Tag: Nazaruddin

  • Anggota DPR PDIP Kena Sanksi Etik karena Kritik Partai Coklat, Puan: MKD Punya Mekanisme

    Anggota DPR PDIP Kena Sanksi Etik karena Kritik Partai Coklat, Puan: MKD Punya Mekanisme

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani tak mempermasalahkan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang akhirnya menjatuhkan sanksi etik kepada anggota DPR dari Fraksi PDIP Yulius Setiarto.

    Perlu diketahui, sanksi ini diberikan imbas dari pernyataan Yulius yang diunggah ke media sosial dan menyinggung soal “Partai Coklat” alias Parcok yang diduga cawe-cawe dalam Pilkada Serentak 2024.

    Menurut Puan, anggota DPR memang memiliki hak untuk berbicara mengenai pendapatnya, tetapi MKD juga memiliki mekanisme tersendiri untuk mengevaluasi anggota dewan jika memang ditemukan indikasi pelanggaran etik.

    “Anggota DPR mempunyai hak untuk berbicara. Namun juga MKD mempunyai mekanisme untuk kemudian melihat apakah hal tersebut harus dicek atau tidak dicek,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/12/2024).

    Lebih lanjut, Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP ini menyebut mekanisme MKD tersebut tak hanya terbatas pada anggota DPR dari fraksi tertentu saja, tetapi berlaku pada semua anggota DPR dari fraksi manapun.

    “Dan itu bukan hanya PDI perjuangan saja. Semua anggota DPR, anggota dari fraksi manapun atau partai manapun, jikalau kemudian dianggap dalam pernyataannya atau tingkah lakunya itu ada hal yang harus kami cermati atau kami evaluasi, tentu saja kami harus menindak lanjut di hal tersebut dalam mekanisme dan profesionalitas yang kami lakukan melalui MKD,” jelas Puan.

    Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto telah terbukti melanggar kode etik lantaran unggahan pernyataannya tentang “Partai Coklat” alias Parcok yang diduga cawe-cawe dalam Pilkada 2024. 

    Tak hanya itu, MKD juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada Yulius. Hal ini disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024). 

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yang Terhormat Yulius Setiarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujarnya.

  • PDIP Kecam MKD Gara-gara Beri Sanksi Etik kepada Yulius Setiarto

    PDIP Kecam MKD Gara-gara Beri Sanksi Etik kepada Yulius Setiarto

    Bisnis.com, JAKARTA – DPP PDIP mengecam pemberian sanksi yang diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari PDIP, Yulius Setiarto soal pernyataan terkait Partai Coklat (Parcok). 

    PDIP berpendapat bahwa alih-alih mendalami pernyataan Yulius terkait ketidaknetralan polisi di Pilkada 2024 ini, MKD malah memproses Yulius. 

    “Kami memberikan dorongan kepada Saudara Yulius untuk tidak pernah berhenti karena setiap anggota DPR punya kebebasan untuk bersuara, kebebasan, dan juga dilindungi hak imunitas, sehingga apa yang terjadi di MKD juga menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).

    Lanjutnya, Hasto berpendapat bahwa MKD perlu memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR RI apapun fraksinya. 

    Sebab demikian, ia mengaku menyayangkan langkah MKD DPR yang malah memberikan sanksi kepada Yulius. 

    “Jadi kami akan memberikan advokasi, bahkan kalau perlu itu sidang juga harus dibuat supaya masyarakat bisa mengetahui,” tutur Hasto.

    Sebagai informasi, MKD memberi sanksi kepada Yulius Setiarto telah terbukti melanggar kode etik lantaran unggahan pernyataannya tentang “Partai Coklat” alias Parcok yang diduga cawe-cawe dalam Pilkada 2024. 

    Tak hanya itu, MKD juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada Yulius. Hal ini disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024). 

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yang Terhormat Yulius Setiarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujarnya. 

    Pada kesempatan yang sama, Yulius mulanya menyebut unggahannya pada 25 November lalu di platform TikTok ini merupakan bentuk kecintaannya pada institusi Kepolisian Republik Indonesia. 

    Menurutnya, dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat, dia menggunakan media sosialnya untuk menyampaikan permintaan kepada Kapolri guna menjaga marwah demokrasi dan kewibawaan Polri.

  • PDIP Vs Partai Coklat ‘Parcok’ Berujung Sanksi MKD untuk Politisi Banteng

    PDIP Vs Partai Coklat ‘Parcok’ Berujung Sanksi MKD untuk Politisi Banteng

    Bisnis.com, JAKARTA – Perseteruan antara PDIP dan Kepolisian atau “Partai Coklat” alias Parcok berbuah sanksi etik dari Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. 

    MKD memutuskan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto telah terbukti melanggar kode etik lantaran unggahan pernyataannya tentang “Partai Coklat” alias Parcok yang diduga cawe-cawe dalam Pilkada Serentak 2024. Tak hanya itu, MKD juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada Yulius.

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yang Terhormat Yulius Setiarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujar Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).

    Adapun, lanjut dia, putusan yang ditetapkan dalam MKD hari ini adalah bersifat tertutup dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota MKD. Akan tetapi, pembacaan putusan ini terbuka dalam sidang MKD.

    “Dan [putusan] dibacakan dalam sidang MKD pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” tutur Nazaruddin.

    Pada kesempatan yang sama, Yulius mulanya menyebut unggahannya pada 25 November lalu di platform sosial media TikTok tersebut merupakan bentuk kecintaannya pada institusi Kepolisian Republik Indonesia. 

    Menurutnya, dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat, dia menggunakan media sosialnya untuk menyampaikan permintaan kepada Kapolri guna menjaga marwah demokrasi dan kewibawaan Polri.

    “Unggahan tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab saya sebagai Wakil Rakyat kepada masyarakat Indonesia dan khususnya konstituen di daerah pemilihan saya,” terangnya dalam sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).

    Lebih lanjut, Yulius menyampaikan bahwa unggahannya ini dimaksudkan untuk meminta klarifikasi Kapolri terkait pemberitaan yang dirilis Tempo dalam Bocor Alus Politik. Dia khawatir publik akan menerima temuan-temuan Tempo sebagai kebenaran.

    “Apa jadinya kalau Kapolri tidak segera melakukan klarifikasi atas pemberitaan media Tempo? Jelas temuan-temuan Tempo akan diterima publik sebagai kebenaran, sebagai fakta yang memang terjadi. Ini sangat berbahaya bagi Polri, salah satu institusi yang kita cintai bersama,” terang Yulius.

    Dengan demikian, dia menyebut tidak rela apabila Polri mendapat stigma sebagai lembaga perusak demokrasi. Dia mengatakan permintaan klarifikasi kepada Kapolri ini adalah wujud kecintaannya kepada Polri sebagai lembaga pengayom masyarakat.

    Respons Puan Maharani 

    Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menanggapi isu cawe-cawe partai cokelat alias Polri dalam Pilkada 2024.

    Ketua DPR RI itu menekankan bahwa jika memang ada bukti nyata keterlibatan polisi dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024, pihaknya meminta untuk dilaporkan.

    “Jika ada bukti [polisi terlibat dalam Pilkada 2024] kemudian memang terlihat secara nyata, saya meminta untuk dilaporkan,” ujarnya saat ditemui, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).

    Lebih lanjut, putri Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ini meminta masyarakat untuk melpaor bilamana melihat atau menemukan adanya keterlibatan “parcok” dalam kontestasi Pilkada 2024.

    “Kemudian biar masyarakat yang kemudian juga melaporkan jika memang ada bukti-bukti terkait dengan hal tersebut,” tuturnya.

    Puan beranggapan bahwa jika memang ada keterlibatan polisi dalam hajat 5 tahunan rakyat itu, maka hal ini bukanlah masalah bagi satu atau dua fraksi, tetapi sudah mencakup secara nasional.

    “Saya rasa ini kan merupakan suatu masalah yang ada di nasional. Jadi ini bukan masalah satu fraksi, dua fraksi, tapi masalah berbangsa dan bernegara. Jadi kalau memang ada bukti, dilaporkan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) menyinggung keterlibatan Polri dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024. Cawe-cawe polisi atau Partai Coklat (Parcok), yang terkait dengan sosok Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).   

    PDIP mengatakan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 kemarin sangat mengkhawatirkan lantaran terdapatnya sisi-sisi gelap demokrasi.  

    “Di mana sisi-sisi gelap ini digerakkan oleh suatu ambisi kekuasaan yang tidak pernah berhenti yang merupakan perpaduan dari tiga aspek. Pertama adalah ambisi Jokowi sendiri, kemudian yang kedua adalah gerakan parcok, partai cokelat. Ketiga, PJ kepala daerah, dan ini terjadi kejahatan terhadap demokrasi,” tutur Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPP PDIP, Kamis (28/11/2024).

  • Anggota DPR Kena Sanksi Ringan MKD Imbas Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia

    Anggota DPR Kena Sanksi Ringan MKD Imbas Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD telah menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadap anggota DPR dari Fraksi Gerindra Nuroji, imbas dari kritikannya soal naturalisasi pemain Timnas Indonesia.

    Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam seusai sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024). Adapun, Nuroji juga terbukti melanggar kode etik DPR RI karena pernyataannya dinilai mengandung unsur diskriminatif terhadap ras dan etnis

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika Makamah Kehormatan Dewan memutuskan bahwa teradu Yang Terhormat Insinyur Haji Nuroji, nomor anggota A-98 dari Fraksi Partai Gelindra, terbukti melanggar kode etik DPR dan diberikan sanksi ringan, berupa teguran tertulis, sanksinya teguran tertulis,” jelas Nazaruddin.

    Nazaruddin melanjutkan, putusan yang ditetapkan sejak hari ini dihadiri oleh semua majelis dan tak ada satupun dari anggota majelis yang merasa keberatan dengan putusan tersebut.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MKD Agung Widyantoro menyatakan Nuroji selaku teradu mengakui keselahannya. 

    Agung menyebut, Nuroji menggunakan diksi dan narasi seakan-akan tidak terlalu bangga dengan kemenangan Timnas Indonesia, yang notabene-nya banyak sekali pemain naturalisasi.

    “Jadi mencoba untuk membuat diferensiasi ya, perbedaan antara anak kampung sendiri dan juga yang sudah dinaturalisasi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Nuroji mengaku tak bangga dengan dengan Timnas Indonesia karena diperkuat sederet pemain yang beralih kewarganegaraan. Hal ini disampaikan dalam raker bersama Kemenpora pada Selasa, 17 September lalu.

    Nuroji menyatakan dirinya tidak merasa bangga dengan prestasi Timnas Indonesia, karena keterlibatan pemain lokal Akamsi (anak kampung sini) dalam skuad yang diasuh oleh Shin Tae-yong dinilai masih minim.

    “Saya setuju saja [soal strategi naturalisasi], tapi jujur kebanggaan itu bagi saya berkurang karena dari komposisi mungkin terlalu banyak yang dinaturalisasikan, bahkan hampir satu tim,” ucapnya.

  • Politisi PDIP Yulius Setiarto Dijatuhi Sanksi MKD Gegara Tuduh Polri Bermain pada Pilkada 2024

    Politisi PDIP Yulius Setiarto Dijatuhi Sanksi MKD Gegara Tuduh Polri Bermain pada Pilkada 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberikan sanksi teguran tertulis kepada anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Yulius Setiarto. MKD menilai Yulius terbukti melanggar kode etik anggota DPR karena menuduh Polri terlibat atau mendukung pasangan calon kepala daerah tertentu dalam Pilkada Serentak 2024.

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan teradu Yulius Setiarto, anggota A234 dari Fraksi PDIP, terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi teguran tertulis,” ujar Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, saat membacakan putusan MKD dalam sidang etik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/12/2024).

    Nazaruddin menjelaskan keputusan MKD tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan MKD yang bersifat tertutup, dan keputusan tersebut bersifat final serta mengikat sejak tanggal dibacakan.

    Dalam klasifikasi sidang etik MKD, Yulius menyatakan pernyataannya dalam video yang diunggah di akun TikToknya merupakan pengulangan atau parafrase dari temuan investigasi salah satu media. Yulius mengatakan ia menyampaikan hal tersebut agar Polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, segera memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan aparat dalam Pilkada 2024.

    “Saya tidak rela apabila Polri mendapat stigma sebagai lembaga perusak demokrasi. Permintaan saya kepada kapolri untuk membuat klarifikasi adalah wujud kecintaan saya kepada Polri sebagai lembaga pengayom yang harus dijaga mati-matian,” ujar Yulius.

    Yulius sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga Bekasi, Jawa Barat, Ali Lubis, terkait pernyataan yang diunggahnya pada 25 November 2024 di akun TikTok. Dalam video tersebut, Yulius merespons temuan Bocor Alus Politik yang dirilis Tempo, yang mengungkap dugaan keterlibatan aparat dalam Pilkada 2024. Yulius menyebutkan Polri memberikan dukungan aktif untuk memenangkan calon yang didukung oleh Mulyono, nama kecil Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Polisi secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon yang didukung oleh Mulyono,” kata Yulius dalam video tersebut.

    Menurut Yulius, pengerahan aparat untuk memenangkan calon tertentu merupakan pelanggaran serius yang bisa mengancam keutuhan negara. Dia pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengklarifikasi temuan tersebut dalam waktu 1×24 jam.

  • MKD Nyatakan Yulius PDIP Langgar Kode Etik Buntut Unggahan Partai Coklat

    MKD Nyatakan Yulius PDIP Langgar Kode Etik Buntut Unggahan Partai Coklat

    Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto telah terbukti melanggar kode etik lantaran unggahan pernyataannya tentang “Partai Coklat” alias Parcok yang diduga cawe-cawe dalam Pilkada 2024.

    Tak hanya itu, MKD juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada Yulius. Hal ini disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yang Terhormat Yulius Setiarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujarnya.

    Adapun, lanjut dia, putusan yang ditetapkan dalam MKD hari ini adalah bersifat tertutup dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota MKD. Akan tetapi, pembacaan putusan ini terbuka dalam sidang MKD.

    “Dan [putusan] dibacakan dalam sidang MKD pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” tutur Nazaruddin.

    Pada kesempatan yang sama, Yulius mulanya menyebut unggahannya pada 25 November lalu di platform TikTok ini merupakan bentuk kecintaannya pada institusi Kepolisian Republik Indonesia. 

    Menurutnya, dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat, dia menggunakan media sosialnya untuk menyampaikan permintaan kepada Kapolri guna menjaga marwah demokrasi dan kewibawaan Polri.

    “Unggahan tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab saya sebagai Wakil Rakyat kepada masyarakat Indonesia dan khususnya konstituen di daerah pemilihan saya,” terangnya dalam sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).

    Lebih lanjut, Yulius menyampaikan bahwa unggahannya ini dimaksudkan untuk meminta klarifikasi Kapolri terkait pemberitaan yang dirilis Tempo dalam Bocor Alus Politik. Dia khawatir publik akan menerima temuan-temuan Tempo sebagai kebenaran.

    “Apa jadinya kalau Kapolri tidak segera melakukan klarifikasi atas pemberitaan media Tempo? Jelas temuan-temuan Tempo akan diterima publik sebagai kebenaran, sebagai fakta yang memang terjadi. Ini sangat berbahaya bagi Polri, salah satu institusi yang kita cintai bersama,” terang Yulius.

    Dengan demikian, dia menyebut tidak rela apabila Polri mendapat stigma sebagai lembaga perusak demokrasi. Dia berujar, permintaan klarifikasi kepada Kapolri ini adalah wujud kecintaannya kepada Polri sebagai lembaga pengayom masyarakat.

  • Besok, MKD Panggil Legislator PDIP Haryanto Terkait Kasus Video Call Seks

    Besok, MKD Panggil Legislator PDIP Haryanto Terkait Kasus Video Call Seks

    GELORA.CO – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bakal memanggil Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Haryanto pada Selasa (3/11) besok. Legislator asal partai berlambang banteng itu dilaporkan atas tindakan asusila.

    “Kita panggil PDIP yang lagi viral videonya. Itu dia (Haryanto) kita panggil juga (besok),” kata Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

    Dia mengatakan, Haryanto dilaporkan atas dugaan video asusila yang viral di media sosial. Menurutnya, mantan bupati Pati itu terekam saat sedang melakukan panggilan video atau video call seks.

    Pemanggilan itu, kata Nazaruddin, untuk meminta klarifikasi Haryanto atas viralnya video tersebut.

    “Kan ada video itu, video seks itu kan. Video call sama itu, saya sudah dapat videonya, makanya kita mau klarifikasi,” katanya.

    Selain Haryanto, MKD juga akan meminta klarifikasi anggota dari Fraksi Partai Gerindra, Nuroji terkait pernyataannya dalam rapat di Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pemuda dan Olahara (Kemenpora) beberapa waktu lalu.

    Kemudian juga meminta klarifikasi legislator PDIP Yulius Setiarto terkait pernyataan keterlibatan ‘Partai Cokelat’ alias Parcok pada Pilkada 2024. Parcok merujuk pada institusi Polri.

    Nazaruddin mengatakan, MKD tak pandang bulu dalam menindak anggota dewan yang memamg terbukti melanggar kode etik.

    “Yang jelas, siapapun, partai apapun, kita minta klarifikasinya. Kalau memang terbukti salah, ya kita hukum. Jadi MKD ini benar-benar kita tegakkan etik moralnya,” pungkasnya.

  • 9
                    
                        Anggota DPR Yulius Setiarto Bakal Disidang MKD Buntut Pernyataan soal "Partai Coklat"
                        Nasional

    9 Anggota DPR Yulius Setiarto Bakal Disidang MKD Buntut Pernyataan soal "Partai Coklat" Nasional

    Anggota DPR Yulius Setiarto Bakal Disidang MKD Buntut Pernyataan soal “Partai Coklat”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Kehormatan Dewan (
    MKD
    )
    DPR
    akan menggelar sidang terhadap anggota DPR RI dari Fraksi
    PDI-P
    ,
    Yulius Setiarto
    terkait pernyataannya soal “partai cokelat” atau pengerahan aparat kepolisian, Selasa (3/12/2024) besok.
    “Iya (besok) 14.30 (WIB),” kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (2/12/2024).
    Menurut Dek Gam, besok MKD tidak hanya menggelar sidang terhadap Yulius saja. Melainkan ada beberapa kasus yang disidangkan.
    Selain sidang terhadap Yulius, kasus lainnya yang akan disidang terkait dugaan pelanggaran terhadap anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Nuroji dan anggota DPR Fraksi PDI-P Haryanto.
    “Hari ini MKD enggak ada kayaknya ya. Saya mau ke kantor enggak ada kayaknya. Besok dari pagi tuh,” ucap Dek Gam.
    Berdasarkan informasi agenda yang diterima
    Kompas.com
    , Yulius akan disidang terkait pernyataannya soal pengerahan partai cokelat di media sosialnya.
    Menurut Dek Gam, tidak hanya satu laporan terhadap Yulius yang masuk ke MKD DPR, tetapi ia belum mengetahui rinci soal detil kasusnya.
    “Pak Yulius ada yang laporin lagi kayaknya. Sudah masuk laporannya, enggak cuma satu. Saya belum tau kasusnya apa,” ujar politikus Partai Amanat Nasional itu.
    Nazaruddin memastikan MKD akan memeriksa setiap anggota yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran.
    Dia juga menekankan, MKD DPR RI akan betul-betul ini menegakan etik dan moral setiap anggotanya.
    “Yang jelas, siapapun, partai apapun, ya sudah keterangannya kita minta klarifikasinya. Kalau memang terbukti salah ya kita hukum,” kata Dek Gam.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap bahwa ada seorang anggota DPR yang dilaporkan usai melontarkan tudingan terkait pengerahan
    partai coklat
    (parcok) atau pengerahan aparat kepolisian pada Pilkada 2024.
    Namun, politikus Gerindra itu enggan mengungkap identitas anggota DPR yang dimaksud.
    Secara terpisah, Nazaruddin Dek Gam membenarkan ada laporan masuk ke MKD terhadap Yulius Setiarto.
    “Bener ada laporan atas nama Yulius Setiarto,” kata Nazaruddin saat dikonfirmasi terkait pernyataan Habiburokhman pada Jumat (29/11/2024) lalu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • [POPULER NASIONAL] MKD Bakal Panggil Anggota DPR Sebar Isu Partai Coklat | PKB Bantah Ogah-ogahan Menangkan RK-Suswono

    [POPULER NASIONAL] MKD Bakal Panggil Anggota DPR Sebar Isu Partai Coklat | PKB Bantah Ogah-ogahan Menangkan RK-Suswono

    [POPULER NASIONAL] MKD Bakal Panggil Anggota DPR Sebar Isu Partai Coklat | PKB Bantah Ogah-ogahan Menangkan RK-Suswono
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Isu tentang pengerahan aparat kepolisian atau diistilahkan dengan ”
    partai coklat
    ” pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 terus bergulir di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan bakal memeriksa siapapun anggota legislatif yang melontarkan tudingan itu buat diklarifikasi.
    Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membantah tidak bekerja keras memenangkan pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono pada
    Pilkada Jakarta 2024
    .
    Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam memastikan akan memeriksa siapa pun anggota Dewan yang dilaporkan dan terbukti untuk dimintai keterangannya.
    “Intinya begini, siapa pun yang masuk laporan ke MKD pasti kita periksa,” kata Nazaruddin kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (30/11/2024).
    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya mengungkap bahwa ada seorang anggota DPR yang dilaporkan usai melontarkan tudingan terkait pengerahan partai coklat (parcok) atau pengerahan aparat kepolisian pada Pilkada 2024. Namun, politikus Gerindra itu enggan mengungkap identitas anggota DPR yang dimaksud.
    Sementara itu, Nazaruddin menegaskan, pihaknya tak memandang latar belakang partai politik anggota Dewan yang dilaporkan.
    Menurutnya, siapa pun anggota Dewan yang dilaporkan, akan dimintai keterangannya jika memang terbukti terlibat.
    “Siapa pun dia, dari partai apa pun, kasus apa pun, pasti akan kita undang untuk kita minta klarifikasinya. Jadi kita enggak mandang apakah dari partai PDI-P, Gerindra, atau siapa pun,” ujar dia.
     
    Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid membantah tudingan yang menyebut PKB tidak bekerja memenangkan Ridwan Kamil-Suswono pada Pilkada Jakarta 2024.
    Jazilul mengatakan partainya sudah bekerja keras dan mengeluarkan uang banyak untuk memenangkan RK-Suswono.
    “Kalau yang dijual tidak laku mau apa? Bekerja secara kuat jadi semuanya bekerja, jangan ada tuduhan tidak bekerja, teman- teman ini bekerja bahkan keluar uang,” ujar Jazilul di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
    Jazilul juga mendapatkan laporan bahwa semua struktur di partai sudah bekerja keras memenangkan RK-Suswono. Namun, ia menilai sosok yang diusung di pilkada juga berperan menentukan kemenangan.
    “Teman-teman juga saya mendapatkan laporan seluruh anggota DPRD (PKB) Provinsi DKI semua bekerja, struktur semua bekerja, tapi saya sampaikan bahwa memang berbeda antara pileg dengan pilkada, pilkada sosok calon itu sangat menentukan juga,” ujar Jazilul.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Isu Partai Coklat di Pilkada, MKD Bakal Panggil Anggota DPR yang Terlibat

    Soal Isu Partai Coklat di Pilkada, MKD Bakal Panggil Anggota DPR yang Terlibat

    Soal Isu Partai Coklat di Pilkada, MKD Bakal Panggil Anggota DPR yang Terlibat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam memastikan akan memeriksa siapa pun anggota Dewan yang dilaporkan dan terbukti untuk dimintai keterangannya.
    “Intinya begini, siapa pun yang masuk laporan ke MKD pasti kita periksa,” kata Nazaruddin kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (30/11/2024).
    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya mengungkap bahwa ada seorang anggota DPR yang dilaporkan usai melontarkan tudingan terkait pengerahan
    partai coklat
    (
    parcok
    ) atau pengerahan aparat kepolisian pada Pilkada 2024.
    Namun, politikus Gerindra itu enggan mengungkap identitas anggota DPR yang dimaksud.
    Sementara itu, Nazaruddin menegaskan, pihaknya tak memandang latar belakang partai politik anggota Dewan yang dilaporkan. Menurutnya, siapa pun anggota Dewan yang dilaporkan, akan dimintai keterangannya jika memang terbukti terlibat.
    “Siapa pun dia, dari partai apa pun, kasus apa pun, pasti akan kita undang untuk kita minta klarifikasinya. Jadi kita enggak mandang apakah dari partai PDI-P, Gerindra, atau siapa pun,” ujar dia.
    Sebelumnya, anggota DPR yang juga Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus mengatakan bahwa wilayah kekuasaan mereka atau yang dijuluki “Kandang Banteng” kini sudah bukan lagi di Jawa Tengah selepas Pilkada 2024.
    Dia bilang, di Jawa Tengah, calon gubernur-wakil gubernur usungan PDI-P, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, diprediksi kalah dari Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang diusung 14 partai politik.
    “Sekarang rekan-rekan wartawan semua mulai hari ini bisa menyebut Jawa Tengah bukan sebagai kandang banteng lagi, tapi sebagai kandang bansos dan parcok,” kata Deddy dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.