Tag: Natalius Pigai

  • Pigai Usul DPR Sediakan Ruang Demonstrasi di Halaman Kompleks Parlemen

    Pigai Usul DPR Sediakan Ruang Demonstrasi di Halaman Kompleks Parlemen

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan penyediaan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI.

    Menurutnya, hal itu menjadi langkah strategis untuk memperkuat praktik demokrasi substantif.

    Pigai dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin, mengatakan demokrasi substantif yang ia maksud, yaitu ketika aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban publik terjaga, dan simbol kedaulatan hadir di jantung parlemen.

    “Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka,” ujarnya dilansir dari Antara, Senin (15/9/2025).

    Menham mengemukakan masyarakat berhak menyampaikan pendapat secara damai.

    Dia juga menyebutkan bahwa Negara bukan hanya menghormati hak tersebut, melainkan juga berkewajiban memastikan ruang tersebut ada, salah satunya melalui gagasan penyediaan ruang demonstrasi itu.

    Menurut Pigai, usulan dimaksud sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto.

    Pada 31 Agustus 2025, ketika menyampaikan pernyataan terkait gelombang unjuk rasa, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang HAM.

    Bagi Pigai, pernyataan Presiden itu menunjukkan pemerintah konsisten dengan komitmen HAM internasional maupun nasional.

    Di samping itu, hak menyampaikan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

    Namun, ia mengatakan praktik demokrasi di Indonesia kerap menimbulkan gesekan, terutama karena lokasi unjuk rasa sering berada di jalan utama yang menyebabkan kemacetan dan potensi benturan.

    Oleh karenanya, Pigai meyakini dengan menyediakan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI, negara bisa menjawab dilema tersebut. Dengan begitu, hak masyarakat dijamin dan ketertiban umum tetap terjaga.

    Ia menyebut ruang demonstrasi sudah dipraktikkan di beberapa negara, di antaranya Jerman menyediakan alun-alun publik di Berlin untuk aksi besar dengan pemberitahuan resmi dan Inggris mengatur demonstrasi di Parliament Square dengan izin khusus.

    Singapura, kata dia, menyediakan ruang demonstrasi di Speakers’ Corner Hong Lim Park, sedangkan di Amerika Serikat terdapat free speech zones dalam acara politik besar.

    Sementara itu, Korea Selatan, masih menurut Pigai, melarang aksi di dekat istana, parlemen, dan pengadilan, tetapi memfasilitasi aksi besar di ruang publik ikonik seperti Gwanghwamun Square.

    “Gagasan semacam ruang demonstrasi ini juga sebenarnya sudah pernah diusulkan oleh DPR-RI dalam Rencana Strategis DPR 2015–2019 dengan menyebut pembangunan ‘alun-alun demokrasi’,” katanya.

    Lokasi Demonstrasi di Kompleks Gedung DPR

    Alun-alun demokrasi itu diusulkan dibangun di sisi kiri kompleks DPR, menempati area Taman Rusa, lapangan futsal, dan parkir. Rencana tersebut didesain untuk menampung lebih kurang 10.000 orang dengan fasilitas panggung orasi permanen, pengeras suara, jalur evakuasi, dan akses aman.

    “Peresmian simbolis pernah dilakukan pada 21 Mei 2015, tetapi proyek ini tidak berlanjut,” ucapnya.

    Selain itu, sambung Pigai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2016 membangun Taman Aspirasi di Plaza Barat Laut Monas, seluas lebih kurang 1.000 meter persegi dengan fasilitas taman terbuka, mural, dan ruang ekspresi publik.

    “Namun, ruang ini lebih bersifat simbolik dan tidak difungsikan sebagai lokasi demonstrasi resmi yang diakui hukum,” tuturnya.

    Ia mengatakan pengalaman internasional memberi pelajaran penting, Singapura dengan Speakers’ Corner-nya kerap dikritik karena ruang demonstrasi justru berubah menjadi instrumen pembatasan.

    Sebaliknya, Jerman dan Korea Selatan menunjukkan ruang aspirasi di jantung kota memperkuat demokrasi tanpa menutup kemungkinan aksi di tempat lain.

    Oleh karena itu, kata Pigai, usulan ruang demokrasi di halaman DPR perlu dipandang sebagai penambahan ruang resmi yang representatif, aman, dan simbolis, alih-alih dimaknai sebagai upaya membatasi demonstrasi hanya di sana.

    Menurut Pigai, dengan cara itu, Indonesia bisa menghindari jebakan regulasi yang mengekang kebebasan dan justru memperluas fasilitasi demokrasi dalam bentuk paling substantif.

    Menteri HAM lanjut mengatakan usulan halaman DPR sebagai ruang demonstrasi merupakan kesempatan kedua untuk mewujudkan gagasan yang sudah lama tertunda.

    “Dulu, DPR pernah menuliskannya dalam renstra, Pemprov DKI pernah membangunnya di Monas. Kini, dengan momentum politik yang tepat, kita bisa memastikan ruang demokrasi itu benar-benar hadir, bukan sekadar wacana,” jelas Natalius Pigai.

    Respons DPR

    Komisi XIII DPR RI menilai usulan Menteri HAM Natalius Pigai menyediakan ruang demonstrasi di DPR sebagai solusi positif menyalurkan aspirasi rakyat, namun menekankan perlunya pengaturan agar tak mengganggu aktivitas parlemen.

    Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andreas Hugo Pareira menyambut baik usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyediakan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR karena menurutnya dapat membantu penyaluran aspirasi publik secara lebih tertib.

    “Ide yang baik, DPR kan rumah rakyat. Nanti ketika rapat di DPR, silakan Pak Natalius usulkan sehingga dapat dibicarakan,” kata Andreas kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (16/9).

    Ia menjelaskan salah satu persoalan demonstrasi yang kerap terjadi di luar pagar DPR adalah timbulnya gangguan lalu lintas. Hal itu, menurut dia, bisa diatasi jika ada lokasi khusus untuk berorasi di dalam area DPR.

    Namun, Andreas tetap mengingatkan perlu ada pengaturan teknis agar usulan tersebut berjalan efektif, antara lain penentuan jumlah peserta, penanggung jawab demonstrasi, perizinan, jadwal kegiatan, kapasitas, serta koordinasi keamanan. Dia berharap usulan itu dapat segera dibahas bersama antara DPR dan Kementerian HAM agar rencana tersebut dapat mulai diatur dan direalisasikan.

    “Mungkin [ide] ini suatu solusi, namun perlu dikaji betul [aturan dan regulasi] karena bagaimanapun kegiatan sehari-hari di DPR didatangi berbagai orang, baik mitra kerja pemerintah maupun masyarakat dengan berbagai kepentingan,” ujarnya.

  • Menham: Ruang demonstrasi di halaman DPR langkah perkuat demokrasi

    Menham: Ruang demonstrasi di halaman DPR langkah perkuat demokrasi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjelaskan gagasan penyediaan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI merupakan langkah strategis untuk memperkuat praktik demokrasi substantif.

    Pigai dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin, mengatakan demokrasi substantif yang ia maksud, yaitu ketika aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban publik terjaga, dan simbol kedaulatan hadir di jantung parlemen.

    “Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka,” ucapnya.

    Menham mengemukakan masyarakat berhak menyampaikan pendapat secara damai. Negara bukan hanya menghormati hak tersebut, melainkan juga berkewajiban memastikan ruang tersebut ada, salah satunya melalui gagasan penyediaan ruang demonstrasi itu.

    Menurut Pigai, usulan dimaksud sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto.

    Pada 31 Agustus 2025, ketika menyampaikan pernyataan terkait gelombang unjuk rasa, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang HAM.

    Bagi Pigai, pernyataan Presiden itu menunjukkan pemerintah konsisten dengan komitmen HAM internasional maupun nasional.

    Di samping itu, hak menyampaikan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

    Namun, ia mengatakan praktik demokrasi di Indonesia kerap menimbulkan gesekan, terutama karena lokasi unjuk rasa sering berada di jalan utama yang menyebabkan kemacetan dan potensi benturan.

    Oleh karenanya, Pigai meyakini dengan menyediakan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI, negara bisa menjawab dilema tersebut. Dengan begitu, hak masyarakat dijamin dan ketertiban umum tetap terjaga.

    Menurut Pigai, setidaknya terdapat delapan alasan pentingnya ruang demonstrasi itu penting, antara lain, sebagai simbolisme demokrasi autentik, kedekatan dengan target aspirasi, mengurangi beban lalu lintas, keamanan dan ketertiban, budaya dialog langsung, menghapus stigma negatif demonstrasi, efisiensi logistik, dan preseden bagi daerah.

    Ia menyebut ruang demonstrasi sudah dipraktikkan di beberapa negara, di antaranya Jerman menyediakan alun-alun publik di Berlin untuk aksi besar dengan pemberitahuan resmi dan Inggris mengatur demonstrasi di Parliament Square dengan izin khusus.

    Singapura, kata dia, menyediakan ruang demonstrasi di Speakers’ Corner Hong Lim Park, sedangkan di Amerika Serikat terdapat free speech zones dalam acara politik besar.

    Sementara itu, Korea Selatan, masih menurut Pigai, melarang aksi di dekat istana, parlemen, dan pengadilan, tetapi memfasilitasi aksi besar di ruang publik ikonik seperti Gwanghwamun Square.

    “Gagasan semacam ruang demonstrasi ini juga sebenarnya sudah pernah diusulkan oleh DPR-RI dalam Rencana Strategis DPR 2015–2019 dengan menyebut pembangunan ‘alun-alun demokrasi’,” katanya.

    Alun-alun demokrasi itu diusulkan dibangun di sisi kiri kompleks DPR, menempati area Taman Rusa, lapangan futsal, dan parkir. Rencana tersebut didesain untuk menampung lebih kurang 10.000 orang dengan fasilitas panggung orasi permanen, pengeras suara, jalur evakuasi, dan akses aman.

    “Peresmian simbolis pernah dilakukan pada 21 Mei 2015, tetapi proyek ini tidak berlanjut,” ucapnya.

    Selain itu, sambung Pigai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2016 membangun Taman Aspirasi di Plaza Barat Laut Monas, seluas lebih kurang 1.000 meter persegi dengan fasilitas taman terbuka, mural, dan ruang ekspresi publik.

    “Namun, ruang ini lebih bersifat simbolik dan tidak difungsikan sebagai lokasi demonstrasi resmi yang diakui hukum,” tuturnya.

    Ia mengatakan pengalaman internasional memberi pelajaran penting, Singapura dengan Speakers’ Corner-nya kerap dikritik karena ruang demonstrasi justru berubah menjadi instrumen pembatasan.

    Sebaliknya, Jerman dan Korea Selatan menunjukkan ruang aspirasi di jantung kota memperkuat demokrasi tanpa menutup kemungkinan aksi di tempat lain.

    Oleh karena itu, kata Pigai, usulan ruang demokrasi di halaman DPR perlu dipandang sebagai penambahan ruang resmi yang representatif, aman, dan simbolis, alih-alih dimaknai sebagai upaya membatasi demonstrasi hanya di sana.

    Menurut Pigai, dengan cara itu, Indonesia bisa menghindari jebakan regulasi yang mengekang kebebasan dan justru memperluas fasilitasi demokrasi dalam bentuk paling substantif.

    Menteri HAM lanjut mengatakan usulan halaman DPR sebagai ruang demonstrasi merupakan kesempatan kedua untuk mewujudkan gagasan yang sudah lama tertunda.

    “Dulu, DPR pernah menuliskannya dalam renstra, Pemprov DKI pernah membangunnya di Monas. Kini, dengan momentum politik yang tepat, kita bisa memastikan ruang demokrasi itu benar-benar hadir, bukan sekadar wacana,” jelas Natalius Pigai.

    Usulan menyediakan pusat masyarakat menyampaikan aspirasi di halaman gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pertama kali disampaikan Natalius Pigai di sela-sela peninjauan Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, Jumat (12/9).

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Natalius Pigai Usul Tempat Demo di Halaman DPR, Pimpinan Komisi XIII: Ide yang Baik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 September 2025

    Natalius Pigai Usul Tempat Demo di Halaman DPR, Pimpinan Komisi XIII: Ide yang Baik Nasional 14 September 2025

    Natalius Pigai Usul Tempat Demo di Halaman DPR, Pimpinan Komisi XIII: Ide yang Baik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menilai baik usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai soal adanya lapangan demonstrasi di halaman gedung DPR RI.
    “Ide yang baik,” kata Andreas saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2025).
    Namun, menurut Andreas, usulan itu perlu dibahas saat rapat Komisi XIII dengan Natalius Pigai. Sehingga, dia belum banyak komentar soal usul tersebut.
    Apalagi, Andreas belum bisa memberikan informasi terkait jadwal rapat Komisi XIII DPR bersama Natalius Pigai.
    “Tapi, nanti kalau menteri Natalius Pigai ke DPR baru didiskusikan,” ujarnya.
    Diketahui, usulan DPR membuat lapangan demonstrasi di halaman Kompleks Parlemen ini disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai bukan tanpa alasan.
    Natalius menyebut, lapangan untuk demonstrasi diperlukan agar massa tidak menggelar unjuk rasa di badan jalan.
    “Kantor besar seperti DPR RI, halaman luas jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan, mengganggu kenyamanan orang. Sebaiknya dibuat lagi halaman depan, dibuatkan supaya (menampung) 1.000-2.000 orang,” kata Natalius Pigai di sela meninjau Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, dilansir
    ANTARA
    , Jumat (12/9/2025).
    Lapangan itu disebut sebagai pusat demokrasi. Pigai berharap agar setiap pimpinan atau perwakilan lembaga tersebut harus keluar gedung untuk menerima aspirasi masyarakat.
    Menurut dia, pusat demokrasi itu tak hanya berpeluang dibuka di tingkat pusat, namun bisa juga dibuka untuk pemerintah daerah, termasuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki halaman luas.
    Pigai pun siap membuat peraturan setingkat menteri apabila usulan itu diterima oleh kementerian/lembaga.
    “Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Formappi Kritik Natalius Pigai: Masalah Demo Bukan Tempat, tapi Sikap DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 September 2025

    Formappi Kritik Natalius Pigai: Masalah Demo Bukan Tempat, tapi Sikap DPR Nasional 14 September 2025

    Formappi Kritik Natalius Pigai: Masalah Demo Bukan Tempat, tapi Sikap DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang mendorong DPR menyiapkan lapangan khusus untuk demonstrasi di halaman gedung parlemen.
    Menurut Lucius, usulan tersebut justru berpotensi menyingkirkan substansi demonstrasi sebagai wujud kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat.
    “Usulan Menteri HAM agar disiapkan tempat khusus di kompleks DPR bagi pendemonstrasi agar tidak mengganggu pengguna jalan di depan gedung DPR kesannya sih jadi solusi yang cemerlang,” kata Lucius kepada Kompas.com, Minggu (14/9/2025).
    Namun, dia heran karena Menteri HAM justru fokus pada lokasi demonstrasi, bukan pada substansinya sebagai wujud hak kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat.
    “Yang jadi urusan Kementerian HAM kan soal hak warga negara menyampaikan pendapat dan berkumpul. Kalau urusan infrastruktur itu mestinya sih jadi pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum lah,” ujarnya.
    Lucius menilai persoalan utama justru terletak pada sikap DPR yang dinilai tidak ramah terhadap rakyat yang datang menyampaikan aspirasi.
    Menurutnya, massa yang datang menggunakan haknya itu kerap tidak dihargai oleh pimpinan lembaga atau anggota lembaga parlemen.
    “Mereka dipaksa untuk berteriak di depan gerbang dengan pintu gerbang yang ditutup rapat, dijaga aparat, dilapisi kawat berduri. Bagaimana bisa memahami respons DPR atas kehadiran warga dengan cara seperti itu?” ucapnya.
    Ia pun berpandangan bahwa akar masalah unjuk rasa yang kerap berlangsung di jalanan justru karena DPR menutup ruang interaksi langsung dengan masyarakat.
    “Jadi jangan lalu Menteri HAM menyalahkan pedemo yang mengganggu ketertiban jalan umum. Yang salah itu ya DPR yang tak ramah dengan warga yang datang menyampaikan aspirasi,” kata Lucius.
    “Pagar tertutup, ribuan aparat yang berbaris di bagian dalam pagar, kawat berduri, gas air mata, semua itu ekspresi permusuhan dan perang. DPR memosisikan rakyat sebagai musuh yang harus diblok dari kompleks parlemen. Itulah yang jadi alasan pedemo memenuhi jalanan di depan gedung DPR,” lanjutnya.
    Lucius menilai usulan penyediaan lapangan demonstrasi justru bisa menjadi siasat DPR untuk mengendalikan aksi masyarakat.
    Dia mengatakan, sikap DPR yang tak ramah pada rakyat yang datang menyampaikan pendapat membuat usulan menyiapkan tempat khusus demonstrasi terlihat sebagai siasat untuk mengendalikan demonstrasi.
    “Dengan disiapkan tempat, berikutnya aturan pemakaian tempat itu akan jadi sarana DPR untuk mengatur aksi sesuai keinginan mereka. Persiapan tempat itu untuk mengendalikan aksi, bukan untuk menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dari masyarakat,” kata Lucius.
    Ia pun mendesak agar Kementerian HAM lebih fokus pada upaya membangun kesadaran pejabat dan DPR tentang pentingnya menghormati hak rakyat untuk menyampaikan pendapat.
    “Jadi yang harus dilakukan Kementerian HAM itu ya harusnya bagaimana membangun kesadaran pejabat dan DPR soal hak rakyat atau hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan berkumpul karena merupakan hak asasi rakyat, harusnya DPR menghormati kegiatan penyampaian pendapat itu dan menyambut mereka yang datang untuk itu,” kata Lucius. “Bukan malah membangun benteng pertahanan seolah-olah rakyat adalah penjahat yang harus dilarang atau tak pantas disambut,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar DPR menyiapkan lapangan demonstrasi di halaman gedung parlemen agar massa tidak menggelar aksi di jalan raya.
    Menurut Pigai, halaman DPR yang luas bisa dijadikan pusat demokrasi yang menampung 1.000 hingga 2.000 orang.
    Ia juga berharap setiap pimpinan lembaga, baik eksekutif maupun legislatif, mau keluar gedung untuk menerima aspirasi masyarakat di tempat itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Pigai Usul Halaman Gedung DPR Jadi Pusat Demokrasi – Page 3

    Menteri Pigai Usul Halaman Gedung DPR Jadi Pusat Demokrasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan perkantoran yang memiliki halaman luas salah satunya gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, memiliki pusat demokrasi untuk masyarakat menyampaikan aspirasi agar tidak mengganggu pengguna jalan raya.

    “Kantor besar seperti DPR RI, halaman luas jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan, mengganggu kenyamanan orang. Sebaiknya dibuat lagi halaman depan, dibuatkan supaya (menampung) 1.000-2.000 orang,” kata Natalius Pigai di sela meninjau Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, Jumat (12/9) seperti dilansir Antara.

    Ia kemudian berharap agar setiap pimpinan atau perwakilan lembaga tersebut harus keluar gedung untuk menerima aspirasi masyarakat.

    Menurut dia, pusat demokrasi itu tak hanya berpeluang di tingkat pusat, namun bisa juga dibuka untuk pemerintah daerah, termasuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki halaman luas.

    Ia pun siap apabila usulan itu diterima oleh kementerian/lembaga, maka akan dibuatkan peraturan tingkat menteri.

    “Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” ucapnya.

     

  • Reshuffle Kabinet Prabowo: Netizen Skeptis, Menkeu Purbaya Jadi Sorotan

    Reshuffle Kabinet Prabowo: Netizen Skeptis, Menkeu Purbaya Jadi Sorotan

    Bisnis.com, JAKARTA — Reshuffle kabinet kedua yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025 menyulut perbincangan hangat di media sosial.

    Hasil analisis Continuum INDEF mencatat ada 44.404 percakapan yang muncul di berbagai platform digital sepanjang 8–9 September 2025, dengan TikTok sebagai kanal dominan, sementara Instagram paling rendah.

    Laporan itu menyebutkan, reshuffle kali ini mencopot lima menteri, menunjuk tiga pengganti, dan menambah satu kementerian baru. Mereka yang diganti antara lain Menko Polhukam Budi Gunawan, Menkeu Sri Mulyani, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, dan Menpora Dito Ariotedjo.

    Adapun, Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Menkeu baru, Mukhtarudin sebagai Menteri P2MI, Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi, serta Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) memimpin Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk. 

    Mayoritas warganet memandang reshuffle ini tidak akan membawa perubahan signifikan. Sebanyak 64,4% sentimen yang muncul bernuansa negatif, dengan alasan reshuffle dianggap lebih bermotif politik ketimbang perbaikan kinerja. Netizen juga mempertanyakan mengapa sejumlah posisi lain yang dinilai lemah, seperti Menteri HAM dan Kapolri, tidak ikut diganti.

    Meski begitu, ada apresiasi terhadap pencopotan menteri yang dikaitkan dengan kasus atau dianggap bermasalah, misalnya Budi Arie yang terseret isu judi online. Banyak netizen menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya “bersih-bersih” dari pengaruh oligarki lama. 

    Di sisi lain, jabatan Menkeu menyedot perhatian paling besar dengan 23,7 ribu perbincangan. Publik melepas Sri Mulyani dengan penghormatan, meski tak sedikit yang menyinggung kebijakan pajak di era kepemimpinannya.

    Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa dinilai kompeten secara rekam jejak, tetapi pernyataannya mengenai tuntutan rakyat menuai kontroversi. Bahkan muncul candaan bahwa “baru kali ini ada menteri baru dilantik sudah diprediksi bakal di-reshuffle lagi.”

    Selain Menkeu, posisi Menteri Koperasi juga ramai dibicarakan. Pencopotan Budi Arie dikaitkan dengan kasus judi online, sedangkan Ferry Juliantono disambut dengan harapan agar dapat amanah.

    Abdul Kadir Karding dari P2MI juga ditinggalkan publik setelah tersorot karena kedekatan dengan tersangka korupsi, sementara Mukhtarudin sebagai penggantinya dinilai membawa harapan baru.

    Nama Budi Gunawan (Menko Polkam) dan Dito Ariotedjo (Menpora) juga menjadi sorotan. Keduanya dianggap pantas dicopot karena dinilai gagal merespons persoalan keamanan dan minimnya capaian kerja. Netizen bahkan mendesak kelanjutan penyelidikan kasus dugaan korupsi BTS yang menyeret nama Dito. 

    Lalu, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang dipimpin Gus Irfan turut memunculkan pro-kontra. Di satu sisi, publik mengapresiasi langkah strategis ini untuk meningkatkan layanan haji. Namun, di sisi lain, muncul kritik bahwa kementerian baru hanya ajang bagi-bagi kursi politik dan memperkuat dominasi Gerindra.

    Tak hanya itu, perbincangan netizen juga menyinggung soal “Geng Solo”. Reshuffle ini dinilai sebagai upaya mengurangi pengaruh kelompok tersebut dalam pemerintahan. Nama-nama lain seperti Menteri Kehutanan Raja Juli, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menko Pangan Zulkifli Hasan, hingga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ikut dipertanyakan publik mengapa tidak ikut diganti.

  • Restorative Justice untuk Delpedro, TAUD: Tidak Tepat, Perkaranya Harus Dihentikan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 September 2025

    Restorative Justice untuk Delpedro, TAUD: Tidak Tepat, Perkaranya Harus Dihentikan Megapolitan 6 September 2025

    Restorative Justice untuk Delpedro, TAUD: Tidak Tepat, Perkaranya Harus Dihentikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku pendamping hukum Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menolak rencana penerapan
    restorative justice
    yang diusulkan Menteri HAM dalam kasus yang menjerat kliennya.
    “Bagi kami,
    restorative justice
    tidak tepat dilakukan dalam penanganan perkara Delpedro dan kawan-kawan, siapa korbannya?” kata advokat Maruf Bajammal dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025).
    Maruf menilai, penjemputan Delpedro oleh polisi tanpa adanya laporan yang jelas justru menimbulkan kesan bahwa negara diposisikan sebagai korban. Namun, menurutnya, hal itu tidak tepat.
    “Negara korbannya? Tentunya negara tidak pernah akan menjadi korban. Negara itu, dia selalu berpotensi menjadi pelaku pelanggar HAM,” ujarnya.
    Bersama TAUD, ia mendesak kepolisian untuk segera menghentikan kasus yang dinilai tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.
    “Atas dasar itu, yang patut dilakukan dalam kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan bukan restorative justice, tapi penghentian perkaranya,” tegas Maruf.
    Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai tengah mempertimbangkan skema restorative justice untuk penyelesaian perkara Delpedro.
    “Kalau itu (penangkapan) melibatkan civil society, kami akan beri atensi atau paling tidak jalan keluar yang kita lakukan adalah restorative justice,” ujarnya di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
    Pernyataan ini juga sempat dibenarkan penyidik Polda Metro Jaya.
    “Masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
    Sementara itu, dalam kasus terpisah, polisi telah menetapkan enam admin media sosial sebagai tersangka dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk ikut aksi anarkistis di Jakarta. Mereka adalah DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut keenam tersangka membuat konten yang mengajak pelajar turun ke jalan hingga menimbulkan kericuhan.
    “Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam.
    Menurut Ade Ary, para tersangka juga melakukan siaran langsung di media sosial saat aksi anarkistis berlangsung.
    “Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri HAM Pigai Terjunkan Tim Beri Bantuan Hukum untuk Korban Demo Seluruh Indonesia

    Menteri HAM Pigai Terjunkan Tim Beri Bantuan Hukum untuk Korban Demo Seluruh Indonesia

    JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menerjunkan tim untuk fokus memulihkan korban demo di seluruh Indonesia. 

    Tim Kementerian HAM ini akanberkolaborasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memberikan bantuan sosial (bansos), advokasi sosial, hingga bantuan hukum.

    “Kita juga turun hari ini ke lapangan seluruh Indonesia, hari ini Wakil Menteri HAM sudah bertemu korban di Sulawesi Selatan, ada yang ke Jawa Tengah, ke Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan kami sendiri juga sama di Jakarta dan di Jawa Barat, tujuannya adalah pemulihan karena bagaimanapun pemerintah dengan rakyat adalah satu keluarga besar,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis, disitat Antara. 

    Ia menjelaskan, Kemensos bersama Kementerian HAM kini fokus mengidentifikasi data-data korban meninggal, luka berat, maupun luka ringan untuk diberikan pendampingan-pendampingan maupun bantuan sosial.

    “Saya apresiasi dan bangga dengan Menteri Sosial karena amanat Presiden untuk memulihkan korban pascaperistiwa yang dimaksud korban adalah semua anak bangsa, penyelenggara negara dan rakyat, posisinya sama di hadapan Republik Indonesia. Ini adalah bagian dari bentuk state obligation to fulfill on human rights needs, jadi kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan hak asasi bagi Warga Negara Indonesia,” ujar dia.

    Pigai menegaskan, terkait penanganan proses hukum berbasis HAM, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pimpinan Kapolri dan jajarannya, serta tokoh-tokoh HAM di Republik Indonesia.

    “Hal ini untuk menjaga check and balance supaya pelayanan pemerintah selalu selaras dan seirama dengan koridor serta prinsip-prinsip HAM. Pemerintah datang melihat sebagai simbol kepedulian, wujud kepedulian pemerintah, tetapi tentu semua diidentifikasi (korban),” paparnya.

    “Kemudian, kami juga akan datang melihat mereka yang ditahan di petugas kepolisian, mereka yang ditahan sementara, kita akan menyampaikan dan melihat hak-hak mereka harus dipastikan supaya terjamin,” tandasnya.

  • Menteri HAM Minta Aparat Tegas Bedakan Pengunjuk Rasa dan Perusuh
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Menteri HAM Minta Aparat Tegas Bedakan Pengunjuk Rasa dan Perusuh Nasional 2 September 2025

    Menteri HAM Minta Aparat Tegas Bedakan Pengunjuk Rasa dan Perusuh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Merespons situasi nasional akhir Agustus dan awal September 2025 ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta aparat kepolisian untuk membedakan antara mereka yang merupakan bagian dari pengunjuk rasa dan perusuh.
    “Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk harus secara tegas dan jelas membedakan dan memisahkan para pengunjuk rasa dan perusuh,” kata Pigai di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
    Pigai mengatakan, pemisahan antara pengunjuk rasa dan perusuh tersebut sangat penting agar proses hukumnya dapat dibedakan.
    “Para demonstran maupun juga mereka yang perusuh sedang diamankan di kepolisian, penegakan hukum juga harus dibedakan,” ujarnya.
    Pigai juga menegaskan, posisi pemerintah dalam penanganan aksi demonstrasi sudah sangat jelas, yang berlandaskan pada Pasal 19 Undang-Undang dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
    Prinsip ICCPR tersebut adalah menyampaikan pikiran, pendapat, dan mengekspresikan perasaan adalah hak asasi manusia.
    Karenanya, Pigai menyatakan, setiap warga negara boleh berkumpul dan berserikat untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan tersebut.
    “Sebagaimana ini juga ditegaskan oleh Presiden Republik Indonesia,” ucap dia.
     
    Demonstrasi besar sejak 25 Agustus 2025 memprotes soal tunjangan anggota DPR serta memprotes pernyataan anggota DPR.
    Buruh, mahasiswa, hingga elemen-elemen masyarakat sipil berunjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia, membawa beragam tuntutan.
    Pengemudi ojek online (ojol) tewas dilindas mobil kendaraan taktis (rantis) di Jakarta Pusat pada suasana protes 28 Agustus 2025 malam.
    Kerusuhan terjadi. Ada pula penjarahan terhadap rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
    Di Yogyakarta, mahasiswa Amikom, Rheza Sendy Pratama, meninggal dunia pada 31 Agustus 2025.
    Gedung DPRD Makassar dan Gedung Grahadi di Surabaya dibakar. Ada tiga orang tewas di peristiwa itu.
    Sejumlah fasilitas publik juga rusak. Di Kediri, benda purbakala dilaporkan rusak atau hilang.
    Pada 2 September 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut 23 daerah yang asetnya mengalami kerusakan.
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencermati situasi di Indonesia dan mendesak penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum HAM internasional terkait penggunaan kekuatan oleh aparat.
    “Kami menyerukan penyelidikan cepat, menyeluruh, dan transparan atas semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk penggunaan kekuatan,” kata juru bicara Kantor HAM PBB (OHCHR), Ravina Shamdasani, Senin (1/9/2025).
    Pada Senin (2/9/2025), Komnas HAM menyebut terdapat 10 korban meninggal dunia dalam peristiwa 25,28,29,30, dan 31 Agustus 2025 di sejumlah daerah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penindakan Tegas Aksi Anarkis Tetap Pedomani HAM

    Penindakan Tegas Aksi Anarkis Tetap Pedomani HAM

    JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan penindakan tegas yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto dalam menangani aksi anarkis dilaksanakan dengan tetap memedomani prinsip hak asasi manusia.

    Dalam hal ini, Menteri Pigai meminta kepada aparat negara agar langkah-langkah penanganan demonstrasi dilaksanakan dengan menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force).

    “Tindakan tegas sebagaimana disampaikan Presiden yang diambil harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar HAM internasional,” kata Pigai dilansir ANTARA, Senin, 1 September.

    Pigai pun menyoroti pernyataan pers terbuka yang disampaikan Presiden Prabowo pada Minggu (31/8). Presiden merujuk pada dokumen HAM internasional yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

    Menurut dia, pernyataan Presiden itu menegaskan sikap negara yang memberi penghormatan pada aspek-aspek HAM. Negara, kata Pigai, menghormati secara penuh kebebasan berpendapat dan aspirasi warganya.

    “Negara juga menghormati seluas-luasnya hak untuk berkumpul secara damai,” imbuh dia.

    Menteri Pigai ikut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai, tanpa melawan hukum, dan senantiasa berpegang pada prinsip HAM.

    Ia pun meyakini Presiden Prabowo, melalui program-program pemerintahannya, sedang melakukan langkah-langkah transformasi bangsa yang ditujukan demi keadilan sosial.

    Pigai mengatakan Kementerian HAM membuka layanan pengaduan terkait perkembangan situasi dan dinamika di masyarakat. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pusat panggilan 150145 pada pukul 08.00–21.00 WIB.

    Di samping itu, Pigai menyebut pihaknya juga telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan kondisi terkini guna memastikan perlindungan HAM, terutama penanganan dan pemenuhan hak bagi korban tewas, luka-luka, maupun peserta aksi unjuk rasa yang ditahan.

    “Khusus korban ditahan, Kementerian HAM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian agar penanganannya sesuai prinsip dan standar HAM,” ucap Pigai.