Tag: Natalius Pigai

  • Menteri HAM Soroti Trafficking dan Kemiskinan Struktural di Film Pangku

    Menteri HAM Soroti Trafficking dan Kemiskinan Struktural di Film Pangku

    Jakarta

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai film Pangku merefleksikan persoalan serius terkait perdagangan orang (trafficking) dan kemiskinan struktural yang masih membelit kelompok rentan di Indonesia. Menurutnya, film tersebut menggambarkan realitas hidup masyarakat yang berada dalam tekanan ekonomi, relasi kuasa yang timpang, serta keterbatasan akses akibat struktur sosial yang tidak berpihak.

    “Ini salah satu film yang menggambarkan kehidupan nyata masyarakat. Masyarakat kelas bawah itu ditimbulkan oleh apa yang namanya faktor kemiskinan struktural dan faktor kemiskinan non-struktural, yaitu karena letak geografisnya. Penduduknya banyak, tapi secara alamiah tidak memungkinkan itu bisa dibangun,” ujar Pigai saat menghadiri acara penayangan dan bedah film Pangku di Djakarta XXI, Kamis (4/12/2025).

    Karya ini tidak hanya menampilkan kisah personal, tetapi juga struktur sosial yang mempengaruhi pilihan hidup masyarakat. Pemutaran film ini menjadi momen refleksi, terutama menjelang peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2025.

    Lebih lanjut Pigai menjelaskan, kemiskinan struktural muncul akibat negara yang belum hadir secara optimal dalam memenuhi hak-hak masyarakat.

    “Secara struktural, para pejabat, pengelola, pemerintah, maupun politik itu selalu mengambil hak-hak rakyat kecil. Sumber daya kekuasaan, uang, dan jabatan dimanfaatkan untuk kepentingan penguasa. Ini yang menyebabkan negara tidak menyentuh masyarakat kecil,” katanya.

    “Kemiskinan struktural itu disebabkan kurangnya struktur negara pemerintah. Ini membuat lapangan kerja terbatas dan orang hidup dalam kepepet,” lanjut Pigai.

    Pigai juga menyoroti minimnya perlindungan negara terhadap kelompok rentan yang akhirnya kerap menjadi korban perdagangan orang.

    Terkait trafficking, Pigai menjelaskan bahwa praktik tersebut kerap diawali dengan modus berpura-pura menolong. Polanya biasanya datang sebagai malaikat penyelamat, berperilaku baik, melihat seseorang dalam kesulitan.

    “Reputasi kemuliaan, kebaikan, lama-lama sudah menjadi pelaku trading, pelaku traffickernya. Memperdagangkan dan menjualbelikan,” sambungnya.

    Pigai juga menegaskan bahwa hingga kini Indonesia masih tergolong sebagai negara pengirim pekerja ke luar negeri.

    “Pola-pola ini di Indonesia, di seluruh dunia itu ada yang namanya receiving countries dan sending countries. Indonesia sampai hari ini negara sending countries, negara pengirim pekerja,” ujarnya.

    Sebagai informasi, film Pangku mengangkat kisah Sartika, perempuan hamil yang merantau ke wilayah Pantura dan terjebak dalam praktik kopi pangku demi bertahan hidup. Film berdurasi 1 jam 44 menit itu menjadi debut film panjang Reza Rahadian sebagai sutradara, sekaligus penulis naskah bersama Felix K. Nesi.

    Film ini dibintangi Christine Hakim, Claresta Taufan, Fedi Nuril, Devano Danendra, Lukman Sardi, dan Jose Rizal Manua. Pangku terinspirasi dari pengalaman personal Reza yang dibesarkan oleh ibu tunggal sebagai bentuk penghormatan terhadap perempuan dan ibu.

    Sebelum tayang di Indonesia pada 6 November 2025, Pangku menggelar world premiere di Busan International Film Festival (BIFF) 2025 dan meraih sejumlah penghargaan, antara lain KB Vision Audience Award, FIPRESCI Award, serta Bishkek International Film Festival – Central Asia Cinema Award.

    Aktris Claresta Taufan juga meraih Rising Star Award dari Marie Claire Asia Star Awards. Film ini kini menempati tujuh nominasi utama di Festival Film Indonesia (FFI) 2025, termasuk Film Cerita Panjang Terbaik, Pemeran Utama Perempuan Terbaik, dan Penulis Skenario Asli Terbaik.

    (akn/ega)

  • Satu Data HAM Diluncurkan, Pemerintah Siapkan Tata Kelola Data Terpadu

    Satu Data HAM Diluncurkan, Pemerintah Siapkan Tata Kelola Data Terpadu

    Jakarta

    Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan perlunya kebijakan pembangunan di Tanah Air disokong dengan data-data HAM yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Dengan ini, Kementerian HAM meluncurkan Satu Data HAM, yakni sebuah inisiatif konkret untuk mengakhiri persoalan fragmentasi data HAM di Tanah Air.

    “Penguatan tata kelola data merupakan fondasi penting dalam membangun peradaban HAM sebagaimana digagas Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).

    Hal tersebut ia sampaikan pada acara Kick off Satu Data HAM di Hotel Shangrila, Jakarta. Untuk diketahui, Inisiatif Satu Data HAM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi Satu Data Indonesia (SDI) sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Dalam penyusunan Satu Data HAM, Kementerian HAM berdialog secara intensif bersama Bappenas selaku dewan pengarah SDI dan BPS sebagai Pembina data.

    Lebih lanjut, dalam acara bertajuk ‘Satu Tahun Prabowo-Gibran, Satu Data HAM’, Pigai menjelaskan platform Satu Data HAM memungkinkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk berbagi pakai data secara terstandar.

    Hingga kini, sambung Pigai, Kementerian HAM telah merampungkan baik dari aspek regulasi melalui Permen HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Satu Data HAM, Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-1.TI.06.03 Tahun 2025 Tentang Penyelenggara Satu Data HAM, tampilan awal platform (mock up), hingga perencaaan tata Kelola data melalui Grand Design Satu Data HAM.

    “Satu Data HAM ini adalah etalase pembangunan HAM di Indonesia, yang tidak hanya menggambarkan upaya perlindungan HAM yang dilakukan pemerintah tetapi juga meliputi pemenuhan dan penghormatan HAM,” ujar Pigai.

    Lebih lanjut, Pigai memaparkan sejak berdiri pada 21 Oktober 2024 Kementerian HAM telah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap tantangan penerapan HAM dalam kebijakan pembangunan. Dari proses tersebut, persoalan terkait data HAM yang tersebar dan tidak saling terhubung, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dinilai masih menjadi masalah.

    Dengan ini, dia mengajak seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah hingga masyarakat sipil dan akademisi, untuk turut serta memberikan masukan dalam membangun Satu Data HAM. Pasalnya, Pigai yakin pembangunan ekosistem Satu Data HAM akan berdampak positif dalam upaya pemerintah untuk mendorong kebijakan pembangunan yang lebih mengedepankan keadilan dan kemanusiaan.

    “Acara Kick-Off Satu Data HAM menjadi langkah awal menuju tata Kelola data HAM yang lebih baik. Dengan semangat kolaborasi nasional, Kementerian HAM berharap Satu Data HAM dapat menjadi salah satu fondasi atau pilar penting bagi peradaban HAM dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Pigai.

    Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi HAM Linda Pratiwi menyampaikan pihaknya telah mematangkan roadmap Satu Data HAM untuk lima tahun mendatang. Beberapa milestones hingga lima tahun ke depan telah disusun di antaranya penyusunan regulasi, Pembangunan infrastruktur, integrasi data-data HAM nasional, interoperabilitas layanan, pengembangan Artificial Intelligence, hingga penguatan Satu Data HAM sebagai bagian krusial dalam Pembangunan kebijakan HAM berbasis data.

    “Mulai tahun depan, kami akan memulai konsolidasi data-data HAM bersama Kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah,” kata Linda.

    Turut hadir di antaranya Irwasum Polri, Sekretaris Utama Badan Gizi Nasional, Sekretaris Kemenekraf, dan Plh. Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, serta sejumlah pejabat eselon 2 kementerian dan Lembaga pada acara kick off Satu Data HAM.

    (akn/ega)

  • Natalius Pigai Siap Fasilitasi Masyarakat yang Tak Puas dengan KUHAP Baru

    Natalius Pigai Siap Fasilitasi Masyarakat yang Tak Puas dengan KUHAP Baru

    Natalius Pigai Siap Fasilitasi Masyarakat yang Tak Puas dengan KUHAP Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan, Kementerian HAM siap menfasilitasi masyarakat yang tidak puas dengan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru disahkan DPR.
    “Kita tetap berada dan berpijak kepada orang yang merasa aspek-aspek HAM-nya masih belum maksimal. Silakan menyampaikan pendapatnya, pikirannya, perasaannya, berdiskusi, dan berdialog dengan
    Kementerian HAM
    . Kementerian HAM akan memfasilitasi,” kata Pigai di Hotel Shangri-La, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
    Pigai mengatakan, Kementerian HAM akan terbuka untuk menyampaikan kepada pemerintah dan
    DPR
    mengenai aspek HAM yang belum ditampung dalam RKUHAP.
    “Kementerian HAM terbuka pintu untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang berkewajiban untuk melakukan koreksi kalau di dalam KUHAP tersebut tidak mewadahi aspek-aspek yang beririsan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.
    Meski demikian, Natalius menilai proses penegakan hukum dalam KUHAP yang baru memiliki unsur HAM sebanyak 80 persen.
    Dia mengatakan, selain menyampaikan kepada Kementerian HAM, masyarakat juga dapat melakukan uji materi atau
    judicial review
     ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila tetap tidak puas dengan
    KUHAP baru
    .
    “Oleh karena itu, kalau akan memperumit ruang hidup dan kebebasan serta hak asasi anak cucu kita dan cicit kita, maka silakan ajukan judicial review. Kementerian HAM tidak tanggung-tanggung memberi dukungan kalau hanya soal HAM,” ucap dia.
    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang.
    Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (18/11/2025).
    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam laporannya menyampaikan bahwa KUHAP memerlukan pembaruan untuk memperkuat posisi warga negara dalam hukum.
    KUHAP baru yang telah disahkan DPR disebutnya telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan; memperjelas syarat penahanan; perlindungan dari penyiksaan; penguatan dan perlindungan hak korban; kompensasi; restitusi; rehabilitasi; hingga keadilan restoratif.
    “Di KUHAP yang lama, negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru, warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” ujar Habiburokhman membacakan laporan Komisi III dalam rapat paripurna.
    KUHAP yang baru disahkan menjadi undang-undang dibutuhkan seiring bakal berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.
    “Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini yang akan mendampingi penggunaan KUHP,” ujar Habiburokhman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kisah Natalius Pigai Menolak Pelanggar HAM Jadi Pahlawan Nasional

    Kisah Natalius Pigai Menolak Pelanggar HAM Jadi Pahlawan Nasional

    JAKARTA – Rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Sarwo Edhie Wibowo sempat heboh. Jenderal penumpas simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) 1965-1966 dianggap belum layak jadi pahlawan nasional.

    Protes itu disampaikan oleh Natalius Pigai. Komisioner Komnas HAM era 2012-2017 menolak pelanggar HAM jadi pahlawan nasional. Ia menganggap tak etis memberikan penghargaan kepada Sarwo yang punya dosa masa lalu.

    Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo dikenal sebagai duet yang mematikan eksistensi Partai Komunis Indonesia (PKI). Keduanya bergerak menumpas pemberontakan Gerakan 30 September (G30S) 1965. Tragedi pemberontakan berdarah itu segera dibereskan secara terukur.

    Soeharto kala itu sebagai Pangkostrad. Sarwo Edhie sebagai Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) – kini Kopassus. Soeharto yang mendapatkan kepercayaan dari rakyat Indonesia mencoba mengamankan negara dari jeratan PKI.

    Narasi itu membuatnya bergerak menyingkirkan simpatisan PKI di seantero negeri – utamanya di Pulau Jawa-Bali. Sarwo Edhie pun kebagian peran. Ia mencoba memimpin operasi penumpasan simpatisan PKI. Sarwo Edhie pun memandang operasi itu memakan korban jiwa hingga tiga juta orang dari 1965-1966.

    Komandan RPKAD, Kolonel Sarwo Edhie Wibowo (tengah) mendampingi Pangkostrad Mayjen Soeharto (kiri). (Istimewa/Dok. Pribadi) 

    Upaya itu dianggap Sarwo Edhie sebagai ajian menyelamatkan negara. Namun, tak sedikit yang melihat penumpasan itu sebagai pelanggaran HAM berat. Banyak yang mengungkap bahwa tak semua simpatisan PKI terlibat dalam G30S. Belum lagi banyak pula mereka yang dituduh PKI dan ditumpas.

    Mereka harus tanggung akibat. Apalagi, sampai nyawa melayang. Keluarga mereka pun tak bisa hidup tenang di masyarakat. Sarwo Edhie sendiri memang sudah meninggal dunia pada 1989. Soeharto juga sudah meninggal dunia pada 2008.

    Namun, Sarwo Edhie yang notabene dianggap punya dosa masa lalu malah diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional sedari 2013. Proyek itu dikenang bak aji mumpung. Semuanya karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jadi Presiden Indonesia era 2004-2014 adalah menantu Sarwo Edhie.

    “(Secara peraturan) gelar diusulkan oleh pemerintah daerah tapi masih menunggu (tindak lanjut), karena masih banyak yang harus ditanyakan ke pemerintah pusat mengenai usulan itu. Soal pencalonan tersebut, saya akan tanyakan ke Bupati.”

    “Semuanya karena yang mengusulkan adalah Bupati dan masyarakat Purworejo. Gelar diusulkan memang oleh Pemerintah Daerah tapi saya masih menunggu, dan akan berkomunikasi dengan Bupati mengenai pertimbangannya,” ucap adik ipar SBY, Pramono Edhie sebagaimana dikutip laman ANTARA, 9 November 2013.

    Tolak Pelanggar HAM

    Wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Sarwo Edhie banjir protes. Mereka yang mengecam dan mengkritik bejibun. Mereka meminta pula kepada Presiden SBY tak menjadikan Sarwo sebagai pahlawan karena nantinya berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

    Reaksi paling keras muncul dari Natalius Pigai. Komisioner itu jadi orang yang paling berisik menolak rencana Sarwo Edhie jadi pahlawan. Pigai menegaskan andil Sarwo dalam operasi penumpasan PKI seraya noda hitam sejarah.

    Wacana itu dianggapnya dapat menyakiti perasaan keluarga, anak, hingga cucu korban. Alih-alih mendukung wacana pahlawan ke Sarwo Edhie, Pigai justru meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat 1965-1966.

    Pemerintah diminta untuk adili pelaku dan meminta maaf kepada keluarga korban. Kondisi itu membuat pemerintah tak lagi punya utang kepada keluarga korban. Pandangan Pigai didukung oleh banyak pihak. Kondisi itu membuat orang yang meneken petisi penolakan Sarwo Edhie jadi pahlawan nasional bejibun.

    Pemerintah SBY akhirnya bergerak merespons. SBY memilih takkan mengangkat Sarwo Edhie sebagai pahlawan nasional di era kepemimpinannya. Namun, jika pemimpin Indonesia ke depan ingin mengangkat, SBY tak masalah.

    Pigai pun terhitung paling berisik kala Sarwo Edhie yang dianggapnya pelanggar HAM jadi pahlawan nasional. Namun, sebaliknya, Pigai yang kemudian jadi Menteri HAM sedari 2024 tak banyak bicara kala Soeharto diangkat jadi pahlawan nasional pada 10 November 2025.

    “Terkait dengan pemberian gelar pahlawan kepada Sarwo Edhie, kami berpandangan bahwa sangat tidak etis gelar tersebut diberikan kepada seseorang yang diduga ikut berperan atas peristiwa 1965 karena akan menyakiti perasaan keluarga, anak, cucu korban peristiwa itu. Komnas HAM telah berupaya agar hasil penyelidikan kami ditindaklanjuti oleh pemerintah namun justru Presiden sendiri belum pernah merespons secara positif.”

    “Bagaimanapun Jendral Sarwo Edhie memegang posisi yang penting pada saat itu, karenanya nama beliau tetap dianggap masyarakat sebagai salah satu orang yang ikut terlibat di dalam Peristiwa 1965-1966, yang menjadi noda hitam bangsa Indonesia. Oleh karena itu saya menolak tegas jika gelar pahlawan nasional diberikan kepada Sarwo Edhie Wibowo sebelum dilalukan dengan penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu,” ujar Pigai sebagaimana dikutip laman Wartakota, 28 November 2013.

  • KemenHAM tetapkan Kelurahan Manggarai jadi “Kampung Redam” pertama

    KemenHAM tetapkan Kelurahan Manggarai jadi “Kampung Redam” pertama

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menetapkan Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan, sebagai “Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian” (Redam) pertama di Indonesia.

    Menteri HAM Natalius Pigai menyebutkan pertimbangan pembentukan Kampung Redam selaras dengan berbagai pemikiran dunia hari ini di mana sumber-sumber pemicu masalah berasal dari setiap individu.

    “Jadi, kalau di seluruh dunia itu ada sampai 9 miliar orang, itu bisa memunculkan masalah maupun ketidakadilan,” ucap Pigai dalam acara penetapan Kelurahan Manggarai sebagai Kampung Redam, di Jakarta, Jumat.

    Demikian pula di Indonesia, kata dia, apabila terdapat 280 juta orang lebih, maka setiap individu bisa memunculkan masalah atau menjadi sumber ketidakadilan.

    Meski begitu, ia menuturkan hal tersebut tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga berlaku bagi struktural maupun institusi, baik penegak hukum, pemerintah, hingga kementerian/lembaga, sehingga perlu dibentuk Kampung Redam, salah satunya di Kelurahan Manggarai.

    Adapun Kampung Redam merupakan sebuah program inovatif yang diluncurkan oleh KemenHAM untuk mendorong proses perdamaian, rekonsiliasi, dan pemulihan di daerah-daerah yang pernah mengalami konflik sosial di Indonesia.

    Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar menuturkan Kelurahan Manggarai terkenal dengan aksi tawuran yang sudah ada sejak sekitar tahun 1970.

    Setelah diselidiki, sambung dia, penyebab tawuran yang terjadi meliputi berbagai macam, yakni adanya kawasan padat dan kumuh, mobilitas tinggi, hingga terdapat pihak tertentu yang memanfaatkan situasi.

    Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun meluncurkan program “Manggarai Bershalawat”, yang menggunakan pendekatan kultural dan keagamaan untuk mengajak warga berdiskusi dan mencari akar masalahnya, dengan tujuan menciptakan suasana kekeluargaan dan menyalurkan energi positif melalui kegiatan-kegiatan yang positif.

    “Setelah itu agak berkurang tawurannya,” ucap Anwar.

    Dengan demikian melalui penetapan Kelurahan Manggarai sebagai Kampung Redam, dirinya berharap kelurahan tersebut semakin bebas dari aksi tawuran.

    Ia menyarankan agar pelaksanaan Kampung Redam di Kelurahan Manggarai nantinya bisa dijalankan bersama-sama dengan pemangku kepentingan lainnya dengan melibatkan masyarakat.

    “Diharapkan Kampung Redam dapat mengatasi traumatik, menanamkan nilai-nilai HAM, serta memberi solusi untuk menyelesaikan konflik secara damai dengan masalah sosial yang berbeda-beda antara wilayahnya,” ungkapnya.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Soal Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Menteri HAM Natalius Pigai: Saya No Comment

    Soal Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Menteri HAM Natalius Pigai: Saya No Comment

    Liputan6.com, Jakarta – Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto menuai beragam tanggapan publik. Namun, di tengah hiruk-pikuk pro dan kontra, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memilih untuk tidak berkomentar.

    “Begini, pemberian penghargaan kepada Pak Harto, saya Menteri HAM, saya no comment, titik,” ujar Pigai diwawancarai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa 11 November 2025.

    Pigai menegaskan, Kementerian HAM tidak pernah memberikan rekomendasi nama siapa pun untuk diusulkan menjadi Pahlawan Nasional. Ia menjelaskan, proses penetapan gelar pahlawan merupakan kewenangan lembaga lain dan melalui tahapan panjang.

    “Kalau tidak salah pengusulan pahlawan itu dari keluarga di kampung halaman, kemudian oleh kabupaten, provinsi, baru menyampaikan kepada pusat, lalu ada tim yang menilai. Jadi, kalau urusan itu saya kira kami tidak ada, ya, belum pernah ada,” ucap Pigai, dilansir Antara.

    Pigai juga enggan menanggapi lebih jauh soal dinamika pro dan kontra di masyarakat.

    “Enggak ada komentar,” terang dia.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa bagi bangsa dan negara, termasuk Soeharto. Prosesi penganugerahan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penghormatan negara atas kontribusi besar Soeharto terhadap pembangunan nasional.

    “Pemerintah memberikan gelar pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto untuk menghormati tokoh pendahulu,” ujar Prasetyo.

    Anggota DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel menilai langkah pemerintah ini dapat memperkuat persatuan bangsa dengan menempatkan jasa pemimpin masa lalu secara proporsional.

    “Setiap orang pasti punya kelemahan dan kekurangan, namun kontribusi Pak Harto sangat besar bagi bangsa dan negara ini,” kata Rachmat.

     

    Putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana yang akrab disapa Mbak Tutut tak mempermasalahkan apabila ada pihak yang kontra terkait penetapan mendiang ayahnya sebagai Pahlawan Nasional. Mbak Tutut memastikan keluarganya tidak dendam.

  • Natalius Pigai Sebut Kementerian HAM Tak Bisa Tuntaskan Kasus Marsinah: Kewenangan Komnas HAM dan Polisi

    Natalius Pigai Sebut Kementerian HAM Tak Bisa Tuntaskan Kasus Marsinah: Kewenangan Komnas HAM dan Polisi

    Liputan6.com, Jakarta- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan penuntasan kasus kematian aktivis buruh Marsinah bukan menjadi kewenangan Kementerian HAM, melainkan ranah Komnas HAM dan kepolisian. Dia menyebut kementeriannya hanya berperan dalam aspek eksekutif, bukan yudikatif.

    “Apakah Kementerian HAM itu bisa menuntaskan keadilan? Itu tidak tepat. Malah yang lebih tepat sebenarnya di Komnas HAM atau di institusi kepolisian atau aparat,” kata Pigai di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

    Pigai menjelaskan, secara struktur pemerintahan, Kementerian HAM tidak memiliki kewenangan untuk mengusut atau memutus perkara hukum. Oleh karena itu, penyelesaian kasus Marsinah, yang hingga kini masih menyisakan misteri, bukan berada di bawah tanggung jawab langsung kementeriannya.

    “Kementerian HAM merupakan bagian dari eksekutif sehingga tidak memiliki kewenangan yudikatif,” ujarnya.

    Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa negara tetap berkomitmen menghadirkan keadilan bagi Marsinah dan keluarganya. Dia menilai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah tidak bertentangan dengan perjuangan untuk mengungkap fakta kematiannya.

    “Memberikan penghargaan kepada Marsinah oleh negara, maupun juga keluarga memperjuangkan sebuah keadilan, pengungkapan fakta, data, peristiwa adalah posisinya sama dan tidak boleh dipertentangkan,” kata Pigai, dilansir Antara.

    Menurut dia, baik Kementerian HAM maupun keluarga Marsinah memiliki tujuan yang sama.

    “Kami posisinya sama, eksekutif dengan keluarga Marsinah posisinya sama. Jadi tidak bisa dipertentangkan. Keduanya. Justru kita ingin memberikan penghargaan atas perjuangannya,” tutur Pigai.

  • Natalius Pigai Siap Fasilitasi Masyarakat yang Tak Puas dengan KUHAP Baru

    Soeharto Diberi Gelar Pahlawan, Pigai: Saya Menteri HAM, No Comment!

    Soeharto Diberi Gelar Pahlawan, Pigai: Saya Menteri HAM, No Comment!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai enggan berkomentar soal pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto, yang justru menimbulkan polemik.
    “Begini, pemberian penghargaan kepada Pak Harto, saya Menteri HAM, saya
    no comment
    , titik,” kata Pigai, saat ditemui di Gedung Kiai Haji Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
    Saat kembali ditanya apakah Pigai sebagai Menteri HAM enggan menanggapi pemberian
    gelar pahlawan nasional
    kepada
    Soeharto
    , dia membenarkan hal tersebut.
    “Enggak ada (komentar),” ujar Pigai.
    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menobatkan Soeharto menjadi
    pahlawan nasional
    di bidang perjuangan bersenjata dan politik, Senin (10/11/2025).
    Ia diberikan gelar lantaran perjuangan yang menonjol sejak masa kemerdekaan.
    “Jenderal Soeharto menonjol sejak masa kemerdekaan. Sebagai wakil komandan BKR Yogyakarta, ia memimpin pelucutan senjata di Jepang, Kota Baru 1945,” sebut narator saat Prabowo memberikan tanda gelar kepada ahli waris yang menerima.
    Pemberian gelar kepada Soeharto dan sembilan tokoh lain berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gedung KemenHAM Kini Bernama ‘KH Abdurrahman Wahid’, Natalius Pigai: Ini Wujud Penghormatan Kami

    Gedung KemenHAM Kini Bernama ‘KH Abdurrahman Wahid’, Natalius Pigai: Ini Wujud Penghormatan Kami

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah menamai Ruang Marsinah sebagai bentuk penghormatan terhadap aktivis buruh yang gugur demi keadilan sosial, Natalius Pigai juga menetapkan nama Gedung KH Abdurrahman Wahid untuk Gedung Kementerian HAM Republik Indonesia.

    Penetapan nama itu, kata Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI ini, merupakan wujud penghargaan terhadap sosok Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

    “Saya langsung menetapkan nama Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia dengan nama Gedung KH Abdurrahman Wahid,” ujar Pigai dalam keterangannya tertulisnya kepada fajar.co.id, Selasa (11/11/2025).

    Gus Dur selama hidupnya dikenal sebagai pejuang kemanusiaan dan pelopor kebebasan beragama di Indonesia.

    “Ini bentuk penghormatan atas peran dan jasa beliau dalam bidang Hak Asasi Manusia. Beliau bagaimana pun adalah tokoh dan pejuang HAM,” sebutnya.

    Pigai mengatakan, Gus Dur adalah figur yang tidak hanya memperjuangkan keadilan bagi kelompok tertentu, tetapi juga membela hak-hak manusia secara universal.

    Nilai-nilai yang diwariskan Gus Dur, lanjutnya, menjadi fondasi penting dalam membangun kesadaran kemanusiaan di Indonesia.

    Dia berharap gedung berlantai sembilan yang kini resmi bernama Gedung KH Abdurrahman Wahid itu menjadi pusat peradaban Hak Asasi Manusia tempat di mana nilai kemanusiaan, keadilan, dan keberagaman tumbuh sebagaimana visi Gus Dur semasa hidupnya.

    “Pada zaman beliau Presiden pun, beliau mendirikan Kementerian HAM. Ini bentuk perhatian dan keberpihakan yang jelas pada isu Hak Asasi Manusia,” ucap Pigai.

  • Prabowo: Janganlah Kita Sekali-sekali Melupakan Jasa Para Pahlawan

    Prabowo: Janganlah Kita Sekali-sekali Melupakan Jasa Para Pahlawan

    Prabowo: Janganlah Kita Sekali-sekali Melupakan Jasa Para Pahlawan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto mengajak untuk tidak melupakan jasa para pahlawan saat memimpin Upacara Ziarah Nasional dan renungan suci dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Nasional Umum (TMPNU) Kalibata, Jakarta, Minggu (9/11/2025) tengah malam.
    Tak hanya itu, berdasarkan tayangan YouTube Sekretariat Presiden,
    Prabowo
    mengajak untuk  terus mengenang jasa para
    pahlawan
    yang telah gugur membela kedaulatan Indonesia saat memimpin mengheningkan cipta. 
    “Marilah kita mengenang arwah dan jasa para pahlawan yang telah gugur membela kemerdekaan, kedaulatan, dan kehormatan bangsa Indonesia. Khususnya mereka-mereka yang gugur dalam perlawanan terhadap kekuatan asing yang mendukung penjajahan kembali bangsa Indonesia oleh bangsa asing,” kata Prabowo.
    “Pada tahun 1945, 10 November, para pahlawan telah dengan berani melawan kekuatan asing yang begitu besar terutama kekuatan Inggris pemenang Perang Dunia Kedua, dengan perlawanan pengorbanan yang begitu besar mereka telah mempertahankan kemerdekaan dan kedaulan bangsa Indonesia,” ujarnya lagi.
    Untuk itu, Kepala Negara kembali menegaskan agar Bangsa Indonesia tidak melupakan jasa para pahlawan.
    “Janganlah kita sekali-sekali melupakan jasa mereka, kepahlawanan mereka. Mengheningkan cipta mulai,” kata Prabowo.
    Sebelum mengheningkan cipta, Prabowo lebih dulu melakukan peletakan karangan bunga bertuliskan “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan” di depan monumen TMPNU Kalibata.
    Setelah mengheningkan cipta, upacara dilanjutkan dengan pemberian hormat terakhir kepada arwah para pahlawan yang dipimpin oleh Komandan Upacara.
    Kemudian, Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninggalkan tempat upacara.
    Saat berjalan, Prabowo tampak menghampiri sejumlah pejabat dan tokoh yang hadir untuk bersalaman.

    Hadir dalam upacara tersebut sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, seperti Menteri Sosial Saifulah Yusuf, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Menteri Luar negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
    Selain itu, ada sejumlah Menteri Koordinator (Menko), seperti Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Polkam Djamari Chaniago, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.
    Kemudian, tampak juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, Ketua DPD RI Sultan Najamudin, serta perwakilan negara asing.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.