Tag: Natalius Pigai

  • KemenHAM tetapkan Kelurahan Manggarai jadi “Kampung Redam” pertama

    KemenHAM tetapkan Kelurahan Manggarai jadi “Kampung Redam” pertama

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menetapkan Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan, sebagai “Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian” (Redam) pertama di Indonesia.

    Menteri HAM Natalius Pigai menyebutkan pertimbangan pembentukan Kampung Redam selaras dengan berbagai pemikiran dunia hari ini di mana sumber-sumber pemicu masalah berasal dari setiap individu.

    “Jadi, kalau di seluruh dunia itu ada sampai 9 miliar orang, itu bisa memunculkan masalah maupun ketidakadilan,” ucap Pigai dalam acara penetapan Kelurahan Manggarai sebagai Kampung Redam, di Jakarta, Jumat.

    Demikian pula di Indonesia, kata dia, apabila terdapat 280 juta orang lebih, maka setiap individu bisa memunculkan masalah atau menjadi sumber ketidakadilan.

    Meski begitu, ia menuturkan hal tersebut tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga berlaku bagi struktural maupun institusi, baik penegak hukum, pemerintah, hingga kementerian/lembaga, sehingga perlu dibentuk Kampung Redam, salah satunya di Kelurahan Manggarai.

    Adapun Kampung Redam merupakan sebuah program inovatif yang diluncurkan oleh KemenHAM untuk mendorong proses perdamaian, rekonsiliasi, dan pemulihan di daerah-daerah yang pernah mengalami konflik sosial di Indonesia.

    Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar menuturkan Kelurahan Manggarai terkenal dengan aksi tawuran yang sudah ada sejak sekitar tahun 1970.

    Setelah diselidiki, sambung dia, penyebab tawuran yang terjadi meliputi berbagai macam, yakni adanya kawasan padat dan kumuh, mobilitas tinggi, hingga terdapat pihak tertentu yang memanfaatkan situasi.

    Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun meluncurkan program “Manggarai Bershalawat”, yang menggunakan pendekatan kultural dan keagamaan untuk mengajak warga berdiskusi dan mencari akar masalahnya, dengan tujuan menciptakan suasana kekeluargaan dan menyalurkan energi positif melalui kegiatan-kegiatan yang positif.

    “Setelah itu agak berkurang tawurannya,” ucap Anwar.

    Dengan demikian melalui penetapan Kelurahan Manggarai sebagai Kampung Redam, dirinya berharap kelurahan tersebut semakin bebas dari aksi tawuran.

    Ia menyarankan agar pelaksanaan Kampung Redam di Kelurahan Manggarai nantinya bisa dijalankan bersama-sama dengan pemangku kepentingan lainnya dengan melibatkan masyarakat.

    “Diharapkan Kampung Redam dapat mengatasi traumatik, menanamkan nilai-nilai HAM, serta memberi solusi untuk menyelesaikan konflik secara damai dengan masalah sosial yang berbeda-beda antara wilayahnya,” ungkapnya.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Soal Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Menteri HAM Natalius Pigai: Saya No Comment

    Soal Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Menteri HAM Natalius Pigai: Saya No Comment

    Liputan6.com, Jakarta – Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto menuai beragam tanggapan publik. Namun, di tengah hiruk-pikuk pro dan kontra, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memilih untuk tidak berkomentar.

    “Begini, pemberian penghargaan kepada Pak Harto, saya Menteri HAM, saya no comment, titik,” ujar Pigai diwawancarai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa 11 November 2025.

    Pigai menegaskan, Kementerian HAM tidak pernah memberikan rekomendasi nama siapa pun untuk diusulkan menjadi Pahlawan Nasional. Ia menjelaskan, proses penetapan gelar pahlawan merupakan kewenangan lembaga lain dan melalui tahapan panjang.

    “Kalau tidak salah pengusulan pahlawan itu dari keluarga di kampung halaman, kemudian oleh kabupaten, provinsi, baru menyampaikan kepada pusat, lalu ada tim yang menilai. Jadi, kalau urusan itu saya kira kami tidak ada, ya, belum pernah ada,” ucap Pigai, dilansir Antara.

    Pigai juga enggan menanggapi lebih jauh soal dinamika pro dan kontra di masyarakat.

    “Enggak ada komentar,” terang dia.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa bagi bangsa dan negara, termasuk Soeharto. Prosesi penganugerahan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penghormatan negara atas kontribusi besar Soeharto terhadap pembangunan nasional.

    “Pemerintah memberikan gelar pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto untuk menghormati tokoh pendahulu,” ujar Prasetyo.

    Anggota DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel menilai langkah pemerintah ini dapat memperkuat persatuan bangsa dengan menempatkan jasa pemimpin masa lalu secara proporsional.

    “Setiap orang pasti punya kelemahan dan kekurangan, namun kontribusi Pak Harto sangat besar bagi bangsa dan negara ini,” kata Rachmat.

     

    Putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana yang akrab disapa Mbak Tutut tak mempermasalahkan apabila ada pihak yang kontra terkait penetapan mendiang ayahnya sebagai Pahlawan Nasional. Mbak Tutut memastikan keluarganya tidak dendam.

  • Natalius Pigai Sebut Kementerian HAM Tak Bisa Tuntaskan Kasus Marsinah: Kewenangan Komnas HAM dan Polisi

    Natalius Pigai Sebut Kementerian HAM Tak Bisa Tuntaskan Kasus Marsinah: Kewenangan Komnas HAM dan Polisi

    Liputan6.com, Jakarta- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan penuntasan kasus kematian aktivis buruh Marsinah bukan menjadi kewenangan Kementerian HAM, melainkan ranah Komnas HAM dan kepolisian. Dia menyebut kementeriannya hanya berperan dalam aspek eksekutif, bukan yudikatif.

    “Apakah Kementerian HAM itu bisa menuntaskan keadilan? Itu tidak tepat. Malah yang lebih tepat sebenarnya di Komnas HAM atau di institusi kepolisian atau aparat,” kata Pigai di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

    Pigai menjelaskan, secara struktur pemerintahan, Kementerian HAM tidak memiliki kewenangan untuk mengusut atau memutus perkara hukum. Oleh karena itu, penyelesaian kasus Marsinah, yang hingga kini masih menyisakan misteri, bukan berada di bawah tanggung jawab langsung kementeriannya.

    “Kementerian HAM merupakan bagian dari eksekutif sehingga tidak memiliki kewenangan yudikatif,” ujarnya.

    Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa negara tetap berkomitmen menghadirkan keadilan bagi Marsinah dan keluarganya. Dia menilai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah tidak bertentangan dengan perjuangan untuk mengungkap fakta kematiannya.

    “Memberikan penghargaan kepada Marsinah oleh negara, maupun juga keluarga memperjuangkan sebuah keadilan, pengungkapan fakta, data, peristiwa adalah posisinya sama dan tidak boleh dipertentangkan,” kata Pigai, dilansir Antara.

    Menurut dia, baik Kementerian HAM maupun keluarga Marsinah memiliki tujuan yang sama.

    “Kami posisinya sama, eksekutif dengan keluarga Marsinah posisinya sama. Jadi tidak bisa dipertentangkan. Keduanya. Justru kita ingin memberikan penghargaan atas perjuangannya,” tutur Pigai.

  • Soeharto Diberi Gelar Pahlawan, Pigai: Saya Menteri HAM, No Comment!

    Soeharto Diberi Gelar Pahlawan, Pigai: Saya Menteri HAM, No Comment!

    Soeharto Diberi Gelar Pahlawan, Pigai: Saya Menteri HAM, No Comment!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai enggan berkomentar soal pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto, yang justru menimbulkan polemik.
    “Begini, pemberian penghargaan kepada Pak Harto, saya Menteri HAM, saya
    no comment
    , titik,” kata Pigai, saat ditemui di Gedung Kiai Haji Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
    Saat kembali ditanya apakah Pigai sebagai Menteri HAM enggan menanggapi pemberian
    gelar pahlawan nasional
    kepada
    Soeharto
    , dia membenarkan hal tersebut.
    “Enggak ada (komentar),” ujar Pigai.
    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menobatkan Soeharto menjadi
    pahlawan nasional
    di bidang perjuangan bersenjata dan politik, Senin (10/11/2025).
    Ia diberikan gelar lantaran perjuangan yang menonjol sejak masa kemerdekaan.
    “Jenderal Soeharto menonjol sejak masa kemerdekaan. Sebagai wakil komandan BKR Yogyakarta, ia memimpin pelucutan senjata di Jepang, Kota Baru 1945,” sebut narator saat Prabowo memberikan tanda gelar kepada ahli waris yang menerima.
    Pemberian gelar kepada Soeharto dan sembilan tokoh lain berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gedung KemenHAM Kini Bernama ‘KH Abdurrahman Wahid’, Natalius Pigai: Ini Wujud Penghormatan Kami

    Gedung KemenHAM Kini Bernama ‘KH Abdurrahman Wahid’, Natalius Pigai: Ini Wujud Penghormatan Kami

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah menamai Ruang Marsinah sebagai bentuk penghormatan terhadap aktivis buruh yang gugur demi keadilan sosial, Natalius Pigai juga menetapkan nama Gedung KH Abdurrahman Wahid untuk Gedung Kementerian HAM Republik Indonesia.

    Penetapan nama itu, kata Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI ini, merupakan wujud penghargaan terhadap sosok Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

    “Saya langsung menetapkan nama Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia dengan nama Gedung KH Abdurrahman Wahid,” ujar Pigai dalam keterangannya tertulisnya kepada fajar.co.id, Selasa (11/11/2025).

    Gus Dur selama hidupnya dikenal sebagai pejuang kemanusiaan dan pelopor kebebasan beragama di Indonesia.

    “Ini bentuk penghormatan atas peran dan jasa beliau dalam bidang Hak Asasi Manusia. Beliau bagaimana pun adalah tokoh dan pejuang HAM,” sebutnya.

    Pigai mengatakan, Gus Dur adalah figur yang tidak hanya memperjuangkan keadilan bagi kelompok tertentu, tetapi juga membela hak-hak manusia secara universal.

    Nilai-nilai yang diwariskan Gus Dur, lanjutnya, menjadi fondasi penting dalam membangun kesadaran kemanusiaan di Indonesia.

    Dia berharap gedung berlantai sembilan yang kini resmi bernama Gedung KH Abdurrahman Wahid itu menjadi pusat peradaban Hak Asasi Manusia tempat di mana nilai kemanusiaan, keadilan, dan keberagaman tumbuh sebagaimana visi Gus Dur semasa hidupnya.

    “Pada zaman beliau Presiden pun, beliau mendirikan Kementerian HAM. Ini bentuk perhatian dan keberpihakan yang jelas pada isu Hak Asasi Manusia,” ucap Pigai.

  • Prabowo: Janganlah Kita Sekali-sekali Melupakan Jasa Para Pahlawan

    Prabowo: Janganlah Kita Sekali-sekali Melupakan Jasa Para Pahlawan

    Prabowo: Janganlah Kita Sekali-sekali Melupakan Jasa Para Pahlawan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto mengajak untuk tidak melupakan jasa para pahlawan saat memimpin Upacara Ziarah Nasional dan renungan suci dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Nasional Umum (TMPNU) Kalibata, Jakarta, Minggu (9/11/2025) tengah malam.
    Tak hanya itu, berdasarkan tayangan YouTube Sekretariat Presiden,
    Prabowo
    mengajak untuk  terus mengenang jasa para
    pahlawan
    yang telah gugur membela kedaulatan Indonesia saat memimpin mengheningkan cipta. 
    “Marilah kita mengenang arwah dan jasa para pahlawan yang telah gugur membela kemerdekaan, kedaulatan, dan kehormatan bangsa Indonesia. Khususnya mereka-mereka yang gugur dalam perlawanan terhadap kekuatan asing yang mendukung penjajahan kembali bangsa Indonesia oleh bangsa asing,” kata Prabowo.
    “Pada tahun 1945, 10 November, para pahlawan telah dengan berani melawan kekuatan asing yang begitu besar terutama kekuatan Inggris pemenang Perang Dunia Kedua, dengan perlawanan pengorbanan yang begitu besar mereka telah mempertahankan kemerdekaan dan kedaulan bangsa Indonesia,” ujarnya lagi.
    Untuk itu, Kepala Negara kembali menegaskan agar Bangsa Indonesia tidak melupakan jasa para pahlawan.
    “Janganlah kita sekali-sekali melupakan jasa mereka, kepahlawanan mereka. Mengheningkan cipta mulai,” kata Prabowo.
    Sebelum mengheningkan cipta, Prabowo lebih dulu melakukan peletakan karangan bunga bertuliskan “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan” di depan monumen TMPNU Kalibata.
    Setelah mengheningkan cipta, upacara dilanjutkan dengan pemberian hormat terakhir kepada arwah para pahlawan yang dipimpin oleh Komandan Upacara.
    Kemudian, Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninggalkan tempat upacara.
    Saat berjalan, Prabowo tampak menghampiri sejumlah pejabat dan tokoh yang hadir untuk bersalaman.

    Hadir dalam upacara tersebut sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, seperti Menteri Sosial Saifulah Yusuf, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Menteri Luar negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
    Selain itu, ada sejumlah Menteri Koordinator (Menko), seperti Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Polkam Djamari Chaniago, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.
    Kemudian, tampak juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, Ketua DPD RI Sultan Najamudin, serta perwakilan negara asing.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Pigai Usul Komnas HAM Diberi Wewenang Penyidikan di Revisi UU HAM

    Menteri Pigai Usul Komnas HAM Diberi Wewenang Penyidikan di Revisi UU HAM

    Jakarta

    Menteri HAM, Natalius Pigai, menjelaskan sejumlah poin penguatan terhadap Komnas HAM yang diatur dalam rancangan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pigai mengatakan akan memberikan wewenang tambahan kepada kerja Komnas HAM, salah satunya melakukan penyidikan.

    Pigai mengatakan usulan itu sebagai bentuk penguatan terhadap Komnas HAM. Ada sejumlah penambahan kewenangan Komnas HAM yang diusulkan dalam revisi UU HAM, mulai dari melakukan penyidikan, pemanggilan, penuntutan, memberikan amicus di pengadilan, hingga mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.

    “Posisi hari ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas: menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan. Tiga ini saja. Penyelidikan, ya, ingat, penyelidikan, berhenti di situ,” kata Pigai dilansir Antara, Kamis (6/11/2025).

    Melalui revisi UU HAM, Pigai mengatakan kewenangan Komnas HAM akan diperluas untuk melakukan penyidikan. Dengan begitu, kata dia, akan ada penyidik ad hoc guna menangani kasus dugaan pelanggaran HAM.

    Pigai mengatakan, dalam revisi UU HAM tersebut, Komnas HAM juga akan diberikan kewenangan baru berupa pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.

    Lebih lanjut Pigai mengatakan rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM nantinya akan bersifat mengikat, tidak seperti yang selama ini diatur dalam UU HAM.

    Dia membantah revisi UU HAM memuat substansi yang melemahkan lembaga independen itu. Ia menyebut kewenangan Komnas HAM untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM tidak menjadi pokok revisi.

    “Itu tidak masuk dalam item revisi. Menerima pengaduan itu tidak masuk dalam pasal yang kami revisi,” kata dia.

    (ygs/ygs)

  • KemenHAM Sebut Revisi UU HAM untuk Perkuat Peran Komnas HAM

    KemenHAM Sebut Revisi UU HAM untuk Perkuat Peran Komnas HAM

    Jakarta

    Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memastikan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bukan untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). KemenHAM menyebut revisi itu untuk memperkuat peran lembaga Komnas HAM.

    “Pada prinsipnya, komitmen untuk memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Bapak Menteri. Pembahasan revisi ini justru diarahkan agar Lembaga HAM termasuk Komnas HAM lebih efektif dalam menjalankan mandatnya,” ujar Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

    Novita menerangkan nantinya revisi UU HAM ini akan melibatkan banyak pihak termasuk pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, Lembaga HAM, jajaran Kementerian hingga mantan pimpinan Komnas HAM. Dia menyebut pembahasan revisi UU HAM ini masih dinamis.

    “Selain jajaran Kementerian HAM, kita juga melibatkan banyak pihak, silakan bisa dicek jejak digitalnya, beberapa pembahasan yang kita lakukan dengan melibatkan semua unsur termasuk Komnas HAM pun hadir saat pembahasan, sekali lagi rancangan RUU ini masih bergerak atau dinamis,” katanya.

    Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai juga sudah berbicara mengenai revisi UU HAM ini pada Januari lalu. Pigai mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

    Pigai mengatakan salah satu hal yang akan dibahas dalam undang-undang tersebut adalah restitusi dan rehabilitasi korban-korban pelanggaran HAM masa lalu.

    “Lalu selanjutnya adalah bagaimana restorasi, terutama program-program remedial. Bantuan-bantuan restitusi dan rehabilitasi bagi korban-korban dalam berbagai konflik pada masa lalu,” ujar Pigai.

    (whn/whn)

  • Menteri HAM Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Udayana Timothy

    Menteri HAM Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Udayana Timothy

    DENPASAR – Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Natalius Pigai meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kematian seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana Timothy Anugerah Saputra.

    Hal itu disampaikan Menteri HAM Natalius saat bertemu dengan Rektor Universitas Udayana Prof. I Ketut Sudarsana di Kampus Sudirman, Denpasar, Bali, Jumat, 24 Oktober.

    “Saya meminta aparat kepolisian harus benar-benar menyelesaikan, baik itu dengan penyelidikan konvensional maupun juga penyelidikan secara saintifik, supaya hasil terakhir, apakah ada hubungan antara peristiwa kematian dan bullying itu ada. Kalau tidak ada, terus apa yang menyebabkan kematian,” kata Natalius.

    Setelah melakukan rapat dengan jajaran Kampus Universitas Udayana, Bali, Natalius mengungkap ada dua hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut yakni pertama terkait kasus kematian Timothy dan tindakan nirempati setelah Timothy meninggal dunia yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Universitas Udayana.

    Menurutnya, untuk mengurai apakah ada hubungan antara kematian Timothy dengan peristiwa bullying yang terjadi setelah kematiannya, polisi yang akan mengumumkan sesuai dengan hasil investigasi.

    “Saya harus menyampaikan ada dua dua peristiwa. Peristiwa yang pertama adalah terkait dengan kematian almarhum. Peristiwa yang kedua adalah terkait dengan tindakan-tindakan nirempati dan nirsimpati. Di antara kedua ini apakah ada hubungan atau tidak ada hubungan hanya satu, kepolisian yang akan menentukan,” katanya.

    Ia menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian serangkaian tindakan-tindakan penyelidikan baik secara konvensional maupun saintific investigation termasuk memeriksa handphone dan laptop milik korban untuk menemukan bukti atau petunjuk.

    “Mereka (polisi) sudah lakukan pendalaman. Mereka sudah meminta keterangan mengumpulkan bukti-bukti CCTV dan berbagai hal,” ungkapnya.

    Dia meyakini setelah hasil penyelidikan itu dilakukan, maka kepolisian bakal menyampaikan apakah ada hubungan antara peristiwa kematian almarhum TAS dengan tindakan-tindakan lain.

    Dirinya melihat reaksi publik terhadap peristiwa kematian TAS wajar sebagai bentuk simpati terhadap korban.

    “Apapun yang terjadi di publik, kita menghormati itu sebagai rasa simpati dan empati. Diharapkan dengan adanya ini, tidak ada peristiwa-peristiwa yang akan datang, tidak boleh lagi menimbulkan hal yang serupa,” katanya.

  • Bikin Ketar-ketir Koruptor, Natalius Pigai Usul Korupsi Dimasukkan sebagai Pelanggaran HAM

    Bikin Ketar-ketir Koruptor, Natalius Pigai Usul Korupsi Dimasukkan sebagai Pelanggaran HAM

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, kembali membuat terobosan hukum yang dianggap bakal jadi perhatian dunia.

    Ia mengusulkan agar tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

    Dikatakan Natalius, rancangan usulan tersebut telah rampung dan siap diserahkan ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

    “Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR. Mudah-mudahan ada doa supaya DPR mengesahkan,” ujar Natalius di kantor Kementerian HAM, Jakarta.

    Natalius menilai, langkah ini bisa menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang secara tegas menghubungkan korupsi dengan pelanggaran HAM.

    “Kami kan di seluruh dunia tidak ada loh, dalam induk undang-undang hak asasi manusia itu ada korupsi dan HAM,” Natalius menuturkan.

    “Induk undang-undangnya ya, instrumen undang-undang sebuah negara itu belum ada. Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM,” tambahnya.

    Dijelaskan mantan Komisioner Komnas HAM itu, korupsi dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM apabila dilakukan dalam situasi darurat dan berdampak langsung terhadap keselamatan warga negara.

    “Misalnya dalam suasana COVID atau satu pulau kena dan dia dinyatakan oleh para ahli bahwa kalau dalam satu minggu tidak ditangani pemerintah, tidak dikasih makan, maka orang mati semua,” imbuhnya.

    “Ini contoh ya, orang mati semua. Lalu ada pemerintah punya anggaran besar, wajib ngasih, kan gitu,” sambung dia.

    Ia menggambarkan bila tiba-tiba anggaran diembat oknum sehingga suplai makanannya terhenti.