Tag: Nazaruddin

  • KPK Duga Hasto Kristiyanto Ikut Kucurkan Uang Suap Terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Duga Hasto Kristiyanto Ikut Kucurkan Uang Suap Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), turut mengucurkan uang demi menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Suap ini disebut demi Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    “Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Diungkapkan Setyo, Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap ke Wahyu, mulai dari perencanaan hingga penyerahan uang.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap saudara Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” pungkasnya.

    Kasus Harun Masiku bermula ketika Nazaruddin Kiemas selaku anggota DPR terpilih dari PDIP pada dapil Sumatera Selatan I dengan perolehan 34.276 suara pada Pileg 2019 wafat.

    Suara Nazaruddin lalu dialihkan ke Riezky Aprillia pada urutan kedua, sehingga yang bersangkutan memperoleh 44.402 suara serta berhak memperoleh kursi DPR. Adapun Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara.

    “Bahwa seharusnya yang memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas adalah Riezky Aprillia. Namun, ada upaya dari HK untuk memenangkan saudara Harun Masiku,” tutur Setyo Budiyanto.

    Upaya-upaya tersebut antara lain Hasto mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, dia diduga meminta Riezky untuk mengundurkan diri.

    “HK secara paralel mengupayakan agar saudara Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia,” ungkap Setyo.

    Hasto disebut juga sempat menyuruh Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura agar yang bersangkutan mundur. Lagi-lagi, Riezky disebut menolaknya.

    “Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh HK dan meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” ujar Setyo.

    Oleh sebab itu, Setyo mengungkapkan Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku tangan kanan Hasto memutuskan untuk menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU.

  • KPK Beberkan Peran Hasto di Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

    KPK Beberkan Peran Hasto di Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pihaknya menemukan bukti keterlibatan Hasto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dalam proses penyidikan dan pencarian DPO Harun Masiku yang lebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2020.

    Menurut Setyo, Hasto diduga ikut terlibat memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Nama terakhir telah bebas setelah divonis tujuh tahun penjara.

    “Bahwa saat penyidikan berkas perkara dan upaya pencarian Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto selaku Sekjen PDIP dan Donny selaku orang kepercayaan Hasto,” kata Setyo dalam jumpa pers di KPK, Selasa (24/12).

    Menurut Setyo, suap itu diberikan Hasto terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024. Hasto disebut berupaya agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas, caleg PDIP terpilih dari Dapil Sumsel I, yang meninggal dunia.

    Padahal, posisi Nazaruddin mestinya digantikan Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak kedua dari dapil yang sama, yakni 44.402. Sementara, Harun yang hanya memperoleh sekitar 5 ribu suara berasal dari dapil yang berbeda, yakni Sulawesi Selatan.

    “Bahwa yang seharusnya memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas (alm) adalah Riezky Aprilia. Namun, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku,” kata Setyo.

    Sejumlah upaya yang dilakukan Hasto untuk memenangkan Harun yakni dengan mengajukan judicial review ke MA pada 24 Juni 2019. Lalu, menandatangani surat DPP PDIP tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan judicial review.

    “Selain upaya-upaya tersebut, Hasto secara paralel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak Riezky,” katanya.

    KPK resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

    Selain itu, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Ia diduga telah memerintahkan Harun Masiku merendam handphone untuk menghapus barang bukti dan memintanya segera melarikan diri.

    (thr/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Gali Keterangan Yasonna Terkait Fatwa ke MA Terkait Suara Caleg yang Wafat

    KPK Gali Keterangan Yasonna Terkait Fatwa ke MA Terkait Suara Caleg yang Wafat

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly (YL) terkait dokumen surat mengenai permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa yang dimohonkan mengenai persoalan suara calon anggota legislatif (caleg) yang telah meninggal atau wafat.

    Pemeriksaan mantan menkumham itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku. Keberadaan mantan caleg PDIP itu diketahui masih misterius alias buron.

    “Yang bersangkutan (Yasonna Laoly) dimintai keterangan oleh KPK atas surat dari DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Sebagai info, kasus Harun Masiku bermula ketika Nazaruddin Kiemas selaku anggota DPR terpilih dari PDIP pada dapil Sumatera Selatan I dengan perolehan 34.276 suara pada Pileg 2019 wafat.

    Suara Nazaruddin lalu dialihkan ke Riezky Aprillia pada urutan kedua, sehingga yang bersangkutan memperoleh 44.402 suara serta berhak memperoleh kursi DPR. Hanya saja, DPP PDIP justru memutuskan Harun Masiku dengan perolehan 5.878 suara menjadi caleg yang mendapatkan pelimpahan suara dari mendiang Nazaruddin.

    “Jadi informasi yang dibagi oleh penyidik perihal kenapa beliau dipanggil adalah sebagaimana yang tadi sudah saya sampaikan. Lebih detailnya belum ada, karena itu bersifat materi. Jadi kita tunggu saja update berikutnya,” tutur Tessa.

    Sebelumnya, Yasonna Laoly mengaku dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK terkait kapasitasnya selaku ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan. Pemeriksaan Yasonna Laoly terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

  • Yasonna Akui Diperiksa KPK Terkait PAW Harun Masiku

    Yasonna Akui Diperiksa KPK Terkait PAW Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Yasonna H Laoly mengaku diperiksa penyidik KPK terkait fatwa PAW Harun Masiku dalam kapasitasnya sebagai ketua DPP PDI bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan dan mantan menteri hukum dan ham (menkumham). Pemeriksaan Yasonna sebagai saksi.

    “Kapasitas saya sebagai ketua DPP, ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019,” kata Yasonna seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Perinciannya, putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 tentang uji materiil terhadap permohonan pengujian Pasal 54 ayat (5) huruf k dan l juncto Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 83), dan Pasal 92 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 84) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    Fatwa dimaksud terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang sudah wafat. Sebagai info, kasus Harun Masiku bermula ketika Nazaruddin Kiemas selaku anggota DPR terpilih dari PDIP pada dapil Sumatera Selatan I dengan perolehan 34.276 suara pada Pileg 2019 wafat.

    Suara Nazaruddin lalu dialihkan ke Riezky Aprillia pada urutan kedua sehingga yang bersangkutan memperoleh 44.402 suara serta berhak memperoleh kursi DPR. Hanya saja, DPP PDIP justru memutuskan Harun Masiku dengan perolehan 5.878 suara menjadi caleg yang mendapatkan pelimpahan suara dari mendiang Nazaruddin.

    “Kami minta fatwa, saya tandatangani fatwa, permintaan fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung, itu yang pertama,” ucap Yasonna H Laoly seusai diperiksa terkait PAW Harun Masiku.

    Sebagai respons atas surat Yasonna, MA menyebut agar ada pertimbangan hukum soal diskresi partai untuk menetapkan calon terpilih.

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut. Ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum  tentang diskresi partai dalam menetapkan calon,” tutur Yasonna.

    Selain itu, Yasonna mengaku juga dimintai keterangan dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai menkumham. Soal itu, dia ditanya tim penyidik KPK seputar perlintasan Harun Masiku.

    “Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang pelintasan Harun Masiku,” pungkas Yasonna H Laoly seusai diperiksa terkait PAW Harun Masiku.

  • Diperiksa KPK 6 Jam, Yasonna Dicecar soal Surat ke MA dan Data Perlintasan Harun Masiku – Halaman all

    Diperiksa KPK 6 Jam, Yasonna Dicecar soal Surat ke MA dan Data Perlintasan Harun Masiku – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat yang disampaikannya selaku ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.

    Diketahui Yasonna pada hari ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret buronan eks caleg PDIP Harun Masiku.

    “Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja,” ucap Yasonna usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

    Yasonna sebagai ketua DPP PDIP mengirimkan surat ke MA untuk meminta fatwa mengenai pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang meninggal dunia. 

    Diketahui, kasus suap yang menjerat Harun Masiku bermula dari meninggalnya anggota terpilih Fraksi PDIP di DPR dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I Nazaruddin Kiemas yang mendapat 34.276 suara pada Pileg 2019. 

    Lantaran telah meninggal dunia, suara Nazaruddin Kiemas dialihkan ke Riezky Aprilia yang berada di urutan kedua. 

    Dengan demikian, Riezky mendapat 44.402 suara dan mendapat kursi DPR. 

    Namun, DPP PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.

    “Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal.
    Kapasitas saya sebagai ketua dpp. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” ujar Yasonna. 

    Menjawab surat Yasonna tersebut, MA menyatakan supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. 

    Selain soal surat ke MA, Yasonna dicecar penyidik mengenai perlintasan Harun Masiku. 

    Diketahui, Yasonna yang saat itu menjabat sebagai menkumham sempat menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri. 

    Namun, dalam pemberitaan media saat itu, Harun diketahui telah kembali ke Indonesia.

    “Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” tutur Yasonna.

  • Siapa Sosok Pengacara Elza Syarief yang Diteror Pengembalian Dana Rp 55 Miliar?

    Siapa Sosok Pengacara Elza Syarief yang Diteror Pengembalian Dana Rp 55 Miliar?

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara senior Indonesia, Elza Syarief, yang dikenal berkat keterlibatannya dalam berbagai kasus besar dan kontroversial, kini tengah dirawat di Rumah Sakit Siloam, Jakarta Barat, akibat serangan jantung yang dialaminya sejak Sabtu (14/12/2024) malam.

    Kondisinya memburuk setelah muncul tuntutan pengembalian dana sebesar Rp 55 miliar terkait salah satu kasus yang pernah ditanganinya bersama rekan-rekan pengacaranya, Farhat Abbas dan Vidi.

    Kasus tersebut bermula dari penggerebekan PT Kam and Kam (MeMiles), sebuah perusahaan yang dituduh menawarkan janji keuntungan palsu kepada para pelanggannya. Selama proses hukum berlangsung, Elza Syarief bersama Farhat Abbas dan Vidi menerima dana titipan dari UMKM yang menjadi bagian dari MeMiles, dengan tujuan untuk melindungi aset perusahaan tersebut.

    Namun, setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa PT Kam and Kam tidak bersalah, dana tersebut tidak dikembalikan. Situasi ini memicu kemarahan pihak yang merasa dirugikan. Salah satu di antaranya adalah Andi Muhammad Rifaldy, yang selama lima tahun terakhir terus mendesak dan meneror Elza Syarief, Farhat Abbas, dan Vidi agar mengembalikan dana yang dianggap sebagai hak PT Kam and Kam.

    Lantas, seperti apa sosok pengacara Elza Syarief yang diteror pengembalian dana Rp 55 miliar? Berikut ini profilnya.

    Profil Elza Syarief
    Elza Syarief lahir di Jakarta pada 24 Juli 1957. Ia menempuh pendidikan tinggi di bidang hukum dengan meraih gelar sarjana dari Universitas Jayabaya pada 1987. Kemudian, dia melanjutkan pendidikan pascasarjana hingga meraih gelar magister dan doktor di bidang hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad).

    Karier hukum Elza dimulai dengan bergabung di Ikatan Warga Satya dan menjadi anggota komunitas mantan anggota CPM dan POM AD. Ia juga pernah bekerja di firma hukum milik OC Kaligis, salah satu pengacara senior di Indonesia.

    Pada 1991, Elza mendirikan firma hukumnya sendiri yang diberi nama Elza Syarief & Partners. Selain aktif di dunia hukum, Elza juga berkontribusi sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi, termasuk Universitas Tarumanagara, Universitas Jayabaya, dan Universitas 17 Agustus.

    Di dunia politik, Elza Syarief pernah menjadi anggota beberapa partai, seperti Partai Gerindra, Hanura, dan Partai Berkarya. Sosoknya dikenal luas oleh masyarakat karena dedikasi dan kerajinannya, terutama dalam menangani kasus-kasus besar.

    Namanya semakin populer saat pengacara Elza Syarief menangani kasus-kasus kontroversial, seperti kasus Tommy Soeharto dalam tukar guling antara Bulog dan Goro, kasus korupsi Nazaruddin, hingga berbagai perkara yang melibatkan selebritas.

  • Kenapa Pengacara Elza Syarief Terkenal? Ini Deretan Kasus Besar yang Pernah Ditangani

    Kenapa Pengacara Elza Syarief Terkenal? Ini Deretan Kasus Besar yang Pernah Ditangani

    Jakarta, Beritasatu.com – Elza Syarief merupakan salah satu pengacara terkemuka di Indonesia, dikenal luas karena kemampuannya menangani berbagai kasus besar, baik dari kalangan korporat maupun selebritas.

    Ketenarannya tidak hanya berasal dari keahlian hukum yang mumpuni, tetapi juga dari reputasinya dalam membela klien-klien terkenal, termasuk anggota keluarga Soeharto.

    Namun, saat ini, Elza menghadapi tantangan serius setelah dilaporkan mengalami serangan jantung pada Jumat (13/12/2024). Sebelum insiden ini terjadi, dia terlihat dalam kondisi sehat dan aktif saat menghadiri acara kongres hukum. Namun, beberapa hari setelah itu, kondisinya tiba-tiba menurun dan ia harus dirawat di ruang ICCU Rumah Sakit Siloam, Jakarta Barat.

    Berikut ini deretan kasus yang pernah ditangani Elza Syarief.

    Profil Elza Syarief
    Elza Syarief lahir pada 29 Juli 1957 di Jakarta. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Jayabaya dan melanjutkan studi magister hukum di Universitas Padjadjaran.

    Ia mengawali kariernya sebagai pengacara di Ikatan Warga Satya. Setelah itu, Elza Syarief bergabung dengan beberapa kantor pengacara terkemuka, termasuk OC Kaligis, di mana ia menimba banyak ilmu. Pada 1991, Elza mendirikan firma hukumnya sendiri, Elza Syarief & Partners, yang kini menjadi salah satu firma hukum paling dikenal di Indonesia.

    Elza tidak hanya aktif sebagai praktisi hukum tetapi juga sebagai akademisi. Ia mengajar di Universitas Internasional Batam dan baru-baru ini dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hukum. Selain itu, dia juga menjadi presenter acara edukasi hukum di TVRI, menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat.

    Kasus-kasus Terkenal yang Ditangani Elza Syarief
    1. Kasus Tommy Soeharto
    Salah satu momen paling menentukan dalam karier Elza adalah saat dia menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus tukar guling antara Bulog dan Goro. Keberhasilannya dalam kasus ini memperkuat reputasinya di dunia hukum.

    2. Kasus korupsi Nazaruddin
    Elza Syarief juga dikenal karena keterlibatannya dalam kasus korupsi yang melibatkan Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus besar yang ditangani oleh Elza.

    3. Kasus selebritas
    Selain kasus korporat, Elza Syarief juga menangani berbagai kasus selebritas, seperti perceraian Maia Estianty dari Ahmad Dhani dan sengketa antara Cinta Laura dengan MD Entertainment. Keterlibatannya dalam dunia hiburan membuatnya semakin dikenal oleh masyarakat luas.

    4. Kasus kontroversial
    Elza Syarief juga terlibat dalam beberapa kasus kontroversial lainnya yang menantang reputasinya, seperti tergabung dalam Tim Merah Putih yang menggugat hasil Pemilihan Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Namun, dedikasi dan keahlian hukum yang dimilikinya tetap membuatnya dihormati di kalangan rekan-rekannya.

    Dengan pengalaman yang luas menangani kasus-kasus besar, Elza Syarief telah membangun nama besarnya di dunia hukum Indonesia. Meskipun kini dia menghadapi tantangan kesehatan serius, warisan dan kontribusinya pada dunia hukum tetap menjadi bagian penting dari perjalanan hidupnya.

  • Isu Politik Terkini: Seruan Tobat Nasuhah hingga Bahlil Tanggapi Curhatan Megawati

    Isu Politik Terkini: Seruan Tobat Nasuhah hingga Bahlil Tanggapi Curhatan Megawati

    Jakarta, Beritasatu.com – Respons keras disampaikan Syaifullah Tamliha terkait seruan tobat nasuhah Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuzi jadi salah satu isu politik terkini yang banyak disorot dalam laman Beritasatu.com pada Minggu (15/12/2024).

    Kemudian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, membantah pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang merasa dimusuhi oleh sebagian besar partai politik di Indonesia.

    Berikut rangkuman isu politik terkini sepanjang Minggu (15/12/2024).

    Syaifullah Tamliha: Yang Paling Pertama Kali Bertobat Adalah Romy Sendiri

    Respons keras disampaikan Syaifullah Tamliha terkait seruan taubatan nasuhah Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy. Menurut Tamliha, justru Romy, panggilan akrab Romahurmuziy, yang harus terlebih dahulu bertobat.

    Tamliha mengatakan, Romy dalam struktur kepengurusan saat ini menjabat sebagai ketua majelis pertimbangan DPP PPP. Sekadar diketahui, DPP PPP terdiri atas pengurus harian, majelis pertimbangan, majelis pakar, majelis syariah, dan majelis kehormatan.

    Megawati Curhat Mengaku Dimusuhi Partai Lain, Bahlil: Enggak Ada Masalah

    Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia membantah pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang merasa dimusuhi oleh sebagian besar partai politik di Indonesia. Menurut Bahlil, hubungan antara Partai Golkar dengan Megawati dan PDIP masih harmonis dan baik-baik saja.

    Pernyataan ini disampaikan Bahlil seusai berdiskusi dengan puluhan nelayan di Sungai Manggar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu (14/12/2024).

    Mardiono: Mukernas PPP 2024 Tidak Bahas Calon Ketua Umum

    Isu politik terkini yang juga menjadi sore adalah Mukernas PPP 2024 di Ancol, Jakarta Utara berlangsung alot. Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono memastikan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP II tersebut tidak membahas tentang calon ketua umum partai.

    Mardiono mengatakan Mukernas PPP 2024 tersebut membahas beberapa isu di antaranya wacana penggantian AD/ART dan persiapan untuk menggelar muktamar X yang diperkirakan seusai Lebaran 2025.

    Profil Elza Syarief yang Kritis di ICCU dan Kasus Besar yang Pernah Ditangani

    Elza Syarief adalah salah satu advokat senior di Indonesia yang dikenal karena keterlibatannya dalam sejumlah kasus besar dan kontroversial.

    Elza Syarief yang kini dirawat di ICCU akibat serangan jantung di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pernah menangani kasus tukar guling Bulog-Goro hingga korupsi mantan Bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

    Napi Bali Nine Dipindahkan ke Australia, Indonesia Tetap Pantau lewat KBRI

    Isu politik terkini lainnya adalah Menteri Koordinator Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangan lima narapidana (napi) anggota Bali Nine setelah mereka dipindahkan ke Australia. Pemantauan ini akan dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia.

    Yusril menjelaskan pemerintah Australia telah menyetujui semua persyaratan yang diajukan Indonesia terkait pemindahan kelima napi Bali Nine tersebut juga menjadi bagian isu politik terkini yang cukup banyak disorot.

  • Siapa Sosok Pengacara Elza Syarief yang Diteror Pengembalian Dana Rp 55 Miliar?

    Profil Elza Syarief yang Kritis di ICCU dan Kasus Besar yang Pernah Ditangani

    Jakarta, Beritasatu.com – Elza Syarief adalah salah satu advokat senior di Indonesia yang dikenal karena keterlibatannya dalam sejumlah kasus besar dan kontroversial. 

    Elza Syarief yang kini dirawat di ICCU akibat serangan jantung di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pernah menangani kasus tukar guling Bulog-Goro hingga korupsi mantan Bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

    Lahir pada 24 Juli 1957 di Jakarta, Elza Syarief meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Jayabaya pada 1987. Ia melanjutkan pendidikan ke jenjang magister dan doktor di bidang hukum bisnis di Universitas Padjadjaran (Unpad). Kedua gelarnya diperoleh dengan predikat cum laude. Ia dikenal sebagai sosok yang tekun dan berdedikasi dalam memperdalam ilmu hukum.

    Disarikan dari berbagai sumber, Minggu (15/12/2024), Elza memulai karier di bidang hukum dengan bergabung pada Ikatan Warga Satya, komunitas mantan anggota CPM dan POM AD. Ia juga sempat bekerja di firma hukum milik OC Kaligis, salah satu pengacara terkenal di Indonesia, sebelum mendirikan firma hukumnya sendiri, Elza Syarief & Partners, pada 1991.

    Elza dikenal sebagai advokat yang memiliki kepribadian simpatik, tenang, dan sabar. Keahlian serta dedikasinya membuatnya dipercaya menangani banyak kasus besar, baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Kasus-kasus besar yang ditangani Elza Syarief: 
    1. Kasus tukar guling Bulog-Goro
    Salah satu momen yang melambungkan nama Elza Syarief adalah keterlibatannya sebagai kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus tukar guling antara Bulog dan Goro. Berkat kemampuannya, Tommy berhasil bebas dari jerat hukum.

    2. Kasus korupsi Nazaruddin
    Elza juga terlibat dalam pembelaan terhadap Nazaruddin dalam kasus korupsi wisma atlet dan sejumlah kasus lainnya.

    3. Kasus selebriti
    Elza juga kerap menangani berbagai kasus selebriti, seperti perceraian Maia Estianty dengan Ahmad Dhani, sengketa hukum antara Cinta Laura dan MD Entertainment, perceraian Kristina dengan Al Amin Nasution, masalah hukum yang melibatkan Tamara Bleszynski, Nikita Willy, Jessica Iskandar, dan banyak lainnya.

    4. Kasus politik dan HAM
    Elza menjadi kuasa hukum untuk sejumlah jenderal yang dituduh melakukan pelanggaran HAM. Ia juga tergabung dalam Tim Merah Putih, tim hukum yang menggugat hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kiprah di dunia pendidikan dan politik
    Selain sebagai advokat, Elza Syarief juga aktif sebagai akademisi. Ia mengajar di berbagai perguruan tinggi, seperti Universitas Jayabaya, Universitas Tarumanagara, dan Universitas 17 Agustus. Elza juga dikenal sebagai politisi karenapernah menjadi anggota Partai Hanura, Gerindra, dan Partai Berkarya. Di sejumlah parpol itu Elza menjabat posisi strategis, seperti ketua perempuan dan ketua Mahkamah Partai.

    Pengakuan internasional
    Elza Syarief juga sering menjadi pembicara dalam konferensi internasional dan telah menerima penghargaan dari berbagai universitas dunia, seperti Harvard University, University of Cambridge, dan Oxford University. Ia juga pernah diundang sebagai duta perdamaian oleh Heavenly Culture, World Peace, Restoration of Light (HWPL)), organisasi perdamaian internasional yang bertujuan mewujudkan perdamaian dunia dan mengakhiri perang.

    Rekan sesama pengacara, Farhat Abbas mengatakan Elza Syarief memang memiliki riwayat penyakit jantung. Hanya saja kondisi itu semakin diperburuk oleh upaya pengembalian dana senilai Rp 55 miliar oleh kelompok UMKM yang dimotori Andi Muhammad Rifaldy. Farhat Abbas mengeklaim upaya tersebut merupakan bentuk teror atau rongrongan terhadap Elza Syarief hingga akhirnya membuat pengacara tersebut mengalami serangan jantung.

  • Puan: MKD Profesional Jatuhkan Sanksi Etik ke Yulius PDIP Soal Kritik Polri di Medsos

    Puan: MKD Profesional Jatuhkan Sanksi Etik ke Yulius PDIP Soal Kritik Polri di Medsos

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani memberikan respons atas sanksi etik teguran tertulis kepada anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Yulius Setiarto karena menuduh Polri tidak netral di Pilkada 2024. Menurut Puan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah bekerja profesional dalam memeriksa dan memutuskan perkara etik yang dilakukan Yulius.

    “Jika kemudian dianggap dalam pernyataannya atau kemudian tingkah lakunya itu ada hal yang harus kami cermati atau kemudian kami evaluasi, tentu saja kami harus menindaklanjuti hal tersebut dalam mekanisme dan profesionalitas yang kami lakukan,” ujar Puan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Puan memastikan MKD akan memberikan sanksi etik terhadap semua anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Menurut Puan, anggota DPR dari fraksi mana pun, memiliki hak berbicara, tetapi tetap dibatasi koridor-koridor etis.

    “Anggota DPR mempunyai hak untuk berbicara, tetapi MKD mempunyai mekanisme untuk melihat apakah hal tersebut harus dicek atau tidak dicek. Kemudian ada mekanisme yang melakukan sidang terkait dengan hal itu,” jelas ketua DPP PDIP ini.

    Puan mengingatkan bahwa sanksi etik bisa dikenakan kepada semua anggota dewan. Untuk itu, dia berharap perbuatan dan perkataan anggota dewan tetap mengindahkan etika.

    “Itu bukan hanya PDIP saja, semua anggota DPR, anggota dari fraksi manapun atau partai manapun,” pungkas Puan.

    MKD DPR sebelumnya menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto. Yulius terbukti melakukan pelanggaran etik buntut pernyataannya yang menyinggung netralitas aparat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setyanto Nomor Anggota A-234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ucap Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Yulius dijatuhkan sanksi pelanggaran etik usai dilaporkan seorang bernama Ali Hakim Lubis lantaran membuat unggahan terkait dugaan netralitas aparat kepolisian pada Pilkada Serentak 2024.

    Namun, Yulius menegaskan dirinya tidak merasa melanggar kode etik terkait menyinggung netralitas kepolisian pada Pilkada 2024. Ia menekankan, dirinya hanya ingin meminta klarifikasi atas dugaan yang muncul terkait persoalan netralitas aparat kepolisian pada Pilkada 2024.