Petir Tewaskan 2 Nelayan di Laut Kuala Jambi, Korban Tersambar Saat Perjalanan Pulang
Tim Redaksi
JAMBI, KOMPAS.com
– Dua nelayan tewas setelah kapal mereka
tersambar petir
saat melaut di perairan Beting Kuala Lagan, Kelurahan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Rabu (28/5/2025).
Insiden tersebut terjadi saat lima orang nelayan hendak mencari kerang. Saat perjalanan pulang, hujan turun disertai angin kencang dan langit mendadak gelap. Tiba-tiba, petir menyambar bagian depan kapal.
“Ya. Dua orang meninggal, dua selamat dan satu orang masuk rumah sakit. Tapi sekarang udah keluar,” kata Camat Kuala Jambi, Hermawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (30/5/2025).
Dua korban meninggal diketahui bernama Nasrullah dan Yudi Hidayatullah. Keduanya meninggal di lokasi kejadian dan telah dimakamkan di tempat pemakaman umum Kampung Laut.
Sementara satu korban lainnya sempat mendapat perawatan medis karena mengalami luka bakar ringan di bagian leher, namun saat ini sudah diperbolehkan pulang.
“Hasil keterangan korban selamat, nelayan sedang dalam perjalanan pulang setelah melaut. Namun di tengah perjalanan terjadi hujan disertai angin kencang. Langit gelap,” ujar Hermawan.
“Petir tiba-tiba menyambar, mengenai dua orang di bagian depan dan meninggal,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Nasrullah
-
/data/photo/2023/02/24/63f8dad060b0f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Petir Tewaskan 2 Nelayan di Laut Kuala Jambi, Korban Tersambar Saat Perjalanan Pulang Regional 30 Mei 2025
-

Lebih dari 170 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Pegang Kartu Nusuk, Ini Langkah Percepatannya
Mekah (beritajatim.com)– Distribusi Kartu Nusuk bagi jemaah haji Indonesia terus menunjukkan kemajuan pesat. Hingga Minggu (25/5/2025), lebih dari 170 ribu jemaah asal Indonesia telah menerima kartu identitas penting ini setelah tiba di Arab Saudi.
Melansir situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) Senin (26/5/2025), Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, menyebutkan bahwa jumlah jemaah haji Indonesia yang telah mendarat di Tanah Suci mencapai 180.092 orang, terdiri dari peserta haji reguler maupun haji khusus. Dari angka tersebut, sebanyak 170.018 orang sudah menerima Kartu Nusuk, atau sekitar 94% dari total jemaah yang telah tiba.
Kartu Nusuk merupakan kartu resmi yang diterbitkan oleh pihak penyedia layanan (syarikah) di Arab Saudi, dan menjadi syarat penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah haji. Untuk tahun ini, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bekerja sama dengan delapan syarikah, yaitu:
Rifadah
Rawaf Mina
Mashariq Dzahabiyah (Sana Mashariq)
Rifad
Mashariq Mutamayyizah (Rakeen Mashariq)
Dluyuful Bait
Rehlat wa Manafea
MCDC
Langkah Percepatan Distribusi
Untuk mempercepat proses distribusi kartu ini, PPIH Arab Saudi telah menyiapkan strategi khusus, seperti:
Mendirikan operation room untuk mengawasi dan mengakselerasi distribusi Kartu Nusuk
Menunjuk penanggung jawab distribusi di setiap sektor dan daerah kerja (daker)
Menerapkan sistem pelaporan berbasis kloter secara digital
Dengan strategi ini, diharapkan seluruh jemaah bisa menerima kartu sebelum rangkaian puncak haji dimulai.
Fokus Operasi Berpindah ke Makkah
Saat ini, pusat operasional haji sudah berpindah ke Makkah Al-Mukarramah. Seluruh jemaah yang sebelumnya berada di Madinah telah diberangkatkan ke Makkah untuk bersiap menuju Arafah, Muzdalifah, dan Mina — lokasi utama pelaksanaan puncak ibadah haji.
Sementara itu, gelombang kedatangan jemaah haji Indonesia ke Jeddah dan kemudian menuju Makkah masih terus berlangsung dan diperkirakan selesai pada 31 Mei 2025. [aje]
-

131.200 Kartu Nusuk Untuk Jemaah Haji Indonesia Telah Dibagikan
Jeddah (beritajatim.com) – Bagi jemaah haji 2025, kartu Nusuk jadi bagian administratif penting agar proses haji para jemaah berjalan lancar, nyaman, dan tanpa kendala.
Oleh karena itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bersama Syarikah berupaya maksimal melakukan percepatan pembagian kartu Nusuk kepada jemaah haji Indonesia. Hingga Kamis (22/5/2025) kemarin, sebanyak 131.200 kartu Nusuk telah diserahkan kepada jemaah haji Indonesia.
Kartu Nusuk merupakan identitas digital yang harus digunakan oleh seluruh jemaah haji selama berada di Arab Saudi. Kartu ini jadi semacam “paspor perhajian” yang digunakan untuk mengakses lokasi dan layanan perhajian, termasuk di Masjidil Haram, Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Kartu Nusuk dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi dan syarikah, yang berfungsi sebagai identitas sekaligus ‘tiket’ yang memberikan akses terhadap berbagai layanan dan digunakan dalam setiap tahap pelaksanaan ibadah haji.
“Berdasar data dari Kementerian Haji Arab Saudi, hingga hari ini sudah ada 131.200 jemaah haji Indonesia yang telah menerima kartu Nusuk,” kata Konsul Haji pada KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, di Jeddah, Kamis (22/2025) mengutip Kemenag.go.id, Jumat (23/5/2025).
Kartu Nusuk diterbitkan Syarikah penyedia layanan jemaah haji. Pada musim haji 2025, PPIH menjalin kerja sama dengan delapan syarikah: Rifadah, Rawaf Mina, Mashariq Dzahabiyah atau Sana Mashariq, Rifad, Mashariq Mutamayyizah atau Rakeen Mashariq, Dluyuful Bait, Rehlat wa Manafea, dan MCDC.
Rata-rata untuk setiap Syarikah, sekitar 86 persen dari jemaah yang sudah hadir di Tanah Suci yang sudah menerima kartu Nusuk. Distribusi kartu Nusuk kepada jemaah haji Indonesia harus diselesaikan sebelum puncak haji tiba. Sehingga masing-masing jemaah haji memegang kartu Nusuk.
“Setiap hari, ketua kloter meng-update jumlah dan nama jemaah yang belum mendapatkan kartu Nusuk untuk kita koordinasikan dengan Syarikah. Kita juga mengadakan rapat evaluasi dengan Kementerian Haji Saudi dan Syarikah, salah satu agendanya membahas perkembangan distribusi kartu Nusuk,” ungkapnya.
Sementara itu, Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Haji 2025 Kementerian Agama telah tiba di Arab Saudi pada Rabu sore. Tujuan tim ini mengawal secara langsung pelaksanaan layanan jemaah haji Indonesia di berbagai titik krusial penyelenggaraan haji.
Ketua Tim Monev Haji 2025, Saiful Mujab, mengatakan, tim terdiri dari 21 orang dari unsur pimpinan Kantor Wilayah Kemenag, para rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan unsur lain di Kemenag. Tim Monev terbagi di tiga Daerah Kerja (Daker): Daker Makkah, Daker Madinah, dan Daker Bandara.
Adapun sembilan titik layanan yang menjadi fokus tim Monev antara sektor lain, daker, kloter, dan titik-titik penting pergerakan jemaah, seperti di Arafah, Muzdalifah, Mina (Armuzna), dan layanan perpindahan jemaah dari Makkah ke Arafah, Arafah ke Muzdalifah, hingga Mina. Layanan murur dan tanazul juga jadi bagian dari pengawasan Tim Monev. Tim ini direncanakan berada di Saudi selama 25 sampai 30 hari. [air]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5201793/original/009232400_1745835054-IMG-20250428-WA0004__1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
OJK: Pengguna Pindar Banyak Ibu Rumah Tangga – Page 3
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah mengatakan, OJK mendapatkan usulan dari asosiasi fintech untuk menaikkan batas usia peminjam dari 18 tahun menjadi 21 tahun.
“Nah kemarin saya bicara juga sama asosiasi, sebenarnya kalau 18 dihapus pun enggak ada masalah Pak, karena apa namanya, kecil sekali segmennya,” kata Ahmad dalam Media Briefing OJK, Selasa (21/1/2025).
Namun, OJK tidak mengabulkan usulan tersebut, Ahmad menjelaskan keputusan untuk membatasi usia peminjam pada 18 tahun bukan tanpa alasan. Selain untuk menjaga kedewasaan peminjam, hal ini juga didasari oleh pemahaman bahwa mayoritas peminjam yang menggunakan layanan pembiayaan digital berusia antara 19 hingga 34 tahun.
“Tapi enggak, ya kita enggak gitulah, tetap kita masuk dan kita batasi juga selain dari sisi usia 18 tahun, tapi ada sisi penghasilannya juga. Jadi itu ya latar belakang kenapa kita membatasi 18 tahun. Ada juga wacana waktu itu, kenapa nggak 21 tahun. Ya karena setelah kita diskusikan lagi, ya nanti ini akan kita evaluasi,” katanya.
Namun, meskipun ada wacana untuk menaikkan batas usia menjadi 21 tahun, ia menyatakan hal tersebut tidak serta-merta akan diubah. Lantaran, usulan tersebut berpotensi menimbulkan kekisruhan karena ada kelompok usia di bawah 21 tahun yang sudah cukup dewasa dan membutuhkan akses pembiayaan.
Oleh karena itu, OJK menetapkan usia minimum peminjam tetap pada 18 tahun, sembari memberikan perhatian pada penghasilan peminjam sebagai kriteria tambahan.
“Nanti akan terjadi kekisruhan juga, karena kelompok-kelompok usia di bawah 21 tapi sudah dewasa, mungkin juga mereka memerlukan fasilitas pembiayaan lalu pindar ini. Jadi kita tetapkan akhirnya usia minimumnya itu 18 tahun,” jelasnya.
-

CJH Mulai Diberangkatkan 2 Mei 2025, Dahnil Anzar Simanjuntak Pastikan Layanan Utama Telah Siap
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses pemberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia ke tanah suci sudah di depan mata. Diketahui, jemaah Indonesia mulai diberangkatkan untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji pada 2 Mei 2025 mendatang.
Menjelang pemberangkatan tersebut, pihak terkait memastikan segala persiapan telah dilakukan.
Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) memastikan, seluruh layanan persiapan ibadah haji di Arab Saudi telah siap.
Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak melakukan pengecekan dan pemantauan kesiapan sejumlah layanan utama bagi para jamaah, meliputi akomodasi hotel, layanan konsumsi, hingga fasilitas kesehatan.
Didampingi Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia di Arab Saudi, Nasrullah Jasam, serta pejabat Badan Penyelenggara Haji, Dahnil memulai pengecekan di wilayah Syisyah, Mekkah, dengan meninjau beberapa hotel yang menjadi titik akomodasi utama jamaah, antara lain Emaar Al Diyafa Hotel dan Rabieh Hijazi Hotel.
“Hari ini saya berada di daerah Syisyah untuk melakukan pengecekan akomodasi hotel bagi jemaah Indonesia, tepatnya di Emaar Al Diyafa Hotel. Di hotel ini akan menampung sekitar 2.500 jemaah haji Indonesia selama berada di Mekkah,” kata Dahnil dalam keterangannya, Minggu (27/4).
“Secara keseluruhan, di Mekkah disediakan 204 hotel untuk jamaah, dan di Madinah sekitar 90 hotel. Kami pastikan seluruh hotel tersebut dalam kondisi siap melayani jamaah,” sambungnya.
Selain Emaar Al Diyafa, Dahnil juga mengunjungi Rabieh Hijazi Hotel yang akan menjadi tempat bermukim sekitar 380 jamaah, yakni satu kelompok terbang atau kloter. Kawasan Syisyah sendiri dipastikan menjadi salah satu area akomodasi utama bagi para jamaah haji Indonesia sepanjang musim haji.
-

57 Pemuda Dilantik Jadi Pengurus DPD II KNPI Kabupaten Semarang 2024-2027, Jadi Agen Perubahan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Jawa Tengah melantik puluhan pengurus DPD II KNPI Kabupaten Semarang Masa Bhakti 2024-2027 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Sidomulyo, Ungaran Timur pada Minggu (19/4/2025).
Wakil Ketua DPD I KNPI Provinsi Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo mendapatkan amanah untuk melantik 57 anggota kepengurusan dari organisasi kepemudaan di wilayah Bumi Serasi tersebut.
Pelantikan ditandai dengan pembacaan sumpah, seremoni penyerahan bendera, penandatanganan berita acara, serta para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang yang bersalaman dengan para pengurus baru.
Dengan struktur organisasi dan program kerja yang baru, KNPI Kabupaten Semarang diharapkan bisa menjadi motor penggerak peran para pemuda dan generasi muda.
Sehingga pemuda dan generasi muda di daerah ini tidak sekedar aktif dalam berbagai organisasi, namun juga harus hadir di tengah- tengah masyarakat melalui kreativitas, inovasi dan kolaborasi yang membangun.
“Mudah-mudahan bisa mewarnai dan bersinergi untuk membangun wilayah dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.
Saya lihat visi misi yang dipaparkan ketua ini sudah hebat, tinggal anggotanya harus mengikuti dan ketuanya yang mampu mengakomodir semuanya,” kata Bagus seusai pelantikan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Semarang, Suyana yang hadir dalam pelantikan juga menyambut baik dengan para pengurus yang baru tersebut.
Menurut dia, pemuda memiliki niat dan semangat untuk memperjuangkan perubahan yang lebih baik dan menjawab tantangan global.
“Sudah saatnya pemuda bersatu padu dan ikut mengambil peran sebagai agen perubahan, pembangunan, dan pembaruan,” kata dia membacakan sambutan dari Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.
Sementara itu, Ketua DPD II KNPI Kabupaten Semarang yang baru dilantik, Muhammad Ulin Nuha menyampaikan sejumlah program kerja pihaknya ke depan.
Tagline yang diambil, lanjut dia, yakni Muda Menginspirasi.
“Artinya pemuda yang memiliki cara pandang dunia yang berpijak pada realita dan fakta, sehingga bukan sesuatu yang mengambang.
Kami ingin menjadi generasi yang berdampak, tidak hanya omon-omon saja, namun bermanfaat bagi masyarakat dan terbebas dari belenggu penjajahan, termasuk yang memenjarakan pemikiran,” kata pria yang kerap disapa Gus Ulin tersebut.
Beberapa di antara problematika yang dihadapi bangsa, khususnya wilayah Kabupaten Semarang dan Jawa Tengah, menurut dia, saat ini yaitu persoalan ekonomi, sumber daya manusia, serta lingkungan dan alam.
Menurut Ulin, tren populasi yang masih baik di Indonesia mampu meningkatkan perekonomian bangsa.
Selain itu, pemahaman terhadap para pemuda terkait krisis lingkungan juga harus selalu digencarkan.
“Masih minimnya pengetahuan anak-anak muda yang menganggap sumber daya alam kita tidak terbatas, padahal realitanya hari ini alam sudah mulai keberatan.
Jangan sampai kita mewariskan dunia yang tidak baik pada generasi penerus nantinya.
Sehingga harapan kami, dari problem-problem yang kami kaji bisa memunculkan solusi yang baik ke depannya dan bersinergi dengan pemerintah,” pungkas dia.
Berikut ini daftar komposisi dan personalia DPD II KNPI Kabupaten Semarang Masa Bhakti 2024-2027:
KETUA :
MUHAMMAD ULIN NUHA
WAKIL KETUA :
KHUSNI MUBAROK
MUHAMAD DIDIK NUGROHO
MUHAMMAD FIKRUL UMAM
DIYAH YUNITASARI
NUGROHO SUNU PRATAMA
HANIFA NURUZZAKIA
NICOLAUS KEVIN MURDY PURNOMO
AHMAD MUNIR
SEKRETARIS :
YOGY PRATAMA MUHAMAD ABDUL GHANY, SH
WAKIL SEKRETARIS :
ALVIN FUADY
SITI MAULUDIYANTI
JIHAN CRISMAWANDI
OCKTA RINA KUSUMA, SH
AZKA ILHAM MAULANA
ANDRI IHSAN NT
M JULFA KAMAL
NUR FAIZ MA’MUN
BENDAHARA : YOKI ELANGGA ARYARISTY
WAKIL BENDAHARA :
ERNAWATI
ARYANTO
NOVI NURYANTI
SUTARNO
ARRIJAL WAHYU
FAHMI RAHMAN SANY
WARDA LATIF FIANA
NOVITA YUNI RAHMAWATI
KOMISI KEORGANISASIAN :
ALI MAHMUDI
NURMUWACHID, M.PD
SINTYA FIKA
IMRON ISNAINI
KOMISI KEANGGOTAAN, PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN OKP :
KHOIRUDIN NASRULLAH
AHMAD SHODERI, M.PD
ERYANI INDRASARI
ANDRI SULISTYONO
KOMISI POLITIK, HUKUM, HAM, PENCEGAHAN TERORISME DAN RADIKALISME :
NIRWAN KUSUMA
MUHAMMAD WILDAN MUA’FFAA
TRIYANTO
VICENSA GEROSA RACHEL
KOMISI SOSIAL, PENDIDIKAN, OLAHRAGA, DAN SENI BUDAYA :
MUHAMMAD RASYID HAKIM
SITI FUTKHATIN NASIKHAH
NASRUL ANWARI
MAULIDINA NUR RAHMAH
KOMISI PEREKONOMIAN, PARIWISATA, DAN TENAGA KERJA :
HERU WIDODO
EKO PUJO NURNANTO
NIKEN PRASASTI KASIH
KOMISI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, ANAK, DAN KESEHATAN :
IFQI ULFA LUTFIANA
NUR ADILA MAHDA FIQIHA
ZULFANIDA ABABIL SALAM
FATIYA ADINDA
KOMISI PERTANIAN, PERIKANAN, PERKEBUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP :
SUSANTO
CLAUDIA BUNGA MEGA PRATIWI
ANNISA NIDAUL FIRDAUS
KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK :
AHMAD KHANIF
AGUS KURNIAWAN
SALMA AZZAHRA RAMADHANI
OCKA DIAMONDIKA
(*)
-

Dilakukan Terbuka, DPR Jamin Tak Ada Kucing-Kucingan Pembahasan RUU KUHAP
Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.
Saat itu RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya.
“Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Kamis, 17 April 2025.
Bahkan katanya pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.
Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali dan RUU KUHAP dengan Draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Politisi Gerindra ini menyatakan dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana.
Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.
Pada 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur.
“Webinar diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada 5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.
“Kami juga mengadakan konferensi pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana 20 Maret 2025, RDPU dengan Advokat dan Akademisi yaitu Juniver Girsang, Julius Ibrani dan Romli Atmasmita pada 24 Maret 2025, Konferensi Pers terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice 24 Maret 2025 dan Penyerapan Aspirasi dengan PBHI, YLBHI, Amnesty International, LEIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, dan ILRC 8 April 2025,” jelasnya.
Habiburokhman menyatakan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang kedua advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.
“Yang ketiga seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” ujarnya.
Pada 16 Februari 2025 Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR RI melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.
“Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, Ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.
Proses selanjutnya adalah Pembahasan RUU KIUHAP di Komisi III DPR RI secara resmi sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah.
“Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada,” ujar politisi senior ini.
Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.
Saat itu RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya.
“Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Kamis, 17 April 2025.
Bahkan katanya pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.
Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali dan RUU KUHAP dengan Draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Politisi Gerindra ini menyatakan dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana.
Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.
Pada 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur.
“Webinar diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada 5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.
“Kami juga mengadakan konferensi pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana 20 Maret 2025, RDPU dengan Advokat dan Akademisi yaitu Juniver Girsang, Julius Ibrani dan Romli Atmasmita pada 24 Maret 2025, Konferensi Pers terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice 24 Maret 2025 dan Penyerapan Aspirasi dengan PBHI, YLBHI, Amnesty International, LEIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, dan ILRC 8 April 2025,” jelasnya.
Habiburokhman menyatakan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang kedua advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.
“Yang ketiga seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” ujarnya.
Pada 16 Februari 2025 Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR RI melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.
“Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, Ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.
Proses selanjutnya adalah Pembahasan RUU KIUHAP di Komisi III DPR RI secara resmi sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah.
“Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada,” ujar politisi senior ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(DEN)
-

Selain Titiek Puspa, 2 Artis Tanah Air Ini Juga Pernah Mengalami Pendarahan Otak
TRIBUNJAKARTA.COM – Artis sekaligus penyanyi legendaris Indonesia, Titiek Puspa tutup usia pada hari ini, Kamis (10/4/2025).
Pelantun lagu Kupu-Kupu Malam itu sempat mengalami pingsan hingga harus dibawa ke rumah sakit setelah menyelesaikan syuting tiga episode program Lapor Pak, pada 26 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kondisi Titiek Puspa berdasarkan pemeriksaan menunjukkan adanya pendarahan otak bagian kiri.
“Ibu Titiek Puspa, 87 tahun. Ya, memang ada kejadian di tanggal 26 Maret 2025, jam 20.00 WIB ketika Ibu Titiek Puspa sedang menyelesaikan recording di Lapor Pak Trans 7, terjadi pingsan. Dan Alhamdulillah sudah menyelesaikan tiga episode,” ungkap Petty, dilansir Kompas.
Selain Titiek Puspa, ada sejumlah artis Tanah Air yang pernah mengalami pendarahan otak.
Mereka adalah Indra Bekti dan Tukul Arwana. Bedanya, kondisi keduanya berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Diketahui, Indra Bekti sempat dilarikan ke rumah sakit pada Rabu (28/12/2022) lalu.
Tepat di hari ulang tahunnya, Indra Bekti mengalami pendarahan di otak hingga tak sadarkan diri.
lihat foto
KLIK SELENGKAPNYA: Komedian Nasrullah atau Mat Solar Meninggal Dunia pada Senin (17/3/2025) malam. Pemeran Bajuri itu Belum Dapatkan Hak Tanah yang Diambil Buat Tol.Indra Bekti diketahui pingsan di kamar mandi dalam kondisi duduk.
Padahal saat itu Indra Bekti tengah menjalani aktivitasnya sebagai penyiar di salah satu stasiun radio.
Indra Bekti pun menjalani dua kali operasi usai mengalami pecah pembuluh darah dan kini kondisinya sudah berangsur membaik.
Sementara itu, Tukul Arwana dikabarkan mengalami pendarahan otak pada September 2021 lalu.
Tukul dibawa ke Rumah Sakit Pusat Otak Nasional, Cawang, Jakarta Timur.
Dilansir dari Kompas.com, Ega Prayudi, anak Tukul menginformasikan jika kondisi ayahnya sudah cukup membaik.
Tukul juga sempat menjalani terapi wicara lantaran belum bisa berkomunikasi dengan baik.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
-

Sengketa Tanah Mat Solar Berakhir, Ahli Waris: Terngiang Pesan Ayah
Jakarta, Beritasatu.com – Sengketa tanah Mat Solar akhirnya mencapai titik terang setelah bertahun-tahun bergulir di pengadilan. Idham Aulia, putra almarhum Haji Nasrullah atau akrab disapa Mat Solar, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (26/3/2025) untuk menyaksikan penyelesaian kasus yang telah berlangsung sejak 2019.
Dalam sidang tersebut, pihak ahli waris Mat Solar, tergugat Muhammad Idris, serta PT Cinere Serpong akhirnya sepakat berdamai dan mengakhiri sengketa hukum yang selama ini berlangsung.
“Terkait pencabutan gugatan, kami sudah mengajukan per tanggal 20 Maret 2025. Surat pencabutan perkara nomor 261 juga sudah kami lampirkan bersamaan dengan permohonan pencairan konsinyasi,” ujar Khairul Imam, kuasa hukum keluarga Mat Solar, usai persidangan.
Meski proses administratif masih berlangsung, kesepakatan damai ini menjadi titik akhir dari konflik yang sempat berlarut-larut.
Sebagai ahli waris, Idham Aulia tak bisa menyembunyikan rasa harunya atas penyelesaian sengketa tanah Mat Solar. Ia mengenang perjuangan panjang ayahnya yang meninggal dunia pada Senin, 17 Maret 2025, tak lama sebelum kasus ini berakhir.
“Terharu sekali. Akhirnya apa yang saya dan ayah perjuangkan selesai juga. Terutama teringat pesan-pesan ayah saat kami berdiskusi soal kasus ini. Bahkan sebelum beliau wafat, ayah masih sempat menanyakan perkembangan perkara ini,” kata Idham.
Menurutnya, pesan terakhir sang ayah seolah terus terngiang di benaknya sepanjang jalannya proses damai ini.
“Ayah selalu bilang, ‘Perjuangkan ya, Dam. Jalanin aja, ikhlas.’ Hari ini, ketika semuanya selesai, yang teringat hanyalah pesan itu, bukan yang lain,” ungkapnya.
Diketahui, sengketa tanah Mat Solar bukan perkara mudah bagi keluarga. Idham mengaku harus melalui berbagai tantangan demi memperjuangkan hak ayahnya. “Banyak lika-liku, tidak mudah menjalaninya. Tapi akhirnya kami memilih jalan damai, karena damai adalah yang terbaik. Itu sebabnya kami mengakhiri semua ini dengan kesepakatan,” ujarnya.
Terkait besaran dana Rp 3,3 miliar yang disebutkan dalam kasus ini, Idham enggan memberikan komentar lebih jauh. Baginya, yang terpenting adalah sengketa tanah Mat Solar telah selesai dengan cara terbaik.
“Yang jelas, saya lebih bahagia dan lega. Tidak menyangka semuanya bisa selesai secepat ini. Damai memang jalan terbaik. Seperti yang saya katakan sebelumnya, saya akan perjuangkan ini dengan cara yang baik. Alhamdulillah, semuanya sudah terlaksana hari ini,” ucapnya terkait sengketa tanah Mat Solar.
-

Sengketa Tanah Mat Solar Usai, Begini Pembagian Uang Rp 3,3 M
Jakarta, Beritasatu.com – Sengketa tanah Mat Solar yang berlangsung selama bertahun-tahun akhirnya mencapai titik damai. Komedian yang dikenal dengan perannya di berbagai sinetron ini sebenarnya berhak menerima ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar atas tanahnya yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Cinere-Serpong. Namun, dana tersebut sempat tertahan akibat sengketa kepemilikan dengan Muhammad Idris, pemilik awal tanah tersebut.
Persoalan ini bermula dari kesalahan pencatatan administrasi yang baru terungkap pada Desember 2019. Sengketa tanah Mat Solar pun semakin berlarut-larut, hingga akhirnya almarhum tidak sempat menerima haknya sebelum meninggal dunia. Meskipun demikian, setelah melalui proses hukum dan perundingan panjang, pihak keluarga akhirnya mencapai kesepakatan damai dengan Muhammad Idris, pihak lain yang mengeklaim kepemilikan tanah yang sama.
Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Iman, menjelaskan bahwa kedua belah pihak sebenarnya sama-sama mengeklaim uang ganti rugi tersebut. Hal ini yang membuat pemerintah dan pihak pengembang tidak kunjung menyerahkan uang Rp 3,3 miliar tersebut kepada Mat Solar ataupun Haji Idris.
“Dari sudut pandang kami, uang Rp 3,3 miliar itu adalah hak dari almarhum Haji Nasrullah (Mat Solar). Namun, pihak Haji Idris juga meyakini bahwa uang itu adalah miliknya. Karena belum ada pembuktian mutlak, akhirnya dalam akta perdamaian disepakati bahwa uang tersebut akan dibagi,” ujar Khairul Iman dalam sebuah wawancara di kanal YouTube, Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa rincian pembagian uang ganti rugi ini tetap menjadi urusan internal keluarga. Hanya saja tidak diketahui berapa jumlah yang diterima oleh keluarga Mat Solar.
“Kami sebagai kuasa hukum tidak tahu secara detail bagaimana pembagiannya karena ini disepakati dalam lingkup keluarga. Dari pihak ahli waris Mat Solar pun menyatakan bahwa hal ini tidak etis untuk diumumkan ke publik,” tambahnya.
Dengan berakhirnya sengketa tanah Mat Solar, pihak keluarga dan ahli waris kini bisa menutup babak panjang konflik ini dengan damai. Meski almarhum tidak sempat menerima haknya secara langsung, setidaknya permasalahan ini telah menemui titik akhir dan menjadi pelajaran berharga dalam penyelesaian sengketa lahan di masa mendatang.