Tag: Nazaruddin

  • Melanggar Etik DPR, MKD Putuskan Ahmad Dhani Bersalah, Wajib Minta Maaf dalam 7 Hari

    Melanggar Etik DPR, MKD Putuskan Ahmad Dhani Bersalah, Wajib Minta Maaf dalam 7 Hari

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa Ahmad Dhani, anggota Komisi X dari Fraksi Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

    Pelanggaran ini berkaitan dengan dua pernyataan yang menuai protes publik, yakni soal naturalisasi pemain sepak bola dan dugaan penghinaan terhadap salah satu marga.

    Meski dinyatakan bersalah, MKD memutuskan menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa Ahmad Dhani wajib menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan.

    “Teradu (Ahmad Dhani) meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” ujar Dek Gam dalam sidang MKD, dikutip Kamis (8/5/2025).

    Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani memberikan klarifikasi terkait dua video yang menjadi dasar laporan. Ia menyatakan tidak bermaksud menghina para pemain naturalisasi, bahkan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

    Sementara itu, terkait ucapan yang dianggap menghina marga tertentu, Dhani menyebut bahwa hal itu terjadi karena kekeliruan dalam berbicara. Ia menyatakan bahwa tidak ada niat untuk merendahkan atau menyinggung siapa pun.

    Permintaan maaf yang harus ia sampaikan juga ditujukan kepada Ryan Pono, salah satu pihak yang menyampaikan keberatan. (Wahyuni/Fajar)

  • Permintaan Maaf Ahmad Dhani Usai Dijatuhi Sanksi Ringan MKD DPR

    Permintaan Maaf Ahmad Dhani Usai Dijatuhi Sanksi Ringan MKD DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf usai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi ringan kepadanya.

    Perlu diketahui, pentolan Dewa 19 itu dilaporkan ke MKD DPR dengan dua kasus berbeda. Pertama, soal usulannya tentang naturalisasi pemain Timnas sepak bola Indonesia yang dinilai bernada sekses dan kedua, dugaan penghinaan terhadap marga Pono.

    “Saya sebagai anggota DPR RI fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepadas emua pihak khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan,” katanya seusai sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2025).

    Terkhusus untuk kasus marga Pono, Dhani meminta maaf dan mengaku bahwa itu hanya sebatas selip lidah alias slip of the tongue saja, sehingga membuat marga tersebut tidak terima.

    “Dan saya sudah membicarakan dan sudah disyuting juga bahwa seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan menistakan marga meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak merendahkan, apalagi yang darah biru,” beber dia.

    Maka demikian, legislator Gerindra ini kembali meminta maaf kepada orang-orang bermarga Pono atas kesalahannya di acara diskusi beberapa waktu lalu.

    “Khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Artotel,” ujar Dhani.

    Sebelumnya, MKD DPR RI telah menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada Ahmad Dhani. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam seusai sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/5/2025). 

    Dek Gam menegaskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. 

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A-119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” jelas dia. 

    Dia melanjutkan, sanksi ringannya ini berupa teguran lisan dan Ahmad Dhani wajib meminta maaf kepada para pengadu maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan.

    “Menghukum terdadu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” pungkasnya.

  • Ahmad Dhani Langgar Etik Buntut Pernyataan Seksis dan Plesetkan Marga

    Ahmad Dhani Langgar Etik Buntut Pernyataan Seksis dan Plesetkan Marga

    Ahmad Dhani Langgar Etik Buntut Pernyataan Seksis dan Plesetkan Marga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    DPR
    RI
    Ahmad Dhani
    terbukti melanggar etik buntut dua pernyataannya yang berpolemik.
    Pelanggaran etik terhadap Ahmad Dhani diputuskan oleh
    Mahkamah Kehormatan Dewan
    (
    MKD
    ) RI melalui sidang yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
    Adapun dua pernyataan itu terkait ucapan seksis soal usulan naturalisasi pemain bola dan plesetan marga “Pono”.
    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai
    Gerindra
    , telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam dalam sidang kemarin.
    Tak hanya teguran lisan, MKD juga meminta Politikus Gerindra sekaligus pentolan band Dewa 19 itu meminta maaf kepada pengadu.
    Sebagai informasi, penyataan seksis soal naturalisasi pemain bola turut mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan.
    Pernyataan seksis itu dilontarkan Dhani dalam rapat bersama PSSI pada Maret lalu. Dhani saat itu mengusulkan kriteria fisik pemain yang akan dinaturalisasi ke Indonesia.
    Menurut Dhani, pemain yang akan dinaturalisasi sebaiknya memiliki ciri-ciri fisik yang lebih mirip dengan orang Indonesia.
    Selain itu, Ahmad Dhani juga melontarkan usulan agar PSSI bisa menaturalisasi eks-bintang sepak bola yang sudah berusia lebih dari 40 tahun, bahkan dengan status duda, dan kemudian “menjodohkan” mereka dengan perempuan Indonesia.
    “Jadi pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi dan mungkin yang duda, kita carikan jodoh di Indonesia, Pak. Kita cari yang laki-laki saja, apalagi kalau muslim bisa 4 istrinya,” kata Ahmad Dhani ke PSSI.
    Dalam kesempatan berbeda, Dhani juga dianggap melakukan pelecehan marga di suatu forum diskusi.
    Dalam undangan acara diskusi, Dhani menulis nama penyanyi Rayen Pono dengan nama “Rayen Porno”.
    Menanggapi kesalahan tulis itu, Rayen secara pribadi memaafkan, tetapi pihak keluarganya tidak terima.
    “Keluarga saya di kampung, di Ambon (dan) NTT, sudah telanjur ngamuk, dan saya enggak bisa mengendalikan itu,” ungkap Rayen, 12 April 2025.
    Dalam sidang MKD, Ahmad Dhani mengaku keseleo lidah (
    slip of the tongue
    ) ketika memberikan plesetan terhadap nama penyanyi Rayen Pono dan ia mengaku salah akan hal itu.
    “Itu murni 100 persen slip of the tongue dan yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke Kepolisian, dan saya akan menjalani proses hukum itu kalau memang ada yang mulia, dan itu 100 persen
    pure slip of the tongue
    ,” kata Dhani dalam sidang.
    Pentolan band Dewa 19 itu mengaku sudah langsung minta maaf atas kesalahan slip of the tongue tersebut.
    Dia mengeklaim tidak ada unsur kesengajaan saat memberikan plesetan marga “Pono”.
    Bahkan, menurutnya, Rayen tidak terlihat marah saat itu. Dhani juga mengatakan kesalahan ini tentu harus disesali.
    Anggota Komisi X DPR ini mengaku pernyataannya kala itu tidak ada tujuan untuk merendahkan atau apapun.
    “Semua wartawan yang ada di sini, yang mungkin juga ada di sana, juga tahu bahwa saudara RP juga tidak terlihat marah atau tersinggung atas
    slip of the tongue saya
    gitu,” imbuh Dhani.
    Selepas mendapat sanksi dari MKD, Ahmad Dhani menyampaikan permohonan maaf ke keluarga besar Rayen Pono.
    “Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue. Salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima,” kata Dhani usai sidang MKD.
    Sementara terkait usulaannya yang dinilai seksis, Ahmad Dhani sempat berkukuh tidak salah.
    Ia berpandangan, usulan naturalisasi yang disampaikan saat itu dilakukan demi perbaikan dunia sepak bola di Tanah Air.
    “Tentunya kita sebagai anggota Parlemen semuanya ada di sana, dan saya melihat pernyataan saya itu tidak ada salahnya yang mulia,” ungkap Dhani dalam pembelaannya di sidang.
    Ahmad Dhani berkukuh tak bersalah karena pernyataannya itu juga tidak menyinggung norma agama maupun norma Pancasila.
    Bahkan, ia menambahkan tidak pernah ada protes yang muncul dari MUI terkait hal ini.
    “Saya tidak menyuruh untuk menyarankan untuk kumpul kebo. Saya menyarankan untuk dijodohkan dan mohon arahan yang mulia kalau memang pernyataan saya bertentangan dengan Pancasila dan agama,” tuturnya.
    Dhani juga menuding Komnas Perempuan menjunjung tinggi norma barat karena mengganggap seksis ucapannya terkait naturalisasi pemain sepak bola.
    Anggota Fraksi Partai Gerindra ini pun mengaku ingin berdebat dengan Komnas Perempuan mengenai masalah etika dan moral yang sesuai dengan Pancasila dan konstitusi.
    “Saya merasa Komnas Perempuan ini menjunjung tinggi norma-norma kebarat-baratan, bukan norma perempuan, norma kebarat-baratan, menurut saya pribadi,” ujar Dhani
    Lebih jauh, ia menilai, Komnas Perempuan hanya berbeda pandangan dengannya mengenai norma-norma yang diyakini.
    Ahmad Dhani pun menyinggung bahwa istilah seksis dan gender itu berasal dari bahasa Inggris yang konotasinya melekat dengan dunia Barat.
    “Bukannya saya sok pintar yang mulia,
    sexist
    itu kan bahasa Inggris, dan di dalam bahasa Indonesia pun tidak ada norma
    sexist
    itu, kan tidak ada, atau
    gender
    kan bahasa Inggris,” kata Dhani.
    “Makanya itu saya tetap bertahan norma itu adalah Pancasila, bukan norma yang dihadirkan dari dunia barat. Begitu menurut saya yang mulia, kalau ada salah mohon arahan,” imbuh dia.
    Meski begitu, Ahmad Dhani akhirnya mengaku menyesali pernyataannya setelah beberapa MKD mendalami lebih lanjut terkait aduan ini.
    Mangihut Sinaga, salah satu anggota MKD, mengingatkan Dhani bahwa seorang anggota DPR harus memperhatikan norma kepatutan dalam bertutur kata, bukan hanya norma Pancasila dan agama.
    “Karena itu tadi tidak semata-mata hanya melanggar norma Pancasila, tapi norma-norma adat, kebiasaan, dan hal-hal yang lain juga sudah ada di dalam, dan juga kepatutan-kepatutan yang lain juga sudah ada di dalam. Bagaimana, merasa menyesal teradu?” tanya Mangihut.
    “Ya, saya kalau, apa, mengetahui setelah semuanya ini, Yang Mulia, ya saya menyesal,” jawab Dhani.
    Lebih lanjut, Dhani berjanji tidak akan berbicara hal yang di luar konteks jika sedang rapat di DPR RI.
    “Dan tidak akan berbicara sesuatu yang
    out of the box
    lagi yang mulia di depan sidang gitu,” kata politikus Partai Gerindra ini.
    Dihubungi terpisah, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan, Ahmad Dhani, berpotensi dipecat jika kembali melakukan pelanggaran etik.
    Namun, pihaknya akan menilai terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan.
    “Kita lihat kesalahannya apa. Kalau kesalahannya fatal ya, bisa saja. Bisa, bisa, bisa kita pecat, kok,” kata Nazaruddin saat dihubungi.
    Ia menuturkan, MKD tidak akan pandang bulu, termasuk terhadap Ahmad Dhani meskipun ia seorang musisi terkenal.
    Bahkan, sepanjang sejarahnya, MKD mengeklaim pernah memecat anggota dewan.
    “Di MKD itu semua sama di mata MKD. Siapapun ya DPR gitu, profesi apa pun nggak kita lihat. Terbukti hari ini kita panggil semua orang,” ucap Nazaruddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MKD DPR Beri Sanksi Ahmad Dhani Usai Hina Marga Pono

    MKD DPR Beri Sanksi Ahmad Dhani Usai Hina Marga Pono

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI telah menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan terhadap anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Dhani imbas usulannya soal naturalisasi pemain Timnas sepak bola Indonesia yang bernada seksis dan dugaan penghinaan terhadap marga Pono.

    Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam seusai sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/5/2025). Dek Gam menegaskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI.

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A-119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” jelas dia.

    Dia melanjutkan, sanksi ringannya ini berupa teguran lisan dan Ahmad Dhani wajib meminta maaf kepada para pengadu maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan.

    “Menghukum terdadu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya di tempat yang sama, Ahmad Dhani menyampaikan pembelaannya terkait usulan naturalisasi pemain Timnas sepak bola Indonesia. Dia bersikukuh usulannya tidak salah.

    “Saya melihat pernyataan saya itu tidak ada salahnya Yang Mulia, karena saya meyakini untuk memperbaiki persepakbolaan Indonesia harus ada namanya natural development,” bebernya.

    Dia merasa usulan yang dia lontarkan dalam rapat bersama PSSI dan Kemenpora pada Maret lalu ini, tidak menyinggung norma agama ataupun norma-norma terkait dalam Pancasila.

    “Saya tidak menyarankan untuk kumpul kebo, saya menyarankan untuk dijodohkan. Dan mohon arahan Yang Mulia kalau memang pernyataan saya bertentangan dengan Pancasila dan agama, saya akan mengoreksi pernyataan saya saat ini juga,” ujarnya.

    Sementara itu, pembelaan untuk dugaan penghinaan terhadap marga Pono, Dhani bersumpah bahwa dirinya hanya selip lidah alias slip of the tongue saja.

    “Yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu jika memang ada Yang Mulia. Dan itu Demi Allah 100% itu pure slip of the tongue,” belanya.

  • Ketua MKD DPR Ingatkan Ahmad Dhani Tak Ulang Perbuatan: Kalau Diulang Ada Kemungkinan Dipecat – Halaman all

    Ketua MKD DPR Ingatkan Ahmad Dhani Tak Ulang Perbuatan: Kalau Diulang Ada Kemungkinan Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam memberikan peringatan keras kepada Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo setelah memberikan sanksi atas dugaan penghinaan marga Pono yang dilaporkan Rayen Pono.

    Ahmad Dhani dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi ringan atas dugaan penghinaan tersebut.

    Kata Dek Gam, saat ini Dhani sudah mendapatkan surat peringatan pertama atau SP1 atas tindakannya yang melanggar etik anggota dewan.

    Dengan begitu kata Dek Gam, Ahmad Dhani diharapkan tidak lagi melakukan tindakan pelanggaran etik serupa agar hukuman tidak menjadi lebih berat.

    “Iya SP1 sama dihukum ringan kalau mengulang lagi ya dihukum lebih berat lagi. Pada orang lain, jangankan orang yang sama pada orang lain kita hukum lebih berat lagi,” kata Dek Gam saat dihubungi awak media, Rabu (7/5/2025).

    Lebih jauh, Dek Gam juga membuka kemungkinan kalau adanya hukuman atau sanksi yang lebih berat terhadap Ahmad Dhani.

    Bahkan, politikus PAN tersebut juga menyebut adanya potensi pemecatan apabila pentolan Band Dewa 19 itu kembali mengulang persoalan yang sama.

    “Kita lihat kesalahannya apa. Kita lihat kesalahannya apa. Kalau kesalahannya fatal ya bisa saja (dipecat). DPR itu kan enggak mengenal Ahmad Dhani, MKD itu enggak mengenal Ahmad Dhani atau siapa. Di MKD itu semua sama di mata MKD siapapun ya DPR gitu, profesi apapun enggak kita liat,” ucap dia.

    “Bisa, bisa, bisa kita pecat kok. Kan (ada) PAW, (berarti MKD) pernah memecat orang. Banyak, banyak (kasus yang dipecat),” ujar Dek Gam.

    Ahmad Dhani dijatuhi sanksi berupa teguran secara lisan dan meminta kepadanya melayangkan permohonan maaf terhadap pelapor paling lama 7 hari sejak keputusan dibacakan.

    Dalam perkara ini, Ahmad Dhani dilaporkan oleh dua pihak berbeda atas dua perkara.

    Pada perkara pertama, Dhani dilaporkan oleh seorang bernama Joko Priyoski karena diduga melontarkan pernyataan sexist saat rapat dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir membahas soal naturalisasi pemain Timnas Indonesia.

    Dalam momen ini, legislator Partai Gerindra itu menyatakan, sejatinya ada upaya negara untuk menjodohkan para janda yang ada di Indonesia dengan pemain naturalisasi.

    Sementara laporan terhadap Dhani yang kedua dilayangkan musisi bernama Rayen Pono.

    Dalam persoalan ini, Dhani dilaporkan atas dugaan pelecehan nama marga Pono dalam suatu diskusi.

    Dimana, Dhani menyelipkan nama Pono menjadi sebutan ‘Porno’.

    Ahmad Dhani Minta Maaf

    Setelah keputusan dari MKD DPR, Ahmad Dhani mengungkap permohonan maafnya kepada Joko Priyoski dan musisi Rayen Pono.

    “Saya sebagai anggota DPR RI dan Fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada pihak, semua pihak. Khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan,” kata Ahmad Dhani kepada awak media usai sidang pemeriksaan di Ruang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    “Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue, Salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima,” sambung dia.

    Terhadap satu perkara yakni perihal dengan dugaan penghinaan marga Pono yang dilaporkan oleh Rayen Pono, Dhani kembali menegaskan pembelaannya.

    Menurut dia, pernyataannya yang diduga menghina marga Pono itu merupakan salah satu peristiwa selip lidah yang tidak disengaja.

    “Saya tadi sudah bicarakan dan sudah disyuting juga bahwa seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan apalagi yang darah biru gitu ya,” ujar dia. 

    Hanya saja, saat ini peristiwa terhadap perkara itu sudah terjadi, maka dirinya secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada marga Pono.

    Terpenting kata Dhani, dirinya tidak dengan sengaja untuk menghina atau merendahkan suatu marga.

    “Tapi kan sudah terjadi ya sudah, dan khusus perminta maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Art Hotel waktu itu,” katanya.

  • Ahmad Dhani Langgar Etik Buntut Pernyataan Seksis dan Plesetkan Marga

    5 Ahmad Dhani Minta Maaf Usai Disanksi karena Lecehkan Marga: Saya "Slip of The Tongue" Nasional

    Ahmad Dhani Minta Maaf Usai Disanksi karena Lecehkan Marga: Saya “Slip of The Tongue”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota DPR RI,
    Ahmad Dhani
    , menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan akibat pernyataannya soal ungkapan seksis dan pelecehan marga “Pono”.
    Pernyataan maaf itu disampaikan usai Dhani mendapatkan sanksi ringan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
    Pasalnya, Dhani diadukan atas pelanggaran etik ke MKD terkait usulan soal naturalisasi pemain bola dan plesetan terhadap marga “Pono”.
    “Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam
    slip of the tongue.
     Salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima,” kata Dhani usai sidang MKD.
    Terkait pelecehan marga, Dhani mengungkap selama ini dirinya tidak pernah merendahkan atau menistakan suku mana pun.
    Dia mengeklaim tidak sengaja saat memberi plesetan terhadap marga “Pono” dalam suatu forum diskusi.
    Oleh karenanya, secara khusus, ia melantunkan permintaan maaf untuk keluarga besar marga “Pono”.
    “Tapi kan sudah terjadi ya sudah, dan khusus perminta maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas
    slip of the tongue
    yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta,” ungkapnya.
    Sementara itu, terkait perkara ucapan seksis soal naturalisasi pemain bola, Dhani menilai ada perbedaan pandangan saja.
    Meski berbeda pandangan, Dhani tetap akan mengikuti sanksi yang dijatuhkan MKD dalam sidang.
    “Ya, tentunya, tentunya kan
    value
    , nilai itu kan berbeda-beda ya. Jadi, karena saya sekarang ada di anggota, menjadi anggota DPR-MPR, tentunya
    value
    itu harus di-
    adjust
    menjadi
    value
    daripada parlemen, gitu,” katanya.
    Dalam sidang MKD, Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan atas dua kasus berbeda.
    Ia diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan.
    Tak hanya teguran lisan, MKD juga meminta Politikus Gerindra sekaligus pentolan band Dewa 19 itu meminta maaf kepada pengadu.
    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dalam rapat.
    Adapun dua kasus yang menyeret Dhani yaitu Dhani sempat menghina marga Pono dengan cara sengaja memplesetkan nama “Pono” menjadi “Porno”.
    Dalam undangan acara diskusi, Dhani menulis nama mantan vokalis Pasto itu dengan nama “Rayen Porno”.
    Kasus kedua, pentolan grup band Dewa 19 ini pernah melontarkan usulan agar PSSI bisa menaturalisasi eks-bintang sepak bola yang sudah berusia lebih dari 40 tahun, bahkan dengan status duda, dan kemudian “menjodohkan” mereka dengan perempuan Indonesia.
    Dengan demikian, Indonesia memiliki naturalisasi pemain bola secara alami.
    “Lalu, naturalisasi tidak harus pemain. Bisa juga, misalnya, pemain bola hebat di atas usia 40, kita naturalisasi lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia. Nah, anaknya itu yang harapkan jadi pemain sepak bola yang bagus juga. Ini pemikirannya memang agak
    out of the box
    , Pak Erick. Tapi bisa dianggarkan 2026 programnya,” kata Ahmad Dhani pada 5 Maret 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Diminta Hasto Mundur, Riezky Aprilia PDI-P: Anda Sekjen, Bukan Tuhan
                        Nasional

    8 Diminta Hasto Mundur, Riezky Aprilia PDI-P: Anda Sekjen, Bukan Tuhan Nasional

    Diminta Hasto Mundur, Riezky Aprilia PDI-P: Anda Sekjen, Bukan Tuhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan anggota DPR RI Fraksi PDI-P
    Riezky Aprilia
    menolak saat diminta mundur sebagai anggota DPR RI 2019–2024 terpilih oleh Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    .
    Hal ini disampaikan Riezky saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan
    kasus Harun Masiku
    yang menjerat Hasto, Rabu (7/5/2025).
    Awalnya, Riezky menuturkan bahwa permintaan itu disampaikan Hasto saat dirinya bertemu pada 27 September 2019.
    Ia pun menanyakan kepada Hasto perihal pelantikannya sebagai anggota DPR RI terpilih menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pencoblosan.
    “Mudah-mudahan saya enggak salah, waktu itu saya hadir, Pak Sekjen, bahwa saya mempertanyakan masalah pelantikan saya. Pelantikan saya, undangan saya,” ucap Riezky dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
    “Sempat terjadi dialog pada saat itu, bahwa saya akan diberikan undangan apabila saya bersedia mundur,” kata dia menjelaskan.
    Riezky merupakan caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I pada Pemilu 2019 sehingga ia berhak menjadi caleg terpilih.
    Namun, Hasto disebut memilih Harun Masiku yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih, padahal perolehan suara Harun berada di urutan keenam di antara caleg-caleg PDI-P.
    Riezky pun menerangkan bahwa saat itu Hasto menyampaikan permintaan mundur tersebut adalah perintah partai, tetapi ia menolaknya.
    “Ini mohon maaf kalau saya agak mencoba mengingat, saya bilang, saya akan mundur apabila saya mendengar langsung dari Ibu Ketua Umum pada saat itu,” kata Riezky sambil menangis.
    Riezky mengaku sempat kaget dengan respons Hasto karena Hasto membawa-bawa statusnya sebagai sekretaris jenderal partai.
    Riezky lantas menegaskan bahwa Hasto memang sekjen partai, tetapi bukan Tuhan.
    “Dan Pak Sekjen menjawab dan itu yang saya tidak akan pernah saya lupakan karena agak kaget untuk pertama kali saya bisa berinteraksi, ‘saya ini Sekjen partai’,” kata Riezky menirukan Hasto.
    “Di situ saya, reaksi saya juga emosi, saya berdiri, (saya bilang), ‘saya tahu Anda Sekjen partai tapi Anda bukan Tuhan.’ Itu yang saya sampaikan. Waktu yang singkat Pak Sekjen tapi sangat melekat sampai sekarang di benak saya,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ucapan Seksis dan Pelecehan Marga Buat Ahmad Dhani Diperiksa MKD DPR Hari Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Mei 2025

    Ucapan Seksis dan Pelecehan Marga Buat Ahmad Dhani Diperiksa MKD DPR Hari Ini Nasional 7 Mei 2025

    Ucapan Seksis dan Pelecehan Marga Buat Ahmad Dhani Diperiksa MKD DPR Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi X DPR RI
    Ahmad Dhani
    Prasetyo akan menjalani
    pemeriksaan
    oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, pada Rabu (7/5/2025).
    Pemeriksaan
    ini dilakukan setelah politikus Gerindra sekaligus pentolan Band Dewa 19 itu dilaporkan atas
    dugaan pelanggaran etik
    dalam dua kasus berbeda.
    “Jadwal Kegiatan MKD, Rabu 7 Mei 2025, Jam 10.00 WIB. Pemeriksaan terlapor saudara Ahmad Dhani, A 119, Dapil Jawa Timur I,” ujar Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).
    Dek Gam mengatakan, Ahmad Dhani akan diperiksa dalam dua perkara.
    Pertama, terkait pernyataannya yang dinilai bernuansa SARA dan seksis.
    Kedua, lanjut Dek Gam, laporan dugaan penghinaan terhadap marga musisi Rayen Pono.
    “Perkara laporan terkait pernyataan naturalisasi pemain sepak bola dan laporan terkait Rayen Pono,” kata Dek Gam.
    Sebelum memeriksa Ahmad Dhani, MKD lebih dulu meminta keterangan dari dua pelapor, yakni Joko Priyoski dan Rayen Pono, pada Selasa (6/5/2025).
    “Hari ini MKD telah menerima dan memeriksa pengadu terkait dengan laporan-laporan yang menyangkut anggota DPR dan telah kita dengarkan tadi yang pertama pengadu pertama Joko Priyoski,” ujar Wakil Ketua MKD Agung Widyantoro, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
    Dari hasil pemeriksaan, Joko menilai, Ahmad Dhani telah merendahkan martabat perempuan dan mengeluarkan pernyataan yang berbau SARA karena membeda-bedakan fisik pemain timnas Indonesia.
    Sementara itu, Rayen Pono menilai Dhani telah menghina marganya dengan cara sengaja memplesetkan nama “Pono” menjadi “Porno”.
    Meski begitu, Agung mengaku pihaknya belum dapat menyimpulkan maksud ucapan Dhani tersebut sebelum mendengar langsung klarifikasi dari yang bersangkutan.
    “Untuk itu kami nanti akan dengarkan dan hadirkan terlapor dalam pemeriksaan sidang mahkamah kehormatan. Saya rasa itu secara garis besar,” ucap Agung.
     
    Untuk diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan ke MKD setelah menyampaikan sejumlah pernyataan kontroversial dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir.
    Dalam rapat tersebut, Dhani menilai bahwa pemain yang akan dinaturalisasi sebaiknya memiliki ciri fisik yang lebih mirip dengan orang Indonesia.
    “Tapi, usul saya kurangilah pemain yang bule, dalam tanda kutip yang rasnya rambut pirang, mata biru, karena kalau menurut saya untuk Indonesia kurang enak dilihat. Kalau bisa dicari yang mungkin yang rasnya mirip-mirip dengan kita. Entah itu dari Korea, Afrika, yang mirip-mirip dengan kita,” kata Dhani.
    Selain itu, Dhani mengusulkan agar PSSI menaturalisasi mantan pemain sepak bola berusia di atas 40 tahun dan menjodohkan mereka dengan perempuan Indonesia.
    Pernyataan tersebut menuai kritik dan kecaman dari berbagai pihak karena dianggap rasial dan seksis.
    Komnas Perempuan pun akhirnya melaporkan Dhani ke MKD atas dugaan pelanggaran etik.
    Sementara itu, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke MKD dan juga ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan rasial.
    Dalam laporannya, Rayen menyebut Ahmad Dhani telah menulis namanya sebagai “Rayen Porno” dalam undangan terbuka untuk diskusi royalti musik.
    Tidak hanya tertulis, plesetan nama marga tersebut juga disebut Dhani dalam acara diskusi yang disiarkan langsung melalui YouTube.
    Menanggapi laporan tersebut, Ahmad Dhani mengaku tidak keberatan dan menyebut pelaporan merupakan hak setiap warga negara.
    “Ya enggak apa-apa, kan semua orang punya hak dalam hukum,” ujar Dhani, di Gedung DPR RI, Kamis (24/4/2025).
    Terkait tuduhan penghinaan terhadap Rayen, Dhani menyatakan bahwa penulisan marga “Pono” menjadi “Porno” adalah kesalahan pengetikan, dan telah diklarifikasi langsung melalui pesan WhatsApp.
    “Ya itu typo sudah disebutkan sudah di dalam pembicaraan saya lewat WhatsApp, kan sudah ada buktinya bahwa itu typo,” kata Dhani.
    Dia juga menilai bahwa persoalan tersebut telah selesai dan tak perlu lagi membicarakan hal itu bersama Rayen Pono.
    “Ya yang mau dikomunikasikan apa. Ngapain, kan sudah selesai, urusannya sudah di WA-an kan, sudah ada,” ujar dia.
     
    Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku bahwa pihaknya telah mengingatkan Ahmad Dhani agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, terutama soal isu sensitif.
    “Dari sisi internal fraksi, Mas Dhani memang sudah diingatkan supaya ada beberapa hal, kita semua sudah diingatkan ada beberapa hal yang sensitif,” kata Muzani, Jumat (25/4/2025).
    Dia menegaskan bahwa sebagai anggota DPR, Ahmad Dhani harus menjaga ucapannya agar tidak menimbulkan ketersinggungan.
    “Sensitif itu artinya ada beberapa wilayah yang memang tidak perlu untuk disinggung. Karena itu berpotensi bisa menimbulkan ketersinggungan orang,” ujar dia.
    Namun, Muzani memastikan bahwa Partai Gerindra akan menghormati proses dan keputusan yang akan diambil oleh MKD atas laporan dugaan pelanggaran Dhani.
    “Saya percaya bahwa MKD akan berlaku
    fair
    dalam persoalan ini,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MKD DPR Periksa Ahmad Dhani soal Ucapan Seksis-Penghinaan Marga Hari Ini

    MKD DPR Periksa Ahmad Dhani soal Ucapan Seksis-Penghinaan Marga Hari Ini

    Jakarta

    Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan pihaknya memanggil anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani terkait pernyataan diskriminatif dan seksis soal naturalisasi hingga dugaan penghinaan marga hari ini. Dek Gam belum menerima konfirmasi hadir atau tidaknya Ahmad Dhani dalam pemeriksaan itu.

    “Kalau hadir atau tidaknya belum ada konfirmasi ke saya, tapi yang jelas kita sesuai dengan jadwal undangan,” kata Dek Gam kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

    Dek Gam menerangkan Ahmad Dhani dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB. Ahmad Dhani akan diperiksa pada dua perkara yakni terkait pernyataan naturalisasi dan menindaklanjuti laporan Rayen Pono.

    “Rabu 7 Mei 2025 Jam 10.00 WIB. Pemeriksaan terlapor Saudara Ahmad Dhani A 119 Dapil Jawa Timur I,” kata Dek Gam.

    “Laporan terkait pernyataan naturalisasi pemain sepak bola, laporan terkait Rayen Pono. Di Ruang Sidang MKD DPR RI,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, Rayen Pono dipanggil MKD hari ini. Pemanggilan itu terkait laporan terhadap Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Ide naturalisasi Ahmad Dhani adalah pemain sepakbola yang sudah di atas usia 40 tahun atau duda dinikahkan dengan WNI perempuan atau janda. Lalu, anak hasil pernikahan itu lalu dibina dan diharapkan menjadi pemain sepakbola yang mumpuni.

    Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan atau ide Ahmad Dhani. Komnas Perempuan menilai Ahmad Dhani melecehkan perempuan dengan anggapan perempuan hanya mesin reproduksi anak.

    “Pernyataan AD dinilai melecehkan karena menempatkan perempuan sekadar mesin reproduksi anak, pelayan seksual suami. Apalagi pernyataan ini dilanjutkan dengan menyebutkan bahwa jika pemain sepakbola yang dinaturalisasi itu beragama Islam, maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan,” tambahnya.

    (whn/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Jaksa KPK Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    Jaksa KPK Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali bergulir hari ini, Rabu (7/5/2025)

    Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan dua pihak.

    “Saksi untuk sidang terdakwa Hasto Kristiyanto, Rabu, eks anggota DPR dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia dan kader PDIP Saeful Bahri,” kata Jaksa Budi Sarumpaet dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

    Terungkap sebelumnya bahwa Hasto berjanji akan merekomendasikan Riezky Aprilia untuk posisi Komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN, bila bersedia menyerahkan kursi DPR kepada Harun Masiku. 

    Riezky dan Harun merupakan kader PDIP yang bersaing untuk memperebutkan kursi di Dapil I Sumatera Selatan pada pemilihan legislatif 2019.

    Riezky berhasil meraih suara terbanyak kedua, berhak menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia, sementara Harun meraih suara terbanyak keenam tetapi mendapat dukungan dari Hasto untuk menggantikan Nazaruddin.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas dalil dan permohonan Hasto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).

    “Pada tanggal 31 Agustus 2019, KPU menetapkan bahwa untuk Dapil DPR Sumsel I, DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 kursi dengan calon terpilih atas nama Riezky Aprilia,” kata Tim Biro Hukum KPK.

    Pada 23 September 2019, pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah menghubungi Riezky untuk bertemu di kantor DPP PDIP. Namun, Riezky sedang berada di Singapura.

    Hasto kemudian mengutus kader PDIP, Saeful Bahri, untuk menemui Riezky di Shangri-La Orchard Hotel Singapore pada 25 September 2019.

    Saeful menyampaikan pesan dari Hasto kepada Riezky.

    “Diutus dan diperintah oleh pemohon [Hasto] dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN,” ujat Tim Biro Hukum KPK.

    Dr. Riezky Aprilia, S.H., M.H. (Kolase Tribunnews/Wikipedia)

    Pengunduran diri Riezky dimaksudkan agar Harun dapat menjadi caleg terpilih dari Dapil I Sumsel, namun Riezky menolak dan menyatakan akan melawan.

    “Mengetahui hal tersebut, pemohon selaku Sekjen PDI Perjuangan tetap mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan,” kata Tim Biro Hukum KPK.

    Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caleg pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019–2024. 

    Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan.

    Dalam pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta. 

    Selain pasal penyuapan, jaksa juga mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi Harun Masiku sebagai tersangka.

    Perintangan penyidikan ini dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. 

    “Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” kata Jaksa Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.