Menag: Arab Saudi Apresiasi Penyelenggaran Haji Indonesia yang Humanis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Agama
Nasaruddin Umar
mengatakan, pemerintah Arab Saudi mengapresiasi
penyelenggaraan haji
Indonesia yang mengedepankan cara humanis.
Nasaruddin mengatakan, apresiasi itu disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al-Rabiah, saat keduanya bertemu di Jeddah, Arab Saudi, akhir pekan lalu.
“Kami mendapatkan apresiasi dari Kerajaan Arab Saudi. Menurut mereka, Indonesia kalau memikirkan sesuatu bukan hanya untuk jemaahnya sendiri, tetapi juga untuk kemaslahatan umum dan bagaimana mempromosikan haji yang humanis,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Nasaruddin menuturkan, pemerintah Arab Saudi mengapresiasi karena mengelola penyelenggaraan
ibadah haji
Indonesia yang sangat profesional.
“Menurut pemerintah Arab Saudi, hal ini berkontributif terhadap peningkatan penyelenggaraan ibadah haji secara global,” kata Nasaruddin.
Nasaruddin menyampaikan bahwa haji humanis adalah yang mencerminkan kepuasan batin dari sebelum dan setelah beribadah.
“Jadi kami bukan memamerkan kekecewaan, tetapi justru pameran kedamaian, pameran kesejukan. Ini sangat diapresiasi, Indonesia dianggap sangat memperhatikan kemaslahatan,” tuturnya.
Nasaruddin menuturkan, Kemenag langsung turun tangan berangkat ke Arab Saudi untuk memberikan yang terbaik, terutama soal pelayanan ibadah haji.
“Karena saat ini, langsung kita lihat
on the spot
, apa yang perlu kita perbaiki, kita bicarakan, dan itu berbuah poin semuanya,” ungkapnya.
Nasaruddin menambahkan, persiapan layanan haji tahun ini hampir selesai.
Ia menyebutkan, persiapan yang mencakup layanan konsumsi, pemondokan, transportasi, hingga penyiapan layanan Masyair, telah memasuki tahap final.
“Secara umum, semua sudah selesai, tinggal menyelesaikan beberapa detail kecil. Selanjutnya kita akan berfokus pada persiapan di Tanah Air,” tutur dia.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia menetapkan kuota
jemaah haji
sebanyak 221.000 pada pelaksanaan ibadah haji 1446 Hijriah atau tahun 2025.
Sementara, jatah petugas hanya 2.210 orang yang bakal membantu jemaah haji selama melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
Nasaruddin bakal terus melobi Kerajaan Arab Saudi untuk penambahan kuota petugas haji untuk tahun ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Nasaruddin Umar
-
/data/photo/2024/12/30/6772c89f3dab6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menag: Arab Saudi Apresiasi Penyelenggaran Haji Indonesia yang Humanis Nasional 17 Januari 2025
-

Menag Nasaruddin Umar Pastikan Persiapan Haji 2025 Hampir Selesai
loading…
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan persiapan layanan haji di Arab Saudi hampir selesai. Foto/Istimewa
JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan persiapan layanan haji di Arab Saudi hampir selesai. Sejumlah persiapan seperti layanan konsumsi, pemondokan, transportasi, hingga penyiapan layanan Masyair sudah memasuki tahap final.
Hal ini disampaikan Menag Nasaruddin setibanya di Bandara Soekarno-Hatta usai kunjungan kerjanya ke Arab Saudi dalam rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M. “Kami baru saja turun dari pesawat setelah menyelesaikan tugas negara, yaitu melakukan lobi-lobi dan penandatanganan MOU dengan pemerintah Arab Saudi,” ujar Menag di Gedung VVIP Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dikutip Jumat (17/1/2025).
“Alhamdulillah, semua target yang kami bawa ke sana tercapai. Bahkan, kunjungan ini kami persingkat demi penghematan dan karena banyak urusan lain yang harus diselesaikan di Tanah Air. Secara umum, semua sudah selesai, tinggal menyelesaikan beberapa detail kecil. Selanjutnya kita akan berfokus pada persiapan di tanah air,” ujar Menag yang juga didampingi Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief.
Menag menuturkan, salah satu kabar baik yang diperoleh dari kunjungannya ke Arab Saudi adalah kepastian lokasi penempatan jemaah haji di Mina. “Kami juga mengajukan permintaan (kepada Pemerintah Arab Saudi) agar jemaah haji Indonesia ditempatkan tidak di lingkungan Mina Jadid, untuk menghindari perdebatan terkait masalah khilafiah. Walaupun secara mazhab modern tidak ada masalah, kami tetap meminta penempatan di Mina sebagai prioritas,” jelasnya.
Sebagaimana tahun sebelumnya, pada musim haji yang akan datang jemaah haji Indonesia rencananya akan menempati zona 3 dan 4 yang berada dalam wilayah Mina. Menag juga berkomitmen untuk menjalankan penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M secara profesional.
Ia juga memastikan tidak ada praktik-praktik yang menyimpang. “Kami berusaha memenuhi harapan masyarakat dan konstitusi untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa,” lanjutnya
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5020487/original/064091500_1732523754-IMG-20241125-WA0002__1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menag Bawa Kabar Baik, Jemaah Haji Indonesia Tak Lagi Tempati Mina Jadid – Page 3
Empat bulan menjelang keberangkatan ibadah haji 2025, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menyampaikan tiga pesan penting kepada para calon jemaah haji.
Pertama, Menag mengingatkan agar jemaah haji dapat menyiapkan kondisi fisiknya untuk dapat beradaptasi dengan lingkungan di Arab Saudi. Perubahan cuaca menjadi tantangan sendiri dalam pelaksanaan ibadah haji.
Kedua, Menag juga menekankan pentingnya mematuhi arahan petugas haji, terutama terkait barang bawaan. “Saya mohon kepada para jemaah untuk mengikuti imbauan petugas haji, terutama terkait barang bawaan. Fokuskan niat hanya untuk beribadah, bukan untuk hal-hal lain,” tegasnya.
Ketiga, dalam upaya meningkatkan pemahaman jemaah, Menag menyatakan bahwa pemerintah telah memperbarui materi manasik haji.
“Insya Allah, kami akan memperbaiki manasik haji dengan menambahkan nilai filosofis, tasawuf, dan fikih, sekaligus informasi teknis yang perlu diingat oleh jemaah. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah haji tahun ini diharapkan melahirkan haji yang mabrur,” tuturnya.
-

Calon Pengantin Wajib Tahu, Ini Syarat dan Biaya Nikah Terbaru 2025
Jakarta: Calon pengantin yang akan menikah pada 2025 wajib mengetahui persyaratan nikah terbaru. Pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
Peraturan yang diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar itu resmi berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2024. Berikut ini syarat menikah di 2025 lengkap dengan biayanya.
Persyaratan Nikah 2025
Dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 4 telah diatur tentang syarat nikah terbaru yang berlaku pada 2025.Persyaratan dokumen
Sebelum daftar nikah, calon pengantin perlu mempersiapkan dokumen ini sebagai syarat pendaftaran:
Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin;
Foto kopi akta kelahiran;
Foto kopi kartu tanda penduduk;
Foto kopi kartu keluarga;
Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
Persetujuan Catin;
Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
Surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal matiAkad Nikah di KUA dan di Luar KUA
Sesuai dengan pasal 16 PMA 30 Tahun 2024, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA, dilakukan pada hari dan jam kerja. Akad nikah juga dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” tulis peraturan tersebut.
Biaya Nikah 2025
Biaya nikah di KUA maupun di luar KUA 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama. Berikut rincian biaya nikah 2025:Biaya nikah di KUA 2025: Gratis atau tidak dipungut biaya
Biaya nikah di luar KUA 2025: Rp 600.000 sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).Jakarta: Calon pengantin yang akan menikah pada 2025 wajib mengetahui persyaratan nikah terbaru. Pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
Peraturan yang diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar itu resmi berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2024. Berikut ini syarat menikah di 2025 lengkap dengan biayanya.
Persyaratan Nikah 2025
Dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 4 telah diatur tentang syarat nikah terbaru yang berlaku pada 2025.
Persyaratan dokumenSebelum daftar nikah, calon pengantin perlu mempersiapkan dokumen ini sebagai syarat pendaftaran:
Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin;
Foto kopi akta kelahiran;
Foto kopi kartu tanda penduduk;
Foto kopi kartu keluarga;
Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
Persetujuan Catin;
Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
Surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal matiAkad Nikah di KUA dan di Luar KUA
Sesuai dengan pasal 16 PMA 30 Tahun 2024, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA, dilakukan pada hari dan jam kerja. Akad nikah juga dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” tulis peraturan tersebut.
Biaya Nikah 2025
Biaya nikah di KUA maupun di luar KUA 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama. Berikut rincian biaya nikah 2025:Biaya nikah di KUA 2025: Gratis atau tidak dipungut biaya
Biaya nikah di luar KUA 2025: Rp 600.000 sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(RUL)
-
/data/photo/2025/01/16/678922aba6f95.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Minta ke Saudi Agar Jemaah Haji Indonesia Tak Lagi Tempati Mina Jadid Nasional 16 Januari 2025
Pemerintah Minta ke Saudi Agar Jemaah Haji Indonesia Tak Lagi Tempati Mina Jadid
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Agama (Menag)
Nasaruddin Umar
mengatakan, pemerintah telah mengajukan permintaan kepada Pemerintah Arab Saudi agar
jemaah haji
Indonesia tidak ditempatkan di lingkungan
Mina Jadid
.
Hal itu disampaikan Nasaruddin usai kunjungan kerjanya ke Arab Saudi dalam rangka persiapan penyelenggaraan
ibadah haji
1446 Hijriah atau tahun ini.
“Kami juga mengajukan permintaan (kepada Pemerintah Arab Saudi) agar jemaah haji Indonesia ditempatkan tidak di lingkungan Mina Jadid, untuk menghindari perdebatan terkait masalah khilafiah,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
“Walaupun secara mazhab modern tidak ada masalah, kami tetap meminta penempatan di Mina sebagai prioritas,” tambahnya.
Sebelumnya, jemaah haji Indonesia direncanakan akan menempati zona 3 dan 4 yang berada dalam wilayah Mina.
“Kami berusaha memenuhi harapan masyarakat dan konstitusi untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa,” kata Nasaruddin.
Nasaruddin menyebut, pemerintah berkomitmen untuk menjalankan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini secara profesional dan tidak ada praktik-praktik yang menyimpang.
“Terkait harapan Presiden agar biaya haji lebih murah dan pelayanan lebih baik tahun ini, Insya Allah dapat terwujud,” ujarnya.
Persiapan layanan haji hampir selesai, mulai dari layanan konsumsi, pemondokan, transportasi, hingga penyiapan layanan Masyair, telah memasuki tahap final.
“Secara umum, semua sudah selesai, tinggal menyelesaikan beberapa detail kecil. Selanjutnya kita akan berfokus pada persiapan di Tanah Air,” tandas Nasaruddin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Menteri Agama Sampaikan Pesan Prabowo ke Arab Saudi, Haji 2025 Harus Full Senyum
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan dirinya telah menyampaikan pesan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Pemerintah Arab Saudi soal Haji 2025. Pesan Prabowo ini, kata Nasaruddin, diapresiasi oleh pihak Arab Saudi.
Adapun, pesan yang dimaksud Nasaruddin adalah mengenai obsesi Prabowo untuk menyelenggarakan Haji dengan biaya yang murah, tetapi juga diiringi dengan pelayanan yang maksimum.
“Dan ini tantangan kita ke depan, Alhamdulillah fasilitas-fasilitas yang diberikan Saudi Arabia itu luar biasa,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Imam besar Masjid Istiqlal ini menuturkan yang jelas ada pembicaraan soal Indonesia meminta kuota tambahan, terutama untuk pelayanan jemaah haji atau petugas/pendamping jemaah haji.
“Soal kuota tambahan itu juga saya kira tidak ada masalah, Saudi Arabia pasti akan memberikan pertimbangan, tetapi persoalannya mampu tidak kita menjadi pelayan umat kalau ada tambahan?” tutur dia.
Menurut Nasaruddin, jumlah jemaah haji sebesar 221.000 ini terbilang sudah sangat bagus dan jika Indonesia mampu memberikan pelayanan haji yang bagus juga, ada peluang kuota bisa bertambah.
“Tapi penambahan itu kami ingin melakukan penyesuaian, jangan sampai kita minta tambahan sebegitu banyak, tapi gak ada kavlingnya,“ ucapnya.
Lebih jauh, dia mengemukakan dirinya berharap penyelenggaraan ibadah haji 2025 ini bisa sesuai dan sejalan dengan harapan serta obsesinya presiden.
“Jadi saya ingin penyelenggaran ibadah Haji ini sesuai dengan harapannya Presiden, tersenyum di awal karena kita biayanya lebih murah, tersenyum di tengah karena pelayanan sangat bagus, tersenyum juga di akhir karena kemabruran haji kita itu bisa dinikmati bersama membangun bangsa,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga menyatakan Indonesia dan Arab Saudi sudah meneken kesepakatan kerja sama untuk penyelenggaraan haji 2025.
Dia pun menuturkan salah satu poin kesepakatan tersebut adalah kuota haji asal Indonesia tetap 221.000 orang. Sementara itu, petugas haji Indonesia mendapat kuota 2210 orang atau setara dengan 1 persen dari total kuota jamaah haji Indonesia.
“Kami tetap berharap semoga ada penambahan kuota,” kata Marwan dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (16/1/2025).
Tak hanya itu, Marwan menyampaikan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar terus melakukan lobi kepadaPemerintah Arab Saudi agar ada kelonggaran batasan umur bagi jamaah haji asal Indonesia.
-

Nestapa 20 Santri yang Dicabuli Pimpinan Ponpes di Martapura Kalsel
Jakarta, Beritasatu.com – Kasus pencabulan santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menggegerkan publik. Sedikitnya 20 santri diduga dicabuli oleh oknum pimpinan ponpes berinisial MR (42) yang sudah jadi tersangka.
Pencabulan santri di ponpes Martapura terungkap setelah ada seorang pelajar perempuan berinisial AH keluar dari pesantren itu pada Jumat (10/1/2025), setelah mengetahui tindakan cabul MR.
Langkah AH diikuti oleh para santri lain. Mereka yang selama ini diam dengan tindakan bejat MR, mulai berani bersuara. Akhirnya seorang korban berinisial ABD melaporkan kasus menimpanya itu ke Polres Banjar pada Sabtu (11/1/2025).
Polisi langsung menyelidiki laporan ABD dan terungkap MR diduga sudah melancarkan aksi cabul terhadap santrinya sejak 2019. Namun, para korban tidak ada yang berani melaporkan karena takut dengan ancaman pelaku.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019, cuma kan yang namanya anak-anak penuh tekanan, ada sedikit pressing dari terlapor, jadi mereka tidak berani speak up dan melaporkan hal ini,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Banjar Ipda Anwar dikutip dari Koranbanjar.net (jaringan Beritasatu.com), Kamis (15/1/2025).
Berdasarkan hasil investigasi awal polisi, sebanyak 20 santri diduga menjadi korban pencabulan MR. Namun, baru lima korban yang berani bersuara.
Sebagian dari korban sudah berusia dewasa. Mereka mengalami pelecehan saat berusia remaja atau di bawah umur, ketika masih belajar dan mondok di pesantren tersebut pada 2022.
Korban pencabulan MR kini juga banyak yang sudah kembali ke kampungnya di luar daerah, seperti Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Kebanyakan mereka tidak berani bersuara, sehingga polisi menjadi kendala dalam mengusutnya.
Modus Pencabulan
Dari penuturan para santri diketahui modus MR mencabuli santrinya dengan cara memanggil korban yang disasarnya untuk masuk ke dalam kamarnya dengan alasan dirinya butuh dipijat.Ketika sudah berada di kamar tersangka, korban diminta melepaskan pakaian dan sarungnya. Lalu, MR diduga pura-pura kerasukan jin perempuan dan mulai mencabuli santrinya dengan alasan membuang sial.
Satu per satu santri diduga dicabuli dengan buang sial. Selain itu para korban juga diming-imingi uang hingga hadiah dengan dalih “sedekah” agar mau melayani tersangka dan tetap diam.
MR meminta para korbannya tidak memberi tahu kelakuan bejatnya kepada orang lain, dan mengancam akan melaporkan mereka dengan tuduhan pencemaran nama baik jika berani bersuara.
Polisi mengatakan MR menjadi tersangka pencabulan karena sebelumnya juga pernah menjadi korban kekerasan seksual.
Polisi menjerat MR dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. MR sudah ditahan di Mapolres Banjar.
Kasus pencabulan santri di lingkungan ponpes sudah berulang kali terjadi. Sebelumnya 12 santri menjadi korban kekerasan seksual pimpinan ponpes di Kota Baru, Jambi. Mereka terdiri dari 11 santri laki-laki dan satu santri perempuan.
Pada Desember 2024, sebuah ponpes di Kampung Badak, Serang, Banten diserang warga karena pimpinan pesantren itu diduga telah mencabuli tiga santrinya.
Baru-baru ini juga heboh seorang pimpinan ponpes di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial KH ditangkap polisi atas dugaan menyodomi tujuh santrinya.
Bentuk Pansus
Menteri Agama Nasaruddin Umar prihatin dengan masih terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Ia berjanji akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti kasus kekerasan di lingkungan pendidikan agama.“Kami sangat prihatin dengan kasus kekerasan seksual di pesantren. Apalagi jika pelakunya adalah pimpinan, ini sangat memilukan. Kami akan membentuk pansus untuk menindaklanjuti kasus-kasus seperti ini,” ujar Nasaruddin saat membahas upaya perlindungan santri bersama Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah pekan lalu.
-

Menunggu Menteri Nasar dari Saudi untuk Kepastian Libur Anak Sekolah di Bulan Ramadan
Jakarta: Kepastian jadwal libur anak sekolah selama bulan Ramadan masih menunggu keputusan dari rapat lintas kementerian. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyebutkan bahwa rapat tersebut akan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Namun, rapat tersebut belum bisa dilakukan hingga Menteri Agama, Nasaruddin Umar, kembali dari kunjungannya ke Arab Saudi untuk urusan haji.
“InsyaAllah secepatnya. Mudah-mudahan dalam minggu ini. Mudah-mudahan ya, karena Pak Nasar (Menteri Agama Nasaruddin Umar) kan sedang ke Saudi untuk urusan haji. Mungkin nanti setelah beliau kembali, sudah ada keputusan,” ujar Abdul Mu’ti kepada wartawan yang dikutip, Rabu, 15 Januari 2025.
Baca juga: PBNU Bakal Bawa Isu Libur Sekolah Selama Ramadan 2025 ke Munas Alim Ulama
Tiga Opsi Libur Ramadan
Dalam keterangannya, Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa terdapat tiga opsi terkait libur Ramadan. Pertama, libur penuh selama satu bulan. Kedua, libur sebagian, yakni di awal Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Ketiga, tidak ada libur sama sekali, sehingga siswa tetap masuk sekolah seperti biasa.“Karena ada partisipasi masyarakat dalam pengambil kebijakan publik. Keputusannya bagaimana, nanti menunggu setelah kami ada rapat gabungan,” ujar Abdul Mu’ti.
Surat Edaran Setelah Keputusan
Abdul Mu’ti juga menjelaskan bahwa setelah keputusan ditetapkan, akan ada surat edaran resmi yang diterbitkan oleh masing-masing kementerian untuk menyamakan kebijakan antara sekolah umum dan madrasah.“Nanti ada surat edaran yang diterbitkan oleh masing-masing kementerian. Tapi intinya, keputusan (akan) sama antara sekolah dengan madrasah,” tambahnya.
Kepastian ini dinanti oleh banyak pihak, termasuk orang tua dan siswa, mengingat Ramadan sering kali menjadi momentum untuk memperkuat kegiatan keagamaan di luar sekolah. Keputusan akhir diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat sekaligus mempertimbangkan efektivitas sistem pendidikan.
Jakarta: Kepastian jadwal libur anak sekolah selama bulan Ramadan masih menunggu keputusan dari rapat lintas kementerian. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyebutkan bahwa rapat tersebut akan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Namun, rapat tersebut belum bisa dilakukan hingga Menteri Agama, Nasaruddin Umar, kembali dari kunjungannya ke Arab Saudi untuk urusan haji.
“InsyaAllah secepatnya. Mudah-mudahan dalam minggu ini. Mudah-mudahan ya, karena Pak Nasar (Menteri Agama Nasaruddin Umar) kan sedang ke Saudi untuk urusan haji. Mungkin nanti setelah beliau kembali, sudah ada keputusan,” ujar Abdul Mu’ti kepada wartawan yang dikutip, Rabu, 15 Januari 2025.Baca juga: PBNU Bakal Bawa Isu Libur Sekolah Selama Ramadan 2025 ke Munas Alim Ulama
Tiga Opsi Libur Ramadan
Dalam keterangannya, Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa terdapat tiga opsi terkait libur Ramadan. Pertama, libur penuh selama satu bulan. Kedua, libur sebagian, yakni di awal Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Ketiga, tidak ada libur sama sekali, sehingga siswa tetap masuk sekolah seperti biasa.
“Karena ada partisipasi masyarakat dalam pengambil kebijakan publik. Keputusannya bagaimana, nanti menunggu setelah kami ada rapat gabungan,” ujar Abdul Mu’ti.Surat Edaran Setelah Keputusan
Abdul Mu’ti juga menjelaskan bahwa setelah keputusan ditetapkan, akan ada surat edaran resmi yang diterbitkan oleh masing-masing kementerian untuk menyamakan kebijakan antara sekolah umum dan madrasah.
“Nanti ada surat edaran yang diterbitkan oleh masing-masing kementerian. Tapi intinya, keputusan (akan) sama antara sekolah dengan madrasah,” tambahnya.
Kepastian ini dinanti oleh banyak pihak, termasuk orang tua dan siswa, mengingat Ramadan sering kali menjadi momentum untuk memperkuat kegiatan keagamaan di luar sekolah. Keputusan akhir diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat sekaligus mempertimbangkan efektivitas sistem pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(DHI)
-

Menag Lobi Arab Saudi Minta Tambahan Jumlah Petugas Haji
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terus berupaya melakukan lobi dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq FAl Rabiah guna meningkatkan jumlah petugas haji Indonesia. Hal ini mengingat jumlah jemaah haji asal Indonesia yang sangat besar.
“Dengan jumlah petugas seperti saat ini, hanya tiga petugas kloter yang mendampingi satu pesawat berisi 300 hingga 400 jemaah. Kondisi ini tentu menyulitkan,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Rabu (15/1/2025) dilansir dari Antara.
Saat ini, kuota petugas haji Indonesia yang ditetapkan Arab Saudi adalah 2.210 orang, yang merupakan separuh dari kuota petugas pada musim haji 2024.
Berkurangnya jumlah petugas menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam memberikan layanan kepada jemaah lanjut usia (lansia).
Data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada lebih dari 42.000 jemaah lansia berusia 65 tahun ke atas yang berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 berdasarkan nomor porsi. Selain itu, sekitar 10.000 kuota tambahan juga diberikan kepada jemaah lansia pada musim haji tahun ini.
Sebagian besar jemaah lansia memiliki keterbatasan fisik, sehingga membutuhkan pendampingan. Namun, dengan kuota petugas haji yang hanya 2.210, jumlah tersebut dirasa masih belum mencukupi.
“Selain jumlah, pembagian gender juga harus dipertimbangkan. Tidak mungkin petugas laki-laki melayani jemaah perempuan, begitu pula sebaliknya. Jadi, perlu penghitungan ulang untuk memastikan keseimbangan petugas haji ini,” jelas Menag.
