Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen, Apa Alasannya?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P
Rieke Diah Pitaloka
telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (
MKD
) akibat dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada tanggal 20 Desember 2024.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, telah mengkonfirmasi adanya pelaporan tersebut.
“Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
Nazaruddin Dek Gam belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi laporan yang diajukan terhadap Rieke, serta mengenai sosok pelapor.
“Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” kata Dek Gam.
Namun, informasi dalam surat pemanggilan Rieke menunjukkan bahwa laporan tersebut terkait dengan kritiknya terhadap rencana penerapan
pajak
pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Dalam surat yang diterima oleh
Kompas.com
, disebutkan bahwa Rieke diduga telah memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan
PPN 12 persen
melalui media sosial.
“Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” ungkap surat tersebut.
MKD telah merencanakan pemanggilan Rieke untuk menjalani sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik pada tanggal 30 Desember 2024.
Namun, Dek Gam menyatakan bahwa agenda tersebut ditunda karena DPR RI sedang dalam masa reses, dan anggota MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing.
“Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi, kita tunda dulu lah,” jelas Dek Gam.
Dia juga menambahkan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan setelah masa reses selesai pada awal Januari 2025.
“(Ditunda sampai) habis reses. Pas masa sidang nanti,” ucap Dek Gam.
Upaya untuk menghubungi Rieke guna mendapatkan tanggapannya mengenai laporan ke MKD hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil.
Namun, politikus PDI-P ini dikenal tegas dalam menolak rencana pemerintah untuk menerapkan PPN 12 persen pada Januari 2025.
Dalam sidang paripurna penutupan masa sidang pada 5 Desember 2024, Rieke bahkan melayangkan interupsi untuk meminta DPR RI mendorong Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kenaikan PPN tersebut.
Rieke menekankan bahwa pemerintah tidak bisa sembarangan menaikkan PPN menjadi 12 persen hanya berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Dengan segala hormat, mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 ayat 3, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen, tapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen,” jelasnya.
Padahal, kata Rieke, terdapat pula pasal dan penjelasan lain dalam beleid tersebut yang sudah mengatur hal-hal yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam menaikkan PPN.
“Dengan segala hormat, mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 ayat 3, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen, tapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen,” kata dia.
“Dalam penjelasannya dijelaskan juga bahwa naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter, serta harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” sambungnya.
Pernyataan tegas Rieke pun langsung disambut tepuk tangan para anggota dewan dan mahasiswa yang hadir dalam rapat paripurna DPR RI kala itu.
Dia pun kemudian kembali meminta ketua dan wakil ketua DPR, seluruh legislator di berbagai daerah, serta masyarakat untuk menyuarakan pembatalan kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Rieke berharap bahwa Presiden Prabowo Subianto akan membatalkan kebijakan tersebut sebagai kado bagi rakyat Indonesia menjelang pergantian 2024 ke 2025.
“Mohon dukungannya sekali lagi, Ibu Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, dan seluruh anggota DPR RI, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa, dan rekan-rekan media, kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Kita semua dan seluruh Indonesia menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan kenaikan PPN 12 persen,” katanya.
Saat dihubungi
Kompas.com
pada Sabtu (21/12/2024), Rieke mengatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 akan memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat. Dia pun memperingatkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga krisis ekonomi sebagai konsekuensi kenaikan ini.
“Pertimbangan ekonomi dan moneter, antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut, harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi, kenaikan harga kebutuhan pokok,” kata Rieke
Rieke juga menyarankan pemerintah untuk menerapkan sistem pemantauan self-assessment dalam pengelolaan perpajakan guna memastikan efektivitas sistem tersebut.
Ia menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas pemerintah dalam mencari sumber anggaran tanpa membebani masyarakat.
“Dana pembangunan infrastruktur wajib diprioritaskan yang memengaruhi hajat hidup orang banyak,” tambahnya.
“Perlu inovasi dan kreativitas pemerintah dalam mencari sumber anggaran negara, tidak bebani pajak rakyat dan bahayakan keselamatan negara, segera himpun dan kalkulasikan dana kasus-kasus korupsi, segera kembalikan ke kas negara,” sambungnya.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah menteri lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
“Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok yang diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2020, termasuk sembako dan jasa pendidikan serta kesehatan.
Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN meliputi sembako, termasuk beras, daging, telur, ikan, susu, serta gula konsumsi. Pembebasan PPN juga berlaku untuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan PPN 12 persen, pemerintah berencana memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi guna menjaga kesejahteraan masyarakat.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Nazaruddin
-
/data/photo/2023/02/13/63ea09727cc0d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen, Apa Alasannya? Nasional
-

Polemik PPN Naik Jadi 12 Persen: Ada Petisi Ditandatangani 199 Ribu Orang hingga Rieke Dilaporkan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 atau dua hari lagi.
Adapun kenaikan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini resmi disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam konferensi pers pada 16 Desember 2024 silam.
“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yaitu tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari.”
“Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” kata Airlangga, dikutip dari Kompas.com.
Sementara, Sri Mulyani menyebut kebijakan PPN 12 persen dikenakan untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN.
Di antaranya adalah kelompok makanan dengan harga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
“Yaitu kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” ujar Sri Mulyani.
Namun, nyatanya, kebijakan ini menuai kecaman dari publik. Bahkan, polemik naiknya PPN menjadi 12 persen juga berbuntut panjang di mana adanya pelaporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap salah satu legislator.
Muncul Petisi Tolak PPN Naik, Ditandatangani 199 Ribu Orang
Polemik pertama muncul dari elemen masyarakat yang menolak akan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Salah satunya lewat petisi yang dibuat pada 19 November 2024 silam oleh akun bernama Bareng Warga.
Adapun judul petisi tersebut adalah “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”
Dalam petisi tersebut, kenaikan PPN menjadi 12 persen dianggap bakal mempersulit keadaan masyarakat lantaran membuat harga berbagai kebutuhan mengalami kenaikan.
“Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitasn masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik.”
“Padahal keadaan ekonomi masyarakat beelum juga hinggap di posisi yang baik,” demikian tertulis dalam petisi tersebut.
Petisi tersebut juga menyoroti terkait kenaikan PPN yang turut mempengaruhi daya beli masyarakat yang tidak diimbangi dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang setara.
“Naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli. Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024, daya beli masyarakat terus merosot.”
“Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” tulisnya.
Kenaikan PPN pun dianggap semakin membuka peluang masyarakat untuk berhutang lewat pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhannya.
Hingga Senin (30/12/2024) pukul 07.26 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 199.477 orang.
Mahasiswa Turun ke Jalan, Tolak PPN Naik
Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) demonstrasi menolak kenaikan PPN 12 persen di sekitar Patung Kuda Jakarta, Jumat (27/12/2024). Mahasiswa menuntut Presiden Prabowo mengeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) karena dapat memicu kenaikan harga kebutuhan sehingga menyengsarakan rakyat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Selain lewat petisi, penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen juga dilakukan aliansi mahasiswa dari BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dengan turun ke jalan melakukan unjuk rasa di Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/12/2024).
Beberapa BEM seperti dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), KBM STEI SEBI, dan Politeknik Negeri Media Kreatif melakukan aksi unjuk rasa dengan mengenakan almamater masing-masing dan membawa bendera bergambar identitas kampus mereka.
“Utangmu urusanmu. Utang negara ya urusanmu,” bunyi salah satu poster yang bergambarkan siluet menyerupai Sri Mulyani.
Selain itu, poster lain bertuliskan ‘Pajak naik, rakyat tercekik’ dan ‘Agama minta cuma 2,5 persen, negara minta 12 persen’ turut terpampang.
Salah satu orator juga menyampaikan aspirasi terkait dampak negatif bagi masyarakat buntut naiknya PPN menjadi 12 persen.
“PPN 12 persen ini dirasa sangat merugikan rakyat, terutama bagi mereka yang pendapatannya masih belum stabil,” katanya.
Aksi massa yang dilakukan dari sore hingga menuju malam hari ini berujung pembubaran oleh polisi dengan menggunakan water cannon.
Massa dipukul mundur sejak pukul 19.18 WIB. Barisan mahasiswa pun berusaha bertahan menghadapi tembakan air yang dikeluarkan polisi.
Hanya saja, langkah para mahasiswa perlahan mundur seiring majunya mobil water cannon.
Tak cuma itu, sekompi polisi lengkap dengan tameng dan pentungan turut memukul mundur para mahasiswa yang berdemo.
Aksi pukul mundur polisi terhadap mahasiswa pun akhirnya berakhir pada pukul 19.24 WIB dengan bubarnya massa.
Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD, Dianggap Provokator Tolak PPN Naik
Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum. (Instagram @riekediahp)
Puncak dari penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen berujung pelaporan. Hal ini dialami oleh anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.
Dia dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik lantaran dianggap sebagai provokator untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menuturkan pemanggilan terhadap Rieke ditunda karena anggota dewan masih dalam masa reses.
“Jadi, anggota-anggota masih di dapil. Jadi, kita tunda dulu lah,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024), dilansir Kompas.com.
Nazaruddin memperkirakan Rieke bakal dipanggil MKD setelah masa reses selesai atau awal Januari 2025.
Di sisi lain, pelaporan terhadap Rieke dilakukan oleh seseorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024.
Menurut pelapor, Rieke melakukan provokasi terhadap warga agar menolak kebijakan PPN 12 persen.
Sementara, kritik Rieke adalah agar Presiden Prabowo Subianto menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen demi menghindari peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh.
Selain itu, PPN 12 persen juga berpotensi akan menaikkan harga kebutuhan pokok ke depannya.
“Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan moneter antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut yang harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok,” ujar Rieke kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Rieke lantas menjelaskan, argumentasi pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen sesuai pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dinilai juga tidak tepat.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah harus mengambil secara utuh aturan tersebut.
Dalam Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan DPR RI.
Dalam UU itu juga dijelaskan, Menteri Keuangan RI diberikan kewenangan menentukan besaran PPN perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.
“Saya sangat mendukung Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” jelasnya.
Sebagai gantinya, Rieke mengusulkan pemerintah menerapkan dengan tegas self assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan.
Di antaranya, perpajakan selain menjadi pendapatan utama negara, berfungsi sebagai instrumen pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai basis perumusan strategi pelunasan utang negara.
Selain itu, terwujudnya satu data pajak Indonesia, agar negara mampu menguji SPT wajib pajak, akurasi pemetaan, perencanaan penerimaan, dan pengeluaran negara secara komprehensif, termasuk pendapatan yang legal maupun ilegal.
“Dan memastikan seluruh transaksi keuangan dan non- keuangan wajib pajak, wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti/Denni Destryawan)(Kompas.com/Shela Octavia)
-

Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR, Dianggap Provokasi Tolak PPN 12%
loading…
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Rieke diadukan karena dianggap memprovokasi masyarakat menolak PPN 12%. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR . Rieke diadukan karena dianggap memprovokasi masyarakat menolak PPN 12% .
Berdasarkan surat pemanggilan yang beredar, Rieke dipanggil MKD pada Senin (30/12/2024) besok. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membenarkan soal beredarnya surat pemanggilan tersebut. “Iya surat pemanggilan itu, memang aku tanda tangan,” kata Dek Gam saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/12/2024).
Kendati demikian, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Rieke tak jadi digelar besok. Pasalnya, banyak Anggota MKD DPR yang masih berada di daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalani masa reses.
“Jadi kita tunda dulu lah. Habis masa sidang nanti,” ujarnya.
Di dalam surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam. Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia membuat aduan pada 20 Desember 2024.
Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%,” bunyi surat tersebut.
(abd)
-

Rieke PDIP Diadukan soal Provokasi PPN 12%, MKD DPR Tunda Pemanggilan
Jakarta –
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menerima laporan pengaduan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka. Aduan itu terkait pernyataan Rieke yang meminta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% ditunda saat rapat paripurna DPR.
Dalam dokumen diterima detikcom, Minggu (29/12/2024), surat dengan kop DPR itu ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat tertanggal 27 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.
Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga yang membuat aduan pada 20 Desember 2024. Pemanggilan terhadap Rieke tertulis dilaksanakan di ruang rapat MKD DPR pada Senin, 30 Desember 2024.
“Yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%,” bunyi surat tersebut.
Dihubungi, Dek Gam membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan memanggil Rieke.
“Laporan ada, laporan ada, ini benar surat saya tanda tangan kok. Nggak mungkin ada surat kalau nggak ada laporan, benar ada laporan,” kata Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
“Iya surat pemanggilan itu memang saya tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil (daerah pemilihan). Jadi kita tunda dulu lah,” kata Dek Gam.
(dwr/fca)
-
/data/photo/2024/06/15/666d8daa821a4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MKD DPR RI Tunda Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka soal Provokasi Tolak PPN 12 Persen
MKD DPR RI Tunda Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka soal Provokasi Tolak PPN 12 Persen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Mahkamah Kehormatan Dewan
(MKD) menunda pemanggilan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P,
Rieke Diah Pitaloka
, atas dugaan pelanggaran
kode etik
.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa pemanggilan Rieke seharusnya berlangsung pada Senin (30/12/2024).
Namun, agenda tersebut ditunda karena DPR RI sedang dalam masa reses dan para anggota dewan, termasuk MKD, masih berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi, anggota-anggota masih di dapil. Jadi, kita tunda dulu lah,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
Dek Gam belum memastikan kapan pihaknya akan kembali memanggil Rieke.
Namun, dia memperkirakan bahwa pemanggilan akan dilakukan setelah masa reses selesai, yakni pada awal Januari 2025.
“(Ditunda sampai) habis reses. Pas masa sidang nanti,” kata Dek Gam.
Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dek Gam menyampaikan bahwa laporan terhadap Rieke diterima pihaknya dari pengadu pada 20 Desember 2024.
Politikus PAN itu pun mengonfirmasi surat pemanggilan Rieke oleh MKD atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
“Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
Dalam surat pemanggilan Rieke yang diterima
Kompas.com
dan dikonfirmasi Dek Gam, pihak pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Di dalam surat itu tertulis bahwa Alfadjri melaporkan Rieke atas pernyataan dalam konten di media sosial yang dianggap memprovokasi warga menolak kebijakan
PPN 12 persen
.
Meski begitu, Dek Gam belum mau berkomentar lebih jauh soal materi pelaporan Rieke.
“Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” kata Dek Gam.
Kompas.com
mencoba meminta tanggapan Rieke soal pelaporannya ke MKD karena mengkritik kebijakan PPN 12 persen.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Rieke belum memberikan tanggapan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/06/15/666d8daa821a4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rieke Diah Pitaloka PDI-P Dilaporkan ke MKD karena Provokasi Tolak PPN 12 Persen
Rieke Diah Pitaloka PDI-P Dilaporkan ke MKD karena Provokasi Tolak PPN 12 Persen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.co
m – Anggota Fraksi PDI-P DPR RI
Rieke Diah Pitaloka
dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (
MKD
) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa laporan terhadap Rieke diterima pihaknya dari pengadu pada 20 Desember 2024.
Politikus PAN itu pun mengonfirmasi surat pemanggilan Rieke oleh MKD atas
dugaan pelanggaran etik
yang dilakukannya.
“Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
Dalam surat pemanggilan Rieke yang diterima
Kompas.com
dan dikonfirmasi Dek Gam, pihak pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Di dalam surat itu tertulis bahwa Alfadjri melaporkan Rieke atas pernyataan dalam konten di media sosial yang dianggap memprovokasi warga menolak kebijakan
PPN 12 persen
.
Meski begitu, Dek Gam belum mau berkomentar lebih jauh soal pelaporan Rieke.
Dia hanya menegaskan bahwa MKD kemungkinan bakal menunda pemanggilan Rieke yang seharusnya dilakukan Senin (30/12/2024).
“Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan. Tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” kata Dek Gam.
Kompas.com
mencoba meminta tanggapan Rieke soal pelaporannya ke MKD karena mengkritik kebijakan PPN 12 persen.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Rieke belum memberikan tanggapan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Komisi III terima 469 aduan kepada para mitra kerja sepanjang 2024
Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut
Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat terhadap para mitra kerjanya sepanjang tahun 2024, kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
“Pengaduan masyarakat kita gas terus, sepanjang tahun 2024 Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.
Dia mengatakan seluruh pengaduan masyarakat tersebut telah Komisi III DPR RI teruskan kepada mitra kerja dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh mitra kerja terkait.
Selain itu, dia menyebut Komisi III DPR RI periode ini telah menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat, khususnya dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Rapat Dengar Pendapat (RPDU) dengan berbagai pihak terkait.
“Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujarnya.
Dia lantas merinci bahwa Mahkamah Agung (MA) menjadi mitra kerja Komisi III DPR RI yang terbanyak mendapatkan aduan dari masyarakat, yakni sebanyak 149 aduan atau 31,7 persen dari total aduan yang masuk ke Komisi III DPR RI.
Dia menyebut kebanyakan aduan terhadap MA menyangkut tentang penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik.
Kemudian urutan mitra kerja Komisi III DPR RI dengan aduan terbanyak secara berturut-turut ditempati oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebanyak 113 aduan, Kejaksaan RI sebanyak 85 aduan, dan Polri sebanyak 60 aduan.
Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 23 aduan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 18 aduan, Komisi Yudisial (KY) sebanyak 13 aduan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 8 aduan.
Sementara itu, dia menyebut Polri menjadi mitra kerja yang paling responsif menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Komisi III DPR RI dengan persentase sebesar 94 persen.
“Karena setiap kita tindaklanjuti aduan tersebut langsung direspons, Kapolresnya langsung telepon, langsung memberikan data-data terkait, langsung saat itu kita komunikasikan dan kita kawal terus bagaimana penanganannya,” tuturnya.
Kemudian urutan mitra kerja Komisi III DPR RI yang paling responsif menindaklanjuti aduan secara berturut-turut adalah Kejaksaan RI (89 persen), Komisi Yudisial (85 persen), PPATK (85 persen), Mahkamah Konstitusi (78 persen), KPK (65 persen), BNN (54 persen), dan MA (38 persen).
Pada kesempatan tersebut turut hadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, dan para anggota Komisi III DPR RI lainnya yaitu Rikwanto, Rudianto Lallo, Nazaruddin Dek Gam, Hasbiallah Ilyas, dan Nabil Husein Said Amin.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024 -

Menag Sebut Pemerintah Bakal Dorong Penurunan Ongkos Haji Tahun Depan
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Nazaruddin Umar memastikan bahwa pemerintah bakal mendorong untuk penurunan harga ongkos atau biaya haji pada 2025.
Dia menjelaskan bahwa dalam menentukan ongkos haji tersebut bakal dipengaruhi beberapa faktor, seperti inflasi hingga nilai tukar dolar.
Oleh sebab itu, pemerintah bakal berupaya untuk menetapkan ongkos haji yang dapat dijangkau oleh setiap kalangan masyarakat.
“Yang jelas bahwa spirit-nya kita ingin lebih murah dijangkau masyarakat melalui efisiensi, melalui pembersihan seluruh hal-hal yg menyimpang,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (27/12/2024).
Senada, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H.R. Muhammad Syafii turut memastikan ongkos haji 2025 akan turun. “Hampir kita pastikan ya Pak Menteri [Agama], ongkos haji tahun ini turun,” ujar Romo.
Kendati demikian, Romo mengaku belum mengetahui secara pasti besaran penurunan ongkos haji. Mengingat, instansinya akan mendisukisikan lebih lanjut dengan DPR pada 30 Desember 2024.
“Tanggal 30 [Desember ] ini rapat pembentukan panja, baru setelah itu rapat panja. Di situlah baru diputuskan berapa ongkos haji,” pungkas Romo.
Sebagai informasi, ongkos haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286. Dengan besaran biaya ini, jamaah akan menanggung Rp56.046.172.
Adapun penggunaan Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai 40% dari total biaya haji. Rata-rata per jemaah, Nilai Manfaat yang digunakan adalah sebesar Rp37.364.111.
Komponen dari Nilai Manfaat ini meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Fasilitas yang akan diterima calon haji dengan setorannya ini meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
-

Emiten KOKA dan HTB Kerja Sama Pengembangan Energi Terbarukan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah terus mendorong pengembangan energi baru dan terbarukan sebagai bagian dari upaya transisi energi menuju zero emission.
Merespon upaya tersebut, emiten PT Koka Indonesia Tbk dan PT Hartana Tamita Bersama (HTB) menjalin kerjasama pengembangan energi terbarukan di Banda Aceh ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan kedua pihak di Jakarta, awal Desember 2024.
Nota Kesepakatan kedua pihak ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Koka Indonesia Tbk, Gao Jing; dan Direktur Operasional PT Koka Indonesia Tbk, Michael Albert Massie; serta Nazaruddin dari PT Hartana Tamita Bersama/
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk rencana pembangunan Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenga Listrik Bidang Pembangkit Listrik, Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air Skala Kecil dan Menengah di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Kerjasama mencakup pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik Bidang Pembangkit Listrik, Sub-bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air Skala Kecil dan Menengah atau PLTM.
Proyek Pembangkit Listrik Mini Hydro ini berlokasi di Desa Alur Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh atau disebut PLTM Alur Cinci.
Sebagai perusahaan kontraktor umum KOKA menyediakan layanan untuk proyek konstruksi, teknik mesin, teknik geoteknik, desain interior dan dekorasi, furniture dan lain-lain.
Perusahaan ini memiliki kualifikasi yang tinggi dan telah melakukan serangkaian proyek rekayasa investasi dan konstruksi di Indonesia untuk publik.
Sementara, HTB merupakan perusahaan swasta berskala nasional yang telah melakukan kegiatan bisnisnya sejak didirikan pada tahun 2012 sebagai perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, konstruksi, mekanikal elektrikal dan pengadaan barang.
Kerja sama ini tidak hanya terbatas pada untuk mengembangkan, mengelola, dan mengoperasikan PLTM Alur Cincin tetapi juga Para Pihak sepakat untuk bersama-sama menjadi pemegang saham perseroan terbatas yang akan mengembangkan Proyek PLTM Alur Cincin.
Yaitu di dalam PT Hartana Tamita Bersama (HTB) serta KOKA akan memiliki 90 persen (Sembilan puluh persen) saham, dan Inisiator akan memiliki 10 persen saham.
Lewat penandatangan Nota Kesepahaman ini diharapkan menghasilkan nilai sinergis yang signifikan.
Kedua pihak diharapkan dapat memberikan pengaruh yang seimbang terhadap arah strategis dan keputusan operasional antara KOKA dan HTB, dengan memanfaatkan kekuatan masing-masing dan menciptakan nilai tambah bagi para pemegang saham.
KOKA berkomitmen untuk tetap menjadi pemain terdepan dalam menjadi partner setia stakeholder swasta dan Indonesia serta perusahaan China lainnya yang berinvestasi di Indonesia.
