Tag: Nicke Widyawati

  • Sidang Impor BBM, Klaim Tim Kuasa Hukum Terdakwa: Pertamina Untung, Bukan Rugi

    Sidang Impor BBM, Klaim Tim Kuasa Hukum Terdakwa: Pertamina Untung, Bukan Rugi

    Bisnis.com, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor BBM yang menjerat tiga mantan pejabat Pertamina Patra Niaga (PPN), yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, kembali digelar pada Kamis (13/11/2025).

    Persidangan kali ini memeriksa saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Alfian Nasution, hingga eks Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dan Elia Massa Manik.

    Seusai jalannya persidangan, tim advokat Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne menyoroti keterangan Alfian Nasution dan Nicke Widyawati. Mereka menyatakan kliennya justru mencetak keuntungan historis bagi perusahaan, bukan kerugian negara seperti yang dituduhkan.

    “Saksi Alfian Nasution dan Nicke Widyawati menyatakan bahwa di masa Riva Siahaan sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga, Maya Kusmaya sebagai VP Trading & Other Business dan Edward Corne sebagai Manajer Product Trading di PPN, yaitu tahun 2021-2023, PPN berhasil mendapat untung sekitar US$1,2 miliar – US$1,3 miliar,” tulis pernyataan tertulis tim kuasa hukum, Jumat (14/11/2025).

    Lebih lanjut, tim kuasa hukum menekankan bahwa 90% dari keuntungan tersebut bersumber dari penjualan solar non-subsidi. Mereka menyebut angka itu sebagai pencapaian keuntungan yang paling tinggi selama Pertamina berdiri.

    “Dengan demikian, tidak benar ada kerugian Rp285 triliun seperti yang diduga,” tegas pernyataan itu.

    Mengenai aktivitas impor BBM yang menjadi pokok perkara, tim kuasa hukum terdakwa membelanya dengan argumen bahwa langkah itu merupakan kebutuhan nasional. Impor dilakukan karena kebutuhan dalam negeri tidak dapat dipenuhi seluruhnya dari hasil kesepakatan dalam rapat optimalisasi hilir (Ophil).

    “Dalam melaksanakan tugasnya untuk impor BBM, proses negosiasi dengan vendor, termasuk DMUT, adalah hal yang wajar dan harus dilakukan untuk mendapatkan harga terbaik, sebagaimana berdasarkan TKO [Tatacara Kerja Operasional],” jelas pernyataan itu.

    Mereka menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam proses komunikasi dengan vendor, karena hal serupa dilakukan terhadap semua peserta tender. Justru, klaim mereka, tim trading PPN pada periode tersebut berhasil mengoptimalkan biaya pengadaan impor.

    “Artinya, berhasil mendapat harga murah dalam pengadaan. Negara justru berhasil melakukan penghematan,” bunyi pernyataan pers tersebut.

  • Ahok Buka Suara Usai Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

    Ahok Buka Suara Usai Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok buka suara usai namanya disebut-sebut dalam kasus korupsi LNG Pertamina.

    Ahok menegaskan, kasus korupsi LNG Pertamina telah terjadi sejak sebelum dirinya diangkat menjadi Komisaris Utama Pertamina. Di samping itu, Ahok mengaku sama sekali tidak kenal dengan tersangka yang menyebutkan namanya di KPK itu.

    “Justru pada masa saat jadi komut yang menemukan ada kejanggalan pembelian dan dilaporkan untuk diaudit dan saya juga sudah 2 kali diperiksa untuk jadi saksi menjelaskan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (29/9/2025).

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penyebutan nama mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011–2021 sekaligus mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.

    “Harusnya disampaikannya ke penyidik,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip dari Antara pada Senin (29/9/2025).

    Oleh sebab itu, Asep menduga Hari Karyuliarto menyampaikan pernyataan tersebut di luar ruang pemeriksaan agar diliput media.

    “Akan tetapi, saya yakin juga ini sudah disampaikan. Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” katanya.

    Sebelumnya, pada 25 September 2025, Hari Karyuliarto saat berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK menyebut nama Ahok sebagai pihak yang juga bertanggung jawab di kasus tersebut.

    “Untuk kasus LNG, saya minta Ahok dan Nicke (mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, red.) bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” katanya.

    Sekadar informasi, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair tersebut pada 6 Juni 2022.

    Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.

    Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.

    Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.

    Sementara pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.

    KPK pada 31 Juli 2025, menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.

  • Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina Nasional 29 Juli 2025

    Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    kembali memeriksa eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
    Nicke Widyawati
    sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
    Pemeriksaan terhadap Nicke diketahui dilakukan pada Senin (28/7/2025).
    “Iya, ada kemarin, yang bersangkutan (Nicke) dalam daftar pemeriksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
    Untuk saat ini, Kejaksaan belum menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap Nicke.
    Sebelumnya, Nicke sudah pernah diperiksa oleh penyidik, yaitu pada 6 Mei 2025.
    Usai diperiksa selama kurang lebih 15 jam, Nicke bungkam saat ditanya awak media.
    “(Diperiksa soal) ya, kasus ini. Ya, makasih ya,” kata Nicke saat itu ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.
    Pada pemeriksaan di akhir Juli ini, ada delapan orang lagi yang juga diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Mohammad Riza Chalid dan kawan-kawan, antara lain:
    1. ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).
    2. PN selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2018 sampai dengan 2019.
    3. MK selaku Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga (Juni 2020 sampai dengan Mei 2021).
    4. MDS selaku PT Kalimantan Prima Persada.
    5. BAS selaku Direktur PT Prima Wiguna Parama.
    6. AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.
    7. KRS selaku Direktur PT Energi Meda Persada Tbk/General Manager PT Imbang Tata Alam.
    8. RW selaku VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi Pertamina
    .
    Pada Kamis (10/7/2025), Kejaksaan Agung menetapkan 9 tersangka baru untuk kasus ini, yaitu:
    Ulah para tersangka ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun.
    Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo.
    Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain Riza Chalid yang masih berstatus buron, delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
    Para tersangka ditahan di dua rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.
    Lima orang tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Mereka adalah Alfian Nasution; Toto Nugroho; Dwi Sudarsono; Arief Sukmara; dan Hasto Wibowo.
    Tiga orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Mereka adalah Hanung Budya Yuktyanta; Martin Haendra; dan Indra Putra.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini.
    Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
    Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
     
    Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pertamina Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Ini Daftarnya

    Pertamina Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Ini Daftarnya

    Jakarta, Beritasatu.com — PT Pertamina (Persero) melakukan perubahan manajemen dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan PT Pertamina (Persero) tahun buku 2024 yang digelar pada Kamis (12/6/2025) di Grha Pertamina, Jakarta. Ada sejumlah nama baru di jajaran direksi dan komisaris pada BUMN migas tersebut.

    RUPS tersebut menghasilkan keputusan strategis terkait perubahan jajaran direksi dan dewan komisaris perusahaan energi milik negara tersebut. Simon Aloysius Mantiri ditetapkan sebagai direktur utama Pertamina menggantikan Nicke Widyawati. 

    Keputusan lain, adalah Oki Muraza didapuk sebagai wakil dirut Pertamina, memperkuat struktur manajemen strategis Pertamina ke depan. Tak hanya di tingkat direksi, perubahan juga terjadi di jajaran Dewan Komisaris. Todotua Pasaribu resmi menjabat sebagai wakil komisaris utama, menggantikan posisi sebelumnya.

    Selain itu, Nanik S Deyang juga masuk sebagai komisaris independen, memperkaya latar belakang dan pengalaman dalam pengawasan BUMN energi terbesar di Indonesia ini.

    Langkah penyegaran ini dilakukan untuk mendukung kinerja Pertamina yang selama 2024 mencatatkan kinerja keuangan positif, termasuk laba bersih sebesar Rp 49,54 triliun, dan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara serta pengembangan energi terbarukan.

    Dengan formasi baru ini, Pertamina diharapkan dapat melanjutkan transformasi bisnis energi yang berkelanjutan dan menjaga peran strategis sebagai tulang punggung energi nasional.

    Di sisi lain, kontribusi Pertamina kepada penerimaan negara sepanjang 2024 tercatat sebesar Rp 401,73 triliun baik dari pajak, PNBP maupun dividen.

    “Pada tahun 2024, total penyerapan produk dalam negeri (PDN) senilai Rp415 triliun yang memberikan multiplier effect penyerapan tenaga kerja  sebanyak 4,1 juta orang dan peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) Rp 702 Triliun yang berkontribusi terhadap peningkatan GDP tahun 2024,” kata Fadjar.

    Pada tahun 2024, Pertamina mencatatkan pendapatan sebesar USD 75,33 miliar atau setara Rp 1.194 triliun, EBITDA senilai USD 10,79 miliar setara Rp 171,04 triliun dan laba bersih senilai USD 3,13 miliar atau setara dengan Rp 49,54 triliun.

    Susunan lengkap direksi Pertamina hasil RUPS 2025:
    1.    Direktur Utama: Simon Aloysius Mantiri
    2.    Wakil Direktur Utama: Oki Muraza
    3.    Direktur Manajemen Risiko: Ahmad Siddik Badruddin

    Susunan Dewan Komisaris Pertamina terbaru:
    1.    Komisaris Utama & Independen: Mochammad Iriawan
    2.    Wakil Komisaris Utama: Todotua Pasaribu
    3.    Komisaris Independen: Condro Kirono, Raden Ajeng Sondaryani, Nanik S Deyang
    4.    Komisaris: Bambang Suswantono, Heru Pambudi

  • Alasan Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati 2 Kali

    Alasan Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati 2 Kali

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan Nicke masih seputar tugas dan fungsinya sebagai pimpinan tertinggi di holding perusahaan plat merah tersebut.

    “Inilah yang menjadikan yang bersangkutan sangat esensial untuk didalami lebih jauh. Memang banyak hal yang harus dipertanyakan oleh penyidik,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (3/6/2025).

    Dia menambahkan, penyidik berfokus memeriksa Nicke dalam tugas fungsinya dalam memberikan pengawasan dan pengambilan keputusan atas kebijakan dari holding ke subholding yang berkaitan dalam tiga aspek.

    Tiga aspek yang disorot dalam perkara ini yakni kaitannya dengan pengadaan minyak mentah, pengadaaan produk kilang hingga terkait hubungan berbagai kontrak kerja yang dilakukan Pertamina.

    “Yang bersangkutan ini kan pimpinan tertinggi di holding. Nah, bagaimana peran tugas fungsinya dari holding ke subholding,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Nicke Widyawati tercatat telah diperiksa dua kali yakni pada Selasa (6/5/2025) dan Rabu (28/5/2025). Khusus pemeriksaan perdananya, Nicke diperiksa selama 14 jam oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Tidak Hanya Nicke Widyawati, Kejagung Turut Periksa Pejabat Adaro Mineral (ADMR)

    Tidak Hanya Nicke Widyawati, Kejagung Turut Periksa Pejabat Adaro Mineral (ADMR)

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 12 saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan satu dari 12 saksi itu adalah Kepala Divisi Pasokan Bahan Bakar PT Adaro Minerals Indonesia (ADMR) berinisial ME.

    “Penyidik telah memeriksa ME selaku Division Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals pada [6/5/2025],” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2024).

    Pada hari yang sama, kata Harli, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024, Nicke Widyawati.

    Selain itu Nicke dan ME, Kejagung juga telah memeriksa 10 saksi lainnya mulai dari ISK selaku Direktur PT Bumi Siak Pusako; MHN selaku saksi pihak PT Trafigura; dan MA selaku Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu.

    Selanjutnya, IM selaku Oil Commercia International Manager Medco E&P Indonesia; MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping; dan HASM selaku mantan VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping.

    Empat saksi lainnya yaitu WWN selaku Manager Field Operations Petronas Carigali Ketapang Ltd; FM dari PT British Petroleum; EAA selaku mantan Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga; dan HA selaku Manager Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2020.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Harli.

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Keuangan ADRM Heri Gunawan sempat diperiksa oleh penyidik pada Senin (28/4/2025). Adapun, pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami kaitannya ADRM dalam perkara rasuah tata kelola minyak ini.

    Pendalaman itu, kata Harli, misalnya berkaitan dengan transaksi pembelian minyak mentah oleh ADRM secara korporasi.

    “Apakah misalnya ada pemesanan terkait dengan produk kilang minyak misalnya BBM. Nah, barangkali seputaran itu kita belum tahu pasti, tapi tentu ada korelasinya,” jelas Harli.

  • Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung Hingga 16 Jam di Kasus Korupsi Minyak Mentah – Halaman all

    Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung Hingga 16 Jam di Kasus Korupsi Minyak Mentah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, rampung menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (7/5/2025) dini hari. 

    Nicke menjalani pemeriksaan sekitar 16 jam di Gedung Bundar tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) beserta anak usahanya dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.

    Usai menjalani pemeriksaan maraton, Nicke tampak enggan memberikan banyak komentar ketika ditemui awak media.

    Pantauan Tribunnews.com di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, sekitar pukul 00.11 WIB, Nicke bergegas menuju mobilnya untuk meninggalkan lokasi.

    Mengenakan blazer hitam dan kerudung krem, Nicke hanya menyampaikan bahwa dirinya telah ditanya oleh penyidik terkait kasus tersebut.

    “Ditanya ya (soal) kasus ini. Terima kasih ya,” ucap Nicke sambil berjalan menuju mobilnya.

    Selanjutnya, Nicke meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid warna abu-abu metalik, bernomor polisi B 1024 DZP.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa total ada 12 saksi yang diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

    Berikut adalah daftar 12 saksi yang diperiksa:

    NW – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2024
    ISK – Direktur PT Bumi Siak Pusako
    ME – Division Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals
    MHN – Perwakilan dari PT Trafigura
    MA – Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu
    IM – Oil Commercial International Manager Medco E&P Indonesia
    MG – Manager Treasury PT Pertamina International Shipping
    HASM – VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021–2023
    WWN – Manager Field Operations Petronas Carigali Ketapang Ltd
    FM – Perwakilan dari PT British Petroleum
    EAA – Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018–2020
    HA – Manager Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018–2020

     
    Sembilan Tersangka di Skandal Korupsi Minyak Mentah

    TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang di antaranya bermodus BBM kualitas oktan Research Octane Number atau RON 90 (Pertalite) dicampur atau dioplos menjadi RON 92 (Pertamax). Sebanyak empat orang tersangka adalah petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta.  (Tribun Video)

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam skandal korupsi dengan kerugian negara Rp 193,7 triliun ini. 

    Sembilan tersangka tersebut yakni:

    Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International
    Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
    Agus Purwono, Vice President Feedstock
    Muhammad Kerry Andrianto Riza alias Riza Chalid, Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
    Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Katulistiwa
    Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
    Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
    Edward Corne, Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

    Kasus ini menyeret jajaran penting dari berbagai anak perusahaan Pertamina dan entitas swasta yang terlibat dalam aktivitas impor, distribusi, dan optimalisasi produk minyak mentah serta BBM di Indonesia. Skandal ini menjadi peringatan keras atas lemahnya pengawasan di sektor migas dan mendorong dorongan publik terhadap reformasi tata kelola energi nasional.

    Pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati yang pernah menjabat sebagai pucuk pimpinan Pertamina mengindikasikan penyidikan Kejaksaan Agung menjangkau hingga ke tingkat paling strategis di tubuh BUMN energi tersebut. Proses hukum masih berjalan, dan masyarakat menantikan transparansi serta ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara secara masif ini.

     

     

     

     

     

     

     

  • Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Irit Bicara Usai 15 Jam Diperiksa Kejagung

    Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Irit Bicara Usai 15 Jam Diperiksa Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Direktur Utama (Dirut)
    Pertamina
    Nicke Widyawati irit bicara usai diperiksa selama 15 jam sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana
    korupsi
    di PT Pertamina Patra Niaga. 
    Nicke diketahui mulai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, Selasa (6/5/2025).
    Berdasarkan pantauan di lokasi, Nicke terlihat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung sekitar pukul 00.11 WIB, Rabu (7/5/2025).
    “(Diperiksa soal) ya, kasus ini. Ya, makasih ya,” ujar Nicke saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu dini hari.
    Selain Nicke, penyidik juga memeriksa 11 orang lainnya terkait kasus ata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
    Di antaranya, ISK selaku Direktur PT Bumi Siak Pusako; ME selaku Division Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals; MHN dari PT Trafigura; MA selaku Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu; IM selaku Oil Commercial International Manager Medco E&P Indonesia.
    Lalu, MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping; HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021 s.d. 2023; WWN selaku Manager Field Operations Petronas Carigali Ketapang Ltd.
    Kemudian FM dari PT British Petroleum; EAA selaku Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018 s.d. 2020; HA selaku Manager Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018 s.d. 2020.
    Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi tersebut,
    Kejagung
    menetapkan sembilan tersangka.
    Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
    Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Bakal Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Soal Korupsi Tata Kelola Minyak 5 jam yang lalu

    Kejagung Bakal Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Soal Korupsi Tata Kelola Minyak

    5 jam yang lalu

  • Eks Dirut Pertamina Nicke Penuhi Panggilan Kejagung Soal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

    Eks Dirut Pertamina Nicke Penuhi Panggilan Kejagung Soal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Nicke tiba di kompleks Korps Adhyaksa sejak 09.00 WIB.

    “Sudah tiba sejak 09.00 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

    Dia menambahkan, Nicke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Dalam catatan Bisnis, Kejagung sebelumnya telah memeriksa eks Direktur Pertamina Karen Agustiawan dalam perkara ini.

    Adapun, Karen diperiksa soal kebijakannya dalam membuat kontrak kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM) selama 10 tahun.

    “Pada 2014 itu, yang bersangkutan [Karen] memberikan persetujuan terhadap kontrak yang berlangsung selama kalau nggak salah 10 tahun, terhadap kontrak storage,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (23/4/2025).

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.