Tag: Nasir Djamil

  • DPR Siap Dalami RUU Perampasan Aset untuk Lawan Korupsi

    DPR Siap Dalami RUU Perampasan Aset untuk Lawan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III mengakui bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, hingga kini pembahasannya belum juga dimulai secara intens karena DPR masih membutuhkan waktu untuk mendalami sejumlah isu krusial.

    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil menyatakan, pembahasan RUU ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Diperlukan simulasi dan kajian mendalam dari berbagai aspek—baik filosofis, yuridis, maupun sosiologis.

    “Kita menyadari RUU Perampasan Aset ini penting. Tapi kita ingin pendalaman terlebih dahulu. Harus dilihat dari segala aspek agar hasilnya betul-betul mencerminkan aspirasi masyarakat dan harapan Presiden terpilih Pak Prabowo yang ingin Indonesia bebas korupsi,” kata Nasir saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).

    Pernyataan Nasir ini menanggapi langkah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang berencana melakukan komunikasi politik intensif dengan fraksi-fraksi di DPR agar pembahasan RUU Perampasan Aset bisa segera diprioritaskan.

    Menurut Nasir, meskipun RUU ini belum dibahas secara resmi, aparat penegak hukum sebenarnya masih memiliki dasar hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana melalui UU Tipikor, UU KPK, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, ia menilai bahwa keberadaan RUU ini akan mempercepat dan memperjelas proses hukum perampasan aset koruptor.

    “Soal waktu tentu bergantung pada komunikasi politik antarfraksi. Tapi saya berharap, dalam waktu dekat akan ada kesamaan pandangan terhadap isu-isu besar dalam RUU ini,” tambahnya.

    RUU Perampasan Aset diyakini dapat menjadi landasan hukum baru untuk mempercepat proses pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, terutama dalam hal penyitaan dan pengelolaan kembali aset yang telah dirampas negara.

  • Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Suap, Anggota DPR: Sangat Memalukan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 April 2025

    Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Suap, Anggota DPR: Sangat Memalukan Nasional 13 April 2025

    Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Suap, Anggota DPR: Sangat Memalukan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
    Muhammad Arif Nuryanta
    , sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor
    crude palm oil
    (CPO) oleh
    Kejaksaan Agung
    sangat memalukan.
    Nasir mengatakan, kasus suap tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan pembinaan hakim masih sangat lemah sehingga rentan disogok dengan uang.
    “Sangat memalukan karena ketukan palu hakim ditukar dengan harga yang sangat murah. Ini juga menunjukkan bahwa pengawasan dan pembinaan hakim masih sangat lemah sehingga rentan diretas dengan uang,” kata Nasir, saat dihubungi, Minggu (13/4/2025).
    Nasir meminta Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan evaluasi hakim secara internal.
    Selain itu, ia meminta Kejaksaan untuk membongkar kotak pandora dalam kasus suap pengurusan perkara tiga korporasi besar tersebut sehingga masyarakat mengetahui siapa saja yang terlibat.
    “Sebab sogok menyogok itu biasanya diawali dengan melibatkan orang atas perusahaan dengan perantara atau makelar kasus,” ujar dia.
    Nasir meminta Mahkamah Agung ke depannya memilih dan memilah hakim-hakim yang akan ditempatkan di wilayah hukum Jabodetabek.
    “Hakim-hakim yang rentan diretas dengan uang menunjukkan bahwa penempatan, pembinaan, dan pengawasannya masih sangat lemah,” ucap dia.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor
    crude palm oil
    (CPO) untuk tiga perusahaan besar.
    Tiga perusahaan besar tersebut di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
    “Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
    Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
    Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut.
    Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
    Sementara itu, dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
    Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
    Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun.
    Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
    Jika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.
    Sementara itu, Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
    Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
    Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Didukung Presiden

    Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Didukung Presiden

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan moral ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan moral ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 hingga tuntas. Tujuannya, agar Korps Adhyaksa tidak takut mengusut kasus yang telah menjerat sembilan orang tersangka itu.

    “Bukan mengintervensi tapi memberi dukungan moral agar Kejagung jangan takut, jangan gentar untuk mengusut orang-orang di balik layar yang menikmati keuntungan itu. Harus dibersihkan agar minyak tidak kotor lagi,” kata Nasir, Jumat (14/3/2025).

    Kasus ini menjadi momentum bagi Presiden Prabowo untuk membersihkan Pertamina Patraniaga dari orang-orang yang tidak berkompeten. “Yang mungkin mereka hanya seperti wayang, yang digerakkan para dalang, Jika tidak dibersihkan, minyak kotor ini akan menggenangi Pertamina dan anak usahanya,” kata dia.

    Dia pun melihat Presiden Prabowo juga sedang ‘nge-gas’ masalah sawit, timah, dan sebagainya. “Jadi tidak ada kata takut untuk Presiden membersihkan Pertamina dari orang-orang yang ingin mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar,” ungkap Nasir.

    Menurut Nasir, jika ada perkara hukum yang disidik Pertamina memang akan mempengaruhi pada perekonomian negara. “Sedikit banyaknya memang akan mengganggu perekonomian nasional. Meskipun tidak banya memberikan dampak,” ungkapnya.

    Nasir melihat adanya pembiaran atau persekongkolan. Dia mengatakan, apa yang terjadi di Pertamina adalah karena lemahnya pengawasan internal. Termasuk dugaan praktik kongkalikong, persekongkolan jahat, yang menguntungkan sejumlah orang.

    Nasir bersyukur Kejagung bisa membongkar kasus dugaan korupsi di Pertamina. Menurut Nasir, kasus Pertamina melibatkan mafia yang terorganisir. “Baik di Indonesia maupun di luar Indonesia, sehingga persekongkolan ini terus terjadi” ungkapnya.

    “Harapan kita, penyidik Kejagung bisa menyasar ke aktor. Walaupun mereka menjabat direktur, tapi kan mereka digerakkan. Ini kan bagian dari perdagangan gelap. Jika hanya tujuh orang itu yang dijadikan tersangka maka aktor intelektual akan main lagi. Dengan demikian mata rantai ini hanya akan terputus sebentar,” kata Nasir.

    Jika aktor intelektual disikat habis, kata Nasir, akan lahir mata rantai baru, yang tidak akan merugikan keuangan negara. “Nama RC ini kan sudah lama. Bahkan pernah dicarilah. menjadi buronlah. Tapi kasusnya kemudian mengambang,” pungkasnya.

    (cip)

  • Band Sukatani Diangkat Jadi Duta Polri? DPR RI Beri Dukungan

    Band Sukatani Diangkat Jadi Duta Polri? DPR RI Beri Dukungan

    PIKIRAN RAKYAT – Grup musik Sukatani diusulkan untuk diangkat sebagai Duta Polri. Usulan ini datang dari Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil.

    Dalam keterangannya, Nasir mengaku mendukung langkah tersebut sebab dinilai paling efektif untuk menaikkan kembali citra polisi.

    “Saya usulkan kepada Kapolri agar kelompok band Sukatani dijadikan Duta Polri untuk mengembalikan citra Polri Presisi,” kata Nasir, di Jakarta, Sabtu, 22 Februari 2025.

    Anggota komisi DPR yang membidangi hukum tersebut memberikan pernyataan sebagai tanggapan terhadap komentar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait lirik lagu Bayar Bayar Bayar.

    Di sisi lain, dia juga menyoroti masalah pemecatan vokalis Sukatani dari pekerjaan sebagai guru.

    Menurutnya, sekolah seharusnya tidak memecat vokalis Sukatani karena Kapolri sendiri tidak mempermasalahkan lagu tersebut.

    Dia menambahkan bahwa Kepolisian melalui berbagai upaya selalu berusaha menjaga keseimbangan dalam berdemokrasi dan tidak anti terhadap kritik.

    “Kapolri Sigit pernah mengadakan perlombaan mural dan stand up comedy (komedi tunggal, red.) yang isinya mengkritik institusi Kepolisian,” ucap dia.

    Gonjang-ganjing Lagu Sukatani untuk Polisi

    Sebagai informasi, band punk dari Purbalingga, Sukatani, melalui video yang diunggah di media sosial, menyampaikan permintaan maaf mereka kepada Polri terkait lagu Bayar Bayar Bayar.

    Dalam video tersebut, dua personel band, Muhammad Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, mengungkapkan permohonan maaf mereka kepada Kapolri dan institusi Polri atas lirik lagu yang sempat menjadi viral itu.

    Salah satu bagian dari lirik lagu tersebut berbunyi, “mau bikin SIM, bayar polisi, ketilang di jalan, bayar polisi.”

    “Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul Bayar Bayar Bayar yang liriknya bayar polisi, yang telah kami nyanyikan hingga menjadi viral. Lagu ini sebenarnya saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan,” kata Alectroguy.

    Alectroguy juga menyampaikan bahwa lagu tersebut sudah dihapus dari platform Spotify dan mengimbau agar pengguna media sosial yang telah mengunggah video dengan lagu tersebut untuk segera menghapusnya.

    “Dengan ini, saya mengimbau kepada semua pengguna platform media sosial yang telah memiliki lagu kami dengan judul Bayar Bayar Bayar, lirik lagu bayar polisi, agar menghapus dan menarik semua video yang menggunakan lagu kami karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami,” tuturnya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Anggota DPR Usul Band Sukatani Jadi Duta Polri untuk Mengembalikan Citra: Saya Usulkan pada Kapolri

    Anggota DPR Usul Band Sukatani Jadi Duta Polri untuk Mengembalikan Citra: Saya Usulkan pada Kapolri

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil mengusulkan band Sukatani menjadi Duta Polri.

    Ia mengusulkannya sebagai tanggapan pada respon Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo soal lirik lagu Bayar Bayar Bayar.

    “Saya usulkan kepada Kapolri agar kelompok band Sukatani dijadikan Duta Polri untuk mengembalikan citra Polri Presisi,” ucap Nasir di Jakarta pada Sabtu, 22 Februari 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Vokalis Band Sukatani Dipecat Jadi Guru

    Anggota komisi DPR yang berfokus terhadap bidang hukum tersebut juga memberi tanggapan soal isu Novi, vokalis Band Sukatani yang dipecat dari pekerjaannya sebagai guru.

    Muhammad Nasir Djamil memberi tanggapan, pihak sekolah seharusnya tak memecat Novi dari pekerjaannya yang diketahui sebagai guru sekolah dasar (SD).

    Menurutnya, Kapolri juga tak mempermasalahkan lagu Bayar Bayar Bayar. Beberapa upaya Kepolisian selalu berusaha mengimbangi demokrasi serta tidak anti kritik.

    “Kapolri Sigit pernah mengadakan perlombaan mural dan stand up comedy yang isinya mengkritik institusi Kepolisian,” lanjut Anggota DPR itu.

    Tanggapan Kapolri Soal Band Sukatani

    Sebagai informasi, grup musik ini menyampaikan permohonan maaf pada Kapolri dan institusi Polri soal lagu Bayar Bayar Bayar.

    Band Sukatani menyampaikan permohonan maaf mereka lewat sebuah postingan video di media sosial Instagram @sukatani.band pada Kamis, 20 Februari 2025.

    “Memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul lagu Bayar Bayar Bayar, yang liriknya bayar polisi, yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial, yang pernah saya upload ke platform Spotify, yang sebenarnya lagu itu saya ciptakan untuk oknum Kepolisian yang melanggar peraturan,” ucap Alectroguy selaku gitaris grup itu.

    Kapolri menegaskan, Polri t!k antikritik serta akan terus berbenah mengevaluasi dan memperbaiki kekurangan saat dihubungi awak media di Jakarta pada Jumat, 21 Februari 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kapolri Mohon Sukatani Jadi Duta Polri, Ngaku Niat Berbenah dan Berubah Jadi Lebih Baik

    Kapolri Mohon Sukatani Jadi Duta Polri, Ngaku Niat Berbenah dan Berubah Jadi Lebih Baik

    PIKIRAN RAKYAT – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti usulan DPR RI, untuk menjadikan Band Sukatani duta Polri, buntut kisruh lagu viral Bayar Bayar Bayar yang mengkritik keras institusi tersebut.

    Mulanya, usulan tersebut datang dari Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil. Ia mendukung penuh Sukatani menjadi bagian dari Polri untuk menaikkan citra lembaga.

    Menyikapi hal itu, dalam rangka semangat perbaikan Korps Bhayangkara ke depan, Kapolri mengaminkan usulan menjadi langkah konkret.

    “Nanti kalau Band Sukatani berkenan, akan kami jadikan juri atau duta untuk Polri untuk terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi serta konsep evaluasi secara berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang,” kata Kapolri Sigit, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 23 Februari 2025.

    Jenderal bintang empat itu mengatakan bahwa usulan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk berbenah menjadi lebih baik.

    “Ini bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah menjadi organisasi yang bisa betul-betul adaptif menerima koreksi untuk bisa menjadi organisasi modern yang terus melakukan perubahan dan perbaikan menjadi lebih baik,” ucapnya.

    Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak antikritik dan menerima berbagai masukan yang diberikan oleh masyarakat.

    “Bagi kami, kritik terhadap Polri menjadi bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

    Gonjang-ganjing Lagu Sukatani untuk Polisi

    Sebagai informasi, band punk dari Purbalingga, Sukatani, melalui video yang diunggah di media sosial, menyampaikan permintaan maaf mereka kepada Polri terkait lagu Bayar Bayar Bayar.

    Dalam video tersebut, dua personel band, Muhammad Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, mengungkapkan permohonan maaf mereka kepada Kapolri dan institusi Polri atas lirik lagu yang sempat menjadi viral itu.

    Salah satu bagian dari lirik lagu tersebut berbunyi, “mau bikin SIM, bayar polisi, ketilang di jalan, bayar polisi.”

    “Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul Bayar Bayar Bayar yang liriknya bayar polisi, yang telah kami nyanyikan hingga menjadi viral. Lagu ini sebenarnya saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan,” kata Alectroguy.

    Alectroguy juga menyampaikan bahwa lagu tersebut sudah dihapus dari platform Spotify dan mengimbau agar pengguna media sosial yang telah mengunggah video dengan lagu tersebut untuk segera menghapusnya.

    “Dengan ini, saya mengimbau kepada semua pengguna platform media sosial yang telah memiliki lagu kami dengan judul Bayar Bayar Bayar, lirik lagu bayar polisi, agar menghapus dan menarik semua video yang menggunakan lagu kami karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami,” tuturnya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polri Hingga Mahfud MD Bicara Soal Dugaan Intimidasi Sukatani

    Polri Hingga Mahfud MD Bicara Soal Dugaan Intimidasi Sukatani

    Bisnis.com, JAKARTA — Aksi dugaan intimidasi terhadap duo punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani,  berbuntut panjang. Selain memicu protes di media sosial, Polri juga telah memeriksa 4 personelnya.

    Sukatani menjadi buah bibir publik setelah mereka merilis video klarifikasi permintaan maaf. Mereka meminta maaf kepada Kapolri karena membuat dan mempopulerkan lagu Bayar Bayar Bayar yang dianggap menyinggung insitusi kepolisian. Tidak sampai di situ, mereka juga meminta masyarakat untuk menghapus lagu tersebut.

    Melalui akun media sosial X @Divpropam, menegaskan Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun. Tak hanya itu, pihaknya mengakui paham akan pentingnya kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis.

    Pihaknya menegaskan, dalam memastikan profesionalisme dalam penanganan kasus tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap anggota Ditressiber Polda Jateng terkait, guna mengklarifikasi permasalahan itu.

    “Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh Polri. Kami berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan dari masyarakat dan memperbaiki diri demi pelayanan yang lebih baik,” tulis unggahan tersebut, dikutip Sabtu (22/2/2025).

    Lebih lanjut, dalam unggahan itu pun ditekankan bahwa Polri menjamin perlindungan dan keamanan bagi dua personel band Sukatani itu. “Polri terus memastikan ruang kebebasan berekspresi tetap terjaga,” jelasnya.

    Tak Perlu Minta Maaf 

    Sementara itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md ikut merespons video permintaan maaf dari band punk, Sukatani, terkait lirik lagu mereka berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ yang membahas kelakuan oknum polisi.

    Melalui akun media sosial X miliknya @mohmahfudmd, eks Menteri Kehakiman & HAM itu menilai seharusnya band punk Sukatani tak perlu meminta maaf hingga menarik lagu berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ dari peredaran.

    “Mestinya grup band SUKATANI tak perlu minta maaf dan menarik lagu “Bayar Bayar Bayar” dari peredaran karena alasan pengunjuk rasa menyanyikannya saat demo [2025],” jelas Mahfud dalam unggahannya, Sabtu (22/2/2025).

    Bahkan, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI periode 2008–2013 ini menekankan bahwa lagu tersebut sudah diunggah di Spotify, jauh sebelum aksi unjuk rasa terjadi. Mahfud turut menyoroti kebebasan dalam berekspresi di dunia seni.

    “Lagu tersebut sudah diunggah di Spotify sebelum ada unjuk rasa. Menciptakan lagu untuk kritik adalah HAM [Hak Asasi Manusia],” pungkasnya.

    Diusulkan Jadi Duta Polri 

    Di sisi lain, legislator Komisi III DPR mengusulkan agar grup musik Sukatani dapat dijadikan sebagai Duta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

    Usulan tersebut datang dari Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil sekaligus menanggapi polemik grup musik yang tengah mencuat di media sosial.

    “Saya usulkan kepada Kapolri agar kelompok band Sukatani dijadikan Duta Polri untuk mengembalikan citra Polri Presisi,” kata Nasir dilansir dari Antara, Sabtu (22/2/2025).

    Anggota komisi DPR yang berfokus pada bidang hukum itu menyampaikan pernyataan tersebut, sebagai respons terhadap tanggapan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengenai lirik lagu Bayar Bayar Bayar.

    Sementara itu, dia menyoroti isu mengenai vokalis Sukatani yang dipecat dari pekerjaannya sebagai guru. Menurut dia, pihak sekolah seharusnya tidak memecat vokalis Sukatani, karena Kapolri pun tidak mempermasalahkan lagu berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’.

    Terlebih, kata dia, Kepolisian melalui sejumlah upaya selalu berusaha mengimbangi demokrasi, dan tidak alergi dengan kritik.

    “Kapolri Sigit pernah mengadakan perlombaan mural dan stand up comedy yang isinya mengkritik institusi Kepolisian,” ujarnya. 

  • Tamu Silaturahmi KIM Mulai Berdatangan ke Rumah Prabowo di Hambalang

    Tamu Silaturahmi KIM Mulai Berdatangan ke Rumah Prabowo di Hambalang

    Tamu Silaturahmi KIM Mulai Berdatangan ke Rumah Prabowo di Hambalang
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Sejumlah tamu undangan silaturahmi
    Koalisi Indonesia Maju
    (
    KIM
    ) mulai berdatangan ke kediaman Presiden
    Prabowo Subianto
    di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2025).
    Pantauan Kompas.com di lokasi, mayoritas tamu undangan datang bersama-sama dengan menggunakan mobil Hiace.
    Di bagian depan jendela mobil itu pun tertempel kertas berisi keterangan masing-masing rombongan, seperti “Golkar” hingga “Kepala Daerah Se-Jawa Timur”.
    Lalu, sejumlah pejabat lain juga terlihat sudah datang ke kediaman Prabowo dengan menggunakan mobil dinasnya masing-masing.
    Mereka yang terlihat di antaranya adalah Wamenaker Immanuel Ebenezer, anggota DPR Rikwanto, Wakil Ketua MPR Kahar Muzakir, dan anggota DPR Nasir Djamil.
    Sementara itu, di bagian gerbang rumah Prabowo, lalu lintas tampak padat karena mobil bergantian masuk.
    Sejumlah orang berbaju batik juga masuk dengan berjalan kaki ke dalam rumah Prabowo.
    Diketahui, Presiden dijadwalkan mengumpulkan para ketua umum (ketum) dan elite partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Jumat (14/2/2025) hari ini.
    Berdasarkan informasi yang diterima, pertemuan diselenggarakan di kediaman Prabowo di Hambalang, Jawa Barat, sekitar pukul 13.00 WIB siang nanti.
    Ketua DPP Nasdem Willy Aditya mengonfirmasi pertemuan itu. Dia menyebut, pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Gerindra.
    “Iya, diundang ke Hambalang besok setelah Jumatan. Ulang tahun kan Gerindra.
    HUT Gerindra
    , ya semua kita diundang lah dan itu juga bagian dari konsolidasi lah ya,” ujar Willy, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banggar DPR Setuju Anggaran IKN Diblokir: Tidak Ada Hal Mendesak

    Banggar DPR Setuju Anggaran IKN Diblokir: Tidak Ada Hal Mendesak

    GELORA.CO – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil sepakat dengan Presiden RI Prabowo Subianto yang memblokir anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Menurut Nasir, sejauh ini tidak ada yang mendesak untuk melanjutkan proyek ambisius bekas Presiden Joko Widodo tersebut.

    “Saya sepakat dengan Prabowo untuk menunda dulu anggaran untuk IKN atau mengurangi anggaran untuk IKN karena memang tidak urgent di sana, tidak ada urgensitas,” kata Nasir pada Political Show CNNIndonesia TV, Senin (10/2) malam.

    Nasir menyatakan di tengah kondisi ekonomi hari ini yang lebih penting adalah memastikan sektor perekonomian masyarakat bisa tetap berjalan.

    Ia menyebut efisiensi anggaran hari ini turut menimbulkan kekhawatiran gejolak sosial di tengah masyarakat.

    “Misalnya tadi orang yang punya pasir enggak bisa menjual pasir karena tidak laku dan sebagainya,” ucapnya.

    Sementara itu anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya mengatakan penundaan pembangunan IKN adalah keputusan tepat Prabowo.

    “Bila negara mengalami kesulitan anggaran atau memiliki program kesejahteraan rakyat yang lebih mendesak , tidak ada salahnya IKN ditunda, bukankah tujuan utama pembangunan nasional itu untuk mensejahterakan rakyatnya,” kata Indra dalam keterangan tertulis, Senin (10/2).

     Indra mengapresiasi rencana Prabowo yang ingin IKN menjadi ibu kota politik pada 2028 mendatang atau satu tahun sebelum masa jabatannya berakhir.

    Ia menilai rencana itu menunjukkan Prabowo tak sekadar mementingkan kepentingan pribadi dan membebani kementerian/lembaga terkait.

    “Bayangkan bila rencana pemindahan IKN sejak 17 Agustus 2024, atau bila para ASN sejak saat itu dipaksakan untuk tinggal di IKN, kerugiannya bukan saja materi tapi kemanusiaan,” ujar Indra.

    Di sisi lain, Indra mengatakan upaya Prabowo memblokir anggaran pembangunan IKN melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani imbas efisiensi anggaran.

    “Saya memahami pemblokiran ini bersifat sementara untuk prioritas Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, seperti MBG dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jadi, jangan panik, toh anggaran belanja pegawai aman,” jelas Indra.

    Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap pembangunan IKN belum ada progres karena anggaran masih diblokir Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Ia menjelaskan blokir itu bertalian dengan kebijakan efisiensi anggaran. Blokir akan dibuka usai pagu anggaran indikatif hasil efisiensi sudah disetujui Komisi V DPR.

    “Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada. Kan anggaran kita diblokir semua. Anggarannya enggak ada, progresnya buat beli makan siangnya Pak Menteri. Itu progresnya,” kata Dody di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/1).

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menepis blokir anggaran itu akan menyetop proyek IKN.

    Hasan menyebut anggaran yang diblokir bukan berarti tidak ada, tetapi belum bisa digunakan saat ini.

    “Kalau diblokir itu kan bukan berarti anggarannya enggak ada kan. Anggarannya belum dibuka,” kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Jumat (7/2).

  • Legislator Senayan minta Pj Gubernur Aceh tunda proses seleksi Kepala BPMA

    Legislator Senayan minta Pj Gubernur Aceh tunda proses seleksi Kepala BPMA

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Legislator Senayan minta Pj Gubernur Aceh tunda proses seleksi Kepala BPMA
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 27 Desember 2024 – 14:14 WIB

    Elshinta.com – Polemik soal seleksi Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) mendapat respon dari Senayan. Anggota DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil menilai Pj Gubernur Aceh Safrizal tidak berwenang membentuk Panitia seleksi Kepala BPMA sehingga proses seleksi itu harus dibatalkan dan ditunda sampai Gubernur terpilih Muzakir Manaf dilantik.

    “Hal itu sejalan dengan surat perintah kerja dan tugas serta wewenang yg dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait hal di atas,” ujar Nasir Djamil, Kamis (26/12/2024) kepada awak media.

    Menurut politisi PKS itu, dalam masa transisi ini Pj Gubernur Aceh dilarang mengambil kebijakan strategis mengingat statusnya hanya sebagai “pembantu sementara”. 

    Bahkan keinginannya terkait BPMA itu tidak sesuai dengan pasal 26 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015.

    “Pj Safrizal diharapkan bisa menahan diri dan taat pada aturan”, kata Nasir Djamil.

    Apalagi, lanjut Nasir yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI itu, Muzakir Manaf selaku Komite Pengawas BPMA telah menyurati Pj Gubernur Safrizal untuk menunda proses seleksi itu.

    “Ingat ya tidak ada alasan yang bisa dibenarkan soal seleksi Kepala BPMA. Muzakkir Manaf itu selain Komite Pengawas BPMA, juga Gubernur terpilih. Saya dapat kabar bahwa Menteri ESDM telah menunjuk Pj Kepala BPMA”, tegas Nasir.

    Sebelumnya, anggota Komisi Pengawas Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, meminta agar proses penjaringan Kepala BPMA ditunda hingga Gubernur Aceh definitif dilantik pada 7 Februari 2025.

    Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO tertanggal 12 Desember 2024. Surat itu ditujukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dan ditembuskan kepada Presiden RI serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Dalam surat tersebut, Mualem menjelaskan bahwa BPMA didirikan berdasarkan Nota Kesepahaman MOU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. BPMA bertujuan untuk mendorong keterlibatan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Pelaksanaan penjaringan Kepala BPMA saat ini tidak mendesak. Apalagi Kepala BPMA saat ini telah diperpanjang masa jabatannya hingga 25 November 2025 oleh Kementerian ESDM,” tulis Mualem.

    Ia juga menilai, penundaan ini akan lebih etis mengingat pelantikan Gubernur definitif Aceh tinggal beberapa bulan lagi. Menurutnya, pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Kepala BPMA setelah pelantikan Gubernur definitif akan lebih selaras dengan semangat harmonisasi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

    Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Panitia Seleksi Calon Kepala BPMA telah membuka pendaftaran dari tanggal 21 hingga 29 November 2024. Saat ini, proses seleksi sedang berlangsung, mencakup tahap administrasi hingga tahap-tahap berikutnya.  

    Sumber : Elshinta.Com