Tag: Natalius Pigai

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Jokowi Reuni di UGM hingga Data WNI ke AS

    Isu Politik-Hukum Terkini: Jokowi Reuni di UGM hingga Data WNI ke AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik-hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Sabtu (26/7/2025) hingga pagi ini. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) reuni dengan teman kuliahnya di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta menarik perhatian publik, apalagi dia menyinggung soal keaslian ijazahnya yang dipersoalkan sebagian kalangan.

    Isu politik-hukum lainnya yang juga paling disorot, adalah terkait rencana pertukaran data warga Indonesia dengan Amerika Serikat imbas perjanjian dagang penurunan tarif impor 19% yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.

    Simak 5 Top Isu Politik-Hukum Terkini di Beritasatu.com:

    1. Reuni di UGM, Jokowi Curhat Soal Ijazah dan Pembimbingnya Diragukan

    Mantan Presiden Jokowi menghadiri reuni 45 tahun angkatan 1980 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menanggapi isu yang kerap menerpanya terkait ijazah serta dosen pembimbingnya.

    “Saya malah diadukan ke polisi. Saya dibilang pembohongan publik. Pak Kasmujo dosen pembimbing saya betul. Dan setelah lulus pun, Pak Insinyur Kasmujo masih datang ke pabrik saya empat kali, ingat saya. Saya ada masalah dengan pengeringan dengan kayu. Saya ada masalah dengan insect yang ada di kayu. Dan saya ada masalah dengan finishing,” kata Jokowi di depan teman kuliah seangkatannya.

    Jokowi juga menanggapi isu seputar keaslian ijazahnya. Menurutnya, klarifikasi dari UGM seharusnya sudah cukup menjadi bukti sahih bahwa ijazahnya asli.

    2. Bamsoet Dorong DPR Revisi UU Darurat Kepemilikan Senjata Api

    Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha) Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendorong revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api. Dia meminta DPR mengambil inisiatif untuk revisi UU itu.

    “Kami memang sudah menyusun perubahan undang-undang, revisi Undang-Undang Darurat yang sudah lama tahun 1951 ini ke aturan yang baru, kami sudah buat kajian akademisnya, tinggal buat dorong inisiatif DPR,” kata Bamsoet yang juga anggota DPR di sela kegiatan Asah Keterampilan Periksha 2025 di Denpasar, Bali, Sabtu (26/7/2025).

    3. Komisi II DPR Usulkan Panja Perpanjangan Dana Otsus Aceh

    Komisi II DPR mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) khusus untuk membahas perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) bagi Provinsi Aceh melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyatakan usulan tersebut mencerminkan kesepakatan bersama seluruh anggota Komisi II yang hadir dalam kunjungan kerja ke Banda Aceh, Jumat (25/7/2025).

    “Kami sepakat mengusulkan panja terkait khusus perpanjangan Otsus Aceh. Mengingat Aceh tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga keunggulan geografis sebagai wilayah perbatasan,” ujarnya.

    4. Menteri HAM: Pertukaran Data WNI dengan AS Berdasarkan Hukum Indonesia

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan kesepakatan pertukaran data warga Indonesia dengan Amerika Serikat disusun berdasarkan hukum RI, khususnya merujuk pada Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia. Karena itu, tidak melanggar HAM atau bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” ujar Natalius, Sabtu (26/7/2025).

    5. KPK Pertimbangkan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

    KPK mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijatuhkan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 7 tahun penjara.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan timnya masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Upaya itu (banding) nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (26/7/2025).

    Demikian isu politik-hukum terkini yang masih menjadi perhatian pembaca. Ikuti terus update berita terkini dan informasi menarik lainnya baik dari dalam maupun luar negeri hanya di Beritasatu.com.

  • Politik sepekan, Logo HUT ke-80 RI hingga transfer data Indonesia-AS

    Politik sepekan, Logo HUT ke-80 RI hingga transfer data Indonesia-AS

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita politik telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita politik terpopuler dalam sepekan yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi akhir pekan Anda.

    1. Logo HUT Ke-80 RI diluncurkan oleh Presiden, ini wujud dan maknanya

    Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan logo HUT Ke-80 RI, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, setelah melewati seleksi dan sayembara yang digelar oleh Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Asosiasi Desain Grafis Indonesia (ADGI) pada 23 Mei sampai dengan 1 Juni.

    Logo HUT Ke-80 RI, pilihan Presiden Prabowo itu, tampil dengan desain sederhana yang menampilkan dengan jelas angka “80” berwarna merah putih sebagai tanda HUT Ke-80 Republik Indonesia.

    Desain logo terdiri atas dua bidang berbentuk silinder yang kontras dengan outline luar angka 8 dan 0 yang jika dilepaskan dari garis luarnya memiliki makna “dua inti yang kuat”, yaitu “bersatu” dan “berdaulat”.

    Selengkapnya klik di sini.

    2. Prabowo sematkan tanda pangkat ke delapan penerima Adhi Makayasa

    Presiden RI Prabowo Subianto menyematkan tanda pangkat kepada delapan penerima penghargaan bintang Adhi Makayasa (lulusan terbaik) pada Upacara Prasetya perwira TNI dan Polri tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.

    Berdasarkan pantauan dari tayangan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, Presiden Prabowo nampak menyematkan tanda pangkat pada masing-masing bahu penerima Bintang Adhi Makayasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    3. KSAD jelaskan alasan masa pendidikan Akmil hanya tiga tahun

    Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNU Maruli Simanjuntak menjelaskan alasan pihaknya memperpendek masa pendidikan akademi militer (Akmil) dari empat tahun ke tiga tahun karena untuk mengefisienkan waktu belajar siswa.

    “Kita kan banyak berdiskusi bahwa pendidikan itu terlalu panjang,” kata Maruli setelah menjalani upacara penerimaan lulusan Akmil di Lapangan Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu.

    Selain karena efisiensi waktu, Maruli menjelaskan percepatan masa pendidikan Akmil ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan banyak satuan akan personel untuk menjalankan tugas pertahanan wilayah dan pembangunan teritorial di beberapa titik.

    Selengkapnya klik di sini.

    4. Menteri HAM: Penolakan MBG di Papua salah satunya terkait manajemen

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan penolakan program Makan Bergizi Gratis di Papua salah satunya terkait manajemen pemasakan.

    Sebab, kata dia, selama ini terdapat perselisihan mengenai pihak yang memasak bahan makanan untuk program MBG.

    “Itu selalu menjadi problem. Entah nanti dimasak oleh mama-mama pihak gereja atau oleh siapa, itu gampang dibicarakan,” kata Pigai dalam konferensi pers usai menerima kunjungan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    5. Istana sebut transfer data Indonesia-AS untuk pertukaran barang-jasa

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat yang merupakan bagian dari kesepakatan tarif impor, hanya untuk kepentingan pertukaran barang dan jasa tertentu.

    Pernyataan Hasan tersebut berkaitan dengan salah satu komitmen yang diambil Indonesia dalam kesepakatan tarif impor, yakni memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat, di mana hal tersebut dijelaskan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, Rabu.

    Selengkapnya klik di sini.

    6. Kemhan berhasil pulangkan Arnold Putra yang sempat ditahan di Myanmar

    Kementerian Pertahanan berhasil menyelamatkan seorang warga negara Indonesia (WNI) Arnold Putra yang sebelumnya sempat ditahan oleh otoritas Myanmar.

    Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan RI Brigadir Jenderal TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang kepada Antara mengatakan, Kemhan menempuh upaya diplomasi pertahanan dengan pemerintah Myanmar dalam membebaskan Arnold Putra.

    “Kementerian Pertahanan RI mendapatkan informasi terkait status penahanan Arnold pada 4 Juli 2025. Merespons hal tersebut, Kemhan segera mengambil langkah proaktif melalui pendekatan diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan,” kata Frega di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tidak Bertengangan dengan HAM

    Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tidak Bertengangan dengan HAM

    Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS), yang tercantum dalam kesepakatan dagang, tidak bertentangan dengan HAM.

    Hal itu, kata dia, karena pertukaran data itu jelas disebutkan sesuai dengan hukum Indonesia sehingga tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun.

    “Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” kata Natalius dikutip Antara, Sabtu (27/7/2025).

    Dia pun menekankan pemerintah pasti menjamin pertukaran data dimaksud dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab, dan memastikan aspek keamanannya.

    Ditegaskan Natalius, karena pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, maka bentuk penyerahan data pribadi tidak dilakukan secara bebas, tetapi berdasarkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

    “Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” tuturnya.

    Diketahui melalui laman resminya, Gedung Putih mengumumkan AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade alias Perjanjian Perdagangan Timbal Balik guna memperkuat kerja sama ekonomi, yang merupakan bagian dari tarif resiprokal ala Presiden AS Donald Trump.

    Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu berupa penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke Negeri Paman Sam.

    Dalam butir Removing Barriers for Digital Trade, disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai hukum berlaku di Indonesia, yang memungkinkan data dapat dipindahkan secara lintas batas secara lebih leluasa.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada data pribadi warga Indonesia yang diserahkan kepada Pemerintah AS, sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor yang ditempuh kedua pihak.

    Pernyataan Mensesneg berkaitan dengan salah satu komitmen yang diambil Indonesia dalam kesepakatan tarif impor, yakni memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat (AS), yang mana hal tersebut dijelaskan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih (23/7).

    “Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak,” kata Mensesneg saat memberikan keterangan kepada media di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7).

    Prasetyo menjelaskan bahwa ada beberapa platform yang dimiliki perusahaan Negeri Paman Sam memberi ketentuan agar masyarakat pengguna memasukkan data dan identitas.

    Pemerintah AS, kata Prasetyo, justru ingin memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak disalahgunakan untuk berbagai kepentingan.

    Oleh karenanya, pemerintah memastikan dan menjamin perlindungan data pribadi warga Indonesia karena diatur dalam UU PDP.

  • 7
                    
                        Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM
                        Nasional

    7 Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM Nasional

    Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
    Natalius Pigai
    menegaskan, kesepakatan antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) terkait
    pertukaran data
    tidaklah bertentangan dengan HAM.
    Pasalnya, pertukaran data itu disebutkan sesuai dengan hukum Indonesia, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan
    Data Pribadi
    (PDP).
    “Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujar Natalius dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025), dilansir dari ANTARA.
    Pemerintah Indonesia, kata Pigai, juga pasti menjamin kesepakatan pertukaran data itu dilakukan dengan bertanggung jawab, hati-hati, dan memastikan aspek keamanan.
    Ia melanjutkan, bentuk penyerahan
    data pribadi
    tidak dilakukan secara bebas, tetapi berdasarkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
    “Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apapun,” ujar Pigai.
    Diketahui, AS yang membantu perlindungan data pribadi warga negara Indonesia menjadi salah satu poin kesepakatan tarif antara negeri Paman Sam itu dengan Indonesia.
    “Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).
    Pihak Istana pun telah angkat bicara soal kerja sama antara Indonesia dengan AS terkait
    transfer data
    . Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjamin, pemerintah akan memastikan data pribadi masyarakat aman.
    “Justru di situlah kerja sama kita itu adalah untuk memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal tidak semestinya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
    Ia menjelaskan, Indonesia telah memiliki UU PDP. Sedangkan kesepakatan dengan AS merupakan bagian dari perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
    “Kita sendiri kan juga punya undang-undang perlindungan data pribadi. Jadi data-data pasti pemerintah berusaha keras menjamin itu, itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat,” ujat Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Konflik di Papua biasanya muncul pada momen pilkada

    Konflik di Papua biasanya muncul pada momen pilkada

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

    Menteri HAM: Konflik di Papua biasanya muncul pada momen pilkada
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 22:44 WIB

    Elshinta.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan konflik antarkelompok di Papua biasanya muncul pada momen pemilihan kepala daerah (pilkada), baik itu sebelum, saat, maupun sesudah pemilihan.

    Konflik tersebut, kata dia, disebabkan adanya pilihan yang berbeda antara satu kelompok masyarakat di Papua dengan kelompok lainnya.

    “Jadi intensitas konflik antarkelompok itu muncul di Papua biasanya menjelang pemilihan kepala daerah atau DPR, legislatif. Sudah pasti itu,” ucap Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7).

    Ia pun mencontohkan konflik yang terjadi baru-baru ini di wilayah Puncak Jaya, Papua Tengah setelah pilkada, yang memakan banyak korban.

    Menurutnya, konflik itu terjadi karena terdapat dua etnis yang memiliki pilihan calon kepala daerah dari partai yang berbeda.

    Dengan demikian, Pigai menegaskan sebenarnya konflik sesama warga di Papua jarang terjadi, terutama jika tidak ada kepentingan.

    Menteri HAM menuturkan biasanya konflik antar warga di Papua melibatkan orang-orang berkuasa, dengan faktor tertentu, salah satunya pun terkait dengan bisnis.

    “Di kalangan orang sipil itu sendiri, sesama saudara, warga Papua saling bunuh-membunuh itu jarang ya. Karena kalau sesama warga Papua saling bunuh-membunuh Papua jadi lautan darah dong,” tuturnya.

    Sebelumnya, Kapolres Puncak Jaya AKBP Ahmad Fauzan mengatakan dua kelompok masyarakat kembali bertikai di Mulia, ibukota Kabupaten Puncak Jaya,Papua Tengah.

    Sejak Selasa (3/6) lalu, aksi saling serang antara dua kelompok masyarakat kembali terjadi, termasuk pembakaran rumah.

    “Dalam pertikaian yang terjadi Kamis (5/6) ini belum diketahui berapa banyak korban dan rumah yang dibakar karena anggota fokus meredam pertikaian agar tidak meluas,” kata Kapolres Puncak Jaya AKBP Ahmad Fauzan, Kamis (5/6).

    Dihubungi dari Jayapura, Kapolres Puncak Jaya mengatakan bahwa pertikaian antara kedua kelompok masyarakat yang merupakan pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan 2.

    Sumber : Antara

  • Menteri-menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Hoegeng Awards 2025

    Menteri-menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Hoegeng Awards 2025

    Jakarta

    Menteri-menteri Kabinet Merah Putih ikut menghadiri malam puncak Hoegeng Awards 2025. Salah satu yang hadir ialah Menko Pangan Zulkifli Hasan.

    Hoegeng Awards 2025 digelar di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Hingga pukul 20.00 WIB, tampak sejumlah menteri telah hadir di lokasi acara.

    Selain Zulkifli Hasan, menteri-menteri yang hadir antara lain Menteri Desa Yandri Susanto, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri Hutan Raja Juli Antoni, Menteri ATR Nusron Wahid, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, MenPAN-RB Rini Widyantini, Menteri HAM Natalius Pigai, Wamenaker Immanuel Ebenezer hingga Wamenkum Eddy Hiariej.

    Selain itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Hakim Agung Suharto, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, Gubernur Lemhanas TB Ace Hasan, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Dankodiklat TNI Letjen Bobby Rinal Makmun, hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga hadir.

    Hoegeng Awards merupakan program yang kolaborasi detikcom dengan Polri untuk memberikan penghargaan bagi polisi-polisi teladan. Dalam acara ini, ada lima polisi yang bakal menerima Hoegeng Awards 2025. Kelima polisi teladan ini dipilih Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 dari ribuan usulan nama anggota Polri yang masuk.

    Anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 ini terdiri dari mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi., Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, dan Ketua Komisi III DPR Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

    Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 memilih lima polisi teladan ini dari 15 nama yang masuk tiga besar setiap kategori. Berikut 15 nama polisi kandidat penerima Hoegeng Awards 2025:

    Polisi Berintegritas
    – Kompol Reny Arafah (siswa S2 PTIK Lemdiklat Polri)
    – Kombes Seminar Sebayang (Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Tengah)
    – Brigjen Arief Adiharsa (Waka Kortas Tipikor Polri)

    Polisi Berdedikasi
    – Kompol Tatang Yulianto (Kasubbag Pullahjianto Bagdalops Roops Polda Maluku)
    – Aipda Rahmad Muhajirin (Bhabinkamtibmas Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro, Jawa Timur)
    – Aipda I Gede Arya Suantara (Bhabinkamtibmas Desa Gontoran, Polres Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat)

    Polisi Inovatif
    – Aiptu Karyanto (Bhabinkamtibmas Kelurahan Mentaos, Polsek Banjarbaru Kota, Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan)
    – ⁠Iptu Andi Sri Ulva Baso (Paur Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Sulawesi Selatan)
    – ⁠AKBP Condro Sasongko (Kapolres Serang Banten)

    Polisi Tapal Batas dan Pedalaman
    – Bripka Batias Yikwa (Banit 3 Satreskrim Polres Keerom, Polda Papua)
    – Bripka Riri Herlianto (Bhabinkamtibmas Polsek Hantakan, Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan)
    – Bripka Annas (Bhabinkamtibmas Banawa Selatan, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah)

    Acara ini didukung oleh BRI, Telkom Indonesia, BNI, Mandiri, dan PLN.

    (haf/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ferdinand Hutahaean ‘Tampar’ Menteri Natalius Pigai: Gagal Menegakkan HAM di Indonesia

    Ferdinand Hutahaean ‘Tampar’ Menteri Natalius Pigai: Gagal Menegakkan HAM di Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, menyebut Menteri Natalius Pigai, gagal menegakkan HAM di Indonesia.

    Bukan tanpa alasan, Ferdinand blak-blakan mengatakan hal tersebut dengan berkaca pada insiden perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Sukabumi.

    “Ini kan persoalan bukan ditindaklanjuti atau tidak. Yang pasti bahwa Natalius Pigai sebagai Menteri HAM telah gagal membina jajarannya untuk berpihak kepada korban pelanggaran HAM,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Senin (7/7/2025).

    Ferdinand menegaskan, perusakan rumah ibadah merupakan pelanggaran HAM yang mesti ditindaklanjuti dengan serius.

    “Natalius Pigai tidak cukup hanya mengklarifikasi seperti itu, tidak menindaklanjuti,” tukasnya.

    Ferdinand bilang, sebagai orang nomor satu di Kementerian HAM, Natalius Pigai mestinya tidak sekadar beretorika terkait peristiwa di Sukabumi.

    “Kita menunggu statementnya dia sebetulnya soal pembubaran ibadah, pelarangan dan penghambatan pembangunan rumah ibadah. Kan kita belum mendengar statement Natalius Pigai dalam hal ini. Itu yang kita tuntut dari dia,” kunci Ferdinand.

    Sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan tidak akan memproses usulan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pembubaran retret remaja Kristen di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

    Pernyataan tegas itu disampaikan Pigai merespons wacana yang sebelumnya dilontarkan oleh Thomas S Swarta, Staf Khusus Menteri HAM.

    Dikatakan Pigai, usulan tersebut tidak mewakili sikap resmi Kementerian HAM.

  • Menteri HAM Gugurkan Usulan Stafsusnya soal Kasus Perusakan Retret Sukabumi

    Menteri HAM Gugurkan Usulan Stafsusnya soal Kasus Perusakan Retret Sukabumi

    Menteri HAM Gugurkan Usulan Stafsusnya soal Kasus Perusakan Retret Sukabumi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Usulan Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM),
    Thomas Harming Suwarta
    untuk menjamin kebebasan tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah di Sukabumi digugurkan langsung oleh bosnya,
    Menteri HAM Natalius Pigai
    .
    Peristiwa yang diduga merupakan tindakan
    intoleransi
    ini terjadi di Kampung Tangkil RT4/RW1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, 27 Juli 2025 lalu.
    Warga mendatangi lokasi retret para pelajar Kristiani.
    Warga sempat mengira bahwa vila tersebut dijadikan tempat ibadah dan mereka kemudian membubarkan aktivitas serta merusak beberapa fasilitas di tempat tersebut.
    Namun, di vila tersebut ternyata sedang berlangsung kegiatan retret para pelajar. Akibatnya, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dari kejadian tersebut.
    Perkembangan terbaru, jumlah tersangka sudah bukan tujuh orang lagi tapi delapan orang. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
    Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta mengatakan, kementeriannya siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah di Sukabumi, Jawa Barat.
    Thomas juga menyatakan bahwa Kemenkumham akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.
    Pernyataan tersebut disampaikan Thomas usai menghadiri kegiatan bersama Bupati, Kapolres, dan tokoh agama di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025).
    “Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini (permintaan penangguhan penahanan) kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” kata Thomas.
    Menurut Thomas peristiwa perusakan itu terjadi berawal dari miskomunikasi di masyarakat.
    Dia menekankan pentingnya menjaga persepsi yang tepat agar tidak memicu tindakan yang kontraproduktif.
    “Jadi, saya pikir kita sama-sama tahu bahaya dari mispersepsi dan miskomunikasi ini di masyarakat,” ujarnya.
    Namun, penyataan tersebut diklarifikasi Thomas melalui keterangan tertulis pada Sabtu (5/7/2025).
    Thomas mengatakan, permohonan penangguhan tersangka kasus perusakan rumah singgah di Kabupaten Sukabumi itu baru sebatas usulan.
    Dia menyebutkan Kementerian HAM belum memiliki sikap resmi tersebut hal tersebut.
    “Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata dia dilansir dari
    ANTARA
    , Sabtu (5/7/2025).
     
    Menteri HAM Natalius Pigai menolak usulan stafsusnya karena tindakan para tersangka yang bertentangan dengan hukum dan perbuatan individu yang tidak sesuai dengan Pancasila.
    Selain itu, Natalius juga menilai usulan tersebut akan mencederai perasaan korban.
    “Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Swarta Staf Khsusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban. Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu / personal bertentangan dengan Pancasila,” tulis Menteri HAM dalam akun pribadinya di X, dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Minggu (6/7/2025).
    Hingga saat ini, Kementerian HAM belum mengeluarkan surat atau sikap resmi terkait peristiwa tersebut karena masih menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat.
    “Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian,” tulis Pigai.
    Stafsus Menteri HAM, Thomas, juga sudah mengatakan bahwa dari hasil pemantauan di lokasi, KemenHAM menemukan adanya tindakan intoleransi yang dilakukan oleh sekelompok warga. Tindakan itu berupa perusakan rumah yang digunakan sebagai tempat kegiatan retret.
    Selain itu, dia juga mencatat adanya potensi gangguan terhadap stabilitas sosial dan kehidupan antarumat beragama di Desa Tangkil.
    Oleh sebab itu, Thomas mengusulkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) demi menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian di tengah masyarakat.
    “Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik yang sebaiknya ditempuh adalah jalan rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Thomas.

    Di sisi lain, Thomas menegaskan, Kementerian HAM tetap mendukung penegakan hukum terhadap pelaku.
    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara (UUD) 1945 serta Pasal 8 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
    Pasal-pasal tersebut mengamanatkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
    “Dan yang juga tidak kalah penting adalah kehendak bersama kita sebagai bangsa yang beragam, bahwa mengelola keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia yang sedemikian kompleks ini tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Menteri HAM Tolak Usulan Stafsus soal Kasus Perusakan Rumah Retret Sukabumi
                        Nasional

    2 Menteri HAM Tolak Usulan Stafsus soal Kasus Perusakan Rumah Retret Sukabumi Nasional

    Menteri HAM Tolak Usulan Stafsus soal Kasus Perusakan Rumah Retret Sukabumi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
    Natalius Pigai
    mengatakan, tidak akan menindaklanjuti usulan staf khususnya,
    Thomas Harming Suwarta
    , terkait penjamin bagi tersangka kasus
    perusakan rumah singgah
    di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
    Natalius mengatakan, tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan individu yang tidak sesuai dengan Pancasila.
    “Sebagai
    Menteri HAM
    RI, saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban. Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu/personal yang bertentangan dengan Pancasila,” tulis Menteri HAM, dalam akun pribadinya di X, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (6/7/2025).
    Natalius mengatakan, saat ini, Kementerian HAM belum mengeluarkan surat atau sikap resmi terkait peristiwa tersebut karena masih menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat.
    “Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian,” tulis Pigai.
    Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Thomas Harming Suwarta, menjelaskan bahwa penangguhan tersangka kasus perusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), baru sebatas usulan.
    Dia mengatakan, belum ada langkah resmi apa pun dari Kementerian HAM.
    “Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata dia dilansir dari Antara, Sabtu (5/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi UU, Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Katagori Pelanggaran HAM

    Revisi UU, Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Katagori Pelanggaran HAM

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar praktik korupsi dimasukkan dalam katagori tindakan pelanggaran HAM pada revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

    Pigai menyampaikan usulan penetapan korupsi sebagai pelanggaran HAM sedang dikaji oleh Kementerian HAM dan para ahli hukum. Menurutnya, langkah ini perlu dimulai demi membawa Indonesia menjadi negara bebas korupsi.

    “Ini pembaruan dari revisi undang-undang itu adalah soal korupsi dan HAM. bisa masuk dan juga bisa tidak masuk. Nanti akan diuji oleh para ahli-ahli. Kita juga punya banyak rekanan ahli-ahli. Ini harus dimulai dari sekarang kalau tidak kita kapan lagi bisa membawa Indonesia bangsa yang bersih dan berwibawa,” kata Pigai dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Pigai menuturkan usulan korupsi sebagai tindakan pelanggaran HAM juga telah lama disuarakan, salah satu oleh guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita.

    “Kita usulkan untuk menjadi wacana karena selama ini yang memperjuangkan dan berteriak itu Profesor Romli. Dia adalah seorang ilmuwan, ahli hukum, ahli pemberantasan korupsi, pendiri KPK, tokoh intelektual Indonesia. Dia selalu menyampaikan korupsi itu adalah pelanggaran HAM, oleh karena itu saya ingin mari kita bicarakan, wacanakan,” ujar Pigai.

    Pigai mendorong para ahli hukum pidana lainnya untuk ikut berkontribusi dalam menyusun landasan teoritis yang menghubungkan antara korupsi dan pelanggaran HAM. 

    “Kami di Kementerian HAM siap bekerja sama. Jika ada yang mau menulis buku atau melakukan riset tentang hubungan antara HAM dan korupsi, karena referensi pustaka kami terbatas baik di Indonesia maupun di dunia,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Pigai menjelaskan alasan UU HAM yang sudah berusia lebih dari 2 dekade perlu direvisi karena sebagian isinya sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. 

    Menurutnya, usulan revisi UU HAM akan memberikan kekuatan bagi institusi HAM dalam menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia di masa mendatang.

    “Prinsipnya ini untuk memberikan infus, memberikan kekuatan, bukan untuk perlemahan. Jadi nanti kami lakukan perkuatan. Kita hadirkan untuk anak cucu di masa mendatang, bahkan di 2045 agar Indonesia benar-benar menjadi negara berperadaban hak asasi manusia,” pungkasnya.