Menag Pastikan Seluruh Siswa Madrasah di Indonesia Dapat MBG
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Nasaruddin Umar memastikan seluruh siswa madrasah di Indonesia mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami menargetkan seluruh siswa madrasah masuk dalam cakupan program MBG yang secara nasional menyasar 82,9 juta penerima manfaat,” kata Nasaruddin saat ditemui di Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Jakarta, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (26/8/2025).
Berdasarkan data Kemenag, jumlah madrasah di Indonesia mencapai 87.576 lembaga dengan total 10,49 juta murid, mulai dari Raudhatul Athfal atau RA setingkat Taman Kanak-kanak sebanyak 1,36 juta, Madrasah Ibtidaiyah atau MI setingkat SD sebanyak 4,29 juta murid.
Juga Madrasah Tsanawiyah atau MTs setara SMP sebanyak 3,23 juta murid, hingga Madrasah Aliyah MA setara SMA berjumlah 1,60 juta murid.
Nasaruddin menuturkan, Kemenag juga telah mengeluarkan kebijakan agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal dapat digunakan untuk mendukung MBG.
“Madrasah dapat menggunakan dana BOS dan BOP RA untuk mendukung MBG, seperti perbaikan sanitasi, penyediaan air bersih, hingga alat ukur kesehatan siswa,” tuturnya.
Selain itu, Kemenag bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional dan berbagai kementerian/lembaga untuk menyiapkan trainer nasional yang akan memberikan edukasi gizi kepada siswa.
“Program ini bukan sekadar makan gratis. Siswa juga akan dibekali pengetahuan tentang gizi, agar mereka tumbuh sehat dan produktif sejak dini,” jelasnya.
Nasaruddin memastikan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan agar pelaksanaan MBG di madrasah berjalan efektif.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) yang telah memberikan perhatian kepada madrasah. Jutaan siswa madrasah bisa merasakan manfaat program Makan Bergizi Gratis,” imbuhnya.
Nasaruddin meminta siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Jakarta mendoakan Prabowo agar tetap sehat selama menjalani tugas sebagai Kepala Negara.
“Anak-anakku semua, mari kita mendoakan pemerintah kita, khusus kepada Presiden Prabowo, doakan ya anak-anak supaya beliau sehat walafiat,” kata Nasaruddin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Nasaruddin Umar
-
/data/photo/2025/08/26/68ad245b0676b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menag Pastikan Seluruh Siswa Madrasah di Indonesia Dapat MBG Nasional 26 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/02/05/67a36a4f50a4c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ditjen Penyelenggara Haji-Umrah Kemenag Bakal Dihapus Lewat RUU Haji Nasional 25 Agustus 2025
Ditjen Penyelenggara Haji-Umrah Kemenag Bakal Dihapus Lewat RUU Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama (Kemenag) akan dihapus lewat revisi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sebab, seluruh penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan dialihkan di Badan Penyelenggara (BP) Haji yang akan berubah menjadi kementerian.
“Kalau kaitannya itu, dengan otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini kementerian haji dan umrah itu kan sudah berdiri sendiri,” ujar anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (25/8/2025).
“Maka di kementerian agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU di Kemenag,” sambungnya.
Sedangkan Komisi VIII bersama pemerintah terlah menyepakati BP Haji yang akan berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Perubahan nama tersebut disepakati dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Haji dan Umrah.
“Nomenklaturnya, Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Selly.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permintaan maaf kepada jemaah haji atas ketidaknyamanan yang terjadi selama pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025.
Permintaan maaf itu disampaikan Nasaruddin dalam konferensi pers Penutupan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijrah atau 2025 di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
“Saya selaku pribadi maupun sebagai Menteri Agama, selaku Amir Hajj juga memohon maaf kepada Bapak Ibu semuanya, terutama jemaah haji, mungkin ada pelayanan kami yang kurang baik,” ujar Nasaruddin.
“Dari lubuk hati kami yang sangat dalam, bersama kami mewakili teman-teman petugas, termasuk Amirul Hajj, memohon maaf,” sambungnya.
Dengan berakhirnya operasional ibadah haji 2025, Nasaruddin berharap pelaksanaan haji tahun berikutnya semakin membaik.
“Kami sangat berharap sekaligus bermohon, mari kita merawat agar haji kita menjadi haji mabrur sampai akhir zaman kehidupan kita,” tuturnya.
Diketahui, 2025 menjadi ujung 75 tahun Kementerian Agama (Kemenag) memegang mandat sebagai pelaksana ibadah haji di Indonesia.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024, penyelenggara ibadah haji akan beralih dari Kemenag ke Badan Penyelenggara (BP) Haji yang akan bertugas mulai 2026.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/22/68a865fc9e4ff.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Seleksi Anggota Baznas Dimulai 25 Agustus, Ini Syarat dan Ketentuannya Nasional 22 Agustus 2025
Seleksi Anggota Baznas Dimulai 25 Agustus, Ini Syarat dan Ketentuannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka seleksi calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk masa kerja 2025-2030 yang dimulai pada 25 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad menuturkan, pendaftaran akan diumumkan secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan kanal digital Kementerian Agama (Kemenag).
“Jadwal sudah merancang pada tanggal 25 Agustus sampai dengan tanggal 10 September 2025. Kami akan merilis pengumuman dan pendaftaran seleksi. Jadi kurang lebih ada 16 hari kerja,” imbuh Abu saat ditemui di Kantor Kemenag, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Abu menuturkan, proses seleksi calon anggota Baznas akan dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk adanya wawancara oleh Tim Seleksi.
“Seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara,” ujar Abu.
Untuk syarat administrasi, para calon anggota Baznas harus melampirkan surat keterangan sehat dan surat bebas dari riwayat kriminalitas atau SKCK.
“Tentu saja ada beberapa administrasi yang harus disiapkan lebih dulu, mulai soal surat keterangan sehat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian,” ujarnya.
Dalam proses seleksi ini, Kemenag mengedepankan lima kriteria yang menjadi poin plus bagi para kandidat calon anggota Baznas.
Pertama, memiliki kemampuan manajerial, lalu mempunyai kemampuan berjejaring karena potensi zakat mencapai ratusan triliun.
Kemudian, nilai integritas. Sebab, menjadi komisioner Baznas merupakan pekerjaan yang menyangkut kepercayaan banyak orang dan agama.
Pengetahuan agama, terutama yang berhubungan dengan ilmu fikih tentang zakat, dan terakhir paham dengan nilai-nilai kebangsaan.
Abu menyampaikan bahwa pembentukan kepengurusan baru ini penting karena masa jabatan Baznas 2020-2025 segera berakhir.
“Proses seleksi ditargetkan selesai sebelum Oktober 2025 agar kepengurusan baru segera terbentuk tanpa jeda kepemimpinan,” imbuhnya.
Adapun, Tim Seleksi Calon Anggota Baznas meliputi: Ketua Abu Rokhmad (Dirjen Bimas Islam Kemenag), Sekretaris Waryono Abdul Ghafur (Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf).
Kemudian anggotanya meliputi Kamaruddin Amin (Sekjen Kemenag), Khairunas (Itjen Kemenag), Amien Suyitno (Dirjen Pendis Kemenag), Aba Subagja (Deputi Bidang SDM Aparatur MenPAN RB), Mastuki Baidlowi (unsur akademisi), Choirul Sholeh Rasyid (organisasi keagamaan), dan Amirsyah Tambunan (organisasi keagamaan).
Tim Seleksi akan diberi mandat menyusun jadwal seleksi, mengumumkan pendaftaran, menyeleksi administrasi dan kompetensi, hingga menyampaikan hasil seleksi kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Zikir dan doa kebangsaan jelang HUT ke-80 RI
Jumat, 1 Agustus 2025 22:01 WIB
Suasana Zikir dan Doa Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) bersama Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kedua kiri), Ketua MUI KH Anwar Iskandar (kiri) mengikuti Zikir dan Doa Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri) menyampaikan sambutan dalam Zikir dan Doa Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2020/06/04/5ed8cf40d4f4c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Libur Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Pekerja Ogah Cuti Tahunan Terpotong Megapolitan 18 Agustus 2025
Tak Libur Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Pekerja Ogah Cuti Tahunan Terpotong
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Tak semua karyawan libur pada momen cuti bersama 18 Agustus 2025 dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
Salah satunya Nanda (25), karyawan swasta yang sengaja tetap masuk kerja karena tidak punya kesibukan lain jika mengambil libur.
Menurut dia, bekerja jauh lebih produktif ketimbang menghabiskan waktu tanpa kegiatan.
“Sebenarnya karena ‘gabut’ (gaji buta, tidak melakukan apa pun) juga di rumah. Terus kedua, yaudah biar enggak kepotong jatah cutinya. Jadi mendingan masuk aja, enggak apa-apa,” ujar Nanda saat ditemui di Stasiun Depok, Senin (18/8/2025).
Nanda menjelaskan, perusahaannya memang tidak otomatis meliburkan karyawan saat cuti bersama 18 Agustus 2025.
Setiap pegawai boleh mengambil libur, tapi akan dipotong cuti tahunan. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan utama Nanda untuk tetap bekerja.
“Kalau ada (libur) itu potong cuti, cuti tahunan,” lanjutnya.
Hal senada disampaikan Della (26) yang memilih tetap bekerja pada momen cuti bersama. Della menilai, suasana kantornya justru lebih tenang saat cuti bersama sehingga memudahkan dia menyelesaikan pekerjaan.
“Saya memang sengaja masuk kerja karena sekarang situasi kantor relatif lebih sepi. Jadi bisa lebih fokus dan agak santai menyelesaikan tugas yang mungkin biasanya ke-
distract
kalau semua orang masuk,” ujar Della.
Menurut dia, situasi kantor yang lebih lengang bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk dan merancang rencana kerja ke depan.
Selain itu, dengan tidak mengambil libur Della juga memiliki cadangan cuti.
“Saya lebih suka memanfaatkan momen seperti ini buat beresin backlog, biar nanti ketika butuh libur beneran, saya punya stok cuti lebih banyak,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/18/68a29b1ee1a81.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tetap Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Karyawan: Kerjaan Numpuk, Libur Tambah Stres Megapolitan 18 Agustus 2025
Tetap Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Karyawan: Kerjaan Numpuk, Libur Tambah Stres
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Sejumlah karyawan swasta memilih tetap bekerja meski pemerintah menetapkan Senin (18/8/2025) hari ini sebagai cuti bersama memperingati Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Rizky (29), seorang karyawan swasta, misalnya, memilih masuk kerja karena ada sejumlah target pekerjaan masih harus diselesaikan.
“Karena
workload
lagi lumayan penuh dan masih banyak target kuartal yang harus diselesaikan, saya lebih memilih tetap masuk,” ujar Rizky saat ditemui di Stasiun Depok, Senin.
Rizky mengaku lebih senang memanfaatkan hak cuti pada saat pekerjaan telah selesai agar tenang menikmati waktu libur.
“Kalau ikut libur justru takut kerjaan numpuk dan nanti pas masuk malah tambah stres. Lagipula saya lebih senang ambil cuti di lain waktu, misalnya setelah project kelar, supaya bisa benar-benar tenang saat libur,” kata dia.
Hal senada disampaikan Della (26). Ia tetap bekerja pada momen cuti bersama karena menilai suasana kantor lebih tenang sehingga mudah untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda.
“Saya memang sengaja masuk kerja karena sekarang situasi kantor relatif lebih sepi. Jadi bisa lebih fokus dan agak santai menyelesaikan tugas yang mungkin biasanya ke-
distract
kalau semua orang masuk,” ujar Della.
Menurut dia, situasi kantor yang lebih lengang bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk dan merancang rencana kerja ke depan.
Selain itu, dengan tidak mengambil libur Della juga memiliki cadangan cuti.
“Saya lebih suka memanfaatkan momen seperti ini buat beresin
backlog
, biar nanti ketika butuh libur beneran, saya punya stok cuti lebih banyak,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.



/data/photo/2024/08/12/66b93d499c5f4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)