Tag: Nihayatul Wafiroh

  • Kasus Dokter Pemerkosa Anak Pasien, Komisi IX DPR Bakal Panggil Kemenkes Hingga Pihak RSHS dan Unpad

    Kasus Dokter Pemerkosa Anak Pasien, Komisi IX DPR Bakal Panggil Kemenkes Hingga Pihak RSHS dan Unpad

    JAKARTA- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, menyatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Kesehatan, pihak Rumah Sakit Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung hingga pihak Universitas Padjajaran terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anastesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap keluarga pasien di lingkungan rumah sakit.

    “Sebagai bentuk pengawasan dan komitmen terhadap perlindungan pasien, Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak-pihak terkait. Antara lain, Kementerian Kesehatan, Pimpinan RSHS Bandung, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi,” ujar Nihayatul, Sabtu, 12 April.

    Nihayatul mengatakan, langkah pemanggilan ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

    Legislator PKB dari Dapil Jawa Timur itu menyatakan, Komisi IX DPR berkomitmen untuk mendorong reformasi menyeluruh demi menjaga kehormatan profesi medis dan keselamatan pasien.

    “Komisi IX menilai bahwa kasus ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit pendidikan, dan perlu ditanggapi secara menyeluruh dan sistemik,” tegas Nihayatul.

    Menurutnya, Kemenkes perlu memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban. “Sesuai amanat Pasal 55 dan 64 UU Kesehatan,” pungkasnya.

    Pemanggilan ini dijadwalkan setelah DPR selesai menjalani masa reses pada 16 April. DPR dijadwalkan kembali bersidang pada Kamis, 17 April, pekan depan.

    Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui adanya kekurangan dan kesalahan dalam kasus tersebut.

    Menkes menyesalkan lolosnya pengawasan dalam lingkup RS vertikal. Ia pun menyatakan, Kemenkes akan melakukan langkah-langkah perbaikan dalam sebulan ke depan.

    “Kita yang pertama, nggak usah mengelak. Kita harus mengakui ada kekurangan. Jangan pernah bilang bahwa kekurangan itu tidak ada, masyarakat akan merasa sangat sakit hati. Kalau kita tidak mengakui ada kekurangan atau kesalahan,” ujar Menkes, Sabtu, 12 April.

    Meski tidak semua pihak mengakui kekurangan di lapangan, Menkes memastikan, perbaikan akan terus diupayakan dalam pelayanan kesehatan di RSHS maupun proses pendidikan di FK Unpad.

    “Karena ini kan melibatkan dua institusi, nah ini harus diperbaiki,” katanya.

  • DPR siap panggil Kemenkes hingga RSHS terkait kasus dokter PPDS

    DPR siap panggil Kemenkes hingga RSHS terkait kasus dokter PPDS

    Situasi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

    DPR siap panggil Kemenkes hingga RSHS terkait kasus dokter PPDS
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 11 April 2025 – 11:34 WIB

    Elshinta.com – Komisi IX DPR RI siap memanggil sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dekan FK Unpad, RSHS Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia, hingga Kemendiktisaintek untuk membahas kasus pemerkosaan oleh calon dokter spesialis anastesi di RSHS.

    “Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dalam keterangan kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Ia juga menegaskan Komisi IX DPR mengecam kasus pemerkosaan itu.

    Menurutnya, kasus tersebut mencerminkan kegagalan sistem pengawasan hingga perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit.

    Dia juga mengatakan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter residen PPDS anestesi Unpad di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung itu harus segera ditanggapi dengan melakukan perbaikan secara menyeluruh dan sistemik.

    “Kami meminta Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat,” ucapnya.

    Menurut dia, Universitas Padjadjaran (Unpad) dan RSHS Bandung harus memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.

    Selain itu, Kementerian Kesehatan perlu memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 Undang-Undang Kesehatan.

    Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Polisi juga mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP (31).

    Sumber : Antara

  • Buntut Kasus Dokter PPDS, DPR Siap Panggil Kemenkes hingga RSHS Bandung

    Buntut Kasus Dokter PPDS, DPR Siap Panggil Kemenkes hingga RSHS Bandung

    JABAR EKSPRES – Buntut kasus dokter PPDS, Komisi IX DPR RI siap memanggil sejumlah pihak mulai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dekan FK Unpad, RSHS Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia, hingga Kemendiktisaintek untuk membahas kasus pemerkosaan oleh calon dokter spesialis anastesi di RSHS.

    “Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dikutip dari ANTARA, Jumat (11/4).

    Ia menegaskan Komisi IX DPR mengecam kasus pemerkosaan itu. Kasus tersebut mencerminkan kegagalan sistem pengawasan hingga perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit.

    BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Sesalkan Tindakan Asusila Dokter Peserta PPDS di RSHS

    Ia juga mengatakan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter residen PPDS anastesi Unpad di RSUP Hasan Sadikin Sadikin (RSHS) Bandung tersebut harus segera ditanggapi dengan melakukan perbaikan secara menyeluruh dan sistemik.

    “Kami meminta Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kodekteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat,” ucapnya.

    Menurutnya, Universitas Padjajaran (Unpad) dan RSHS Bandung harus perkuat sistem pelaporan, perlindungan korban dan pengawasan terhadap peserta Pendidikan dokter spesialis.

    Tidak hanya itu, Kementerian Kesehatan perlu memberikan pendampingan psikologis, hukum dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 Undang-Undang Kesehatan.

    BACA JUGA: Bertambah, Korban Pelecehan Dokter PPDS di RSHS Jadi 3 Orang

    Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasaan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Selain itu, Polisi juga mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku, yang menjadikannya tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien.

    Temuan itu, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP (31).

  • Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS: DPR Panggil Kemenkes, FK Unpad, dan RSHS

    Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS: DPR Panggil Kemenkes, FK Unpad, dan RSHS

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi IX DPR RI bakal memanggil sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dekan FK Unpad, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia, hingga Kemendiktisaintek untuk membahas kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS RSHS kepada keluarga pasien. 

    “Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dilansir dari Antara, Jumat (11/4/2025). 

    Dia juga menegaskan Komisi IX DPR mengecam kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien yang dilakukan oleh dokter PPDS yang berjaga di RSHS Bandung. Menurutnya, kasus tersebut mencerminkan kegagalan sistem pengawasan hingga perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit.

    Dia juga mengatakan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter residen PPDS anestesi Unpad di RSHS Bandung itu harus segera ditanggapi dengan melakukan perbaikan secara menyeluruh dan sistemik.

    “Kami meminta Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat,” ucapnya.

    Menurut dia, Unpad dan RSHS Bandung harus memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.

    Selain itu, Kementerian Kesehatan perlu memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 Undang-Undang Kesehatan.

    Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.

    Polisi juga mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP (31).

  • DPR Akan Panggil Kemenkes hingga FK Unpad soal Kasus Dokter PPDS Pemerkosa – Page 3

    DPR Akan Panggil Kemenkes hingga FK Unpad soal Kasus Dokter PPDS Pemerkosa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi IX DPR RI menyatakan akan memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk minta penjelasan terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Unpad terhadap pendamping pasien di RSHS Bandung.

    “Sebagai bentuk pengawasan dan komitmen terhadap perlindungan pasien, Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak-pihak terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Pimpinan RSHS Bandung, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, Kamis (10/4/2025).

    Pemanggilan tersebut, sebagai langkah yang bertujuan untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan, dan pengawasan tenaga medis agar kasus serupa tak terulang lagi.

    “Komisi IX berkomitmen untuk mendorong reformasi menyeluruh demi menjaga kehormatan profesi medis dan keselamatan pasien,” kata dia.

    Nihayatul pun mengecam keras aksi dokter PPDS terhadap korban. Dia menilai, kasus itu bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan kesehatan.

    “Komisi IX menilai bahwa kasus ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit pendidikan, dan perlu ditanggapi secara menyeluruh dan sistemik,” tegasnya.

    Nihayatul pun mendesak Kemenkes bersama KKI segera mengevaluasi serta melakukan disiplin terhadap tenaga medis yang terlibat. Selain itu, dia juga mendorong agar Unpad dan RSHS memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.

  • Komisi IX Desak Gelar Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Dicabut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 April 2025

    Komisi IX Desak Gelar Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Dicabut Nasional 10 April 2025

    Komisi IX Desak Gelar Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Dicabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi IX DPR RI mendesak agar gelar dokter pelaku pemerkosaan
    keluarga pasien
    di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung segera dicabut.
    Desakan itu disampaikan menyusul terungkapnya aksi pemerkosaan yang dilakukan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah.
    “Harus dicabut,” tegas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, saat dihubungi, Kamis (10/4/2025).
    Nihayatul menyatakan, Komisi IX mengecam keras perbuatan tersebut.
     
    Menurut dia, peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan kesehatan yang aman, bermut dan beretika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    “Ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap profesi medis dan menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan serta pendidikan tenaga kesehatan di rumah sakit pendidikan,” kata Nihayatul.
    Nihayatul menyebut, terdapat sejumlah pasal dalam UU Kesehatan yang dilanggar oleh pelaku. Pasal 56 Ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi.
    Sementara Pasal 63 Ayat (1) mengatur bahwa tenaga medis wajib menghormati hak pasien dan menjunjung tinggi etika profesi.
    Selain itu, Pasal 146-147 mengatur tanggung jawab institusi pendidikan dan rumah sakit dalam membina tenaga medis secara profesional dan etis.
    Oleh karena itu, Komisi IX menilai insiden ini sebagai kegagalan sistemik dalam pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di rumah sakit pendidikan.
    “Kami meminta Kementerian Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi disipliner kepada tenaga medis yang terlibat. Selain itu, Unpad dan RSHS juga harus memperkuat sistem pelaporan, pengawasan, dan perlindungan korban,” kata Nihayatul.
    Politikus PKB ini juga mendesak pemerintah dan pihak terkait memberikan korban pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan sesuai amanat Pasal 55 dan 64 UU Kesehatan.
    Sebelumnya diberitakan, kasus dokter residen spesialis anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah memerkosa keluarga pasien ini terungkap setelah korban melapor kepada polisi.
    Insiden ini terjadi di lantai 7 gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025.
    Insiden bermula saat korban berinisial FH (21) tengah menunggu ayahnya yang tengah dirawat dalam kondisi kritis.
    Pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih akan melakukan pemeriksaan kecocokan darah (crossmatch) untuk keperluan transfusi.
    Dokter residen yang merupakan mahasiswa semester dua program spesialis anestesi itu kemudian membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS.
     
    Kemudian, pelaku menyuntikkan cairan bening yang diduga mengandung obat bius sehingga korban tidak sadarkan diri.
    Setelah sadar, korban merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya. Korban kemudian menjalani visum dan ditemukan bukti-bukti kekerasan seksual yang telah terjadi kepadanya.
    Pihak Kementerian Kesehatan juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Priguna.
    Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, juga menegaskan bahwa Priguna telah dilarang untuk praktik di rumah sakit tersebut.
    “Langsung dia dikeluarkan dari sini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini,” ujar Rachim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi IX DPR Panggil Kemenkes-FK Unpad Usai PPDS Perkosa Pendamping Pasien

    Komisi IX DPR Panggil Kemenkes-FK Unpad Usai PPDS Perkosa Pendamping Pasien

    Jakarta

    Komisi IX DPR menyoroti kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah P, dokter residen anestesi PPDS FK Unpad terhadap pendamping pasien di RSHS Bandung. Buntut kasus itu, Komisi IX DPR bakal memanggil Kementerian Kesehatan hingga Dekan Fakultas Kedokteran Unpad.

    “Sebagai bentuk pengawasan dan komitmen terhadap perlindungan pasien, Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak-pihak terkait,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

    Selain Kemenkes dan dekan fakultas, Komisi IX DPR akan memanggil pimpinan RSHS Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) hingga Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk mengevaluasi sistem pembinaan supaya kasus serupa tak terulang.

    “Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.

    “Komisi IX berkomitmen untuk mendorong reformasi menyeluruh demi menjaga kehormatan profesi medis dan keselamatan pasien,” sambungnya.

    Nihayatul mengecam keras aksi bejat dokter PPDS terhadap korban. Politikus PKB itu memandang, peristiwa itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan kesehatan. Tak hanya itu, Komisi IX juga menyoroti pengawasan dan perlindungan pasien di lingkungan RS pendidikan.

    Nihayatul lantas mendesak Kemenkes bersama KKI segera mengevaluasi serta melakukan disiplin terhadap tenaga medis yang terlibat. Selain itu, ia juga mendorong agar Unpad dan RSHS memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.

    “Pemberian pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 UU Kesehatan,” jelasnya.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pelaku ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025.

    Sebelum melakukan aksi bejatnya, Priguna melakukan pengecekan darah kepada korban, yang merupakan anak salah satu pasien yang dirawat di RSHS.

    Menurut Hendra, tersangka meminta korban berinisial FH diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.

    Setelah sampai di gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Pakaian korban diminta tersangka. Pada saat itu, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

    (taa/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pemerintah Cabut Moratorium PMI ke Arab Saudi, Komisi IX DPR: Ingat, Devisa Tak Sebanding Nyawa! – Halaman all

    Pemerintah Cabut Moratorium PMI ke Arab Saudi, Komisi IX DPR: Ingat, Devisa Tak Sebanding Nyawa! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Satgas PMI DPP PKB, Nihayatul Wafiroh, dengan tegas mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

    Menurutnya, perlindungan terhadap keselamatan PMI harus menjadi prioritas utama pemerintah.

    Dan pemerintah harus memastikan ada jaminan nyata terlebih dahulu sebelum melanjutkan penempatan pekerja Indonesia di Arab Saudi.

    “Kami di PKB meminta pemerintah untuk tidak gegabah mencabut moratorium PMI ke Arab Saudi. Dulu kita ingat betul moratorium itu dilakukan karena PMI kita banyak yang tidak terlindungi, kasus demi kasus menerpa mereka. Lah, sekarang malah mau dibuka, padahal solusinya belum jelas,” ujar Nihayatul yang akrab disapa Ninik, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi, yang diberlakukan sejak 2015, dilatarbelakangi banyaknya kasus pelanggaran hak dan perlakuan buruk terhadap pekerja migran Indonesia, seperti perbudakan, kekerasan fisik dan seksual, bahkan ancaman hukuman mati.

    Ninik menegaskan, pembukaan kembali moratorium ke Arab Saudi harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan setelah adanya jaminan perlindungan yang jelas.

    “Masalah-masalah yang dihadapi PMI kita di Arab Saudi masih banyak. Jangan sampai moratorium dibuka sebelum kita memastikan perlindungan mereka. Ingat, devisa itu tak sebanding dengan nyawa dan keselamatan mereka!” tegas Ninik.

    “Tentu pelindungan PMI itu yang utama. Bagaimana manajemennya di sana, apakah benar-benar sudah siap menerima PMI kita, bagaimana jika nanti ada persoalan, penyelesaiannya bagaimana, itu harus dipastikan dulu,” ujarnya.

    Ratih terlihat menangis bercerita meminta dipulangkan karena sudah tidak kuat menahan siksaan dari anak majikannya di Arab Saudi. (Tangkapan layar video)

    Ninik juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang disusun pada 2021, namun belum serius diimplementasikan.

    SPSK bertujuan mengintegrasikan penempatan PMI melalui jalur pemerintah, bukan individu atau agen, agar lebih terkontrol dan aman.

    “Kita sebenarnya sudah punya SPSK yang disusun sebagai salah satu solusi dan evaluasi moratorium PMI ke Arab. Tapi, sejauh ini enggak pernah serius diimplementasikan, begitu juga pemerintah Arab Saudi seperti tidak mau menerapkannya,” ujarnya.

    “Pemerintah harus serius menerapkan SPSK. Ini adalah solusi yang sudah disusun untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan PMI. Jika kita benar-benar peduli, kita harus pastikan sistem ini dijalankan dengan benar, bukan sekadar membuka moratorium tanpa jaminan,” ujar Ninik.

    Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kesepakatan atau kerja sama antar pemerintah (G-to-G) dalam pembukaan moratorium ini, yang harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang jelas. Hal ini termasuk memastikan bahwa pemberi kerja di Arab Saudi berbadan hukum, hak dan kewajiban yang jelas, serta penyelesaian masalah yang transparan.

    “Misalnya dengan memastikan pemberi kerjanya berbadan hukum, hak dan kewajiban para pihak, penyelesaian permasalahan, perjanjian kerja, lalu tata cara monitoring dan evaluasinya bagaimana. Ini harus dipastikan dulu,” ungkapnya.

    “Yang enggak kalah penting itu adalah pembentukan Tim Pengawasan Khusus yang bertanggung jawab dalam mengawasi implementasi kebijakan di lapangan, termasuk pemantauan terhadap kondisi PMI di Arab Saudi. Sejauh ini kan belum ada,” sambungnya

    Moratorium PMI ke Arab Saudi sempat diberlakukan selama 10 tahun karena masalah keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

    Namun, dengan adanya janji dari pemerintah Arab Saudi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik, Presiden Prabowo telah merestui pencabutan moratorium tersebut

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, yang mengungkapkan adanya kesepakatan mengenai gaji minimal dan perlindungan asuransi bagi PMI.

    Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi rencananya akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait kesepakatan ini. Jika semuanya berjalan lancar, tahap awal pemberangkatan PMI ke Arab Saudi akan dimulai pada Juni 2025.

    Namun, Ninik tetap menekankan, keputusan ini tidak boleh terburu-buru.

    “Kami ingin memastikan bahwa setiap PMI yang berangkat ke Arab Saudi mendapat pelindungan yang layak dan sesuai dengan janji yang diberikan,” pungkasnya.

  • Perempuan Bangsa Bantu Korban Terkena Banjir Bekasi, Pastikan Rehabilitasi Terus Berjalan – Halaman all

    Perempuan Bangsa Bantu Korban Terkena Banjir Bekasi, Pastikan Rehabilitasi Terus Berjalan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perempuan Bangsa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyalurkan bantuan kepada masyarakat Bekasi yang terdampak banjir.

    Adapun bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum Perempuan Bangsa PKB Nihayatul Wafiroh beserta jajaran Pengurus DPP  Perempuan Bangsa.

    Hadir antara lain Ketua Perempuan Bangsa DPC Kabupaten Bekasi Ade Damroh dan Kepala Desa Huripjaya M. Yakup beserta jajaran. 

    Bantuan yang diserahkan berupa 500 paket sembako kepada masyarakat yang terdampak banjir dan 500 paket makanan pendamping ibu hamil dan balita di Desa Huripjaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. 

    Nihayatul yang akrab dipanggil Ninik  menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas Perempuan Bangsa terhadap masyarakat yang sedang mengalami musibah banjir.

    “Tidak ada seorang pun yang ingin mengalami musibah. Namun karena ini dari Allah maka kita harus meyakini bahwa Allah jugalah yang akan membantu kita,” kata Ninik dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

    Selain itu, Ninik juga menyampaikan komitmen Perempuan Bangsa untuk dapat hadir membantu masyarakat.

    “Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak banjir. Perempuan Bangsa PKB akan terus hadir dan berperan aktif dalam membantu masyarakat korban banjir seperti memberikan program rehabilitasi, pelatihan, atau dukungan lanjutan yang akan diberikan kepada masyarakat,” tambahnya.

    Pada bulan ramadan ini, Perempuan Bangsa melakukan giat sosial dengan memberikan paket sembako, bahan makan, takjil, makanan berbuka, obat-obatan dan masih banyak lagi. Acara giat sosial ini juga dilakukan oleh DPW, DPC bahkan DPAC di beberapa wilayah di Indonesia seperti Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, dan lokasi lainnya.

    Pada kesempatan itu, Ninik dan seluruh jajaran Perempuan Bangsa juga berinteraksi langsung dengan warga untuk mendengar aspirasi dan kebutuhan. 

    Kegiatan ini menjadi bagian dari wujud nyata Perempuan Bangsa dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak yang sering kali menjadi kelompok paling rentan dalam situasi bencana.

    Selain itu, di sela-sela pemberian bantuan ketua Bidang Sosial yang akrap dipanggil Gita KDI membawakan sebuah lagu untuk menghibur masyarakat. 

    “Dengan adanya aksi nyata ini, diharapkan semakin banyak pihak yang tergerak untuk membantu masyarakat terdampak banjir dan memperkuat solidaritas sosial dalam menghadapi bencana,” kata Ninik.

    “Kami mengajak seluruh lapisan tidak memaknai politik hanya kekuasaan, namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana memaknai politik sebagai upaya dalam melayani masyarakat sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan advokasi,” tandasnya.

  • PHK Buruh Sritex Tak Tepat saat Ramadan, DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja

    PHK Buruh Sritex Tak Tepat saat Ramadan, DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja

    loading…

    Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyoroti PHK ribuan pegawai PT Sritex. Dia meminta pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyoroti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan pegawai PT Sri Rejeki Isman (Sritex) . Dia meminta pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

    “Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan kerap menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujar Nihayatul, Minggu (2/3/2025).

    Dia menilai keputusan PHK saat Ramadan dan Idulfitri tidak tepat. Pasalnya, hal itu akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

    Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

    “Kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi pemerintah,” katanya.

    Meski demikian, dia meminta PT Sritex harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur berlaku. PT Sritex juga harus menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional dan memastikan PHK dilakukan sesuai prosedur.

    Legislator PKB ini menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator harus memastikan seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.

    “Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini,” ucap Nihayatul.

    Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.

    “Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apa pun yang dapat merugikan pekerja,” katanya.

    Diketahui, PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025) dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan.

    Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Akibatnya hampir 12.000 karyawan terkena PHK.

    (jon)