Tag: Natalius Pigai

  • Kementerian HAM Bentuk Tim Antisipasi Dampak Kebijakan Trump Deportasi Massal Imigran

    Kementerian HAM Bentuk Tim Antisipasi Dampak Kebijakan Trump Deportasi Massal Imigran

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemham) membentuk tim sebagai langkah antisipasi kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait deportasi massal imigran bermasalah dari Amerika Serikat.

    Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menekankan bahwa tim ini nantinya akan membantu Kementerian Luar Negeri RI dan bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi agar memastikan perlindungan terhadap WNI yang bisa saja terkena dampak kebijakan tersebut.

    “Keputusan politik Presiden AS Donald Trump ini harus kita antisipasi lebih awal karena bukan tidak mungkin akan ada WNI kita yang terkena [deportasi],” ujarnya dalam rilisnya, Jumat (24/1/2025).

    Pigai melanjutkan bahwa saat kampanye Pilpres AS, pemerintah Indonesia sudah mendapatkan informasi ada WNI yang mulai resah terutama yang surat-surat keimigrasiannya bermasalah.

    Sehingga upaya membentuk tim khusus ini demi meredam keresahan dari setiap WNI yang berada di tanah negeri paman Sam itu.

    “Jadi kami sudah bentuk tim namanya Tim Perlindungan Warga Negara melalui Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan yang nanti bisa ikut membantu Kemenlu dan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi juga,” imbuhnya.

    Natalius menjelaskan terdapat cukup banyak WNI yang tinggal di Amerika Serikat dengan status kependudukan bermasalah.

    “Misalnya saja ada yang menetap dengan bekal visa turis, atau menggunakan modus pencari suaka politik tetapi ternyata dokumennya palsu. Ini kejadiannya ada yang  terkait WNI kita juga. Jadi kami ingin memastikan sebelum ini terjadi kita antisipasi lebih awal,” pungkas Pigai.

    Untuk Diketahui Presiden AS Donald Trump kembali menegaskan janji kampanye politiknya untuk melakukan deportasi yang disebut Trump sebagai yang terbesar dalam sejarah.

    Sehari sebelum acara pelantikannya sebagai presiden Amerika Serikat, dihadapan ribuan pendukungnya di Washington pada Minggu (19/1/2025). Trump mengaku akan memberlakukan pengetatan sektor imigrasi pada hari pertama dia berkantor.

  • Kementerian HAM kolaborasi dalam penguatan kesadaran HAM di lingkungan NU

    Kementerian HAM kolaborasi dalam penguatan kesadaran HAM di lingkungan NU

    Selasa, 14 Januari 2025 14:31 WIB

    Menteri HAM Natalius Pigai (kedua kiri) didampingi Wamen HAM Mugiyanto (kiri) bertemu dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (kedua kanan) di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/1/2024). Pertemuan tersebut di antaranya membahas kolaborasi dalam penguatan kesadaran soal Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai aspek seperti di lingkungan pendidikan naungan NU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

    Menteri HAM Natalius Pigai (kedua kanan) didampingi Wamen HAM Mugiyanto (kedua kiri) bersama Ketua PBNU Ahmad Suaedy (kanan) dan Rumadi Ahmad (kiri) memberikan keterangan pers usai pertemuan di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/1/2024). Pertemuan tersebut di antaranya membahas kolaborasi dalam penguatan kesadaran soal Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai aspek seperti di lingkungan pendidikan naungan NU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

  • Bahlil Masuk Katagori Menteri Terburuk, Golkar Sebut Survei Tidak Objektif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Januari 2025

    Bahlil Masuk Katagori Menteri Terburuk, Golkar Sebut Survei Tidak Objektif Nasional 22 Januari 2025

    Bahlil Masuk Katagori Menteri Terburuk, Golkar Sebut Survei Tidak Objektif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar
    Idrus Marham
    menilai survei yang memuat Menteri ESDM
    Bahlil Lahadalia
    masuk daftar terburuk (rapor merah) tidak objektif.
    Dalam survei Center of Economic and Law Studies (Celios), Bahlil menjadi satu dari 10 menteri dengan kinerja buruk dalam 100 hari masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
    “Salah satu lembaga survei memberikan penilaian yang menurut pandangan kami itu sangat tidak objektif dan sangat tidak realistis,” kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
    Sebab, diklaimnya, kinerja Bahlil selama menjabat sebagai Menteri ESDM sangat positif.
    Oleh karenanya, ia menyayangkan hasil survei itu karena dianggap menyesatkan.
    “Setelah kami pelajari, ternyata penilaian yang diberikan hanya pada sektor tertentu dan tidak dilihat dalam perspektif yang lebih menyeluruh, yang lebih komprehensif,” imbuhnya.
    Dia menambahkan, penilaian survei tidak dilakukan secara menyeluruh. Sebab, ada banyak sektor yang dikerjakan Bahlil di Kementerian ESDM.
    “Jadi, ini banyak sekali dan ini penilaian yang dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan tidak mengikuti ini, sehingga kita berkesimpulan bahwa penilaian yang dijadikan dasar di situ hanya sektor tertentu, tidak komprehensif, tidak menyeluruh, parsial, dan tidak terintegrasi,” katanya.
    Menurut Idrus, hasil survei ini tidak bisa dinilai secara objektif karena tidak dilakukan secara menyeluruh.
    “Secara objektif, ini tidak bisa dijadikan dasar untuk memberikan justifikasi apa, (rapor) merah, apa tidak gitu,” ucapnya.
    Adapun Celios adalah lembaga penelitian independen yang fokus pada kajian makroekonomi, keadilan fiskal, transisi energi, dan kebijakan publik.
    Berdasarkan
    survei Celios
    , Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menduduki urutan ketiga sebagai menteri dengan kinerja terburuk dalam 100 hari kabinet Prabowo-Gibran.
    Dua urutan menteri di atas Bahlil adalah Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.
    Studi yang dilakukan Celios menggunakan survei berbasis expert judgment.
    Para jurnalis dipilih karena dianggap memiliki akses langsung dan kemampuan untuk mengamati kinerja pejabat publik secara rutin, serta menganalisis hasil dari kebijakan dan program pemerintah.
    “Panelis terdiri dari 95 jurnalis dari 44 lembaga pers kredibel yang memiliki wawasan mendalam tentang kinerja pemerintah,” ungkap Celios dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Rabu (22/1/2025).
    Setiap panelis diminta memberikan peringkat terkait kinerja para menteri dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran.
    Lima indikatornya adalah pencapaian program, kesesuaian rencana kebijakan dengan kebutuhan publik, kualitas kepemimpinan dan koordinasi, tata kelola anggaran, serta komunikasi kebijakan.
    Para jurnalis itu berasal dari berbagai fokus kanal atau bidang, seperti ekonomi, sosial dan politik, hukum dan HAM, serta energi dan lingkungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menjabat Menteri HAM di Kabinet Prabowo, Natalius Pigai Masih Pakai LHKPN 2019

    Menjabat Menteri HAM di Kabinet Prabowo, Natalius Pigai Masih Pakai LHKPN 2019

    Bisnis.com, JAKARTA – Natalius Pigai tercatat belum memperbarui LHKPN setelah ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabinet Merah Putih. 

    Natalius Pigai yang merupakan putra asli Papua, mengawali karirnya di DKI Jakarta sebagai tukang parkir liar di Kementerian Hukum dan HAM beberapa tahun lalu. Dia bersama dua saudaranya yaitu Yulius dan Hengky Pigai sempat merasakan kerasnya Jakarta.

    Tidak lama, Natalius Pigai mulai mengikuti sejumlah pendidikan formal dan informal di sejumlah lokasi. Pendidikan informal yang diikuti Pigai yaitu pendidikan statistika di Universitas Indonesia 2004, pendidikan peneliti LIPI 2005 dan Kursus Kepemimpinan Lembaga Administrasi Negara 2010-2011.

    Pada pendidikan formal, Pigai meraih gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD atau APMD) Yogyakarta di tahun 1999.

    Pigai pun mulai tertarik menjadi aktivis dan mengikuti berbagai organisasi di antaranya PRD, PMKRI, Walhi, KontraS, Petisi 28 dan Rumah Perubahan.

    Rampung menjadi aktivis, Pigai pun mulai meniti karirnya sebagai angggota Komnas HAM pertama dari Papua tahun 2012-2017, kemudian kini pun sempat mencalonkan diri menjadi Pimpinan KPK tahun 2019.

    Kini, Pigai resmi ditunjuk jadi Menteri HAM di Kabinet Merah Putih di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Berdasarkan data LHKPN KPK tahun 2019 lalu, Pigai memiliki harta kekayaan Rp4,3 miliar. Namun, KPK belum melakukan pembaruan harta kekayaan Pigai tahun ini.

    Pada tahun 2019, LHKPN KPK mencatat Pigai tidak memiliki harta berupa bangunan maupun tanah. Namun, Pigai mempunyai aset mobil Honda CRV tahun 2011 seharga Rp300 juta.

    Harta bergerak lainnya sebesar Rp70 juta. Kemudian, Pigai memiliki surat berharga senilai Rp2 miliar dan kas atau setara kas sebesar Rp2 miliar.

    Sehingga jika ditotal, Pigai memiliki harta kekayaan sebesar Rp4.370.000.000 pada tahun 2019 lalu, ketika mencalonkan diri sebagai calon pimpinan KPK.

  • 2 Menteri fokus ke pelindungan-pemenuhan hak korban konflik

    2 Menteri fokus ke pelindungan-pemenuhan hak korban konflik

    Mensos Saifullah Yusuf rapat bersama Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai di Jakarta, Selasa (21/1/2025).  Foto: Humas Kemensos RI

    2 Menteri fokus ke pelindungan-pemenuhan hak korban konflik
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Selasa, 21 Januari 2025 – 15:01 WIB

    Elshinta.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul berjanji akan memerhatikan pelindungan terhadap korban konflik sosial dan penyandang disabilitas sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara.

    “Hak-hak harus dipenuhi, pelindungan juga harus diperkuat,” ujar Mensos usai rapat bersama Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

    Dalam konteks HAM, lanjut Gus Ipul, Kemensos terfokus pada pelindungan sosial. Implementasinya berupa pemberian akses jaminan sosial terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Hak-hak penyandang disabilitas turut menjadi perhatian.

    Tugas dan fungsi Kemensos tersebut kemudian diperkuat oleh Kementerian HAM melalui penerbitan peraturan menteri, sehingga aturan tersebut menjadi referensi Kemensos untuk menindaklanjuti pelindungan sosialnya.

    “Hubungan antara Kementerian HAM dan Kemensos memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab bersama,” ujar Menteri HAM Natalius Pigai dikutip dalam keterangan tertulis.

    Lebih lanjut dikatakannya bahwa negara tentunya akan membantu memenuhi, remedial, rehabilitasi, dan restitusi kelompok yang harus mendapatkan perhatian negara. Misalnya, korban konflik sosial, korban pelanggaran HAM masa lalu, dan kelompok disabilitas.

    Natalius menilai urusan Kemensos sangat terkait dengan HAM. Kemensos memiliki sasaran program yang dikategorikan dalam 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS). Sementara itu, Kementerian HAM memiliki 27 kategori kelompok.

    “Mereka harus diberikan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan kebutuhan oleh negara,” kata Natalius.

    Natalius mencontohkan sejumlah kasus yang perlu ditangani dua kementerian ini, di antaranya konflik di Timor Leste yang berdampak terhadap 300 ribu orang.

    “Ini bagian tanggung jawab Kemensos. Kementerian HAM akan bantu buka pintu supaya mereka mendapat perhatian negara,” katanya. 

    Ia memastikan Kemensos dan Kementerian HAM akan mengidentifikasi identitas mereka yang menjadi korban konflik sosial. Lalu, sesuai keputusan pengadilan akan diberikan kompensasi.

    Perhatian yang sama juga diberikan kepada penyandang disabilitas yang berurusan dengan hukum. Kementerian HAM memastikan akan mengeluarkan peraturan demi memastikan perhatian dan dukungan bagi kelompok disabilitas, kelompok rentan, dan minoritas. 

    “Pemasungan terhadap kelompok disabilitas mental berpotensi terhadap ketidakadilan,” ucap Natalius.

    Penulis: Hutomo Budi/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pemerintah Akan Beri Kompensasi dan Restitusi bagi Korban Konflik Sosial

    Pemerintah Akan Beri Kompensasi dan Restitusi bagi Korban Konflik Sosial

    loading…

    Menteri HAM Natalius Pigai dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan kepada media di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (21/1/2025). FOTO/BINTI MUFARIDA

    JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut pemerintah bakal memberikan kompensasi , rehabilitasi, dan restitusi bagi para korban konflik sosial . Utamanya bagi korban konflik sosial yang telah memenangkan gugatan di peradilan.

    “Ada peristiwa-peristiwa konflik sosial, saya tidak perlu sebut secara detail, yang mereka sudah ajukan gugatan di peradilan dan mereka telah memenangkan. Ini konflik sosial ya, pelakunya siapa? enggak, enggak, enggak. Konflik sosial yang peristiwa terjadi sudah lewat sekian puluh tahun yang lalu, sudah memenangkan gugatan mereka di peradilan,” kata Pigai di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Pigai menjelaskan, konflik sosial yang dimaksud bukan disebabkan oleh individu, melainkan suasana politik yang memicu terjadinya konflik. Beberapa korban bahkan masih berada di pengungsian hingga saat ini. Oleh karena itu, Kementerian HAM bersama dengan Kementerian Sosial akan berkoordinasi untuk mengidentifikasi kelompok sasaran yang berhak menerima kompensasi tersebut.

    “Konflik sosial yang dimaksud itu sudah kita lihat dulu, ada di daerah-daerah yang dua puluhan tahun yang lalu. Ya, konflik yang tidak disebabkan oleh individu, tapi disebabkan karena suasana politik yang menyebabkan konflik sosial ada yang sampai sekarang berada, waktu itu berada di pengungsian, tapi mereka adukan gugatan dan mereka memenangkan gugatan itu. Itu juga menjadi perhatian kami,” kata Pigai.

    Selain itu, Pigai juga menegaskan, pemerintah berkomitmen memperhatikan korban peristiwa-peristiwa konflik sosial yang selama ini kurang mendapatkan perhatian. Kementerian Sosial, menurut Pigai, telah siap untuk bekerja sama dalam memberikan kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi kepada para korban.

    “Lalu yang berikut kami juga akan memberi perhatian, kerja sama dengan Kementerian Sosial sudah sangat siap, bahkan sangat tersedia untuk kami akan memberikan kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi bagi para korban peristiwa-peristiwa yang selama ini dihadapi dan perlu mendapatkan perhatian oleh negara kepada mereka,” kata Pigai.

    Pigai mengatakan sebagai bagian dari upaya perlindungan, Kementerian HAM juga tengah mempersiapkan peraturan menteri (Permen HAM) yang akan memastikan adanya perlindungan terhadap kelompok disabilitas. Pigai menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap kelompok disabilitas, terutama disabilitas mental.

    “Lalu apa yang nanti saya lakukan, kami lakukan? Kami akan menghasilkan peraturan Permen Hak Asasi Manusia yang salah satunya ya, yang memastikan adanya perlindungan terhadap kelompok-kelompok disabilitas,” kata Pigai.

  • Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas, Pakar UGM Urai Tantangan dan Relevansi di Era Kabinet “Gemuk”

    Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas, Pakar UGM Urai Tantangan dan Relevansi di Era Kabinet “Gemuk”

    Yogyakarta (beritajatim.com)- Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memangkas anggaran perjalanan dinas luar negeri pejabat hingga 50 persen.

    Langkah ini dimaksudkan untuk mengalihkan dana tersebut ke pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun, kebijakan ini memicu beragam tanggapan dari pakar kebijakan publik.

    Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik UGM, menilai bahwa penerapan kebijakan ini tidaklah mudah.

    Dengan Kabinet Merah Putih 2024—2029 yang terdiri dari 48 kementerian dan lima badan, jumlah tersebut lebih gemuk dibandingkan Kabinet Indonesia Maju 2019—2024 yang memiliki 34 kementerian.

    “Dengan jumlah kementerian yang lebih besar, penghematan menjadi tantangan karena kebutuhan birokrasi yang meningkat,” jelas Wahyudi dalam siaran pers Kamis (9/1/2025).

    Kebutuhan Anggaran yang Meningkat

    Adanya 14 kementerian baru membuat kebutuhan anggaran meningkat. Wahyudi mencatat, beberapa kementerian mengajukan penambahan dana yang signifikan. Contohnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengajukan peningkatan anggaran dari Rp64 miliar menjadi Rp20 triliun, dan Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan meminta tambahan Rp505 miliar.

    “Pemangkasan hingga 50 persen tampaknya sulit tercapai,” tambah Wahyudi.

    Tinjau Ulang Pos Anggaran

    Wahyudi menyarankan agar evaluasi dilakukan untuk memastikan pos anggaran yang tidak produktif dipangkas. Ia mencontohkan, anggaran Kementerian Lingkungan Hidup yang lebih banyak digunakan untuk belanja pegawai ketimbang belanja modal.

    “Anggaran harus lebih diarahkan untuk pengadaan yang mendukung konservasi lingkungan,” ujarnya.

    Namun, Wahyudi memperingatkan agar pemangkasan tidak dilakukan pada kementerian yang membutuhkan perjalanan dinas untuk kinerjanya, seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Investasi.

    “Mengurangi anggaran mereka dapat berdampak negatif pada diplomasi dan investasi Indonesia,” jelasnya.

    Prioritas Sektor Vital

    Wahyudi menekankan pentingnya mengalokasikan lebih banyak dana ke sektor kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial. Ia menyesalkan pengurangan anggaran untuk pendidikan yang berpotensi menghambat kemajuan Indonesia.

    “Jika ingin menjadi negara maju, kita harus mendukung pendidikan, termasuk memberikan beasiswa kepada siswa berprestasi,” tegasnya.

    Reformasi Birokrasi untuk Efisiensi

    Menurut Wahyudi, kebijakan pemangkasan ini harus disertai dengan reformasi birokrasi untuk memastikan efisiensi tanpa mengorbankan kinerja. Ia menyoroti perlunya penguatan indikator kinerja pegawai yang dihubungkan dengan tunjangan.

    “Jika kinerja pegawai diukur secara objektif dan transparan, pengurangan anggaran tidak akan mengurangi kualitas layanan publik,” tuturnya.

    Wahyudi menyarankan agar pemerintah memastikan perjalanan dinas benar-benar sesuai kebutuhan dan dievaluasi berdasarkan efektivitasnya.

    “Kita perlu kebijakan yang berbasis data dan penilaian objektif untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi birokrasi,” pungkasnya. [aje]

  • Natalius Pigai Dorong Evaluasi Total Izin Senjata Terkait Sejumlah Penembakan

    Natalius Pigai Dorong Evaluasi Total Izin Senjata Terkait Sejumlah Penembakan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta evaluasi total terhadap izin penggunaan senjata, baik oleh aparat maupun masyarakat sipil, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan yang merugikan pihak tak bersalah.

    Pernyataan tersebut disampaikan Pigai sebagai tanggapan atas sejumlah peristiwa penembakan yang terjadi belakangan ini, seperti insiden di Rest Area Tol Tangerang-Merak yang diduga melibatkan anggota TNI dan penembakan terhadap seorang pengacara di Bone, Sulawesi Selatan.

    “Terjadi penyalahgunaan senjata, baik oleh aparat maupun masyarakat sipil. Ini harus menjadi perhatian pimpinan TNI, Polri, dan juga Persatuan Menembak Indonesia. Evaluasi total diperlukan karena jelas-jelas menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

    Pigai menegaskan bahwa penggunaan senjata diatur dengan ketentuan yang ketat. Ia menilai pelanggaran terhadap aspek legalitas dan prosedur penggunaan senjata harus disikapi secara serius.

    “Pengetatan saja tidak cukup, perlu evaluasi total. Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab adalah ancaman bagi hak asasi manusia dan stabilitas sosial,” kata Pigai.

    Ia menambahkan, rangkaian peristiwa penembakan ini tidak hanya menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, tetapi juga berpotensi mengancam hak hidup sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

    Pasal 3 DUHAM menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi. Pigai menegaskan, penyalahgunaan senjata yang mengancam keselamatan individu bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.

  • Desakan Evaluasi Penggunaan Senjata Api Pasca Maraknya Insiden Penembakan

    Desakan Evaluasi Penggunaan Senjata Api Pasca Maraknya Insiden Penembakan

    Desakan Evaluasi Penggunaan Senjata Api Pasca Maraknya Insiden Penembakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Muncul desakan agar pemerintah melakukan evaluasi penggunaan
    senjata api
    usai maraknya peristiwa penembakan beberapa waktu yang lalu di sejumlah daerah.
    Peristiwa penembakan yang menjadi sorotan publik di awal tahun 2025, yaitu penembakan pemilik rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak, dan penembakan pengacara di Bone, Sulawesi Selatan.
    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, telah terjadi penyalahgunaan senjata api, baik oleh aparat dan masyarakat sipil.
    Untuk itu, dia meminta agar
    penggunaan senjata api
    dievaluasi secara menyeluruh.
    “Artinya, terjadi penyalahgunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil yang harus jadi atensi baik oleh pimpinan TNI, Polri, dan juga Perbakin. Ini harus dievaluasi total karena jelas-jelas menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” kata Natalius dalam keterangan pers, Sabtu (4/1/2025).
    Penggunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil diikat dengan ketentuan dan aturan yang sangat ketat, termasuk prosedur penggunaannya.
    Untuk itu, peristiwa penembakan ini menjadi bukti adanya aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar, sehingga bukan saja pengetatan yang diperlukan tetapi evaluasi total.
    “Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” ujar Pigai.
    Munculnya kasus-kasus penembakan ini, bukan saja menimbulkan ketakutan bagi masyarakat tetapi juga ancaman bagi hak hidup.
    Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan, menurut Pasal 3 DUHAM, setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi.
    Penyalahgunaan senjata yang menyebabkan ancaman terhadap keselamatan individu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.
    “Salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut atau freedom from fear. Dalam kasus seperti ini, jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja menjadi ancaman bagi kehidupan. Sementara negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” ucap dia.
    Amnesty International Indonesia meminta agar DPR RI menggunakan haknya, seperti hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat, untuk menyelidiki tanggung jawab kebijakan strategis polisi menyusul rentetan kasus kekerasan polisi sepanjang 2024 ini.
    Salah satunya adalah evaluasi pemakaian senjata api. Pada 2024 lalu, terjadi penggunaan senjata api secara tidak proporsional oleh Polri menewaskan Gamma, seorang remaja, di Semarang, Jawa Tengah.
    “Pelaksanaan hak-hak DPR termasuk panggil Kapolri harus diarahkan pada evaluasi menyeluruh atas kebijakan penggunaan kekuatan dan juga senjata api maupun senjata ‘kurang mematikan’ sesuai prinsip HAM,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, Senin, 9 Desember 2024.
    Usman mengatakan, pemanggilan ini juga disebut penting untuk meminta pertanggungjawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit, khususnya atas kasus-kasus kekerasan Polri yang merefleksikan pola kebijakan represif, bukan perilaku orang per orang anggota polisi yang bertindak sendiri atau melanggar perintah atasan.
    “Amnesty juga mendesak Kompolnas dan Komnas HAM mengusut secara resmi, menyeluruh, efektif, imparsial, terbuka, dan tuntas kasus-kasus penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk senjata mematikan, yang kerap menyebabkan pembunuhan di luar hukum dan penyiksaan,” ujar dia.
    Sementara itu, anggota Kompolnas Ghufron Mabruri berharap agar evaluasi pemakaian senjata api, termasuk soal penggunaan kekuatan berlebih, masuk dalam visi Polri 2045.
    “Nanti akan kita detilkan lagi bahan-bahan dokumen laporan yang bisa kita jadikan bahan untuk memperkuat upaya untuk mendorong perbaikan-perbaikan tadi,” kata Ghufron.
    “Agar secara sistem ada pelembagaan secara internal, memastikan kultur (kekerasan) tadi bisa benar-benar diputus,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Natalius Pigai Minta Izin Penggunaan Senjata Dievaluasi – Page 3

    Menteri Natalius Pigai Minta Izin Penggunaan Senjata Dievaluasi – Page 3

    Peristiwa-peristiwa penembakan belakangan ini tidak hanya menimbulkan ketakutan bagi masyarakat, tetapi juga mengancam hak untuk hidup sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

    Pasal 3 DUHAM, sambung Pigai, telah mengatur bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi. Oleh sebab itu, penyalahgunaan senjata yang mengancam keselamatan individu jelas bertentangan dengan HAM.

    “Salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut. Dalam kasus seperti ini jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja ancaman bagi kehidupan, sementara negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” ujarnya pula.