Tag: Natalius Pigai

  • 2
                    
                        Menteri HAM Tolak Usulan Stafsus soal Kasus Perusakan Rumah Retret Sukabumi
                        Nasional

    2 Menteri HAM Tolak Usulan Stafsus soal Kasus Perusakan Rumah Retret Sukabumi Nasional

    Menteri HAM Tolak Usulan Stafsus soal Kasus Perusakan Rumah Retret Sukabumi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
    Natalius Pigai
    mengatakan, tidak akan menindaklanjuti usulan staf khususnya,
    Thomas Harming Suwarta
    , terkait penjamin bagi tersangka kasus
    perusakan rumah singgah
    di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
    Natalius mengatakan, tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan individu yang tidak sesuai dengan Pancasila.
    “Sebagai
    Menteri HAM
    RI, saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban. Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu/personal yang bertentangan dengan Pancasila,” tulis Menteri HAM, dalam akun pribadinya di X, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (6/7/2025).
    Natalius mengatakan, saat ini, Kementerian HAM belum mengeluarkan surat atau sikap resmi terkait peristiwa tersebut karena masih menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat.
    “Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian,” tulis Pigai.
    Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Thomas Harming Suwarta, menjelaskan bahwa penangguhan tersangka kasus perusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), baru sebatas usulan.
    Dia mengatakan, belum ada langkah resmi apa pun dari Kementerian HAM.
    “Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata dia dilansir dari Antara, Sabtu (5/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi UU, Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Katagori Pelanggaran HAM

    Revisi UU, Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Katagori Pelanggaran HAM

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar praktik korupsi dimasukkan dalam katagori tindakan pelanggaran HAM pada revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

    Pigai menyampaikan usulan penetapan korupsi sebagai pelanggaran HAM sedang dikaji oleh Kementerian HAM dan para ahli hukum. Menurutnya, langkah ini perlu dimulai demi membawa Indonesia menjadi negara bebas korupsi.

    “Ini pembaruan dari revisi undang-undang itu adalah soal korupsi dan HAM. bisa masuk dan juga bisa tidak masuk. Nanti akan diuji oleh para ahli-ahli. Kita juga punya banyak rekanan ahli-ahli. Ini harus dimulai dari sekarang kalau tidak kita kapan lagi bisa membawa Indonesia bangsa yang bersih dan berwibawa,” kata Pigai dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Pigai menuturkan usulan korupsi sebagai tindakan pelanggaran HAM juga telah lama disuarakan, salah satu oleh guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita.

    “Kita usulkan untuk menjadi wacana karena selama ini yang memperjuangkan dan berteriak itu Profesor Romli. Dia adalah seorang ilmuwan, ahli hukum, ahli pemberantasan korupsi, pendiri KPK, tokoh intelektual Indonesia. Dia selalu menyampaikan korupsi itu adalah pelanggaran HAM, oleh karena itu saya ingin mari kita bicarakan, wacanakan,” ujar Pigai.

    Pigai mendorong para ahli hukum pidana lainnya untuk ikut berkontribusi dalam menyusun landasan teoritis yang menghubungkan antara korupsi dan pelanggaran HAM. 

    “Kami di Kementerian HAM siap bekerja sama. Jika ada yang mau menulis buku atau melakukan riset tentang hubungan antara HAM dan korupsi, karena referensi pustaka kami terbatas baik di Indonesia maupun di dunia,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Pigai menjelaskan alasan UU HAM yang sudah berusia lebih dari 2 dekade perlu direvisi karena sebagian isinya sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. 

    Menurutnya, usulan revisi UU HAM akan memberikan kekuatan bagi institusi HAM dalam menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia di masa mendatang.

    “Prinsipnya ini untuk memberikan infus, memberikan kekuatan, bukan untuk perlemahan. Jadi nanti kami lakukan perkuatan. Kita hadirkan untuk anak cucu di masa mendatang, bahkan di 2045 agar Indonesia benar-benar menjadi negara berperadaban hak asasi manusia,” pungkasnya.

  • Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM, Drafnya Sudah Siap 60 Persen

    Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM, Drafnya Sudah Siap 60 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan kementeriannya sedang menyiapkan draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Undang-undang yang sudah berusia lebih 2 dekade itu dinilai perlu direvisi sesuai dengan perkembangan zaman. 

    “Mengapa (UU HAM) harus revisi? Karena memang sudah 26 tahun, karena itu banyak hal yang tidak up to date dengan perkembangan hak asasi manusia baik di Indonesia maupun di seluruh dunia,” kata Pigai dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Menurutnya, instrumen-instrumen HAM harus selalu direvitalisasi. Dia berujar apabila instrumen HAM tidak relevan lagi, maka perlu dibuat yang baru. Sementara yang sudah relevan tetap akan dipertahankan.

    “Kalau instrumen HAM yang dianggap tidak up to date kita bikin yang baru yang bagus. Kalau tidak ada kita bikin yang baru kalau yang bagus kita pertahankan. Dalam konteks ini salah satunya adalah terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,” katanya. 

    Pigai menyampaikan revisi UU HAM akan memberikan kekuatan bagi institusi HAM dalam menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia di masa mendatang.

    “Prinsipnya ini untuk memberikan infus, memberikan kekuatan, bukan untuk perlemahan. Jadi nanti kami lakukan perkuatan. Kita hadirkan untuk anak cucu di masa mendatang, bahkan di 2045 agar Indonesia benar-benar menjadi negara berperadaban hak asasi manusia,” jelasnya.

    Sejalan dengan itu, Pigai menuturkan saat ini pihaknya telah merampungkan 60 persen draf rancangan revisi UU HAM. Saat ini, pihaknya tengah mengkaji lebih lanjut draf awal itu dengan berkonsultasi dengan ahli-ahli hukum, dan 25 kementerian/lembaga terkait.

    “Hari ini di Kementerian HAM sudah menyiapkan draf awal hampir rampung 60 persen, 40 persen akan kami buka untuk ruang publik. Minimal draf awalnya sudah ada, naskah akademiknya juga sudah ada. Kami sudah meminta 25 kementerian/lembaga, termasuk komisi-komisi untuk memberikan masukan kepada kami,” tuturnya.

    Setelah rampung dikaji, Pigai menegaskan pihaknya akan membuka akses draf awal revisi UU HAM tersebut kepada publik agar masyarakat luas dapat menilai dan memberikan masukan.

    “Nanti setelahnya kita akan buka ke ruang publik dan mereka bisa memberikan masukan juga,” pungkas aktivis HAM asal Papua ini.

  • Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Kejahatan Korupsi Masuk Kriteria Pelanggaran HAM

    Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Kejahatan Korupsi Masuk Kriteria Pelanggaran HAM

    Bisnis.com, Jakarta — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai berencana melekatkan pasal pelanggaran HAM dan tindak pidana korupsi.

    Menurut Pigai, seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi juga bakal dikenakan pasal pelanggaran HAM nantinya. Hal itu akan direalisasikan Pigai setelah pihaknya merevisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

    “Di dalam undang-undang ini saya ingin memasukkan HAM dan Korupsi. Jadi, korupsi akan masuk dalam domain hak asasi manusia,” tuturnya di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Pigai berpandangan bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang terstruktur, sistematis dan massif, merugikan banyak masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.

    “Kalau korupsi ini kriteria terencana, masif, sistematis, dan mengorbankan orang pada saat anggaran atau uang negara butuh untuk menyelamatkan orang,” katanya.

    Maka dari itu, Pigai mengemukakan bahwa kriteria HAM dan korupsi akan dipertegas ke dalam Peraturan Presiden (Perpres). Pigai juga menyebut pihaknya bakal melibatkan ahli pidana untuk memperkuat landasan hukumnya.

    “Soal diskusi tentang siapa tahu ada ahli-ahli lain yang memberikan masukan untuk memberi penguatan supaya ada korelasi antara korupsi dengan hak asasi manusia,” ujarnya.

  • Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update

    Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update

    Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
    Natalius Pigai
    mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
    Pigai menilai undang-undang tersebut sudah berusia lebih dari dua dekade dan banyak isinya yang tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
    “Terkait dengan revisi Undang-undang 39 tahun 1999. Mengapa harus revisi? Karena memang sudah 24 tahun. Karena itu banyak hal yang tidak
    up to date
    dengan perkembangan hak asasi manusia, baik yang berkembang di seluruh dunia maupun juga di Indonesia,” kata Pigai dalam konferensi pers di Gedung
    Kementerian HAM
    , Jakarta, Kamis (3/7/2025).
    Dia menyebut revisi ini merupakan bagian dari langkah penguatan instrumen HAM yang sejalan dengan visi “
    Indonesia Emas 2045
    ” di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
    “Salah satu fondasi yang harus diperkuat adalah bidang hak asasi manusia. Maka tentu instrumen-instrumen HAM harus diperkuat, direvitalisasi. Kalau tidak ada, kita buat yang baru. Kalau yang bagus, kita pertahankan,” ujarnya.
    Salah satu poin penting dalam revisi yang diusulkan adalah menyesuaikan perubahan pola pelanggaran HAM.
    Pigai menjelaskan bahwa aktor pelanggar HAM kini tidak hanya datang dari negara (
    state actors
    ), tetapi juga dari kalangan non-negara seperti korporasi maupun individu.
    “Selama ini pelaku pelanggaran HAM adalah negara. Tapi sekarang mengalami pergeseran ke
    non-state actors
    dan individual,” kata dia.
    Ia menambahkan, dalam konteks HAM modern, aktor seperti korporasi perlu dimasukkan dalam regulasi karena berpotensi melakukan pelanggaran HAM berskala besar, termasuk lewat aktivitas bisnis yang eksploitatif.
    “Di Indonesia, isu bisnis dan HAM baru masuk ke dalam Perpres. Sementara pelaku bisnis belum diatur dalam
    UU HAM
    ,” ucapnya.
    Demikian pula dengan pelaku individu yang melakukan pelanggaran HAM secara terencana, sistematis, dan dalam skala luas.
    Menurut Pigai, mereka juga perlu diakomodasi sebagai aktor dalam UU yang baru.
    Pigai menyampaikan bahwa Kementerian HAM saat ini telah menyusun draf awal
    revisi UU HAM
    dan sudah mencapai sekitar 60 persen.
    Selain itu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik juga telah disiapkan.
    “Kami tidak ingin buru-buru menyelesaikan 70 atau 80 persen karena kami ingin 40 persen sisanya dibuka untuk uji publik,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Muhadjir Ungkap Penyebab Alergi Jokowi, Diduga Akibat Sabun di Vatikan – Page 3

    Muhadjir Ungkap Penyebab Alergi Jokowi, Diduga Akibat Sabun di Vatikan – Page 3

    Jokowi menyampaikan bahwa kondisi alergi tersebut tidak sampai mengganggu aktivitas sehari-harinya. Ia masih menjalankan rutinitas seperti biasa.

    “Lha seperti ini (kondisinya). Ya (masih beraktivitas) biasa saja. Ke mana-mana. Badan masih fit,”kata Jokowi.

    Jokowi juga menanggapi kabar yang menyebut dirinya sempat menjalani pengobatan ke Jepang untuk menyembuhkan alergi tersebut. Ia membantah kabar itu dan menyebutnya tidak benar.

    “Loh, ke Jepun, enggak lah,” ujarnya sambil tersenyum.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mengutus sejumlah tokoh untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan pada Sabtu, 26 April 2025. Sejumlah tokoh tersebut yakni, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Menteri HAM Natalius Pigai, hingga Igantius Jonan.

    “Atas nama pemerintah Indonesia, Bapak Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengutus beberapa tokoh untuk ikut menghadiri acara pemakaman di Vatikan,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

    Menurut dia, Prabowo tak bisa menghadiri langsung pemakaman Paus Fransiskus. Untuk itu, para tokoh yang diutus Prabowo ini diharapkan dapat mewakili Indonesia menyampaikan belasungkawa wafatnya Paus Fransiskus.

  • Viral Galang dan Ayahnya yang Lumpuh, Semangat Bersekolah Meski dengan Keterbatasan

    Viral Galang dan Ayahnya yang Lumpuh, Semangat Bersekolah Meski dengan Keterbatasan

    Liputan6.com, Sulteng – Setiap pagi, Galang Rawadang (12) mengenakan seragam putih merah yang warnanya mulai memudar. Seragam itu satu-satunya yang ia miliki sejak dua tahun terakhir.

    Meski kerap diejek teman karena penampilan lusuhnya, siswa kelas 5 SDN 2 Wakai, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, itu tetap semangat berangkat ke sekolah.

    Langkah kakinya pelan menyusuri jalan tanah di Desa Wakai. Di punggungnya tergantung tas kecil yang sudah robek di beberapa bagian.

    Sandal jepit yang ia kenakan juga tak lagi utuh. Tapi wajah Galang tetap menyimpan tekad—ia ingin belajar, ingin pintar, dan ingin mengubah nasibnya suatu hari nanti.

    Di rumah sederhana beratap seng dan berdinding papan, Galang tinggal bersama ayahnya, Rikson Lawadang (51). Sang ayah lumpuh sejak dua tahun lalu akibat penyakit yang dideritanya. Sejak saat itu, hidup mereka berubah drastis.

    “Saya ingin sekali belikan dia seragam baru, tapi jangankan untuk beli baju, untuk makan saja kami kadang menunggu uluran tangan tetangga,” kata Rikson, dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di rumahnya, Rabu (11/6/2025).

    Dulu, Rikson bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan. Pekerjaan itu cukup untuk menghidupi keluarga kecilnya. Namun, sejak sakit membuatnya kehilangan fungsi kaki, Rikson tak bisa bekerja. Sang istri memilih berpisah, dan anak perempuan mereka kini diasuh oleh keluarga lain.

    “Saya cuma bisa lihat Galang jalan kaki ke sekolah dari jendela. Dia cuma punya satu baju sekolah, itu pun sudah lusuh. Hati saya hancur sebagai ayah,” ujarnya lirih.

    Meski sering dibully teman karena bajunya kumal, Galang tidak pernah bolos sekolah. Ia selalu hadir, duduk di barisan depan kelas, mencatat pelajaran, dan menjawab soal dengan antusias. Guru-gurunya mengenalnya sebagai siswa yang rajin dan pantang menyerah.

    “Saya mau jadi orang pintar supaya bisa bantu Bapak,” ujar Galang pelan, menunduk malu.

    Di sudut kecil Sulawesi Tengah, seorang anak bernama Galang menantang keterbatasan dengan semangat belajar. Satu setel seragam bukan penghalang baginya untuk mengejar mimpi.

    Kisahnya adalah potret nyata perjuangan anak-anak Indonesia yang berjuang dalam sunyi, berharap tangan-tangan peduli datang menyentuh.

    Guru besar Universitas Sumatera Utara, Prof. Yusuf Leonard Henuk dituding melakukan aksi rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai yang merupakan orang Papua, dengan mengunggah ilustrasi foto monyet di media sosial.

  • 1
                    
                        Canda Prabowo: Harusnya Saya Sebut Kapolri Dulu, Baru Panglima TNI 
                        Nasional

    1 Canda Prabowo: Harusnya Saya Sebut Kapolri Dulu, Baru Panglima TNI Nasional

    Canda Prabowo: Harusnya Saya Sebut Kapolri Dulu, Baru Panglima TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    menyapa
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
    dan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit
    Prabowo secara berurutan. 
    “Panglima TNI yang saya hormati Jenderal TNI Agus Subiyanto. Kapolri, Kepala Kepolisian Republik INdonesia, yang saya hormati Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Prabowo dari mimbar pidato peresmian Kampus Bhineka Tunggal Ika Universitas Pertahanan (Unhan), Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/6/2025).
    Selanjutnya, dia merasa urutan sapaan tersebut terbalik. Seharusnya dia menyapa Kapolri dulu pada urutan pertama, barulah kemudian menyapa Panglima TNI di urutan kedua.
    “Harusnya Kapolri dulu, baru Panglima TNI-nya yang saya sebut,” kata Prabowo.
    Terlihat, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono memperhatikan dengan saksama. 
    Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang semula membolak-balik buku di tangannya tiba-tiba mendongakkan arah pandangnya ke Prabowo.
    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri HAM Natalius Pigai juga memperhatikan. Hanya Menko Hukum-HAM-Imigrasi-Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menatap ke arah yang berbeda.
    Terlihat, Kapolri Jenderal Sigit yang duduk di belakang AHY langsung tersenyum, seolah dia langsung paham bahwa Prabowo sedang bercanda.
    “Sesuai urutan nama,” lanjut Prabowo sambil tersenyum, menjelaskan sebab kenapa dia menilai Kapolri harus disapa lebih dulu ketimbang Panglima TNI.
    Sebagaimana diketahui, nama Kapolri mengandung kata “Prabowo” dan nama Panglima TNI mengandung kata “Subiyanto”. Jika digabung, jadinya adalah “Prabowo Subiyanto”, mirip nama Prabowo Subianto sendiri.
    Para menteri tersenyum mendengar candaan Prabowo.
    Dalam acara peresmian kampus ini, hadir pula perwakilan negara-negara sahabat, para rektor perguruan tinggi, pimpinan lembaga pendidikan tinggi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan para mahasiswa-mahasiswi kadet Unhan.
    Candaan soal gabungan nama Kapolri dan Panglima TNI yang sama dengan nama dirinya juga pernah dilontarkan Prabowo di panggung perayaan Hari Buruh atau May Day di Monas, 1 Mei 2025 lalu.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Natalius Pigai Soal Tambang di Raja Ampat: Pelaku Dapat Dikategorikan Penjahat Biota

    Natalius Pigai Soal Tambang di Raja Ampat: Pelaku Dapat Dikategorikan Penjahat Biota

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat suara. Terkait tambang nikel di Raja Ampat.

    “Kalau 30 Km dari Waisai Pusat Wisata Raja Ampat maka sama dengan Pecatu ke Canggu Bali 32 Km kawasan Inti Wisata (inner circle),” kata Natalius dikutip dari unggahannya di X, Selasa (10/6/2025).

    “Maka tidak sekedar evaluasi untuk perbaikan namun pemberhentian eksploitasi tambang,” tambahnya.

    Ia menyebut izin tambang yang dikeluarkan oleh Menteri Ignatius Jonan 2017 pada tanpa insting Konsep Pariwisata Berkelanjutan & juga tanpa mempertimbangkan Raja Ampat sebagai salah satu pusat koral, biota dan ekosistem laut yang sedang diperhatikan oleh Dunia.

    “Pelaku dapat dikategorikan sebagai penjahat dalam hal ini biota (biosida & ekosida) yang menjadi perhatian negara dan dunia,” ujarnya.

    Padahal, kata Natalius, presiden dalam berbagai kesempatan di internasional menyampaikan pentingnya campur tangan negara untuk penyelamatan ekologi global dan ancaman perubahan iklim.

    “Sekarang kita memilih: Saya memilih mashab penyelamatan ekologi global dan perlindungan terhadap alam dari ancaman perubahan iklim,” pungkasnya.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/6).

    “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Mensesneg.

  • Pro-Kontra Penulisan Ulang Sejarah Indonesia dengan "Tone" Positif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Juni 2025

    Pro-Kontra Penulisan Ulang Sejarah Indonesia dengan "Tone" Positif Nasional 9 Juni 2025

    Pro-Kontra Penulisan Ulang Sejarah Indonesia dengan “Tone” Positif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Penulisan ulang sejarah
    pelanggaran
    hak asasi manusia
    dengan nada positif menimbulkan
    pro dan kontra
    .
    Awalnya, Menteri Kebudayaan
    Fadli Zon
    menanggapi kabar
    term of reference
    (TOR) sejarah yang disusun pemerintah hanya mencantumkan dua kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
    Fadli mengatakan, penulisan sejarah ulang yang dilakukan pemerintah bukan untuk mencari-cari kesalahan di masa lalu.

    Tone
    kita adalah
    tone
    yang lebih positif. Karena kalau mau mencari-cari kesalahan, mudah. Pasti ada saja kesalahan dari setiap zaman, setiap masa,” kata Fadli, saat ditemui di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025).
    Fadli mengatakan, salah satu tujuan
    penulisan ulang sejarah Indonesia
    adalah mempersatukan bangsa dan kepentingan nasional.
    “Kita ingin sejarah ini Indonesia sentris. Mengurangi atau menghapus bias-bias kolonial. Kemudian, terutama untuk mempersatukan bangsa dan kepentingan nasional,” ujar dia.
    Fadli juga mengatakan, penulisan sejarah ulang dimaksudkan agar peristiwa di masa lalu bisa relevan untuk generasi saat ini, terutama terkait prestasi dan capaian di masa lalu untuk memberikan semangat generasi penerus dengan belajar dari kesuksesan pendahulu.
    “Jadi, yang kita inginkan
    tone
    -nya dari sejarah kita itu adalah
    tone
    yang positif. Dari era Bung Karno sampai era Presiden Jokowi dan seterusnya,” tutur dia.
     
    Menteri
    Hak Asasi Manusia
    (HAM) Natalius Pigai mendukung gagasan Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk penulisan sejarah ulang dengan nada positif.
    Pigai mengatakan, nada positif dalam penyusunan sejarah itu dimaksudkan untuk memaparkan perjalanan sejarah bangsa dengan apa adanya.
    “Itu artinya tidak bermaksud mempositifkan semua peristiwa. Semua peristiwa itu kan
    up and down
    , ada titik tertentu baik, titik tertentu jelek gitu kan. Tapi, ketika kita menulis fakta peristiwa apa adanya, itu yang namanya
    tone
    positif,” kata Pigai, di kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
    Pigai mengatakan, sejarah Indonesia selama ini masih dalam perdebatan baik mereka yang menerima maupun menolak. Karenanya, ia mendukung gagasan Fadli Zon tersebut.
    “Berarti tulis ulang, sudah pas. Benar itu,” ujar dia.
    Pigai menambahkan, Kementerian HAM akan ikut mengawal penulisan sejarah ulang tersebut, khususnya terkait kebenaran peristiwa.
    “Karena itu, kalau kami lebih kepada mengontrol kebenaran peristiwa. Peristiwa itu diungkap secara fakta, apa adanya, itu
    justice
    . Saya meyakini yang dimaksud oleh Menteri Kebudayaan itu adalah mengungkap apa adanya,” ucap dia.
    Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf mendukung
    penulisan ulang sejarah
    nasional dengan nuansa positif.
    Menurut Muzzammil, pembaruan sejarah merupakan hal wajar selama dilakukan secara obyektif, proporsional, dan faktual.
    Hal itu disampaikan Muzzammil kepada awak media usai menghadiri kegiatan pemotongan hewan kurban di Kantor DPTP PKS, Jakarta Selatan, Sabtu (7/6/2025).
    “Kita berharap tentu penulisan sejarah dari waktu ke waktu, semangat obyektivitas, proporsional, mencakup semua aspek, semua daerah, semua tokoh kita hargai dan tentu harus faktual ya,” kata Muzzammil.
    Menurut dia, latar belakang Fadli Zon sebagai lulusan sastra Universitas Indonesia dan posisinya sebagai Menteri Kebudayaan akan membuat proses penulisan ulang sejarah dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
    “Pak Fadli Zon jurusan sastra di UI, saya di politik. Jadi, kalau beliau berpikir tentang penulisan sejarah, apalagi beliau juga Menteri Kebudayaan kita, tentu dengan pertimbangan yang matang, semua pakar akan dilibatkan, semua pihak bisa berkontribusi,” ujar Muzzammil.
    Muzzammil menekankan pentingnya menjaga keseimbangan narasi sejarah, baik dari sisi tokoh, wilayah, maupun peristiwa.
    “Kita dukung penulisan sejarah setiap bangsa memang sering, biasa untuk di-
    update
    , disempurnakan. Kita dukung, tidak ada masalah, sejauh obyektivitas, keterlibatan semua pihak, saya kira Pak Fadli Zon akan memperhatikan itu,” ucap dia.
     
    Di sisi lain, Anggota Komisi X DPR Fraksi PDI-P Bonnie Triyana meminta pemerintah untuk menulis ulang sejarah dari semua sisi, bukan hanya yang
    tone positif
    saja.
    Menurut Bonnie, kesalahan-kesalahan di masa lalu juga harus tetap dimasukkan agar bisa menjadi pelajaran ke depan.
    “Gini, kita tuh belajar sejarah dari semua sisi. Apapun itu, kalau memang bisa menjadi pelajaran kita untuk tidak mengulangi lagi yang di masa lalu, mestinya masuk,” ujar Bonnie saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
    Bonnie mengatakan, alangkah baiknya pemerintah memasukkan sisi baik dan buruk dalam penulisan sejarah ulang. Dengan begitu, tidak akan ada karya sejarah yang diplesetkan.
    “Kalau kita hanya mengglorifikasi masa lalu dari sisi terangnya saja, sisi baiknya saja, itu berpotensi karya sejarah terpleset. Kalau kita ngomongin jeleknya doang, juga enggak bagus. Tapi yang bagus itu kita kedua sisi, bahkan seluruh perspektif ditulis, supaya kita bisa belajar,” ujar dia.
    “Supaya kita bisa belajar, karena kita hidup sebagai bangsa Indonesia bukan untuk hari ini. Untuk dua tahun, sepuluh tahun, untuk selama-lamanya. Makanya harus ada yang dipelajari,” sambung Bonnie.
    Lalu, terkait isu hanya ada dua kasus pelanggaran HAM berat yang dimasukkan, Bonnie menyebut ada editor yang mengeklaim bahwa semua kasus masuk ke dalam buku sejarah baru.
    Dia mengatakan, tidak boleh ada sensor yang dilakukan pemerintah terkait kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
    “Ya enggak bisa sensor, selektif. Inilah, makanya memori kolektif kita sebagai bangsa hendaknya jangan selektif. Kalau selektif, kita enggak bisa belajar apa-apa,” ujar dia.
    Bonnie meyakini Presiden Prabowo Subianto pun ingin memperbaiki situasi Indonesia.
    Sehingga, pemerintah harus belajar dari kesalahan masa lalu agar penulisan sejarah ulang ini ada gunanya.
     
    Sejarawan yang terlibat dalam penulisan ulang sejarah nasional, Singgih Tri Sulistoyono, mengatakan, penulisan sejarah dengan narasi positif atau “tone” positif tetap menuangkan alur sejarah Indonesia sesuai dinamika yang terjadi.
    Singgih mengatakan, tone positif bertujuan agar penulisan sejarah tidak terkesan memiliki narasi kebencian dan menghakimi.
    “Dengan narasi, kalau istilah Pak Menteri Kebudayaan (Fadli Zon) itu yang tone positif tidak menghakimi, tidak diiringi dengan perasaan atau kebencian karena itu bagian dari dinamika dan romantika perjalanan kita sebagai sebuah bangsa,” kata Singgih saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
    Singgih adalah Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro (Undip) yang menjadi editor umum penulisan ulang sejarah Indonesia, proyek dari Kementerian Kebudayaan yang dipimpin Fadli Zon.
    Dia mengatakan, penulisan sejarah dilakukan dengan menarasikan perjalanan sebuah bangsa yang berlangsung buruk dan baik.
    Singgih mengatakan, hal tersebut harus dituangkan dalam penulisan sejarah untuk memberikan pembelajaran bagi generasi muda.
    “Baik dianggap buruk, dianggap jelek atau dianggap jaya, dianggap mundur, itu tetap semuanya dirangkum karena itu merupakan bagian dari dinamika dan romantika perjalanannya sebagai sebuah bangsa, yang bisa dijadikan sebagai pelajaran untuk generasi yang akan datang, ataupun untuk para pembaca,” ujarnya.
    Terkait dengan TOR sejarah yang disusun pemerintah yang hanya mencantumkan dua kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, menurut Singgih, pemerintah ingin menonjolkan pencapaian yang diraih para pemimpin, namun tidak mengabaikan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.
    “Bukan berarti hal-hal jelek itu akan digelapkan. Insya Allah tetap ditulis dalam kerangka dinamika dan romantika perjalanan hidup bersama sebagai bangsa, yang bisa menjadi pelajaran bersama,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.