Tag: Nana Sudjana

  • UMK Demak 2025 Ditetapkan Rp 2.940.716, Tertinggi ke-2 di Jateng – Halaman all

    UMK Demak 2025 Ditetapkan Rp 2.940.716, Tertinggi ke-2 di Jateng – Halaman all

    Inilah besaran UMK Demak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.940.716. Berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:38 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Demak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.940.716. Berlaku mulai 1 Januari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Demak pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Demak 2025.

    Hasilnya, UMK Demak 2025 ditetapkan sebesar menjadi Rp 2.940.716 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Dengan nominal tersebut, Demak yang dikenal sebagai kawasan industri menjadi daerah dengan UMK tertinggi nomor 2 se-Jawa Tengah (Jateng) setelah Kota Semarang.

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Demak 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 179.480‬.

    Sebelumnya, UMK Demak 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.761.236.

    Perlu diketahui, UMK Demak 2025 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Demak selama 5 tahun terakhir:

    UMK Demak 2025: Rp 2.940.716 

    UMK Demak 2024: Rp 2.761.236

    UMK Demak 2023: Rp 2.680.421

    UMK Demak 2022: Rp 2.513.005

    UMK Demak 2021: Rp 2.511. 526 

    Daftar UMK Jawa Tengah 2025

    Selain UMK Demak, berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jateng sebagai perbandingan:

    UMK Kabupaten Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
    UMK Kabupaten Banyumas 2025: Rp2.338.410,00
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp2.338.283,12
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp2.170.475,32
    UMK Kabupaten Kebumen 2025: Rp2.259.873,55
    UMK Kabupaten Purworejo 2025: Rp2.265.937,67
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025: Rp2.299.521,38
    UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488,00
    UMK Kabupaten Boyolali 2025: Rp2.396.598,00
    UMK Kabupaten Klaten 2025: Rp2.389.872,78
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025: Rp2.359.488,00
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp2.180.587,50
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025: Rp2.437.110,00
    UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp2.182.200,00
    UMK Kabupaten Grobogan 2025: Rp2.254.090,00
    UMK Kabupaten Blora 2025: Rp2.238.430,85
    UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp2.236.168,78
    UMK Kabupaten Pati 2025: Rp2.332.350,00
    UMK Kabupaten Kudus 2025: Rp2.680.485,72
    UMK Kabupaten Jepara 2025: Rp2.610.224,00
    UMK Kabupaten Demak 2025: Rp2.940.716,00
    UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136,00
    UMK Kabupaten Temanggung 2025: Rp2.246.850,00
    UMK Kabupaten Kendal 2025: Rp2.783.455,25
    UMK Kabupaten Batang 2025: Rp2.534.383,00
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp2.486.653,59
    UMK Kabupaten Pemalang 2025: Rp2.296.140,00
    UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp2.333.586,46
    UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp2.239.801,50
    UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230,00
    UMK Kota Surakarta 2025: Rp2.416.560,00
    UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583,00
    UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827,00
    UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138,00
    UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.683,82

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 – Halaman all

    UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 – Halaman all

    Inilah besaran UMK Solo tahun 2025 yang naik dan ditetapkan menjadi Rp 2.416.560. Berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:18 WIB |
    Diperbarui: Minggu, 22 Desember 2024 17:26 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Solo tahun 2025 yang naik dan ditetapkan menjadi Rp 2.416.560. Berlaku mulai 1 Januari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Solo atau Surakarta pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Solo 2025.

    Hasilnya, UMK Solo 2025 naik menjadi Rp 2.416.560.

    UMK Solo 2025 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Nominal UMK Solo 2025 masih berada di bawah UMK Karanganyar 2025 yang menjadi daerah dengan UMK tertinggi se-Solo Raya.

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Solo 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 147.490‬.

    Sebelumnya, UMK Solo 2024 sebesar Rp 2.269.070.

    Perlu diketahui, UMK Solo 2025 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Solo selama 5 tahun terakhir:

    UMK Solo 2025: Rp 2.416.560
    UMK Solo 2024: Rp 2.269.070
    UMK Solo 2023: Rp 2.174.169
    UMK Solo 2022: Rp 2.035.720
    UMK Solo 2021: Rp 2.013.810

    Daftar UMK Jawa Tengah 2025

    Selain UMK Solo, berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jateng sebagai perbandingan:

    UMK Kabupaten Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
    UMK Kabupaten Banyumas 2025: Rp2.338.410,00
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp2.338.283,12
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp2.170.475,32
    UMK Kabupaten Kebumen 2025: Rp2.259.873,55
    UMK Kabupaten Purworejo 2025: Rp2.265.937,67
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025: Rp2.299.521,38
    UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488,00
    UMK Kabupaten Boyolali 2025: Rp2.396.598,00
    UMK Kabupaten Klaten 2025: Rp2.389.872,78
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025: Rp2.359.488,00
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp2.180.587,50
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025: Rp2.437.110,00
    UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp2.182.200,00
    UMK Kabupaten Grobogan 2025: Rp2.254.090,00
    UMK Kabupaten Blora 2025: Rp2.238.430,85
    UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp2.236.168,78
    UMK Kabupaten Pati 2025: Rp2.332.350,00
    UMK Kabupaten Kudus 2025: Rp2.680.485,72
    UMK Kabupaten Jepara 2025: Rp2.610.224,00
    UMK Kabupaten Demak 2025: Rp2.940.716,00
    UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136,00
    UMK Kabupaten Temanggung 2025: Rp2.246.850,00
    UMK Kabupaten Kendal 2025: Rp2.783.455,25
    UMK Kabupaten Batang 2025: Rp2.534.383,00
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp2.486.653,59
    UMK Kabupaten Pemalang 2025: Rp2.296.140,00
    UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp2.333.586,46
    UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp2.239.801,50
    UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230,00
    UMK Kota Surakarta 2025: Rp2.416.560,00
    UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583,00
    UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827,00
    UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138,00
    UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.683,82

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu – Halaman all

    UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu – Halaman all

    Inilah besaran UMK Batang tahun 2025 yang naik menjadi Rp 2.534.383. Akan ada kenaikan sebesar Rp 154 ribu dari UMK Batang 2024.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:00 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Batang tahun 2025 yang naik menjadi Rp 2.534.383. Akan ada kenaikan sebesar Rp 154 ribu dari UMK Batang 2024. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batang pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Batang 2025.

    Hasilnya, UMK Batang 2025 naik menjadi Rp 2.534.383.

    Nominal UMK Batang 2025 masih berada di bawah UMK Jepara dan Kota Pekalongan, meskipun tetap berada di 10 besar UMK tertinggi.

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Batang 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 154.681‬.

    Sebelumnya, UMK Batang 2024 sebesar Rp 2.379.702.

    Perlu diketahui, UMK Batang 2025 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    UMK Batang 2025 juga hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Batang selama 5 tahun terakhir:

    Daftar UMK Jawa Tengah 2025

    Selain UMK Batang, berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jateng sebagai perbandingan:

    UMK Kabupaten Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
    UMK Kabupaten Banyumas 2025: Rp2.338.410,00
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp2.338.283,12
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp2.170.475,32
    UMK Kabupaten Kebumen 2025: Rp2.259.873,55
    UMK Kabupaten Purworejo 2025: Rp2.265.937,67
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025: Rp2.299.521,38
    UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488,00
    UMK Kabupaten Boyolali 2025: Rp2.396.598,00
    UMK Kabupaten Klaten 2025: Rp2.389.872,78
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025: Rp2.359.488,00
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp2.180.587,50
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025: Rp2.437.110,00
    UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp2.182.200,00
    UMK Kabupaten Grobogan 2025: Rp2.254.090,00
    UMK Kabupaten Blora 2025: Rp2.238.430,85
    UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp2.236.168,78
    UMK Kabupaten Pati 2025: Rp2.332.350,00
    UMK Kabupaten Kudus 2025: Rp2.680.485,72
    UMK Kabupaten Jepara 2025: Rp2.610.224,00
    UMK Kabupaten Demak 2025: Rp2.940.716,00
    UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136,00
    UMK Kabupaten Temanggung 2025: Rp2.246.850,00
    UMK Kabupaten Kendal 2025: Rp2.783.455,25
    UMK Kabupaten Batang 2025: Rp2.534.383,00
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp2.486.653,59
    UMK Kabupaten Pemalang 2025: Rp2.296.140,00
    UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp2.333.586,46
    UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp2.239.801,50
    UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230,00
    UMK Kota Surakarta 2025: Rp2.416.560,00
    UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583,00
    UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827,00
    UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138,00
    UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.683,82

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 1.400 Eks Anggota Jamaah Islamiyah Ikrar Setia ke NKRI di Solo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 Desember 2024

    1.400 Eks Anggota Jamaah Islamiyah Ikrar Setia ke NKRI di Solo Regional 22 Desember 2024

    1.400 Eks Anggota Jamaah Islamiyah Ikrar Setia ke NKRI di Solo
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    -Sejumlah mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) menyatakan ikrar kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Convention Hall Terminal Tirtonadi,
    Solo
    , Jawa Tengah, Sabtu (21/12/2024).
    Deklarasi kesetiaan ini diikuti oleh eks JI dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun daring.
    Ikrar dipimpin oleh Ustaz Nuaim, mantan tokoh senior JI, dan diikuti seluruh eks anggota JI yang hadir.
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Pol Sentot Prasetyo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono, serta sejumlah pejabat negara hadir menyaksikan ikrar ini.
    Mereka termasuk Menteri Sosial Siafullah Yusuf, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi, dan Wali Kota Solo Teguh Prakosa.
    Kepala Densus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol Sentot Prasetyo, menyampaikan bahwa pembubaran
    Jamaah Islamiyah
    telah dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia.
    Ia menegaskan, eks anggota JI menunjukkan komitmen penuh untuk kembali ke NKRI.
    “Kami melihat mereka telah berkomitmen untuk sepenuhnya kembali ke NKRI,” kata Sentot dalam acara deklarasi tersebut.
    Sentot menambahkan, deklarasi ini menjadi bukti nyata bahwa persatuan dan kesadaran kolektif mampu mengatasi perpecahan. Kehadiran eks JI di acara ini, katanya, adalah simbol nyata sinergi dalam menjaga persatuan bangsa.
    “Ikrar ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dengan tangan terbuka menyambut mereka kembali sebagai bagian penting dari bangsa Indonesia,” ujar Sentot.
     
    Menurut Sentot, sekitar 1.400 mantan anggota JI hadir secara langsung, sementara sekitar 7.000 lainnya mengikuti secara daring dari 34 daerah, 36 lembaga pemasyarakatan, dan dua rumah tahanan.
    “Setiap orang memiliki masa lalu. Begitu juga mereka. Mereka telah menjalani konsekuensi atas perjalanan yang keliru, baik melalui proses hukum maupun refleksi hingga menemukan kebenaran sejati,” ujarnya.
    Sentot menekankan bahwa mantan anggota JI kini memahami bahwa perjuangan sejati bukanlah melawan negara, tetapi bersama-sama membangun bangsa.
    “Hari ini mereka datang dengan hati yang tulus, berikrar kembali kepada NKRI, dan berkomitmen berkontribusi untuk negeri ini,” tutup Sentot.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ribuan Eks Anggota Jamaah Islamiyah Deklarasi Pembubaran di Solo

    Ribuan Eks Anggota Jamaah Islamiyah Deklarasi Pembubaran di Solo

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sekitar 1.400 mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) berkumpul di Solo pada Sabtu (21/12) mendeklarasikan pembubaran Jamaah Islamiyah dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Ribuan orang eks JI itu berasal dari Keresidenan Surakarta, Kedu dan Semarang. Mereka membaca bersama-sama deklarasi pembubaran dan salah satu isinya mendukung pembubaran Al-Jamaaj Al-Islamiyah di Bogor, Jawa Barat, pada 30 Juni 2024.

    Deklarasi ini dihadiri berbagai pejabat negara, di antaranya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Plt Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito.

    Selain itu ada pula Kepala BNPT Irjen Pol Eddy Hartono, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dan Kepala Datasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri atau Densus 88 Irjen. Pol. Sentot Prasetyo.

    “Dengan penuh ketulusan mereka kini menyadari bahwa perjuangan yang sebenarnya bukanlah untuk melawan negara, tetapi justru untuk bersama-sama membangun bangsa dan negara,” ujar Sentot di di Convention Hall Terminal Tirtonadi, lokasi deklarasi, diberitakan Detik Jateng.

    “Hari ini telah hadir lebih kurang 1.400 perwakilan saudara kita dari mantan anggota Jemaah Islamiyah. Ada juga yang hadir secara daring dengan peserta kurang lebih 7.000 peserta dari 34daerah,” ungkap dia.

    Menurut Sentot pembubaran JI ini tak dilakukan pemerintah ataupun kepolisian melainkan karena kemauan sendiri. Dia juga bilang hal ini bukan karena tekanan atau paksaan tetapi disebabkan kajian mendalam dan refleksi panjang yang dilakukan para tokoh JI.

    “Proses ini diawali pada tahun 2019 melalui komunikasi dengan para Amin jamaah islamiyah saat itu yaitu ustaz Para Wijayanto diskusi ini dilakukan dengan tulus penuh kehangatan saling keterbukaan, saling tukar pikiran, dengan menggunakan berbagai macam literasi,” kata Sentot.

    “Tetapi tetap dengan tujuan untuk mengubah cara pandang ideologis mereka secara bertahap dan alhamdulillah kita pun berhasil Ini baru pertama kali di dunia organisasi teror sebesar jamaah islamiyah membubarkan diri atas kemauannya sendiri,” ujar dia lagi.

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ribuan Mantan Anggota Jamaah Islamiyah Deklarasi Pembubaran di Solo

    Ribuan Mantan Anggota Jamaah Islamiyah Deklarasi Pembubaran di Solo

    SOLO – Ribuan orang mantan anggota Jamaah Islamiyah dari Keresidenan Surakarta, Kedu, dan Semarang mendeklarasikan pembubaran diri di Solo, Jawa Tengah, Sabtu.

    Deklarasi yang dibacakan bersama-sama tersebut, salah satunya mendukung (sami’na wa atho’na) terhadap pembubaran Al-Jamaaj Al-Islamiyah di Bogor, Jawa Barat, pada 30 Juni 2024.

    Selain itu, pada deklarasi tersebut, sekitar 1.400 orang perwakilan mantan anggota Jamaah Islamiyah siap kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan terlibat aktif mengisi kemerdekaan serta menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem atau tatharruf.

    Mereka juga menyatakan siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI, serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logis.

    Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri Inspektur Jenderal Polisi Sentot Prasetyo mengapresiasi tokoh-tokoh yang telah berdedikasi mengajak mantan anggota Jamaah Islamiyah untuk berjihad yang sesungguhnya, yakni membela bangsa dan negara.

    “Bersama dengan ini kami telah melakukan sosialisasi pembubaran Jamaah Islamiyah di berbagai titik di seluruh Indonesia. Kami telah menyaksikan bahwa mereka telah menunjukkan komitmen untuk sepenuhnya kembali ke NKRI,” katanya.

    Sentot mengatakan deklarasi tersebut tidak hanya memberikan makna mendalam pada komitmen mereka, tetapi juga menjadi simbol nyata sinergi pemerintah dan masyarakat untuk merawat persatuan dan keutuhan negara dan bangsa.

    “Kegiatan yang kami laksanakan pada hari ini bukan sekadar seremonial pembacaan ikrar kembali ke NKRI, tetapi juga kegiatan ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dan dengan tangan terbuka menyambut kembalinya mereka yang menjadi bagian penting dari Indonesia yang kita cintai,” katanya.

    Ia menambahkan dengan deklarasi tersebut, para mantan anggota Jamaah Islamiyah datang dengan hati yang tulus dan berikrar kepada NKRI untuk ikut membangun negeri.

    “Setiap orang memiliki masa lalu, begitu juga dengan saudara-saudara kita yang mantan anggota Jamaah Islamiyah. Mereka telah menanggung konsekuensi atas perjalanan yang keliru pada masa lalu, termasuk dalam proses hukum. Yang lebih penting, melalui proses refleksi dan kesadaran sehingga kemudian menemukan kebenaran yang sejati,” katanya.

    Deklarasi pembubaran itu juga dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Plt. Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito, Kepala BNPT Irjen Polisi Eddy Hartono, dan Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.

  • Pemerintah Siap Membina Eks Anggota Jamaah Islamiyah

    Pemerintah Siap Membina Eks Anggota Jamaah Islamiyah

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Babak baru dimulai untuk eks anggota Jamaah Islamiyah (JI). Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, menghadiri Deklarasi Puncak Pembubaran Jamaah Islamiyah dan Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Convention Hall Tirtonadi, Kota Surakarta, Sabtu (21/12/2024).

    Deklarasi ini diikuti sekitar 7.000 eks anggota JI dari berbagai daerah. Acara ini merupakan puncak dari serangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sebanyak 45 kali di berbagai wilayah Indonesia.

    Kerja sama antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror Polri, dan eks anggota JI menjadi kunci sukses terselenggaranya rangkaian kegiatan tersebut.

    Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan apresiasi terhadap kesepakatan bersama yang dicapai oleh eks anggota JI untuk kembali setia kepada NKRI.

    “Ini kabar yang sangat membahagiakan. Kami menyambut baik saudara-saudara kita yang kembali bergabung dengan masyarakat Indonesia,” ujar Sigit dalam keterangan tertulisnya.

    Ia menambahkan bahwa deklarasi ini merupakan hasil dari pendekatan lunak (soft approach) yang melibatkan dialog, edukasi, dan pembinaan. 

    “Hasilnya adalah komitmen bersama untuk memperkuat persatuan dan membangun bangsa Indonesia,” imbuhnya.

    Kepala BNPT, Komjen Pol Eddy Hartono, menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendampingi eks anggota JI agar dapat beradaptasi dengan kehidupan bermasyarakat.

    “Kami akan memberikan pelatihan dan pendampingan, seperti wawasan kebangsaan dan kewirausahaan, agar mereka bisa hidup rukun dalam masyarakat yang majemuk,” ungkap Eddy.

    – Upaya Pemprov Jateng untuk Cegah Ekstremisme

    Pemprov Jateng juga terus berupaya mencegah tindak terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan. Salah satu langkah konkret adalah dengan menyusun kebijakan pencegahan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 351/6 Tahun 2024. Kebijakan ini membentuk Tim Sistem Deteksi Dini dan Respon Dini Ekstremisme Kekerasan dan Terorisme di wilayah Jateng.

    Sinergi pun dibangun dengan berbagai pihak, termasuk Forkopimda, instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Densus 88, hingga organisasi masyarakat sipil.

    Pemprov Jateng juga aktif membina mitra deradikalisasi, antara lain melalui pelatihan kewirausahaan seperti workshop digital marketing, pelatihan meracik kopi, pengurusan administrasi kependudukan, hingga pelibatan dalam peringatan hari nasional. 

    Hingga Juli 2024, tercatat 351 mitra deradikalisasi telah dibina di Jawa Tengah.

    Selain itu, kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jateng dan Wahid Foundation menghasilkan program inovatif seperti Sekolah Damai. 

    Pemprov juga memantau aktivitas pesantren yang terindikasi masuk dalam radar BNPT.

    Dengan pendekatan kolaboratif dan pembinaan yang intensif, pemerintah optimis eks anggota JI dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan berkontribusi dalam membangun bangsa. (*)

     

  • Pemprov Jateng dorong peningkatan implementasi ekonomi sirkular

    Pemprov Jateng dorong peningkatan implementasi ekonomi sirkular

    Foto: Joko Hendrianto/Radio Elshinta

    Pemprov Jateng dorong peningkatan implementasi ekonomi sirkular
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 20 Desember 2024 – 17:36 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong kepada masyarakat untuk meningkatkan ekonomi sirkular dan energi baru terbarukan (EBT). Sebab, sektor tersebut dinilai mampu mengungkit pertumbuhan ekonomi daerah setempat. 

    “Ekonomi sirkular sudah banyak dikerjakan masyarakat dan perlu kita tingkatkan lagi,” kata Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana saat menghadiri acara Diseminasi Implementasi Ekonomi Sirkular dan Transisi Energi di Jawa Tengah di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, Kamis (19/12). 

    Nana menyatakan, pemerintah memang perlu mewadahi pelaku ekonomi sirkular. Sebab, mereka adalah orang-orang kreatif dan inovatif yang mampu memanfaatkan potensi-potensi ekonomi yang ada di lingkungan sekitarnya. 

    Sebagai informasi, ekonomi sirkular merupakan model ekonomi yang menggunakan semua produk dan material yang dirancang untuk dapat digunakan kembali (redused), diproduksi kembali (remanufactured), didaur ulang (recycled), dan dipertahankan di dalam kegiatan ekonomi selama mungkin.

    “Kami ingin meningkatkan kembali peran pemerintah dalam rangka sebagai pembina, pembimbing, dan mewadahi kegiatan masyarakat. Saya rasa ekonomi sirkular ini perlu perhatian,” imbuh Nana, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto. 

    Sebab, pengembangan ekonomi tersebut menjadi salah satu program prioritasnya selama menjabat sebagai Pj Gubernur.

    Sejauh ini, implementasi ekonomi sirkular dan pemanfaatan EBT di Jateng terbagi menjadi empat tema utama, meliputi pengelolaan sampah, sirkularitas sektor pangan (termasuk Food Loss and Waste), sirkularitas sektor non-pangan, dan pemanfaatan EBT.

    Untuk tema pengelolaan sampah, program-programnya diantaranya meliputi pengolahan sampah berbasis masyarakat, menyalurkan sampah elektronik ke pusat daur ulang tersertifikasi, mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif Refuse-Derived Fuel (RDF), dan lainnya. 

    Sedangkan program untuk sektor pangan diantaranya penerapan manajeman susut dan sisa pangan atau Food Loss and Waste (FLW). Pada sektor non pangan, seperti fashion dan tekstil, penerapannya melalui Substainable Fashion yang menggunakan bahan-bahan eco-friendly, daur ulang, dan upcycle dari sisa-sisa bahan seperti kayu dan tempurung kelapa. Adapun untuk pemanfaatan EBT, programnya diantaranya pembangkit listrik tenaga air (PLTA), pengembangan energi energi angin dan gelombang laut, pembangkit listrik tenaga surya, program desa mandiri energi, dan lainnya. 

    Pengembangan ekonomi tersebut, lanjut Nana, sangat bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Selain itu juga bisa mengurangi angka pengangguran. 

    Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Sri Yunanto mengatakan, praktik ekonomi sirkular dan energi alternatif yang sudah ada ini harus dijaga keberlanjutannya. Oleh karena itu, peran dari pemerintah, swasta, dan instansi lainnya sangat dibutuhkan. 

    Menurut dia, kolaborasi pentahelik sangat diperlukan dalam menjaga dan meningkatkan implementasi yang ada di masyarakat.

    Sumber : Radio Elshinta

  • SAH Naik! Daftar UMK Kota/Kabupaten Jawa Tengah 2025, Berlaku 1 Januari 

    SAH Naik! Daftar UMK Kota/Kabupaten Jawa Tengah 2025, Berlaku 1 Januari 

    TRIBUNJATENG.COM – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2025 resmi diumumkan.

    Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana pada Rabu (18/12/2024) malam, di rumah dinas Puri Gedeh, Semarang dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/45 Tahun 2024 yang mulai berlaku 1 Januari 2025 mendatang.

    Secara keseluruhan, rata-rata kenaikan UMK 2025 sebesar Rp148.742 atau naik 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024.

    Dalam pengumuman tersebut, UMK tertinggi berada di Kota Semarang dengan angka Rp 3.454.827, sedangkan UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475. 

    Selain menetapkan UMK, Nana Sudjana juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jateng untuk tahun 2025. 

    Untuk UMSK 2025, dua wilayah yang ditetapkan adalah Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. 

    Nana menjelaskan nilai UMSK lebih tinggi dibandingkan UMK, karena UMSK berlaku untuk sektor tertentu yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

    “Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” kata Nana.

    Berikut ini daftar UMK seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang dikutip dari Kompas.com:

    1. UMK Kota Semarang 2025: Rp 3.454.827,00 

    2. UMK Solo 2025 Rp 2.416.560,00 

    3. UMK Kota Magelang 2025: Rp 2.281.230,00 

    4. UMK Kota Salatiga 2025: Rp 2.533.583,00 

    5. UMK Kota Pekalongan 2025: Rp 2.545.138,00 

  • Rekayasa "One Way" hingga "Contra Flow" di Tol Jateng Disiapkan untuk Nataru
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Desember 2024

    Rekayasa "One Way" hingga "Contra Flow" di Tol Jateng Disiapkan untuk Nataru Regional 18 Desember 2024

    Rekayasa “One Way” hingga “Contra Flow” di Tol Jateng Disiapkan untuk Nataru
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Polda Jawa Tengah telah menyiapkan berbagai skenario
    rekayasa lalu lintas
    , termasuk one-way, ganjil-genap, dan contra flow di jalan tol, untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.
    Kombes Pol Sonny Irawan, Dirlantas Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas tersebut akan diterapkan jika terjadi peningkatan volume kendaraan secara signifikan.
    “Jika volume kendaraan meningkat tajam, rekayasa lalu lintas akan diterapkan,” ujar Sonny kepada awak media pada Rabu (18/12/2024).
    Penerapan rekayasa lalu lintas di jalan tol Jawa Tengah akan dilakukan secara situasional, berdasarkan diskresi kepolisian dan hasil evaluasi di lapangan.
    “Berdasarkan diskresi Kepolisian dan hasil evaluasi di lapangan,” tambahnya.
    Selain itu,
    Polda Jateng
    juga akan memberlakukan
    pembatasan operasional
    bagi kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol.
    Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang melibatkan Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
    “Kendaraan angkutan barang yang dilarang dalam SKB 3 Menteri di antaranya adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan,” jelas Sonny.
    Ia juga menambahkan bahwa kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan, termasuk dalam kategori yang dilarang.
    Pembatasan operasional
    kendaraan akan diberlakukan di sejumlah jalur strategis, termasuk jalur non-tol pantura dari Brebes hingga Demak, jalur tengah, serta jalur lintas selatan.
    Di jalur tol, pembatasan akan berlaku mulai ruas tol Brebes-Sragen, Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, dan Tol Yogyakarta-Solo.
    “Waktu penerapan pembatasan dimulai pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 24.00 WIB,” ungkapnya.
    Sonny juga menegaskan bahwa peraturan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat.
    “Kendaraan yang mengangkut bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, serta bahan bakar minyak dan gas tetap diizinkan beroperasi. Selain itu, kendaraan untuk kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang juga dikecualikan,” tambahnya.
    Dalam konteks liburan Nataru, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana memperkirakan bahwa sekitar 9.165.289 jiwa akan memasuki Jawa Tengah.
    Angka ini meningkat 5 persen dibandingkan tahun lalu.
    “Sekitar 9 juta-an masyarakat yang akan mudik atau pun datang ke Jawa Tengah, tapi dari kami (warga Jateng) juga akan ada yang keluar sekitar 7-8 jutaan jiwa,” kata Nana saat Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten/kota di Kompleks Gubernur pada Senin (16/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.