Tag: Najib Razak

  • Istri Eks PM Malaysia Bebas 12 Dakwaan Pencucian Uang

    Istri Eks PM Malaysia Bebas 12 Dakwaan Pencucian Uang

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengadilan Malaysia memutuskan istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, dibebaskan dari dakwaan mengenai pencucian uang dan penggelapan pajak, Kamis (19/12).

    Hakim K Muniandy mengatakan dakwaan terhadap Rosmah cacat karena tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Dakwaan tersebut merupakan dakwaan duplikasi dan multiplisitas. Lebih lanjut, dakwaan-dakwaan itu tidak mengungkapkan pelanggaran apa pun,” kata Muniandy, seperti dikutip Channel NewsAsia (CNA).

    Rosmah pada 2018 didakwa 12 tuduhan mengenai pencucian uang yang melibatkan RM7.09 (sekitar Rp2,5 juta) dan lima tuduhan mengenai penggelapan pajak.

    Dia menghela napas lega saat mendengar pembebasannya kini.

    “Pengacara saya telah meyakinkan saya sejak hari pertama bahwa dakwaan-dakwaan ini tidak memiliki dasar namun tak bisa dibuktikan,” kata Rosmah.

    Rosmah menganggap putusan hakim ini sebagai hadiah ulang tahun bukan hanya untuk dirinya tetapi juga suaminya.

    Pada 4 Desember 2013 dan 8 Juni 2017, Rosmah dituduh melakukan pelanggaran dan didakwa pada 4 Oktober 2018 di Pengadilan Sesi sebelum kasus itu dipindahkan ke Pengadilan Tinggi.

    Dia didakwa dengan tuduhan pencucian uang sesuai Pasal 4(1) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Terorisme, dan Hasil dari Kegiatan yang Melanggar Hukum 2001.

    Untuk tuduhan penggelapan pajak, dia diduga tak menyerahkan laporan laba rugi sejak 2013 sampai 2017 kepada Direktur Jenderal Pendapatan Dalam Negeri.

    Menurut laporan The New Straits Times, Jaksa Agung Malaysia akan mengajukan banding sebagai tanggapan atas pembebasan Rosmah.

    (blq/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Istri Najib Razak Dibebaskan dari Dakwaan Pencucian Uang

    Istri Najib Razak Dibebaskan dari Dakwaan Pencucian Uang

    Jakarta

    Pengadilan Malaysia membatalkan lebih dari selusin dakwaan pencucian uang dan penggelapan pajak yang diajukan terhadap istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak.

    Rosmah Mansor (73) menghadapi 12 dakwaan pencucian uang yang melibatkan 7,1 juta ringgit ($1,6 juta) dan lima tuduhan tidak melaporkan pendapatannya antara 4 Desember 2013 dan 8 Juni 2017.

    Dilansir kantor berita AFP, Kamis (19/12/2024), hakim Pengadilan Tinggi K. Muniandy membatalkan semua 17 dakwaan tersebut, dengan mengatakan bahwa dakwaan-dakwaan tersebut tidak memiliki “kejujuran, kepatutan, dan legalitas” dan memerintahkan pembebasan, demikian menurut salinan putusan yang dilihat oleh AFP.

    Kantor Jaksa Agung mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, demikian media-media Malaysia melaporkan.

    Sebelumnya, Rosmah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas dakwaan korupsi terpisah pada bulan September 2022. Dia telah mengajukan banding terhadap hukuman tersebut dan tetap bebas dengan jaminan.

    Dia didakwa dalam kasus itu dengan tuduhan mencari dan menerima suap untuk membantu sebuah perusahaan mengamankan proyek tenaga surya untuk sekolah-sekolah pedesaan di wilayah Malaysia, dekat Kalimantan selama pemerintahan suaminya.

    Rosmah telah lama dikritik oleh warga Malaysia karena koleksi tas mewah, pakaian, dan perhiasannya yang banyak, yang diperolehnya saat berbelanja di luar negeri.

  • Mantan Perdana Menteri Malaysia Hadapi 25 Dakwaan Baru

    Mantan Perdana Menteri Malaysia Hadapi 25 Dakwaan Baru

    Dunia Hari Ini kembali dengan perkembangan terbaru selama 24 jam terakhir.

    Edisi Kamis, 31 Oktober 2024 kami mulai dengan berita dari Malaysia.

    Dakwaan baru terhadap mantan perdana menteri Malaysia

    Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menghadapi 25 dakwaan baru atas skandal bernilai miliaran dolar di lembaga negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

    Jaksa menetapkan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang karena ia diduga menerima 2,3 miliar ringgit ($797 juta) dari 1MDB, tapi Najib mengaku tidak bersalah.

    Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga lima kali lipat jumlah uang dalam pelanggaran tersebut.

    Pria berusia 71 tahun itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada tahun 2022 setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus terpisah yang terkait dengan 1MDB.

    Kamala Harris menghindari reaksi komentar Biden

    Kamala Harris buka suara soal komentar dari Joe Biden tentang pendukung Donald Trump.

    Selasa lalu, Biden mengecam lelucon yang dibuat oleh seorang komedian di rapat umum Trump, di mana ia menggambarkan pendukung mantan presiden itu sebagai “sampah”.

    “Dia mengklarifikasi komentarnya,” kata Harris kemarin.

    “Namun, izinkan saya menegaskan: saya sangat tidak setuju dengan kritik apa pun terhadap seseorang berdasarkan siapa yang mereka pilih.”

    Gedung Putih berpendapat komentar Biden merujuk pada “retorika kebencian” dan bukan soal pendukungnya.

    Hari berkabung di Spanyol

    Pemerintah Spanyol mengumumkan akan mengadakan tiga hari berkabung untuk mengenang korban bencana banjir terburuk yang melanda Spanyol selama hampir tiga dekade.

    Setidaknya 95 orang tewas dalam banjir bandang yang melanda sebagian wilayah tenggara Spanyol akibat hujan deras.

    Layanan darurat di wilayah timur Valencia kemarin merevisi jumlah korban tewas sementara menjadi 92.

    Jumlah korban tewas kemungkinan akan meningkat karena daerah lain belum melaporkan korban dan upaya pencarian masih terus dilakukan di daerah-daerah yang aksesnya sulit.

    Wakil kepala unit pasukan khusus Hizbullah diduga dibunuh

    Tentara Israel mengatakan membunuh wakil kepala unit pasukan khusus Hizbullah selama serangan “yang diarahkan oleh intelijen” di Lebanon.

    Dalam sebuah unggahan di X, juru bicara militer Israel mengatakan Mustafa Ahmad Shadadi sudah terbunuh.

    Diketahui ia adalah orang kedua dalam komando Pasukan Radwan Hizbullah yang bertanggung jawab atas operasi di Suriah dan mengawasi serangan teror di Lebanon selatan.

    Pengumuman ini muncul saat tentara Israel mengeluarkan peringatan kepada penduduk di wilayah Nabatieh di Lebanon selatan untuk mengungsi dari rumah mereka.

  • Dipanggil Pengadilan Terkait Skandal 1MDB, Najib Razak Kecewa

    Dipanggil Pengadilan Terkait Skandal 1MDB, Najib Razak Kecewa

    Kuala

    Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, menyatakan “sangat kecewa” dengan putusan Pengadilan Tinggi Malaysia dalam skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Pengadilan memerintahkan Najib untuk memberikan pembelaan diri atas rentetan dakwaan yang menjerat dirinya.

    Seperti dilansir The Star dan Reuters, Rabu (30/10/2024), hakim Collin Lawrence Sequerah dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (30/10) waktu setempat, menyatakan dakwaan-dakwaan yang diajukan terhadap Najib adalah sah dan benar secara hukum, dan menyatakan semua saksi dari jaksa penuntut dapat dipercaya.

    Hakim Collin kemudian memerintahkan Najib, sebagai terdakwa dalam kasus ini, untuk menyampaikan pembelaan dirinya atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang, terkait dana 1MDB sebesar 2,28 miliar Ringgit (Rp 8,1 triliun) yang diselewengkan.

    Najib telah memilih untuk secara langsung menyampaikan pembelaan diri di bawah sumpah di pengadilan. Sidang dengan agenda pembelaan diri Najib dijadwalkan akan digelar pada 2 Desember mendatang.

    Pengacara utama Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan kepada wartawan usai putusan dibacakan bahwa kliennya “sangat kecewa” dengan putusan Pengadilan Tinggi Malaysia, karena tim pembela terdakwa telah mengajukan argumen yang menurut mereka memerlukan pertimbangan serius.

    “Jika Anda bertanya kepada saya soal apa yang kami rasakan? Sangat kecewa,” katanya kepada wartawan di luar kompleks pengadilan Kuala Lumpur.

    “Tapi kami tidak akan menyerah, kami akan berjuang dalam kasus ini, dan kami lebih bertekad karena putusan hari ini,” ucap Muhammad Shafee.

  • Permohonan Ditolak Pengadilan, Najib Razak Gagal Jadi Tahanan Rumah

    Permohonan Ditolak Pengadilan, Najib Razak Gagal Jadi Tahanan Rumah

    Kuala Lumpur

    Pengadilan Malaysia menolak permohonan yang diajukan mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak agar dirinya bisa menjalani sisa hukuman penjaranya sebagai tahanan rumah. Najib mengajukan banding atas putusan pengadilan tinggi ini.

    Seperti dilansir Reuters, Rabu (3/7/2024), dalam permohonan peninjauan kembali yang diajukan pada 1 April lalu, Najib berargumen bahwa “perintah tambahan” dari mantan Raja Malaysia telah menyertai keputusan dewan pengampunan pada Februari lalu untuk mengurangi separuh masa hukumannya.

    Najib telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, tahun 2020 lalu, dalam kasus mega korupsi perusahaan investasi negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB), bernilai miliaran dolar Amerika yang menghebohkan negara tersebut. Pada Februari lalu, masa hukumannya dipotong separuh menjadi enam tahun penjara.

    Dalam permohonannya, Najib meminta pengadilan untuk memaksa pemerintah Malaysia menanggapi atau mengonfirmasi keberadaan perintah kerajaan, yang menurutnya, akan memberikan hak untuk menjalani sisa masa hukumannya sebagai tahanan rumah, dan melaksanakan perintah itu jika memang ada.

    Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dalam putusannya, yang salinannya dirilis ke media pada Rabu (3/7) waktu setempat, menyatakan tidak ada kasus yang bisa diperdebatkan yang memerlukan persidangan penuh atas permohonan Najib.

    Hakim Amarjeet Singh, dalam putusannya, menyinggung pernyataan tertulis yang diserahkan Wakil PM Malaysia Ahmad Zahid Hamidi dan seorang politisi level tinggi lainnya dari partai yang menaungi Najib yang menyebut mereka melihat salinan perintah kerajaan itu hanya sekadar desas-desus.

    Pernyataan itu juga mengatakan bahwa pemerintah Malaysia tidak memiliki kewajiban hukum untuk menanggapi permohonan tersebut.

    Saksikan juga ‘Kala Bandingnya Ditolak, Najib Razak Harus Jalani 12 Tahun Penjara’:

    Najib berencana mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tersebut. “Dari segi etika, pemerintah seharusnya menjawab,” tegas pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah.

    Dewan pengampunan Malaysia yang mengurangi separuh masa hukuman Najib pada saat itu dipimpin oleh Raja Al-Sultan Abdullah Ahmad Shah, yang masa jabatannya selama lima tahun sebagai Raja Malaysia telah berakhir pada Januari lalu.

    Najib dinyatakan bersalah pada tahun 2020 atas tindak pidana pelanggaran kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan karena secara ilegal menerima dana yang diselewengkan dari unit perusahaan 1MDB. Vonis itu diperkuat oleh pengadilan tinggi Malaysia pada tahun 2022.

    Para penyelidik Malaysia dan Amerika Serikat (AS) memperkirakan dana sebesar US$ 4,5 miliar telah dicuri dari 1MDB dan lebih dari US$ 1 miliar disalurkan ke rekening-rekening terkait Najib.

    Dewan pengampunan Malaysia, dalam putusan pada Februari lalu, menyatakan Najib akan dibebaskan pada Agustus 2028 setelah masa hukumannya dikurangi dari 12 tahun penjara menjadi enam tahun penjara. Hukuman denda yang dijatuhkan kepada Najib juga dikurangi, yang memicu kritikan publik Malaysia.

    Najib, yang juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan petisi baru untuk mendapatkan pengampunan penuh, hingga kini masih diadili atas tuduhan korupsi dalam beberapa kasus lainnya terkait 1MDB.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)