Tag: Natalius Pigai

  • MenHAM dukung penguatan “mainstreaming human rights” bangun peradaban

    MenHAM dukung penguatan “mainstreaming human rights” bangun peradaban

    Bagaimana mungkin kita leading di tingkat dunia, kalau pemimpin-pemimpin, tidak prominent dalam demokrasi, dan hak asasi manusia

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendukung penguatan mainstreaming human rights untuk membangun peradaban Indonesia maju 2045 mendatang berdasarkan cara berpikir kritis yang melindungi hak asasi setiap warga negara di Indonesia.

    “Kalau hari ini, kita tidak mempersiapkan diri, tentu tidak ada akselerasi. Oleh karena itulah, Kementerian HAM membangun mainstreaming human rights,” ujarnya dalam peringatan Hari HAM Sedunia ke-77 di Jakarta, Rabu (10/12) malam.

    Pigai pun menyoroti hal penting dari membangun mainstreaming human rights, yakni dapat meningkatkan kapasitas pembangunan HAM di seluruh perangkat kenegaraan secara berkelanjutan.

    “Kita kan 5 tahun ini, bangun penguatan. Yang rusak, kita recover, perbaiki. Yang baik, kita pertahankan, maintance,” tuturnya.

    Tidak hanya untuk memperkuat, Pigai berkomitmen membangun kemajuan lembaga negara melalui Kementerian HAM pada beberapa langkah ke depan, hingga di tingkat dunia.

    “Setelah itu 5 tahun berikutnya, Akselerasi, sampai 2034. 5 tahun berikutnya lagi, kita mempengaruhi kawasan. Baru 5 tahun terakhir, kita leading di tingkat dunia (dewan HAM PBB, .red),” ujarnya.

    Untuk mencapai tujuan memimpin di tingkat dunia, kata Pigai, upaya memperkuat mainstreaming human rights bisa menjadi acuan untuk menghindari kepemimpinan yang tidak optimal dalam pembangunan HAM.

    “Bagaimana mungkin kita leading di tingkat dunia, kalau pemimpin-pemimpin, tidak prominent dalam demokrasi, dan hak asasi manusia,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Pigai menyampaikan upaya utama mewujudkan penguatan mainstreaming human rights bisa dilakukan dengan memperkokoh pemikiran epistemologi, onkologi, dan aksiologinya.

    “Kita bangun, kita berkuat peradaban-peradaban, Berpikir tentang hak asasi manusia. Kita juga perkuat akselerasinya adalah untuk mempersiapkan agar tahun 2045, Indonesia memimpin dunia. Jangan takut-takut,” ucapnya.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi XIII: Musrenbang HAM Nasional 2025 wujud penerjemahan Astacita

    Komisi XIII: Musrenbang HAM Nasional 2025 wujud penerjemahan Astacita

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Willy Aditya mengemukakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Hak Asasi Manusia atau Musrenbang HAM Nasional 2025 merupakan wujud penerjemahan Kementerian HAM atas Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam poin pertama dari Astacita, berbunyi “Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM)”, yang menekankan pentingnya menjaga Pancasila sebagai dasar negara, memajukan demokrasi, dan menjunjung tinggi HAM di Indonesia.

    “Jangan lupa, Presiden Prabowo menempatkan memperkokoh HAM senafas dengan ideologi Pancasila dan demokrasi di dalam Astacita pertamanya. Tentu ada makna penting yang harus diterjemahkan Kementerian,” ujar Willy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Maka dari itu, ia merespons positif Kementerian HAM yang berencana mengadakan Musrenbang HAM Nasional pada 8-10 Desember 2025 demi memastikan pembangunan nasional berbasis HAM.

    Willy pun mendorong perlindungan dan pemenuhan HAM agar dibahas dalam Musrenbang HAM Nasional 2025.

    Pelaksanaan Musrenbang HAM, kata dia, semakin menunjukkan komitmen Presiden Prabowo dalam bidang Hak Asasi Manusia.

    “Saya berharap momentum ini digunakan semaksimal mungkin untuk mengonstruksikan outlook promosi, pelindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia,” ucap pimpinan komisi DPR yang membidangi hukum, HAM, imigrasi, pemasyarakatan, serta penanggulangan terorisme tersebut.

    Ia juga menyebut Presiden sudah memberi ketegasan arahan besarnya tentang visi-misi kepemimpinannya dalam bidang HAM sehingga saat ini Kementerian HAM dipersilakan menjalankan visi-misi Prabowo tersebut.

    Dikatakan bahwa visi-misi Presiden itu harus diterjemahkan ke dalam program konkret prioritas yang benar-benar dapat dicapai dalam masa kepemimpinan Prabowo.

    Willy menegaskan Pancasila, demokrasi, dan HAM, yang ingin dikokohkan oleh Presiden Prabowo memperlihatkan bahwa urusan tersebut bukan sekadar persoalan hak sipil dan politik, melainkan juga hak ekonomi, sosial, dan budaya di dalamnya.

    “Ini yang harus diejawantahkan oleh Kementerian. Memenuhi pelayanan dasar publik itu juga sama pentingnya dengan mencegah kekerasan atau diskriminasi oleh aparatur negara,” tutur Willy.

    Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya semua penyelenggara negara untuk menerapkan nilai HAM dalam setiap pekerjaannya, termasuk pemerintah daerah yang diharapkan menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat terkait pemenuhan HAM.

    Disebutkan bahwa terdapat banyak pekerjaan yang harus dilakukan secara bersama-sama, mulai dari basis data pelanggaran hingga berbagai upaya pemulihan, pemenuhan, dan lainnya, yang tidak bisa hanya di kawal di pusat.

    Adapun Kementerian HAM akan merumuskan berbagai langkah pembangunan HAM dalam Musrenbang HAM Nasional 2025.

    Menteri HAM Natalius Pigai menyebut Musrenbang HAM Nasional merupakan yang pertama di Indonesia, sebagai tonggak sejarah pembangunan HAM sebagai aset yang tidak berwujud.

    “Selama ini musyawarah pembangunan nasional, sekarang ada lagi Musrenbang HAM Nasional yang secara resmi dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Ini salah satu tonggak sejarah terpenting,” ucap Pigai di Jakarta, Selasa (2/12).

    Pigai meyakini Musrenbang HAM Nasional merupakan bagian dari rencana strategis nasional sekaligus tindak lanjut dari amanat Astacita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan aspek HAM dalam butir pertama.

    Musrenbang tersebut akan merumuskan langkah-langkah pembangunan HAM nasional untuk mewujudkan rencana strategis, mengarusutamakan HAM dalam pembangunan nasional, dan mencapai target Indonesia memimpin dunia pada tahun 2045.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri: Musrenbang HAM Nasional sejalan Astacita Presiden

    Kemendagri: Musrenbang HAM Nasional sejalan Astacita Presiden

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan Kemendagri mendukung Kementerian Hak Asasi Manusia yang akan menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang HAM Nasional.

    Bima mengatakan Kemendagri siap berpartisipasi dalam Musrenbang HAM Nasional, yang dinilai penting agar menjamin pembangunan nasional berbasis HAM.

    “Tentu Kemendagri mendukung itu. Kami siap bersedia (kalau diundang untuk mengisi materi),” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Bima meyakini Musrenbang HAM Nasional sejalan dengan Astacita yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

    Oleh karena itu, Bima menyebut Musrenbang HAM Nasional wajib mendapat perhatian khusus.

    “Ya ini kan bagian dari Asta Cita yang sifatnya mandatory harus menjadi atensi tidak hanya pemerintah pusat tapi kepala daerah juga,” ujarnya.

    Bima mengingatkan pemerintah daerah merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat sehingga pemda didorong melaksanakan nilai-nilai HAM dalam pembangunan.

    “Karena kepala daerah ini ujung tombak pemenuhan hak-hak dasar warga, jadi kepala daerah harus bisa memahami itu (nilai-nilai HAM),” ujar mantan Wali Kota Bogor tersebut.

    Kementerian HAM merumuskan langkah-langkah pembangunan HAM dalam Musrenbang HAM Nasional yang bakal digelar pada Senin (8/12) hingga Rabu (10/12).

    Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan Musrenbang HAM Nasional ini merupakan yang pertama di Indonesia. Langkah ini merupakan tonggak sejarah pembangunan HAM sebagai aset yang tidak berwujud.

    “Selama ini musyawarah pembangunan nasional, sekarang ada lagi Musrenbang HAM Nasional yang secara resmi dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia. Ini salah satu tonggak sejarah terpenting,” ucapnya.

    Pigai meyakini Musrenbang HAM Nasional merupakan bagian dari rencana strategis nasional, sekaligus tindak lanjut dari amanat Astacita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan aspek HAM dalam butir pertama.

    Musrenbang tersebut merumuskan langkah-langkah pembangunan HAM nasional untuk mewujudkan rencana strategis, mengarusutamakan HAM dalam pembangunan nasional, dan mencapai target Indonesia memimpin dunia pada tahun 2045.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri: Musrenbang HAM Nasional sejalan Astacita Presiden

    Kemendagri: Musrenbang HAM Nasional sejalan Astacita Presiden

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan Kemendagri mendukung Kementerian Hak Asasi Manusia yang akan menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang HAM Nasional.

    Bima mengatakan Kemendagri siap berpartisipasi dalam Musrenbang HAM Nasional, yang dinilai penting agar menjamin pembangunan nasional berbasis HAM.

    “Tentu Kemendagri mendukung itu. Kami siap bersedia (kalau diundang untuk mengisi materi),” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Bima meyakini Musrenbang HAM Nasional sejalan dengan Astacita yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

    Oleh karena itu, Bima menyebut Musrenbang HAM Nasional wajib mendapat perhatian khusus.

    “Ya ini kan bagian dari Asta Cita yang sifatnya mandatory harus menjadi atensi tidak hanya pemerintah pusat tapi kepala daerah juga,” ujarnya.

    Bima mengingatkan pemerintah daerah merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat sehingga pemda didorong melaksanakan nilai-nilai HAM dalam pembangunan.

    “Karena kepala daerah ini ujung tombak pemenuhan hak-hak dasar warga, jadi kepala daerah harus bisa memahami itu (nilai-nilai HAM),” ujar mantan Wali Kota Bogor tersebut.

    Kementerian HAM merumuskan langkah-langkah pembangunan HAM dalam Musrenbang HAM Nasional yang bakal digelar pada Senin (8/12) hingga Rabu (10/12).

    Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan Musrenbang HAM Nasional ini merupakan yang pertama di Indonesia. Langkah ini merupakan tonggak sejarah pembangunan HAM sebagai aset yang tidak berwujud.

    “Selama ini musyawarah pembangunan nasional, sekarang ada lagi Musrenbang HAM Nasional yang secara resmi dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia. Ini salah satu tonggak sejarah terpenting,” ucapnya.

    Pigai meyakini Musrenbang HAM Nasional merupakan bagian dari rencana strategis nasional, sekaligus tindak lanjut dari amanat Astacita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan aspek HAM dalam butir pertama.

    Musrenbang tersebut merumuskan langkah-langkah pembangunan HAM nasional untuk mewujudkan rencana strategis, mengarusutamakan HAM dalam pembangunan nasional, dan mencapai target Indonesia memimpin dunia pada tahun 2045.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri HAM Soroti Trafficking dan Kemiskinan Struktural di Film Pangku

    Menteri HAM Soroti Trafficking dan Kemiskinan Struktural di Film Pangku

    Jakarta

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai film Pangku merefleksikan persoalan serius terkait perdagangan orang (trafficking) dan kemiskinan struktural yang masih membelit kelompok rentan di Indonesia. Menurutnya, film tersebut menggambarkan realitas hidup masyarakat yang berada dalam tekanan ekonomi, relasi kuasa yang timpang, serta keterbatasan akses akibat struktur sosial yang tidak berpihak.

    “Ini salah satu film yang menggambarkan kehidupan nyata masyarakat. Masyarakat kelas bawah itu ditimbulkan oleh apa yang namanya faktor kemiskinan struktural dan faktor kemiskinan non-struktural, yaitu karena letak geografisnya. Penduduknya banyak, tapi secara alamiah tidak memungkinkan itu bisa dibangun,” ujar Pigai saat menghadiri acara penayangan dan bedah film Pangku di Djakarta XXI, Kamis (4/12/2025).

    Karya ini tidak hanya menampilkan kisah personal, tetapi juga struktur sosial yang mempengaruhi pilihan hidup masyarakat. Pemutaran film ini menjadi momen refleksi, terutama menjelang peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2025.

    Lebih lanjut Pigai menjelaskan, kemiskinan struktural muncul akibat negara yang belum hadir secara optimal dalam memenuhi hak-hak masyarakat.

    “Secara struktural, para pejabat, pengelola, pemerintah, maupun politik itu selalu mengambil hak-hak rakyat kecil. Sumber daya kekuasaan, uang, dan jabatan dimanfaatkan untuk kepentingan penguasa. Ini yang menyebabkan negara tidak menyentuh masyarakat kecil,” katanya.

    “Kemiskinan struktural itu disebabkan kurangnya struktur negara pemerintah. Ini membuat lapangan kerja terbatas dan orang hidup dalam kepepet,” lanjut Pigai.

    Pigai juga menyoroti minimnya perlindungan negara terhadap kelompok rentan yang akhirnya kerap menjadi korban perdagangan orang.

    Terkait trafficking, Pigai menjelaskan bahwa praktik tersebut kerap diawali dengan modus berpura-pura menolong. Polanya biasanya datang sebagai malaikat penyelamat, berperilaku baik, melihat seseorang dalam kesulitan.

    “Reputasi kemuliaan, kebaikan, lama-lama sudah menjadi pelaku trading, pelaku traffickernya. Memperdagangkan dan menjualbelikan,” sambungnya.

    Pigai juga menegaskan bahwa hingga kini Indonesia masih tergolong sebagai negara pengirim pekerja ke luar negeri.

    “Pola-pola ini di Indonesia, di seluruh dunia itu ada yang namanya receiving countries dan sending countries. Indonesia sampai hari ini negara sending countries, negara pengirim pekerja,” ujarnya.

    Sebagai informasi, film Pangku mengangkat kisah Sartika, perempuan hamil yang merantau ke wilayah Pantura dan terjebak dalam praktik kopi pangku demi bertahan hidup. Film berdurasi 1 jam 44 menit itu menjadi debut film panjang Reza Rahadian sebagai sutradara, sekaligus penulis naskah bersama Felix K. Nesi.

    Film ini dibintangi Christine Hakim, Claresta Taufan, Fedi Nuril, Devano Danendra, Lukman Sardi, dan Jose Rizal Manua. Pangku terinspirasi dari pengalaman personal Reza yang dibesarkan oleh ibu tunggal sebagai bentuk penghormatan terhadap perempuan dan ibu.

    Sebelum tayang di Indonesia pada 6 November 2025, Pangku menggelar world premiere di Busan International Film Festival (BIFF) 2025 dan meraih sejumlah penghargaan, antara lain KB Vision Audience Award, FIPRESCI Award, serta Bishkek International Film Festival – Central Asia Cinema Award.

    Aktris Claresta Taufan juga meraih Rising Star Award dari Marie Claire Asia Star Awards. Film ini kini menempati tujuh nominasi utama di Festival Film Indonesia (FFI) 2025, termasuk Film Cerita Panjang Terbaik, Pemeran Utama Perempuan Terbaik, dan Penulis Skenario Asli Terbaik.

    (akn/ega)

  • Satu Data HAM Diluncurkan, Pemerintah Siapkan Tata Kelola Data Terpadu

    Satu Data HAM Diluncurkan, Pemerintah Siapkan Tata Kelola Data Terpadu

    Jakarta

    Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan perlunya kebijakan pembangunan di Tanah Air disokong dengan data-data HAM yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Dengan ini, Kementerian HAM meluncurkan Satu Data HAM, yakni sebuah inisiatif konkret untuk mengakhiri persoalan fragmentasi data HAM di Tanah Air.

    “Penguatan tata kelola data merupakan fondasi penting dalam membangun peradaban HAM sebagaimana digagas Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).

    Hal tersebut ia sampaikan pada acara Kick off Satu Data HAM di Hotel Shangrila, Jakarta. Untuk diketahui, Inisiatif Satu Data HAM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi Satu Data Indonesia (SDI) sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Dalam penyusunan Satu Data HAM, Kementerian HAM berdialog secara intensif bersama Bappenas selaku dewan pengarah SDI dan BPS sebagai Pembina data.

    Lebih lanjut, dalam acara bertajuk ‘Satu Tahun Prabowo-Gibran, Satu Data HAM’, Pigai menjelaskan platform Satu Data HAM memungkinkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk berbagi pakai data secara terstandar.

    Hingga kini, sambung Pigai, Kementerian HAM telah merampungkan baik dari aspek regulasi melalui Permen HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Satu Data HAM, Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-1.TI.06.03 Tahun 2025 Tentang Penyelenggara Satu Data HAM, tampilan awal platform (mock up), hingga perencaaan tata Kelola data melalui Grand Design Satu Data HAM.

    “Satu Data HAM ini adalah etalase pembangunan HAM di Indonesia, yang tidak hanya menggambarkan upaya perlindungan HAM yang dilakukan pemerintah tetapi juga meliputi pemenuhan dan penghormatan HAM,” ujar Pigai.

    Lebih lanjut, Pigai memaparkan sejak berdiri pada 21 Oktober 2024 Kementerian HAM telah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap tantangan penerapan HAM dalam kebijakan pembangunan. Dari proses tersebut, persoalan terkait data HAM yang tersebar dan tidak saling terhubung, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dinilai masih menjadi masalah.

    Dengan ini, dia mengajak seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah hingga masyarakat sipil dan akademisi, untuk turut serta memberikan masukan dalam membangun Satu Data HAM. Pasalnya, Pigai yakin pembangunan ekosistem Satu Data HAM akan berdampak positif dalam upaya pemerintah untuk mendorong kebijakan pembangunan yang lebih mengedepankan keadilan dan kemanusiaan.

    “Acara Kick-Off Satu Data HAM menjadi langkah awal menuju tata Kelola data HAM yang lebih baik. Dengan semangat kolaborasi nasional, Kementerian HAM berharap Satu Data HAM dapat menjadi salah satu fondasi atau pilar penting bagi peradaban HAM dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Pigai.

    Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi HAM Linda Pratiwi menyampaikan pihaknya telah mematangkan roadmap Satu Data HAM untuk lima tahun mendatang. Beberapa milestones hingga lima tahun ke depan telah disusun di antaranya penyusunan regulasi, Pembangunan infrastruktur, integrasi data-data HAM nasional, interoperabilitas layanan, pengembangan Artificial Intelligence, hingga penguatan Satu Data HAM sebagai bagian krusial dalam Pembangunan kebijakan HAM berbasis data.

    “Mulai tahun depan, kami akan memulai konsolidasi data-data HAM bersama Kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah,” kata Linda.

    Turut hadir di antaranya Irwasum Polri, Sekretaris Utama Badan Gizi Nasional, Sekretaris Kemenekraf, dan Plh. Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, serta sejumlah pejabat eselon 2 kementerian dan Lembaga pada acara kick off Satu Data HAM.

    (akn/ega)

  • Natalius Pigai Siap Fasilitasi Masyarakat yang Tak Puas dengan KUHAP Baru

    Natalius Pigai Siap Fasilitasi Masyarakat yang Tak Puas dengan KUHAP Baru

    Natalius Pigai Siap Fasilitasi Masyarakat yang Tak Puas dengan KUHAP Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan, Kementerian HAM siap menfasilitasi masyarakat yang tidak puas dengan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru disahkan DPR.
    “Kita tetap berada dan berpijak kepada orang yang merasa aspek-aspek HAM-nya masih belum maksimal. Silakan menyampaikan pendapatnya, pikirannya, perasaannya, berdiskusi, dan berdialog dengan
    Kementerian HAM
    . Kementerian HAM akan memfasilitasi,” kata Pigai di Hotel Shangri-La, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
    Pigai mengatakan, Kementerian HAM akan terbuka untuk menyampaikan kepada pemerintah dan
    DPR
    mengenai aspek HAM yang belum ditampung dalam RKUHAP.
    “Kementerian HAM terbuka pintu untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang berkewajiban untuk melakukan koreksi kalau di dalam KUHAP tersebut tidak mewadahi aspek-aspek yang beririsan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.
    Meski demikian, Natalius menilai proses penegakan hukum dalam KUHAP yang baru memiliki unsur HAM sebanyak 80 persen.
    Dia mengatakan, selain menyampaikan kepada Kementerian HAM, masyarakat juga dapat melakukan uji materi atau
    judicial review
     ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila tetap tidak puas dengan
    KUHAP baru
    .
    “Oleh karena itu, kalau akan memperumit ruang hidup dan kebebasan serta hak asasi anak cucu kita dan cicit kita, maka silakan ajukan judicial review. Kementerian HAM tidak tanggung-tanggung memberi dukungan kalau hanya soal HAM,” ucap dia.
    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang.
    Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (18/11/2025).
    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam laporannya menyampaikan bahwa KUHAP memerlukan pembaruan untuk memperkuat posisi warga negara dalam hukum.
    KUHAP baru yang telah disahkan DPR disebutnya telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan; memperjelas syarat penahanan; perlindungan dari penyiksaan; penguatan dan perlindungan hak korban; kompensasi; restitusi; rehabilitasi; hingga keadilan restoratif.
    “Di KUHAP yang lama, negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru, warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” ujar Habiburokhman membacakan laporan Komisi III dalam rapat paripurna.
    KUHAP yang baru disahkan menjadi undang-undang dibutuhkan seiring bakal berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.
    “Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini yang akan mendampingi penggunaan KUHP,” ujar Habiburokhman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kisah Natalius Pigai Menolak Pelanggar HAM Jadi Pahlawan Nasional

    Kisah Natalius Pigai Menolak Pelanggar HAM Jadi Pahlawan Nasional

    JAKARTA – Rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Sarwo Edhie Wibowo sempat heboh. Jenderal penumpas simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) 1965-1966 dianggap belum layak jadi pahlawan nasional.

    Protes itu disampaikan oleh Natalius Pigai. Komisioner Komnas HAM era 2012-2017 menolak pelanggar HAM jadi pahlawan nasional. Ia menganggap tak etis memberikan penghargaan kepada Sarwo yang punya dosa masa lalu.

    Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo dikenal sebagai duet yang mematikan eksistensi Partai Komunis Indonesia (PKI). Keduanya bergerak menumpas pemberontakan Gerakan 30 September (G30S) 1965. Tragedi pemberontakan berdarah itu segera dibereskan secara terukur.

    Soeharto kala itu sebagai Pangkostrad. Sarwo Edhie sebagai Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) – kini Kopassus. Soeharto yang mendapatkan kepercayaan dari rakyat Indonesia mencoba mengamankan negara dari jeratan PKI.

    Narasi itu membuatnya bergerak menyingkirkan simpatisan PKI di seantero negeri – utamanya di Pulau Jawa-Bali. Sarwo Edhie pun kebagian peran. Ia mencoba memimpin operasi penumpasan simpatisan PKI. Sarwo Edhie pun memandang operasi itu memakan korban jiwa hingga tiga juta orang dari 1965-1966.

    Komandan RPKAD, Kolonel Sarwo Edhie Wibowo (tengah) mendampingi Pangkostrad Mayjen Soeharto (kiri). (Istimewa/Dok. Pribadi) 

    Upaya itu dianggap Sarwo Edhie sebagai ajian menyelamatkan negara. Namun, tak sedikit yang melihat penumpasan itu sebagai pelanggaran HAM berat. Banyak yang mengungkap bahwa tak semua simpatisan PKI terlibat dalam G30S. Belum lagi banyak pula mereka yang dituduh PKI dan ditumpas.

    Mereka harus tanggung akibat. Apalagi, sampai nyawa melayang. Keluarga mereka pun tak bisa hidup tenang di masyarakat. Sarwo Edhie sendiri memang sudah meninggal dunia pada 1989. Soeharto juga sudah meninggal dunia pada 2008.

    Namun, Sarwo Edhie yang notabene dianggap punya dosa masa lalu malah diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional sedari 2013. Proyek itu dikenang bak aji mumpung. Semuanya karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jadi Presiden Indonesia era 2004-2014 adalah menantu Sarwo Edhie.

    “(Secara peraturan) gelar diusulkan oleh pemerintah daerah tapi masih menunggu (tindak lanjut), karena masih banyak yang harus ditanyakan ke pemerintah pusat mengenai usulan itu. Soal pencalonan tersebut, saya akan tanyakan ke Bupati.”

    “Semuanya karena yang mengusulkan adalah Bupati dan masyarakat Purworejo. Gelar diusulkan memang oleh Pemerintah Daerah tapi saya masih menunggu, dan akan berkomunikasi dengan Bupati mengenai pertimbangannya,” ucap adik ipar SBY, Pramono Edhie sebagaimana dikutip laman ANTARA, 9 November 2013.

    Tolak Pelanggar HAM

    Wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Sarwo Edhie banjir protes. Mereka yang mengecam dan mengkritik bejibun. Mereka meminta pula kepada Presiden SBY tak menjadikan Sarwo sebagai pahlawan karena nantinya berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

    Reaksi paling keras muncul dari Natalius Pigai. Komisioner itu jadi orang yang paling berisik menolak rencana Sarwo Edhie jadi pahlawan. Pigai menegaskan andil Sarwo dalam operasi penumpasan PKI seraya noda hitam sejarah.

    Wacana itu dianggapnya dapat menyakiti perasaan keluarga, anak, hingga cucu korban. Alih-alih mendukung wacana pahlawan ke Sarwo Edhie, Pigai justru meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat 1965-1966.

    Pemerintah diminta untuk adili pelaku dan meminta maaf kepada keluarga korban. Kondisi itu membuat pemerintah tak lagi punya utang kepada keluarga korban. Pandangan Pigai didukung oleh banyak pihak. Kondisi itu membuat orang yang meneken petisi penolakan Sarwo Edhie jadi pahlawan nasional bejibun.

    Pemerintah SBY akhirnya bergerak merespons. SBY memilih takkan mengangkat Sarwo Edhie sebagai pahlawan nasional di era kepemimpinannya. Namun, jika pemimpin Indonesia ke depan ingin mengangkat, SBY tak masalah.

    Pigai pun terhitung paling berisik kala Sarwo Edhie yang dianggapnya pelanggar HAM jadi pahlawan nasional. Namun, sebaliknya, Pigai yang kemudian jadi Menteri HAM sedari 2024 tak banyak bicara kala Soeharto diangkat jadi pahlawan nasional pada 10 November 2025.

    “Terkait dengan pemberian gelar pahlawan kepada Sarwo Edhie, kami berpandangan bahwa sangat tidak etis gelar tersebut diberikan kepada seseorang yang diduga ikut berperan atas peristiwa 1965 karena akan menyakiti perasaan keluarga, anak, cucu korban peristiwa itu. Komnas HAM telah berupaya agar hasil penyelidikan kami ditindaklanjuti oleh pemerintah namun justru Presiden sendiri belum pernah merespons secara positif.”

    “Bagaimanapun Jendral Sarwo Edhie memegang posisi yang penting pada saat itu, karenanya nama beliau tetap dianggap masyarakat sebagai salah satu orang yang ikut terlibat di dalam Peristiwa 1965-1966, yang menjadi noda hitam bangsa Indonesia. Oleh karena itu saya menolak tegas jika gelar pahlawan nasional diberikan kepada Sarwo Edhie Wibowo sebelum dilalukan dengan penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu,” ujar Pigai sebagaimana dikutip laman Wartakota, 28 November 2013.

  • KemenHAM tetapkan Kelurahan Manggarai jadi “Kampung Redam” pertama

    KemenHAM tetapkan Kelurahan Manggarai jadi “Kampung Redam” pertama

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menetapkan Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan, sebagai “Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian” (Redam) pertama di Indonesia.

    Menteri HAM Natalius Pigai menyebutkan pertimbangan pembentukan Kampung Redam selaras dengan berbagai pemikiran dunia hari ini di mana sumber-sumber pemicu masalah berasal dari setiap individu.

    “Jadi, kalau di seluruh dunia itu ada sampai 9 miliar orang, itu bisa memunculkan masalah maupun ketidakadilan,” ucap Pigai dalam acara penetapan Kelurahan Manggarai sebagai Kampung Redam, di Jakarta, Jumat.

    Demikian pula di Indonesia, kata dia, apabila terdapat 280 juta orang lebih, maka setiap individu bisa memunculkan masalah atau menjadi sumber ketidakadilan.

    Meski begitu, ia menuturkan hal tersebut tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga berlaku bagi struktural maupun institusi, baik penegak hukum, pemerintah, hingga kementerian/lembaga, sehingga perlu dibentuk Kampung Redam, salah satunya di Kelurahan Manggarai.

    Adapun Kampung Redam merupakan sebuah program inovatif yang diluncurkan oleh KemenHAM untuk mendorong proses perdamaian, rekonsiliasi, dan pemulihan di daerah-daerah yang pernah mengalami konflik sosial di Indonesia.

    Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar menuturkan Kelurahan Manggarai terkenal dengan aksi tawuran yang sudah ada sejak sekitar tahun 1970.

    Setelah diselidiki, sambung dia, penyebab tawuran yang terjadi meliputi berbagai macam, yakni adanya kawasan padat dan kumuh, mobilitas tinggi, hingga terdapat pihak tertentu yang memanfaatkan situasi.

    Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun meluncurkan program “Manggarai Bershalawat”, yang menggunakan pendekatan kultural dan keagamaan untuk mengajak warga berdiskusi dan mencari akar masalahnya, dengan tujuan menciptakan suasana kekeluargaan dan menyalurkan energi positif melalui kegiatan-kegiatan yang positif.

    “Setelah itu agak berkurang tawurannya,” ucap Anwar.

    Dengan demikian melalui penetapan Kelurahan Manggarai sebagai Kampung Redam, dirinya berharap kelurahan tersebut semakin bebas dari aksi tawuran.

    Ia menyarankan agar pelaksanaan Kampung Redam di Kelurahan Manggarai nantinya bisa dijalankan bersama-sama dengan pemangku kepentingan lainnya dengan melibatkan masyarakat.

    “Diharapkan Kampung Redam dapat mengatasi traumatik, menanamkan nilai-nilai HAM, serta memberi solusi untuk menyelesaikan konflik secara damai dengan masalah sosial yang berbeda-beda antara wilayahnya,” ungkapnya.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Soal Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Menteri HAM Natalius Pigai: Saya No Comment

    Soal Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Menteri HAM Natalius Pigai: Saya No Comment

    Liputan6.com, Jakarta – Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto menuai beragam tanggapan publik. Namun, di tengah hiruk-pikuk pro dan kontra, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memilih untuk tidak berkomentar.

    “Begini, pemberian penghargaan kepada Pak Harto, saya Menteri HAM, saya no comment, titik,” ujar Pigai diwawancarai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa 11 November 2025.

    Pigai menegaskan, Kementerian HAM tidak pernah memberikan rekomendasi nama siapa pun untuk diusulkan menjadi Pahlawan Nasional. Ia menjelaskan, proses penetapan gelar pahlawan merupakan kewenangan lembaga lain dan melalui tahapan panjang.

    “Kalau tidak salah pengusulan pahlawan itu dari keluarga di kampung halaman, kemudian oleh kabupaten, provinsi, baru menyampaikan kepada pusat, lalu ada tim yang menilai. Jadi, kalau urusan itu saya kira kami tidak ada, ya, belum pernah ada,” ucap Pigai, dilansir Antara.

    Pigai juga enggan menanggapi lebih jauh soal dinamika pro dan kontra di masyarakat.

    “Enggak ada komentar,” terang dia.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa bagi bangsa dan negara, termasuk Soeharto. Prosesi penganugerahan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penghormatan negara atas kontribusi besar Soeharto terhadap pembangunan nasional.

    “Pemerintah memberikan gelar pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto untuk menghormati tokoh pendahulu,” ujar Prasetyo.

    Anggota DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel menilai langkah pemerintah ini dapat memperkuat persatuan bangsa dengan menempatkan jasa pemimpin masa lalu secara proporsional.

    “Setiap orang pasti punya kelemahan dan kekurangan, namun kontribusi Pak Harto sangat besar bagi bangsa dan negara ini,” kata Rachmat.

     

    Putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana yang akrab disapa Mbak Tutut tak mempermasalahkan apabila ada pihak yang kontra terkait penetapan mendiang ayahnya sebagai Pahlawan Nasional. Mbak Tutut memastikan keluarganya tidak dendam.