Tag: Natalius Pigai

  • 2 Menteri fokus ke pelindungan-pemenuhan hak korban konflik

    2 Menteri fokus ke pelindungan-pemenuhan hak korban konflik

    Mensos Saifullah Yusuf rapat bersama Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai di Jakarta, Selasa (21/1/2025).  Foto: Humas Kemensos RI

    2 Menteri fokus ke pelindungan-pemenuhan hak korban konflik
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Selasa, 21 Januari 2025 – 15:01 WIB

    Elshinta.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul berjanji akan memerhatikan pelindungan terhadap korban konflik sosial dan penyandang disabilitas sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara.

    “Hak-hak harus dipenuhi, pelindungan juga harus diperkuat,” ujar Mensos usai rapat bersama Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

    Dalam konteks HAM, lanjut Gus Ipul, Kemensos terfokus pada pelindungan sosial. Implementasinya berupa pemberian akses jaminan sosial terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Hak-hak penyandang disabilitas turut menjadi perhatian.

    Tugas dan fungsi Kemensos tersebut kemudian diperkuat oleh Kementerian HAM melalui penerbitan peraturan menteri, sehingga aturan tersebut menjadi referensi Kemensos untuk menindaklanjuti pelindungan sosialnya.

    “Hubungan antara Kementerian HAM dan Kemensos memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab bersama,” ujar Menteri HAM Natalius Pigai dikutip dalam keterangan tertulis.

    Lebih lanjut dikatakannya bahwa negara tentunya akan membantu memenuhi, remedial, rehabilitasi, dan restitusi kelompok yang harus mendapatkan perhatian negara. Misalnya, korban konflik sosial, korban pelanggaran HAM masa lalu, dan kelompok disabilitas.

    Natalius menilai urusan Kemensos sangat terkait dengan HAM. Kemensos memiliki sasaran program yang dikategorikan dalam 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS). Sementara itu, Kementerian HAM memiliki 27 kategori kelompok.

    “Mereka harus diberikan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan kebutuhan oleh negara,” kata Natalius.

    Natalius mencontohkan sejumlah kasus yang perlu ditangani dua kementerian ini, di antaranya konflik di Timor Leste yang berdampak terhadap 300 ribu orang.

    “Ini bagian tanggung jawab Kemensos. Kementerian HAM akan bantu buka pintu supaya mereka mendapat perhatian negara,” katanya. 

    Ia memastikan Kemensos dan Kementerian HAM akan mengidentifikasi identitas mereka yang menjadi korban konflik sosial. Lalu, sesuai keputusan pengadilan akan diberikan kompensasi.

    Perhatian yang sama juga diberikan kepada penyandang disabilitas yang berurusan dengan hukum. Kementerian HAM memastikan akan mengeluarkan peraturan demi memastikan perhatian dan dukungan bagi kelompok disabilitas, kelompok rentan, dan minoritas. 

    “Pemasungan terhadap kelompok disabilitas mental berpotensi terhadap ketidakadilan,” ucap Natalius.

    Penulis: Hutomo Budi/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pemerintah Akan Beri Kompensasi dan Restitusi bagi Korban Konflik Sosial

    Pemerintah Akan Beri Kompensasi dan Restitusi bagi Korban Konflik Sosial

    loading…

    Menteri HAM Natalius Pigai dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan kepada media di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (21/1/2025). FOTO/BINTI MUFARIDA

    JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut pemerintah bakal memberikan kompensasi , rehabilitasi, dan restitusi bagi para korban konflik sosial . Utamanya bagi korban konflik sosial yang telah memenangkan gugatan di peradilan.

    “Ada peristiwa-peristiwa konflik sosial, saya tidak perlu sebut secara detail, yang mereka sudah ajukan gugatan di peradilan dan mereka telah memenangkan. Ini konflik sosial ya, pelakunya siapa? enggak, enggak, enggak. Konflik sosial yang peristiwa terjadi sudah lewat sekian puluh tahun yang lalu, sudah memenangkan gugatan mereka di peradilan,” kata Pigai di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Pigai menjelaskan, konflik sosial yang dimaksud bukan disebabkan oleh individu, melainkan suasana politik yang memicu terjadinya konflik. Beberapa korban bahkan masih berada di pengungsian hingga saat ini. Oleh karena itu, Kementerian HAM bersama dengan Kementerian Sosial akan berkoordinasi untuk mengidentifikasi kelompok sasaran yang berhak menerima kompensasi tersebut.

    “Konflik sosial yang dimaksud itu sudah kita lihat dulu, ada di daerah-daerah yang dua puluhan tahun yang lalu. Ya, konflik yang tidak disebabkan oleh individu, tapi disebabkan karena suasana politik yang menyebabkan konflik sosial ada yang sampai sekarang berada, waktu itu berada di pengungsian, tapi mereka adukan gugatan dan mereka memenangkan gugatan itu. Itu juga menjadi perhatian kami,” kata Pigai.

    Selain itu, Pigai juga menegaskan, pemerintah berkomitmen memperhatikan korban peristiwa-peristiwa konflik sosial yang selama ini kurang mendapatkan perhatian. Kementerian Sosial, menurut Pigai, telah siap untuk bekerja sama dalam memberikan kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi kepada para korban.

    “Lalu yang berikut kami juga akan memberi perhatian, kerja sama dengan Kementerian Sosial sudah sangat siap, bahkan sangat tersedia untuk kami akan memberikan kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi bagi para korban peristiwa-peristiwa yang selama ini dihadapi dan perlu mendapatkan perhatian oleh negara kepada mereka,” kata Pigai.

    Pigai mengatakan sebagai bagian dari upaya perlindungan, Kementerian HAM juga tengah mempersiapkan peraturan menteri (Permen HAM) yang akan memastikan adanya perlindungan terhadap kelompok disabilitas. Pigai menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap kelompok disabilitas, terutama disabilitas mental.

    “Lalu apa yang nanti saya lakukan, kami lakukan? Kami akan menghasilkan peraturan Permen Hak Asasi Manusia yang salah satunya ya, yang memastikan adanya perlindungan terhadap kelompok-kelompok disabilitas,” kata Pigai.

  • Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas, Pakar UGM Urai Tantangan dan Relevansi di Era Kabinet “Gemuk”

    Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas, Pakar UGM Urai Tantangan dan Relevansi di Era Kabinet “Gemuk”

    Yogyakarta (beritajatim.com)- Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memangkas anggaran perjalanan dinas luar negeri pejabat hingga 50 persen.

    Langkah ini dimaksudkan untuk mengalihkan dana tersebut ke pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun, kebijakan ini memicu beragam tanggapan dari pakar kebijakan publik.

    Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik UGM, menilai bahwa penerapan kebijakan ini tidaklah mudah.

    Dengan Kabinet Merah Putih 2024—2029 yang terdiri dari 48 kementerian dan lima badan, jumlah tersebut lebih gemuk dibandingkan Kabinet Indonesia Maju 2019—2024 yang memiliki 34 kementerian.

    “Dengan jumlah kementerian yang lebih besar, penghematan menjadi tantangan karena kebutuhan birokrasi yang meningkat,” jelas Wahyudi dalam siaran pers Kamis (9/1/2025).

    Kebutuhan Anggaran yang Meningkat

    Adanya 14 kementerian baru membuat kebutuhan anggaran meningkat. Wahyudi mencatat, beberapa kementerian mengajukan penambahan dana yang signifikan. Contohnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengajukan peningkatan anggaran dari Rp64 miliar menjadi Rp20 triliun, dan Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan meminta tambahan Rp505 miliar.

    “Pemangkasan hingga 50 persen tampaknya sulit tercapai,” tambah Wahyudi.

    Tinjau Ulang Pos Anggaran

    Wahyudi menyarankan agar evaluasi dilakukan untuk memastikan pos anggaran yang tidak produktif dipangkas. Ia mencontohkan, anggaran Kementerian Lingkungan Hidup yang lebih banyak digunakan untuk belanja pegawai ketimbang belanja modal.

    “Anggaran harus lebih diarahkan untuk pengadaan yang mendukung konservasi lingkungan,” ujarnya.

    Namun, Wahyudi memperingatkan agar pemangkasan tidak dilakukan pada kementerian yang membutuhkan perjalanan dinas untuk kinerjanya, seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Investasi.

    “Mengurangi anggaran mereka dapat berdampak negatif pada diplomasi dan investasi Indonesia,” jelasnya.

    Prioritas Sektor Vital

    Wahyudi menekankan pentingnya mengalokasikan lebih banyak dana ke sektor kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial. Ia menyesalkan pengurangan anggaran untuk pendidikan yang berpotensi menghambat kemajuan Indonesia.

    “Jika ingin menjadi negara maju, kita harus mendukung pendidikan, termasuk memberikan beasiswa kepada siswa berprestasi,” tegasnya.

    Reformasi Birokrasi untuk Efisiensi

    Menurut Wahyudi, kebijakan pemangkasan ini harus disertai dengan reformasi birokrasi untuk memastikan efisiensi tanpa mengorbankan kinerja. Ia menyoroti perlunya penguatan indikator kinerja pegawai yang dihubungkan dengan tunjangan.

    “Jika kinerja pegawai diukur secara objektif dan transparan, pengurangan anggaran tidak akan mengurangi kualitas layanan publik,” tuturnya.

    Wahyudi menyarankan agar pemerintah memastikan perjalanan dinas benar-benar sesuai kebutuhan dan dievaluasi berdasarkan efektivitasnya.

    “Kita perlu kebijakan yang berbasis data dan penilaian objektif untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi birokrasi,” pungkasnya. [aje]

  • Natalius Pigai Dorong Evaluasi Total Izin Senjata Terkait Sejumlah Penembakan

    Natalius Pigai Dorong Evaluasi Total Izin Senjata Terkait Sejumlah Penembakan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta evaluasi total terhadap izin penggunaan senjata, baik oleh aparat maupun masyarakat sipil, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan yang merugikan pihak tak bersalah.

    Pernyataan tersebut disampaikan Pigai sebagai tanggapan atas sejumlah peristiwa penembakan yang terjadi belakangan ini, seperti insiden di Rest Area Tol Tangerang-Merak yang diduga melibatkan anggota TNI dan penembakan terhadap seorang pengacara di Bone, Sulawesi Selatan.

    “Terjadi penyalahgunaan senjata, baik oleh aparat maupun masyarakat sipil. Ini harus menjadi perhatian pimpinan TNI, Polri, dan juga Persatuan Menembak Indonesia. Evaluasi total diperlukan karena jelas-jelas menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

    Pigai menegaskan bahwa penggunaan senjata diatur dengan ketentuan yang ketat. Ia menilai pelanggaran terhadap aspek legalitas dan prosedur penggunaan senjata harus disikapi secara serius.

    “Pengetatan saja tidak cukup, perlu evaluasi total. Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab adalah ancaman bagi hak asasi manusia dan stabilitas sosial,” kata Pigai.

    Ia menambahkan, rangkaian peristiwa penembakan ini tidak hanya menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, tetapi juga berpotensi mengancam hak hidup sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

    Pasal 3 DUHAM menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi. Pigai menegaskan, penyalahgunaan senjata yang mengancam keselamatan individu bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.

  • Desakan Evaluasi Penggunaan Senjata Api Pasca Maraknya Insiden Penembakan

    Desakan Evaluasi Penggunaan Senjata Api Pasca Maraknya Insiden Penembakan

    Desakan Evaluasi Penggunaan Senjata Api Pasca Maraknya Insiden Penembakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Muncul desakan agar pemerintah melakukan evaluasi penggunaan
    senjata api
    usai maraknya peristiwa penembakan beberapa waktu yang lalu di sejumlah daerah.
    Peristiwa penembakan yang menjadi sorotan publik di awal tahun 2025, yaitu penembakan pemilik rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak, dan penembakan pengacara di Bone, Sulawesi Selatan.
    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, telah terjadi penyalahgunaan senjata api, baik oleh aparat dan masyarakat sipil.
    Untuk itu, dia meminta agar
    penggunaan senjata api
    dievaluasi secara menyeluruh.
    “Artinya, terjadi penyalahgunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil yang harus jadi atensi baik oleh pimpinan TNI, Polri, dan juga Perbakin. Ini harus dievaluasi total karena jelas-jelas menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” kata Natalius dalam keterangan pers, Sabtu (4/1/2025).
    Penggunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil diikat dengan ketentuan dan aturan yang sangat ketat, termasuk prosedur penggunaannya.
    Untuk itu, peristiwa penembakan ini menjadi bukti adanya aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar, sehingga bukan saja pengetatan yang diperlukan tetapi evaluasi total.
    “Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” ujar Pigai.
    Munculnya kasus-kasus penembakan ini, bukan saja menimbulkan ketakutan bagi masyarakat tetapi juga ancaman bagi hak hidup.
    Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan, menurut Pasal 3 DUHAM, setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi.
    Penyalahgunaan senjata yang menyebabkan ancaman terhadap keselamatan individu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.
    “Salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut atau freedom from fear. Dalam kasus seperti ini, jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja menjadi ancaman bagi kehidupan. Sementara negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” ucap dia.
    Amnesty International Indonesia meminta agar DPR RI menggunakan haknya, seperti hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat, untuk menyelidiki tanggung jawab kebijakan strategis polisi menyusul rentetan kasus kekerasan polisi sepanjang 2024 ini.
    Salah satunya adalah evaluasi pemakaian senjata api. Pada 2024 lalu, terjadi penggunaan senjata api secara tidak proporsional oleh Polri menewaskan Gamma, seorang remaja, di Semarang, Jawa Tengah.
    “Pelaksanaan hak-hak DPR termasuk panggil Kapolri harus diarahkan pada evaluasi menyeluruh atas kebijakan penggunaan kekuatan dan juga senjata api maupun senjata ‘kurang mematikan’ sesuai prinsip HAM,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, Senin, 9 Desember 2024.
    Usman mengatakan, pemanggilan ini juga disebut penting untuk meminta pertanggungjawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit, khususnya atas kasus-kasus kekerasan Polri yang merefleksikan pola kebijakan represif, bukan perilaku orang per orang anggota polisi yang bertindak sendiri atau melanggar perintah atasan.
    “Amnesty juga mendesak Kompolnas dan Komnas HAM mengusut secara resmi, menyeluruh, efektif, imparsial, terbuka, dan tuntas kasus-kasus penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk senjata mematikan, yang kerap menyebabkan pembunuhan di luar hukum dan penyiksaan,” ujar dia.
    Sementara itu, anggota Kompolnas Ghufron Mabruri berharap agar evaluasi pemakaian senjata api, termasuk soal penggunaan kekuatan berlebih, masuk dalam visi Polri 2045.
    “Nanti akan kita detilkan lagi bahan-bahan dokumen laporan yang bisa kita jadikan bahan untuk memperkuat upaya untuk mendorong perbaikan-perbaikan tadi,” kata Ghufron.
    “Agar secara sistem ada pelembagaan secara internal, memastikan kultur (kekerasan) tadi bisa benar-benar diputus,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Natalius Pigai Minta Izin Penggunaan Senjata Dievaluasi – Page 3

    Menteri Natalius Pigai Minta Izin Penggunaan Senjata Dievaluasi – Page 3

    Peristiwa-peristiwa penembakan belakangan ini tidak hanya menimbulkan ketakutan bagi masyarakat, tetapi juga mengancam hak untuk hidup sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

    Pasal 3 DUHAM, sambung Pigai, telah mengatur bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi. Oleh sebab itu, penyalahgunaan senjata yang mengancam keselamatan individu jelas bertentangan dengan HAM.

    “Salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut. Dalam kasus seperti ini jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja ancaman bagi kehidupan, sementara negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” ujarnya pula.

     

  • Tanggapi Insiden Penembakan, Menteri HAM Desak Penggunaan Senjata Api Dievaluasi

    Tanggapi Insiden Penembakan, Menteri HAM Desak Penggunaan Senjata Api Dievaluasi

    Tanggapi Insiden Penembakan, Menteri HAM Desak Penggunaan Senjata Api Dievaluasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri
    Hak Asasi Manusia
    (HAM)
    Natalius Pigai
    meminta agar penggunaan
    senjata api
    dievaluasi secara menyeluruh.
    Hal itu dikatakan Natalius menanggapi isu maraknya penggunaan senjata api di tempat publik yang menyebabkan kematian belakangan ini.
    Seperti kasus penembakan di
    rest area
    Tol Tangerang-Merak yang dilakukan anggota TNI dan penembakan juga terjadi di Bone, Sulawesi Selatan, terhadap seorang pengacara.
    “Artinya, terjadi penyalahgunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil yang harus jadi atensi baik oleh pimpinan TNI, Polri, dan juga Perbakin. Ini harus dievaluasi total karena jelas-jelas menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” kata Natalius dalam keterangan pers, Sabtu (4/1/2025).
    Dia menegaskan, penggunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil diikat dengan ketentuan dan aturan yang sangat ketat, termasuk prosedur penggunaannya.
    Sebab itu, peristiwa penembakan ini menjadi bukti adanya aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar, sehingga bukan saja pengetatan yang diperlukan tetapi
    evaluasi total
    .
    “Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi
    hak asasi manusia
    dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” tutur Pigai.
    Munculnya kasus-kasus penembakan ini, kata Natalius, bukan saja menimbulkan ketakutan bagi masyarakat tetapi juga ancaman bagi hak hidup.
    Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan, menurut Pasal 3 DUHAM, setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi.
    Dia menilai, penyalahgunaan senjata yang menyebabkan ancaman terhadap keselamatan individu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.
    “Salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut atau
    freedom from fear.
    Dalam kasus seperti ini, jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja menjadi ancaman bagi kehidupan. Sementara negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” ujarnya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri HAM Minta Izin Penggunaan Senjata Api Dievaluasi Total

    Menteri HAM Minta Izin Penggunaan Senjata Api Dievaluasi Total

    JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta agar izin penggunaan senjata, baik oleh aparat maupun masyarakat sipil, dievaluasi total agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan senjata yang merugikan pihak tak bersalah.

    Pernyataan tersebut disampaikan Pigai merespons sederet peristiwa penembakan belakangan ini, seperti penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak yang diduga dilakukan anggota TNI dan penembakan terhadap seorang pengacara di Bone, Sulawesi Selatan.

    “Artinya, terjadi penyalahgunaan senjata, baik oleh aparat maupun masyarakat sipil, yang harus jadi atensi, baik oleh pimpinan TNI, Polri, dan juga Persatuan Menembak Indonesia. Ini harus dievaluasi total karena jelas-jela menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” kata Pigai dilansir ANTARA, Jumat, 3 Januari.

    Dia menjelaskan penggunaan senjata oleh aparat maupun masyarakat sipil diikat dengan ketentuan dan aturan yang ketat. Menurut dia, aspek legalitas dan prosedur penggunaan senjata itu tidak seharusnya dilanggar.

    “Bukan saja pengetatan yang diperlukan, tetapi evaluasi total. Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” imbuh Pigai.

    Peristiwa-peristiwa penembakan belakangan ini tidak hanya menimbulkan ketakutan bagi masyarakat, tetapi juga mengancam hak untuk hidup sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

    Pasal 3 DUHAM, sambung Pigai, telah mengatur setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi. Oleh sebab itu, penyalahgunaan senjata yang mengancam keselamatan individu jelas bertentangan dengan HAM.

    “Salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut. Dalam kasus seperti ini jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja ancaman bagi kehidupan, sementara negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” ujarnya pula.

    Terkait penembakan di Tol Tangerang-Merak yang diduga dilakukan oleh aparat TNI, Pigai berharap agar peristiwa tersebut diusut hingga tuntas.

    “Aparat harus profesional mengusut kasus ini demi keadilan bagi korban,” kata Menteri HAM.

  • Natalius Pigai Minta Polisi Ungkap Kasus Penembakan Pengacara di Bone

    Natalius Pigai Minta Polisi Ungkap Kasus Penembakan Pengacara di Bone

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengecam peristiwa penembakan yang menewaskan pengacara Rudi S Gani (49) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, saat korban sedang makan malam bersama keluarganya jelang tahun baru.

    Pigai meminta Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus penembakan berujung maut itu secara tuntas.

    “Kami mengecam penembakan terhadap pengacara yang mencari keadilan tetapi menjadi korban. Perbuatan pelaku tidak bisa dibenarkan,” ujar Pigai melalui akun X @NataliusPigai2 dikutip Jumat (3/1).

    “Kami berharap aparat keamanan bekerja secara profesional, objektif, transparan dan imparsial agar keluarga korban mendapat keadilan,” ucap dia.

    Berdasarkan hasil pemantauan media dan komunikasi yang dilakukan dengan Kantor Wilayah, Pigai mengatakan kasus tersebut tengah diselidiki Polda Sulawesi Selatan.

    Jenazah korban, lanjut dia, telah diautopsi di Ruang Forensik Dokpol Bidokkes Polda Sulsel pada 1 Januari 2025 dan selesai pukul 13.57 WITA.

    Adapun penembakan yang dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap pengacara tersebut saat ini masih bersifat pidana murni.

    “Bidang HAM Kantor Wilayah akan melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melaporkan perkembangannya kepada Kementerian HAM,” kata Pigai.

    Menteri HAM Natalius Pigai. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

    Desakan serupa juga sudah disampaikan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulawesi Selatan.

    Kasus penembakan terhadap pengacara Rudi S Gani (49) terjadi pada saat korban bersama istri dan keluarganya sedang makan malam menjelang pergantian tahun baru di Kabupaten Bone, Selasa (31/12), sekitar pukul 21.50 WITA.

    “Sementara makan-makan sama keluarga tiba-tiba ada suara ledakan langsung dia tergeletak begitu saja,” kata istri korban Maryam di Makassar, Rabu (1/1).

    Maryam menerangkan pada saat makan malam itu dirinya berada di samping korban. Kemudian datang sebuah mobil yang parkir di depan rumah korban.

    “Dia di samping saya, tidak ada (orang) karena gelap. Tidak ada diperhatikan, karena kita di situ sementara makan,” ungkapnya.

    Setelah ditembak korban langsung jatuh tergeletak, Maryam awalnya mengira suaminya mengalami pecah pembuluh darah.

    “Saya belum melihat luka pada saat itu, pemikiran saya itu pecah pembuluh darah karena darah keluar, saya periksa ternyata tidak, saya periksa saya lihat ada memar di samping hidung. Terus baru saya tahu saat polisi bilang ini ditembak,” ungkapnya.

    (ryn/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Cholil Nafis Sindir Natalius Pigai: Baiknya Nikah, Jangan Cuma Pacaran

    Cholil Nafis Sindir Natalius Pigai: Baiknya Nikah, Jangan Cuma Pacaran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis, memberikan tanggapan terkait pengakuan Menteri HAM Natalius Pigai yang menyatakan memiliki tiga pacar selama 13 tahun.

    Pernyataan tersebut menuai komentar ringan dari Cholil. Ia memberikan kelakar yang sedikit menohok kepada orang kepercayaan Presiden Prabowo itu.

    “Hehehe ini standar HAM yang polos ya,” ujar Cholil dalam keterangannya di aplikasi X @cholilnafis (2/1/2025).

    Ia mengaku tidak mengetahui detail mengenai “model pacaran” yang dimaksud oleh Pigai, namun menyebut bahwa memiliki tiga pacar dalam 13 tahun sudah cukup banyak.

    “Saya tak tahu model pacarannya seperti apa. Menurut ilmu nahwa, 3 pacar itu sudah banyak,” sentilnya.

    Cholil juga menyarankan agar Pigai mempertimbangkan untuk menikah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

    “Baiknya nikah aja jangan cuma pacaran, sesuai dengan nilai sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memperingatkan jajarannya di kementerian fokus bekerja untuk kemajuan bangsa.

    Secara khusus ia melarang keras bawahannya korupsi, judi online, hingga membangun hubungan terlarang alias selingkuh.

    “Enggak boleh main mata antar pasangan laki-laki perempuan,” tegas Pigai saat melantik 56 pejabat manajerial Kementerian HAM dilansir dari kanal Youtube resmi Kementerian HAM, Kamis (2/1/2025).

    Lebih jauh ia menegaskan tak akan segan-segan memecat pegawai Kementerian HAM yang terlibat hubungan terlarang.