Tag: Natalius Pigai

  • Kementerian HAM usulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama

    Kementerian HAM usulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hak Asasi Manusia mengusulkan pembentukan Undang-Undang tentang Kebebasan Beragama untuk menanggapi diskriminasi terhadap kelompok beragama minoritas atau di luar agama resmi yang diakui negara.

    “Undang-Undang Kebebasan Beragama, bukan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Kenapa? Kalau Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya pengekangan kebebasan beragama,” kata Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3).

    Selain itu, Pigai menjelaskan bahwa Undang-Undang Kebebasan Beragama dibutuhkan dibandingkan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama karena negara tidak boleh menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama.

    “Ada undang-undang memproteksi, itu tidak boleh. Oleh karena itu, posisi kami adalah menginginkan Undang-Undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama,” jelasnya.

    Walaupun demikian, Pigai mengatakan bahwa usulan Kementerian HAM tersebut dapat diperdebatkan karena baru sebatas wacana.

    “Silakan bila ada yang mau protes, tidak apa-apa. Ada yang tidak protes, tidak apa-apa. Kan boleh dong namanya juga demokrasi,” ujarnya.

    Menteri HAM menjelaskan bahwa usulan tersebut untuk menanggapi penurunan angka indeks demokrasi Indonesia dalam The Democracy Index 2024 oleh Economist Intelligence Unit (EIU).

    Selain mengusulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama, Pigai mengatakan bahwa Kementerian HAM merekomendasikan revisi Peraturan Kapolri soal ujaran kebencian hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagai upaya meningkatkan angka indeks demokrasi di tanah air.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri HAM: Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo

    Menteri HAM: Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi Indonesia dalam The Democracy Index 2024 oleh Economist Intelligence Unit (EIU) bukan terjadi pada masa Presiden Prabowo Subianto.

    “(Tahun) 2024 itu sebelum pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya karena data ini adalah penilaian turunnya demokrasi pada 2024, berarti sebelum kepemimpinan pemerintah yang baru,” kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3).

    Pada tahun 2024, angka indeks demokrasi Indonesia sebesar 6,44 atau menurun dari angka indeks tahun 2023 yang tercatat 6,53.

    Pigai menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 bukan berarti menunjukkan pemerintah tidak bersahabat dengan demokrasi, melainkan adanya perbedaan variabel penilaian dengan EIU.

    Menurut ia, EIU hanya berfokus pada aspek aturan-aturan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden, dan putusan peradilan yang dinilai mengekang kebebasan demokrasi.

    Oleh sebab itu, Pigai mengakui bahwa apabila berfokus pada variabel penilaian EIU maka terdapat beberapa aturan yang mengakibatkan penurunan indeks demokrasi di tanah air, terutama dari tahun 2015 hingga 2024.

    “Pertama, Peraturan Kapolri tentang hate speech (ujaran kebencian, red) pada 2015 sehingga Peraturan Kapolri tentang hate speech itu sebenarnya mengunci demokrasi,” jelasnya.

    Kedua, kata Pigai, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur anggota dewan dapat melaporkan warga negara yang memberi protes kepada mereka.

    “Berikutnya, revisi Undang-Undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Perppu tentang Ormas (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017) yang akarnya membubarkan satu, dua ormas yang dianggap bertentangan dengan pemerintah,” katanya.

    Kemudian, penangkapan aktivis organisasi kemasyarakatan sipil yang terjadi sejak tahun 2015.

    “Fakta-fakta inilah yang mengunci dinamika demokrasi berkembang di Indonesia sehingga pada saat itu The Economist menyatakan bahwa indeks demokrasi Indonesia turun,” jelasnya.

    Secara khusus, Menteri HAM mengatakan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 karena adanya upaya DPR RI untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri HAM Natalius Pigai Ungkap Faktor-Faktor Penyebab Turunnya Indeksi Persepsi Demokrasi Indonesia 

    Menteri HAM Natalius Pigai Ungkap Faktor-Faktor Penyebab Turunnya Indeksi Persepsi Demokrasi Indonesia 

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan banyak faktor yang menyebabkan turunnya indeks persepsi demokrasi Indonesia. Ia menyebut faktor itu antara lain terbitnya Peraturan Kapolri tentang hate speech pada 2015, UU MD3, revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019, Perppu tentang Ormas pada 2017, dan penangkapan aktivis yang terjadi sejak 2015.

    Peraturan-peraturan tersebut terbit di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sebelumnya The Economist Intelligence Unit (EIU) merilis indeks persepsi demokrasi Indonesia mendapat skor 6,44 pada 2024. Skor ini turun dibanding 2023 sebesar 6,5 dan 2022 di angka 6,71.

    “Fakta-fakta inilah yang mengunci dinamika demokrasi berkembang di Indonesia. Sehingga pada saat itu The Economist menyatakan bahwa indeks demokrasi Indonesia turun,” kata Pigai saat konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025. 

    Dengan demikian, Pigai menyebut saat peraturan-peraturan tersebut berlaku pada 2024, maka sedemokratis apa pun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto indeks demokrasi tetap turun di periode sebelumnya. 

    “Ketika peraturan-peraturan tersebut tetap berlangsung sampai 2024, maka siapa pun presidennya, sehebat apapun pemimpinnya, sedemokratis apa pun pemimpinnya, ketika peraturannya terkunci ya tetap demokrasi akan turun di periode sebelumnya,” ucap Pigai. 

    Lebih lanjut, Pigai menuturkan, indeks persepsi demokrasi Indonesia menurun juga disebabkan beberapa putusan peradilan seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, ia tidak menyebut putusan MK yang dimaksud. Kemudian manuver DPR RI yang berencana ingin menganulir putusan MK terkait UU Pilkada pada Agustus 2024. 

    “Lalu yang berikut diskriminasi yang dihadapi oleh kelompok minoritas, khususnya mereka yang beragama di luar agama-agama resmi. Lalu kebebasan berpendapat yang menyebabkan ada beberapa orang yang diproses hukum terutama aktivis yang diadili karena menyuarakan pendapat pikiran dan perasaan,” kata Pigai.

    “Karena itulah 2015-2024 sebelum periode pemerintah Prabowo memang sudah dikunci, tidak bisa,” ucapnya melanjutkan.

    Cahaya Demokrasi di Pilkada 2024 

    Namun Pigai menyampaikan, di tengah-tengah demokrasi yang menurun ada satu momentum perbaikan demokrasi yakni Pilkada 2024 yang berlangsung pada November atau di awal kepemimpinan Prabowo. Menurutnya, perbaikan demokrasi terlihat dari kesuksesan partai oposisi yakni PDIP memenangkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno di Pilkada Jakarta. 

    “Semua orang bebas bahkan partai yang tidak mungkin bisa diberi kesempatan untuk bisa bertarung pun dibuka dengan adanya Judicial Review yng memberi kesempatan PDI Perjuangan menyodorkan calon-calonnya untuk bertarung dan akhirnya menang,” ucap Pigai.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menteri HAM Sebut Indonesia Surplus Demokrasi di Era Prabowo: Sukatani Bebas Tidak Diapa-apain 

    Menteri HAM Sebut Indonesia Surplus Demokrasi di Era Prabowo: Sukatani Bebas Tidak Diapa-apain 

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, Indonesia mengalami surplus demokrasi sejak kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kebebasan berpendapat terjamin dengan baik di era pemerintahan yang baru.

    Indikator kemajuan demokrasi, kata Pigai, terlihat hingga bulan keempat pemerintahan Prabowo tidak ada satu pun aktivis yang ditangkap oleh aparat atas tindakan ujaran kebencian terhadap pemerintah. Ia mengaku ikut membantu Band Sukatani yang diduga mendapat intimidasi lantaran lagu berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’. 

    “Saya ikut turun tangan atas nama pemerintah. Kemarin Sukatani, Kementerian HAM turun tangan, bebas tidak diapa-apain,” kata Pigai saat konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025. 

    “Kemudian ketika demo Indonesia Gelap, Menteri Sekretaris Negara turun diperintah oleh Presiden, bertemu bicara,” ucapnya menambahkan.

    Selain itu, Pigai mengklaim indikasi penting dari surplus demokrasi adalah kebebasan pers. Ia menyebut belum ada wartawan yang ditangkap atau diteror atas karya-karya jurnalisik. 

    “Belum pernah ada wartawan yang diteror. Tidak ada dan tidak akan pernah ada. Kalau ada nanti kasih tau saya, kasih tahu penerornya,” ujarnya. 

    Demokrasi Adalah Nyawa Negara 

    Lebih lanjut, Pigai menekankan pentingnya menjaga demokrasi sebagai tiang utama bernegara. Ia menyebut demokrasi adalah nyawa dalam negara, dan itu harus dijaga dengan serius oleh pemerintah. 

    “Demokrasi itu adalah nyawa bernegara itu ada salah satunya tiang utama, pilar utama itu adalah demokrasi. Karena itu Demokrasi kita akan jaga paling tidak selama kepemimpinan Prabowo Subianto,” kata Pigai.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Seorang WNI Dideportasi AS di Tengah Pengetatan Keimigrasian Trump

    Seorang WNI Dideportasi AS di Tengah Pengetatan Keimigrasian Trump

    Jakarta

    Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di San Francisco mengonfirmasi seorang WNI telah dideportasi dari Amerika Serikat. Kasus ini mencuat di tengah kabar bahwa lebih dari 4.000 WNI di AS masuk daftar deportasi setelah Presiden Donald Trump mengetatkan keimigrasian.

    Konsul Penerangan Sosial dan Budaya KJRI San Francisco, Mahmudin Nur Al-Gozaly, mengatakan WNI yang dideportasi itu adalah SM, 21 tahun, yang merupakan mahasiswa jurusan ekonomi University of San Francisco.

    Mahmudin mengatakan deportasi ini adalah “voluntarily deportasi atau pemulangan atas keputusan sendiri”.

    Menurut Mahmudin pemulangan terjadi setelah ada proses pemanggilan SM oleh badan penegak hukum urusan cukai dan keimigrasian AS, yakni ICE.

    Menurut Mahmudin, SM telah pulang ke Indonesia pada 29 Januari 2025.

    Status keimigrasian

    Mahmudin mengatakan status keimigrasian SM tak aktif.

    “Sehingga dilakukan investigasi, yang berujung pada pemanggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan oleh ICE pada 28 Januari 2025,” kata Mahmudin kepada wartawan Johanes Hutabarat yang meliput untuk BBC News Indonesia.

    “Keputusan pulang oleh yang bersangkutan setelah ditanya oleh ICE apakah pulang secara voluntarily [sukarela] ke Indonesia atau ditahan pada 29 Januari 2025,” tambahnya.

    Menurut Mahmudin, awalnya KJRI tidak mendapat pemberitahuan mengenai pemulangan SM, baik dari keluarga, kampus, atau otoritas setempat.

    Pihak KJRI baru mengetahui informasi pemulangan ini dari pihak keluarga pada akhir pekan pertama Februari 2025.

    BBC

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    BBC

    Pihak KJRI, kata Mahmudin, menelusuri informasi tersebut ke ICE dan kampus.

    Mahmudin mengatakan “Permintaan pulang oleh ICE dikarenakan status yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa penuh sejak Musim Semi (Spring) 2023 namun masih berada di AS”.

    Menurut Mahmudin, pihak kampus mengonfirmasi soal status kemahasiswaan SM yang sudah tak lagi aktif.

    “Pihak kampus juga telah menginformasikan hal tersebut kepada pihak keluarga SM,” kata Mahmudin.

    Mahmudin mengatakan sejauh dari informasi yang ia terima, baru satu WNI yang bermukim di wilayah Pantai Barat Utara AS yang dideportasi setelah Donald Trump dilantik menjadi presiden, Januari 2025 lalu.

    Lebih jauh ia mengatakan KJRI belum mendapat informasi lebih jauh dari pemerintah AS mengenai jumlah spesifik WNI di wilayah itu yang masuk daftar final untuk dipulangkan.

    Keterangan orangtua SM soal deportasi dari AS

    Getty ImagesFoto ilustrasi. Petugas ICE melakukan penindakan terhadap imigran ilegal, Los Angeles, California, 2022.

    Kabar pendeportasian SM bermula saat orang tuanya, yang merupakan seorang pengamat politik di Indonesia, membeberkannya kepada media.

    RM, orang tua WNI berinisial SM, menceritakan bahwa anaknya tersebut merupakan mahasiswa University of San Francisco, seperti diberitakan Tempo.

    Menurutnya, anaknya dideportasi karena terdampak kebijakan pengetatan keimigrasian Trump.

    RM mengatakan bahwa SM memiliki dokumen imigrasi yang lengkap serta tabungan yang cukup untuk bermukim di San Francisco.

    Namun, menurut RM, SM dimintai keterangan terkait urusan keimigrasiannya di kantor Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, pada 29 Januari 2025 lalu.

    Saat itu, RM menyebut SM diinterogasi tanpa alasan yang jelas.

    “Selama tujuh jam, handphone-nya [SM] diambil, paspornya diambil,” kata RM.

    RM mengatakan bahwa anaknya ditanyai mengenai maksud dan tujuannya datang ke AS. Setelah proses interogasi tersebut, kata RM, petugas Departemen Keamanan Dalam Negeri menginstruksikan agar SM keluar dari AS.

    Menurut RM, dua orang petugas sempat menemani SM ke apartemen untuk mengemas barang-barangnya, lalu memintanya membeli tiket pesawat untuk pulang ke Indonesia. SM pun diantar sampai ke bandara untuk naik pesawat pulang ke Indonesia.

    RM bilang anaknya telah berkuliah selama 3,5 tahun dengan mengambil program studi ekonomi sebagai jurusan utama, dan jurusan komputer sebagai program studi kedua. Menurut RM, sedianya SM diwisuda pertengahan Desember 2025.

    Menurut RM, setelah dideportasi SM tidak diperbolehkan masuk AS selama lima tahun ke depan. Ia pun mengeklaim pihak kampus sudah berkomitmen membantu kelulusan SM sampai wisuda.

    Pengetatan keimigrasian oleh pemerintahan Trump

    Getty ImagesAksi menentang ICE di San Francisco, Februari 2024.

    Pendeportasian SM terjadi setelah Presiden Donald Trump mengetatkan keimigrasian.

    Diaspora Indonesia dan WNI di AS mengungkap “kecemasan dan kekhawatiran” mereka setelah pemerintah AS memasukkan 4.276 WNI ke dalam daftar untuk segera dideportasi dari negara itu.

    Ginokkon Aseando, WNI yang bermukim di Queens, New York, AS, mengatakan perintah deportasi ini paling utama untuk mereka yang “tidak bersurat” dan memiliki “catatan kriminal”.

    Sementara itu, Sinta Penyami Storms, pendiri komunitas diaspora Indonesia, Gapura Philadelphiayang mengedukasi warga negara Indonesia (WNI) mengenai hak-hak mereka di mata regulasi ASmengaku sudah lama mendengar kabar perintah deportasi kepada sejumlah WNI.

    Lebih dari 4.000 WNI tersebut menerima final order removal atau perintah akhir pemindahan.

    Mereka dilaporkan tidak memiliki izin legal untuk tinggal sehingga harus angkat kaki dari negara tersebut.

    Final order removal ini umumnya diberikan kepada mereka yang memiliki catatan kriminal, pelanggaran imigrasi, serta status legal yang kadaluarsa.

    ‘Saat inagurasi, langsung terjadi kepanikan, orang-orang histeris’

    Sinta Penyami Storms, 47, diaspora Indonesia di Philadelphia yang sudah menjadi warga negara AS mengaku setelah Trump resmi kembali menjabat presiden AS, “terjadi kepanikan” di kalangan WNI di AS.

    “Pada saat inaugurasi [Trump] itu langsung terjadi kepanikan, orang-orang histeris gitu,” kata Sinta, kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (07/02).

    “Kepanikan” dan “histeria” ini cukup beralasan, menurut Sinta, sebab saat itu makin banyak polisi imigrasi berkeliaran di Philadelphia Selatan.

    Ini kontras dengan apa yang terjadi sebelum inaugurasi Trump pada awal Januari silam.

    “Jadi situasinya memang banyak kecemasan dan kekhawatiran,” kata dia.

    Getty ImagesPetugas ICE Philadelphia melakukan operasi penegakan hukum di tempat pencucian mobil dan menangkap tujuh orang pada 28 Januari 2025 di Philadelphia, Pennsylvania.

    “Kalau dibilang ketakutan ya mungkin ada juga, tapi lebih banyak cemas,” tutur Sinta.

    “Apakah saya aman kalau saya berangkat kerja, apakah saya aman kalau saya mengantarkan anak saya sekolah, atau mungkin pergi berbelanja,” ujarnya kemudian.

    Sita bilang hal serupa juga dialami WNI yang tinggal di wilayah lain, seperti Chicago di wilayah Barat Tengah, hingga California di pesisir Barat.

    Umumnya, kata Sinta, kecemasan dan ketakutan dirasakan mereka yang masa tinggalnya sudah kadaluarsa.

    Getty ImagesSalah satu dari tujuh imigran yang ditangkap oleh petugas ICE Philadelphia dalam operasi penegakan hukum di tempat pencucian mobil pada 28 Januari 2025.

    Lebih lanjut, Sinta mengungkapkan kabar perintah deportasi kepada sejumlah WNI sudah lama tersiar, utamanya terhadap mereka yang mencari suaka akibat Peristiwa 1998.

    “Perintah deportasi itu ada yang sudah lama sekali.”

    “Mereka datang dengan asylum karena kerusuhan dan turunnya Suharto dan lain-lain. Jadi yang dijadikan target adalah orang-orang yang seperti itu,” jelas Sinta.

    “Kalau perintah deportasi yang akhir-akhir ini mungkin enggak terlalu banyak.”

    Getty ImagesPenindakan petugas ICE Philadelphia terhadap imigran pada 28 Januari 2025 silam. Sebanyak delapan imigran gelap ditangkap.

    Sinta mengatakan para petugas Immigration and Customs Enforcement (ICE) sejauh ini cenderung melakukan penindakan kepada para imigran asal negara-negara Amerika Latin.

    Menurut Sinta, wilayah yang paling rentan bagi para imigran adalah di negara bagian Floridayang baru-baru ini mengeluarkan beleid menyasar para imigran.

    Aturan yang diteken Gubernur Ron DeSantis pada Februari 2025 ini mengatur peningkatan hukuman dan penolakan pembayaran jaminan bagi imigran yang ditindak dan kedapatan tak memegang dokumen resmi.

    Kebijakan ini juga mengatur hukuman mati bagi imigran yang tak memiliki dokumen valid dan tertangkap melakukan tindak pidana pembunuhan tingkat pertama dan pemerkosaan anak.

    “Jadi saat ini, untuk orang-orang yang sebetulnya sangat berbahaya untuk tinggal di Florida,” kata Sinta.

    Dua WNI ditahan otoritas AS

    Ginokkon Aseando, WNI yang bermukim di Queens, New York, AS, mengatakan kewaspadaan WNI yang bermukim dan bekerja di AS memang hal yang umum dirasakan.

    Ia mencontohkan seorang temannya yang baru pindah ke AS selama satu tahun begitu sigap dalam mengurus izin perizinan tinggalnya, karena takut bermasalah di kemudian hari.

    Meski begitu, ia berpendapat para WNI yang tinggal di kota New York seperti dirinya, tak perlu merasa cemas. Sebab, New York adalah salah satu kota “sanctuary”.

    Status sanctuary ini memungkinkan administrasi kota bisa mengambil kebijakan yang tak tegak lurus dengan aturan pemerintah federal AS, salah satunya dalam hak keimigrasian.

    “Seharusnya sih aman kalau tidak melakukan kriminal,” kata Nando.

    Getty ImagesProtes di New York terhadap kebijakan Presiden Donald Trump terkait imigran.

    Kendati begitu, dia mengaku mendengar kabar WNI ditindak otoritas AS. Salah satu dari mereka bermukim di wilayah tempat dia tinggal di New York.

    “Setahu saya itu orang katanya sudah sempat daftar buat apply pergantian status imigrasi, tapi ditolak,” ujar pria yang akrab disapa Nando ini.

    “Pas laporan tahunan katanya ditangkap. Nah, kalau misalkan karena laporan tahunan ditangkap, seharusnya dia enggak akan dideportasi, cuma akan dirilis,” jelas Nando.

    Meski begitu, Nando mengaku tak tahu kondisi terkini warga yang ia ceritakan ditindak aparat setempat.

    Siapa saja yang masuk dalam daftar deportasi?

    Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, membenarkan dua WNI ditahan oleh otoritas AS imbas dari kebijakan anti-imigran gelap Presiden Donald Trump.

    “Satu ditahan di Atlanta, Georgia, dan satu ditahan di New York,” kata Judha dalam konferensi pers, Jumat, (07/02).

    Kedua WNI ini adalah bagian dari 4.276 WNI yang tidak memiliki dokumen imigrasi yang sah dan berstatus belum dihukum.

    Judha menambahkan 4.276 orang ini merupakan bagian dari dari keseluruhan 1,4 juta orang yang masuk daftar final order removal.

    Judha menyebutkan contoh kasus WNI berinisial BK di New York yang ditangkap akhir Januari 2025 lalu.

    Getty ImagesSejumlah warga El Salvador yang dideportasi dari Amerika Serikat (AS) membawa barang-barang pribadi mereka saat tiba di kantor Imigrasi di San Salvadir, El Salvador, 12 Februari 2025.

    Ini terjadi saat BK melakukan pelaporan tahunan di kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE).

    BK diketahui masuk daftar deportasi sejak 2009 silam.

    Selain itu, Judha mengungkap ada WNI lain, berinisial TRN yang ditahan di Atlanta, Georgia pada 29 Januari.

    “Saat ini hanya dua WNI yang kami dapat informasi ditahan. Kami akan terus monitor,” kata Judha kepada media, Kamis (13/02), di Jakarta

    Apa yang harus dilakukan ribuan WNI yang terancam dideportasi dari AS?

    Judha mengatakan WNI di AS yang masuk daftar ini bisa melapor ke perwakilan diplomatik Indonesia di negeri tersebut.

    Ia mengimbau agar para WNI mengetahui hak mereka sesuai hukum AS.

    Judha mengatakan perwakilan diplomatik Indonesia di AS bakal memberikan pendampingan hukum.

    Baca juga:

    Sebelum pengumuman daftar deportasi dari Kemenlu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra juga sempat menyinggung perihal rencana Presiden AS Donald Trump yang akan melakukan deportasi besar-besaran para imigran.

    Ia mengatakan pemerintah Indonesia mengantisipasi kebijakan presiden baru AS tersebut.

    “Oleh karena kita harus bertindak melindungi warga negara kita yang ada di luar negeri. Saya kira itu normalnya kita akan lakukan,” kata Yusril, seperti dikutip dari detikcom.

    Apa yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia?

    Akhir Januari lalu, pemerintah Indonesia juga berencana membentuk tim khusus untuk mengantisipasi isu deportasi WNI dari AS, pasca Trump terpilih.

    Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan kementeriannya bakal bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan perlindungan yang bisa diberikan para WNI yang terimbas deportasi.

    Ia sempat menyebut bahwa pada masa kampanye menjelang pemilihan presiden AS, pihaknya mendengar ada sejumlah WNI yang mengaku resah di negara itu.

    Salah satu penyebabnya karena mereka mengalami masalah dokumen imigrasi, katanya.

    “Misalnya saja ada yang menetap dengan bekal visa turis atau menggunakan modus pencari suaka politik, tetapi ternyata dokumennya palsu. Ini kejadiannya ada yang terkait WNI kita juga,” kata Pigai, seperti dikutip dari Antara.

    Apakah pemerintah Indonesia perlu mengakomodasi pemulangan ribuan WNI?

    Dengan kondisi ini, pengamat hubungan internasional Hikmahanto Juwana mengimbau pemerintah Indonesia perlu memastikan akomodasi para WNI sekiranya kebijakan deportasi sudah final dan siap dieksekusi pemerintahan Trump.

    “Siapa tahu mereka tidak punya uang. Kalau mereka tidak punya uang, ya kita bisa pick up mereka dalam satu pesawat untuk kembali ke Indonesia,” kata Hikmahanto kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (14/02).

    Hikmahanto mengatakan kebijakan ini tak terhindarkan karena umumnya mereka yang masuk daftar tersebut “visanya expired ataukah mungkin mereka sudah tidak sesuai dengan izin tinggalnya.”

    Apa perbedaan kebijakan imigran pemerintahan Trump dan Biden?

    Hikmahanto mengatakan isu imigran yang mengalami masalah terkait dokumen keimigrasian ini sudah lama terdengar, namun menurutnya belum ditindak secara masif.

    Pergantian rezim di AS ikut mengubah kebijakan terkait imigran, katanya.

    Getty ImagesMereka yang masuk daftar deportasi ini adalah yang masa tinggalnya sudah kadaluarsa, mengalami masalah dokumen keimigrasian, dan punya catatan kriminal.

    Dia menilai pemerintahan Trump lebih keras dalam mengambil kebijakan bagi para imigran, dibanding Joe Biden.

    Dugaan Hikmawanto, AS di bawah Biden lebih kendur dalam menindak para imigran.

    Alasannya, menurutnya, kehadiran tenaga kerja para imigran ini memang dibutuhkan untuk mendongkrak kegiatan ekonomi di AS.

    “Banyak yang tahu tapi dianggap oleh pemerintah Amerika tidak terjadi, sehingga ya mereka enggak mengalami deportasi,” kata Hikmahanto.

    Berita ini akan diperbarui.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Soal Sukatani, Menteri HAM: Kebebasan Hanya Bisa Dibatasi UU dan Putusan Pengadilan

    Soal Sukatani, Menteri HAM: Kebebasan Hanya Bisa Dibatasi UU dan Putusan Pengadilan

    Soal Sukatani, Menteri HAM: Kebebasan Hanya Bisa Dibatasi UU dan Putusan Pengadilan
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
    Natalius Pigai
    mengatakan, tidak semestinya ada pembatasan terkait kebebasan berekspresi yang dilakukan oleh band
    Sukatani
    dan lagunya “Bayar Bayar Bayar”.
    Pigai mengatakan, ekspresi apa pun memang boleh dibatasi, tapi pembatasnya juga harus jelas yakni peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
    “Kalau ada tanpa pembatasan menurut undang-undang dan keputusan pengadilan, maka tidak memiliki kebenaran untuk melakukan pembatasan. Atau pelarangan. Itu prinsip dasar hak,” kata Natalius Pigai saat ditemui di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2025).
    Pigai menjelaskan, tidak boleh ada lembaga mana pun yang membatasi kebebasan berekspresi.
    Dia menegaskan kembali bahwa hanya amanat undang-undang dan putusan pengadilan yang menyatakan peristiwa itu dilarang yang boleh ditindak.
    “Oleh karena itulah, dalam semangat koridor, negara sudah pasti memastikan adanya perlindungan dan penghormatan terhadap setiap ekspresi, setiap rakyat Indonesia,” ujar Pigai.
    Diketahui, grup
    band Sukatani
    asal Purbalingga, Jawa Tengah, menjadi pusat perhatian setelah mengeluarkan permintaan maaf kepada institusi Polri.
    Permintaan maaf ini terkait dengan lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar”, yang sempat viral dengan lirik kontroversial menyebutkan “bayar polisi”.
    Dalam pernyataannya, band ini mengungkapkan bahwa lagu tersebut diciptakan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar aturan.
    Dalam sebuah unggahan di Instagram, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, mewakili band, menyampaikan permohonan maaf atas lirik kontroversial dalam lagu tersebut.
    “Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’,” kata Ufti pada Kamis, 20 Februari 2025.
    Bersamaan dengan permintaan maaf itu, band Sukatani juga mengumumkan bahwa mereka telah menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital.
    Menurut mereka, lagu yang sempat viral dengan lirik “bayar polisi” tersebut seharusnya merupakan bentuk kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar peraturan.
    “Melalui pernyataan ini, saya telah mencabut dan menarik lagu ‘Bayar Bayar Bayar’, yang memiliki lirik ‘bayar polisi’,” ujar Ufti.
    Setelah viral, Sukatani mendapat tawaran menjadi duta Polri.
    Tawaran ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resmi pada Minggu, 23 Februari 2025.
    Listyo Sigit menyatakan, ajakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menerima kritik untuk perbaikan institusi.
    “Nanti kalau
    Band Sukatani
    berkenan, akan kami jadikan juri atau Band Duta untuk Polri. Mereka bisa terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi serta evaluasi berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang,” ujar Listyo Sigit.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen Warga Binaan di Lapas Cipinang Pertanyakan Kebijakan Amnesti ke Menteri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Februari 2025

    Momen Warga Binaan di Lapas Cipinang Pertanyakan Kebijakan Amnesti ke Menteri Megapolitan 25 Februari 2025

    Momen Warga Binaan di Lapas Cipinang Pertanyakan Kebijakan Amnesti ke Menteri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang mempertanyakan kebijakan amnesti yang baru-baru ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Salah satu warga binaan, Farhan, menyampaikan pertanyaannya itu pada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto.
    “Saya mendengar beberapa waktu lalu, dari Bapak Presiden melakukan suatu yang namanya amnesti. Apakah memang amnesti itu hanya untuk dikategorikan beberapa tindak pidana saja?” kata Farhan pada Selasa (25/2/2025).
    Farhan juga menanyakan apakah warga binaan yang terlibat dalam tindak pidana lain dapat memperoleh amnesti dari Presiden.
    “Dan bagaimana dengan tindak pidana lainnya? Yang memang akan bisa menimbulkan tindak kecemburuan di antara satu sama lain, seperti itu saja mungkin, Pak Menteri,” tambahnya.
    Menanggapi pertanyaan tersebut, Agus Andrianto menegaskan, tidak semua narapidana berhak mendapatkan amnesti.
    “Enggak mungkin tidak pidana korupsi diberikan amnesti, nanti marah masyarakat. Tindak pidana bandar narkoba diberikan amnesti, marah nanti masyarakat,” ujar Agus.
    Agus juga menjelaskan, untuk penyalahgunaan narkoba, narapidana diwajibkan menjalani rehabilitasi agar bisa memperoleh amnesti.
    “Pencandu dan penyalahguna narkoba itu wajib direhab, itu yang mendapatkan amnesti. Kemudian, yang ibu hamil,” ungkap Agus.
    Ia melanjutkan penjelasannya mengenai kriteria lain yang berhak mendapatkan amnesti.
    “Menjalani hukuman karena sebelumnya tidak ditahan, kemudian masuk ke Rutan atau Lapas, dan ternyata dia hamil, itu yang hamil itu yang diberikan amnesti,” kata Agus.
    Selain itu, Agus menjelaskan, narapidana yang sedang merawat anak di bawah usia tiga tahun juga akan diberikan amnesti.
    “Kemudian ada lansia di atas 70 tahun dan sakit juga yang akan mendapatkan amnesti,” ujarnya.
    Agus menutup penjelasannya dengan mengingatkan bahwa amnesti tidak bisa diberikan secara sembarangan.
    “Artinya mohon maaf memang, tidak bisa semua diberikan atau diajukan amnesti dari Bapak Presiden. Sampai sekarang pun belum tuntas, karena masih harus dilakukan
    assessment
    ,” ucap Agus.
    Seperti diketahui, pemerintah bakal memberi pengampunan kepada narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.
    Hal ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum (Menkum) usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Menteri HAM Natalius Pigai pada 13 Desember 2024.
    Selain atas pertimbangan kemanusiaan, amnesti diberikan untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas.
     
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri HAM Tolak Pemecatan Vokalis Grup Band Sukatani

    Menteri HAM Tolak Pemecatan Vokalis Grup Band Sukatani

    loading…

    Menteri HAM Natalius Pigai menolak pemecatan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, vokalis Band Sukatani sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai buka suara ihwal kabar pemecatan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, vokalis Band Sukatani sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

    Pigai menyampaikan, dirinya telah memerintahkan Kanwil Jawa Tengah untuk memeriksa kabar pemecatan Twister Angel. Jika benar kabar itu, Pigai memegaskan akan menolaknya, lantaran Pemerintah berkomitmen untuk menghormati HAM.

    “Staf saya dari Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran infomasi jika benar dipecat karena sebagai Vokalis Sukatani maka kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia,” terang Pigai dalam cuitan di akun X pribadinya, @NataliusPigai2, Minggu (23/2/2025).

    Pigai menyampaikan, Sukatani dan kepolisian telah meminta maaf. Ia juga berkata, kepolisian telah menerima lagu Sukatani sebagai kritik dan masukan. “Soal pemecatan silakan laporkan kepada kami di Kantor Wilayah Jawa Tengah atau langsung ke Kantor Pusat Kementerian HAM,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, beredar kabar bahwa Novi dipecat dari pekerjaannya sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, imbas lagu berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ yang menyinggung salah satu instansi.

    Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif turut prihatin dengan persoalan yang menimpa Band Sukatani. Terutama, terkait pemecatan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel sebagai guru.

    Di sela-sela retreat yang digelar di Magelang, Jawa Tengah, Fahmi menyampaikan siap menampung Novi untuk mengajar di sekolah yang berada di Purbalingga.

    “Saya Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Kabupaten Purbalingga dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi jika Mbak Novi berkenan mengabdi di sekolah di Purbalingga,” kata Fahmi lewat media sosialnya, dikutip Sabtu (22/2/2025).

    (cip)

  • Bupati Purbalingga Tawari Vokalis Sukatani Ngajar, Buntut Dugaan Dipecat dari Guru SD

    Bupati Purbalingga Tawari Vokalis Sukatani Ngajar, Buntut Dugaan Dipecat dari Guru SD

    PIKIRAN RAKYAT – Bupati Purbalingga terpilih Fahmi Muhammad Hanif menanggapi adanya dugaan pemecatan terhadap vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati atau Twister Angel.

    Fahmi yang diketahui tengah menjalani retret kepala daerah selama delapan hari di Magelang, menaruh perhatian penuh terhadap vokalis band asal Purbalingga tersebut.

    “Berkaitan dengan isu Band Sukatani yang berasal dari Purbalingga yang sedang viral di berbagai media sosial, dan juga isu yang beredar keluarnya Mbak Novi, salah satu guru di Sekolah Dasar.

    “Saya Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Kabupaten Purbalingga dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi,” tulisnya lewat unggahan di akun Instagram pribadinya @fahmihnf.

    Dalam video yang diunggahnya itu, Fahmi menawari Novi untuk mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Purbalingga, termasuk memfasilitasi sang musisi.

    “Jika Mbak Novi berkenan untuk mengabdi di Sekolah di Kabupaten Purbalingga, InsyaAllah saya selaku Pemerintah Kabupaten Purbalingga siap memfasilitasi dan siap mensupport,” tutupnya.

    Diduga Dipecat dari Guru

    Diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, wanita yang kerap tampil menggunakan topeng tersebut merupakan seorang guru di Sekolah Islam Terpadu di Purwareja, Jawa Tengah.

    Dalam Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan (SIMPKB), ia terdaftar dengan nomor peserta UKG 202300002689. Akun SIMPKB-nya terbit pada tanggal 25 Juli 2023.

    Status SIMPKB wanita yang kerap tampil di balik topeng itu aktif, namun ia belum mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk syarat berhak atas segala program Pendidikan untuk Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

    “Novi bertugas di SD IT Mutiara Hati, di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Dari sisi Dapodik, Novi tercatat sebagai PTK, namun status Dapodik saat ini menunjukkan ‘Tidak Aktif’,” demikian keterangan di akun GTK Novi, dikutip Sabtu, 22 Februari 2025.

    Diketahui, pernyataan ‘Tidak Aktif’ tersebut terjadi pada 13 Februari 2025, atau hanya beberapa hari sebelum video permintaan maafnya beredar di media sosial.

    Isu ini juga sempat beredar luas di internet, usai seorang pengguna X membagikan tangkapan layar Instagram Story anonim yang menyebut Novi dipecat dari guru.

    “SUKATANI sudah diincar oleh aparat (yg diketahui) sejak setelah manggung di Hellprint. Dibuntuti, bahkan hingga salah satu membernya dipecat dari tempat pekerjaan (beliau seorang guru, dipecat oleh sekolah atas dasar kiriman surat dari aparat).

    “Manggung di luar kota dihantui para intel. Hingga akhirnya mereka ditangkap di tengah perjalanan. Dan dipaksa untuk membuat video klarifikasi & permohonan maaf,” tulis tangkapan layar tersebut yang diunggah akun X @AriiMuhamad5.

    Natalius Pigai Bereaksi Staf Saya darı Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran infomasi jika benar dipecat karena sebagai Vokalis Sukatani maka kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia. (Sukatani dan Kepolisian – sudah minta… pic.twitter.com/gbz5ghsyWg— NataliusPigai (@NataliusPigai2) February 22, 2025

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku akan mencari informasi terkait dugaan pemecatan vokalis dengan nama panggung Twister Angel tersebut.

    “Staf saya dari Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran infomasi. Jika benar dipecat karena sebagai Vokalis Sukatani, maka kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia,” tulisnya.

    “Sukatani dan Kepolisian – sudah minta maaf dan kepolisian juga menerima sebagai kritikan atau masukan. Soal pemecatan silakan laporkan kepada Kami di Kantor Wilayah Jawa Tengah atau langsung ke Kantor Pusat Kementerian HAM,” sambungnya.

    Divpropam Polri Ikut Usut

    Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Divpropam Polri akan memeriksa anggota polisi yang diduga mengintimidasi band Sukatani.

    “Untuk memastikan profesionalisme dalam penanganan kasus ini, Biropaminal Divpropam telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Ditressiber Polda Jateng guna mengklarifikasi permasalahan tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh Polri,” tulisnya.

    Pihaknya menegaskan jika kepolisian tidak antikritik, dan memahami kebebasan berekspresi masyarakat, serta akan terus mendengar masukan dari masyarakat.

    Band Sukatani Minta Maaf

    Band Sukatani diduga dicegat aparat dan meminta maaf usai viral lagu Bayar Bayar Bayar dengan lirik bayar polisi.* Instagram @sukatani.band

    Sebagaimana diketahui, polemik ini terjadi usai viral lagu Bayar Bayar Bayar dengan lirik ‘bayar polisi’ yang dibawakan band Sukatani di atas panggung.

    Video tersebut beredar cepat di internet, hingga akhirnya band punk tersebut menyampaikan permohonan maaf, dan menarik lagu itu dari peredaran.

    Dalam video yang diunggah akun Instagram @sukatani.band, Muhammad Syifa Al Lutfi atau Alectroguy (gitaris) dan Novi Citra Indriyati atau Twister Angel (vokalis) menyebut jika pihaknya telah mencabut lagu tersebut dari Spotify.

    “Memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ yang liriknya ‘bayar polisi’ yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial.

    “(Lagu) yang pernah saya upload ke platform Spotify yang sebenarnya lagu itu saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan,” kata Syifa.

    Keduanya juga meminta agar seluruh pihak yang telah menggunakan lagu tersebut, untuk menghapusnya. Mereka pun tidak bertanggungjawab jika suatu saat ada risiko mengintai.

    “Melalui pernyataan ini, saya telah mencabut dan menarik lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’, lirik lagu ‘bayar polisi’. Dengan ini saya menghimbau kepada semua pengguna akun media sosial yang telah memiliki lagu kami dengan judul ‘Bayar Bayar Bayar’, lirik lagu ‘bayar polisi’ agar menghapus dan menarik semua video menggunakan lagu kami.

    “Karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggungjawab kami dari Band Sukatani. Tolong segera dihapus video yang menggunakan lagu kami,” tutup Syifa.

    Diketahui sebelum video tersebut diambil, band Sukatani diduga dicegat aparat kepolisian setelah manggung dan hendak menyebrang dari Bali ke Banyuwangi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Soal Vokalis Sukatani Diduga Dipecat sebagai Guru, Ini Kata Menteri HAM Pigai hingga Ombudsman RI – Halaman all

    Soal Vokalis Sukatani Diduga Dipecat sebagai Guru, Ini Kata Menteri HAM Pigai hingga Ombudsman RI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah pihak menanggapi soal dugaan pemecatan vokalis Band Sukatani, Novi Citra Indriyati. 

    Kabar pemecatan Novi ini menjadi sorotan di tengah polemik soal video permintaan maaf terkait lagu yang mengandung kritikan terhadap oknum kepolisian.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, vokalis Band Sukatani ini, diketahui berprofesi ganda sebagai guru SD di Banjarnegara, Jawa Tengah. 

    Meski sempat mengajar, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi rupanya sudah tidak aktif.

    Hal tersebut, diketahui dari data di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Sabtu (22/2/2025).

    Ketika dilihat di situs gtk.belajar.kemdikbud.go.id, keterangan dalam status DAPODIK atas nama Novi Citra Indriyati tidak aktif. 

    Penonaktifan data oleh admin sekolah dilakukan pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB. 

    Terkait kabar pemecatan vokalis band Sukatani tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku akan mengecek kebenaran informasinya. 

    Menteri Pigai mengunggah tulisan terkait dugaan pemecatan salah satu personel duo band punk asal Purbalingga, Novi, di akun X (dulu Twitter) @NataliusPigai2.

    Pigai menyebut, Kementerian HAM akan menolak tindakan tersebut jika pemecatan benar terjadi hanya karena Citra vokalis Sukatani.

    “Staf Saya darı Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran  infomasi jika benar dipecat karena sebagai Vokalis Sukatani maka  kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia. (Sukatani dan Kepolisian – sudah minta maaf dan kepolisian juga menerima sebagai kritikan atau masukan. Soal pemecatan silakan  laporkan kepada Kami di Kantor Wilayah Jawa Tengah atau langsung ke Kantor Pusat Kementerian HAM,” demikian unggahan @NataliusPigai2, Sabtu.

    Kata Ombudsman RI Jateng

    Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengatakan pihaknya tengah mendalami polemik pemecatan Novi. 

    Pihaknya berkomitmen, membuka seterang-terangnya jika ditemukan ada diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.

    “Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidkan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti, Sabtu, dilansir Kompas.com. 

    Sanksi tersebut, kata Siti, memiliki tingkatan yang penjatuhannya harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.

    Dijelaskan Siti, sanksi berat dapat diberikan, jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran.

    “Atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan tidak mengarah pada sanksi berat,” terangnya. 

    Menurut Siti, kemerdekaan mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. 

    Artinya, statusnya sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan dalih atas pemberhentian Novi sebagai guru.

    “Respons Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yg berprofesi sebagai guru,” tegas Siti.

    Lebih lanjut, Siti mengatakan, sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.

    Sehingga para pengambil kebijakan atau keputusan harus mendasarkan pada asas-asas pelayanan publik. 

    Wakil Bupati Purbalingga

    Menanggapi isu yang sedang ramai tersebut, Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, mengatakan kritik itu semestinya boleh saja.

    “Karena muda kita budaya ketimuran dan sopan santun juga perlu ditegakkan. Sehingga kritik yang dapat betul-betul berefek positif dan membangun.”

    “Kalau dari segi bahasa itu masing-masing orang, ada yang dikatakan kasar atau tidak selama kritik membangun itu sah sah saja,” katanya, Sabtu.

    Dimas menekankan, jangan sampai hal ini membungkam masyarakat yang kritis terhadap instansi.

    “Untuk kesenian atau berseniman itu mendukung tapi kalau kritik kita tidak bisa sedalam itu.”

    “Tentunya kalau mengancam warga kami ataupun intimidasi  dan sebagainya tentunya akan melindungi segenap warga Purbalingga,” jelasnya seusai menghadiri Hari Jadi ke-454 Kabupaten Banyumas di alun-alun Purwokerto.

    Lantas, ketika disinggung masalah vokalis band Sukatani yang berprofesi guru SD diduga dipecat sekolah, Dimas mengaku belum mengetahui detailnya.

    “Saya belum mendalami sedalam itu, mungkin akan kita dalami dan belum bisa berkomentar,” imbuhnya.

    Update Polemik Lagu Bayar Bayar Bayar

    Diketahui, band Sukatani sempat meminta maaf terkait lagu berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang liriknya mengandung unsur “bayar polisi”. 

    Permintaan maaf ini, terkait lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” sempat viral dengan lirik kontroversial menyebutkan “bayar polisi”.

    Terkini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng, yang diduga melakukan intervensi kepada grup Band Sukatani. 

    Para anggota Siber tersebut, sebelumnya menemui Sukatani di Banyuwangi pada Kamis (20/2/2025).

    Selepas pertemuan itu, muncul video klarifikasi dan penarikan karya lagu berjudul Bayar Bayar Bayar dari band Sukatani.

    Lagu Bayar Bayar Bayar adalah lagu kritikan band aliran post-punk itu terhadap polisi.

    “Iya, Divpropam Mabes Polri melalui Bidpropam Polda Jateng sudah memeriksa dua anggota Ditsiber Polda Jateng berkaitan dengan band Sukatani,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Sabtu (22/2/2025).

    Pemeriksaan dua anggota Ditsiber dilakukan di Mapolda Jateng Kota Semarang, Jumat (21/2/2025).

    Artanto menyebut, pemeriksaan kepada dua anggota ini, untuk memastikan transparansi dan profesionalitas anggota dalam melaksanakan tugasnya.

    Pemeriksaan itu juga sebagai bentuk pengawasan dan kontrol dari Propam.

    “Pada prinsipnya Propam melakukan klarifikasi terhadap dua anggota Siber yang menemui grup band Sukatani,” ungkapnya.

    Adapun hasil pemeriksaan dari Propam tersebut tidak ditemukan pelanggaran.

    “Hasilnya clear, mereka profesional sesusai tugas pokok dan tidak ada permasalahan,” katanya.

    Divpropam Mabes Polri menyebut, Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun.

    Sebelumnya, grup band Sukatani menjadi sorotan setelah menyampaikan permintaan maaf kepada Institusi Polri. 

    Dalam pernyataannya, Sukatani mengungkapkan, lagu tersebut diciptakan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar aturan.

    Dalam sebuah unggahan di Instagram, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, mewakili band menyampaikan permohonan maaf atas lirik kontroversial lagu tersebut.

    “Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’,” kata Ufti pada Kamis (20/2/2025). 

    Band Sukatani juga mengumumkan, menarik lagu itu, dari berbagai platform digital.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Benarkah Vokalis Sukatani yang Seorang Guru SD Dipecat Sekolahnya? Ini Kata Wabup Purbalingga

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, TribunJateng.com/Permata Putra Sejati, Iwan Arifianto, Kompas.com)