Menteri HAM Tolak Usulan Stafsus soal Kasus Perusakan Rumah Retret Sukabumi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
Natalius Pigai
mengatakan, tidak akan menindaklanjuti usulan staf khususnya,
Thomas Harming Suwarta
, terkait penjamin bagi tersangka kasus
perusakan rumah singgah
di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Natalius mengatakan, tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan individu yang tidak sesuai dengan Pancasila.
“Sebagai
Menteri HAM
RI, saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban. Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu/personal yang bertentangan dengan Pancasila,” tulis Menteri HAM, dalam akun pribadinya di X, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (6/7/2025).
Natalius mengatakan, saat ini, Kementerian HAM belum mengeluarkan surat atau sikap resmi terkait peristiwa tersebut karena masih menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat.
“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian,” tulis Pigai.
Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Thomas Harming Suwarta, menjelaskan bahwa penangguhan tersangka kasus perusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), baru sebatas usulan.
Dia mengatakan, belum ada langkah resmi apa pun dari Kementerian HAM.
“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata dia dilansir dari Antara, Sabtu (5/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Natalius Pigai
-

Revisi UU, Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Katagori Pelanggaran HAM
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar praktik korupsi dimasukkan dalam katagori tindakan pelanggaran HAM pada revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pigai menyampaikan usulan penetapan korupsi sebagai pelanggaran HAM sedang dikaji oleh Kementerian HAM dan para ahli hukum. Menurutnya, langkah ini perlu dimulai demi membawa Indonesia menjadi negara bebas korupsi.
“Ini pembaruan dari revisi undang-undang itu adalah soal korupsi dan HAM. bisa masuk dan juga bisa tidak masuk. Nanti akan diuji oleh para ahli-ahli. Kita juga punya banyak rekanan ahli-ahli. Ini harus dimulai dari sekarang kalau tidak kita kapan lagi bisa membawa Indonesia bangsa yang bersih dan berwibawa,” kata Pigai dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Pigai menuturkan usulan korupsi sebagai tindakan pelanggaran HAM juga telah lama disuarakan, salah satu oleh guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita.
“Kita usulkan untuk menjadi wacana karena selama ini yang memperjuangkan dan berteriak itu Profesor Romli. Dia adalah seorang ilmuwan, ahli hukum, ahli pemberantasan korupsi, pendiri KPK, tokoh intelektual Indonesia. Dia selalu menyampaikan korupsi itu adalah pelanggaran HAM, oleh karena itu saya ingin mari kita bicarakan, wacanakan,” ujar Pigai.
Pigai mendorong para ahli hukum pidana lainnya untuk ikut berkontribusi dalam menyusun landasan teoritis yang menghubungkan antara korupsi dan pelanggaran HAM.
“Kami di Kementerian HAM siap bekerja sama. Jika ada yang mau menulis buku atau melakukan riset tentang hubungan antara HAM dan korupsi, karena referensi pustaka kami terbatas baik di Indonesia maupun di dunia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pigai menjelaskan alasan UU HAM yang sudah berusia lebih dari 2 dekade perlu direvisi karena sebagian isinya sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Menurutnya, usulan revisi UU HAM akan memberikan kekuatan bagi institusi HAM dalam menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia di masa mendatang.
“Prinsipnya ini untuk memberikan infus, memberikan kekuatan, bukan untuk perlemahan. Jadi nanti kami lakukan perkuatan. Kita hadirkan untuk anak cucu di masa mendatang, bahkan di 2045 agar Indonesia benar-benar menjadi negara berperadaban hak asasi manusia,” pungkasnya.
-

Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM, Drafnya Sudah Siap 60 Persen
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan kementeriannya sedang menyiapkan draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Undang-undang yang sudah berusia lebih 2 dekade itu dinilai perlu direvisi sesuai dengan perkembangan zaman.
“Mengapa (UU HAM) harus revisi? Karena memang sudah 26 tahun, karena itu banyak hal yang tidak up to date dengan perkembangan hak asasi manusia baik di Indonesia maupun di seluruh dunia,” kata Pigai dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, instrumen-instrumen HAM harus selalu direvitalisasi. Dia berujar apabila instrumen HAM tidak relevan lagi, maka perlu dibuat yang baru. Sementara yang sudah relevan tetap akan dipertahankan.
“Kalau instrumen HAM yang dianggap tidak up to date kita bikin yang baru yang bagus. Kalau tidak ada kita bikin yang baru kalau yang bagus kita pertahankan. Dalam konteks ini salah satunya adalah terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,” katanya.
Pigai menyampaikan revisi UU HAM akan memberikan kekuatan bagi institusi HAM dalam menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia di masa mendatang.
“Prinsipnya ini untuk memberikan infus, memberikan kekuatan, bukan untuk perlemahan. Jadi nanti kami lakukan perkuatan. Kita hadirkan untuk anak cucu di masa mendatang, bahkan di 2045 agar Indonesia benar-benar menjadi negara berperadaban hak asasi manusia,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Pigai menuturkan saat ini pihaknya telah merampungkan 60 persen draf rancangan revisi UU HAM. Saat ini, pihaknya tengah mengkaji lebih lanjut draf awal itu dengan berkonsultasi dengan ahli-ahli hukum, dan 25 kementerian/lembaga terkait.
“Hari ini di Kementerian HAM sudah menyiapkan draf awal hampir rampung 60 persen, 40 persen akan kami buka untuk ruang publik. Minimal draf awalnya sudah ada, naskah akademiknya juga sudah ada. Kami sudah meminta 25 kementerian/lembaga, termasuk komisi-komisi untuk memberikan masukan kepada kami,” tuturnya.
Setelah rampung dikaji, Pigai menegaskan pihaknya akan membuka akses draf awal revisi UU HAM tersebut kepada publik agar masyarakat luas dapat menilai dan memberikan masukan.
“Nanti setelahnya kita akan buka ke ruang publik dan mereka bisa memberikan masukan juga,” pungkas aktivis HAM asal Papua ini.
-

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Kejahatan Korupsi Masuk Kriteria Pelanggaran HAM
Bisnis.com, Jakarta — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai berencana melekatkan pasal pelanggaran HAM dan tindak pidana korupsi.
Menurut Pigai, seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi juga bakal dikenakan pasal pelanggaran HAM nantinya. Hal itu akan direalisasikan Pigai setelah pihaknya merevisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Di dalam undang-undang ini saya ingin memasukkan HAM dan Korupsi. Jadi, korupsi akan masuk dalam domain hak asasi manusia,” tuturnya di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Pigai berpandangan bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang terstruktur, sistematis dan massif, merugikan banyak masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Kalau korupsi ini kriteria terencana, masif, sistematis, dan mengorbankan orang pada saat anggaran atau uang negara butuh untuk menyelamatkan orang,” katanya.
Maka dari itu, Pigai mengemukakan bahwa kriteria HAM dan korupsi akan dipertegas ke dalam Peraturan Presiden (Perpres). Pigai juga menyebut pihaknya bakal melibatkan ahli pidana untuk memperkuat landasan hukumnya.
“Soal diskusi tentang siapa tahu ada ahli-ahli lain yang memberikan masukan untuk memberi penguatan supaya ada korelasi antara korupsi dengan hak asasi manusia,” ujarnya.
-
/data/photo/2025/05/12/6821bc567ad2e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update
Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
Natalius Pigai
mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pigai menilai undang-undang tersebut sudah berusia lebih dari dua dekade dan banyak isinya yang tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
“Terkait dengan revisi Undang-undang 39 tahun 1999. Mengapa harus revisi? Karena memang sudah 24 tahun. Karena itu banyak hal yang tidak
up to date
dengan perkembangan hak asasi manusia, baik yang berkembang di seluruh dunia maupun juga di Indonesia,” kata Pigai dalam konferensi pers di Gedung
Kementerian HAM
, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Dia menyebut revisi ini merupakan bagian dari langkah penguatan instrumen HAM yang sejalan dengan visi “
Indonesia Emas 2045
” di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Salah satu fondasi yang harus diperkuat adalah bidang hak asasi manusia. Maka tentu instrumen-instrumen HAM harus diperkuat, direvitalisasi. Kalau tidak ada, kita buat yang baru. Kalau yang bagus, kita pertahankan,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam revisi yang diusulkan adalah menyesuaikan perubahan pola pelanggaran HAM.
Pigai menjelaskan bahwa aktor pelanggar HAM kini tidak hanya datang dari negara (
state actors
), tetapi juga dari kalangan non-negara seperti korporasi maupun individu.
“Selama ini pelaku pelanggaran HAM adalah negara. Tapi sekarang mengalami pergeseran ke
non-state actors
dan individual,” kata dia.
Ia menambahkan, dalam konteks HAM modern, aktor seperti korporasi perlu dimasukkan dalam regulasi karena berpotensi melakukan pelanggaran HAM berskala besar, termasuk lewat aktivitas bisnis yang eksploitatif.
“Di Indonesia, isu bisnis dan HAM baru masuk ke dalam Perpres. Sementara pelaku bisnis belum diatur dalam
UU HAM
,” ucapnya.
Demikian pula dengan pelaku individu yang melakukan pelanggaran HAM secara terencana, sistematis, dan dalam skala luas.
Menurut Pigai, mereka juga perlu diakomodasi sebagai aktor dalam UU yang baru.
Pigai menyampaikan bahwa Kementerian HAM saat ini telah menyusun draf awal
revisi UU HAM
dan sudah mencapai sekitar 60 persen.
Selain itu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik juga telah disiapkan.
“Kami tidak ingin buru-buru menyelesaikan 70 atau 80 persen karena kami ingin 40 persen sisanya dibuka untuk uji publik,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5244497/original/073217100_1749190837-20250606_082728.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Muhadjir Ungkap Penyebab Alergi Jokowi, Diduga Akibat Sabun di Vatikan – Page 3
Jokowi menyampaikan bahwa kondisi alergi tersebut tidak sampai mengganggu aktivitas sehari-harinya. Ia masih menjalankan rutinitas seperti biasa.
“Lha seperti ini (kondisinya). Ya (masih beraktivitas) biasa saja. Ke mana-mana. Badan masih fit,”kata Jokowi.
Jokowi juga menanggapi kabar yang menyebut dirinya sempat menjalani pengobatan ke Jepang untuk menyembuhkan alergi tersebut. Ia membantah kabar itu dan menyebutnya tidak benar.
“Loh, ke Jepun, enggak lah,” ujarnya sambil tersenyum.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mengutus sejumlah tokoh untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan pada Sabtu, 26 April 2025. Sejumlah tokoh tersebut yakni, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Menteri HAM Natalius Pigai, hingga Igantius Jonan.
“Atas nama pemerintah Indonesia, Bapak Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengutus beberapa tokoh untuk ikut menghadiri acara pemakaman di Vatikan,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Menurut dia, Prabowo tak bisa menghadiri langsung pemakaman Paus Fransiskus. Untuk itu, para tokoh yang diutus Prabowo ini diharapkan dapat mewakili Indonesia menyampaikan belasungkawa wafatnya Paus Fransiskus.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4812985/original/010635700_1714046899-Ilustrasi_anak_sekolah__SD.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Galang dan Ayahnya yang Lumpuh, Semangat Bersekolah Meski dengan Keterbatasan
Liputan6.com, Sulteng – Setiap pagi, Galang Rawadang (12) mengenakan seragam putih merah yang warnanya mulai memudar. Seragam itu satu-satunya yang ia miliki sejak dua tahun terakhir.
Meski kerap diejek teman karena penampilan lusuhnya, siswa kelas 5 SDN 2 Wakai, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, itu tetap semangat berangkat ke sekolah.
Langkah kakinya pelan menyusuri jalan tanah di Desa Wakai. Di punggungnya tergantung tas kecil yang sudah robek di beberapa bagian.
Sandal jepit yang ia kenakan juga tak lagi utuh. Tapi wajah Galang tetap menyimpan tekad—ia ingin belajar, ingin pintar, dan ingin mengubah nasibnya suatu hari nanti.
Di rumah sederhana beratap seng dan berdinding papan, Galang tinggal bersama ayahnya, Rikson Lawadang (51). Sang ayah lumpuh sejak dua tahun lalu akibat penyakit yang dideritanya. Sejak saat itu, hidup mereka berubah drastis.
“Saya ingin sekali belikan dia seragam baru, tapi jangankan untuk beli baju, untuk makan saja kami kadang menunggu uluran tangan tetangga,” kata Rikson, dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di rumahnya, Rabu (11/6/2025).
Dulu, Rikson bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan. Pekerjaan itu cukup untuk menghidupi keluarga kecilnya. Namun, sejak sakit membuatnya kehilangan fungsi kaki, Rikson tak bisa bekerja. Sang istri memilih berpisah, dan anak perempuan mereka kini diasuh oleh keluarga lain.
“Saya cuma bisa lihat Galang jalan kaki ke sekolah dari jendela. Dia cuma punya satu baju sekolah, itu pun sudah lusuh. Hati saya hancur sebagai ayah,” ujarnya lirih.
Meski sering dibully teman karena bajunya kumal, Galang tidak pernah bolos sekolah. Ia selalu hadir, duduk di barisan depan kelas, mencatat pelajaran, dan menjawab soal dengan antusias. Guru-gurunya mengenalnya sebagai siswa yang rajin dan pantang menyerah.
“Saya mau jadi orang pintar supaya bisa bantu Bapak,” ujar Galang pelan, menunduk malu.
Di sudut kecil Sulawesi Tengah, seorang anak bernama Galang menantang keterbatasan dengan semangat belajar. Satu setel seragam bukan penghalang baginya untuk mengejar mimpi.
Kisahnya adalah potret nyata perjuangan anak-anak Indonesia yang berjuang dalam sunyi, berharap tangan-tangan peduli datang menyentuh.
Guru besar Universitas Sumatera Utara, Prof. Yusuf Leonard Henuk dituding melakukan aksi rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai yang merupakan orang Papua, dengan mengunggah ilustrasi foto monyet di media sosial.
/data/photo/2025/07/03/686663dfc0878.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/11/68494a920bcbd.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/06/06/6842cfdef1fcb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)