Tag: Nasaruddin Umar

  • Ini Penampakan Barang Gratifikasi yang Dilaporkan Menag ke KPK

    Ini Penampakan Barang Gratifikasi yang Dilaporkan Menag ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan gratifikasi yang diberikan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melalui Staf Khususnya, Muhammad Ainul Yaqin, Selasa (26/11/2024).

    Dalam foto yang diterima wartawan, barang gratifikasi yang dilaporkan Menag ke KPK itu terdiri dari dua kotak berisikan barang pecah belah. Kendati tidak diketahui jenis barangnya, terdapat tulisan ‘Arabian Oud’ pada tutup kotak tersebut.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa lembaganya mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menag. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

    “Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (26/11/2024). 

    Tessa menyebut KPK mendorong agar pelaporan itu bisa menjadi contoh teladan pada institusi kementerian atau lembaga lainnya. Apabila menerima gratifikasi, para penyelenggara negara juga disarankan untuk menyampaikannya melalui online yaitu melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

    Untuk itu, KPK mengimbau ASN maupun penyelenggara negara melaporkan penerimaan gratifikasi dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. 

    “Ataupun pelaporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat pada institusi terkait, sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” pungkas Tessa.

    Sebelumnya, Staf Khusus Menag melaporkan barang diduga gratifikasi kepada KPK, Selasa (26/11/2024). Barang itu awalnya ditujukan kepada Menag Nasaruddin Umar. 

    Muhammad Ainul Yaqin, Staf Khusus Menag, mengaku diberikan arahan oleh Nasaruddin untuk langsung melaporkan barang yang tidak diketahui asalnya itu ke KPK. 

    “Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu. Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK,” ujar Ainul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024). 

    Barang itu disimpan di dalam tas coklat yang langsung diserahkan ke Kasatgas Direktorat Gratifikasi KPK. Ainul enggan memerinci lebih lanjut bentuk barang itu. 

    Dia mengaku barang itu diberikan kepada Menag Jumat pekan lalu tanpa adanya informasi identitas pemberi. 

    Ainul pun menyebut ini baru pertama kali adanya barang diduga gratifikasi yang masuk ke Menag, setelah kurang lebih satu bulan setelah dilantik 21 Oktober lalu. 

  • KPK Analisis Pelaporan Barang Gratifikasi Menag Nasaruddin Umar

    KPK Analisis Pelaporan Barang Gratifikasi Menag Nasaruddin Umar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis pelaporan barang gratifikasi yang disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Nasarudin Umar. Analisis dilakukan untuk menentukan apakah barang yang dilaporkan termasuk gratifikasi atau bukan.

    “KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika terkait pelaporan barang gratifikasi menag, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    KPK mengapresiasi langkah Nasaruddin yang berinisiatif menyampaikan laporan barang gratifikasi menag. Hal itu diyakini merupakan langkah awal untuk mencegah korupsi.

    Lembaga antikorupsi itu mengimbau agar langkah pelaporan barang gratifikasi Menag yang disampaikan Nasaruddin kali ini dapat menjadi contoh bagi para pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Pelapor dapat melakukannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

    “KPK mendorong hal baik ini dapat menjadi contoh dan teladan dalam pelaporan gratifikasi, baik pada institusi Kementerian Agama maupun kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah lainnya,” ungkap Tessa.

    Tak lupa, KPK tak bosan menyampaikan imbauan agar para pejabat atau penyelenggara negara hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk segera melapor jika menerima barang yang diduga gratifikasi. KPK nantinya akan menindaklanjuti pelaporan tersebut.

    “Kami mengimbau aparatur sipil negara atau ASN atau penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi,” ucap Tessa.

    “Ataupun pelaporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat pada institusi terkait sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” ujar Tessa terkait pelaporan barang gratifikasi menag tersebut.

  • KPK Apresiasi Menag yang Inisiatif Laporkan Gratifikasi: Langkah Awal Cegah Korupsi

    KPK Apresiasi Menag yang Inisiatif Laporkan Gratifikasi: Langkah Awal Cegah Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama atau Menag Nasaruddin Umar telah melaporkan barang yang diduga gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah inisiatif Nasaruddin tersebut diapresiasi KPK sebagai langkah awal mencegah korupsi.

    “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh menteri agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    KPK pun tak tinggal diam atas pelaporan barang gratifikasi tersebut. Disampaikan Tessa, pihaknya akan menganalisis laporan yang disampaikan Nasaruddin untuk menentukan apakah termasuk gratifikasi atau tidak.

    “KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” ungkapnya.

    Lembaga antikorupsi itu mengimbau agar langkah pelaporan gratifikasi yang disampaikan Nasaruddin kali ini dapat menjadi contoh bagi para pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Pelapor dapat melakukannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

    “Aplikasi GOL dapat diakses secara daring dengan mengunduhnya di layanan distribusi digital berbasis Android dan IOS,” ucap Tessa.

    Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar melalui perwakilannya melaporkan barang yang diduga sebagai gratifikasi kepada KPK, Selasa (26/11/2024). Pihak Nasaruddin mengakui tak mengetahui soal asal barang tersebut.

    “Atas arahan dan perintah bapak menteri agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan untuk bapak menteri agama minggu lalu. Kemudian kami diminta oleh bapak menteri agama mengantarkan barang tersebut ke KPK,” kata tenaga ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Dia menyampaikan, barang yang diduga gratifikasi tersebut tersimpan dalam tas warna cokelat. Berdasarkan pantauan, tas tersebut berukuran cukup besar. Namun, dia tidak menjelaskan secara spesifik isi dari barang yang ada di dalam tas tersebut.

    “Ada boks. Iya di dalam tas cokelat,” ungkap Ainul Yaqin.

    Dia menyampaikan, sepengetahuannya barang tersebut diterima Nasaruddin pada Jumat (22/11/2024). Dia menyebut, tidak ada nama yang tertera di barang tersebut. Dia memastikan, barang diduga gratifikasi itu sudah diserahkan ke KPK.

    “Kami sudah serahkan diterima langsung oleh Bu Indira Kasatgas Gratifikasi KPK. Sudah diterima langsung oleh Bu Kasatgas. Iya, sudah isi formulir, menyerahkan,” ujar Ainul.

    Dia menekankan, penyerahan barang diduga gratifikasi ke KPK ini merupakan bentuk komitmen Nasaruddin agar Kemenag menjadi contoh dalam good governance.

    “Ini bagian dari komitmen Menag Nasaruddin Umar, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai teladan good governance,” ucap Ainul.

  • KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Lapor Barang Gratifikasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2024

    KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Lapor Barang Gratifikasi Nasional 26 November 2024

    KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Lapor Barang Gratifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengapresiasi Menteri Agama Nasaruddin Umar yang melaporkan barang
    gratifikasi
    berupa tas pada Selasa (26/11/2024).
    KPK mengatakan, hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah tindak pidana korupsi.
    “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
    Tessa mengatakan, langkah Menteri Agama bisa menjadi contoh dan teladan dalam pelaporan gratifikasi, baik pada institusi Kementerian Agama maupun Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah lainnya.
    Ia mengatakan, pelapor juga dapat menyampaikannya secara online melalui aplikasi
    Gratifikasi
    Online (GOL), sehingga, di manapun dan kapanpun, dapat dilakukan dengan mudah.
    “Aplikasi GOL dapat diakses secara daring dengan mengunduhnya di layanan distribusi digital berbasis Android dan IOS. Setelahnya pengguna dapat memilih menu Laporan Gratifikasi dilanjutkan Buat Laporan Baru disertai data laporan dan dokumen pendukung, sebelum pelaporan tersebut dikirimkan,” ujarnya.
    Terakhir, KPK mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi.
    “Ataupun pelaporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat pada institusi terkait, sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” ucap dia.
    Sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar melalui perwakilannya melaporkan barang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
    Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yaqin mengatakan, ia diutus Menteri Agama untuk menyerahkan barang gratifikasi berupa tas kepada KPK.
    Ia juga mengatakan, tidak mengetahui sosok yang memberika tas tersebut kepada Menag.
    “Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama Minggu lalu,” kata Ainul di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa.
    Ainul mengatakan, tas tersebut diberikan kepada Menteri Agama pada pekan lalu. Tas tersebut, kata dia, telah diserahkan ke Kasatgas Gratifikasi KPK Indira Malik.
    Ainul tak mengungkapkan secara detail isi tas tersebut. Ia hanya mengatakan tas berwarna cokelat tersebut berisi box.
    “Ada box,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Ainul mengatakan, pelaporan barang tersebut adalah bentuk komitmen Kementerian Agama untuk mewujudkan good governance.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Umar Laporkan Barang Diduga Gratifikasi

    KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Umar Laporkan Barang Diduga Gratifikasi

    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi. KPK mengapresiasi tindakan Nasaruddin.

    “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa (26/11/2024).

    Tessa mengatakan laporan itu akan dianalisis oleh KPK. Dia mengatakan barang itu dapat dinyatakan gratifikasi sehingga menjadi milik negara atau bukan gratifikasi sehingga dapat diterima oleh Nasaruddin.

    “Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” kata dia.

    Tessa mengatakan pelaporan gratifikasi bisa dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). KPK mengimbau penyelenggara negara dan ASN melaporkan penerimaan yang diduga gratifikasi sebelum 30 hari.

    “Kami mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Penyelenggara Negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi,” sebutnya.

    Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke KPK. Penyerahan barang itu diwakilkan oleh tenaga ahlinya.

    “Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu,” kata Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (26/11).

    Ainul tak menjelaskan apa bentuk barang yang diduga sebagai gratifikasi itu. Dia hanya menyebutkan barang itu berada di dalam tas cokelat.

    (ial/haf)

  • Stafsus Menag Laporkan Barang Diduga Gratifikasi ke KPK

    Stafsus Menag Laporkan Barang Diduga Gratifikasi ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan barang diduga gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2024). Barang itu awalnya ditujukan kepada Menag Nasaruddin Umar. 

    Muhammad Ainul Yaqin, Staf Khusus Menag, mengaku diberikan arahan oleh Nasaruddin untuk langsung melaporkan barang yang tidak diketahui asalnya itu ke KPK. 

    “Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu. Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK,” ujar Ainul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024). 

    Barang itu disimpan di dalam tas coklat yang langsung diserahkan ke Kasatgas Direktorat Gratifikasi KPK. Ainul enggan memerinci lebih lanjut bentuk barang itu. 

    Dia mengaku barang itu diberikan kepada Menag Jumat pekan lalu tanpa adanya informasi identitas pemberi. 

    Ainul pun menyebut ini baru pertama kali adanya barang diduga gratifikasi yang masuk ke Menag, setelah kurang lebih satu bulan setelah dilantik 21 Oktober lalu. 

    “Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai tauladan good governance,” paparnya. 

  • Menag Minta Jemaah Haji Indonesia Tak Ditempatkan di Mina Jadid

    Menag Minta Jemaah Haji Indonesia Tak Ditempatkan di Mina Jadid

    Makkah (beritajatim.com) – Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah. Banyak hal dibicarakan dalam pertemuan itu, salah satu di antaranya tentang rencana pelaksanaan haji 2025.

    Terkait dengan haji 2025, Menag memohon kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi agar di musim haji 2025 tak menempatkan jemaah haji Indonesia di kawasan Mina Jadid. “Alhamdulillah (Permohonan) itu diapresiasi,” kata Menag, Nasaruddin mengutip Kemenag.go.id.

    “Alhamdulillah kami melakukan pertemuan dengan Menteri Haji, dr Tawfiq Al Rabiah. Alhamdulillah kami diterima dengan baik di Masjidil Haram. Ternyata di Masjidil Haram itu ada tempat pertemuan yang sangat luar biasa,” tambah Nasaruddin di Makkah, Minggu (24/11/2024) malam.

    Menag menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Menteri Tawfiq berlangsung sangat akrab, lengkap dengan jamuan makan malam. Diskusi berlangsung cukup panjang, lebih dari satu jam.

    “Kita membicarakan banyak hal, antara lain: beliau meminta Kemenag RI untuk lebih siap menghadapi haji mendatang. Sebab, akan ada penyempurnaan-penyempurnaan,” katanya.

    Selain Menag, hadir dalam pertemuan terbatas ini, Kepala Badan Penyelenggara Haji Muchammad Irfan Yusuf, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Dubes RI di Saudi Abdul Aziz, Konjen RI di Jeddah Yusron Ambary, dan Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.

    Sejumlah poin penting yang dibicarakan Menag RI dan Menhaj Saudi di antaranya, pertama, Menag meminta agar jemaah haji Indonesia tidak menempati kawasan Mina Jadid. “Alhamdulillah itu diapresiasi,” tegas Menag.

    Kedua, Menag meminta penambahan jumlah petugas. Menurutnya, banyak jemaah Indonesia yang lanjut usia saat beribadah haji. Sehingga, perlu petugas yang memadai untuk memberikan pendampingan dan pelayanan, termasuk dari unsur dokter dan tenaga medis kesehatan.

    “Minimal (jumlahnya) dipertahankan seperti haji tahun lalu (2024) dengan segala konsekuensinya, karena kami perlu pelayan jemaah haji yang sudah banyak berumur,” ucap Menag.

    “Tanggapan Menteri Haji (Arab Saudi) akan mempertimbangkan mengingat kenyataannya seperti itu. Pemerintah Saudi menurut informasi akan mengurangi 50% dari total kuota petugas. Tapi malah justru kita minta ditambahkan dan itu akan dipertimbangkan dengan alasan alasan tadi. Mudah-mudahan berhasil perjuangan kita,’ tambah Menag.

    Masjidil Haram Makkah saat musim haji tahun 2024. Foto: Ainur Rohim

    Ketiga, Menag dan Menhaj berdiskusi tentang murur. Menag melihat Murur, jika diperbolehkan oleh fatwa MUI, akan lebih melancarkan pergerakan jemaah haji.

    Keempat, diskusi tentang Dam. Menag menyampaikan bahwa di Indonesia, ada kajian bahwa Dam boleh dilaksanakan di Indonesia. Artinya, kambing Dam dipotong di Indonesia, dan dagingnya didistribusikan ke warga Indonesia.

    “Kata Menteri Haji, tergantung. Kalau misalnya pertimbangan ulama setempat menganggap itu boleh, kami tidak ada masalah. Malah lebih ringan: mengurangi beban kami dan menambah manfaat bagi masyarakat Indonesia itu sendiri,” jelas Menag.

    “Sekali lagi, apakah itu sudah dibenarkan oleh fatwa MUI? Ini kami akan diskusikan,” lanjutnya.

    Kepada Menhaj Tawfiq, Menag sempat menanyakan apakah ada negara yang menerapkan Dam seperti itu? Menhaj Saudi menjelaskan bahwa ada, tapi secara sporadis, termasuk Turki, juga banyak melaksanakan hal yang sama.

    Kelima, Tanazul. Isu ini juga dibahas dalam pertemuan Menag dan Menhaj. Menteri Tawfiq, kata Menag, menjelaskan bahwa kebijakan Tanazul diserahkan ke Indonesia. “Kalau memang itu lebih siap, sebetulnya lebih bagus, melonggarkan pergerakan di Mina,” ucap Menag.

    Isu keenam yang didiskusikan adalah terkait maskapai penerbangan. Keduanya mendiskusikan kemungkinan penggunaan Garuda dan Saudia, serta maskapai lain sebagai alternatif.

    Ketujuh, Menteri Tawfiq mengimbau Indonesia segera kontrak layanan hotel jika ingin mendapat lokasi lebih dekat, khususnya ke Masjid Nabawi di Madinah. Perlu lebih cepat karena pendekatannya adalah first come first served, siapa cepat akan dapat layanan lebih awal.

    Pertemuan Menag dan Menhaj Saudi di Masjidil Haram tidak hanya membahas urusan haji. Kedua tokoh ini juga membincang masalah pemberdayaan umat.

    Menag Nasaruddin mengaku punya pandangan yang sama dengan Menhaj Tawfiq berkenaan perlunya upaya mengangkat harkat dan martabat umat Islam, bukan saja di Indonesia dan Saudi Arabia, tapi juga dunia Islam.

    Kepada Menteri Tawfiq, Menag usul agar bisa dibangun Museum Hadits di Masjid Istiqlal, seperti yang ada di Madinah. “Menhaj bertanya ada tidak space untuk dibangun? Saya bilang ada dan lengkap,’ ujar Menag.

    “Dalam waktu dekat ini, insya Allah beliau akan melakukan pendekatan – pendekatan, kemungkinan untuk kita membuka Museum Hadits di Istiqlal,” sambungnya.

    Selain Makkah, Menag juga akan melakukan kunjungan kerja ke Madinah. Menhaj Tawfiq meminta Menag untuk mengunjungi beberapa tempat penting di Kota Nabi. Menhaj Tawfiq bahkan langsung menghubungi sejumlah pihak terkait di Madinah. [air]

  • KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Lapor Barang Gratifikasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2024

    Menag RI Kunker ke Arab Saudi, Bahas Persiapan Haji dengan Menteri Tawfiq Al Rabiah Nasional 24 November 2024

    Menag RI Kunker ke Arab Saudi, Bahas Persiapan Haji dengan Menteri Tawfiq Al Rabiah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama Nasaruddin Umar memulai kunjungan kerja ke Arab Saudi, Sabtu (23/11/2024), atas undangan Menteri
    Haji
    dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah.
    Kunjungan ini bertujuan membahas persiapan operasional ibadah
    haji
    tahun 1446 H/2025 M.
    Dalam keterangan pers, Minggu (24/11/2024), Nasaruddin menyampaikan undangan tersebut juga disertai ucapan selamat atas pelantikannya sebagai Menteri Agama.
    “Menteri Tawfiq juga mengundang untuk membicarakan pelaksanaan haji 1446 H/2025 M. Banyak hal yang akan dibicarakan. Di Saudi, akan ada perubahan-perubahan (dalam pelaksanaan haji) yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dan ini perlu diketahui lebih awal,” ujar Nasaruddin.
    Ia menambahkan, hasil pembahasan selama kunjungan akan dibahas lebih lanjut bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BP Haji). “Sepulang dari Saudi, akan kita sampaikan tentang perlunya penyesuaian-penyesuaian kebijakan kita,” katanya.
    Selain bertemu Menteri Tawfiq, Nasaruddin dijadwalkan mengadakan rapat dengan jajaran Kantor Urusan Haji (KUH) di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.
    “Kita akan padatkan acara sehingga lebih efisien dan efektif dan segera kembali untuk menyelesaikan langkah-langkah berikutnya di Tanah Air,” ucapnya.
    Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan memastikan kesiapan teknis pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah asal Indonesia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menhub: Potensi pergerakan capai 110,67 juta orang di Natal-Tahun Baru

    Menhub: Potensi pergerakan capai 110,67 juta orang di Natal-Tahun Baru

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa potensi pergerakan masyarakat diprediksi mencapai 110,67 juta orang selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    “Potensi pergerakan masyarakat saat Natal-Tahun Baru 2024/2025 mencapai 110,67 juta orang,” kata Menhub dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Persiapan Natal-Tahun Baru 2024/2025 yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), Jakarta, Jumat.

    Menhub menyampaikan bahwa hasil itu merujuk dari survei yang telah dilakukan bahwa potensi pergerakan masyarakat pada saat masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025 mencapai 110,67 juta orang.

    “Kami sudah melakukan survei. Sebagian besar pergerakan terjadi di Pulau Jawa, termasuk aglomerasi. Jumlah inilah yang kami antisipasi,” ujar Menhub.

    Prediksi puncak arus pergi pertama akan terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, sedangkan prediksi puncak arus pergi kedua terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024. Adapun prediksi puncak arus balik akan terjadi pada Rabu dan Kamis, 1-2 Januari 2025.

    Pada kesempatan yang sama, Menko PMK Pratikno menyebutkan bahwa Rapat Koordinasi yang dilakukan untuk memastikan pergerakan masyarakat selama Natal-Tahun Baru 2024/2025 berlangsung aman, nyaman, dan lancar.

    Menurutnya, ada banyak hal yang harus diantisipasi sampai level yang sangat detail.

    “Tantangan pertama adalah kita memasuki musim hujan. Kemudian juga ada potensi bencana hidrometeorologi. Sehingga, hujan berlebih dan lain-lain itu juga harus kita antisipasi,” jelas Menko Pratikno.

    Kemudian, Menko Pratikno juga mengatakan bahwa rapat yang dilakukan juga membahas sejumlah moda transportasi yang akan digunakan masyarakat saat masa Natal Tahun Baru 2024/2025, baik itu darat, laut, dan udara. Dalam hal ini, kesiapan infrastruktur jadi perhatian yang utama.

    Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR: Beda pilihan pemilu tidak dijadikan alasan cerai

    DPR: Beda pilihan pemilu tidak dijadikan alasan cerai

    Pemilu jangan dijadikan alasan untuk segera pergi ke KUA.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan bahwa pilihan pada pemilu tidak menjadi alasan utama suami istri bercerai, menyusul informasi dari Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyebutkan sebanyak 500 perceraian akibat perbedaan pilihan politik

    “Jadi, kalau ada yang cerai karena pemilu, menurut saya jangan-jangan dahulunya sudah selingkuh satu sama lain. Kita tidak tahu,” kata Dede Yusuf di Jakarta, Kamis.

    Dede melanjutkan, “Artinya punya masalah sendiri yang kebetulan pas dengan adanya pemilu ini bisa saja konflik itu menegang atau membesar.”

    Kendati demikian, dia mengakui bahwa perbedaan politik dalam pemilu bisa saja memperburuk kondisi hubungan yang sudah ada. Namun, itu bukan penyebab utama perceraian.

    Wakil rakyat ini juga menyinggung pentingnya melihat permasalahan pernikahan secara lebih menyeluruh, bukan hanya dari sisi politik semata.

    “Pemilu jangan dijadikan alasan untuk segera pergi ke KUA,” ujar Dede.

    Sebelumnya, Rabu (20/11), Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa ada provinsi yang mencatatkan 500 perceraian akibat perbedaan pilihan politik.

    Nasaruddin Umar menekankan pentingnya kajian lebih lanjut mengenai data perceraian yang meningkat.

    “Perceraian karena politik juga besar. Ada satu provinsi, terjadi 500 perceraian gara-gara politik. Suaminya milih si A, istrinya milih si B, cerai. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan,” tambah Nasaruddin dalam sambutannya pada Musyawarah Nasional (Munas) BP4.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024