Tag: Nazaruddin

  • Warga demo tuntut Bupati Pati mundur dari jabatannya

    Warga demo tuntut Bupati Pati mundur dari jabatannya

    Aksi ribuan warga di depan pendopo Kabupaten Pati, untuk menuntut Bupati Pati Sudewo agar mengundurkan diri dari jabatannya, di Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

    Warga demo tuntut Bupati Pati mundur dari jabatannya
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 13 Agustus 2025 – 14:00 WIB

    Elshinta.com – Sekitar 1.000 orang warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan unjuk rasa untuk menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya karena dianggap sebagai pemimpin yang arogan. Aksi unjuk rasa warga tersebut digelar di kawasan Alun-alun Kota Pati depan pintu masuk Pendopo Kabupaten Pati, Rabu.

    Husen selaku inisiator dan Syaiful Ayubi sebagai orator aksi warga tersebut menyatakan bahwa Bupati Pati Sudewo perlu dilengserkan dari jabatannya karena dinilai bersikap arogan. Ia juga mengajak para pengunjuk rasa untuk siapkan diri menuntut pelengseran Bupati Pati hingga malam hari. Para pengunjuk rasa juga diminta untuk tertib dan tidak melakukan aksi anarkis.

    “Tunjukkan bahwa warga Pati itu santun dan berakhlak, cinta damai dan tidak arogan,” ujar Saiful.

    Unjuk rasa warga Pati berawal dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Meskipun kenaikan tersebut merupakan batas maksimal dan tidak diberlakukan untuk seluruh objek pajak, karena ada yang kenaikannya hanya 50 persen.

    Namun, kata mereka, karena ada pernyataan Bupati Pati Sudewo yang dinilai menyakiti hati masyarakat yang mempersilakan berunjuk rasa hingga 5.000 ataupun 50.000 orang sekalipun. Warga akhirnya melakukan aksi donasi dengan mengumpulkan air mineral kemasan dos di sepanjang jalur trotoar depan pendopo Kabupaten Pati.

    Bahkan donasi juga terus mengalir hingga air mineral dengan kemasan dos ditempatkan di kawasan Alun-alun Pati. Untuk mengamankan aksi yang dimulai pukul 08.00 WIB itu, pihak kepolisian setempat sudah berjaga-jaga di berbagai sudut pintu masuk Alun-alun Pati. Hingga berita ini disiarkan pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB , jumlah warga yang ikut melakukan demonstrasi tersebut terus berdatangan untuk bergabung dalam aksi massa tersebut. 

    Sumber : Antara

  • Kronologi ibu dan bayi dipaksa turun dari taksi online oleh ojek pangkalan di Tigaraksa

    Kronologi ibu dan bayi dipaksa turun dari taksi online oleh ojek pangkalan di Tigaraksa

    Jakarta (ANTARA) – Polresta Tangerang mengungkapkan kronologi penumpang taksi online yang diturunkan paksa oleh sekelompok ojek pangkalan (opang) di Stasiun Tigaraksa di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

    “Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/7), sekitar jam 2 siang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu.

    “Dari keterangan beberapa saksi, awalnya ada suami istri yang turun di Stasiun Tigaraksa, keduanya kemudian memesan moda transportasi taksi online dengan titik penjemputan di depan Stasiun Tigaraksa,” katanya.

    Kemudian oleh beberapa ojek pangkalan, sopir taksi online yang sudah membawa penumpang suami istri dengan seorang bayi itu ditegur.

    Beberapa ojek pangkalan itu kemudian menegur pengemudi taksi online agar tidak mengambil penumpang di depan stasiun tersebut.

    “Penumpang perempuan yang mendengar opang menegur sopir taksi online akhirnya ikut berbicara. Sehingga terjadi adu mulut antara opang dengan penumpang taksi online,” kata Indra.

    Indra menambahkan situasi kemudian menjadi lebih ramai. Penumpang taksi online itu akhirnya dipaksa untuk turun dari mobil dan diminta naik ojek pangkalan.

    “Namun setelah turun, penumpang itu memilih berjalan kaki. Sedangkan taksi online melaju meninggalkan Stasiun Tigaraksa, untuk identitas penumpang taksi online sedang kami dalami,” kata Indra.

    Saat tiba di lokasi, Indra Waspada yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dan Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama, langsung menemui beberapa pengemudi tukang ojek pangkalan.

    Ia terlebih dahulu mendengar keterangan dan keluhan yang disampaikan tukang ojek pangkalan. Selanjutnya, Indra memberikan edukasi dan imbauan agar segala sesuatu tidak didasarkan pada emosi.

    “Kata kuncinya, sama-sama cari makan. Opang dan ojol sama-sama cari makan. Harus dengan tenang, jangan emosi. Yang korban malah penumpang,” ucap Indra.

    Indra juga turut mendengar keterangan dari pengemudi ojek online (ojol), setelahnya, hal yang sama yakni memberikan edukasi dan imbauan dilakukan Indra Waspada kepada pengemudi ojol.

    “Kami akan memfasilitasi keduanya untuk duduk bersama, agar ada solusi,” ucap Indra Waspada.

    Indra Waspada menegaskan, segala tindakan yang meresahkan akan ditindaklanjuti. Oleh karena itu, dia mengingatkan agar tukang ojek pangkalan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pembelaan Terakhir Hasto sebelum Menghadapi Vonis Hakim

    Pembelaan Terakhir Hasto sebelum Menghadapi Vonis Hakim

    Pembelaan Terakhir Hasto sebelum Menghadapi Vonis Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal PDIP
    Hasto Kristiyanto
    menyampaikan pembelaan terakhirnya sebelum mendengarkan vonis perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan
    Harun Masiku
    .
    Pembelaan terakhir atau duplik ini dibacakan Hasto dan kuasa hukumnya pada Jumat (18/7/2025).
    Pekan depan, Jumat (25/7/2025), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis untuk Hasto.
    Berikut adalah hal-hal yang disampaikan Hasto dalam sidang beragenda duplik kemarin:
    Kepada majelis hakim, Hasto mengaku sempat mengendus gelagat tak wajar dari Harun Masiku dan Saeful Bahri yang dulu merupakan kader PDI-P.
    Harun merupakan eks kader PDI-P dan calon anggota legislatif daerah pemilihan I Sumatera Selatan pada 2019, sedangkan Saeful merupakan kader PDI-P yang membantu Harun mengurus pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024.
    “DPP partai melihat ada yang tidak beres dengan sikap saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri yang terlalu aktif,” kata Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) kemarin.
    Saat itu, Hasto melihat Harun bergelagat tak beres karena berupaya agar dapat menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) I Sumatera Selatan menggantikan Nazaruddin Kiemas pada 2019 lalu.
    Gelagat tidak wajar juga terlihat dalam diri Saeful. Saat itu, Saeful mengusulkan agar Riezy Aprilia dipecat. Padahal Riezy Aprilia merupakan calon anggota legislatif yang semestinya menjadi pengganti Nazaruddin.
    Gagasan Saeful ditolak dan Hasto menegaskan Riezky Aprilia tidak boleh dipecat.
    Hasto mengaku, saat itu, ia juga memberikan teguran kepada Saeful karena sempat meminta dana pada Harun Masiku.
    Sekjen PDIP ini juga mengaku sempat menolak undangan pribadi dari Harun.
    Jauh sebelum menjadi buron, Harun sempat mengundang Hasto untuk menghadiri upacara pemotongan kerbau di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
    “Ketika Harun Masiku mengundang Terdakwa pada upacara adat ‘potong kerbau’ di Tana Toraja dan undangan Natalan, terdakwa juga tidak mau menghadirinya,” kata Hasto di ruang sidang.
    Hasto mengklaim, penolakan ini merupakan bagian dari wujud sikapnya yang melarang penggunaan dana maupun suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
    Tidak setuju dengan status terdakwa yang disematkan padanya, Hasto mengklaim dirinya justru merupakan korban dalam kasus ini.
    “Dalam proses pembuktian, terdakwa justru menjadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan (Komisioner KPU) dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku,” kata Hasto.
    Kutipan “mainkan” yang disebut Hasto, ini mirip dengan materi yang terungkap di sidang tanggal 24 April 2025 lalu.
    Saat itu, Agustiani Tio Fridelina mengonfirmasi kebenaran adanya perkataan “siap” dan “mainkan” dari Komisioner (kini mantan) KPU Wahyu Setiawan berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai keinginan Harun Masiku.
    Hasto mengatakan, selaku Sekjen PDIP dan pribadi, ia tak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum.
    “Bahwa ajaran actus reus (tindakan kejahatan) dan mens rea (niat jahat) dalam hukum pidana mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada diri terdakwa,” ujarnya.
    Hasto mengatakan, dalam kasus ini, dirinya tidak memberikan instruksi maupun aliran dana.
    “Tidak ada meeting of minds terdakwa (Hasto) untuk menyuap Wahyu Setiawan (Komisioner KPU). Tidak ada instruksi dari terdakwa, tidak ada pula aliran dana dari terdakwa, termasuk motif atas perbuatan tersebut,” tuturnya.

    Ia menilai, sosok yang aktif berperan adalah Saeful Bahri yang memiliki motif untuk menempatkan alokasi dana operasional yang lebih besar.
    “Bahkan lebih besar daripada dana operasional yang diterima Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina,” ucap dia.
    Hasto mengatakan, KPK tidak punya dasar yang sah untuk menuntutnya bersalah dalam kasus ini.
    Hal ini dikarenakan penyidik KPK menyelundupkan asumsi menyerupai fakta yang dibacakan dalam surat dakwaan.
    “Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta,” ujar Hasto.
    Salah satu contoh asumsi yang diselundupkan sebagai fakta adalah keterangan menyangkut dana operasional.
    Informasi itu disampaikan oleh penyelidik KPK, Arief Budi Rahardjo, yang menyatakan bahwa Hasto merestui dan menyanggupi untuk menalangi dana suap Harun Masiku.
    Padahal, kata Hasto, keterangan itu tidak dibenarkan oleh eks kader PDI-P, Saeful Bahri, dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
    Keduanya merupakan pihak yang membantu mengurus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
    “Terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa,” tutur Hasto.
    Kubu Hasto juga menilai keterangan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dan Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah di hadapan persidangan.
    “Keterangan mereka secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah, objektif, dan bebas dari kepentingan pribadinya,” kata Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam sidang.
    Ronny mengatakan, kehadiran internal KPK ini sarat konflik kepentingan.
    Pasalnya, keduanya merupakan pegawai KPK dan memiliki kepentingan langsung terhadap keberhasilan proses penuntutan sebagai penyidik dan penyelidik.
    “Oleh karena itu, keterangan yang mereka berikan patut diragukan keobjektivitasannya karena sangat rentan dipengaruhi kepentingan pribadi dan institusi,” ujar Ronny.
    Ronny melanjutkan, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Penyidik Rossa dan Penyelidik Arif sebagai saksi fakta tidak dapat dibenarkan karena keduanya tidak memberikan keterangan yang langsung dilihat, didengar, dan dialami.
    Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim untuk mengesampingkan seluruh keterangan Rossa dan Arif dalam pembuktian perkara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembelaan Terakhir Hasto sebelum Menghadapi Vonis Hakim

    Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA

    Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    PDI-P
    Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut partai banteng bisa saja meminta bantuan Presiden RI Ke-7
    Joko Widodo
    (Jokowi) untuk menerbitkan
    executive review
    .
    Langkah politik itu merupakan salah satu jalan politik yang bisa ditempuh PDI-P untuk mengisi kekosongan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada 2019.
    Saat itu, calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel) Nazaruddin Kiemas meninggal dunia, namun tetap menjadi pemenang pemilu.
    Persoalan timbul karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Nazaruddin dan mengalihkan suaranya pada caleg nomor dua, Riezky Aprilia.
    Sementara, PDI-P ingin Harun Masiku menggantikan Nazaruddin.
    “PDI Perjuangan bisa saja meminta saudara Joko Widodo untuk melakukan
    executive review
    , melalui kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Namun opsi tersebut tidak diambil oleh PDI Perjuangan,” kata Ronny saat membacakan duplik Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Ronny menyebut, PDI-P sebagai pemenang pemilu dan kadernya menjadi presiden, sangat memiliki peluang politik untuk menggunakan
    executive review
    .
    Namun, PDI-P akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan
    judicial review
    (JR) ke Mahkamah Agung (MA).
    PDI-P meminta MA menguji materi Pasal 54 ayat (5) huruf k
    Peraturan KPU
    Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.
    Selain itu, Ronny juga mengkritik pandangan jaksa KPK yang menyebut PDI-P tak etis mengajukan JR ke MA dan menyebut pihak yang menguji seharusnya DPR RI.
    “Penuntut Umum perlu mengingat bahwa pertama, obyek
    judicial review
    yang diajukan oleh Partai PDI Perjuangan adalah PKPU, sehingga pengujiannya merupakan kewenangan Mahkamah Agung,” jelas Ronny.
    Menurutnya, uji materi terhadap produk hukum di bawah undang-undang merupakan hak konstitusional PDI-P dan dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
    “Dengan demikian, kewenangan PDI Perjuangan sebagai partai politik melalui fraksi di DPR RI untuk dapat melakukan
    legislative review
    terhadap
    peraturan KPU
    tidaklah berdasar,” tutur Ronny.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bobby Nasution Tak Terima Sumut Disebut ‘Ambil ‘4 Pulau, Temui Gubernur Sumut Muzakir

    Bobby Nasution Tak Terima Sumut Disebut ‘Ambil ‘4 Pulau, Temui Gubernur Sumut Muzakir

    JAKARTA – Kemendagri memutuskan bahwa Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan masuk ke dalam wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

    Warga Aceh protes, tak terima dengan keputusan Kemendagri itu. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Bobby mengajak Pemprov Aceh untuk bersama-sama mengelola potensi sumber daya alam ke-empat pulau itu.

    Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa ke-4 pulau tersebut milik Aceh. Mendagri Tito Karnavian mempersilahkan pihak-pihak yang tak terima dengan keputusan itu untuk menggugat ke PTUN. Seperti yang diketahui, Aceh memiliki Otonomi Khusus Daerah, sehingga Aceh bisa mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sendiri.

    Polemik kepemilikan 4 pulau ini turut mendapat perhatian dari anggota dewan. Anggota Komisi III DPR asal Aceh, Nasir Djamil meyakini 4 pulau itu milik Aceh.

    Dewan MKD DPR Nazaruddin Dek Gam juga mendesak Mendagri Tito segera mengembalikan kepemilikan ke-empat pulau itu ke Aceh.

    Menurutnya, keputusan Kemendagri bisa menimbulkan keributan antara dua provinsi. Permasalahan kepemilikan 4 pulau ini memang telah berlangsung sejak lama. Simak informasi selengkapnya di VOI.id.

  • Ketua MKD DPR minta Mendagri segera kembalikan empat pulau milik Aceh

    Ketua MKD DPR minta Mendagri segera kembalikan empat pulau milik Aceh

    Banda Aceh (ANTARA) – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam meminta Mendagri Tito Karnavian segera mengembalikan empat pulau milik Aceh yang sudah diberikan untuk Sumatera Utara.

    “Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh,” kata Nazaruddin Dek Gam, di Banda Aceh, Rabu.

    Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

    Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

    Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

    Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

    Namun, Pemerintah Aceh saat ini masih terus berupaya untuk mengadvokasi pengembalian empat pulau tersebut kembali masuk dalam wilayah Aceh.

    Nazaruddin Dek Gam mengkritik keputusan Kemendagri yang sudah memasukkan empat pulau milik Aceh ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara tersebut, dan harus segera di kembalikan ke Aceh.

    Dirinya juga memastikan bahwa masyarakat yang menetap di empat pulau tersebut sejak dulu beridentitas kependudukan Aceh. “Saya pastikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh,” ujarnya.

    Menurutnya, keputusan Kemendagri itu bisa menimbulkan keributan antara kedua provinsi tetangga tersebut. Apalagi, Aceh memiliki bukti yang cukup kuat atas kepemilikan empat pulau itu.

    “Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh, ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk Sumatera Utara,” kata Nazaruddin Dek Gam.

    Sebagai informasi, berdasarkan laporan Pemerintah Aceh, proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, dan sudah beberapa kali mendapatkan fasilitasi rapat koordinasi serta survei lapangan oleh Kemendagri.

    Saat proses verifikasi dulu, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kemendagri telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan keempat pulau tersebut. Serta ikut melibatkan Pemerintah Sumatera Utara, Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Aceh Singkil.

    Dalam verifikasi itu, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung lainnya.

    Termasuk bukti peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992 silam. Peta tersebut, menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan bahwa keempat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh.

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR Minta Mendagri Tak Buat Gaduh, Kembalikan 4 Pulau Aceh dari Sumut
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Juni 2025

    Anggota DPR Minta Mendagri Tak Buat Gaduh, Kembalikan 4 Pulau Aceh dari Sumut Regional 11 Juni 2025

    Anggota DPR Minta Mendagri Tak Buat Gaduh, Kembalikan 4 Pulau Aceh dari Sumut
    Tim Redaksi
    BANDA ACEH, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI,
    Nazaruddin Dek Gam
    , mengkritik keputusan
    Kementerian Dalam Negeri
    (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau milik Aceh kini masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
    Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (11/6/2025), Dek Gam meminta Mendagri Tito Karnavian segera mengembalikan keempat pulau tersebut ke Aceh.
    “Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh,” kata Dek Gam.
    Ia menegaskan, keputusan Mendagri dapat memicu keributan antara Provinsi Aceh dan Sumut.
    “Saya menyarankan agar Mendagri Tito Karnavian lebih baik mengurusi persoalan lain daripada membuat ribut masyarakat,” tambahnya.
    Dek Gam menjelaskan, secara bukti, keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah Aceh.
    “Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh. Ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk ke Sumatera Utara,” tegasnya.
    Sikap serupa juga diungkapkan oleh Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman (Haji Uma).
    Ia mendesak Kemendagri untuk mengembalikan keempat pulau tersebut ke Aceh.
    Haji Uma menilai wacana Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait tawaran kerja sama pengelolaan empat pulau itu menyimpang dari aspirasi masyarakat Aceh.
    Ia menegaskan pentingnya semua pihak merujuk pada perjanjian tahun 1992 yang menjadi acuan resmi penyelesaian batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.
    “Kami menuntut Kemendagri untuk bertindak tegas mengembalikan pulau-pulau itu kepada Aceh. Kami juga berharap Sumut menghargai marwah
    pulau Aceh
    , taat pada kesepakatan 1992, dan menjaga keharmonisan antar provinsi bertetangga,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MKD DPR: Panen raya jagung inisiatif Polri sesuai misi Astacita

    MKD DPR: Panen raya jagung inisiatif Polri sesuai misi Astacita

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengemukakan kegiatan panen raya jagung serentak kuartal II tahun 2025 yang diinisiasi Polri hingga menghasilkan 2,54 juta ton jagung sesuai misi Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    Pada poin kedua Astacita, Presiden memiliki misi memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

    “Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pak Kapolri dan mendukung full apa pun yang dilakukan Bapak Kapolri untuk kebaikan bangsa ini, terutama dalam sektor swasembada pangan,” kata Dek Gam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Maka dari itu, ia berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan memuji Sigit sebagai Kapolri yang sangat peduli terhadap pangan.

    Ia pun berharap Jenderal Polisi Sigit akan terus berbuat baik kepada bangsa dan negara, serta berharap Polri bisa terus menjadi milik rakyat Indonesia dan menjadi polisi masyarakat.

    Sebelumnya, Kapolri mengatakan bahwa hasil panen raya jagung serentak pada kuartal II tahun 2025 sekitar 1,78 juta sampai 2,54 juta ton.

    “Kita semua akan melaksanakan panen raya jagung serentak pada kuartal dua di atas lahan seluas 344.524 hektare dengan hasil panen diperkirakan mencapai 1,78 juta hingga 2,54 juta ton,” katanya pada acara Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2025 di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dilansir dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/6).

    Sigit mengatakan bahwa hasil panen raya pada kuartal dua ini meningkat dibanding kuartal sebelumnya. Pada kuartal I tahun 2025, Polri bersama para pemangku kepentingan berhasil melaksanakan panen jagung seluas 16.656 hektare dengan total produksi mencapai 118.975 ton.

    Capaian kuartal pertama tahun ini tersebut turut mendorong peningkatan produksi jagung nasional sebesar 48,47 persen daripada tahun sebelumnya.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR dan DPD RI minta Presiden Prabowo batalkan SK Mendagri soal empat pulau di Singkil

    DPR dan DPD RI minta Presiden Prabowo batalkan SK Mendagri soal empat pulau di Singkil

    Foto: Hamdani/Radio Elshinta

    DPR dan DPD RI minta Presiden Prabowo batalkan SK Mendagri soal empat pulau di Singkil
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 30 Mei 2025 – 23:45 WIB

    Elshinta.com – Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh secara tegas menyatakan penolakan terhadap Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

    Pernyataan sikap ini disampaikan dalam rapat daring yang digelar Forbes Aceh pada Rabu pagi (28/5/2025), yang diikuti oleh sejumlah anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh. 

    Dalam rapat tersebut, Forbes menyepakati sejumlah langkah strategis sebagai bentuk respons konkret terhadap keputusan yang dinilai sepihak dan mengabaikan prinsip kedaulatan wilayah Aceh.

    Langkah pertama adalah melakukan survei langsung ke lapangan guna meninjau kondisi faktual empat pulau yang tengah dipersengketakan. Forbes juga akan segera menggelar rapat resmi dengan Gubernur Aceh dalam waktu dekat untuk menyatukan langkah dan strategi bersama Pemerintah Aceh. Selain itu, Forbes Meminta Presiden Prabowo Batalkan SK Mendagri Soal Empat Pulau Yang Diklaim Milik Sumut

    Rapat tersebut dihadiri oleh H. Sudirman (Haji Uma) dari DPD RI serta anggota DPR RI seperti Nasir Djamil, H. Ruslan Daud, Irmawan, Muslem Aiyub, H.T. Ibrahim, Teuku Zulkarnaini (Ampon Bang), dan T. Husni dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Sumut, ikut pula Azhari Cage dan Tgk. Ahmada, Darwati Agani, tetap menyatakan dukungan terhadap sikap Forbes. 

    Dukungan serupa juga disampaikan oleh T.A. Khalid, Nazaruddin Dek Gam, Ilham Pangestu, Jamaluddin Idham, Ustadz Ghufran ,Irsan Sosiawan dan Samsul Bahri (Tiong), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani.

    Forbes menyoroti bahwa keputusan Mendagri tersebut tidak kolektif, tidak transparan, dan tidak menciptakan iklim kondusif di daerah. Keputusan diambil tanpa melibatkan Forbes atau meminta masukan dari para wakil rakyat Aceh, padahal keputusan tersebut berdampak langsung terhadap kedaulatan wilayah Aceh dan kepentingan masyarakat di empat pulau yang disengketakan.

    Gubernur Aceh sendiri diketahui telah enam kali menyurati Kemendagri sejak tahun 2018 terkait persoalan status empat pulau tersebut. Namun, dalam proses konsultasi dan pembahasan, hanya unsur pemerintah Aceh yang diundang, tanpa melibatkan Forbes sebagai representasi politik daerah di tingkat pusat.

    “Kami tidak akan tinggal diam melihat wilayah Aceh diputuskan sepihak tanpa dasar hukum dan keterlibatan wakil rakyat. Ini soal harga diri dan kejelasan batas wilayah yang harus diperjuangkan,” tersebut.

    Forbes menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas melalui jalur hukum, politik, dan diplomasi kelembagaan. “Mereka juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu menjaga kedaulatan wilayah serta mendorong pemerintah pusat agar lebih adil dan terbuka dalam mengambil keputusan yang menyangkut daerah,” pungkas Haji Uma yang bertindak sebagai Juru bicara dalam rapat tersebut.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Suhu Ekstrem saat Wukuf, Jemaah Haji Diminta Waspadai Heat Stroke

    Suhu Ekstrem saat Wukuf, Jemaah Haji Diminta Waspadai Heat Stroke

    Bisnis.com, JEDDAH — Jemaah calon haji Indonesia berpeluang besar menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) pada suhu panas ekstrem yang berpotensi menimbulkan heat stroke. 

    Anggota Amirulhajj Indonesia yang juga Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, mengimbau seluruh jemaah dan petugas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko heat stroke atau sengatan panas.

    Suhu udara di wilayah Makkah dan Madinah diperkirakan dapat mencapai lebih dari 45 derajat Celcius, sebuah kondisi yang sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama bagi jamaah lanjut usia, penderita penyakit kronis, serta mereka yang melakukan aktivitas fisik tinggi saat menjalankan ibadah.

    “Heat stroke adalah kondisi medis serius yang bisa berakibat fatal jika tidak segera ditangani. Oleh karena itu, penting bagi jamaah dan petugas untuk menjaga hidrasi, menghindari paparan langsung sinar matahari dalam waktu lama, dan mengenakan pelindung seperti payung atau topi lebar,” ujar Taruna, Jumag (30/5/2025).

    Dia juga menekankan pentingnya pendekatan preventif, termasuk memastikan asupan cairan cukup setiap hari, dan menghindari aktivitas berat di bawah terik matahari, terutama antara pukul 10:00 hingga 15:00 waktu setempat.

    Adapun, gejala awal heat stroke diantaranya sakit kepala, mual, kulit kemerahan, detak jantung cepat, dan kebingungan mental.

    Tim kesehatan haji Indonesia, bersama petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), telah disiagakan di berbagai titik pelayanan untuk memberikan penanganan cepat terhadap kasus heat stroke dan gangguan kesehatan lainnya selama musim haji 1446 H / 2025.

    Selain itu, Taruna juga mengingatkan pentingnya sinergi antar petugas dan edukasi berkelanjutan kepada jamaah agar dapat menjalankan ibadah secara aman dan optimal.

    Menteri Agama Nazaruddin Umar, selaku Ketua Delegasi Amirul Hajj 2025, dalam arahannya menekankan tiga hal utama yang harus menjadi fokus dalam penyelenggaraan haji tahun ini yakni pelayanan yang profesional, perlindungan maksimal terhadap jamaah, dan penciptaan suasana ibadah yang khusyuk.

    “Haji adalah ibadah yang sangat mulia dan berat. Oleh karena itu, negara wajib hadir sepenuhnya untuk memastikan jamaah dapat menjalankannya dengan tenang, aman, dan nyaman,” ujar Prof. Nazaruddin dalam pengarahan resmi Delegasi Amirul Hajj.

    Menteri agama juga meminta seluruh jajaran petugas haji Indonesia untuk bekerja dengan penuh empati, tnggap terhadap kondisi darurat, terutama yang berkaitan dengan kesehatan jamaah, dan memastikan informasi dan bimbingan ibadah tersampaikan secara jelas dan mudah dipahami.

    Penyelenggaraan haji tahun ini dipimpin langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Nazaruddin Umar, selaku Ketua Delegasi Amirul Hajj 2025. 

    Delegasi ini terdiri dari tokoh-tokoh nasional dengan latar belakang yang beragam, mencerminkan semangat kolaborasi antara pemerintah, ormas keagamaan, dan kalangan akademisi. 

    Kehadiran para tokoh diharapkan dapat memperkuat pelayanan dan pembinaan jamaah secara menyeluruh, serta memberikan dukungan strategis terhadap kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.