Tag: Nasrullah

  • 57 Pemuda Dilantik Jadi Pengurus DPD II KNPI Kabupaten Semarang 2024-2027, Jadi Agen Perubahan

    57 Pemuda Dilantik Jadi Pengurus DPD II KNPI Kabupaten Semarang 2024-2027, Jadi Agen Perubahan

    TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Jawa Tengah melantik puluhan pengurus DPD II KNPI Kabupaten Semarang Masa Bhakti 2024-2027 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Sidomulyo, Ungaran Timur pada Minggu (19/4/2025).

    Wakil Ketua DPD I KNPI Provinsi Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo mendapatkan amanah untuk melantik 57 anggota kepengurusan dari organisasi kepemudaan di wilayah Bumi Serasi tersebut.

    Pelantikan ditandai dengan pembacaan sumpah, seremoni penyerahan bendera, penandatanganan berita acara, serta para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang yang bersalaman dengan para pengurus baru.

    Dengan struktur organisasi dan program kerja yang baru, KNPI Kabupaten Semarang diharapkan bisa menjadi motor penggerak peran para pemuda dan generasi muda.

    Sehingga pemuda dan generasi muda di daerah ini tidak sekedar aktif dalam berbagai organisasi, namun juga harus hadir di tengah- tengah masyarakat melalui kreativitas, inovasi dan kolaborasi yang membangun.

    “Mudah-mudahan bisa mewarnai dan bersinergi untuk membangun wilayah dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.

    Saya lihat visi misi yang dipaparkan ketua ini sudah hebat, tinggal anggotanya harus mengikuti dan ketuanya yang mampu mengakomodir semuanya,” kata Bagus seusai pelantikan.

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Semarang, Suyana yang hadir dalam pelantikan juga menyambut baik dengan para pengurus yang baru tersebut.

    Menurut dia, pemuda memiliki niat dan semangat untuk memperjuangkan perubahan yang lebih baik dan menjawab tantangan global.

    “Sudah saatnya pemuda bersatu padu dan ikut mengambil peran sebagai agen perubahan, pembangunan, dan pembaruan,” kata dia membacakan sambutan dari Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.

    Sementara itu, Ketua DPD II KNPI Kabupaten Semarang yang baru dilantik, Muhammad Ulin Nuha menyampaikan sejumlah program kerja pihaknya ke depan.

    Tagline yang diambil, lanjut dia, yakni Muda Menginspirasi.

    “Artinya pemuda yang memiliki cara pandang dunia yang berpijak pada realita dan fakta, sehingga bukan sesuatu yang mengambang.

    Kami ingin menjadi generasi yang berdampak, tidak hanya omon-omon saja, namun bermanfaat bagi masyarakat dan terbebas dari belenggu penjajahan, termasuk yang memenjarakan pemikiran,” kata pria yang kerap disapa Gus Ulin tersebut.

    Beberapa di antara problematika yang dihadapi bangsa, khususnya wilayah Kabupaten Semarang dan Jawa Tengah, menurut dia, saat ini yaitu persoalan ekonomi, sumber daya manusia, serta lingkungan dan alam.

    Menurut Ulin, tren populasi yang masih baik di Indonesia mampu meningkatkan perekonomian bangsa.

    Selain itu, pemahaman terhadap para pemuda terkait krisis lingkungan juga harus selalu digencarkan.

    “Masih minimnya pengetahuan anak-anak muda yang menganggap sumber daya alam kita tidak terbatas, padahal realitanya hari ini alam sudah mulai keberatan.

    Jangan sampai kita mewariskan dunia yang tidak baik pada generasi penerus nantinya.

    Sehingga harapan kami, dari problem-problem yang kami kaji bisa memunculkan solusi yang baik ke depannya dan bersinergi dengan pemerintah,” pungkas dia.

    Berikut ini daftar komposisi dan personalia DPD II KNPI Kabupaten Semarang Masa Bhakti 2024-2027:

     

    KETUA :

    MUHAMMAD ULIN NUHA

    WAKIL KETUA : 

    KHUSNI MUBAROK

    MUHAMAD DIDIK NUGROHO

    MUHAMMAD FIKRUL UMAM

    DIYAH YUNITASARI

    NUGROHO SUNU PRATAMA

    HANIFA NURUZZAKIA

    NICOLAUS KEVIN MURDY PURNOMO 

    AHMAD MUNIR

    SEKRETARIS : 

    YOGY PRATAMA MUHAMAD ABDUL GHANY, SH

    WAKIL SEKRETARIS : 

    ALVIN FUADY

    SITI MAULUDIYANTI

    JIHAN CRISMAWANDI

    OCKTA RINA KUSUMA, SH

    AZKA ILHAM MAULANA

    ANDRI IHSAN NT

    M JULFA KAMAL

    NUR FAIZ MA’MUN

    BENDAHARA : YOKI ELANGGA ARYARISTY

    WAKIL BENDAHARA : 

    ERNAWATI

    ARYANTO

    NOVI NURYANTI

    SUTARNO

    ARRIJAL WAHYU

    FAHMI RAHMAN SANY

    WARDA LATIF FIANA

    NOVITA YUNI RAHMAWATI

     

    KOMISI KEORGANISASIAN : 

    ALI MAHMUDI

    NURMUWACHID, M.PD

    SINTYA FIKA

    IMRON ISNAINI

    KOMISI KEANGGOTAAN, PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN OKP : 

    KHOIRUDIN NASRULLAH

    AHMAD SHODERI, M.PD

    ERYANI INDRASARI

    ANDRI SULISTYONO

     

    KOMISI POLITIK, HUKUM, HAM, PENCEGAHAN TERORISME DAN RADIKALISME :

    NIRWAN KUSUMA

    MUHAMMAD WILDAN MUA’FFAA

    TRIYANTO

    VICENSA GEROSA RACHEL

     

    KOMISI SOSIAL, PENDIDIKAN, OLAHRAGA, DAN SENI BUDAYA : 

    MUHAMMAD RASYID HAKIM

    SITI FUTKHATIN NASIKHAH

    NASRUL ANWARI

    MAULIDINA NUR RAHMAH

     

    KOMISI PEREKONOMIAN, PARIWISATA, DAN TENAGA KERJA :

    HERU WIDODO

    EKO PUJO NURNANTO

    NIKEN PRASASTI KASIH

     

    KOMISI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, ANAK, DAN KESEHATAN :

    IFQI ULFA LUTFIANA

    NUR ADILA MAHDA FIQIHA

    ZULFANIDA ABABIL SALAM

    FATIYA ADINDA

     

    KOMISI PERTANIAN, PERIKANAN, PERKEBUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP :

    SUSANTO

    CLAUDIA BUNGA MEGA PRATIWI

    ANNISA NIDAUL FIRDAUS

     

    KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK : 

    AHMAD KHANIF

    AGUS KURNIAWAN

    SALMA AZZAHRA RAMADHANI

    OCKA DIAMONDIKA

    (*)

  • Dilakukan Terbuka, DPR Jamin Tak Ada Kucing-Kucingan Pembahasan RUU KUHAP

    Dilakukan Terbuka, DPR Jamin Tak Ada Kucing-Kucingan Pembahasan RUU KUHAP

    Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut  pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.

    Saat itu RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan  dan upaya paksa lainnya.

    “Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Kamis, 17 April 2025.
     

    Bahkan katanya pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.

    Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali dan RUU KUHAP dengan Draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Politisi Gerindra ini menyatakan dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana.

    Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.

    Pada 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur.

    “Webinar diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum,” jelasnya.

    Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada  5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.

    “Kami juga mengadakan konferensi pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana 20 Maret 2025, RDPU dengan Advokat dan Akademisi yaitu Juniver Girsang, Julius Ibrani dan Romli Atmasmita pada 24 Maret 2025, Konferensi Pers terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice 24 Maret 2025 dan Penyerapan Aspirasi dengan PBHI, YLBHI, Amnesty International, LEIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, dan ILRC 8 April 2025,” jelasnya.

    Habiburokhman menyatakan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang kedua advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.

    “Yang ketiga seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” ujarnya.

    Pada 16 Februari 2025 Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR RI melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.

    “Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, Ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.

    Proses selanjutnya adalah Pembahasan RUU KIUHAP di Komisi III DPR RI secara resmi sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah. 

    “Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada,” ujar politisi senior ini.

    Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut  pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.
     
    Saat itu RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan  dan upaya paksa lainnya.
     
    “Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Kamis, 17 April 2025.
     

    Bahkan katanya pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.

    Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali dan RUU KUHAP dengan Draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
     
    Politisi Gerindra ini menyatakan dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana.
     
    Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.
     
    Pada 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur.
     
    “Webinar diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum,” jelasnya.
     
    Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada  5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.
     
    “Kami juga mengadakan konferensi pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana 20 Maret 2025, RDPU dengan Advokat dan Akademisi yaitu Juniver Girsang, Julius Ibrani dan Romli Atmasmita pada 24 Maret 2025, Konferensi Pers terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice 24 Maret 2025 dan Penyerapan Aspirasi dengan PBHI, YLBHI, Amnesty International, LEIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, dan ILRC 8 April 2025,” jelasnya.
     
    Habiburokhman menyatakan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang kedua advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.
     
    “Yang ketiga seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” ujarnya.
     
    Pada 16 Februari 2025 Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR RI melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.
     
    “Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, Ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.
     
    Proses selanjutnya adalah Pembahasan RUU KIUHAP di Komisi III DPR RI secara resmi sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah. 
     
    “Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada,” ujar politisi senior ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Selain Titiek Puspa, 2 Artis Tanah Air Ini Juga Pernah Mengalami Pendarahan Otak

    Selain Titiek Puspa, 2 Artis Tanah Air Ini Juga Pernah Mengalami Pendarahan Otak

    TRIBUNJAKARTA.COM – Artis sekaligus penyanyi legendaris Indonesia, Titiek Puspa tutup usia pada hari ini, Kamis (10/4/2025).

    Pelantun lagu Kupu-Kupu Malam itu sempat mengalami pingsan hingga harus dibawa ke rumah sakit setelah menyelesaikan syuting tiga episode program Lapor Pak, pada 26 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

    Kondisi Titiek Puspa berdasarkan pemeriksaan menunjukkan adanya pendarahan otak bagian kiri.

    “Ibu Titiek Puspa, 87 tahun. Ya, memang ada kejadian di tanggal 26 Maret 2025, jam 20.00 WIB ketika Ibu Titiek Puspa sedang menyelesaikan recording di Lapor Pak Trans 7, terjadi pingsan. Dan Alhamdulillah sudah menyelesaikan tiga episode,” ungkap Petty, dilansir Kompas.

    Selain Titiek Puspa, ada sejumlah artis Tanah Air yang pernah mengalami pendarahan otak.

    Mereka adalah Indra Bekti dan Tukul Arwana. Bedanya, kondisi keduanya berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

    Diketahui, Indra Bekti sempat dilarikan ke rumah sakit pada Rabu (28/12/2022) lalu.

    Tepat di hari ulang tahunnya, Indra Bekti mengalami pendarahan di otak hingga tak sadarkan diri.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Komedian Nasrullah atau Mat Solar Meninggal Dunia pada Senin (17/3/2025) malam. Pemeran Bajuri itu Belum Dapatkan Hak Tanah yang Diambil Buat Tol.

    Indra Bekti diketahui pingsan di kamar mandi dalam kondisi duduk.

    Padahal saat itu Indra Bekti tengah menjalani aktivitasnya sebagai penyiar di salah satu stasiun radio.

    Indra Bekti pun menjalani dua kali operasi usai mengalami pecah pembuluh darah dan kini kondisinya sudah berangsur membaik.

    Sementara itu, Tukul Arwana dikabarkan mengalami pendarahan otak pada September 2021 lalu.

    Tukul dibawa ke Rumah Sakit Pusat Otak Nasional, Cawang, Jakarta Timur.

    Dilansir dari Kompas.com, Ega Prayudi, anak Tukul menginformasikan jika kondisi ayahnya sudah cukup membaik.

    Tukul juga sempat menjalani terapi wicara lantaran belum bisa berkomunikasi dengan baik.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Sengketa Tanah Mat Solar Berakhir, Ahli Waris: Terngiang Pesan Ayah

    Sengketa Tanah Mat Solar Berakhir, Ahli Waris: Terngiang Pesan Ayah

    Jakarta, Beritasatu.com – Sengketa tanah Mat Solar akhirnya mencapai titik terang setelah bertahun-tahun bergulir di pengadilan. Idham Aulia, putra almarhum Haji Nasrullah atau akrab disapa Mat Solar, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (26/3/2025) untuk menyaksikan penyelesaian kasus yang telah berlangsung sejak 2019.

    Dalam sidang tersebut, pihak ahli waris Mat Solar, tergugat Muhammad Idris, serta PT Cinere Serpong akhirnya sepakat berdamai dan mengakhiri sengketa hukum yang selama ini berlangsung.

    “Terkait pencabutan gugatan, kami sudah mengajukan per tanggal 20 Maret 2025. Surat pencabutan perkara nomor 261 juga sudah kami lampirkan bersamaan dengan permohonan pencairan konsinyasi,” ujar Khairul Imam, kuasa hukum keluarga Mat Solar, usai persidangan.

    Meski proses administratif masih berlangsung, kesepakatan damai ini menjadi titik akhir dari konflik yang sempat berlarut-larut.

    Sebagai ahli waris, Idham Aulia tak bisa menyembunyikan rasa harunya atas penyelesaian sengketa tanah Mat Solar. Ia mengenang perjuangan panjang ayahnya yang meninggal dunia pada Senin, 17 Maret 2025, tak lama sebelum kasus ini berakhir.

    “Terharu sekali. Akhirnya apa yang saya dan ayah perjuangkan selesai juga. Terutama teringat pesan-pesan ayah saat kami berdiskusi soal kasus ini. Bahkan sebelum beliau wafat, ayah masih sempat menanyakan perkembangan perkara ini,” kata Idham.

    Menurutnya, pesan terakhir sang ayah seolah terus terngiang di benaknya sepanjang jalannya proses damai ini.

    “Ayah selalu bilang, ‘Perjuangkan ya, Dam. Jalanin aja, ikhlas.’ Hari ini, ketika semuanya selesai, yang teringat hanyalah pesan itu, bukan yang lain,” ungkapnya.

    Diketahui, sengketa tanah Mat Solar bukan perkara mudah bagi keluarga. Idham mengaku harus melalui berbagai tantangan demi memperjuangkan hak ayahnya. “Banyak lika-liku, tidak mudah menjalaninya. Tapi akhirnya kami memilih jalan damai, karena damai adalah yang terbaik. Itu sebabnya kami mengakhiri semua ini dengan kesepakatan,” ujarnya.

    Terkait besaran dana Rp 3,3 miliar yang disebutkan dalam kasus ini, Idham enggan memberikan komentar lebih jauh. Baginya, yang terpenting adalah sengketa tanah Mat Solar telah selesai dengan cara terbaik.

    “Yang jelas, saya lebih bahagia dan lega. Tidak menyangka semuanya bisa selesai secepat ini. Damai memang jalan terbaik. Seperti yang saya katakan sebelumnya, saya akan perjuangkan ini dengan cara yang baik. Alhamdulillah, semuanya sudah terlaksana hari ini,” ucapnya terkait sengketa tanah Mat Solar. 

  • Sengketa Tanah Mat Solar Usai, Begini Pembagian Uang Rp 3,3 M

    Sengketa Tanah Mat Solar Usai, Begini Pembagian Uang Rp 3,3 M

    Jakarta, Beritasatu.com – Sengketa tanah Mat Solar yang berlangsung selama bertahun-tahun akhirnya mencapai titik damai. Komedian yang dikenal dengan perannya di berbagai sinetron ini sebenarnya berhak menerima ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar atas tanahnya yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Cinere-Serpong. Namun, dana tersebut sempat tertahan akibat sengketa kepemilikan dengan Muhammad Idris, pemilik awal tanah tersebut.

    Persoalan ini bermula dari kesalahan pencatatan administrasi yang baru terungkap pada Desember 2019. Sengketa tanah Mat Solar pun semakin berlarut-larut, hingga akhirnya almarhum tidak sempat menerima haknya sebelum meninggal dunia. Meskipun demikian, setelah melalui proses hukum dan perundingan panjang, pihak keluarga akhirnya mencapai kesepakatan damai dengan Muhammad Idris, pihak lain yang mengeklaim kepemilikan tanah yang sama. 

    Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Iman, menjelaskan bahwa kedua belah pihak sebenarnya sama-sama mengeklaim uang ganti rugi tersebut. Hal ini yang membuat pemerintah dan pihak pengembang tidak kunjung menyerahkan uang Rp 3,3 miliar tersebut kepada Mat Solar ataupun Haji Idris.  

    “Dari sudut pandang kami, uang Rp 3,3 miliar itu adalah hak dari almarhum Haji Nasrullah (Mat Solar). Namun, pihak Haji Idris juga meyakini bahwa uang itu adalah miliknya. Karena belum ada pembuktian mutlak, akhirnya dalam akta perdamaian disepakati bahwa uang tersebut akan dibagi,” ujar Khairul Iman dalam sebuah wawancara di kanal YouTube, Selasa (25/3/2025). 

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa rincian pembagian uang ganti rugi ini tetap menjadi urusan internal keluarga.  Hanya saja tidak diketahui berapa jumlah yang diterima oleh keluarga Mat Solar. 

    “Kami sebagai kuasa hukum tidak tahu secara detail bagaimana pembagiannya karena ini disepakati dalam lingkup keluarga. Dari pihak ahli waris Mat Solar pun menyatakan bahwa hal ini tidak etis untuk diumumkan ke publik,” tambahnya.

    Dengan berakhirnya sengketa tanah Mat Solar, pihak keluarga dan ahli waris kini bisa menutup babak panjang konflik ini dengan damai. Meski almarhum tidak sempat menerima haknya secara langsung, setidaknya permasalahan ini telah menemui titik akhir dan menjadi pelajaran berharga dalam penyelesaian sengketa lahan di masa mendatang.

  • H-9 Lebaran, Gerbang Tol Kalikangkung Mulai Dipadati Pemudik
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Maret 2025

    H-9 Lebaran, Gerbang Tol Kalikangkung Mulai Dipadati Pemudik Regional 23 Maret 2025

    H-9 Lebaran, Gerbang Tol Kalikangkung Mulai Dipadati Pemudik
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Arus mudik
    menuju Jawa Tengah mulai terasa di
    Gerbang Tol Kalikangkung
    , Semarang, pada H-9 Lebaran, Sabtu (22/3/2025) pagi.
    Sejumlah kendaraan pribadi, terutama yang berpelat Jakarta, terlihat mengalir deras menuju Solo, Yogyakarta, dan sekitarnya.
    Beberapa mobil tampak membawa barang bawaan di atap, menandakan perjalanan jarak jauh yang menjadi tradisi mudik.
    Meskipun belum terjadi lonjakan signifikan, suasana pergerakan kendaraan di tol ini mulai mencerminkan antusiasme para pemudik yang ingin pulang lebih awal demi menghindari kepadatan puncak
    arus mudik
    .
    Direktur Utama PT
    Jasa Marga
    Semarang Batang, Nasrullah, menyatakan bahwa arus kendaraan yang memasuki Gerbang Tol Kalikangkung Semarang memang mengalami peningkatan.
    “Iya meningkat tapi tak signifikan,” kata Nasrullah saat dikonfirmasi, Minggu (23/3/2025).
    Data yang diperolehnya menunjukkan bahwa pada Sabtu (22/3/2025), sudah ada 20.275 kendaraan yang melintas melalui Gerbang Tol Kalikangkung Semarang.
    “Meningkat 30 persen dibandingkan normal,” ungkap dia.
    Untuk mendukung pemudik agar tetap segar dan fokus selama perjalanan, Jasa Marga telah menyiapkan empat rest area yang dapat dimanfaatkan, yaitu di KM 379, KM 391, KM 389, dan KM 360.
    Selain faktor kelelahan, pemudik juga diingatkan untuk waspada terhadap potensi hujan yang dapat menyebabkan genangan atau lubang di jalan.
    Jasa Marga telah membentuk tim reservasi yang bersiaga 24 jam untuk memantau kondisi jalan dan menangani potensi kendala di lapangan.
    “Kalau terjadi hujan dan muncul genangan atau lubang, tim kami siap siaga 24 jam untuk menangani kondisi tersebut,” ucap Nasrullah.
    Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan arus mudik dapat berjalan lancar dan aman, demi kenyamanan para pemudik yang merayakan Lebaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kebaikan Mat Solar: Mengumrahkan 40 Tetangga dan Sumbang Ambulans

    Kebaikan Mat Solar: Mengumrahkan 40 Tetangga dan Sumbang Ambulans

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebaikan Mat Solar  semasa hidupnya akan selalu dikenang. Aktor senior yang meninggal pada Senin, 17 Maret 2025 itu bukan hanya seorang seniman, tetapi juga sosok dermawan yang banyak membantu orang-orang di sekitarnya.

    Salah satu bentuk kebaikan Mat Solar yang luar biasa adalah mengumrahkan tetangga-tetangganya. Tidak hanya satu atau dua orang, tetapi sekitar 30 hingga 40 warga sekitar telah berangkat ke Tanah Suci berkat bantuan komedian yang dikenal lewat perannya sebagai Bang Juri dalam sitkom Bajaj Bajuri itu 

    “Setiap tahun itu pasti diberangkatkan sama ayah, kalau nggak salah segitu sih (30-40) orang yang sudah diumrahkan,” ungkap Haidar atau Popon, putra Mat Solar, saat jadi bintang tamu salah satu stasiun televisi swasta , Kamis (20/3/2025).

    Prosesi pemakaman Nasrullah atau lebih dikenal dengan sapaan Mat Solar, di TPU Haji Daiman, Cimanggis, Ciputat, pada Selasa (18/3/2025) – (Beritasatu.com/Ichsan Ali)

    Tak hanya itu, Mat Solar juga menyumbangkan sebuah ambulans untuk warga sekitar. Mobil tersebut kini ditempatkan di masjid agar bisa digunakan oleh siapa saja yang membutuhkan.

    “Sekarang ditaruh di masjid kalau enggak salah, jadi biar warga yang lagi butuh bisa dipakai katanya ayah,” jelas Popon.

    Kebaikan Mat Solar juga terasa di lingkungan tempat ia bekerja. Fanny Fadillah, rekan sesama aktor di Bajaj Bajuri, mengenang momen ketika para kru merasa lelah karena jadwal syuting yang padat. Saat mereka mengutarakan keinginan untuk rehat sejenak, Mat Solar langsung menawarkan bantuan.

    “Saya yang jadi penyambung lidahnya. Bilang ke Bang Mat Solar, ‘Itu anak-anak minta jalan-jalan,’ dia langsung, ‘Ya udah, mau ke mana? Nanti gue kasih uangnya.’ Akhirnya kita pilih Anyer, dua hari satu malam, semuanya dibayarin Bang Mat Solar, termasuk keluarga kru juga ikut,” kenang Fanny.

    Kebaikan Mat Solar tak hanya memberi manfaat bagi orang-orang di sekitarnya, tetapi juga meninggalkan teladan bagi banyak orang. Meski telah berpulang, jejak kebaikannya akan terus hidup dalam ingatan mereka yang pernah merasakan uluran tangannya.

  • Sampai Wafat, Lahan Mat Solar Belum Dibayar! Ini Kata Menteri Nusron

    Sampai Wafat, Lahan Mat Solar Belum Dibayar! Ini Kata Menteri Nusron

    Jakarta, Beritasatu.com – Lahan milik almarhum Mat Solar yang terdampak proyek tol Cinere-Serpong hingga kini belum mendapatkan ganti rugi. Isu ini menjadi perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menegaskan bahwa dana ganti rugi bisa dicairkan jika sengketa lahan sudah selesai.

    “Kalau sengketa masih berjalan, tentu pembayaran belum bisa dilakukan. Biasanya, uang ganti rugi dititipkan di pengadilan melalui mekanisme konsinyasi. Setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah), baru bisa dicairkan kepada ahli waris,” kata Nusron saat ditemui Beritasatu.com di Jakarta, Rabu (19/03/2025).

    Ia menjelaskan bahwa proyek tol tidak bisa menunggu penyelesaian konflik lahan dalam jangka waktu lama. Jika ada lahan yang masih dalam sengketa atau belum mencapai kesepakatan harga dengan pemiliknya, pemerintah tetap melanjutkan pembangunan dengan menempatkan dana ganti rugi di pengadilan.

    Prosesi pemakaman Nasrullah atau lebih dikenal dengan sapaan Mat Solar, di TPU Haji Daiman, Cimanggis, Ciputat, pada Selasa (18/3/2025) – (Beritasatu.com/Ichsan Ali)

    “Tidak mungkin proyek tol berhenti bertahun-tahun hanya karena sengketa lahan. Pemerintah menggunakan skema konsinyasi agar proyek tetap berjalan,” tegas Nusron.

    Ia menambahkan, ada dua alasan utama mengapa konsinyasi diterapkan dalam pembebasan lahan, yaitu adanya sengketa atau ketidaksepakatan harga antara pemilik lahan dan pemerintah. Menurutnya, spekulan lahan sering kali memperkeruh situasi dengan mengajukan harga lebih tinggi dari nilai appraisal.

    “Pemerintah mengacu pada harga appraisal, sementara pemilik lahan bisa saja meminta harga lebih tinggi. Jika tidak ada titik temu, dana ganti rugi disimpan di pengadilan sesuai aturan dalam Undang-Undang Pengadaan Tanah,” jelasnya.

    Lahan Mat Solar yang hingga kini belum dibayarkan sempat menjadi sorotan sebelum kepergiannya pada Selasa (18/3/2025). Rieke Diah Pitaloka, rekan Mat Solar dalam sitkom Bajaj Bajuri sekaligus anggota Komisi VI DPR RI, turut memperjuangkan hak atas lahan tersebut dalam rapat dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

    Dalam rapat itu, Rieke menyinggung persoalan ganti rugi yang belum tuntas meski hampir enam tahun berlalu. Ia mendesak pemerintah dan Jasa Marga segera menuntaskan pembayaran kepada pihak yang berhak.

    Dengan kondisi ini, lahan Mat Solar yang belum dibayarkan semakin menjadi perhatian, terutama bagi ahli waris yang kini harus berjuang mendapatkan hak mereka.

  • Profil Mat Solar, Aktor Senior Indonesia Meninggal Dunia

    Profil Mat Solar, Aktor Senior Indonesia Meninggal Dunia

    Liputan6.com, Bandung – Kabar duka datang dari dunia hiburan Indonesia, Aktor sekaligus komedian Mat Solar atau Nasrullah dikabarkan meninggal dunia pada Senin (17/3/2025) pukul 22.30 WIB di RS Pondok Indah.

    Adapun kabar tersebut dibagikan langsung oleh politikus sekaligus lawan mainnya di sitkom populer Bajaj Bajuri, Rieke Diah Pitaloka. Rieke menyampaikan pesan belasungkawa di akun Instagramnya.

    “Berita duka cita Telah berpulang Bapak Nasrullah alias Mat Solar alias Bajuri Senin, 17 Maret Pukul 22.30 WIB di RS Pondok Indah,” tulisnya (@riekediahp).

    Melansir dari unggahan Rieke, almarhum Mat Solar akan dimakamkan pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar waktu pagi di TPU Haji Daiman, Cimanggis Ciputat. Rieke juga menuliskan permintaan maaf kepada rekan seperjuangannya tersebut.

    “Mohon dimaafkan semua kesalahan almarhum. Alfatihah. Abang, maafin Oneng belum bisa perjuangin hak Abang,” tulisnya.

    Sebagai informasi, Mat Solar meninggal dunia di usia 62 tahun dan diketahui telah berjuang melawan penyakit stroke sejak tahun 2017. Adapun kondisinya dikabarkan semakin memburuk hingga membuatnya sulit untuk berbicara.

    Mat Solar juga mengalami gangguan penglihatan meski pendengarannya masih berfungsi dengan baik. Akibat sakitnya tersebut, pemeran utama sitkom Bajaj Bajuri itu selama bertahun-tahun rutin menjalani berbagai pengobatan.

    Diketahui ia telah menjalani fisioterapi hingga rutin kontrol kesehatan untuk menangani penyakitnya. Terapi yang dijalaninya sempat memberikan pemulihan sementara tetapi kondisi strokenya tetap menyebabkan kelumpuhan pada tangan dan kaki kirinya.

  • Perjalanan Karier Mat Solar, Berjuang Melawan Stroke Sejak 2017, Ini Deretan Film yang Dibintanginya

    Perjalanan Karier Mat Solar, Berjuang Melawan Stroke Sejak 2017, Ini Deretan Film yang Dibintanginya

    TRIBUNJATIM.COM – Berikut ini sosok dan perjalanan karier Mat Solar.

    Pemeran Bajuri tersebut kini tutup usia.

    Aktor dalam sinetron Bajaj Bajuri, Mat Solar, meninggal dunia pada Senin (17/3/2025).

    Informasi itu dikonfirmasi oleh sahabat Mat Solar, artis, sekaligus anggota DPR Rieke Diah Pitaloka melalui akun Instagram pribadinya, @riekediahp.

    “Telah berpulang Bapak Nasrullah alias Mat Solar alias Bajuri Senin, 17 Maret 2025 Pukul 22.30 WIB di RS Pondok Indah,” tulis Rieke.

    Sebelumnya, Mat Solar berjuang melawan stroke yang dideritanya sejak 2017.

    Penyakit tersebut membuat tubuhnya sulit bergerak maksimal dan menyebabkan penglihatannya mulai kabur. Hal itulah yang membuatnya rehat dari dunia hiburan.

    Profil Mat Solar

    Dilansir dari Kompas.com, (20/4/2020), pria dengan nama asli Nasrullah ini memulai kariernya di dunia hiburan saat ia berusia 16 tahun pada 1978.

    Saat itu, ia terjun ke dunia seni peran, melalui Teater Mama yang tayang di TVRI pada 1978-1992, dengan memerankan tokoh Mat Solar.

    Peran itu membuat namanya mulai dikenal publik sebagai Mat Solar.

    Pria kelahiran Jakarta, 4 Desember 1962 ini kemudian membintangi sejumlah film, seperti Dongkrak Antik (1982) dan Dilihat Boleh Dipegang Jangan (1983).

    Ia kemudian bermain menjadi peran pendukung untuk beberapa sinetron di layar kaca, seperti Senggal Senggol, Surga Dibawah Telapak Kaki Ibu, Raja Sawer, dan Luv.

    Namanya semakin melejit saat ia membintangi Bajaj Bajuri, dengan memerankan tokoh utama sebagai Bajuri, suami Oneng (yang diperankan oleh Rieke Diah Pitaloka).

    Tangkapan layar berita duka meninggalnya Mat Solar dalam unggahan di akun Instagram Rieke Diah Pitaloka. (Instagram.com/@riekediahp)

    Moncer di dunia hiburan, Mat Solar kemudian menandatangani kontrak 200 episode pada sinetron Tukang Bubur Naik Haji the Series bersama Abdel Achrian.

    Sepanjang kariernya di dunia hiburan, Mat Solar telah membintangi tujuh film dan sembilan sinetron di Tanah Air.

    Untuk kehidupan pribadi, Mat Solar menikah dengan Ida Nurlaela dan dikaruniai tiga anak.

    Beberapa penghargaan yang pernah diraihnya adalah Pemeran Utama Pria Terpuji dalam Festival Film Bandung 2013 untuk sinetron Tukang Bubur Naik Haji the Series dan Aktor Individu dalam Panasonic Gobel Awards 2013 untuk sinetron yang sama.

    Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com