Tag: Nasaruddin Umar

  • Prabowo: Indonesia Tak Suka Perang, Tapi Kita Diganggu dan Kekayaan Dirampok – Page 3

    Prabowo: Indonesia Tak Suka Perang, Tapi Kita Diganggu dan Kekayaan Dirampok – Page 3

    Pelantikan dilakukan dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan di Pusat Pendidikan dan Latihan Khusus (Pusdiklatsus) Komando Pasukan Khusus Batujajar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).

    Jenderal Tandyo sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakil KSAD). Dia mengisi jabatan Wakil Panglima TNI yang kosong selama 25 tahun.

    Prabowo menyematkan tanda pangkat kepada Jenderal Tandyo. Dia lalu menyalami Jenderal Tandyo Budi.

    Tampak hadir Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sutan Najamudin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.

    Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Wilayah dan Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Pemberdayaan Manusia Muhaimin Iskandar, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian,hingga Sekretariat Kabinet Teddy Indra Wijaya.

  • Puan Maharani dan Para Menteri Pakai Loreng Saat Upacara Gelar Pasukan, Prabowo Beberkan Alasannya – Page 3

    Puan Maharani dan Para Menteri Pakai Loreng Saat Upacara Gelar Pasukan, Prabowo Beberkan Alasannya – Page 3

    Dia menegaskan bangsa Indonesia lebih memilih mati dibandingkan harus dijajah kembali oleh negara lain. Prabowo menyampaikan terima kasih kepada tokoh nasional yang siap menjadi bagian pertahanan rakyat semesta.

    “Banyak negara mungkin merasa lebih kuat dari kita tapi semangat kita sudah kita buktikan dan kita akan buktikan terus, bahwa kita bangsa yang pejuang yang tidak pernah mengenal menyerah,” tutur Prabowo.

    Dalam upacara ini, tampak hadir Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sutan Najamudin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno,, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

    Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Wilayah dan Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Pemberdayaan Manusia Muhaimin Iskandar, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Sekretariat Kabinet Teddy Indra Wijaya.

  • 5
                    
                        Karyawan Swasta: Apakah Kami Tak Boleh Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025?
                        Megapolitan

    5 Karyawan Swasta: Apakah Kami Tak Boleh Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025? Megapolitan

    Karyawan Swasta: Apakah Kami Tak Boleh Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kebijakan pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dinilai tidak adil.
    Seorang karyawan swasta, Kojek (29) menilai, selama ini hari libur tambahan lebih sering dinikmati oleh mereka yang bekerja di instansi pemerintahan, sementara pekerja swasta seperti dirinya jarang sekali mendapatkan kesempatan yang sama.
    “Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” ujar Kojek kepada Kompas.com, Minggu (10/8/2025).
    Ia menegaskan, cuti bersama seharusnya tidak membedakan antara pegawai negeri dan pekerja swasta.
    Menurut Kojek, semua pekerja berhak menikmati waktu istirahat, apalagi pada momen peringatan hari besar nasional seperti kemerdekaan.
    “Please, tolong lah negara ini jangan hanya memikirkan para pegawai pemerintah. Yang swasta memang diperlakukan berbeda. Kalau buat kebijakan itu seharusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja. Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?” ujarnya.
    Hal yang sama disampaikan pegawai swasta Wiwi (32). Menurut dia cuti bersama seharusnya ditetapkan sebagai libur nasional agar seluruh pekerja dapat merasakannya.
    Karyawan swasta milik perorangan itu menilai, selama statusnya masih cuti bersama, perusahaan swasta bisa memilih untuk tetap beroperasi.
    “Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ucap Wiwi.
    Ia menambahkan, di tempatnya bekerja, selama ini status cuti bersama tidak berdampak.
    Wiwi masih harus tetap masuk kerja meski pemerintah memberlakukan cuti bersama saat memperingati hari besar.
    “Masuk terus. Libur itu cuma pas Lebaran sama emang jatahnya libur. Kalau cuti-cutian doang mah masuk terus,” ungkap Wiwi.
    Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
    Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Karyawan Swasta: Urusan Libur Saja Pilih-pilih
                        Megapolitan

    3 Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Karyawan Swasta: Urusan Libur Saja Pilih-pilih Megapolitan

    Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Karyawan Swasta: Urusan Libur Saja Pilih-pilih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Keputusan pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional memunculkan beragam tanggapan dari pekerja swasta.
    Bagi aparatur sipil negara (ASN), kebijakan ini berarti akhir pekan panjang setelah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
    Namun, bagi banyak karyawan swasta, tanggal tersebut tetap menjadi hari kerja biasa.
    Pegawai swasta, Kojek (29), menilai cuti bersama hanya menguntungkan pegawai pemerintah.
    Ia menyebut istilah “cuti bersama” pada praktiknya hanya berlaku bagi instansi pemerintah dan jarang diterapkan di perusahaan swasta.
    “Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” ucap Kojek kepada Kompas.com, Minggu (10/8/2025).
    Ia mengkritik kebijakan yang tidak berlaku merata. Menurut dia, pegawai swasta juga harus diberlakukan sama dengan ASN.
    “Please, tolong lah negara ini hanya memikirkan para pegawai pemerintah. Yang swasta memang diperlakukan berbeda. Kalau buat kebijakan itu seharusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja. Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?” ujarnya.
    Karyawan swasta lainnya, Wiwi (32) mengatakan cuti bersama seharusnya diputuskan sebagai libur nasional agar berlaku serentak.
    Perempuan asal Bogor ini menilai ada perusahaan yang tidak mewajibkan karyawannya libur karena status cuti bersama yang tidak mengikat sektor swasta.
    “Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ucap Wiwi 
    Ia mencontohkan bahwa di tempatnya bekerja, cuti bersama tidak otomatis berlaku.
    “Seperti saya, karena perusahaan milik perorangan, kalau cuma cuti bersama tetap masuk. Yang libur mah cuma orang pemerintah kali, diamah enak. Mereka (pegawai di pemerintahan) udah siap-siap libur panjang, kita yang buruh mah kerja aja udeh,” lanjut Wiwi.
    Sementara itu, Zahra (25), karyawan swasta di kawasan Jakarta Pusat mengatakan kegiatan perayaan Hari Kemerdekaan biasanya menguras tenaga sehingga tambahan waktu istirahat akan berdampak positif.
    “Habis lomba biasanya capek yah, nah cuti bersama ini bisa menjadi waktu tambahan untuk beristirahat. Tentunya ini juga berdampak positif untuk kesehatan,” kata Zahra.
    Meski demikian, ia memahami bahwa tidak semua sektor usaha dapat menerapkan cuti bersama.
    “Jadi, saya kira fleksibilitas dari masing-masing perusahaan tetap diperlukan,” lanjut Zahra.
    Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
    Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peluang Arab Saudi Tiadakan Kuota Haji, Begini Penjelasan Menag

    Peluang Arab Saudi Tiadakan Kuota Haji, Begini Penjelasan Menag

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Arab Saudi berencana untuk menghilangkan kuota haji. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, yang menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi kini lebih mementingkan pendekatan bisnis dalam pengelolaan haji, sehingga terus berencana mengembangkan infrastruktur haji

    “Saudi Arabia ini sekarang pendekatannya juga sangat apa ya, katakanlah bisnis oriented ya, konsultannya juga adalah konsultan dari orang-orang yang terkenal dari Amerika dan ini juga menghitung betul bagaimana memungut dana sebesar-besarnya melalui potensi strategis dari potensi geografis yang dimiliki Saudi Arabia,” ujar Nasaruddin dalam acara State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, dikutip Sabtu (9/8/2025).

    “Karena itu juga musim haji yang akan datang itu juga tidak… kemungkinannya, tidak akan dibatasi,” tegasnya.

    Nasaruddin mengatakan, fokus perbaikan infrastruktur dan layanan haji yang akan digarap oleh Pemerintah Arab Saudi ialah di Mina, lantara selama ini menjadi penyebab berbagai masalah pelaksanaan haji. Sedangkan fasilitas haji di Padang Arafah, Makkah tak bermasalah.

    Ia menggambarkan Mina kerap menjadi perhatian pemerintah Arab Saudi karena penuh sesak sehingga para jemaah haji harus memakai tenda untuk menjalankan rangkaian ibadahnya. Oleh sebab itu, Nasaruddin mengatakan nantinya Kerajaan Saudi akan melakukan pembangunan di kawasan Mina.

    “Ada rencana dalam waktu tidak lama, Mina yang menjadi hambatan itu nanti akan ditingkat menjadi 8 lantai, tidak lagi pakai tenda. Kemudian juga, Mina itu nanti akan ada jalan layang,” ungkap sang menteri.

    Di lain sisi, kawasan Ka’bah dan Masjidil Haram, atau Baitullah ia sebut akan diperluas oleh Pemerintah Arab Saudi. Gunung-gunung di sekitarnya akan dipangkas untuk memperluas kapasitas.

    “Gunung-gunung itu dipangkas kemudian sampai ke Jabal Omar, di belakang itu mungkin ada satu kilo jaraknya antara kabah dengan dinding-dinding pagar Ka’bah,” paparnya.

    Karena itu, ia meyakini ke depan daftar tunggu itu akan diperpendek dengan cara membuka sebanyak-banyaknya peluang untuk bisa menunaikan ibadah haji. “Kenapa? Karena fasilitas Arafah-nya tidak ada masalah, tapi yang masalah itu adalah Mina. Di Mina itu nanti akan dibangun,” tutur Nasruddin.

    “Kemudian juga, Jamarat (tempat lempar jumrah) itu sudah ditingkat, mungkin nanti ditinggikan sampai 5 lantai. Kemudian juga, di Haram itu juga nanti masih akan ditambah Shafa-Marwah-nya sehingga dengan demikian jemaah haji dan umrah itu akan semakin banyak menampung jemaah pada masa itu,” tutur Nasaruddin.

    Sebagaimana diketahui, pada 2024 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sempat mencapai angka tertinggi, yakni 241 ribu orang. Terdiri dari 213 ribu jemaah reguler dan 27,6 ribu jemaah khusus.

    Sementara itu, pada tahun ini kuotanya berkurang menjadi 221 ribu jemaah. Rinciannya, ada 203.320 jemaah reguler dan 17.680 merupakan jemaah haji khusus.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 18 Agustus Cuti Nasional? Belum Tentu Libur buat Kamu!

    18 Agustus Cuti Nasional? Belum Tentu Libur buat Kamu!

    Jakarta

    Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama. Tapi jangan buru-buru senang dulu-bagi banyak pekerja, belum tentu hari itu jadi libur. Sebab, keputusan soal libur atau tidak tetap dikembalikan ke masing-masing perusahaan.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sinta Kamdani, menyebut sektor industri seperti manufaktur bisa saja tetap beroperasi agar tidak mengganggu target produksi. Sementara sektor usaha yang lebih fleksibel mungkin bisa ikut menikmati libur tambahan usai Hari Kemerdekaan.

    “Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya. Bagi industri yang memiliki ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur, cuti bersama dapat disesuaikan agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi,” ujar Shinta kepada detikcom, Jumat kemarin.

    Sebaliknya, sektor usaha yang lebih fleksibel bisa memanfaatkan cuti bersama sebagai jeda kerja yang berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi lainnya. Ia berharap ke depan penetapan cuti bersama dilakukan dengan masukan lintas sektor agar tetap memberi manfaat tanpa mengganggu sektor strategis.

    Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dalam SKB terbaru, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama tambahan.

    “Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi dalam keterangan tertulis.

    Pemerintah mengajak masyarakat aktif mengikuti kegiatan seperti upacara, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga acara kebudayaan dan edukatif dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan RI.

    SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Penetapan dilakukan dalam rapat di Kemenko PMK yang dipimpin oleh Deputi Warsito dan Imam Machdi serta dihadiri perwakilan kementerian terkait.

    (rrd/rrd)

  • 18 Agustus jadi cuti bersama

    18 Agustus jadi cuti bersama

    Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. (setneg.go.id)

    18 Agustus jadi cuti bersama
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 08 Agustus 2025 – 13:25 WIB

    Elshinta.com – Tiga menteri Kabinet Merah Putih yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Wdiyantini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi menetapkan 18 Agustus sebagai hari cuti bersama untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

    Kebijakan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama itu diteken oleh tiga menteri tersebut pada Kamis (7/8), yang salinannya diterima oleh ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Dalam SKB itu, ada dua keputusan yang ditetapkan, yaitu pertama mengubah cuti bersama tahun 2025 sehingga lampiran keputusan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 menjadi daftar yang baru sebagaimana tercantum dalam lampiran SKB, kemudian kedua, keputusan bersama yang baru itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Lampiran terbaru SKB tiga menteri tentang libur nasional tahun 2025, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan bersama itu, memuat dua daftar, yaitu Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama Tahun 2025. Susunan hari libur nasional pada tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sementara pada daftar cuti bersama hanya ada penambahan satu hari cuti bersama, yaitu 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin, untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI.

    Informasi mengenai 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur pertama kali diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat jumpa pers mengenai rangkaian peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

    Juri menyebut pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 atau satu hari setelah upacara peringatan HUT Ke-80 RI sebagai hari yang diliburkan, karena pada 17 Agustus malam hari, ada perayaan Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan. Hari libur itu, Juri menyebut, juga menjadi salah satu hadiah yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka peringatan HUT Ke-80 RI.

    Dalam kesempatan yang sama, Juri menjelaskan hari libur ditetapkan sehingga diharapkan masyarakat dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan merayakan kemerdekaan Republik Indonesia, misalnya seperti perlombaan, karnaval, dan acara-acara lainnya di lingkungan dan tempat tinggal masing-masing. Pemerintah berharap momentum HUT RI dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

    Sumber : Antara

  • 18 Agustus Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Peringatan HUT RI ke-80

    18 Agustus Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Peringatan HUT RI ke-80

    JAKARTA – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini.

    SKB bernomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 itu merupakan perubahan atas SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani sebelumnya pada tahun 2024. Salinan keputusan terbaru ini diterima di Jakarta, Jumat, 8 Agustus.

    Dalam lampiran terbaru SKB tersebut, susunan hari libur nasional tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun terdapat satu tambahan cuti bersama, yakni pada 18 Agustus 2025, sehari setelah upacara peringatan HUT ke-80 RI yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus.

    Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro sebelumnya telah menyampaikan penetapan cuti bersama ini dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

    Ia mengatakan, cuti bersama ini diberikan karena pada malam 17 Agustus akan digelar Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan, sehingga pemerintah menilai masyarakat perlu waktu tambahan untuk merayakannya.

    “Cuti bersama ini juga merupakan hadiah dari pemerintah untuk rakyat dalam menyambut HUT ke-80 RI,” ujar Juri dikutip dari Antara. 

    Lebih lanjut, Juri menjelaskan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan agar masyarakat bisa menyelenggarakan berbagai kegiatan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, serta acara budaya di lingkungan masing-masing.

    “Momentum ini diharapkan dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa yang sejahtera dan maju,” ujarnya.

  • 18 Agustus Cuti Bersama, Menpan RB Pastikan Layanan Tetap Jalan

    18 Agustus Cuti Bersama, Menpan RB Pastikan Layanan Tetap Jalan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT ke-80 RI.

    Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan momentum kemerdekaan untuk memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas bangsa menuju kesejahteraan dan kemajuan.

    Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

    SKB ini merupakan revisi atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, dengan penambahan satu hari cuti bersama setelah peringatan Hari Kemerdekaan.

    Dalam keputusan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa unit kerja, organisasi, lembaga, maupun perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap dapat menugaskan pegawai pada hari libur sesuai ketentuan perundang-undangan, guna memastikan kepentingan publik tetap terlayani.

    Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 diharapkan dapat mempererat kebersamaan masyarakat sekaligus memberi kesempatan bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan secara khidmat dan meriah. 

    “Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat program Presiden, keputusan ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik esensial harus tetap berjalan optimal,” ujarnya

    Rini menambahkan setiap instansi dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanannya. 

    “Kami ingin masyarakat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan tanpa mengganggu kelancaran layanan publik yang dibutuhkan bersama,” pungkasnya.

  • 18 Agustus jadi cuti bersama

    18 Agustus resmi jadi libur nasional

    Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. (setneg.go.id)

    18 Agustus resmi jadi libur nasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 08 Agustus 2025 – 13:25 WIB

    Elshinta.com – Tiga menteri Kabinet Merah Putih yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Wdiyantini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi menetapkan 18 Agustus sebagai hari cuti bersama untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

    Kebijakan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama itu diteken oleh tiga menteri tersebut pada Kamis (7/8), yang salinannya diterima oleh ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Dalam SKB itu, ada dua keputusan yang ditetapkan, yaitu pertama mengubah cuti bersama tahun 2025 sehingga lampiran keputusan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 menjadi daftar yang baru sebagaimana tercantum dalam lampiran SKB, kemudian kedua, keputusan bersama yang baru itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Lampiran terbaru SKB tiga menteri tentang libur nasional tahun 2025, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan bersama itu, memuat dua daftar, yaitu Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama Tahun 2025. Susunan hari libur nasional pada tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sementara pada daftar cuti bersama hanya ada penambahan satu hari cuti bersama, yaitu 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin, untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI.

    Informasi mengenai 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur pertama kali diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat jumpa pers mengenai rangkaian peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

    Juri menyebut pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 atau satu hari setelah upacara peringatan HUT Ke-80 RI sebagai hari yang diliburkan, karena pada 17 Agustus malam hari, ada perayaan Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan. Hari libur itu, Juri menyebut, juga menjadi salah satu hadiah yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka peringatan HUT Ke-80 RI.

    Dalam kesempatan yang sama, Juri menjelaskan hari libur ditetapkan sehingga diharapkan masyarakat dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan merayakan kemerdekaan Republik Indonesia, misalnya seperti perlombaan, karnaval, dan acara-acara lainnya di lingkungan dan tempat tinggal masing-masing. Pemerintah berharap momentum HUT RI dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

    Sumber : Antara