Tag: Nasaruddin Umar

  • Karyawan Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus: Kalau Libur Enggak Dibayar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Karyawan Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus: Kalau Libur Enggak Dibayar Megapolitan 18 Agustus 2025

    Karyawan Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus: Kalau Libur Enggak Dibayar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahmad Dega Satria (33) memilih tetap bekerja meski pemerintah menetapkan Senin (18/8/2025) sebagai hari cuti bersama dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
    Alasannya, Dega tidak ingin gaji hariannya dipotong.
    “Kalau enggak kerja, ya enggak dibayar. Jadi mau enggak mau tetap masuk, hitungannya itu kan per hari, sayang aja,” ucap Dega kepada
    Kompas.com
    , Senin.
    Menurut Dega, perusahaan tempatnya bekerja di wilayah Jakarta Selatan sebenarnya tidak melarang jika karyawan ingin libur. Namun konsekuensinya, penghasilan bulan pekerja yang mengambil libur akan dikurangi.
    Oleh karenanya, Dega memilih tetap masuk agar penghasilannya tetap penuh.
    “Ada uang makan, uang lembur, nah kalau enggak masuk sehari sayang aja. Di rumah juga bingung mau ngapain,” kata dia.
    Serupa dengan Dega, Wafa (27) mengatakan, cuti bersama tidak otomatis berlaku di kantornya. Jika ingin libur, pegawai harus mengajukan cuti tahunan. 
    “Kalaupun mau libur, ya harus ambil cuti tahunan. Tapi untuk hari ini, enggak ambil cuti karena kerjaan lagi padat,” ucap Wafa.
    Ia menambahkan, sistem kerja di perusahaannya sangat ketat soal kedisiplinan.
    Bahkan, terlambat masuk kerja saja bisa berimbas pada pengurangan gaji. Apalagi, jika tidak masuk penuh dalam satu hari.
    “Kalau telat masuk kerja aja ada sistem pemotongan gaji. Apalagi kalau tidak masuk, uang gaji bulanan berkurang,” kata dia.
    Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016. Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apakah Siswa Sekolah dan Pekerja Libur Hari Ini pada Cuti Bersama 18 Agustus?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Apakah Siswa Sekolah dan Pekerja Libur Hari Ini pada Cuti Bersama 18 Agustus? Megapolitan 18 Agustus 2025

    Apakah Siswa Sekolah dan Pekerja Libur Hari Ini pada Cuti Bersama 18 Agustus?
    Penulis

    KOMPAS.com –
    Senin, 18 Agustus 2025, ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
    Kebijakan ini membuat siswa sekolah hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat libur tambahan sehari setelah perayaan kemerdekaan, sementara sektor swasta bersifat opsional sesuai kebijakan perusahaan.
    Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kamis (7/8/2025).
    SKB ini merupakan revisi atas ketentuan sebelumnya mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Hari libur tambahan pada Senin, (18/8/2025) dipastikan juga memengaruhi kalender pendidikan.
    Pemerintah pusat maupun provinsi biasanya menyesuaikan jadwal kegiatan belajar dengan aturan cuti bersama nasional.
    Dengan demikian, siswa sekolah mendapat waktu istirahat lebih panjang setelah mengikuti rangkaian upacara dan perayaan 17 Agustus.
    Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan cuti bersama berlaku wajib bagi ASN di seluruh instansi.
    Meski demikian, pelayanan publik esensial tetap berjalan. Instansi terkait diberi kewenangan mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai kebutuhan masyarakat.
    “Cuti bersama ini menjadi momentum mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan. Namun, layanan publik penting harus tetap berjalan optimal,” kata Rini.
    Adapun bagi pekerja sektor swasta, sifat cuti bersama ini fakultatif atau pilihan. Sehingga penetapan libur diserahkan pada perusahaan, atau pekerja dapat mengajukan cuti mandiri dengan pemotongan cuti tahunan.
    Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 yang menyebut perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan operasional.
    Pemerintah berharap libur tambahan ini tidak hanya memberi kesempatan masyarakat untuk beristirahat, tetapi juga menjadi sarana mempererat nilai persatuan.
    “Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa, selaras dengan semangat kemerdekaan,” ujar Rini.
    Dengan adanya cuti bersama 18 Agustus 2025, masyarakat, baik siswa maupun pegawai, diharapkan dapat menikmati waktu bersama keluarga sekaligus merayakan kemerdekaan secara lebih khidmat dan meriah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini di Cuti Bersama 18 Agustus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini di Cuti Bersama 18 Agustus Megapolitan 18 Agustus 2025

    Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini di Cuti Bersama 18 Agustus
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sistem ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan hari ini, Senin (18/8/2025).
    Kebijakan ini mengikuti penetapan cuti bersama nasional dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
    “Betul. Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (11/8/2025).
    Syafrin menjelaskan, keputusan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menegaskan aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
    Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada SKB Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, yang merevisi ketentuan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Meski aturan gage ditiadakan, masyarakat tetap diminta mengutamakan keselamatan.
    “Warga diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin.
    Senin (18/8/2025) resmi menjadi cuti bersama nasional sesuai SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
    Namun, cuti bersama ini bersifat wajib hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Untuk sektor swasta, sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.
    Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
    Selain kebijakan ganjil genap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memastikan masyarakat tetap dapat menikmati tarif spesial Rp 80 untuk transportasi publik pada 17–18 Agustus 2025.
    Semula tarif khusus ini hanya berlaku sehari, yaitu pada 17 Agustus 2025. Namun, Pemprov DKI memperpanjang hingga 18 Agustus agar lebih banyak warga bisa merasakan manfaatnya.
    “Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujar Syafrin, dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Menurut Syafrin, angka Rp 80 bukan hanya simbol 80 tahun kemerdekaan RI, tetapi juga ajakan menggunakan transportasi umum yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
    Tarif spesial ini berlaku untuk:
    Pembayaran dapat menggunakan berbagai kartu uang elektronik, seperti E-Money Mandiri, Flazz BCA, TapCash BNI, Brizzi BRI, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, maupun aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
    Sementara layanan yang sejak awal gratis, seperti Mikrotrans dan Transjakarta Cares, tetap beroperasi tanpa perubahan tarif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pilih Masuk Kerja Saat Cuti Bersama, Warga: Kalau Libur Kerjaan Numpuk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Pilih Masuk Kerja Saat Cuti Bersama, Warga: Kalau Libur Kerjaan Numpuk Megapolitan 18 Agustus 2025

    Pilih Masuk Kerja Saat Cuti Bersama, Warga: Kalau Libur Kerjaan Numpuk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah pekerja asal Kota Bogor tetap memilih berangkat ke kantor di Jakarta meski pemerintah menetapkan Senin (18/8/2025) sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
    Sofian (29), salah seorang karyawan swasta, mengatakan perusahaan tempatnya bekerja memberi pilihan kepada pegawai untuk libur. Namun, dia jika libur dia khawatir pekerjaannya malah menumpuk.
    “Memang boleh cuti atau tidaknya di kantor itu dilonggarin, tapi kerjaan yang enggak longgar. Kalau libur, kerjaan semakin numpuk,” ujar Sofian saat ditemui di Stasiun Bogor, Senin.
    Selain khawatir pekerjaannya menumpuk, Sofian juga tidak mau memangkas jatah cuti tahunannya jika libur saat cuti bersama 18 Agustus 2025.
    “Perusahaan ngelonggarin, kalau libur mangkas cuti tahunan,” ucap dia.
    Pegawai lainnya, Wafa (27) juga menyatakan hal serupa.
    Ia mengatakan, aturan di kantornya mewajibkan pegawai yang ingin libur untuk mengajukan cuti tahunan secara resmi.
    “Kalau pun mau libur, ya harus ambil cuti tahunan,” ungkap Wafa.
    Namun, Wafa memilih untuk tetap masuk kantor karena banyak deadline kerjaan yang tak bisa ditunda.
    “Tapi untuk hari ini, enggak ambil cuti karena kerjaan lagi padat,” lanjut Wafa.
    Pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016. Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelat Nomor Berapa pun Boleh Lewat, Hari Ini Bebas Ganjil Genap

    Pelat Nomor Berapa pun Boleh Lewat, Hari Ini Bebas Ganjil Genap

    Jakarta

    Hari Ini, pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap ditiadakan. Kendaraan dengan pelat nomor berapa pun bebas melintas tanpa harus takut ditilang polisi.

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan, tepat pada cuti bersama Kemerdekaan Republik Indonesia hari ini, Senin (18/8/2025), ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Hal ini sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

    “Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

    Peniadaan ganjil genap di Jakarta pada 18 Agustus 2025 tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3). Aturan itu menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

    “Diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” sambungnya.

    Cuti bersama hari ini ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur libur nasional dan cuti bersama. Dalam SKB itu, tanggal 18 Agustus 2025 disebut sebagai cuti bersama.

    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, mengatakan SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

    SKB ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

    “Cuti bersama, 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan,” demikian tertulis di tabel cuti bersama dalam lampiran SKB itu.

    (rgr/dry)

  • 8
                    
                        Suara-suara Pekerja yang Tetap Masuk di Cuti Bersama 18 Agustus 2025
                        Megapolitan

    8 Suara-suara Pekerja yang Tetap Masuk di Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Megapolitan

    Suara-suara Pekerja yang Tetap Masuk di Cuti Bersama 18 Agustus 2025
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penetapan cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, atau sehari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, tidak sepenuhnya menjadi kabar gembira.
    Bagi sebagian pekerja swasta, keputusan pemerintah itu justru menghadirkan dilema.
    Bukannya libur panjang tiga hari, mulai dari 16-18 Agustus 2025, tetapi banyak dari mereka tetap masuk kerja pada 18 Agustus 2025 karena tidak ingin cuti tahunannya berkurang.
    Sejumlah pekerja yang ditemui
    Kompas.com
    mengungkapkan pengalaman beragam terkait cuti bersama ini.
    Sebagian besar menilai libur tambahan tersebut lebih menguntungkan pegawai negeri atau karyawan perusahaan besar, sementara pekerja swasta masih harus berhadapan dengan kebijakan internal masing-masing perusahaan.
    Tama (37), seorang karyawan swasta di Jakarta, sudah terbiasa bekerja di hari libur nasional, termasuk 17 Agustus. Menurutnya, cuti bersama hanya dirasakan kalangan tertentu.
    “Jangankan berharap tanggal 18 Agustus libur, tanggal 17 Agustus saja disuruh masuk,” kata Tama, Jumat (8/8/2025).
    Senada dengan Tama, Raini (27) menyebut cuti bersama tak pernah berlaku di perusahaannya. Ia menyebut aturan kantor swasta seringkali berjalan seperti “negara kecil” dengan ketentuan sendiri.
    “Maklumlah. Kerja jadi babu korporat yang tanggal merah juga enggak ada artinya,” ucapnya.
    Bagi sebagian pekerja, cuti bersama justru berarti kehilangan jatah cuti tahunan. Amelia (27) misalnya, harus tetap masuk karena jadwal piket, sementara rekannya mendapat libur.
    Sementara itu, Ikhwana (28) lebih memilih menahan cuti untuk kesempatan lain.
    “Enggaklah, nanti aja ambilnya pas liburan sama teman-teman,” ujar Ikhwana.
    Hal serupa disampaikan Lia (28), pegawai administrasi. Ia menilai pekerja swasta harus pandai mengatur strategi cuti karena setiap hari libur bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan.
    “Kalau mau libur ya harus ajukan cuti pribadi, potong jatah tahunan. Jadi mending masuk kerja saja,” katanya.
    Rizky (31), karyawan marketing, justru menganggap masuk kerja di hari cuti bersama bisa lebih produktif.
    “Suasana kantor sepi dan pekerjaan lebih cepat selesai,” ungkapnya.
    Bagi pekerja harian, cuti bersama bahkan bisa berarti penurunan penghasilan. Rahmat (27) menilai kebijakan tersebut memberatkan karena tidak semua pekerja mendapat upah tetap.
    “Enggak perlu lah cuti bersama karena sulit bagi kami yang hanya mendapatkan penghasilan harian. Sebaiknya jangan terlalu banyak libur, kantong kempis ini,” ucapnya.
    Pandangan serupa datang dari Wiwi (32) yang menilai cuti bersama setelah perayaan kemerdekaan tidak mendesak.
    “Kalau ada yang ketimpangan, hanya menguntungkan satu pihak, batalin aja liburnya,” katanya.
    Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2024 dan Surat Edaran Nomor 2/MEN/XII/2016, cuti bersama bersifat fakultatif bagi sektor swasta.
    Artinya, perusahaan dapat memilih untuk mengikuti atau tidak, sesuai kebijakan internal dan perjanjian kerja bersama.
    Bagi aparatur sipil negara (ASN), cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Namun, pekerja swasta biasanya harus rela mengurangi hak cuti pribadi jika ingin libur pada tanggal tersebut.
    Penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 ini dituangkan dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
    Bagi sebagian pekerja, libur tambahan hanyalah ilusi yang pada praktiknya mengurangi hak cuti atau bahkan pendapatan.
    Di sisi lain, pemerintah berharap cuti bersama memberi ruang masyarakat merayakan kemerdekaan lebih lama.
    Namun tanpa pengaturan yang lebih adil, kebijakan ini dinilai masih jauh dari inklusif bagi seluruh pekerja Indonesia.
    (Reporter: Intan Afrida Rafni, Lidia Pratama Febrian, Ruby Rachmadina | Editor: Tim Redaksi)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apa Makna Baju Adat Wapres Gibran dan Selvi saat HUT ke-80 RI? Simak Penjelasannya – Page 3

    Apa Makna Baju Adat Wapres Gibran dan Selvi saat HUT ke-80 RI? Simak Penjelasannya – Page 3

    Sebagai informasi, sebelum upacara dimulai, suasana penuh semangat nasionalisme dibangun melalui alunan lagu-lagu kebangsaan yang dibawakan oleh Gita Bahana Nusantara, paduan suara anak bangsa pilihan dari seluruh penjuru negeri yang dibina langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    Kemudian, para hadirin juga dibuat terpukau dengan iring-iringan kirab bendera dan teks Proklamasi dari Monumen Nasional ke Istana Merdeka.

    Upacara diawali dengan laporan Komandan Upacara, Kolonel Inf. Amril Hairuman Tehupelasury, kepada Presiden Prabowo Subianto selaku Inspektur Upacara.

    Sesaat kemudian, dentuman meriam sebanyak tujuh belas kali disertai sirene panjang bergema, menandai dimulainya Peringatan Detik-Detik Proklamasi.

    Suasana khidmat tercipta ketika Presiden Prabowo membacakan langsung Naskah Proklamasi yang delapan dekade silam dikumandangkan oleh sang Proklamator, Presiden Soekarno.

    Usai pembacaan, Presiden Prabowo memimpin seluruh peserta upacara mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan bangsa. Selanjutnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa yang menghadirkan nuansa syahdu di halaman Istana Merdeka.

    Prosesi berlanjut dengan pengibaran Sang Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tim “Indonesia Berdaulat.”

    Tugas membawa bendera dipercayakan kepada Bianca Alessia Christabella Lantang dari Sulawesi Utara, didampingi oleh El Rayyi Mujahid Faqih dari Kalimantan Timur sebagai pembentang. Sementara, Farrel Argantha Irawan dari DKI Jakarta bertindak sebagai pengerek dan Arka Bintang Is’adkauthar dari Jawa Timur selaku Komandan Kelompok 8.

    Diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya, bendera Merah Putih perlahan naik dan berkibar gagah di langit halaman Istana Merdeka, disambut rasa bangga yang membuncah dari seluruh hadirin. Selepas pengibaran, laporan penutup Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara menjadi tanda berakhirnya prosesi sakral Detik-Detik Proklamasi.

    Rangkaian upacara berlanjut dengan persembahan lagu “Hari Merdeka” ciptaan Husein Mutahar oleh Gita Bahana Nusantara.

    Pada upacara tahun ini, turut hadir para pelajar dari Sekolah Rakyat untuk bernyanyi bersama, menghadirkan suasana semakin semarak sekaligus menambah kekhidmatan perayaan kemerdekaan.

     

  • 18 Agustus 2025 Apakah Libur Nasional? Simak Penjelasannya – Page 3

    18 Agustus 2025 Apakah Libur Nasional? Simak Penjelasannya – Page 3

    Penetapan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang merupakan perubahan atas SKB sebelumnya. SKB perubahan ini adalah Nomor 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025. Dokumen ini secara spesifik mengubah SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024, yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Penandatanganan SKB perubahan yang menambahkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama ini dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Para menteri yang menandatangani adalah Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Proses penandatanganan ini berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

    Dengan adanya perubahan SKB ini, masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaan antara hari libur nasional dan cuti bersama. Cuti bersama memberikan fleksibilitas namun tetap mengurangi jatah cuti tahunan bagi sebagian pekerja, sementara hari libur nasional adalah hari libur penuh yang ditetapkan pemerintah. Informasi ini penting untuk perencanaan aktivitas masyarakat dan operasional perusahaan.

  • 2
                    
                        Pemerintah Akan Bangun Gedung 40 Lantai, Kelola Dana Umat Rp 500 T per Tahun
                        Nasional

    2 Pemerintah Akan Bangun Gedung 40 Lantai, Kelola Dana Umat Rp 500 T per Tahun Nasional

    Pemerintah Akan Bangun Gedung 40 Lantai, Kelola Dana Umat Rp 500 T per Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah akan membangun gedung 40 lantai di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
    Hal ini diungkapkan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam peluncuran Gerakan Wakaf Pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (16/8/2025).
    Awalnya, Nasaruddin menceritakan potensi pengelolaan dana umat mencapai Rp 500 triliun jika dikelola dan diorganisir secara profesional dan akuntabel kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Wah, luar biasa itu, Pak Nasaruddin,” kata Nasaruddin, menirukan ucapan Prabowo.
    Prabowo kemudian bertanya mengapa pengelolaan dengan anggaran besar itu tidak bisa terealisasi hingga saat ini.
    Nasaruddin mengatakan ada beberapa penyebabnya.
    Pertama, pemerintah tidak mengorganisir dengan baik.
    Kedua, literasi umat beragama di Indonesia terkait dengan wakaf masih kurang.
    Kemudian, tata kelola wakafnya sangat lemah.
    Masalah lainnya adalah kapasitas kepastian hukum tanah wakaf yang tidak bisa diberdayakan secara ekonomi karena aktanya belum selesai, wakafnya belum selesai, dan juga minimnya profesionalisme para Nazir.
    “Nah, kalau ini semua kita berdayakan, Bapak Presiden, kita mengumpulkan dana umat itu Rp 500 triliun per tahun,” kata Nasaruddin.
    Mendengar penjelasan Nasaruddin, Prabowo disebut menanyakan kantor para pengelola dana umat yang tersedia saat ini, misalnya Badan Amil Zakat Infak Sedekah Nasional (Baznas).
    Nasaruddin menuturkan bahwa saat ini Baznas, kemudian Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan lembaga terkait pengelolaan dana umat masih terpencar-pencar.
    Dia menjabarkan model pengelolaan yang sudah matang seperti di Malaysia, yang memiliki satu gedung khusus untuk kantor badan pengelola dana umat.
    “Bagaimana kalau kita cari satu tempat yang strategis untuk mengumpulkan dana umat yang sebanyak itu,” kata Nasaruddin, menirukan Prabowo.
    Saat itu Nasaruddin menjawab, “Terserah, Bapak Presiden”.
    Prabowo kemudian mengharapkan ada tempat strategis dan ikonik untuk membangun gedung yang nantinya digunakan oleh lembaga pemberdayaan dana umat tersebut.
    Eks Kedutaan Besar Inggris yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri kemudian dipilih.
    Tanah itu berada persis di sisi timur Bundaran Hotel Indonesia, di sisi utara Hotel Mandarin Oriental.
    “Begini, kita harus cari tempat yang strategis biar ikonik,” kata Nasaruddin, menirukan Presiden.
    Maka dia ingat bekas kedutaan Inggris di depan Hotel Indonesia, di sebelah utaranya ada, antara Mandarin Hotel dengan di sebelahnya.
    “Ya sudah, Pak Nasar, coba konsep 27 lantai, karena tanggal ini 27 Ramadhan,” ujar Nasaruddin kembali menirukan Prabowo.
    Mendengar angka 27 lantai, Nasaruddin menilai itu belum cukup, karena akan ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga Majelis Ulama Indonesia juga akan hadir di gedung tersebut.
    Karena Prabowo juga sempat menanyakan apakah MUI saat ini memiliki kantor yang representatif.
    “Enggak ada, Bapak. Nanti juga ada lembaga produk halal juga enggak ada tempatnya, kemudian BPKH juga nyewa. Kalau kita bikin 40 gimana, Pak? Angka berkah itu, Arbain,” kata Nasaruddin.
    “Oh ya, 40,” kata Prabowo diucapkan Nasaruddin.
    Nasaruddin kemudian memerintahkan Sekretaris Jenderal Kemenag untuk membuat gambaran gedung 40 lantai yang akan dibangun di Bundaran HI tersebut.
    Gambar rancangan ini, kata Nasaruddin, sudah berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
    “Jadi, sebentar lagi kita akan menyaksikan (pembangunan gedung) lembaga pemberdayaan dana umat. Di situ akan berkantor semua lembaga-lembaga keuangan seperti yang tadi saya sampaikan, Baznas, BWI, JPH, kemudian yang berkaitan dengan pundi-pundi umat,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasaruddin Umar Buka Suara Usai Kantor Ditjen PHU Kemenag Digeledah KPK – Page 3

    Nasaruddin Umar Buka Suara Usai Kantor Ditjen PHU Kemenag Digeledah KPK – Page 3

    KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.