Tag: Nawawi Pomolango

  • KPK Kirim Surat Panggilan Pemeriksaan ke 3 Rumah Yasonna Laoly

    KPK Kirim Surat Panggilan Pemeriksaan ke 3 Rumah Yasonna Laoly

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap anggota DPR sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke tiga rumahnya. 

    Untuk diketahui, Yasonna bakal diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, Jumat (13/12/2024). Namun, lembaga antirasuah belum secara terbuka mengungkap terkait kasus apa pemeriksaan politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu. 

    “Tentunya penyidik memiliki informasi alamat-alamat yang dituju ya [untuk pengiriman surat]. Ada beberapa alamat, tetapi pastinya saya belum bisa sampaikan. Ada tiga kalau tidak salah baik itu di rumah jabatan maupun di rumah-rumah lain, termasuk rumah pribadi beliau,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Adapun pada keterangan sebelumnya, Tessa mengonfirmasi bahwa tim penyidik merencanakan pemeriksaan terhadap Yasonna sebagai saksi besok.

    Kabar rencana pemanggilan mencuat jelang selesainya kepemimpinan KPK periode 2019-2024. Dia dikabarkan bakal diperiksa esok hari terkait dengan kasus buron Harun Masiku. 

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Mantan caleg PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK dikabarkan menjadwalkan pemanggilan Yasonna pada pekan ini, Jumat (12/12/2024). Pria yang kini menjabat anggota DPR itu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara. 

    Nama penyidik yang bisa dihubungi pada surat itu yakni Rossa Purbo Bekti, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024. 

    Lampiran DPO Harun yang diteken 5 Desember lalu itu berbeda dengan yang ditandatangani pada 17 Januari 2020 silam. Pada surat bernomor R/143/DIK.01.02/01-23/01/2020 itu, hanya ada satu foto Harun yang disertakan. Ciri-cirinya pun tidak terperinci sebagaimana surat terbaru, hanya ada rambut hita dan warna kulit sawo matang. 

    Nomor telepon penyidik yang disertakan juga masih bernama Wahyu Indrajaya, yang kini sudah tidak lagi bertugas di KPK. Di sisi lain, surat itu masih diteken oleh Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2024 yang sebelumnya mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan.

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • KPK Temukan Penyelenggara Negara Isi LHKPN Asal-asalan: Fortuner Diisi Rp6 juta – Page 3

    KPK Temukan Penyelenggara Negara Isi LHKPN Asal-asalan: Fortuner Diisi Rp6 juta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengungkapkan masih terdapat penyelenggara negara yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara asal-asalan. Bahkan, ada yang mengakali pengisian dengan mencantumkan harga mobil sekelas Toyota Fortuner hanya Rp6 juta.

    “Pengisian LHKPN lebih banyak amburadulnya. Ada Fortuner diisi Rp6 juta. Kita nanya ke dia di mana dapat Fortuner Rp6 juta. Kita pengen beli juga gitu 10 (unit),” ungkap Nawawi dalam Seminar Nasional Hakordia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA), sebagaimana disiarkan melalui akun resmi YouTube MA, Kamis (12/12/2024).

    Nawawi menyebutkan masih ada ratusan pihak yang tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaannya, meskipun LHKPN adalah instrumen yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk pencegahan tindak pidana korupsi.

    Laporan yang tidak sesuai tersebut mendorong KPK untuk turun langsung melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

    “Observasi ke lapangan jadi jangan kaget kalau ada beberapa subjek laporan LHKPN itu yang kami datangi. Kami lakukan survei terhadap apa yang meskipun tidak ada di dalam media sosial, tidak dimunculkan, tetapi KPK bekerja untuk itu,” tutur Nawawi.

     

  • KPK Bakal Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly Jumat Besok (13/12)

    KPK Bakal Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly Jumat Besok (13/12)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (13/10/2024). 

    Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (12/12/2024). Namun, dia mengaku belum bisa mengungkap terkait perkara apa yang menjadi alasan pemanggilan Yasonna. 

    “Benar ada jadwal pemanggilan besok. Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” ungkap Tessa melalui pesan singkat. 

    Sebelumnya, kabar rencana pemanggilan mencuat jelang selesainya kepemimpinan KPK periode 2019-2024. Dia dikabarkan bakal diperiksa esok hari terkait dengan kasus buron Harun Masiku. 

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Mantan caleg PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK dikabarkan menjadwalkan pemanggilan Yasonna pada pekan ini, Jumat (12/12/2024). Pria yang kini menjabat anggota DPR itu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara. 

    Nama penyidik yang bisa dihubungi pada surat itu yakni Rossa Purbo Bekti, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024. 

    Lampiran DPO Harun yang diteken 5 Desember lalu itu berbeda dengan yang ditandatangani pada 17 Januari 2020 silam. Pada surat bernomor R/143/DIK.01.02/01-23/01/2020 itu, hanya ada satu foto Harun yang disertakan. Ciri-cirinya pun tidak terperinci sebagaimana surat terbaru, hanya ada rambut hita dan warna kulit sawo matang. 

    Nomor telepon penyidik yang disertakan juga masih bernama Wahyu Indrajaya, yang kini sudah tidak lagi bertugas di KPK. Di sisi lain, surat itu masih diteken oleh Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2024 yang sebelumnya mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan.

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • Kasus Harun Masiku, KPK Dikabarkan Bakal Periksa Yasonna Laoly Jumat (13/12)

    Kasus Harun Masiku, KPK Dikabarkan Bakal Periksa Yasonna Laoly Jumat (13/12)

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal memanggil Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Mantan caleg PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK dikabarkan menjadwalkan pemanggilan Yasonna pada pekan ini, Jumat (13/12/2024). Pria yang kini menjabat anggota DPR itu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi.

    Saat dimintai konfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku belum mendapatkan informasi mengenai rencana kegiatan penyidikan itu.

    “Saya belum mendapat informasi mengenai hal itu. Nanti akan saya cek terlebih dahulu,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (10/12/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan.

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan.

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis.

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara.

    Nama penyidik yang bisa dihubungi pada surat itu yakni Rossa Purbo Bekti, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    Lampiran DPO Harun yang diteken 5 Desember lalu itu berbeda dengan yang ditandatangani pada 17 Januari 2020 silam. Pada surat bernomor R/143/DIK.01.02/01-23/01/2020 itu, hanya ada satu foto Harun yang disertakan. Ciri-cirinya pun tidak terperinci sebagaimana surat terbaru, hanya ada rambut hita dan warna kulit sawo matang.

    Nomor telepon penyidik yang disertakan juga masih bernama Wahyu Indrajaya, yang kini sudah tidak lagi bertugas di KPK. Di sisi lain, surat itu masih diteken oleh Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2024 yang sebelumnya mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan.

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun.

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023).

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

  • KPK Ukur Validitas LHKPN Pejabat, Hasilnya Segera Diungkap

    KPK Ukur Validitas LHKPN Pejabat, Hasilnya Segera Diungkap

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengukur validitas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan para pejabat. Hasilnya segera diungkap pada akhir 2024.

    “Bagaimana hasilnya? Nanti di akhir tahun ini. Sebelum kami beralih ke pimpinan, akan kami sampaikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Disampaikan Ghufron, KPK kini tengah mengumpulkan data-data LHKPN para pejabat. Selanjutnya, pihak KPK akan mengukur sejauh mana validitas laporan harta yang disampaikan mereka.

    “Selama ini, LHKPN pejabat diukur pada persentase kepatuhan, saat ini kita tingkatkan, bukan hanya pemenuhan laporan, tetapi sejauh mana validitasnya,” ujar Ghufron.

    Sebagai contoh, kalau dahulu misal dari 390.000 pejabat yang diukur, seberapa persen yang melapor. “Setelah ini artinya dari 2022 sampai 2024, kami sudah meningkatkan. Setelah kepatuhan, kemudian tingkat validitas,” sambungnya.

    Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyoroti LHKPN para pejabat yang amburadul. Bahkan, pihaknya sempat menemukan ada kendaraan yang harganya dengan nilai tak wajar. “Pengisian LHKPN lebih banyak amburadulnya. Ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta,” kata Nawawi, dikutip Selasa (10/12/2024).

  • Lapor Cuma Punya 2 Mobil, Padahal…

    Lapor Cuma Punya 2 Mobil, Padahal…

    Jakarta

    Isi LHKPN pejabat banyak yang tak sesuai dengan kondisinya. Contohnya, di LHKPN milik Rafael Alun dan Eko Darmanto jumlah kendaraan yang dilapor tak sesuai aslinya.

    Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya. LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan bagian penting dari upaya mencegah tindak korupsi. Lewat LHKPN, harta kekayaan penyelenggara diharapkan bisa lebih terawasi. Nyatanya, pada saat melapor LHKPN masih ada penyelenggara negara ataupun pejabat yang asal-asalan.

    Pengisian LHKPN pun tak sesuai dengan kepemilikan harta penyelenggara maupun pejabat tersebut. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mencontohkan beberapa pejabat yang melaporkan LHKPN secara asal-asalan itu. Contohnya ada pada Rafael Alun dan juga Eko Darmanto.

    “Fakta pengisian itu tidak benar lebih banyak, kita ada tiga case yang kita ajukan lahir dari soal LHKPN ini, kebetulan ada flexing, dan lain sebagainya, kita lakukan pemeriksaan, ada kasus Rafael Alun, ada kasus Eko Darmanto, satu lagi saya tidak terlalu ingat itu. LHKPN kita sudah bisa lihat di situ,” kata Nawawi dalam tayangan yang disiarkan Mahkamah Agung.

    Dalam catatan detikOto, Rafael Alun pada LHKPN tahun 2022 hanya melapor memiliki dua mobil. Dua mobil yang dilapor Rafael Alun itu adalah Kijang Innova tahun 2018 dan Toyota Camry tahun 2008.

    Namun setelah ditelusuri KPK, kendaraan milik Rafael Alun justru lebih dari dua kendaraan di LHKPN tersebut. Mulai dari Jeep Rubicon yang digunakan tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy, Toyota Hardtop FJ, motor Triumph Bonneville, moge Harley-Davidson, Toyota Camry, Toyota Land Cruiser dan beberapa kendaraan lainnya.

    Tak cuma Rafael Alun, Eko Darmanto pun demikian. Eko pada LHKPN melapor memiliki harta sebesar Rp 6 miliaran. Khusus kendaraan, dia tercatat memiliki deretan mobil lawas. Berikut deretan mobil lawas Eko Darmanto itu.

    1. BMW sedan tahun 2018: Rp 850 juta
    2. Mercedes Benz sedan tahun 2018: Rp 800 juta
    3. Jeep Willys tahun 1944: Rp 150 juta
    4. Chevrolet Bell Air 1955: Rp 200 juta
    5. Toyota Fortuner 2019: Rp 400 juta
    6. Mazda 2 tahun 2019: Rp 200 juta
    7. Fargo Dodge 1957: Rp 150 juta
    8. Chevrolet Apache 1957: Rp 200 juta
    9. Ford Bronco 1972: Rp 150 juta

    Namun dalam penelusuran KPK, Eko diketahui memiliki beberapa aset barang mewah yang dibeli dan dialihkan dari hasil gratifikasi seperti mobil MINI Cooper, Suzuki Baleno, motor Honda, hingga tiga moge Harley-Davidson. Deretan kendaraan dari hasil gratifikasi itu pun tak masuk dalam LHKPN Eko.

    (dry/din)

  • Ketua KPK Sebut Banyak LHKPN Abal-abal, MAKI: Harusnya Dikejar dan Teliti!

    Ketua KPK Sebut Banyak LHKPN Abal-abal, MAKI: Harusnya Dikejar dan Teliti!

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengkritik pernyataan Ketua sementara KPK, Nawawi Pamolango, yang mengatakan banyak yang tak sesuai data pengisian laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). MAKI menilai bukan hanya LHKPN abal-abal bahkan ada juga pejabat yang tidak mengisi LHKPN.

    “Memang pejabat kita itu bukan hanya tidak mengisi dengan benar atau bahkan berbohong atau ada yang disembunyikan. Tapi banyak juga pejabat yang nekat tidak mengisi (LHKPN),” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

    Dia menyoroti soal tak ada sanksi jika seorang pejabat tak mengisi atau melaporkan LHKPN. Menurutnya, ada pihak yang mengisi LHKPN jika dalam kondisi terpaksa karena diperintah.

    “Bahkan dari penegak hukum ada yang tidak mengisi LHKPN. Itu dilakukan karena tidak ada sanksi bagi orang yang tidak ngisi LHKPN. Itu hanya semata-mata dilaporkan atasannya untuk tidak dipromosi misalnya, atau dicopot jabatannya baru sebatas itu. Sehingga ada keberanian bukan hanya ngisi tidak benar, tapi sampai pada level tidak mengisi dan tidak melapor aja terjadi,” katanya.

    Menurut Boyamin, semestinya KPK bisa menindaklanjuti LHKPN yang dinilai abal-abal untuk ditelusuri kebenarannya. Namun, kata Boyamin, KPK tidak mengejar dan lebih banyak menyerah.

    “Jadi ini yang memang memprihatinkan. Kalau soal kebenaran lebih ngeri lagi, ngisi yang dikecil-kecilin yang disembunyikan harta-hartanya. Dan itu dari proses itu KPK bisa menindaklanjuti, tapi KPK tidak bisa apa-apa, lebih banyak menyerahnya, tidak mengejar tidak melakukan treatment. Sehingga orang semau-maunya aja,” ujarnya.

    “Jadi dari kejadian ini bukan disalahkan dari orang pejabatnya, tapi KPK nya juga salah kenapa tidak pernah mengejar dan meneliti lebih jauh terhadap semua laporan LHKPN? Sehingga orang makin berani sampai saat ini, sehingga nganggep ah KPK juga nggak bisa apa-apa, diremehkan. KPK harusnya lebih hebat melacak satu persatu sehingga nanti orang akan berusaha mengisi dengan benar,” ucapnya.

    Boyamin menilai KPK hanya menindaklanjuti suatu kasus apabila ramai di media. Dia mencontohkan kasus suap terhadap Rafael Alun yang diproses ketika anaknya pamer (flexing) di media sosial.

    KPK Soroti LHKPN Abal-abal

    Sebelumnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyoroti pengisian Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) yang dilakukan dengan tidak jujur. Nawawi mengatakan pengisian yang tidak jujur itu lantas membuat KPK akan mengobservasi ke lapangan.

    Hal itu disampaikan Nawawi dalam acara Penyerahan Sertifikat SMAP, Penganugerahan Insan Antigratifikasi, dan Seminar Nasional Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (9/12). Nawawi mengatakan LHKPN menjadi salah satu instrumen untuk menjalankan tugas pencegahan korupsi.

    Namun, Nawawi menyayangkan pihak-pihak yang tidak jujur dalam pengisian LHKPN. Nawawi mengatakan pengisian LHKPN tidak jujur itu kerap menjadi persoalan lain dalam upaya pencegahan korupsi.

    “Hanya saja ada yang kita sebutkan tadi, kita minta perhatian dari pemerintah bahwa ternyata pengisiannya (LHKPN) itu lebih banyak abal-abal daripada benarnya. Fakta pengisian (LHKPN) itu nggak bener lebih banyak gitu,” kata Nawawi.

    Nawawi mengatakan ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN, akan menimbulkan kecurigaan. Hal itu, kata dia, akan membuat KPK melakukan observasi terkait harta sebenarnya yang dimiliki oleh pejabat tersebut.

    “Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya, ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta, kita nanya ke dia gitu di mana dapat Fortuner Rp 6 juta? Kita pengen beli juga 10 gitu kan, itu kan kondisi yang ada,” ungkapnya.

    “Pada pelaporan yang agak janggal, justru itu kemudian menimbulkan ini (kecurigaan) kepada KPK untuk menindaklanjuti, dengan mengobservasi di lapangan. Jadi jangan kaget ada beberapa subjek lapor LHKPN ini, itu yang kami datangi, kami survei,” imbuh dia.

    (dek/jbr)

  • KPK Setor Uang Rp2,4 Triliun ke Kas Negara Selama 2020-2024

    KPK Setor Uang Rp2,4 Triliun ke Kas Negara Selama 2020-2024

    ERA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Rp2,4 triliun uang rampasan dari 597 kasus korupsi ke kas negara pada periode 2020-2024.

    “KPK berhasil melakukan aset recovery yang menjadi salah satu sumbangsih nyata bagi pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak PNBP sebesar Rp2.490.470.167.594,” kata ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

    Hal tersebut disampaikan Nawawi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, seraya mengatakan khusus untuk tahun 2024, total aset recovery yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp677.593.850.560.

    KPK pernah menegaskan bahwa memenjarakan koruptor bukan tujuan akhir pemberantasan korupsi, tujuan utama pemberantasan korupsi adalah mengembalikan uang negara yang hilang akibat perbuatan korupsi tersebut.

    “Penindakan tipikor tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal,” ujarnya.

    Lebih lanjut dia mengungkapkan perkara korupsi tersebut terjadi di berbagai sektor seperti hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan, sumber daya alam, pendidikan hingga kesehatan.

    Pada Hakordia tahun ini, KPK mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, yang dimaksudkan untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam pemberantasan korupsi menuju Indonesia Emas 2045.

    Sebagai negara yang telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan menjadi anggota G20, Indonesia memiliki komitmen kuat dalam memerangi korupsi.

    Hari Antikorupsi Sedunia diperingati sebagai evaluasi terhadap kemajuan yang telah dicapai dan mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

    Berbagai kegiatan digelar KPK dalam peringatan Hakordia, mulai dari pemberian apresiasi kepada pemangku kepentingan yang telah berhasil mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, peluncuran program antikorupsi, ekspo pemberantasan korupsi yang melibatkan seluruh lembaga penegak hukum dan lembaga pengawasan, pameran pelayanan publik, lelang barang rampasan, hingga berbagai kegiatan seminar atau workshop antikorupsi.

    KPK juga memamerkan barang rampasan kasus korupsi yang menjadi saksi upaya KPK untuk mengembalikan keuangan negara dari perkara korupsi yang ditangani KPK.

  • Terungkap Modus Curang Pejabat di LHKPN, Harga Fortuner Ditulis Rp6 Juta

    Terungkap Modus Curang Pejabat di LHKPN, Harga Fortuner Ditulis Rp6 Juta

    Jakarta: Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan modus curang pejabat negara dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

    Ia meminta para pejabat jujur dalam pengisian laporan. Pasalnya, banyak penyelenggara negara memberikan harga yang tidak sesuai dalam catatan asetnya. Bahkan ada yang menuliskan harga Toyota Fortuner senilai Rp6 juta. 

    “Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya, ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta,” kata Nawawi dalam keterangannya dikutip, Selasa, 10 Desember 2024. 
     

    Meski begitu Nawawi tidak mengungkapkan siapa pejabat yang dimaksud. Ia menjelaskan keanehan itu awalnya terdeteksi oleh pihak KPK yang langsung melakukan klarifikasi kepada pejabat bersangkutan.

    “Kita nanya ke dia gitu, di mana dapat Fortuner RP6 juta? Kita ingin beli sepuluh, gitu kan,” ujar Nawawi.

    Nawawi menegaskan, KPK tidak mau LHKPN cuma diisi untuk menggugurkan kewajiban belaka. Data di LHKPN pada dasarnya sebagai bukti konsistensi pemberantasan korupsi untuk para pejabat.

    Jakarta: Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan modus curang pejabat negara dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 
     
    Ia meminta para pejabat jujur dalam pengisian laporan. Pasalnya, banyak penyelenggara negara memberikan harga yang tidak sesuai dalam catatan asetnya. Bahkan ada yang menuliskan harga Toyota Fortuner senilai Rp6 juta. 
     
    “Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya, ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta,” kata Nawawi dalam keterangannya dikutip, Selasa, 10 Desember 2024. 
     

    Meski begitu Nawawi tidak mengungkapkan siapa pejabat yang dimaksud. Ia menjelaskan keanehan itu awalnya terdeteksi oleh pihak KPK yang langsung melakukan klarifikasi kepada pejabat bersangkutan.
     
    “Kita nanya ke dia gitu, di mana dapat Fortuner RP6 juta? Kita ingin beli sepuluh, gitu kan,” ujar Nawawi.
     
    Nawawi menegaskan, KPK tidak mau LHKPN cuma diisi untuk menggugurkan kewajiban belaka. Data di LHKPN pada dasarnya sebagai bukti konsistensi pemberantasan korupsi untuk para pejabat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Pejabat Amburadul! Fortuner Ditulis Rp 6 Juta, Padahal Segini Harga Aslinya

    Pejabat Amburadul! Fortuner Ditulis Rp 6 Juta, Padahal Segini Harga Aslinya

    Jakarta

    Terungkap! Pejabat yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ternyata masih ada yang asal-asalan. Harga mobil yang seharusnya ratusan juta rupiah jadi cuma ditulis Rp 6 juta. Simak harga pasaran Fortuner berikut ini.

    “Pengisian LHKPN kadang lebih banyak amburadulnya gitu pak, ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta. Kita nanya ke dia gitu kan, di mana dapat Fortuner Rp 6 juta, kita ingin beli juga 10 gitu. Itu kondisi yang ada,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango dikutip dari siaran langsung Mahkamah Agung, Selasa (10/12/2024).

    Toyota Fortuner merupakan mobil SUV ladder frame yang cukup laris di Indonesia. Menilik situs resmi PT Toyota Astra Motor (TAM), harga mobil keluaran anyar alias baru keluar dari pabrik ini sekarang dijual Rp 573.700.000 hingga versi termahal Rp 766.700.000, selain itu terdapat 21 trim yang bisa dipilih.

    Menilik harga sekennya di situs jual beli online, ternyata masih cukup tinggi, khususnya untuk Fortuner dengan tahun relatif muda. Misal Fortuner 2.4 4×2 VRZ TRD Diesel tahun 2017 matic, ada yang menawarkan Rp 359 juta.

    Kemudian Fortuner keluaran 2020 tipe 2.7 TRD Bensin, ditawarkan Rp 455 juta. Contoh lainnya, Fortuner 2020 tipe 2.4 4×2 G Diesel, ditawarkan dengan harga pembukaan Rp 446 juta.

    Mau Toyota Fortuner bekas yang harganya di bawah Rp 200 juta? Fortuner versi lama atau versi sebelum model baru yang dijual Toyota saat ini. Misalnya Toyota Fortuner lansiran 2010 dengan tipe bensin 2.7 G Lux AT, ada yang menawarkan dengan banderol Rp 199 juta.

    Bila melirik beberapa data penjualan mobil bekas di atas, tidak ada Fortuner yang dijual cuma Rp 6 juta.

    Nawawi mengimbau agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya LHKPN adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

    Dia menyebut jika LHKPN terendus tidak benar, KPK langsung melakukan survei kepada pelapor LHKPN.

    “Saya pernah meminta Direktorat LHKPN itu khusus coba Mahkamah Agung yang Anda anggap sedikit kontroversial di dalam pengisiannya, itu lebih dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang disinyalir memang pengisiannya itu tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya,” kata Nawawi.

    “Pada pelaporan yang agak janggal justru itu kemudian menimbulkan pada KPK untuk menindaklanjuti dengan observasi pada lapangan, ada beberapa subjek lapor LHKPN kami datangi, kami lakukan survei, meskipun di dalam media sosial tidak dimunculkan, tetapi KPK bekerja untuk itu,” jelas dia.

    (riar/rgr)