Tag: Natalius Pigai

  • Pesan Natal Natalius Pigai: Komitmen Bangun Indonesia Berbasis Hak Asasi Manusia

    Pesan Natal Natalius Pigai: Komitmen Bangun Indonesia Berbasis Hak Asasi Manusia

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, menyampaikan harapan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam menyambut Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025 dengan semangat kebersamaan dan perubahan positif.

    Hal itu disampaikan Natalius Pigai sampaikan melalui video singkat yang diunggah dalam akun Instagram pribadinya pada Rabu (25/12/2024).

    “Saya Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Mengucapkan selamat hari raya Natal dan memasuki tahun baru,” kata Natalius Pigai.

    Pigai juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembangunan Indonesia yang berbasis pada prinsip-prinsip HAM. 

    “Memasuki tahun yang baru Kita akan membangun Indonesia berbasis hak asasi manusia,” tutur Pigai.

    Dia menyampaikan bahwa tahun 2025 akan menjadi momentum untuk memperkuat mainstreaming HAM di seluruh sektor kehidupan, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun sektor swasta.

    Pigai juga menekankan perlunya kerja sama antara semua elemen bangsa dalam mewujudkan masyarakat yang lebih demokratis dan berkeadilan.

    “Terjadi perubahan mainstreaming hak asasi manusia, baik di kementerian, lembaga, daerah maupun juga sektor-sektor swasta. Dan juga kita akan membangun sebuah peradaban hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Pigai.

    Dengan komitmen tersebut, Pigai berharap Indonesia dapat menjadi contoh negara yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga secara sosial dan kultural, dengan menghormati dan melindungi hak setiap individu.

  • Menteri HAM Klaim Pemulangan Mary Jane dan Anggota “Bali Nine” Perbaiki Predikat HAM RI di PBB

    Menteri HAM Klaim Pemulangan Mary Jane dan Anggota “Bali Nine” Perbaiki Predikat HAM RI di PBB

    Menteri HAM Klaim Pemulangan Mary Jane dan Anggota “Bali Nine” Perbaiki Predikat HAM RI di PBB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan, predikat PBB untuk masalah HAM di Indonesia mengalami perubahan dari negatif menjadi netral.
    Predikat PBB tersebut muncul dalam pertemuan tahunan di Jenewa akhir November 2024.
    Ia mengatakan, perubahan predikat itu menyusul kebijakan pemerintah memulangkan terpidana mati Mary Jane dan anggota kasus “Bali Nine” ke negara asalnya.
    “Berdasarkan laporan pertemuan PBB pada poin 13 yang disampaikan kepada Indonesia ada beberapa hal yang menggembirakan salah satunya terkait kemajuan yang dicapai terkait pembatalan vonis hukuman mati dan pemulangan terpidana mati ke negara asalnya,” kata Natalius dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).
    Natalius mengatakan, dalam kasus Mary Jane Veloso, delegasi Indonesia yang dipimpin Kementerian HAM melalui Plt Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM dan didampingi oleh pejabat Kementerian Luar Negeri, Indonesia mendapat apresiasi.
    “Jika sebelumnya Indonesia dirujuk negatif kini menjadi negara yang dirujuk netral. Ini suatu kemajuan sekaligus prestasi yang ditorehkan oleh pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dalam waktu 60 hari,” ujarnya.
    Natalius mengatakan, predikat PBB ini merupakan pencapaian jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya.
    Ia mengatakan, Indonesia pernah berada pada titik terendah dan terburuk penilaian PBB pada 2015 dengan kategori unfair trial.
    Meski demikian, Kementerian HAM tetap akan mendorong perbaikan melalui kebijakan progresif terkait sektor bisnis dan HAM, terutama sektor kelapa sawit, pengelolaan tambang, bisnis yang melibatkan korporasi besar yang berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat adat, hak sosial, nilai budaya, ekonomi, partisipasi masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
    “Bahwa ada penilaian ini kita apresiasi tapi tidak untuk berpuas diri. Karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan secara bertahap,” ucap dia.
    Sebelumnya, Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, resmi dipulangkan ke Filipina pada Selasa (17/12/2024). Sebelum bertolak dari Indonesia, Mary Jane mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia karena telah menyetujui pemulangan dirinya.
    Mary Jane menjalani pemindahan ke negara asalnya di Filipina atas dasar kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto.
    “Saya ucapkan terima kasih kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi Yusril Ihza Mahendra serta masyarakat Indonesia,” kata Mary Jane, seperti dilansir kantor berita Antara, Selasa (17/12/2024).
    Dia mengaku sangat bahagia bisa dipulangkan ke negeri asalnya setelah menjalani hukuman penjara di Indonesia selama bertahun-tahun.
    Adapun sebelum Mary Jane, lima terpidana kasus Bali Nine, telah dipindahkan dari Bali ke Australia, Minggu (15/12/2024) pagi.
    Kelima terpidana itu yakni Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri HAM terima penghargaan Tokoh Nasional Demokratis Berintegritas

    Menteri HAM terima penghargaan Tokoh Nasional Demokratis Berintegritas

    Saya tentu berterima kasih atas apresiasi ini. Kita terus berupaya untuk memberi kontribusi terbaik kita, khususnya dalam upaya memajukan dan memperkokoh HAM, demokrasi, keadilan dan perdamaian di Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menerima penghargaan sebagai Tokoh Nasional Demokratis dan Berintegritas dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) atas konsistensinya dalam membela hak asasi dan demokrasi di Tanah Air.

    Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Umum JMSI Teguh Santosa pada Malam Penganugerahan JMSI Awards 2024 di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (16/12).

    “Saya tentu berterima kasih atas apresiasi ini. Kita terus berupaya untuk memberi kontribusi terbaik kita, khususnya dalam upaya memajukan dan memperkokoh HAM, demokrasi, keadilan dan perdamaian di Indonesia,” kata Pigai dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Menurut Pigai, pembangunan HAM, demokrasi, dan keadilan sosial tidak terlepas dari peran pers. Menurut dia, nilai-nilai kejujuran, perdamaian, dan keadilan tidak akan tersampaikan kepada publik tanpa kiprah pers.

    Pigai mengibaratkan pers sebagai matahari dan bulan yang memberi penerangan, sekaligus membuka cakrawala. Dalam hal ini, Pigai mengapresiasi JMSI sebagai organisasi yang menjadi wadah berkumpul insan media dan menginformasi masyarakat secara objektif.

    Di samping itu, Pigai mengingatkan bahwa tugas pers bukan hanya menjadi jendela dunia, tetapi juga cahaya dunia yang mampu menjadi penyambung informasi bagi masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang sulit dijangkau.

    Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengatakan Natalius Pigai merupakan sosok yang konsisten dalam membela HAM dan demokrasi. Terlebih, kata dia, mantan komisioner Komnas HAM itu kini ditunjuk sebagai Menteri HAM dalam Kabinet Merah Putih.

    “Ini tentu saja tidak muncul begitu saja tetapi berangkat dari rekam jejak yang memang sudah ditunjukkan oleh beliau sejak lama sehingga pantas untuk kami berikan penghargaan,” kata Teguh.

    Menurut Teguh, kehadiran Kementerian HAM memberi energi positif bagi institusi pers untuk bebas menyampaikan informasi, termasuk kritik membangun kepada pemerintah.

    “(Menteri HAM) memberi harapan tumbuhnya demokrasi dan HAM ke depan ketika beliau menempatkan pers sebagai jendela bahkan cahaya dunia, termasuk memastikan peran pers tetap kritis terhadap negara dan pemerintah,” imbuhnya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2024

  • ICJR Minta Proses Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana secara Akuntabel dan Transparan

    ICJR Minta Proses Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana secara Akuntabel dan Transparan

    loading…

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengadakan keterangan pers pada Jumat, 13 Desember 2024. Foto/Raka Dwi

    JAKARTA – Rencana pemerintah memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana (napi) direspons oleh Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati. Dia meminta proses pemberian amnesti tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.

    “Kami menyerukan proses ini harus dilakukan berbasis kebijakan yang bisa diakses publik untuk dinilai dan dikritisi,” kata Maidina dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (16/12/2024).

    Dia menuturkan, teknis pemberian amnesti harus dirumuskan dalam peraturan, minimal setara peraturan menteri untuk menjamin standardisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti, sampai dengan diusulkan ke presiden dan dipertimbangkan oleh DPR. “Penilaian juga harus berbasiskan hasil pembinaan yang memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan,” katanya.

    Selain itu, ICJR juga mengkritisi rencana narapidana yang diamnesti untuk dijadikan tenaga swasembada pangan dan komponen cadangan. ICJR menyerukan bahwa rencana tersebut rentan bersifat eksploitatif.

    “Jika narapidana tersebut diberikan kesempatan kerja sebagai bagian dari pembinaan, maka hak atas upah pekerjaannya harus dibayarkan. Dan hal tersebut bahkan bisa dilakukan saat ini tanpa perlu mendasarkan hal tersebut dengan rencana amnesti,” katanya.

    Dia mengatakan, harusnya yang diperkuat soal ketersedian tenaga kerja adalah pembukaan lapangan kerja yang layak oleh pemerintah, dan pengarusutamaan penggunaan alternatif pemidanaan non penjara seperti pelatihan kerja yang sistemnya harus dibangun dengan komprehensif. Selain itu, mengenai pemberian amnesti bagi narapidana pengguna narkotika, ICJR juga sudah menyuarakan hal tersebut sejak pemerintahan presiden sebelumnya bahwa pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi harus dikeluarkan dari pemenjaraan.

    “Kami juga tidak menyepakati bahwa menghindarkan pemenjaraan bagi pengguna narkotika sama dengan memberlakukan rehabilitasi bagi mereka. Hal ini tidak tepat, karena tidak semua pengguna narkotika membutuhkan rehabilitasi,” imbuhnya.

  • Menteri HAM Ungkap Alasan Presiden Prabowo Berikan Amnesti ke Ribuan Napi

    Menteri HAM Ungkap Alasan Presiden Prabowo Berikan Amnesti ke Ribuan Napi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkap alasan utama Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana (napi) adalah kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi.

    “Terkait amnesti, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden Prabowo memiliki perhatian pada aspek itu, tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM,” ujar Pigai dalam keterangannya, Senin (16/12/2024). 

    Pigai menyebutkan, warga binaan yang akan diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto adalah ditahan terkait politik, persoalan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.

    Menurut Pigai, napi penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat. Hal tersebut berlaku untuk napi kasus Papua, orang yang sudah tua, dan anak-anak.

    “Ini semua (napi yang diberi amnesti) sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, napi yang sakit berkepanjangan itu juga HAM dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam  pengambilan keputusannya,” tandas Pigai. 

    Lebih lanjut, Pigai memastikan, Kementerian HAM akan memberikan perhatian khusus pada ribuan napi yang diberi amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto melalui program kesadaran HAM.  

    Presiden Prabowo Subianto bakal memberikan amnesti kepada napi tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah. Hal tersebut telah dibahas dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat (13/12/2024). 

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada 44.000 narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya, masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR.

  • Prabowo Berlakukan Amnesti untuk Narapidana Politik Hingga Narkotika

    Prabowo Berlakukan Amnesti untuk Narapidana Politik Hingga Narkotika

    ERA.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan kepada ribuan narapidana. Alasannya terkait kemanusiaan dan rekonsiliasi.

    Menteri Hak Asasi Manusia (Men HAM) Natalius Pigai mengatakan, narapidana yang mendapatkan amnesti antara yaitu narapidana politik, narapidana kasus UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, pengidap HIV/AIDS yang memerlukan perawatan khusus, dan pengguna narkotika.

    “Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu,” kata Pigai dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/12/2024).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan, kelompok yang perlu diberikan amnesti yaitu narapidana terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE. Menurutnya, hal ini meruapkan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat.

    Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak, dan narapidana yang sudah mengidap sakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa.

    “Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masaah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM, dan yang lain-lain. Artinya, bapak Presiden memberikan perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusan,” kata Pigai.

    Dia mengatakan, Kementerian HAM juga akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana ini melalui program Kesadaran HAM.

    “Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga, salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” kata Pagai.

    Dia menambahkan, kebijakan ini merupakan keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM dan sesuai dengan salah satu poin dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Jumat (13/12), membahas sejumlah isu termasuk pemberian amnesti keppada narapidana tertentu.

    Keputusan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

    Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat, ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi mendapatkan amnesti. Jumlah tersebut masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Nantinya pemerintah akan meminta pertimbangan DPR untuk memberikan pengampunan tersebut.

  • 44.000 Narapidana Bakal Diberi Amnesti, Menteri Pigai: Karena Kemanusiaan

    44.000 Narapidana Bakal Diberi Amnesti, Menteri Pigai: Karena Kemanusiaan

    44.000 Narapidana Bakal Diberi Amnesti, Menteri Pigai: Karena Kemanusiaan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai, aspek kemanusiaan menjadi alasan di balik rencana pemberian
    amnesti
    terhadap ribuan warga binaan.
    Menurutnya, mereka yang akan diberi amnesti sebelumnya ditahan terkait kasus politik, UU ITE, pengguna narkotika yang semestinya direhabilitasi, mengalami gangguan jiwa dan pengidap HIV/AIDS.
    “Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu, maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin satu Astacita,” kata Pigai melansir
    Antara
    , Minggu (15/12/2024).
    Ia menjelaskan, narapidana yang terjerat UU ITE karena penghinaan terhadap kepala negara berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Oleh sebab itu, Presiden merasa perlu untuk memberikan pengampunan.
    Menurut Pigai, hal tersebut juga berlaku untuk narapidana terkait kasus Papua, narapidana yang berusia lanjut, anak-anak, gangguan jiwa, serta narapidana pengidap sakit berkepanjangan yang memerlukan perawatan khusus.
    “Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Artinya, Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” tutur Pigai.
    Sebelumnya, Presiden
    Prabowo
    memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12). Salah satu isu yang dibahas pada rapat tersebut adalah pemberian amnesti kepada narapidana tertentu.
    Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Namun, jumlah pasti masih dalam asesmen untuk selanjutnya akan dipertimbangkan oleh DPR.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan di balik Wacana Prabowo ‘Obral’ Amnesti ke Ribuan Napi

    Alasan di balik Wacana Prabowo ‘Obral’ Amnesti ke Ribuan Napi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan rencana pemberian amnesti kepada ribuan narapidana politik, UU ITE, hingga  pengguna narkotika dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan dan rekonsiliasi.

    “Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi  keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam 
    Point 1 Astra Cita,” kata Pigai dalam keterangan resminya, Minggu (15/12/2024). 

    Pigai menuturkan bahwa narapida yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat.

    Hal tersebut juga berlaku untuk narapida kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapida yang sudah mengidap sakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut Presiden perlu diberikan pengampunan. 

    “Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapida yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” sambung Pigai.

    Dia menambahkan juga Kementerian Hak Asasi Manusia akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapida ini nantinya melalui program Kesadaran HAM. 

    “Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkas Pigai.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat, 13 Desember 2024.

    Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

    Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah, kata Pigai, pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya pemerintah akan meminta 
    pertimbangan kepada DPR.

  • KemenPANRB dorong seluruh instansi pemerintah beri pelayanan inklusif

    KemenPANRB dorong seluruh instansi pemerintah beri pelayanan inklusif

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (kanan) bertegur sapa dengan masyarakat saat acara \”Kampanye Publik Pelayanan Publik Inklusif: Untukmu, Untukku, dan Untuk Kita Semua\” di Kantor Kementerian PANRB Jakarta, Minggu (15/12/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

    KemenPANRB dorong seluruh instansi pemerintah beri pelayanan inklusif
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 15 Desember 2024 – 13:09 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan yang inklusif, baik bagi masyarakat umum maupun kelompok rentan, seperti lansia, perempuan, anak-anak, dan orang-orang dengan disabilitas.

    “Marilah kita sekarang mulai membuka akses, memperbaiki infrastruktur agar semua masyarakat mendapatkan hak yang sama di dalam mendapatkan layanan yang terbaik dari pemerintah,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor Kementerian PANRB Jakarta, Minggu.

    Pada acara bertajuk Kampanye Publik Pelayanan Publik Inklusif: Untukmu, Untukku, dan Untuk Kita Semua itu, Rini mengajak seluruh instansi yang mempunyai layanan langsung kepada masyarakat untuk mengkampanyekan pelayanan yang lebih setara kepada seluruh kelompok masyarakat.

    Menurut Menteri PANRB, inklusivitas bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan yang mesti diwujudkan. Dia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia saat ini fokus agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang setara.

    “Pelayanan publik tidak hanya tentang memberikan layanan, tetapi juga bagaimana kita menghormati hak-hak setiap individu untuk mendapatkan akses yang adil,” katanya pula.

    Rini meyakini kampanye yang diusung Kementerian PANRB ini dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat transformasi pelayanan publik yang tidak hanya inklusif, tetapi juga responsif, sebab semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan yang setara.

    “Mari kita jadikan momentum ini menjadi penggerak perubahan bagi masyarakat yang lebih adil dan sejahtera,” tuturnya.

    Program tersebut merupakan salah satu upaya dari Kementerian PAN RB untuk menggugah instansi pemerintah agar semakin memperhatikan pelayanan bagi kelompok rentan. Instansi-instansi yang sudah memberikan pelayanan inklusif diharapkan menjadi contoh bagi instansi lainnya.

    “Kami berharap bahwa semua instansi pemerintah nanti memberikan akses yang setara untuk memberikan layanan, baik untuk umum maupun kepada kaum rentan, termasuk di dalamnya ada kaum disabilitas, perempuan, anak, atau lansia,” imbuh Rini.

    Dalam kesempatan itu, turut hadir Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Selain itu, tampak pula hadir berbagai organisasi disabilitas untuk bersama-sama mengampanyekan pentingnya inklusivitas dalam pelayanan publik.

    Sumber : Antara

  • Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Sejumlah Narapidana – Page 3

    Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Sejumlah Narapidana – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan ada 44.000 narapidana yang diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto.

    Terkait hal ini, Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menegaskan, salah satu alasan penting Prabowo memberikan amnesti kepada ribuan narapidana adalah  sejumlah alasan.

    Dia mengungkapkan, warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa.

    Kemudian, mereka yang mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.

    “Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita,” kata Pigai dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

    Narapidana yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE disebutnya sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat.

    Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapidana yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut presiden perlu diberikan pengampunan.

    “Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden (Prabowo) memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannnya,” jelasnya.

    Dirinya menyebut, Kementerian Hak Asasi Manusia akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana ini nantinya melalui program Kesadaran HAM.

    “Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkasnya.