemerasan dan TPPU, sehingga hukuman Nikita diperberat menjadi enam tahun.

  • Hukuman Diperberat, Nikita Mirzani Siap Ajukan Kasasi

    Top 5 News: Nikita Mirzani Kritisi Hukum RI, Ari Lasso Hiatus Medsos

    Jakarta, Beritasatu.com – Sikap artis Nikita Mirzani yang mengkritisi kebobrokan hukum di Indonesia setelah divonis 6 tahun penjara atas kasus pemerasan Reza Gladys masuk dalam salah satu 5 top news Beritasatu.com sepanjang Rabu (10/12/2025).

    Berita tentang musisi Ari Lasso pamit dari media sosial putus dari Dearly Djoshua hingga sanksi terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang umrah di tengah banjir bandang juga menjadi artikel terpopuler.

    Top 5 News Beritasatu.com

    1. Hukuman Naik Jadi 6 Tahun, Nikita Mirzani Sebut Hukum Indonesia Bobrok

    Selebritas Nikita Mirzani langsung menyinggung soal bobroknya sistem hukum Indonesia setelah hukumannya dinaikkan menjadi enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (9/12/2025). Setelah putusan itu dibacakan, Nikita Mirzani mengunggah respons bernada kecewa lewat Insta Story yang dikutip Beritasatu.com pada Rabu (10/12/2025).

    “Mau siapa pun presidennya hukum di Indonesia akan selalu bobrok. Karena setiap individu gampang disogok. Ada uang semua lancar. Yang benar jadi salah, welcome to Indonesia,” tulis Nikita di akun Instagramnya.

    2. Terima Sanksi Nonaktif 3 Bulan, Ini Respons Bupati Aceh Selatan

     Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyatakan menerima dengan lapang dada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menjatuhkan sanksi nonaktif selama 3 bulan kepadanya. Sanksi tersebut diberikan setelah Mirwan diketahui menunaikan ibadah umrah ketika wilayah Aceh Selatan sedang dilanda banjir dan tanah longsor.

    “Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan daerah dapat terus berjalan,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

    3. Waspada! Bibit Siklon 91S Berpotensi Picu Cuaca Ekstrem di Sumsel

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Sumatera Selatan mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem di wilayah Sumsel. Peringatan ini menyusul terpantaunya bibit siklon tropis 91S di Samudera Hindia.

    Koordinator Bidang Data dan Informasi BMKG Stasiun Klimatologi Sumsel, Nandang Pangaribowo menjelaskan posisi bibit siklon berkode 91S ini berada di sebelah barat Sumatera bagian selatan. Jaraknya yang cukup jauh dari daratan membuat kekuatannya diprediksi tidak akan meningkat drastis.

    “Pergerakan bibit siklon ini tetap berpotensi menambah curah hujan di wilayah Sumatera Selatan apabila bergerak mendekat,” ujar Nandang, Rabu (10/12/2025).

    4. Ari Lasso ‘Pamit’ dari Medsos Usai Bubar dengan Dearly Djoshua

    Musisi Ari Lasso mengumumkan akan istirahat sementara dari media sosial. Pernyataan ini mencuat di tengah hubungan asmaranya dengan Dearly Djoshua yang kandas. 

    Lewat akun Instagram pribadinya, @ari_lasso, Ari Lasso menyatakan akan detoks media sosial. Ia akan berhenti berbagi kabar lewat sosial media untuk sementara karena tengah fokus menangani sejumlah proyek yang masih ia rahasiakan.

    5. Pramono Ungkap Strategi Turunkan Kemacetan Jakarta

    Pemprov Jakarta menyubsidi penuh Trans Jabodetabek dengan tarif Rp 3.500 untuk 3,5 juta komuter harian. Kebijakan ini berhasil menurunkan peringkat kemacetan Jakarta ke urutan lima nasional, membuka potensi ekonomi baru dari data mobilitas.

    “Di tingkat global, Jakarta yang dahulu sering masuk daftar 20 kota termacet dunia kini melorot drastis ke kisaran peringkat 90,” ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung dalam acara Beritasatu Regional Forum 2025 di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025) yang digelar media grup B-Universe yang menaungi BTV, Beritasatu TV, Beritasatu.com, Investor Daily, dan Jakarta Globe.

  • Hukuman Naik Jadi 6 Tahun, Nikita Mirzani Sebut Hukum Indonesia Bobrok

    Hukuman Naik Jadi 6 Tahun, Nikita Mirzani Sebut Hukum Indonesia Bobrok

    Jakarta, Beritasatu.com –  Selebritas Nikita Mirzani langsung menyinggung soal bobroknya sistem hukum Indonesia setelah hukumannya dinaikkan menjadi enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (9/12/2025). Setelah putusan itu dibacakan, Nikita Mirzani mengunggah respons bernada kecewa lewat Insta Story yang dikutip Beritasatu.com pada Rabu (10/12/2025).

    Dalam unggahan tersebut, Nikita Mirzani menulis kalimat keras bahwa siapa pun presiden yang memimpin, kondisi hukum Indonesia tetap buruk. Ia menilai masih ada oknum yang mudah disuap sehingga keputusan bisa berubah, bahkan membuat yang benar menjadi salah.

    “Mau siapa pun presidennya hukum di Indonesia akan selalu bobrok. Karena setiap individu gampang disogok. Ada uang semua lancar. Yang benar jadi salah, welcome to Indonesia,” tulis Nikita di akun Instagramnya.

    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan itu dibacakan dalam sidang banding terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Andini, SH. Ruang sidang dipenuhi awak media dan pengunjung, namun Nikita Mirzani maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

    Dalam amar putusan, majelis menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik, serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Hukuman itu lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang sebelumnya menjatuhkan empat tahun penjara dan menyatakan unsur TPPU tidak terbukti.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap hakim.

    Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr Albertina, menjelaskan bahwa hukuman diperberat karena pada tingkat banding unsur pencucian uang dinilai terbukti. “Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti,” ujarnya.

    Dengan putusan tersebut, proses hukum Nikita Mirzani dipastikan terus bergulir, sementara komentar keras Nikita Mirzani kembali memicu perhatian publik atas kondisi hukum di Indonesia.

  • Hukuman Diperberat, Nikita Mirzani Siap Ajukan Kasasi

    Nikita Mirzani Masih Punya Peluang Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menambah hukuman artis Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Putusan ini lebih berat dibanding keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

    Majelis Hakim PT Jakarta menilai, bukti-bukti menguatkan dugaan keterlibatan aktif Nikita Mirzani dalam tindak pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait laporan dokter Reza Gladys. Unsur TPPU yang dianggap terbukti menjadi faktor pemberat hukuman.

    Meski demikian, pengadilan tetap memberikan kesempatan bagi pihak Nikita Mirzani maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    “Tadi sudah disampaikan bahwa Nikita Mirzani dan JPU berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam rentang waktu 14 hari,” ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Albertina, sebagaimana dikutip Beritasatu.com dari Channel YouTube Rayben Entertainment, Selasa (14/12/2025).

    Albertina menjelaskan, majelis hakim tingkat banding meyakini pasal TPPU terpenuhi, sehingga hukuman meningkat pada putusan banding tersebut.

    Dengan putusan ini, masa hukuman Nikita resmi menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Putusan tersebut lebih tinggi dibanding putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan pada Selasa (28/10/2025).

  • Saling Sindir Absen di Mediasi, Kubu Nikita Mirzani dan Reza Gladys Adu Argumen Soal Itikad Baik

    Saling Sindir Absen di Mediasi, Kubu Nikita Mirzani dan Reza Gladys Adu Argumen Soal Itikad Baik

    JAKARTA – Proses mediasi yang gagal antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys diwarnai aksi saling sindir mengenai kehadiran prinsipal. Kedua belah pihak saling menuding lawan tidak menunjukkan itikad baik dalam mengikuti proses peradilan.

    Pihak Reza Gladys, melalui kuasa hukumnya Surya Batubara, mengkritik ketidakhadiran Nikita Mirzani. Menurutnya, sebagai penggugat yang merasa dirugikan, Nikita seharusnya aktif dan wajib hadir.

    “Pihak penggugat yang merasa dirugikan wajib hadir. Kami hadir atau tidak, tidak ada masalah,” ujar Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember.

    “Nyatanya dia tidak hadir,” sambungnya.

    Namun, tudingan ini dibantah keras oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani. Usman Lawara menjelaskan bahwa status Nikita sebagai tahanan negara membuat kehadirannya memerlukan proses administrasi yang rumit.

    “Nikita Mirzani kan dalam tahanan negara. Oleh karena itu, kami membutuhkan waktu dalam proses administrasi,” jelas Usman. Ia menyebut butuh izin dari Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, hingga Rutan.

    Usman juga membalikkan tudingan tersebut dengan menyebut pihak Reza Gladys-lah yang tidak menghormati peradilan. Ia menyinggung insiden di mana pihak tergugat keluar dari ruang mediasi dan berteriak-teriak.

    “Mereka keluar dengan teriak-teriak terus kemudian menyampaikan ke publik, ‘Silakan mereka bermediasi dengan kursi kosong.’ Itu adalah bukti dari mereka tidak menghormati peradilan,” tegas Usman.

    Pihak Reza Gladys merasa kehadiran mereka tidak esensial karena yang paling berkepentingan adalah penggugat. Sementara itu, pihak Nikita merasa tidak bisa menghadirkan kliennya tanpa kepastian kehadiran prinsipal tergugat.

  • Heboh Nikita Mirzani Live Tiktok saat Ditahan, Menteri Imipas: Sudah Saya Tegur Kalapasnya!

    Heboh Nikita Mirzani Live Tiktok saat Ditahan, Menteri Imipas: Sudah Saya Tegur Kalapasnya!

    GELORA.CO – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto angkat bicara terkait ramainya Nikita Mirzani live di salah satu media sosial saat ditahan. Diketahui, Nikita kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

    “Dia menggunakan fasilitas umum di sana,” kata Agus saat ditemui di kawasan GBK Senayan, Minggu (16/11/2025). 

    Diketahui, Nikita Mirzani ditahan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah terkait dugaan pemerasan dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.  Agus melanjutkan, fasilitas umum tersebut hadir lantaran adanya larangan warga binaan membawa barang elektronik, termasuk handphone. 

    “Kita kan melarang mereka menggunakan HP di dalam lapas, oleh karena itu tugas kita kewajiban kita untuk menyediakan fasilitas umum kepada mereka, memang pemakaiannya bergantian,” ujarnya. 

    Perlu diketahui, video Nikita live ini diunggah akun Tiktok @changlili72. Dalam video tersebut, Nikita melakukan panggilan video dengan dr. Oky Pratama. 

    Panggilan video keduanya itu ditampilkan saat Oky melakukan siaran langsung di Tiktok. Dalam sela-sela obrolan mereka, Nikita Mirzani sempat mempromosikan produk body lotion yang menjadi ramai perbincangan Nikita live saat ditahan. 

    Terkait hal tersebut, Agus sudah menegur Kepala Lapas dan meminta melakukan pengawasan terhadap warga binaan yang menggunakan fasilitas umum di lokasi tersebut. 

    “Teguran saya sampaikan kepada Kalapas, bahwa walaupun yang bersangkutan menggunakan fasilitas umum, tetap diawasi,” ucapnya.

  • Ditjenpas Akui Fasilitasi Nikita Mirzani ‘Live’ Medsos dalam Penjara: Ini Kebijakan Baru Pemerintah

    Ditjenpas Akui Fasilitasi Nikita Mirzani ‘Live’ Medsos dalam Penjara: Ini Kebijakan Baru Pemerintah

    GELORA.CO – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengaku sudah mengetahui jika terdakwa kasus dugaan pemerasan, Nikita Mirzani melakukan siaran langsung (live) dari penjara.

    Namun, aksi itu dilakukan dengan menggunakan fasilitas dari Rutan tempat Nikita ditahan. Sehingga tidak ada barang-barang pribadi Nikita yang masuk ke penjara.

    Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan, setiap warga binaan maupun tahanan memiliki hak komunikasi dengan keluarga ataupun kerabat.

    “Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi warga binaan dan juga tahanan,” ucap Rika melalui pesan suara diterima di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dia mengatakan Ditjenpas, sesuai dengan peraturan yang berlaku, memenuhi hak komunikasi seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali. Pemenuhan hak itu, kata dia, dilakukan oleh seluruh lapas dan rutan di Indonesia.

    “Menjadi salah satu hak, sekali lagi, salah satu hak yang diberikan oleh Ditjenpas Kemenimipas melalui lapas dan rutan untuk hak berkomunikasi warga binaan dan tahanan kepada keluarga dan kerabatnya, tentunya sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

    Menurut Rika, komunikasi juga bagian dari kesempatan untuk memotivasi warga binaan maupun tahanan untuk menjalani masa pidana dan penahanannya dengan baik.

    Kendati begitu, Rika mengakui, siaran langsung saat menggunakan hak komunikasi di dalam tahanan seperti yang dilakukan Nikita Mirzani merupakan kejadian baru. Oleh sebab itu, Ditjenpas akan mengkaji hal ini ke depannya.

    “Yang pastinya kami menerima masukan untuk bahan evaluasi kami dan akan kami tindak lanjuti. Hal yang seperti ini akan kami dalami dan akan kami kaji seperti apa,” tuturnya.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

    Nikita didakwa mengancam bos produk perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Nikita disebut menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Belakangan, beredar video yang memperlihatkan Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan suatu produk. Siaran langsung itu diduga terjadi saat Nikita Mirzani berada di dalam tahanan.

  • Penjelasan DitjenPAS soal Nikita Mirzani Gunakan Ponsel untuk Join Live di Lapas

    Penjelasan DitjenPAS soal Nikita Mirzani Gunakan Ponsel untuk Join Live di Lapas

    Liputan6.com, Jakarta – Sebuah video memperlihatkan Nikita Mirzani yang tengah menggunakan ponsel untuk join live video dengan narasi yang mengajak penontonnya checkout sebuah produk.

    Hal itu menuai kontroversi dan menjadi viral, lantaran status Nikita yang saat ini sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.

    Mengonfirmasi hal itu, Kepala Subdirektorat Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti tidak menampik. Menurut dia, penggunaan ponsel kepada para warga binaan menjadi hak bagi mereka selama mendekam di lapas.

    “Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah alat komunikasi yang dimiliki Rutan Pondok Bambu sebagai bagian dari fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan warga binaan dan juga tahanan,” kata Rika melalui keterangan diterima, Kamis (13/11/2025).

    Rika menegaskan, alat komunikasi kepada warga binaan menjadi hak mereka tanpa terkecuali. Artinya, bukan menjadi kekhususan hanya untuk Nikita saja lantaran dia adalah publik figur.

    “Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali, ini juga diberikan tanpa terkecuali oleh seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia,” ungkap dia.

     

  • Pengadilan Tinggi Ungkap Fakta Mengerikan di Kasus Vadel dan Lolly

    Pengadilan Tinggi Ungkap Fakta Mengerikan di Kasus Vadel dan Lolly

    Jakarta, Beritasatu.com – Pihak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membongkar mengapa pihaknya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Tiktokers Vadel Badjideh saat mengajukan memori banding seusai dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Pihak pengadilan tinggi menyebut, bahwa korban (Lolly) telah menggugurkan kandungan sebanyak dua kali.

    Diketahui, Vadel Badjideh telah dijatuhi hukuman penjara 9 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025, tetapi Vadel Badjideh dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding pada 2 Oktober 2025.

    “Terdakwa mengajukan memori banding pada 6 Oktober 2025, sedangkan penuntut umum mengajukan memori banding pada 22 Oktober 2025,” kata Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Catur Iriantoro dikutip dari channel YouTube, Jumat (7/11/2025).

    “Kemudian, hakim memeriksa memori banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor 222 PITSUS 2025 PT DKI yang menjatuhkan putusan pada 5 November 2025 dengan hukuman penjara dari 9 tahun menjadi 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjutnya.

    Catur Iriantoro menilai, ada dua dakwaan yang memberatkan Vadel Badjideh pada saat mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

    “Hakim menilai dari putusan tersebut ada yang memberatkan. Jadi, kembali lagi bahwa pidana 9 tahun itu ada dua yang terbukti sama dengan di pengadilan negeri, yaitu pertama perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” ucapnya.

    “Dakwaan kedua adalah pengguguran kandungan juga terbukti, sehingga secara kumulatif ada dua tindak pidana yang terbukti,” lanjutnya.

    Bahkan, fakta mengejutkan terjadi di persidangan banding yang diajukan Vadel Badjideh. Di mana, Catur Iriantoro menyebut, Lolly anak Nikita Mirzani diketahui telah menggugurkan kandungan sebanyak dua kali.

    “Alasan khusus di sini, bahwa pengguguran sudah dilakukan dua kali dan pelaku sama saja itu saja. Yang dahulu, pelaku yang itu juga jadi dilakukan dua kali dan ini menimbulkan trauma terhadap korban,” bebernya.

    Meski Vadel Vadjideh berjanji akan menikahi Lolly, tetapi majelis hakim tidak melihat hal tersebut sebagai fakta yang meringankan.

    “Ada yang menarik dari pernyataan terdakwa bahwa terdakwa mau menikahi korban. Namun, majelis hakim dalam perkara ini tidak melihat hal itu atau menolak. Bahwa, terdakwa mau menikahi karena nyatanya menggugurkan dua kali tetapi dia mau menikahi,” ungkapnya.

    Selain itu, dari segi usia maka Vadel Badjideh sudah masuk dalam kategori orang dewasa dan bukan anak-anak.

    “Apabila dilihat dari usia, maka terdakwa sudah berusia 20 tahun karena lahir pada 11 Mei 2004. Di dalam hukum di Indonesia, seseorang sudah dinyatakan dewasa berusia 18 tahun sehingga sudah termasuk pada perkara orang dewasa,” tutupnya.

  • Hukuman Diperberat, Nikita Mirzani Siap Ajukan Kasasi

    Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Hukumnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Pada Selasa (28/10/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Nikita dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

    Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

    Amar Putusan Majelis Hakim

    Dalam ruang sidang utama yang dipenuhi awak media dan publik, majelis hakim membacakan amar putusan perkara nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL terhadap Nikita Mirzani.

    Ketua majelis hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar ketua majelis hakim.

    Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif yang diajukan jaksa.

    Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan gabungan yang terdiri dari pemerasan dan TPPU.

    Jaksa menyebut Nikita melakukan tindakan pemerasan terhadap Reza Gladys melalui komunikasi digital, termasuk siaran langsung TikTok dan pesan pribadi yang mengandung ancaman pencemaran nama baik.

    Dalam dakwaan disebutkan, Nikita diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Reza Gladys agar berhenti menyebarkan konten negatif yang dapat merugikan bisnis kecantikan korban. Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar karena merasa tertekan dan terancam.

    Atas dasar itu, JPU menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan, karena dianggap terbukti melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    Pertimbangan Majelis Hakim

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana pemerasan elektronik terbukti secara sah dan meyakinkan.

    Hakim menilai tindakan Nikita yang memberikan nomor rekening untuk menerima uang dari Reza Gladys menunjukkan adanya niat memperoleh uang dengan cara melawan hukum.

    “Perbuatan terdakwa memberikan nomor rekening untuk menerima uang dari Saksi Reza Gladys menunjukkan adanya kehendak memperoleh uang dari korban dengan cara melawan hukum,” ujar majelis dalam sidang.

    Namun, untuk dakwaan TPPU, majelis menilai unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Meskipun uang dari Reza Gladys sempat digunakan untuk membeli properti dan diterima sebagian oleh asisten Nikita bernama Ismail Marzuki, hakim menyebut tidak ada bukti kuat bahwa Nikita bermaksud menyamarkan asal-usul dana tersebut.

    “Tindakan tersebut belum memenuhi sifat hukum layering, placement, maupun integration sebagaimana karakteristik tindak pidana pencucian uang,” tegas hakim.

    Hal yang Memberatkan dan Meringankan

    Dalam pembacaan pertimbangan hukum, majelis hakim juga menyampaikan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan bagi Nikita Mirzani.

    Hal yang memberatkan:

    Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara lain.

    Hal yang meringankan:

    Nikita merupakan orang tua tunggal yang memiliki tanggungan keluarga.Reaksi Nikita Mirzani dan Tim Kuasa Hukumnya

    Seusai mendengar putusan, Nikita Mirzani tampak tenang dan tersenyum. Ia terlihat berpelukan dengan kerabat yang hadir di ruang sidang.

    Kepada awak media, Nikita menyatakan sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum ini dan akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding.

    “Karena sudah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai aja. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, dan sebagainya,” ujar Nikita.

    Kuasa hukum Nikita juga menegaskan bahwa timnya akan segera berdiskusi untuk menentukan langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut.

    “Kami akan berkoordinasi untuk memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani.

    Kronologi Singkat Kasus

    Kasus ini bermula dari unggahan video di akun TikTok @dokterdetektif yang mengkritik produk kecantikan milik Reza Gladys.

    Nikita kemudian membalas kritik tersebut melalui akun pribadinya @nikihuruhara, dengan komentar yang dinilai mengandung ancaman dan pencemaran nama baik.

    Dari hasil penyelidikan dan persidangan, diketahui bahwa Nikita dan asistennya, Ismail, meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar tidak memperkeruh situasi. Reza akhirnya mentransfer Rp 4 miliar karena merasa tertekan.

    Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Nikita Mirzani menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus pemerasan yang menyedot perhatian publik.