Tag: Natalius Pigai

  • Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz Tak Setuju SKCK Dihapus

    Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz Tak Setuju SKCK Dihapus

    loading…

    Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz mengaku tidak setuju dengan usulan penghapusan SKCK sebagai syarat mencari pekerjaan. FOTO/IST

    JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) mengusulkan kepada Polri agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus. Alasannya SKCK berpotensi melanggar HAM para mantan narapidana saat mencari pekerjaan usai menjalani hukuman.

    Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz mengaku tidak setuju dengan usulan Menteri HAM Natalius Pigai. “Saya sangat tidak setuju SKCK dihilangkan karena itu menunjukkan seseorang baik atau mantan orang bermasalah,” kata Arisal Aziz di Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Menurut Arisal yang juga seorang pebisnis, SKCK merupakan hal penting bagi perusahaan atau pengusaha untuk mengetahui seseorang pernah bermasalah dengan hukum atau mantan narapidana. Hal itu untuk menjaga aktivitas perusahaan berjalan lancar dan agar tidak mengalami masalah dengan hukum ke depannya.

    Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat 2 ini mengungkapkan, saat ini meski SKCK yang dulunya dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) diterapkan perusahaan sebagai persyaratan melamar pekerjaan, masih ada beberapa oknum karyawan melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminalitas.

    “Sekarang saja sudah diterapkan masih ada yang berbuat jahat. Apalagi kalau dihapus bisa terbayangkan seperti apa nanti,” kata legislator dari Fraksi PAN ini.

    Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusulkan pencabutan SKCK karena berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, Jumat (21/3/2025). Menham menjelaskan para mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas, sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja. Di dalam SKCK terdapat keterangan yang menyatakan mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.

    Mantan Aktivis HAM ini mengungkapkan, apabila surat usulan penghapusan SKCK ini tidak direspons Polri, maka Kementerian HAM berencana membuat draf Peraturan Menteri (Permen) dengan berkonsultasi ke DPR dahulu. SKCK di Indonesia telah diatur sejak 2002 melalui Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 dan peraturannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.

    SKCK merupakan surat keterangan resmi dari Kepolisian yang berisi catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang. Dipergunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah (dalam dan luar negeri), pencalonan diri sebagai pejabat, dan rekrutmen CPNS. Selain itu, mengurus paspor atau visa, dan lain-lain.

    (abd)

  • Tiba di Semarang, Kemenkum Jateng Terima Rombongan Pemudik Program Mudik Gratis

    Tiba di Semarang, Kemenkum Jateng Terima Rombongan Pemudik Program Mudik Gratis

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima rombongan pegawai dari Jakarta dalam program Mudik Gratis dengan tema “Mudik Aman Sampai Tujuan”, Jumat malam (21/03) di halaman depan Kanwil Jateng.

    Rombongan pemudik diterima langsung oleh Kepala Bagian TU dan Umum, Toni Sugiarto didampingi pejabat fungsional Hazmi Saefi dan beberapa pegawai Kanwil Jateng.

    Rombongan pemudik tergabung dalam empat bus yang berbeda, dengan tujuan akhir Semarang.

    Rini salah satu pegawai dalam program Mudik Gratis yang tiba pertama di Kanwil Jateng mengaku senang bisa mudik tahun ini lebih awal dan tanpa biaya alias gratis.

    “Tentu senang bisa ikut mudik gratis tahun ini, apalagi mudik bisa dilakukan jauh sebelum hari lebaran, meski agak lelah karena perjalanan yang memakan waktu cukup jauh, ” katanya.

    Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih bisa mengikuti program mudik gratis bersama keluarga.

    “Terima kasih kami sekeluarga bisa pulang Semarang dengan aman, nyaman dan tanpa biaya, harapannya di tahun depan masih ada program serupa, ” katanya.

    Sementara, Kepala Bagian TU dan Umum, Toni Sugiarto mengatakan bahwa mudik gratis dengan tujuan Jakarta ke Jawa Tengah selain Semarang juga di Surakarta.

    “Kami menerima rombongan pemudik dari Jakarta selain tiba di Kanwil Jateng ini, juga terdapat rombongan pemudik yang tiba di Surakarta, tepatnya di Rutan dan Kanim Surakarta, ” jelas pria kelahiran Majalengka ini.

    Sebagaimana diketahui, pelepasan mudik bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dilakukan pada hari Jumat (21/03) oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.

  • Reaksi 7 Menteri Prabowo soal Tempo Diteror: Kelakar Nasbi, Noel Sebut Tak Ada Kejahatan Sempurna – Halaman all

    Reaksi 7 Menteri Prabowo soal Tempo Diteror: Kelakar Nasbi, Noel Sebut Tak Ada Kejahatan Sempurna – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, turut berkomentar mengenai teror terhadap kantor Tempo.

    Hingga Sabtu (22/3/2025), Tempo telah menerima teror berupa dua paket dari orang tak dikenal (OTK).

    Paket pertama diterima pada Rabu (19/3/2025), yang ditujukan kepada jurnalis Tempo sekaligus pembawa acara Bocor Alus, Franscisca Christy Rosana alias Cica.

    Paket itu diterima Cica pada Kamis (20/3/2024), usai liputan bersama rekan kerjanya. Saat dibuka, paket tersebut ternyata berisi kepala dua.

    Teror berlanjut pada Sabtu, Tempo menerima paket berisikan enam bangkai tikus yang kepalanya telah dipenggal.

    Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini reaksi tujuh menteri Prabowo-Gibran terkait kasus teror terhadap Tempo:

    1. Menteri Komdigi, Meutya Hafid: Silakan Laporkan

    Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyarankan pihak Tempo untuk melaporkan teror yang diterima.

    Sebagai mantan jurnalis, kata Meutya, ia sangat menyayangkan tindakan teror tersebut.

    “Saya sebagai mantan jurnalis menyayangkan tentu, silakan saja nanti laporkan gitu, ya. Supaya ketahuan siapa yang kirim,” kata Meutya, Jumat (21/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Lebih lanjut, Meutya memastikan Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan kebebasan pers.

    Hal ini dibuktikan dengan pemerintah dan Prabowo menampung masukan dari berbagai pihak.

    “Bahwa masukan-masukan dari masyarakat, dari sosial media pun beliau mendengarkan dan beberapa kebijakan kan dikoreksi,” ujar Meutya.

    Sekali lagi, Meutya selaku Menteri Komdigi yang membawahi media, menyayangkan adanya teror terhadap Tempo.

    Ia juga menekankan agar Tempo melapor ke pihak kepolisian.

    “Kami mewakili pemerintah, kan kami Menteri Komunikasi yang membawahi pers gitu, ya, ini kita menyayangkan dan mempersilakan mendorong teman-teman dari Tempo untuk melaporkan secara hukum kepada kepolisian,” tandas dia.

    2. Wamen Komdigi, Nezar Patria: Kalau Ada Konflik, Diselesaikan dengan UU

    Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, memastikan pihaknya sangat mendukung terciptanya kebebasan pers.

    Karena itu, Nezar menyebut, apabila ada konflik, maka diselesaikan berdasarkan undang-undang.

    Sebab, kata Nezar, kebebasan pers telah diatur oleh undang-undang pers.

    “Ya kita mendukung yang namanya kebebasan pers. Kita berharap kalau ada konflik, bisa diselesaikan dengan undang-undang,” ujarnya, Jumat.

    “Ya kebebasan pers kan dilindungi oleh undang-undang pers ya. Jadi kalau memang ada hal yang tidak sesuai, mungkin bisa disesuaikan dengan undang-undang pers,” imbuh dia.

    Saat disinggung mengenai langkah pemerintah soal teror terhadap kantor Tempo, Nezar berpendapat harus menunggu penyelidikan dari pihak kepolisian.

    “Ya tergantung nanti penyidikannya gimana,” pungkas Nezar.

    3. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas: Jangan Ditanya ke Kami

    Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut kasus teror terhadap Tempo.

    Saat disinggung lebih lanjut mengenai kasus tersebut, Andi meminta agar pihaknya tak ditanya.

    Sebab, Andi mengaku tidak tahu tahu secara detil kasus tersebut.

    Ia menduga ada pihak yang ingin memecah belah masyarakat Indonesia.

    “Kan kita tidak tahu sumbernya, karena itu silakan aparat untuk menyelidiki ya,” ujarnya, Jumat.

    “Waduh jangan ditanya ke kami dong kalau soal itu. Siapa tahu, itu bagian untuk memecah belah kita,” imbuh dia.

    4. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi: Dimasak Saja

    Respons ambigu sempat ditunjukkan Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, terkait kasus teror terhadap Tempo.

    Sambil bercanda, Nasbi mengatakan agar paket kepala babi yang ditujukan untuk Cica, dimasak saja.

    Ia juga meminta agar masalah tersebut tak disebar-sebarkan. Menurutnya, meski Tempo mendapat teror, produksi berita masih terus berjalan.

    Artinya, ujar Nasbi, kebebasan pers di tanah air masih bagus.

    “Sudah, dimasak saja, dimasak saja,” kata Nasbi bercanda, Jumat.

    “Ada yang takut enggak sekarang bikin berita? Ada yang dihalang-halangi enggak untuk liputan di Istana? Kan enggak. Itu artinya enggak ada kebebasan pers yang dikekang.”

    “Kayak misalnya Tempo masih boleh menulis berita enggak? Boleh kan? Masih boleh siaran Bocor Alus enggak? Tetap boleh kan? Itu artinya pemerintah enggak ikut campur sama sekali, enggak ganggu sama sekali,” urai dia.

    Saat kembali ditanya mengenai kasus teror terhadap Tempo, Sabtu, Nasbi menyatakan setuju atas sikap Cica.

    Menurut dia, sikap Cica yang menanggapi teror itu dengan candaan, justru membuat pelaku merasa gagal.

    “Justru saya setuju dengan Francisca menyikapi teror itu. Kan Fransisca merecehkan teror itu, sehingga KPI si peneror enggak kesampaian kan. Ya berarti kan salah orang itu, berarti kan enggak sampai itu (terornya)” ujar Nasbi, Sabtu.

    “Menurut saya kalau dilecehkan begitu, kan si pelaku KPI-nya enggak sampai. Tujuannya enggak sampai.”

    “Saya rasa kalau sekaligus dimasak, jedot-jedotin kepala itu si peneror. Ya gimana, gagal deh,” pungkasnya.

    5. Wamenaker, Immanuel Ebenezer: Saya Tidak Setuju Cara Biadab Seperti Itu

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, mengutuk aksi teror terhadap Tempo.

    Ia mengaku tidak pernah setuju terhadap cara-cara yang dianggapnya biadab seperti sedemikian rupa.

    “Saya mengutuk pelaku teror terhadap Majalah Tempo. Saya tidak pernah setuju cara-cara biadab seperti itu,” tegas Noel, Minggu (23/3/2025).

    Noel menuturkan, pers nasional sudah susah-payah turut membangun demokrasi di Indonesia.

    Apabila perjuangan pers diwarnai teror seperti yang dialami Tempo, kata dia, adalah hal keterlaluan.

    “Dalam semua sequence (urutan) perjuangan demokrasi nasional, pers sebagai Pilar Demokrasi Keempat, selalu menjadi katalisator. Maka teror terhadap Majalah Tempo adalah perbuatan biadab,” urainya.

    Atas hal itu, Noel berharap Polri bisa mengusut tuntas kasus teror terhadap Tempo.

    Ia meyakini Polri bisa menyelesaikan kasus tersebut, terlebih memiliki teknologi face recognition.

    “Saya sangat berharap Polri bisa membuka tabir misteri teror Tempo,” kata Noel.

    “Ada adagium yang berkata: tidak ada kejahatan yang sempurna. Dengan adanya rekaman CCTV, maka teknologi face recognition (pengenalan wajah) milik Polri seharusnya bisa mengungkap siapa pelaku teror ini,” yakinnya.

    6. Menteri HAM, Natalius Pigai: Ini Sudah Masuk Kategori Ancaman

    Senada dengan Noel, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, juga meminta polisi untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas kasus teror terhadap Tempo.

    Ia menyebut kasus teror terhadap Tempo merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers.

    “Apakah ini memang diduga dilakukan oleh siapa, itu kan merupakan kewenangan kepolisian.”

    “Saya minta polisi memang harus usut, jangan hanya sekadar mendapat laporan adanya teror dan tidak harus berbasis laporan. Adalah kewajiban aparat penegak hukum memastikan adanya rasa keadilan,” tutur Pigai, Sabtu.

    Lebih lanjut, Pigai mengaku terkejut saat tahu Tempo mendapat teror.

    Ia pun menegaskan, ancaman dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan.

    “Ancaman tidak harus fisik, apalagi ancaman dengan simbol-simbol yang mencerminkan gambaran-gambaran yang menakutkan ini enggak boleh,” tegasnya.

    “Ini sudah masuk kategori ancaman. Saya harap polisi menindaklanjuti laporan ini dengan serius, agar ada rasa keadilan,” pungkas Pigai.

    7. Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi: Teror Murahan

    Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menilai teror terhadap Tempo adalah aksi murahan.

    Ia pun mengajak publik untuk ikut serta melawan teror tersebut.

    “Teror murahan begini akan dilawan oleh segenap kekuatan prodemokrasi,” kata dia, Minggu.

    Ia menilai ancaman terhadap Tempo sangat berkaitan dengan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan.

    Karena itu, Budi menuturkan, jika ada pihak yang merasa bermalasalah dengan kerja-kerja jurnalistik Tempo, maka seharusnya melapor ke Dewan Pers.

    Hal ini sesuai kaidah hukum dan demokrasi.

    Budi pun meminta agar Tempo maupun media-media yang lain, untuk tidak terpengaruh kasus teros tersebut.

    “Penggunaan cara di luar koridor tersebut tentu saja tidak dibenarkan, apalagi kalau menggunakan cara-cara teror dan intimidasi,” ujarnya.

    “Awak Tempo dan media-media lainnya jangan kendur. Jangan terpengaruh. Pokoknya, kita lawan intimidasi dan teror model beginian demi Indonesia yang lebih baik,” tegas Budi.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam/Taufik Ismail/Fransiskus Adhiyuda/Reza Deni, Kompas.com)

  • Menteri HAM Pigai Soroti Perlindungan Sipil Usai Penembakan Guru-Nakes oleh KKB

    Menteri HAM Pigai Soroti Perlindungan Sipil Usai Penembakan Guru-Nakes oleh KKB

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti soal perlindungan terhadap masyarakat sipil usai terjadinya penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (21/3/2025). 

    Seperti diberitakan sebelumnya, korban serangan KKB itu merupakan guru dan tenaga kesehatan. 

    Pigai menyampaikan rasa belasungkawa atas korban meninggal dari serangan tersebut. Dia menyebut saat ini sudah membangun komunikasi dengan Gubernur NTT Melki Lakalena dan otoritas daerah di Provinsi Papua Pegunungan agar memastikan penanganan yang maksimal pada para korban pasca kejadian ini.

    “Saya juga sudah berkomunikasi langsung dengan Gubernur NTT serta otoritas di daerah Papua Pegunungan agar memastikan penanganan para korban pasca kejadian ini dengan baik termasuk yang korban luka agar tertangani dengan maksimal,” ujarnya melalui siaran pers, Minggu (23/3/2025). 

    Pigai menyebut pemerintah perlu memastikan dengan lebih baik lagi upaya perlindungan terhadap masyarakat sipil sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini ke depan. 

    “Masyarakat sipil bagaimana pun harus dilindungi utamanya di daerah-daerah rawan yang ada, seperti Yahukimo ini,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra Kurniawan mengatakan peristiwa penembakan itu terjadi di Kampung Anggruk Distrik Anggruk, Yahukimo, Jumat (21/3/2025) sekitar 16.00 waktu setempat.

    Tak hanya penembakan, KKB atau OPM juga telah membakar empat bangunan sekolah dan satu rumah guru di lokasi.

    “OPM penjahat kemanusiaan ini benar-benar sangat biadab tidak berprikemanusiaan telah membunuh dan membakar hidup-hidup 6 orang guru, membakar gedung sekolah serta rumah guru,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (23/3/2025).

    Hanya saja, Candra tidak menjelaskan secara detail terkait peristiwa tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa penembakan dan pembakaran itu merupakan teror dari KKB.

    Apalagi, dalam peristiwa itu juga KKB disebut telah melakukan pemerasan dan merampok masyarakat di lokasi kejadian.

    “Hasil konfirmasi di lapangan gerombolan OPM ini bersenjata meneror masyarakat sekitarnya,” tambahnya.

    Adapun enam korban telah diidentifikasi adalah tiga guru berinisial T, F dan F, sedangkan Nakes berinisial I. Sementara, dua lainnya masih dalam proses identifikasi.

    Di samping itu, Chandra mengatakan bahwa masyarakat di sejumlah distrik Yahukimo saat ini telah dievakuasi menggunakan Pesawat Adventist Aviation. 

    Total, masyarakat yang dievakuasi terdiri dari 58 orang, 4 anak-anak dan 1 warga sipil melalui bandara Wamena.

    “OPM harus bertanggungjawab aksi biadabnya. Aparat keamanan akan bertindak tegas,” pungkasnya.

  • Menteri HAM Sindir Polisi Lamban Tangani Teror Jurnalis Tempo

    Menteri HAM Sindir Polisi Lamban Tangani Teror Jurnalis Tempo

    Bisnis.com, JAKARTA–Kepolisian diminta jangan hanya menunggu laporan saja untuk mengusut kasus teror yang menimpa wartawati Tempo Francisca Christy Rosana alias Cica.

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengatakan bahwa Polisi sudah bisa bergerak untuk mengusut kasus teror itu, tanpa harus menunggu laporan dari korban. Terlebih, kata Pigai, kasus itu juga sudah viral di media sosial.

    “Saya minta kepada Kepolisian untuk usut tuntas kasus ini. Jangan hanya bergerak berbasis laporan saja,” sindir Pigai di sela-sela kunjungannya ke Kantor Tempo, Sabtu (22/3/2025).

    Dia berpandangan bahwa media atau pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga untuk membuat demokrasi Indonesia tetap sehat.

    “Pers itu tidak boleh mendapat intimidasi dalam menjalankan kerja jurnalistik,” kata Pigai.

    Dia menilai bahwa aksi teror berupa kepala babi yang dikirimkan orang tak dikenal ke Kantor Tempo merupakan salah satu bentuk intimidasi.

    “Jelas ini ancaman kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” ujarnya.

    Teror Jurnalis Tempo 

    Sebelumnya, Kantor Redaksi Tempo kembali menerima teror dari orang tidak dikenal hari ini Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

    Pemimpin Redaksi Media Tempo, Setri Yasra  mengemukakan bahwa teror yang dilakukan kali ini berupa enam ekor tikus mati dengan kepala terpisah dari badannya.

    Teror tikus mati itu dikirimkan dalam bentuk kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah berisi mi instan. 

    “Kotak itu sedikit penyok dan ketika dibuka kotak kardus itu berisi kepala tikus,” tutur Setri di Jakarta, Sabtu (22/3).

    Setri menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara oleh pihak manajemen gedung, bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.

    “Petugas keamanan menduga bahwa kotak bangkai tikus itu telah mengenai mobil yang sedang diparkir sebelum membentur aspal. Ada jejak baret pada mobil yang terkenal lemparan kotak tikus itu,” katanya.

    Setri mengatakan bahwa teror kedua dalam bentuk bangkai tikus yang dikirim ke media Tempo semakin memperjelas bahwa teror ini dilakukan seseorang terhadap redaksi Tempo.

    “Ini adalah bentuk teror terhadap pekerja media dan kebebasan pers,” ujarnya

  • Menteri Pigai Minta Kapolri Kedepankan Mediasi di Kasus 3 Aktivis Tolak RUU TNI

    Menteri Pigai Minta Kapolri Kedepankan Mediasi di Kasus 3 Aktivis Tolak RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA–Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai minta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar tidak melanjutkan laporan yang dilayangkan Satpam Hotel Fairmont kepada tiga aktivis penolak RUU TNI.

    Pigai mengemukakan bahwa aksi penolakan RUU TNI tersebut merupakan hak setiap warga negara dan tidak boleh disikapi dengan tindakan represif, terlebih dengan melaporkan tiga aktivis ke kepolisian.

    Pigai berharap Polri bisa menjadi penengah untuk mediasi antara pihak pelapor dan terlapor sehingga kasus tersebut bisa segera disetop.

    “Kalau tidak salah ada peraturan Kapolri yang lebih kepada restoratif dari pada retributif,” tuturnya di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Pigai menilai Presiden Prabowo Subianto merupakan sosok yang demokratis dan tidak anti kritik serta mendukung kebebasan berpendapat bagi warganya.

    “Kementerian HAM memastikan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo tidak pernah mengekang kebebasan sipil, memberi ruang partisipasi publik, dan terbuka terhadap kritik,” katanya.

    Maka dari itu, Pigai juga meminta Kepolisian agar mengedepankan jalur mediasi dalam menangani perkara yang melibatkan tiga aktivita koalisi masyarakat sipil.

    “Menteri HAM meminta kepolisian agar tidak melanjutkan proses hukum tersebut dan menempuh jalan mediasi,” ujarnya.

  • Natalius Pigai Sebut Pihak yang Tolak RUU TNI dengan Sebutan Buzzer, Denny Siregar: Berasa Dibelai dengan Kelembutan

    Natalius Pigai Sebut Pihak yang Tolak RUU TNI dengan Sebutan Buzzer, Denny Siregar: Berasa Dibelai dengan Kelembutan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberi komentar terkait penolakan RUU TNI yang saat ini bergejolak.

    Pigai mengungkap bahwa dalam RUU TNI tidak ada hal ataupun muatan yang mengarah pada skema dwifungsi yang mengarah ke orde baru.

    “Enggak ada itu (dwifungsi ABRI), tidak mungkin. Enggak mungkin (ada dwifungsi ABRI), itu cuma imajinasi belaka, enggak mungkin, sangat tidak mungkin, mustahil,” kata Pigai.

    Bahkan, Pigai menyebut pihak atau orang-orang yang mengiring opini terkait hal ini disebutnya sebagai buzzer.

    “Itu orang yang hidupkan (opini hadirnya dwifungsi ABRI atau mengubah negara), itu orang-orang enggak ada kerjaan. Itu memang cuma kelompok buzzer kalau menurut saya,” tuturnya.

    Terkait hal ini, Sutradara film Sayap-sayap Patah, Denny Siregar memberikan sentilan.

    Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, ia menyebut pihak yang memprotes terkait RUU TNI mendapatkan panggil mesra dari Menteri HAM itu.

    Ia bahkan menyebut panggilan buzzer dari Pigai bak belaian dan kelembutan yang tentunya bermaksud menyindir.

    “Duh, kita dapat panggilan sayang “buzzer”… ,” tulisnya dikutip Kamis (20/3/2025).

    “Berasa dibelai dgn kelembutan,” tuturnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • 3 Polisi Ditembak, Natalius Pigai: Peradilan Militer Solusi Tepat

    3 Polisi Ditembak, Natalius Pigai: Peradilan Militer Solusi Tepat

    Sukabumi, Beritasatu.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai peradilan militer adalah solusi tepat untuk penyelesaian kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri oleh oknum TNI di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

    “Terkait penembakan terhadap tiga anggota polisi, ada sistem peradilan militer yang akan menangani kasus ini. Saya kira peradilan militer adalah yang terbaik di Indonesia,” ujar Natalius Pigai setelah mengisi kuliah umum di Universitas Nusa Putra Sukabumi kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

    Menurut Pigai, sistem peradilan militer memiliki mekanisme yang lebih tegas dan cepat dalam menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI.

    “Ketika anggota TNI melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, maka mereka langsung dicopot dari jabatannya, kemudian diproses di peradilan militer, dan diberhentikan dari institusi,” jelasnya.

    Pigai menambahkan, proses hukum militer lebih cepat dibandingkan peradilan umum, yang dapat memakan waktu lima hingga sepuluh tahun.

    Dengan adanya mekanisme yang sudah ada, pelaku akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, yang berpedoman pada tiga hal utama: Pencopotan jabatan, proses pidana militer, dan pemberhentian.

    Terkait apakah kasus ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, Pigai mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan.

    “Sulit untuk menentukannya karena saya bukan hakim. Yang berhak menyatakan status itu adalah pengadilan,” ujarnya.

    “Itu bukan wewenang saya untuk menentukan. Hanya pengadilan yang memiliki otoritas untuk menyebutnya sebagai pelanggaran HAM. Pengawasan penanganan perkara ada di Komnas HAM,” jelas Menteri HAM Natalius Pigai soal penembakan tiga polisi saat penggerebekan sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

  • Meutya Hafid Ingatkan Mahasiswa UHN Hindari Judi Online, Natalius Pigai Ajak Rawat Cita-Cita

    Meutya Hafid Ingatkan Mahasiswa UHN Hindari Judi Online, Natalius Pigai Ajak Rawat Cita-Cita

    Meutya Hafid turut menyinggung penjelasan dari judi online. “Sebetulnya, bahasanya bukan judi online. Tapi bahasa yang tepat, penipuan. Judi online sudah pasti penipuan dengan algoritma, jadi tidak mungkin hasilnya bisa bagus,” sebutnya.

    Kemenkomdigi sudah melakukan sejumlah strategi untuk menekan angka judi online. Mulai dari menjalin kerja sama BSSN, OJK, hingga PPATK. Kerja sama BSSN memblokir konten judi. Dengan Google, Meta, Tiktok me-takedown konten judi online dan pornografi.

    “Saya temui sejumlah pihak untuk menekan penurunan judi online. OJK, PPATK, semua sudah kami temui untuk menekan judi online,” jelasnya.

    Menurut Meutya, yang juga Politikus Partai Golakr, untuk memaksimalkan penekanan angka judi online harus diselaraskan dengan kesadaran masyarakat. Yang tidak kalah penting adalah edukasi ke mahasiswa.

    “Nah, kita minta juga seluruh kampus, khususnya mahasiswa turut membantu pemerintah dalam penanganan ini,” ajaknya.

  • Natalius Pigai Nilai Presidential Threshold 20% Langgar HAM

    Natalius Pigai Nilai Presidential Threshold 20% Langgar HAM

    Jakarta

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyinggung ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Menurutnya presidential threshold 20% melanggar HAM.

    Hal tersebut disampaikan oleh Natalius saat memberikan kuliah umum di salah satu universitas di Kota Medan, Jumat (14/3/2025). Awalnya, Natalius menyampaikan soal hak politik.

    “Hak kedua adalah hak politik, hak politik itu berkaitan dengan hubungan demokrasi dan HAM. Ada empat pilar demokrasi yang harus dijaga dalam konteks hak politik,” kata Natalius dilansir detikSumut, Sabtu (15/3/2025).

    Natalius berpendapat negara yang bermartabat adalah negara yang memberikan kesempatan kepada siapapun untuk memimpin suatu wilayah. Dia menyebut presidential threshold 20% melanggar ham karena membatasi seseorang.

    “Negara yang bermartabat adalah yang memberikan orang-orang yang hebat untuk mengelola atau memimpin pemerintahan dan politik. Karena itu, kalau 20 persen presidential threshold, hebat kah itu? melanggar HAM iya, melanggar HAM karena menyisihkan hanya sekelompok orang yang bertarung untuk memimpin sebuah wilayah, negara, provinsi, kabupaten dan kota. Oleh karena itulah, setiap individu untuk berbakti kepada negara adalah memiliki hak mutlak,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo, seperti dikutip dati detikNews.

    Baca selengkapnya di sini.

    (dek/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu