Tag: Natalius Pigai

  • Pengibaran Bendera One Piece Bukan Pidana, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Berlebihan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        5 Agustus 2025

    Pengibaran Bendera One Piece Bukan Pidana, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Berlebihan Medan 5 Agustus 2025

    Pengibaran Bendera One Piece Bukan Pidana, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Berlebihan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger oleh masyarakat di Medan dipandang sebagai ekspresi kritik terhadap kinerja pemerintah yang dianggap tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan.
    Namun, reaksi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap aksi tersebut dinilai berlebihan, bahkan dianggap sebagai tindak pidana atau makar.
    “Pemerintah dan DPR lebay (berlebihan), dan diduga berupaya mengintimidasi atau menakut-nakuti warganya,” ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, pada Selasa (5/8/2025).
    Irvan menjelaskan, secara hukum, pengibaran bendera One Piece tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar atau tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana.
    Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan kekuasaan yang sewenang-wenang.
    “Itu adalah kritik rakyat terhadap negara, wujud kecintaan terhadap bangsa Indonesia dan bukan merendahkan, apalagi menghindari Bendera Merah Putih,” kata Irvan.
    Ia menambahkan, pemerintah seharusnya tidak menanggapi hal ini berlebihan, karena menyampaikan pendapat dan kritik sudah dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
    Lebih lanjut, Irvan mengingatkan bahwa pengibaran bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
    “Artinya, selama tindakan itu tidak untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat dikategorikan sebagai makar atau tindak pidana,” tegasnya.
    LBH Medan meyakini bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa besar dengan rakyat yang cerdas. Pengibaran bendera One Piece tidak akan memecah belah bangsa atau merusak persatuan dan kesatuan.
    “Masifnya kritik melalui pengibaran bendera One Piece, harusnya Pemerintah dan DPR memperbaiki kinerjanya dan menjalankan tugas secara hukum untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan terhadap rakyat,” ujar Irvan.
    Ia juga meminta pemerintah menghentikan intimidasi dengan ancaman pidana, karena hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan menegaskan, ada konsekuensi pidana bagi tindakan yang dapat menciderai kehormatan Bendera Merah Putih.
    Sementara itu, Menteri HAM, Natalius Pigai, melarang masyarakat mengibarkan bendera One Piece. Ia menyebutnya hal tersebut sebagai pelanggaran hukum dan bentuk makar jika dikibarkan sejajar dengan Bendera Merah Putih.
    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, juga mengungkapkan bahwa lembaga pengamanan intelijen mendeteksi adanya upaya sistematis untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
    Ia mengimbau masyarakat untuk melawan tindakan yang dapat mengancam kesatuan bangsa dan bersatu dalam menghadapi tantangan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta-fakta di Balik Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

    Fakta-fakta di Balik Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan atau Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia (HUT ke-80 RI) muncul fenomena tak biasa di tengah masyarakat, yakni pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece. 

    Simbol tengkorak dengan topi jerami itu bukan sekadar ornamen budaya pop, tapi telah menjelma menjadi bentuk ekspresi sosial dan kritik diam-diam terhadap kondisi politik dan ketidakpuasan publik. 

    Fenomena ini ramai dibahas di media sosial. Sejumlah warganet mengunggah gambar bendera tersebut dikibarkan di atap rumah, gang sempit, hingga sudut kota, meskipun tidak secara terang-terangan, tetapi harapan kecil dari masyarakat adalah mengekspresikan aspirasi resah kepada pemerintah.

    Apa Arti Bendera Bajak Laut One Piece? 

    Dalam kisah One Piece, bendera tengkorak dengan topi jerami adalah simbol kebebasan, perlawanan terhadap kekuasaan absolut, dan semangat petualangan untuk mencari kebenaran dan keadilan. Karakter utama dalam cerita, Monkey D. Luffy, kerap menentang penguasa zalim dan membela kelompok tertindas.

    Bendera One Piece merupakan simbol kelompok bajak laut dalam serial anime dan manga One Piece karya Eiichiro Oda. Bendera ini terdiri dari gambar tengkorak putih yang mengenakan topi jerami, dengan dua tulang bersilang di belakangnya. Bendera mereka mencerminkan idealisme ini: hidup bebas, tanpa tunduk pada sistem yang otoriter atau rusak.

    Kelompok Topi Jerami sering melawan pemerintah dunia, bangsawan langit, atau otoritas yang menindas rakyat kecil. Dalam konteks ini, bendera mereka jadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan penindasan.

    Bendera ini juga melambangkan ikatan kuat antar kru yang berbeda latar belakang, suku, dan bahkan spesies. Mereka bersatu atas dasar kepercayaan, bukan paksaan atau doktrin. 

    Dalam dunia One Piece, menghina atau merusak bendera bajak laut sama saja dengan menghina kehormatan dan eksistensi kru tersebut. Bendera itu adalah identitas perjuangan mereka.

    Di luar konteks fiksi, bendera One Piece telah diadopsi oleh penggemar sebagai simbol perlawanan budaya, semangat anti-otoritarian, dan kebebasan berpikir.

    Maka tak heran jika bendera ini kerap muncul dalam demonstrasi, mural, atau media sosial sebagai bentuk kritik diam-diam terhadap kekuasaan yang dianggap menindas. Tak heran juga jika simbol ini kini diadopsi oleh sebagian masyarakat Indonesia sebagai bentuk perlawanan simbolik terhadap ketimpangan kekuasaan, manipulasi hukum, atau represi terhadap suara-suara kritis.

    Manga One Piece

    Respons Pemerintah dan MPR

    Sementara itu, ada kelompok pemerintah yang menilai simbolisasi semacam ini mengandung muatan politik terselubung. Pengibaran bendera lain selain Merah Putih menjelang HUT RI dianggap sebagai bentuk provokasi terhadap simbol negara dan bisa memicu tindakan serupa yang lebih masif. 

    Meski demikian, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menuturkan bahwa gerakan pengibaran bendera anime bajak laut One Piece pada Hari Kemerdekaan RI adalah salah satu bentuk ekspresi kreativitas. Muzani yakin bahwa sebenarnya dalam hati rakyat Indonesia tetaplah semangat Bendera Merah Putih. 

    “Saya kira itu ekspresi kreativitas, ekspresi inovasi, dan pasti hatinya adalah Merah Putih, semangatnya Merah Putih,” katanya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (3/8/2025).

    Ahmad Muzani yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pembina Gerindra ini mengatakan bahwa semangat itu sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan karena Indonesia sudah berusia 80 tahun. Dia juga berharap agar pemerintahan Indonesia bisa bersama-sama membentuk masyarakat adil, makmur, sejahtera.

    Ketika ditanyai soal informasi polisi akan menindak tegas warga yang hanya mengibarkan bendera One Piece menjelang peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI, Muzani merespons bahwa itu adalah bentuk kecintaan rakyat Indonesia terhadap Bendera Merah Putih.

    “Saya kira kecintaan rakyat Indonesia kepada merah putih tidak akan tertukar dengan apapun. Saya meyakini itu,” tegas Muzani.

    Sejalan dengan itu, politikus Demokrat Andi Arief mengatakan bahwa pengibaran bendera One Piece yang saat ini dilakukan bukan sebagai bentuk subversif.

    Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk protes yang memiliki mimpi baik untuk kemajuan Indonesia.

    “One Piece itu bukan subversif. Bentuk protes sekaligus di dalamnya ada mimpi bagi yang mengerti. Merah Putih itu mimpi yang sudah didapat, tapi belum seluruhnya. Masih harus terus dikibarkan,” tulisnya di akun X pada Senin (4/8/2025).

    Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon pun buka suara terhadap fenomena ini dan mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memasang atribut perayaan kemerdekaan.

    Ia meminta masyarakat fokus mengibarkan bendera Merah Putih pada saat peringatan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus mendatang. 

    “Harus kita fokuskan ke depan ini peringatan Indonesia merdeka, jadi harus bendera kita yang utama. Jangan sampai nanti ada salah persepsi, jadi saya pikir harus bijak sebaiknya kita mengedepankan pemasangan atribut merah putih dimana-mana,” ujar Fadli Zon di Depok, Jawa Barat, Minggu, dikutip dari Antaranews.

    Menteri Fadli menambahkan bahwa masyarakat sebaiknya tidak memunculkan simbol-simbol yang berpotensi menimbulkan gangguan atau salah tafsir pada suasana yang semestinya khidmat itu.

    Fadli berharap masyarakat dapat memaknai momen bersejarah dengan penuh semangat nasionalisme dan menjunjung tinggi simbol-simbol kebangsaan.

    “Iya karena kita ingin fokus pada peringatan 80 tahun Indonesia merdeka. Kita ingin Indonesia merdeka dirayakan secara masif, jangan ada gangguan, jangan sampai orang salah interpretasi karena tidak semua orang paham (dengan bendera One Piece),” ujar Menbud. 

    Menteri Pigai Larang Pengibaran Bendera One Piece

    Adapun, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan komentar tegas dengan mengatakan bahwa negara berhak melarang pengibaran bendera One Piece.

    Pelarangan itu dilakukan agar pengibaran bendera One Piece tidak ditempatkan sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Menurut Pigai, negara berhak melarang hal tersebut karena dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

    “Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Selain itu, dia menjelaskan pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

    Dengan demikian, kata dia, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 

    Meskipun begitu, ia menjelaskan bahwa pelarangan tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan ekspresi warga negara.

    Di sisi lain, Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi angkat bicara menanggapi ramainya perbincangan di media sosial soal keinginan sejumlah masyarakat untuk mengibarkan bendera bajak laut One Piece sebagai bentuk ekspresi atau sindiran terhadap pemerintah.

    Hasan mengaku belum pernah melihat fenomena tersebut secara langsung di lapangan.

    “Sebenarnya saya belum pernah lihat. Sepanjang jalan saya tiap hari jalan, gak pernah lihat,” ujarnya dalam keterangannya kepada awak media usai peluncuran Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Tangerang Selatan, Senin (4/8/2025).

    Meski begitu, dia tidak mempersoalkan kebebasan masyarakat dalam mengekspresikan pendapat, termasuk dalam bentuk kritik terhadap pemerintah. 

    “Mau suka atau tidak suka sama pemerintah itu hak. Keduanya pilihan yang sah di republik ini,” tegasnya. 

    Kendati demikian, Hasan memberikan garis tegas ketika menyangkut simbol negara, terutama bendera Merah Putih. Menurutnya, bendera nasional bukanlah sesuatu yang bisa dipilih atau diganti. 

    Hasan mengingatkan bahwa Merah Putih adalah identitas bersama sebagai bangsa, dan tidak dapat disamakan atau digantikan oleh simbol budaya pop manapun.

    “Namun, bendera Merah Putih bukan pilihan. Dia keniscayaan. Bendera Merah Putih tidak boleh diganti dengan yang lain. Kira-kira itu saja,” pungkas Hasan Nasbi.

  • Pro Kontra Bendera One Piece, Antara Kekecewaan dan Kreativitas

    Pro Kontra Bendera One Piece, Antara Kekecewaan dan Kreativitas

    Bisnis.com, JAKARTA – Memasuki bulan Agustus 2025, banyak masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece di tiang bendera. Namun, pengibaran bendera ini banyak dilakukan anak-anak muda, sebagai bentuk ekspresi mereka menyuarakan kekecewaan mereka rasakan.

    One Piece adalah animasi Jepang yang dikenal dengan bendera hitam, dengan logo tengkorak di tengahnya. Pengibaran bendera one piece yang berada di bawah merah putih menjadi viral di media media. Bendera one piece ini adalah bentuk pemberontakan atau perlawanan para bajak laut terhadap penguasa.

    Adapun kebebasan berekspresi melalui pengibaran bendera one piece diatur oleh Undang-undang.UU mengatur bahwa bendera merah putih harus ditempatkan pada posisi paling terhormat ketika dipasang bersama bendera lain.

    Undang-undang negara tidak pernah melarang warganya untuk memasang bendera sebagai bentuk ekspresi, hal ini tertuang dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24/2009.

    Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjelaskan bahwa pada dasarnya hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia (HAM).

    Sementara itu, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, menetapkan sanksi pidana bagi siapa pun yang merendahkan kehormatan Merah Putih, seperti merusak, menginjak-injak, membakar, atau menodainya. Sanksinya berupa pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Padahal, pemasangan bendera merah putih, tetap lebih tinggi daripada one piece.

    Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani menuturkan bahwa gerakan pengibaran bendera anime bajak laut One Piece pada Hari Kemerdekaan RI adalah salah satu bentuk ekspresi kreativitas. Muzani yakin bahwa sebenarnya dalam hati rakyat Indonesia tetaplah semangat Bendera Merah Putih.

    “Saya kira itu ekspresi kreativitas, ekspresi inovasi, dan pasti hatinya adalah Merah Putih, semangatnya Merah Putih,” katanya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (3/8/2025).

    Ahmad Muzani yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pembina Gerindra ini mengatakan bahwa semangat itu sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan karena Indonesia sudah berusia 80 tahun. Dia juga berharap agar pemerintahan Indonesia bisa bersama-sama membentuk masyarakat adil, makmur, sejahtera.

    Ketika ditanyai soal informasi polisi akan menindak tegas warga yang hanya mengibarkan bendera one piece menjelang peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI, Muzani merespons bahwa itu adalah bentuk kecintaan rakyat Indonesia terhadap Bendera Merah Putih.

    “Saya kira kecintaan rakyat Indonesia kepada merah putih tidak akan tertukar dengan apapun. Saya meyakini itu,” tegas Muzani.

    Namun, pendapat Ahmad Muzani berbanding terbalik dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bahwa pemerintah berhak menindak tegas orang yang mengibarkan bendera one piece karena melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar. 

    Dalam KBBI, makar adalah tipu muslihat, perbuatan atau usaha untuk menjatuhkan menyerang, dan menjatuhkan pemerintahan yang sah.

    “Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” pungkasnya.

    Namun, pernyataan Natalius Pigai tidak sejalan dengan UU Nomor 39/1999 pasal 23-25 tentang Hak Asasi Manusia. Sebab, setiap orang bebas mengekspresikan hak dan keyakinan politiknya di depan umum, dengan tetap menjunjung tinggi merah putih.

    Pasal 23

    (1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

    (2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

    Pasal 24

    (1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.

    (2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 25

    Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

  • Ramai Bendera One Piece, Netizen: Sekarang Giliran Rakyat Bersuara Melawan Tirani

    Ramai Bendera One Piece, Netizen: Sekarang Giliran Rakyat Bersuara Melawan Tirani

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Agustus setiap tahun menjadi bulan dimana masyarakat ramai-ramai mengibarkan bendera merah putih. Pengibaran bendera itu sebagai bentuk perayaan Kemerdekaan RI.

    Namun pada 2025 ini, fenomena pengibaran Bendera Merah Putih disertai dengan pengibaran bendera bergambar tengkorak One Piece. Banyak pihak menilai, fenomena itu sebagai bentuk kritikan terhadap pemerintah saatini.

    Atas fenomena itu, banyak respons yang muncul di tengah masyarakat dengan argumen masing-masing. Intinya, respons masyarakat umumnya bernada kritis yang ditujukan kepada pemerintah.

    “Sekarang giliran rakyat bersuara melawan tirani. Jgn heran jika Agustus besok byk bendera One Piece ikut berkibar. MERDEKA‼️🇲🇨✊,” begitu ciutan pemilik akun Rahma Baftim di media sosial X.

    Uniknya, di tengah fenomena itu, pengusaha sablon pun ikut mendapat order banyak untuk pembuatan bedera One Piece tersebut.

    Ada juga yang memperlihatkan pengibaran Bendera Merah Putih, dimana bendera kebangsaan Indonesia dikibarkan lebih tinggi sementara bendera one piece dikibarkan lebih rendah.

    “Merah putih diatas, one piece di bawah. Tetap cinta dengan negaranya, Tapi tidak dengan pemerintahnya. Merah putih terlalu suci di negara yg rusak,” begitu ciutan netizen merespons pengibaran bendera tersebut.

    “Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT RI Ke 80: Sebagai Simbol Matinya Keadilan Dan Kekuasaan Yang Korup,” tambahnya.

    Menteri HAM, Natalius Pigai turut angkat suara terkait fenomena yang ramai di tengah masyarakat tersebut. Dia menyebut, dalam hukum HAM Internasional, ada dua otoritas yang diberikan kepada tiap negara untuk menentukan sikap atau ambil sikap sendiri yakni soal Integritas Nasional dan Stabilitas Negara.

  • Menteri HAM Pigai Yakin Larangan Pengibaran Bendera One Piece Dapat Dukungan PBB

    Menteri HAM Pigai Yakin Larangan Pengibaran Bendera One Piece Dapat Dukungan PBB

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan tindakan pelarangan bendera One Piece jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI bakal dapat dukungan dari PBB.

    Sebab, menurutnya, pelarangan bendera One Piece itu sudah sejalan dengan aturan internasional soal hak negara dalam mengambil sikap atas isu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas.

    “Dengan demikian, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa [PBB],” ujar Pigai dalam siaran pers, Minggu (3/8/2025).

    Dia menjelaskan, aturan internasional yang dimaksud yaitu terkait kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui UU No.12/2005.

    Aturan yang diadopsi RI itu mengatur tentang pengesahan kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Adapun, UU tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

    “Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” imbuhnya.

    Oleh sebab itu, Pigai menyatakan bahwa pemerintah atau negara berhak menindak tegas orang yang mengibarkan bendera One Piece lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

    “Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” pungkasnya.

  • Menteri HAM Nilai Pengibaran Bendera One Piece Merupakan Bentuk Makar

    Menteri HAM Nilai Pengibaran Bendera One Piece Merupakan Bentuk Makar

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai pengibaran bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI merupakan upaya menjatuhkan pemerintah atau makar.

    Pigai menyampaikan pemerintah berhak melarang pengibaran bendera tersebut lantaran dianggap melanggar hukum dan termasuk bentuk makar.

    “Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Minggu (3/8/2025).

    Dia menambahkan, pelarangan tersebut telah sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

    Pigai optimistis bahwa pelarangan pengibaran bendera One Piece ini akan mendapatkan dukungan dari komunitas internasional seperti PBB. Sebab, pelarangan itu sejalan dengan kovenan PBB tentang hak sipil dan politik 

    “Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” tambah Pigai.

    Di samping itu, Pigai menekankan bahwa pelarangan ini tidak kaitannya dengan kebebasan ekspresi masyarakat. 

    “Sikap pemerintah adalah demi “core of national interest” atau Kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” pungkasnya.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Jokowi Reuni di UGM hingga Data WNI ke AS

    Isu Politik-Hukum Terkini: Jokowi Reuni di UGM hingga Data WNI ke AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik-hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Sabtu (26/7/2025) hingga pagi ini. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) reuni dengan teman kuliahnya di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta menarik perhatian publik, apalagi dia menyinggung soal keaslian ijazahnya yang dipersoalkan sebagian kalangan.

    Isu politik-hukum lainnya yang juga paling disorot, adalah terkait rencana pertukaran data warga Indonesia dengan Amerika Serikat imbas perjanjian dagang penurunan tarif impor 19% yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.

    Simak 5 Top Isu Politik-Hukum Terkini di Beritasatu.com:

    1. Reuni di UGM, Jokowi Curhat Soal Ijazah dan Pembimbingnya Diragukan

    Mantan Presiden Jokowi menghadiri reuni 45 tahun angkatan 1980 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menanggapi isu yang kerap menerpanya terkait ijazah serta dosen pembimbingnya.

    “Saya malah diadukan ke polisi. Saya dibilang pembohongan publik. Pak Kasmujo dosen pembimbing saya betul. Dan setelah lulus pun, Pak Insinyur Kasmujo masih datang ke pabrik saya empat kali, ingat saya. Saya ada masalah dengan pengeringan dengan kayu. Saya ada masalah dengan insect yang ada di kayu. Dan saya ada masalah dengan finishing,” kata Jokowi di depan teman kuliah seangkatannya.

    Jokowi juga menanggapi isu seputar keaslian ijazahnya. Menurutnya, klarifikasi dari UGM seharusnya sudah cukup menjadi bukti sahih bahwa ijazahnya asli.

    2. Bamsoet Dorong DPR Revisi UU Darurat Kepemilikan Senjata Api

    Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha) Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendorong revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api. Dia meminta DPR mengambil inisiatif untuk revisi UU itu.

    “Kami memang sudah menyusun perubahan undang-undang, revisi Undang-Undang Darurat yang sudah lama tahun 1951 ini ke aturan yang baru, kami sudah buat kajian akademisnya, tinggal buat dorong inisiatif DPR,” kata Bamsoet yang juga anggota DPR di sela kegiatan Asah Keterampilan Periksha 2025 di Denpasar, Bali, Sabtu (26/7/2025).

    3. Komisi II DPR Usulkan Panja Perpanjangan Dana Otsus Aceh

    Komisi II DPR mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) khusus untuk membahas perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) bagi Provinsi Aceh melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyatakan usulan tersebut mencerminkan kesepakatan bersama seluruh anggota Komisi II yang hadir dalam kunjungan kerja ke Banda Aceh, Jumat (25/7/2025).

    “Kami sepakat mengusulkan panja terkait khusus perpanjangan Otsus Aceh. Mengingat Aceh tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga keunggulan geografis sebagai wilayah perbatasan,” ujarnya.

    4. Menteri HAM: Pertukaran Data WNI dengan AS Berdasarkan Hukum Indonesia

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan kesepakatan pertukaran data warga Indonesia dengan Amerika Serikat disusun berdasarkan hukum RI, khususnya merujuk pada Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia. Karena itu, tidak melanggar HAM atau bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” ujar Natalius, Sabtu (26/7/2025).

    5. KPK Pertimbangkan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

    KPK mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijatuhkan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 7 tahun penjara.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan timnya masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Upaya itu (banding) nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (26/7/2025).

    Demikian isu politik-hukum terkini yang masih menjadi perhatian pembaca. Ikuti terus update berita terkini dan informasi menarik lainnya baik dari dalam maupun luar negeri hanya di Beritasatu.com.

  • Politik sepekan, Logo HUT ke-80 RI hingga transfer data Indonesia-AS

    Politik sepekan, Logo HUT ke-80 RI hingga transfer data Indonesia-AS

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita politik telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita politik terpopuler dalam sepekan yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi akhir pekan Anda.

    1. Logo HUT Ke-80 RI diluncurkan oleh Presiden, ini wujud dan maknanya

    Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan logo HUT Ke-80 RI, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, setelah melewati seleksi dan sayembara yang digelar oleh Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Asosiasi Desain Grafis Indonesia (ADGI) pada 23 Mei sampai dengan 1 Juni.

    Logo HUT Ke-80 RI, pilihan Presiden Prabowo itu, tampil dengan desain sederhana yang menampilkan dengan jelas angka “80” berwarna merah putih sebagai tanda HUT Ke-80 Republik Indonesia.

    Desain logo terdiri atas dua bidang berbentuk silinder yang kontras dengan outline luar angka 8 dan 0 yang jika dilepaskan dari garis luarnya memiliki makna “dua inti yang kuat”, yaitu “bersatu” dan “berdaulat”.

    Selengkapnya klik di sini.

    2. Prabowo sematkan tanda pangkat ke delapan penerima Adhi Makayasa

    Presiden RI Prabowo Subianto menyematkan tanda pangkat kepada delapan penerima penghargaan bintang Adhi Makayasa (lulusan terbaik) pada Upacara Prasetya perwira TNI dan Polri tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.

    Berdasarkan pantauan dari tayangan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, Presiden Prabowo nampak menyematkan tanda pangkat pada masing-masing bahu penerima Bintang Adhi Makayasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    3. KSAD jelaskan alasan masa pendidikan Akmil hanya tiga tahun

    Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNU Maruli Simanjuntak menjelaskan alasan pihaknya memperpendek masa pendidikan akademi militer (Akmil) dari empat tahun ke tiga tahun karena untuk mengefisienkan waktu belajar siswa.

    “Kita kan banyak berdiskusi bahwa pendidikan itu terlalu panjang,” kata Maruli setelah menjalani upacara penerimaan lulusan Akmil di Lapangan Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu.

    Selain karena efisiensi waktu, Maruli menjelaskan percepatan masa pendidikan Akmil ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan banyak satuan akan personel untuk menjalankan tugas pertahanan wilayah dan pembangunan teritorial di beberapa titik.

    Selengkapnya klik di sini.

    4. Menteri HAM: Penolakan MBG di Papua salah satunya terkait manajemen

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan penolakan program Makan Bergizi Gratis di Papua salah satunya terkait manajemen pemasakan.

    Sebab, kata dia, selama ini terdapat perselisihan mengenai pihak yang memasak bahan makanan untuk program MBG.

    “Itu selalu menjadi problem. Entah nanti dimasak oleh mama-mama pihak gereja atau oleh siapa, itu gampang dibicarakan,” kata Pigai dalam konferensi pers usai menerima kunjungan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    5. Istana sebut transfer data Indonesia-AS untuk pertukaran barang-jasa

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat yang merupakan bagian dari kesepakatan tarif impor, hanya untuk kepentingan pertukaran barang dan jasa tertentu.

    Pernyataan Hasan tersebut berkaitan dengan salah satu komitmen yang diambil Indonesia dalam kesepakatan tarif impor, yakni memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat, di mana hal tersebut dijelaskan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, Rabu.

    Selengkapnya klik di sini.

    6. Kemhan berhasil pulangkan Arnold Putra yang sempat ditahan di Myanmar

    Kementerian Pertahanan berhasil menyelamatkan seorang warga negara Indonesia (WNI) Arnold Putra yang sebelumnya sempat ditahan oleh otoritas Myanmar.

    Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan RI Brigadir Jenderal TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang kepada Antara mengatakan, Kemhan menempuh upaya diplomasi pertahanan dengan pemerintah Myanmar dalam membebaskan Arnold Putra.

    “Kementerian Pertahanan RI mendapatkan informasi terkait status penahanan Arnold pada 4 Juli 2025. Merespons hal tersebut, Kemhan segera mengambil langkah proaktif melalui pendekatan diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan,” kata Frega di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tidak Bertengangan dengan HAM

    Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tidak Bertengangan dengan HAM

    Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS), yang tercantum dalam kesepakatan dagang, tidak bertentangan dengan HAM.

    Hal itu, kata dia, karena pertukaran data itu jelas disebutkan sesuai dengan hukum Indonesia sehingga tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun.

    “Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” kata Natalius dikutip Antara, Sabtu (27/7/2025).

    Dia pun menekankan pemerintah pasti menjamin pertukaran data dimaksud dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab, dan memastikan aspek keamanannya.

    Ditegaskan Natalius, karena pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, maka bentuk penyerahan data pribadi tidak dilakukan secara bebas, tetapi berdasarkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

    “Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” tuturnya.

    Diketahui melalui laman resminya, Gedung Putih mengumumkan AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade alias Perjanjian Perdagangan Timbal Balik guna memperkuat kerja sama ekonomi, yang merupakan bagian dari tarif resiprokal ala Presiden AS Donald Trump.

    Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu berupa penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke Negeri Paman Sam.

    Dalam butir Removing Barriers for Digital Trade, disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai hukum berlaku di Indonesia, yang memungkinkan data dapat dipindahkan secara lintas batas secara lebih leluasa.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada data pribadi warga Indonesia yang diserahkan kepada Pemerintah AS, sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor yang ditempuh kedua pihak.

    Pernyataan Mensesneg berkaitan dengan salah satu komitmen yang diambil Indonesia dalam kesepakatan tarif impor, yakni memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat (AS), yang mana hal tersebut dijelaskan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih (23/7).

    “Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak,” kata Mensesneg saat memberikan keterangan kepada media di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7).

    Prasetyo menjelaskan bahwa ada beberapa platform yang dimiliki perusahaan Negeri Paman Sam memberi ketentuan agar masyarakat pengguna memasukkan data dan identitas.

    Pemerintah AS, kata Prasetyo, justru ingin memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak disalahgunakan untuk berbagai kepentingan.

    Oleh karenanya, pemerintah memastikan dan menjamin perlindungan data pribadi warga Indonesia karena diatur dalam UU PDP.

  • 7
                    
                        Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM
                        Nasional

    7 Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM Nasional

    Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
    Natalius Pigai
    menegaskan, kesepakatan antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) terkait
    pertukaran data
    tidaklah bertentangan dengan HAM.
    Pasalnya, pertukaran data itu disebutkan sesuai dengan hukum Indonesia, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan
    Data Pribadi
    (PDP).
    “Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujar Natalius dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025), dilansir dari ANTARA.
    Pemerintah Indonesia, kata Pigai, juga pasti menjamin kesepakatan pertukaran data itu dilakukan dengan bertanggung jawab, hati-hati, dan memastikan aspek keamanan.
    Ia melanjutkan, bentuk penyerahan
    data pribadi
    tidak dilakukan secara bebas, tetapi berdasarkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
    “Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apapun,” ujar Pigai.
    Diketahui, AS yang membantu perlindungan data pribadi warga negara Indonesia menjadi salah satu poin kesepakatan tarif antara negeri Paman Sam itu dengan Indonesia.
    “Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).
    Pihak Istana pun telah angkat bicara soal kerja sama antara Indonesia dengan AS terkait
    transfer data
    . Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjamin, pemerintah akan memastikan data pribadi masyarakat aman.
    “Justru di situlah kerja sama kita itu adalah untuk memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal tidak semestinya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
    Ia menjelaskan, Indonesia telah memiliki UU PDP. Sedangkan kesepakatan dengan AS merupakan bagian dari perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
    “Kita sendiri kan juga punya undang-undang perlindungan data pribadi. Jadi data-data pasti pemerintah berusaha keras menjamin itu, itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat,” ujat Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.