Tag: Nasir Djamil

  • Dasco: DPR Belum Terima Supres Pergantian Kapolri dari Prabowo

    Dasco: DPR Belum Terima Supres Pergantian Kapolri dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menepis kabar terkait adanya surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pimpinan DPR belum menerima surat apa pun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9/2025) malam.

    “Pimpinan DPR belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” ujar Dasco dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Sabtu (13/9/2025). 

    Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil juga mengaku pihaknya belum menerima kabar resmi terkait adanya surat presiden (supres) mengenai pergantian Kapolri. Hal tersebut seiring dengan beredarnya kabar Presiden Prabowo telah mengirimkan surat terkait pergantian Kapolri ke DPR.

    “Iya, kami kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya supres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalau pun ada, ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” ujar Nasir.

    Dia menekankan, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian kapolri sudah diatur di dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.

    Dalam undang-undang disebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian kapolri dilakukan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

    “Jadi, kalau pun ada surat itu, ya itu sesuai dengan undang-undang,” tuturnya.

    Di sisi lain, Nasir juga menyoroti kabar yang beredar di publik soal sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

    “Begitu juga nama-nama yang menyebar, katanya ada inisial D, ada inisial S. Kami enggak mengerti juga itu siapa kan. Apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kami enggak ngerti,” ucapnya.

    Oleh karena itu, dia kembali menekankan hingga kini DPR belum mendapatkan validasi mengenai hal tersebut dan hal tersebut merupakan kewenangan presiden.

  • 2
                    
                        Anggota DPR Sebut Gedung MA Bisa Roboh jika Semua Hakim Penerima Suap Zarof Dibongkar
                        Nasional

    2 Anggota DPR Sebut Gedung MA Bisa Roboh jika Semua Hakim Penerima Suap Zarof Dibongkar Nasional

    Anggota DPR Sebut Gedung MA Bisa Roboh jika Semua Hakim Penerima Suap Zarof Dibongkar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, Gedung Mahkamah Agung (MA) mungkin bisa roboh jika semua hakim yang menerima aliran dana dari Zarof Ricar dibongkar.
    Pernyataan ini disampaikan Nasir saat mencecar calon hakim agung pada MA, Annas Mustaqim, dalam
    fit and proper test
    di Komisi III DPR RI.
    Adapun Zarof merupakan mantan pejabat MA. Ia divonis bersalah menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
    Pada kesempatan itu, Nasir menanyakan bagaimana MA mengawasi hakim sebagai wakil Tuhan di bumi.
    “Belum lagi ada peristiwa Zarof yang mengumpulkan uang dari kasus ini, kasus ini, kalaulah dibuka misalnya, dibuka hakim mana saja, kasus apa saja, barangkali roboh itu gedung Mahkamah Agung, barangkali, tapi itulah kenyataan potret kita lihat saat ini,” kata Nasir, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lantas menanyakan, sebagai hakim yang bertugas selama lima tahun pada Badan Pengawas (Bawas) MA, menurut Annas, apa yang bisa diperbaiki dari situasi tersebut.
    “Sehingga orang akan semakin lebih percaya kepada pengadilan,” ujar Nasir.
    Mendengar ini, Annas kemudian menjelaskan langkah-langkah yang ditempuh pimpinan MA guna menangani hakim yang menyimpang.
    Menurut dia, pimpinan MA, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama terus mengingatkan agar para hakimnya mematuhi Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPH).
    Meski demikian, kata dia, hakim tetap seorang manusia yang bisa dipengaruhi banyak faktor.
    “Harusnya rekan-rekan hakim yang mempunyai iman yang lebih kuat harus mengingatkan atau setidak-tidaknya menasehati agar berperilaku sebagaimana kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Annas.
    Sebagai informasi, Zarof telah divonis bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
    Uang itu ditemukan penyidik Kejaksaan Agung dalam brankas saat menggeledah rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta Pusat.
    Saat menemukan harta fantastis itu, penyidik mendapati uang dan emas tersebut disimpan dalam kantong atau amplop terpisah sebagai bungkus.
    Pada bungkus tersebut tertulis berbagai nomor perkara peradilan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sepekan, Presiden berhentikan Wamenaker hingga bantuan untuk Gaza

    Sepekan, Presiden berhentikan Wamenaker hingga bantuan untuk Gaza

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita politik telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita politik terpopuler dalam sepekan yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi akhir pekan Anda.

    Presiden Prabowo berhentikan Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker

    Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjelaskan Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan untuk memberhentikan Noel, sapaan populer Immanuel Ebenezer.

    “Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.

    Selengkapnya klik di sini.

    Prabowo hormati proses hukum penangkapan Wamenaker oleh KPK

    Presiden Prabowo Subianto menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

    “Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan dan beliau menyampaikan bahwa itu ranah hukum, beliau menghormati proses di KPK dan dipersilahkan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    TNI terjunkan bantuan logistik untuk warga Gaza pada HUT Ke-80 RI

    TNI melalui Satgas Garuda Merah Putih-II berhasil mendaratkan bantuan logistik dengan metode air drop atau menjatuhkan dari pesawat untuk warga di Jalur Gaza, Palestina tepat pada perayaan HUT Ke-80 RI pada Minggu (17/8).

    “Keberhasilan ini menjadi catatan bersejarah, sekaligus hadiah istimewa bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia,” ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya klik di sini.

    Anggota DPR: Wamenaker Ebenezer terkena OTT seperti “gol bunuh diri”

    Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai bahwa fenomena Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) seperti “gol bunuh diri”.

    Sebab, kata dia, Presiden Prabowo Subianto selalu menyuarakan isu-isu terkait pemberantasan korupsi. Dia pun mengaku terkejut usai mendengar kabar OTT terhadap Wamenaker itu.

    “Kita sangat prihatin dengan kejadian ini, karena presiden sangat gencar menyuarakan isu-isu soal pemberantasan korupsi,” kata Nasir Djamil di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Istana sebut tunjangan rumah DPR urusan Kemenkeu

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa urusan tunjangan rumah bagi anggota DPR sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Pernyataan itu disampaikan dalam wawancara cegat di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, menanggapi pernyataan anggota DPR yang menyebut adanya kenaikan tunjangan rumah terkait peralihan fasilitas dari rumah jabatan.

    “Makanya, tanyakan ke Bu Menkeu,” katanya saat ditanya terkait hal itu.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemarin, Prabowo soal OTT Wamenaker hingga tunjangan rumah DPR

    Kemarin, Prabowo soal OTT Wamenaker hingga tunjangan rumah DPR

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Kamis (21/8). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Prabowo hormati proses hukum penangkapan Wamenaker oleh KPK

    Presiden Prabowo Subianto menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

    Selengkapnya di sini

    2. Anggota DPR: Wamenaker Ebenezer terkena OTT seperti “gol bunuh diri”

    Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai bahwa fenomena Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) seperti “gol bunuh diri”.

    Selengkapnya di sini

    3. Istana sebut tunjangan rumah DPR urusan Kemenkeu

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa urusan tunjangan rumah bagi anggota DPR sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Selengkapnya di sini

    4. Munir didukung mayoritas PWI provinsi, bertekad perkuat konsolidasi

    Bakal calon Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir mengantongi dukungan mayoritas dengan sedikitnya 20 PWI provinsi menjelang Kongres PWI pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

    Selengkapnya di sini

    5. Prabowo sayangkan OTT Wamenaker di tengah upaya pemberantasan korupsi

    Presiden Prabowo Subianto menyayangkan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah upaya pemerintah menggalakkan pemberantasan korupsi.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wamenaker Ebenezer terkena OTT seperti `gol bunuh diri`

    Wamenaker Ebenezer terkena OTT seperti `gol bunuh diri`

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Anggota DPR: Wamenaker Ebenezer terkena OTT seperti `gol bunuh diri`
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 21 Agustus 2025 – 13:12 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai bahwa fenomena Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) seperti `gol bunuh diri`.

    Sebab, kata dia, Presiden Prabowo Subianto selalu menyuarakan isu-isu terkait pemberantasan korupsi. Dia pun mengaku terkejut usai mendengar kabar OTT terhadap Wamenaker itu.

    “Kita sangat prihatin dengan kejadian ini, karena presiden sangat gencar menyuarakan isu-isu soal pemberantasan korupsi,” kata Nasir Djamil di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Meski begitu, dia menilai bahwa fenomena itu merupakan bukti bahwa Presiden Prabowo Subianto tak mengintervensi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurut dia, OTT terhadap salah seorang anggota dari Kabinet Merah Putih itu merupakan pesan bahwa KPK bekerja secara independen tanpa dicampuri oleh kekuasaan.

    “Kita salut kepada Presiden Prabowo, karena tentu saja dia tidak berusaha untuk melakukan upaya-upaya dengan kewenangan yang dia miliki untuk mencegah terjadinya peristiwa itu,” kata legislator yang membidangi urusan penegakan hukum itu.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

    “Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

    Lebih lanjut Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, dan terdapat 10 orang lainnya yang ditangkap bersama Wamenaker.

    Adapun kasus yang menjerat Immanuel itu terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    Lebih lanjut Fitroh mengatakan dugaan pemerasan tersebut dilakukan Wamenaker terhadap sejumlah perusahaan.

    Sumber : Antara

  • Anggota DPR: Wamenaker Ebenezer terkena OTT seperti “gol bunuh diri”

    Anggota DPR: Wamenaker Ebenezer terkena OTT seperti “gol bunuh diri”

    “Kita sangat prihatin dengan kejadian ini, karena presiden sangat gencar menyuarakan isu-isu soal pemberantasan korupsi,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai bahwa fenomena Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) seperti “gol bunuh diri”.

    Sebab, kata dia, Presiden Prabowo Subianto selalu menyuarakan isu-isu terkait pemberantasan korupsi. Dia pun mengaku terkejut usai mendengar kabar OTT terhadap Wamenaker itu.

    “Kita sangat prihatin dengan kejadian ini, karena presiden sangat gencar menyuarakan isu-isu soal pemberantasan korupsi,” kata Nasir Djamil di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Meski begitu, dia menilai bahwa fenomena itu merupakan bukti bahwa Presiden Prabowo Subianto tak mengintervensi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurut dia, OTT terhadap salah seorang anggota dari Kabinet Merah Putih itu merupakan pesan bahwa KPK bekerja secara independen tanpa dicampuri oleh kekuasaan.

    “Kita salut kepada Presiden Prabowo, karena tentu saja dia tidak berusaha untuk melakukan upaya-upaya dengan kewenangan yang dia miliki untuk mencegah terjadinya peristiwa itu,” kata legislator yang membidangi urusan penegakan hukum itu.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

    “Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

    Lebih lanjut Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, dan terdapat 10 orang lainnya yang ditangkap bersama Wamenaker.

    Adapun kasus yang menjerat Immanuel itu terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    Lebih lanjut Fitroh mengatakan dugaan pemerasan tersebut dilakukan Wamenaker terhadap sejumlah perusahaan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya dinilai serius bongkar peredaran narkoba

    Polda Metro Jaya dinilai serius bongkar peredaran narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai Polda Metro Jaya serius dan tak main-main dalam membongkar sindikat peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Hal tersebut disampaikan olehnya saat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kilogram (kg) narkoba jenis sabu.

    “Komisi III memuji aksi heroik anggota Polda Metro yang tergabung dalam tim membongkar sindikat internasional tersebut,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, upaya anggota Kepolisian di Polda Metro Jaya untuk memberantas para sindikat peredaran gelap narkoba sangat kuat dan sungguh-sungguh.

    “Karenanya kerja keras Polda Metro Jaya yang membongkar jaringan gelap narkoba adalah bentuk patriotisme mereka guna melindungi anak bangsa dari bahaya barang berbahaya itu,” katanya.

    Meski tak menampik adanya oknum anggota yang terlibat untuk memuluskan peredaran narkoba, namun Nasir mengatakan, upaya penegakan hukum bagi internal Kepolisian juga sudah dilakukan.

    Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kg yang diedarkan melalui jaringan internasional.

    “Tersangka dua orang sebagai bandar. Kemudian yang lima orang sebagai kurir,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ahmad David dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8).

    Ketujuh tersangka itu berinisial SA (33) dan Z (50) berperan sebagai bandar. Kemudian, DE (30), ADR (30), DM (34), MM (27) dan AW (35) sebagai kurir. Jaringan internasional tersebut meliputi Iran, China, Malaysia dan Indonesia.

    Pengungkapan kasus itu sudah dimulai sejak Juli 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat. “Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025–2029, DPR Siap Ambil Alih Inisiasi

    RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025–2029, DPR Siap Ambil Alih Inisiasi

    JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil alih inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

    Dia mengatakan saat menjadi inisiasi pemerintah, RUU tersebut hingga kini belum juga selesai dibahas.

    “Tapi kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu,” ucap Supratman dalam wawancara khusus dengan ANTARA dikutip Selasa 5 Agustus.

    Untuk itu, dirinya menegaskan agar seluruh pihak bisa menunggu hasil evaluasi program legislasi nasional (prolegnas). Adapun RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas Tahun 2025-2029.

    Apabila setelah dievaluasi DPR ingin menginisiasi RUU Perampasan Aset dan ingin memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, maka Menkum tidak akan mempermasalahkannya.

    Dikatakan bahwa Prolegnas Prioritas 2026 nantinya akan disahkan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 disahkan.

    “Kalau DPR yang mengambil inisiasinya berarti entah nanti draf pemerintah yang kami kasih atau mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting,” ungkapnya.

    Pemerintah, kata Supratman, sudah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset, sehingga tinggal menunggu langkah selanjutnya dari DPR karena masih terdapat konsolidasi di parlemen.

    Sejauh ini, dijelaskan ia bahwa Presiden Prabowo Subianto juga telah bertemu dengan para ketua umum partai politik guna membahas RUU Perampasan Aset.

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak akan sulit untuk dijadikan sebagai RUU prioritas tahunan.

    Dia menjelaskan bahwa DPR RI memiliki mekanisme jika suatu RUU yang sebelumnya tidak masuk dalam prioritas tahunan, kemudian bisa menjadi prioritas jika disetujui fraksi-fraksi dan diputuskan dalam Rapat Paripurna.

    Saat ini, menurut dia, RUU Perampasan Aset belum masuk prioritas 2025 karena termasuk dalam RUU jangka menengah

    “Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan,” kata Nasir dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis (12/6).

  • Anggota DPR Dukung Bareskrim Berantas Markas Judi Online di 3 Kota

    Anggota DPR Dukung Bareskrim Berantas Markas Judi Online di 3 Kota

    Jakarta

    Bareskrim Polri membongkar kasus judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendukung polisi dalam memberantas judol di Tanah Air.

    “Rakyat Indonesia mendukung sepenuhnya upaya polisi untuk memberantas judi online. Sebab judol bukan hanya penyakit masyarakat tapi sudah seperti kanker ganas yang menggerogoti warga negara dan juga oknum aparat negara,” kata Nasir kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).

    Nasir meminta polisi tidak boleh lelah dan gentar untuk menumpas habis jaringan judol yang beroperasi di Indonesia. Namun, ia mengakui jika memberantas judol memang tidak mudah karena jaringan judol memiliki koneksi dengan orang-orang berpengaruh.

    “Kita juga membutuhkan kerja sama dengan jaringan polisi internasional guna mencegah dan membongkar jaringan judol di dalam negeri. Semoga Pak Prabowo menyahuti maunya rakyat yang ingin negara all out memberantas judi online,” ucapnya.

    Bareskrim Gerebek Markas Judol

    Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judol yang mengoperasikan situs Tanjung899 dan Akasia899 yang berada di Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Jaringan judi online internasional ini memiliki server di China dan Kamboja.

    “Situs judi online dikendalikan para tersangka ini memiliki server yang berada di China dan Kamboja, di mana domain yang digunakan oleh para tersangka yang ada di Indonesia ini adalah Akasia899 dan Tanjung 899,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani, dalam keterangannya, Jumat (18/7).

    Para tersangka ini diketahui memiliki setidaknya 2.648 kartu SIM card yang digunakan untuk mengirimkan promosi atau iklan judi dengan cara broadcast kepada para pengguna WhatsApp secara acak.

    “Sehingga, dengan kartu perdana dari berbagai provider tersebut pelaku melakukan aktivasi akun WhatsApp dan dengan akun tersebut mereka melakukan promosi dengan cara mengirimkan pesan secara broadcast,” katanya.

    Sebanyak 22 tersangka ditangkap dalam operasi serentak tersebut.

    (fas/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Panja Revisi KUHAP Tolak Usulan Saksi Dilarang ke Luar Negeri

    Panja Revisi KUHAP Tolak Usulan Saksi Dilarang ke Luar Negeri

    Jakarta

    Panitia kerja (Panja) penyusunan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai memasuki pembahasan substansi. Pemerintah mengusulkan, selain tersangka, saksi juga dilarang untuk keluar wilayah Indonesia selama proses pengusutan suatu kasus.

    Hal itu mulanya disampaikan pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Eddy menyebut dalam praktiknya, saksi juga termasuk pihak yang dilarang atau dicegah ke luar negeri.

    “Di sini kan dalam DIM DPR larangan bagi tersangka untuk keluar wilayah Indonesia. Padahal dalam praktiknya, tidak hanya tersangka. Saksi pun kadang-kadang dilarang untuk keluar negeri sehingga kami menambahkan saksi,” kata Eddy dalam rapat.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut hal itu harus didiskusikan dahulu. Ia menyebut pencegahan saksi pergi ke luar negeri ini masuk pada kategori upaya paksa.

    “Mungkin karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik? Setuju? Oke ya,” kata pimpinan Panja, Rano Alfath menanggapi Eddy.

    “Diskusi dulu, Bos, itu kan upaya paksa tuh. Masih saksi tapi bisa diupaya paksa, gimana ini?” respons Habiburokhman.

    “Izin Ketua, kami berpendapat bahwa yang bersangkutan kan masih saksi. Jangan dilarang ke mana-mana. Dia bukan tersangka. Sehingga kami keberatan kalau saksi dimasukkan untuk mendapatkan upaya paksa, dicekal. Kami keberatan,” kata Tandra.

    Legislator Fraksi NasDem Rudianto Lallo juga menyampaikan keberatan. Rudianto ingin penambahan narasi saksi untuk dihapus dalam RUU KUHAP.

    Pimpinan rapat, Rano Al Fath, mengusulkan pasal 85 huruf h untuk kembali seperti draf yang diusulkan DPR. Diketahui, DPR hanya memasukkan tersangka sebagai pihak yang dilarang ke luar wilayah RI.

    “Sebetulnya, memang begini. Memang sering kali baru ditetapkan jadi saksi, terus dicekal, nah memang gambaran masyarakat akhirnya berubah. Nah ini kan upaya paksa. Nah ini kami hematnya kita ikutin aja yang sesuai ini. Kalau yang awal kan larangan bagi tersangka? Gimana?” ujar Rano.

    Legislator PKS Nasir Djamil juga menyampaikan hal serupa. Ia menyebut ada potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) jika saksi turut dikenakan upaya paksa.

    “Izin ketua, kalau ini (disetujui) berpotensi abuse of power ya penerapannya. Daripada kita menuju ke sana, lebih bagus kembali rancangan awal aja ya,” kata Nasir Djamil.

    Pemerintah akhirnya menyetujui hal itu. Mayoritas fraksi di DPR tak setuju saksi dimasukkan dalam upaya pencegahan ke luar negeri.

    “Jadi saksi tidak termasuk ya, dihapus,” ungkap Rano sambil mengetuk palu.

    (dwr/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini