Karyawan Swasta: Apakah Kami Tak Boleh Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kebijakan pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dinilai tidak adil.
Seorang karyawan swasta, Kojek (29) menilai, selama ini hari libur tambahan lebih sering dinikmati oleh mereka yang bekerja di instansi pemerintahan, sementara pekerja swasta seperti dirinya jarang sekali mendapatkan kesempatan yang sama.
“Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” ujar Kojek kepada Kompas.com, Minggu (10/8/2025).
Ia menegaskan, cuti bersama seharusnya tidak membedakan antara pegawai negeri dan pekerja swasta.
Menurut Kojek, semua pekerja berhak menikmati waktu istirahat, apalagi pada momen peringatan hari besar nasional seperti kemerdekaan.
“Please, tolong lah negara ini jangan hanya memikirkan para pegawai pemerintah. Yang swasta memang diperlakukan berbeda. Kalau buat kebijakan itu seharusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja. Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan pegawai swasta Wiwi (32). Menurut dia cuti bersama seharusnya ditetapkan sebagai libur nasional agar seluruh pekerja dapat merasakannya.
Karyawan swasta milik perorangan itu menilai, selama statusnya masih cuti bersama, perusahaan swasta bisa memilih untuk tetap beroperasi.
“Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ucap Wiwi.
Ia menambahkan, di tempatnya bekerja, selama ini status cuti bersama tidak berdampak.
Wiwi masih harus tetap masuk kerja meski pemerintah memberlakukan cuti bersama saat memperingati hari besar.
“Masuk terus. Libur itu cuma pas Lebaran sama emang jatahnya libur. Kalau cuti-cutian doang mah masuk terus,” ungkap Wiwi.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Nasaruddin Umar
-
/data/photo/2025/08/08/6895b10d35d61.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Karyawan Swasta: Apakah Kami Tak Boleh Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025? Megapolitan
-

Peluang Arab Saudi Tiadakan Kuota Haji, Begini Penjelasan Menag
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Arab Saudi berencana untuk menghilangkan kuota haji. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, yang menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi kini lebih mementingkan pendekatan bisnis dalam pengelolaan haji, sehingga terus berencana mengembangkan infrastruktur haji
“Saudi Arabia ini sekarang pendekatannya juga sangat apa ya, katakanlah bisnis oriented ya, konsultannya juga adalah konsultan dari orang-orang yang terkenal dari Amerika dan ini juga menghitung betul bagaimana memungut dana sebesar-besarnya melalui potensi strategis dari potensi geografis yang dimiliki Saudi Arabia,” ujar Nasaruddin dalam acara State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, dikutip Sabtu (9/8/2025).
“Karena itu juga musim haji yang akan datang itu juga tidak… kemungkinannya, tidak akan dibatasi,” tegasnya.
Nasaruddin mengatakan, fokus perbaikan infrastruktur dan layanan haji yang akan digarap oleh Pemerintah Arab Saudi ialah di Mina, lantara selama ini menjadi penyebab berbagai masalah pelaksanaan haji. Sedangkan fasilitas haji di Padang Arafah, Makkah tak bermasalah.
Ia menggambarkan Mina kerap menjadi perhatian pemerintah Arab Saudi karena penuh sesak sehingga para jemaah haji harus memakai tenda untuk menjalankan rangkaian ibadahnya. Oleh sebab itu, Nasaruddin mengatakan nantinya Kerajaan Saudi akan melakukan pembangunan di kawasan Mina.
“Ada rencana dalam waktu tidak lama, Mina yang menjadi hambatan itu nanti akan ditingkat menjadi 8 lantai, tidak lagi pakai tenda. Kemudian juga, Mina itu nanti akan ada jalan layang,” ungkap sang menteri.
Di lain sisi, kawasan Ka’bah dan Masjidil Haram, atau Baitullah ia sebut akan diperluas oleh Pemerintah Arab Saudi. Gunung-gunung di sekitarnya akan dipangkas untuk memperluas kapasitas.
“Gunung-gunung itu dipangkas kemudian sampai ke Jabal Omar, di belakang itu mungkin ada satu kilo jaraknya antara kabah dengan dinding-dinding pagar Ka’bah,” paparnya.
Karena itu, ia meyakini ke depan daftar tunggu itu akan diperpendek dengan cara membuka sebanyak-banyaknya peluang untuk bisa menunaikan ibadah haji. “Kenapa? Karena fasilitas Arafah-nya tidak ada masalah, tapi yang masalah itu adalah Mina. Di Mina itu nanti akan dibangun,” tutur Nasruddin.
“Kemudian juga, Jamarat (tempat lempar jumrah) itu sudah ditingkat, mungkin nanti ditinggikan sampai 5 lantai. Kemudian juga, di Haram itu juga nanti masih akan ditambah Shafa-Marwah-nya sehingga dengan demikian jemaah haji dan umrah itu akan semakin banyak menampung jemaah pada masa itu,” tutur Nasaruddin.
Sebagaimana diketahui, pada 2024 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sempat mencapai angka tertinggi, yakni 241 ribu orang. Terdiri dari 213 ribu jemaah reguler dan 27,6 ribu jemaah khusus.
Sementara itu, pada tahun ini kuotanya berkurang menjadi 221 ribu jemaah. Rinciannya, ada 203.320 jemaah reguler dan 17.680 merupakan jemaah haji khusus.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
-

18 Agustus Cuti Nasional? Belum Tentu Libur buat Kamu!
Jakarta –
Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama. Tapi jangan buru-buru senang dulu-bagi banyak pekerja, belum tentu hari itu jadi libur. Sebab, keputusan soal libur atau tidak tetap dikembalikan ke masing-masing perusahaan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sinta Kamdani, menyebut sektor industri seperti manufaktur bisa saja tetap beroperasi agar tidak mengganggu target produksi. Sementara sektor usaha yang lebih fleksibel mungkin bisa ikut menikmati libur tambahan usai Hari Kemerdekaan.
“Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya. Bagi industri yang memiliki ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur, cuti bersama dapat disesuaikan agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi,” ujar Shinta kepada detikcom, Jumat kemarin.
Sebaliknya, sektor usaha yang lebih fleksibel bisa memanfaatkan cuti bersama sebagai jeda kerja yang berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi lainnya. Ia berharap ke depan penetapan cuti bersama dilakukan dengan masukan lintas sektor agar tetap memberi manfaat tanpa mengganggu sektor strategis.
Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dalam SKB terbaru, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama tambahan.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi dalam keterangan tertulis.
Pemerintah mengajak masyarakat aktif mengikuti kegiatan seperti upacara, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga acara kebudayaan dan edukatif dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan RI.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Penetapan dilakukan dalam rapat di Kemenko PMK yang dipimpin oleh Deputi Warsito dan Imam Machdi serta dihadiri perwakilan kementerian terkait.
(rrd/rrd)
-

18 Agustus jadi cuti bersama
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. (setneg.go.id)
18 Agustus jadi cuti bersama
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Jumat, 08 Agustus 2025 – 13:25 WIBElshinta.com – Tiga menteri Kabinet Merah Putih yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Wdiyantini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi menetapkan 18 Agustus sebagai hari cuti bersama untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
Kebijakan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama itu diteken oleh tiga menteri tersebut pada Kamis (7/8), yang salinannya diterima oleh ANTARA di Jakarta, Jumat.
Dalam SKB itu, ada dua keputusan yang ditetapkan, yaitu pertama mengubah cuti bersama tahun 2025 sehingga lampiran keputusan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 menjadi daftar yang baru sebagaimana tercantum dalam lampiran SKB, kemudian kedua, keputusan bersama yang baru itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Lampiran terbaru SKB tiga menteri tentang libur nasional tahun 2025, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan bersama itu, memuat dua daftar, yaitu Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama Tahun 2025. Susunan hari libur nasional pada tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sementara pada daftar cuti bersama hanya ada penambahan satu hari cuti bersama, yaitu 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin, untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI.
Informasi mengenai 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur pertama kali diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat jumpa pers mengenai rangkaian peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
Juri menyebut pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 atau satu hari setelah upacara peringatan HUT Ke-80 RI sebagai hari yang diliburkan, karena pada 17 Agustus malam hari, ada perayaan Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan. Hari libur itu, Juri menyebut, juga menjadi salah satu hadiah yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka peringatan HUT Ke-80 RI.
Dalam kesempatan yang sama, Juri menjelaskan hari libur ditetapkan sehingga diharapkan masyarakat dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan merayakan kemerdekaan Republik Indonesia, misalnya seperti perlombaan, karnaval, dan acara-acara lainnya di lingkungan dan tempat tinggal masing-masing. Pemerintah berharap momentum HUT RI dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa yang sejahtera dan maju.
Sumber : Antara
-

18 Agustus Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Peringatan HUT RI ke-80
JAKARTA – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini.
SKB bernomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 itu merupakan perubahan atas SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani sebelumnya pada tahun 2024. Salinan keputusan terbaru ini diterima di Jakarta, Jumat, 8 Agustus.
Dalam lampiran terbaru SKB tersebut, susunan hari libur nasional tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun terdapat satu tambahan cuti bersama, yakni pada 18 Agustus 2025, sehari setelah upacara peringatan HUT ke-80 RI yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro sebelumnya telah menyampaikan penetapan cuti bersama ini dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia mengatakan, cuti bersama ini diberikan karena pada malam 17 Agustus akan digelar Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan, sehingga pemerintah menilai masyarakat perlu waktu tambahan untuk merayakannya.
“Cuti bersama ini juga merupakan hadiah dari pemerintah untuk rakyat dalam menyambut HUT ke-80 RI,” ujar Juri dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Juri menjelaskan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan agar masyarakat bisa menyelenggarakan berbagai kegiatan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, serta acara budaya di lingkungan masing-masing.
“Momentum ini diharapkan dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa yang sejahtera dan maju,” ujarnya.
-

18 Agustus Cuti Bersama, Menpan RB Pastikan Layanan Tetap Jalan
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT ke-80 RI.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan momentum kemerdekaan untuk memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas bangsa menuju kesejahteraan dan kemajuan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
SKB ini merupakan revisi atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, dengan penambahan satu hari cuti bersama setelah peringatan Hari Kemerdekaan.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa unit kerja, organisasi, lembaga, maupun perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap dapat menugaskan pegawai pada hari libur sesuai ketentuan perundang-undangan, guna memastikan kepentingan publik tetap terlayani.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 diharapkan dapat mempererat kebersamaan masyarakat sekaligus memberi kesempatan bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan secara khidmat dan meriah.
“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat program Presiden, keputusan ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik esensial harus tetap berjalan optimal,” ujarnya
Rini menambahkan setiap instansi dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanannya.
“Kami ingin masyarakat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan tanpa mengganggu kelancaran layanan publik yang dibutuhkan bersama,” pungkasnya.
-

18 Agustus resmi jadi libur nasional
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. (setneg.go.id)
18 Agustus resmi jadi libur nasional
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Jumat, 08 Agustus 2025 – 13:25 WIBElshinta.com – Tiga menteri Kabinet Merah Putih yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Wdiyantini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi menetapkan 18 Agustus sebagai hari cuti bersama untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
Kebijakan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama itu diteken oleh tiga menteri tersebut pada Kamis (7/8), yang salinannya diterima oleh ANTARA di Jakarta, Jumat.
Dalam SKB itu, ada dua keputusan yang ditetapkan, yaitu pertama mengubah cuti bersama tahun 2025 sehingga lampiran keputusan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 menjadi daftar yang baru sebagaimana tercantum dalam lampiran SKB, kemudian kedua, keputusan bersama yang baru itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Lampiran terbaru SKB tiga menteri tentang libur nasional tahun 2025, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan bersama itu, memuat dua daftar, yaitu Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama Tahun 2025. Susunan hari libur nasional pada tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sementara pada daftar cuti bersama hanya ada penambahan satu hari cuti bersama, yaitu 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin, untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI.
Informasi mengenai 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur pertama kali diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat jumpa pers mengenai rangkaian peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
Juri menyebut pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 atau satu hari setelah upacara peringatan HUT Ke-80 RI sebagai hari yang diliburkan, karena pada 17 Agustus malam hari, ada perayaan Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan. Hari libur itu, Juri menyebut, juga menjadi salah satu hadiah yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka peringatan HUT Ke-80 RI.
Dalam kesempatan yang sama, Juri menjelaskan hari libur ditetapkan sehingga diharapkan masyarakat dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan merayakan kemerdekaan Republik Indonesia, misalnya seperti perlombaan, karnaval, dan acara-acara lainnya di lingkungan dan tempat tinggal masing-masing. Pemerintah berharap momentum HUT RI dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa yang sejahtera dan maju.
Sumber : Antara
-

Cuti Bersama 18 Agustus Bukan Libur Nasional, Pengusaha Buka Suara
Jakarta –
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara soal penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyebut cuti bersama ini bukan hari libur nasional dan bersifat opsional, terutama bagi sektor swasta.
Shinta menilai langkah pemerintah ini sebagai upaya untuk memberi ruang masyarakat memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mendorong konsumsi domestik dan sektor pariwisata. Namun, ia menekankan pelaksanaannya tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
“Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya. Bagi industri yang memiliki ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur, cuti bersama dapat disesuaikan agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi,” ujar Shinta kepada detikcom, Jumat (8/8/2025).
Sebaliknya, sektor usaha yang lebih fleksibel bisa memanfaatkan cuti bersama sebagai jeda kerja yang berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi lainnya. Ia berharap ke depan penetapan cuti bersama dilakukan dengan masukan lintas sektor agar tetap memberi manfaat tanpa mengganggu sektor strategis.
Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dalam SKB terbaru, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama tambahan.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).
Pemerintah mengajak masyarakat aktif mengikuti kegiatan seperti upacara, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga acara kebudayaan dan edukatif dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan RI.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Penetapan dilakukan dalam rapat di Kemenko PMK yang dipimpin oleh Deputi Warsito dan Imam Machdi serta dihadiri perwakilan kementerian terkait.
(rrd/rrd)
-
/data/photo/2024/08/12/66b93d499c5f4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Apakah Karyawan Swasta Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025? Megapolitan
Apakah Karyawan Swasta Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025?
Penulis
KOMPAS.com –
Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, apakah cuti ini berlaku bagi pekerja sektor swasta?
Penetapan cuti bersama ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada Kamis (7/8/2025).
Keputusan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Bagi sektor swasta, libur pada 18 Agustus 2025 tidak bersifat wajib.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 yang menyatakan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan.
Dengan demikian, pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya tergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan, termasuk perjanjian kerja bersama yang berlaku antara pengusaha dan karyawan.
Jika tidak diliburkan, pekerja tetap mendapat hak cuti tahunan utuh dan upah seperti biasa.
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Imam Machdi, kebijakan cuti bersama ini bertujuan memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat dalam merayakan momen kemerdekaan RI.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
Bagi instansi pemerintah atau lembaga pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, SKB Tiga Menteri juga memberikan ruang untuk pengaturan penugasan pegawai pada hari cuti bersama.
Dengan demikian, layanan seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan publik lainnya tetap bisa beroperasi sesuai kebutuhan masyarakat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/08/6895c2b5dc513.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)