Tag: Najib Razak

  • Janji Anwar Ibrahim untuk Upaya Antikorupsi Malaysia

    Janji Anwar Ibrahim untuk Upaya Antikorupsi Malaysia

    Jakarta

    Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memulai tahun 2026 dengan serangkaian janji reformasi besar, termasuk komitmen memperketat pemberantasan korupsi. Janji itu disampaikan beberapa hari setelah mantan perdana menteri Najib Razak dijatuhi hukuman penjara tambahan dalam kasus korupsi terkait skandal 1MDB.

    Dalam pidato Tahun Baru, Anwar menyatakan pemerintah akan mengajukan sejumlah rancangan undang-undang ke parlemen. Di antaranya adalah pemisahan kewenangan jaksa agung dan penuntut umum, sebuah gagasan lama yang diharapkan dapat memperkuat independensi peradilan. Pemerintah juga berencana membentuk lembaga ombudsman serta mengesahkan undang-undang keterbukaan informasi publik.

    Anwar juga menghidupkan kembali janji kampanye lama untuk membatasi masa jabatan perdana menteri maksimal dua periode atau 10 tahun.

    Dorongan reformasi ini muncul saat kepercayaan publik terhadap pemerintahan persatuan yang dipimpin Anwar Ibrahim mulai diuji. Koalisi yang terbentuk pascapemilu tanpa pemenang jelas pada tahun 2022 itu, dihadapkan pada pertanyaan besar tentang sejauh mana ia mampu mendorong perubahan tanpa memicu perlawanan dari elite politik yang selama ini mengendalikan kekuasaan.

    UMNO peninggalan Najib masih berada di jantung kekuasaan

    Anwar Ibrahim, yang sejak dekade 1990-an dikenal sebagai tokoh oposisi, akhirnya menjabat sebagai perdana menteri sekitar tiga tahun lalu dengan memimpin kabinet pemerintahan persatuan. Saat itu, para rival politik tradisionalnya masih terguncang oleh skandal 1MDB, kasus penyelewengan miliaran dolar dari dana kekayaan negara Malaysia yang menyeret hingga lingkar kekuasaan tertinggi.

    Pada tahun 2018, kemarahan publik atas skandal 1MDB memicu kekalahan elektoral bersejarah bagi koalisi Barisan Nasional pimpinan Najib Razak serta partai United Malays National Organisation atau UMNO, yang telah berkuasa sejak Malaysia merdeka pada tahun 1957.

    Meski demikian, Anwar baru bisa merebut kekuasaan setelah bertahun-tahun perebutan kekuasaan politik dengan membentuk aliansi luas yang melibatkan para mantan lawan-lawannya, termasuk UMNO pimpinan Najib Razak.

    Bisakah Anwar berhadapan dengan sekutu politiknya?

    Namun, kelompok masyarakat sipil dan anggota parlemen oposisi memperingatkan adanya celah hukum dan lemahnya mekanisme pengawasan independen. Sejumlah kritikus menilai upaya pemberantasan korupsi masih kerap dipengaruhi kepentingan politik, terutama di parlemen, mengingat para sekutu Anwar juga memiliki persoalan hukum masing-masing.

    “Memang terjadi peningkatan jumlah kasus dan penyelidikan korupsi, tetapi sering kali hal itu dianggap sebagai implementasi selektif dalam konteks politik yang terpolarisasi,” kata Bridget Welsh, peneliti kehormatan di University of Nottingham Asia Research Institute Malaysia, kepada DW.

    Tuduhan nepotisme terhadap PM Anwar Ibrahim

    Upaya pemberantasan korupsi mendapat pukulan serius pada tahun 2023, ketika puluhan dakwaan korupsi terhadap Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi dibatalkan. Keputusan tersebut meruntuhkan semangat para pendukung agenda antikorupsi.

    Zahid juga menjabat sebagai presiden United Malays National Organisation, partai yang sebelumnya dipimpin Najib Razak. Dukungan Zahid dinilai krusial untuk menjaga kelangsungan pemerintahan Anwar Ibrahim, sehingga memicu tudingan bahwa Anwar tidak memiliki ruang politik untuk membiarkan penyelidikan hukum menyentuh terlalu jauh mitra-mitra utamanya.

    Partai Keadilan Rakyat yang dipimpin Anwar juga tidak luput dari kontroversi. Anwar menghadapi tuduhan nepotisme setelah putrinya, Nurul Izzah Anwar, naik ke posisi senior di internal partai. Langkah tersebut memicu pengunduran diri dua menteri kabinet sebagai bentuk protes pada Mei tahun lalu.

    Pada Desember, mantan sekretaris politik senior Anwar, Shamsul Iskandar Mohd Akin, didakwa menerima suap untuk membantu pengurusan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Utara Malaysia. Shamsul membantah tuduhan tersebut.

    Babak baru setelah vonis Najib

    Pemerintahan Anwar Ibrahim dinilai memiliki komitmen nyata untuk memberantas korupsi, tapi berbagai inisiatif tersebut kerap tertutupi oleh perkara hukum yang saling bertabrakan dan melibatkan pejabat terpilih. Penilaian ini disampaikan oleh Norhaslinda Jamaiudin, Kepala Departemen Ilmu Politik dan Studi Madani di International Islamic University Malaysia.

    Dalam beberapa bulan terakhir, posisi politik Anwar juga semakin rapuh. Koalisi Pakatan Harapan hanya berhasil memenangkan satu kursi dari seluruh daerah pemilihan yang diikuti di negara bagian Sabah pada akhir November, hasil yang dipandang sebagai kemunduran besar bagi kubu Anwar. Selain itu, polemik seputar nasib Najib Razak telah mengguncang soliditas koalisi pemerintah. Pada bulan lalu, Ketua Pemuda UMNO Akmal Saleh bahkan menyerukan agar partainya keluar dari koalisi dan berperan sebagai oposisi yang “bermartabat”.

    Meski demikian, akhir tahun 2025 membawa perkembangan yang dipandang pendukung reformasi antikorupsi sebagai peluang bagi Anwar untuk menepati janjinya. Pada 26 Desember, pengadilan menyatakan Najib bersalah atas tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan dalam perkara 1MDB terbesar yang pernah dihadapinya, dengan nilai dana sekitar 700 juta dolar AS.

    Najib sebelumnya telah menjalani hukuman penjara atas vonis terkait skandal 1MDB. Namun, hukuman awalnya dipotong setengah melalui proses pengampunan kerajaan, sehingga ia sempat diperkirakan dapat bebas pada tahun 2028. Setelah itu, Najib mengajukan permohonan agar sisa hukumannya dijalani dalam bentuk tahanan rumah.

    Permohonan tersebut ditolak pengadilan Malaysia pada akhir Desember, menutup celah yang oleh banyak kritikus dipandang sebagai potensi jalan keluar bagi mantan perdana menteri itu. Dalam persidangan terbaru, majelis hakim menjatuhkan tambahan hukuman 15 tahun penjara serta denda dalam jumlah besar.

    Mencegah skandal 1MDB terulang

    Bagi banyak warga Malaysia, vonis terbaru Najib Razak menjadi pengingat bahwa sistem hukum masih mampu memberikan hasil, sekaligus sinyal bahwa era skandal 1MDB mungkin mulai mendekati akhir. Para aktivis menilai momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk membangun mekanisme pencegahan agar skandal serupa tidak terulang, bukan sekadar menghukum pelaku masa lalu.

    Sejumlah indikasi pengawasan tingkat tinggi juga mulai terlihat di luar kasus 1MDB. Pada akhir Desember, lembaga antikorupsi Malaysia menggeledah sejumlah perusahaan yang diduga terlibat praktik suap terkait proyek pengadaan militer. Sebelumnya, perwira tertinggi Angkatan Darat Malaysia juga telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk kepentingan penyelidikan.

    Pada 5 Januari, Malaysian Anti-Corruption Commission mengumumkan telah membuka penyelidikan terhadap 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam proses pengadaan proyek militer.

    “Bagi pemerintahan persatuan, ini merupakan peluang untuk mengambil langkah tegas melawan korupsi,” kata Jamaiudin.

    “Menurut saya, reformasi yang menyeluruh dan luas sangat diperlukan agar pemerintah saat ini dapat memulihkan kepercayaan publik yang telah lama terkikis,” ujarnya.

    Namun, para analis mengingatkan adanya risiko bahwa tanpa program yang jelas, agenda reformasi hanya akan berubah menjadi drama ruang sidang, tanpa dibarengi aturan baru yang mampu memastikan akuntabilitas seluruh pejabat negara.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Ausirio Sangga Ndolu

    Editor: Melisa Ester Lolindu

    Lihat juga Video RI-Malaysia Sepakat Permudah Perdagangan Lintas Batas

    (ita/ita)

  • Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding

    Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding

    GELORA.CO  – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus penyalahgunan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) hampir 2,3 miliar ringgit atau sekitar Rp9,5 triliun.

    Pengacara Najib, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, mengatakan banding telah diajukan pada Senin (29/12/2025).

    Najib didakwa dengan empat tuduhan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh dana 2,28 miliar ringgit sebagai suap dari dana 1MDB serta 21 tuduhan pencucian uang melibatkan jumlah yang sama.

    Pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan dilakukan di cabang AmIslamic Bank, Jalan Raja Chulan, Bukit Ceylon, antara 24 Februari 2011 hingga 19 Desember 2014. Sementara pencucian uang terjadi antara 22 Maret dan 30 Agustus 2013 di lokasi yang sama.

     Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

    Pengadilan Tinggi pada 26 Desember lalu memutus Najib bersalah atas semua dakwaan itu dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda total 11,4 miliar ringit atau Rp47 triliun lebih untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

    Tidak ada denda yang dikenakan untuk dakwaan pencucian uang, namun pengadilan memerintahkan Najib untuk mengembalikan uang sebesar 2,081 miliar ringgit subsider 270 bulan kurungan jika tidak membayarnya

  • Bui 165 Tahun dan Rp 47 Triliun

    Bui 165 Tahun dan Rp 47 Triliun

    Kuala Lumpur

    Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis gila-gilaan ke mantan Perdana Menteri Najib Razak. Dia dihukum total 165 tahun penjara, meski hanya harus menjalani 15 tahun bui, dan membayar Rp 47 triliun.

    Dirangkum detikcom, Senin (29/12/2025), Pengadilan Malaysia menyatakan Najib Razak bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan skandal dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 1MDB itu didirikan oleh Najib pada tahun 2009 sebagai cara untuk mengelola kekayaan Malaysia.

    Dilansir BBC, alarm bahaya muncul pada tahun 2015. Saat itu, perusahaan tersebut gagal membayar utang sebesar USD 11 miliar kepada sejumlah bank dan pemilik obligasi.

    Pada Juli 2016, Departemen Kehakiman AS mengajukan gugatan perdana yang menuduh bahwa lebih dari USD 3,5 miliar telah dijarah. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi lebih dari USD 4,5 miliar.

    MO1, yang kemudian dikonfirmasi sebagai Najib Razak oleh pemerintahnya sendiri, diduga jaksa penuntut AS telah menerima uang sekitar USD 681 juta dari uang yang dicuri, namun telah mengembalikan sebagian besar di antaranya. Najib dibebaskan dari segala tuntutan oleh aparat kepolisian Malaysia ketika dia masih menjabat.

    Situasi berubah setelah partai Najib kalah secara mengejutkan dalam pemilihan umum 2018. Sejumlah apartemen miliknya digerebek polisi di mana mereka mengamankan koleksi barang mewah dan uang tunai senilai USD 28,6 juta.

    Setidaknya ada 42 tuntutan yang dialamatkan kepada Najib atas dugaan korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan. Najib mengaku tidak bersalah atas segala tuntutan tersebut dan mempertahankan pengakuannya itu.

    Pada Jumat (26/12), pengadilan membacakan vonis kasus 1MDB terhadap Najib. Dilansir The Star dan Bernama, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman total 165 tahun penjara atas 25 dakwaan dalam kasus 1MDB terhadap Najib. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

    Dia juga didenda total MYR 11,4 miliar atau sekitar Rp 47 triliun. Najib juga dipenjara 5 tahun untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang.

    Hakim menyatakan semua hukuman penjara dijalankan secara bersamaan. Berarti, Najib harus menjalani hukuman selama 15 tahun.

    Hakim Collin Lawrence Sequerah memerintahkan Najib membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar MYR 2,08 miliar atau sekitar Rp 8,6 triliun berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Jika tidak, Najib akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.

    Hakim mengatakan dia telah mempertimbangkan semua faktor yang meringankan dari pihak pembela dan faktor yang memberatkan dari pihak penuntut. Putusan terhadap Najib dibacakan pukul 09.30 pagi waktu setempat. Persidangan baru tuntas pukul 21.00 malam waktu setempat atau sekitar 12 jam.

    “Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya,” katanya.

    Hakim juga memerintahkan agar hukuman penjara baru berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman 6 tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd. Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah karena menggelapkan dana SRC International sebesar MYR 42 juta.

    Menurut Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028. Tim pembela Najib meminta agar uang jaminan sebesar MYR 3,5 juta dikembalikan. Pihak penuntut tidak keberatan.

    “Dalam keadaan ini, pengadilan memerintahkan pengembalian uang jaminan,” kata Hakim Sequerah.

    Pengacara utama Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan pihaknya tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi saat ini. Najib, dalam sebuah pernyataan setelah vonis dijatuhkan, meminta masyarakat Malaysia tetap tenang dan tidak terlibat dalam provokasi apa pun.

    “Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/haf)

  • Eks PM Malaysia Najib Razak Juga Dihukum Denda Rp 47 Triliun

    Eks PM Malaysia Najib Razak Juga Dihukum Denda Rp 47 Triliun

    Kuala Lumpur

    Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara, meski hanya harus menjalani 15 tahun bui, atas kasus korupsi 1MDB. Najib juga dihukum denda MYR 11,4 miliar atau sekitar Rp 47,4 triliun.

    Dilansir The Star dan Bernama, Senin (29/12/2025), Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman total 165 tahun penjara atas 25 dakwaan dalam kasus 1Malaysia Development Bhd (1MDB). Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan setelah dinyatakan bersalah.

    Dia juga didenda total MYR 11,4 miliar. Najib juga dipenjara 5 tahun untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang.

    Hakim menyatakan semua hukuman penjara dijalankan secara bersamaan. Berarti, Najib harus menjalani hukuman selama 15 tahun.

    Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar sejumlah uang yang dapat dipulihkan sebesar MYR 2,08 miliar atau sekitar Rp 8,6 triliun berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Jika tidak, Najib akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.

    Hakim Sequerah mengatakan bahwa dia telah mempertimbangkan semua faktor yang meringankan dari pihak pembela dan faktor yang memberatkan dari pihak penuntut.

    “Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya,” katanya.

    Putusan itu mulai dibacakan pada pukul 09.30 pagi waktu setempat. Persidangan baru tuntas pukul 21.00 malam waktu setempat atau sekitar 12 jam.

    Hakim juga memerintahkan agar hukuman penjara baru berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman 6 tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd. Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah karena menggelapkan dana SRC International sebesar MYR 42 juta.

    Menurut Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028. Tim pembela Najib meminta agar uang jaminan sebesar MYR 3,5 juta dikembalikan. Pihak penuntut tidak keberatan.

    “Dalam keadaan ini, pengadilan memerintahkan pengembalian uang jaminan,” kata Hakim Sequerah.

    Pengacara utama Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan pihak pembela tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi saat ini. Najib, dalam sebuah pernyataan setelah vonis dijatuhkan, meminta masyarakat Malaysia tetap tenang dan tidak terlibat dalam provokasi apa pun.

    “Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini,” ujarnya.

    Apa itu kasus 1MDB?

    Dilansir BBC, Najib Razak mendirikan 1MDB pada tahun 2009 sebagai cara untuk mengelola kekayaan Malaysia yang sarat akan sumber daya dengan menggunakan investasi strategis. Alarm bahaya kemudian muncul pada tahun 2015 saat perusahaan tersebut gagal membayar utang sebesar USD 11 miliar kepada sejumlah bank dan pemilik obligasi.

    Pada Juli 2016, Departemen Kehakiman AS mengajukan gugatan perdana yang menuduh bahwa lebih dari USD 3,5 miliar telah dijarah. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi lebih dari USD 4,5 miliar.

    MO1, yang kemudian dikonfirmasi sebagai Najib Razak oleh pemerintahnya sendiri, diduga jaksa penuntut AS telah menerima uang sekitar USD 681 juta dari uang yang dicuri, namun telah mengembalikan sebagian besar di antaranya. Najib dibebaskan dari segala tuntutan oleh aparat kepolisian Malaysia ketika dia masih menjabat.

    Namun, situasi langsung berubah setelah partainya kalah secara mengejutkan dalam pemilihan umum 2018. Sejumlah apartemen miliknya digerebek polisi di mana mereka mengamankan koleksi barang mewah dan uang tunai senilai USD 28,6 juta. Setidaknya ada 42 tuntutan yang dialamatkan kepada Najib atas dugaan korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan. Najib mengaku tidak bersalah atas segala tuntutan tersebut dan mempertahankan pengakuannya itu.

    Tonton juga video “Eks PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi Hukuman Total 165 Tahun Penjara”

    Halaman 2 dari 3

    (haf/dhn)

  • Eks PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi Hukuman Total 165 Tahun Penjara

    Eks PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi Hukuman Total 165 Tahun Penjara

    Jakarta

    Pengadilan Malaysia menyatakan mantan PM Malaysia Najib Razak bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan skandal dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara.

    Dilansir media The Star, Senin (29/12/2025), Najib Razak harus menjalani hukuman penjara 15 tahun lagi setelah menjalani hukuman penjara yang sedang dijalaninya. Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman total 165 tahun penjara atas 25 dakwaan dalam kasus 1Malaysia Development Bhd (1MDB) tersebut.

    Rinciannya, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan setelah dinyatakan bersalah. Najib juga dihukum membayar denda total RM11,4 miliar.

    Selain itu, Najib juga dihukum penjara lima tahun untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang. Namun tidak ada denda yang dikenakan dari vonis tersebut.

    Semua hukuman penjara dijalankan secara bersamaan, yang berarti Najib harus menjalani hukuman selama 15 tahun.

    Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar sejumlah uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001, jika tidak, ia akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.

    “Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya,” kata Sequerah.

    Diketahui Hakim mulai membacakan putusan Najib pada pukul 9 malam, meskipun ia telah mulai membacakan putusannya pada pukul 9.30 pagi.

    Para wartawan yang telah menahan hampir 12 jam persidangan di ruang sidang, mulai bersorak ketika hakim keluar dari ruang kerjanya untuk membacakan putusan.

    Hakim Sequerah juga memerintahkan agar hukuman penjara baru berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd.

    Diketahui, Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022. Ia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta.

    Menurut Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028.

    Sementara itu, tim pembela Najib telah meminta agar uang jaminan sebesar RM3,5 juta dikembalikan. Merespons permintaan itu, pihak penuntut menyatakan tidak keberatan.

    “Dalam keadaan ini, pengadilan memerintahkan pengembalian uang jaminan,” kata Hakim Sequerah.

    Pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan pihak pembela tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi saat ini.

    “Tetapi kami ingin ini tercatat ‘tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dengan kebebasan untuk mengajukan permohonan’,”.

    Sementara itu Najib, usai vonis dibacakan, mendesak seluruh rakyat Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terlibat dalam provokasi apa pun.

    “Saya tetap bertekad untuk melanjutkan perjuangan ini bukan karena dendam, tetapi karena prinsip. Yang saya cari hanyalah hak yang dijamin oleh hukum dan yang telah disahkan dengan semestinya,” kata Najib.

    “Niat saya tidak pernah berubah untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya,” sambungnya.

    Ia menambahkan perjuangannya tersebut bukan untuk menghindari tanggungjawab, melainkan untuk membela konstitusi. Ia menegaskan akan berjuang atas haknya.

    “Perjuangan ini bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab; ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan, membela integritas konstitusi, dan menjaga supremasi hukum,” ujarnya.

    “Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini,” imbuhnya.

    Tonton juga video “Eks PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi Hukuman Total 165 Tahun Penjara”

    (yld/imk)

  • Malaysia Vonis Penjara Mantan PM, Gus Umar: Di Sini Jangankan Eks Presiden, Eks Menag Saja Mandul

    Malaysia Vonis Penjara Mantan PM, Gus Umar: Di Sini Jangankan Eks Presiden, Eks Menag Saja Mandul

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah tujuh tahun proses hukum yang menghadirkan 76 saksi untuk memberikan keterangan, Pengadilan Malaysia mevonis hukuman penjara kepada mantan Perdana Menterinya, Najib Razak, atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang.

    Vonis itu dikeluarkan pada Jumat sore (26/12/2025). Seorang hakim menyatakan dia bersalah atas empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 tuduhan pencucian uang.

    Menanggapi hal itu, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Sahadat Hasibuan atau Gus Umar membandingkan ketegasan penegakan hukum di Malaysia dengan hukum di Indonesia yang dinilainya lemah.

    “Dalam penegakan hukum, Malaysia sangat hebat. Eks PM Najib dihukum 15 tahun penjara karena korupsi. Di sini hukum sangat lemah,” tulis Gus Umar, dikutip dari akum media sosialnya, Sabtu (27/12/2025).

    Dia menambahkan, penegakan hukum di Indonesia dinilainya lemah jangankan ke mantan Presiden, ke mantan Menag pun mandul.

    “Jagnankan ke eks presiden, ke eks Menag saja KPK_RI mandul kayak tempe lembeknya,” tutup Gus Umar.

    Untuk diketahui, kasus yang menimpa mantan PM Malaysia, Najib Razak, merupakan sidang terbesar jilid II terkait dengan skandal dana negara bernilai miliaran dolar.

    Pada sidang jilid I beberapa tahun lalu, dia dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan dalam sidang skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

    Ketika itu Najib divonis 12 tahun penjara, tapi masa hukumannya dikurangi menjadi enam tahun.

    Kali ini, Najib yang telah berusia 72 tahun, dituduh menggelapkan hampir 2,3 miliar ringgit Malaysia atau sekitar Rp9,54 triliun dari dana kekayaan negara Malaysia, 1Malaysia Development Berhad (1MDB). (bs-sam/fajar)

  • Eks PM Malaysia Najib Razak Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp 7,7 Triliun Skandal 1MBD

    Eks PM Malaysia Najib Razak Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp 7,7 Triliun Skandal 1MBD

    GELORA.CO – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, dituntut hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda 11,39 miliar ringgit (Rp 46 miliar) atas penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus korupsi 1MDB.

    Wakil Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Akram Gharib, juga meminta agar hukuman penjara dimulai setelah Najib menyelesaikan hukuman yang sedang dijalaninya saat ini dalam kasus SRC International senilai 42 juta ringgit Malaysia.

    Dalam kasus SRC International, Dewan Pengampunan Wilayah Federal mengurangi hukuman penjara Najib dari 12 tahun menjadi enam tahun.

    Ia dijadwalkan akan dibebaskan pada tahun 2028.

    Korupsi Rp 7,7 Triliun

    Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Malaysia hari ini, Jumat (26/12/2025), Najib dinyatakan bersalah atas 25 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang  dana 1MDB sebesar 2,28 miliar ringgit Malaysia  atau sekitar Rp7,7 triliun yang disetorkan ke rekening AmBank miliknya antara Februari 2011 dan Desember 2014.

    Pihak penuntut juga meminta hukuman penjara 20 tahun secara bersamaan untuk Najib atas empat dakwaan korupsi.

    Akram mengatakan denda sebesar 11,39 miliar ringgit untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan karena terbukti bersalah melakukan korupsi akan menghadapi denda lima kali lipat dari jumlah suap.

    Sementara itu, hukuman penjara yang diminta untuk 21 dakwaan berdasarkan Pasal 4(1) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram (Amla) adalah kurang dari 15 tahun.

    Akram mengatakan ini kasus pertama di Malaysia  karena Najib adalah mantan perdana menteri yang korupsi miliaran ringgit Malaysia.

    “Kami berharap tidak akan pernah ada kasus seperti ini lagi dalam sejarah Malaysia,” tambahnya.

    Kronologi singkat kasus 1MDB1Malaysia Development Berhad (1MDB) adalah dana investasi negara yang didirikan pada 2009 saat Najib menjabat PM Malaysia.Investigasi internasional menemukan sekitar US$4,5 miliar digelapkan dari 1MDB melalui jaringan keuangan global.Najib dituduh menerima lebih dari US$700 juta ke rekening pribadinya.Pada Pemilu 2018 Najib kalah sehingga membuka jalan bagi investigasi penuh atas 1MDB.Agustus 2022 lalu, Najib mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun atas kasus terkait SRC International, anak perusahaan 1MDB, dengan nilai korupsi RM42 juta.Disebut Keturunan Bugis, Sulawesi SelatanNajib Razak Perdana Menteri Malaysia yang ke-6 (2009–2018)Lahir pada 23 Juli 1953 di Kuala Lipis, Pahang.Ia disebut-sebut keturunan Bugis, Sulawesi Selatan, oleh PM Malaysia saat ini Anwar IbrahimAktif di Barisan Nasional (BN) juga pernah terkait dengan Muafakat Nasional (MN)Pernah menjabat Menteri Besar Pahang ke-12 (1982–1990) dan Wakil Perdana Menteri Malaysia ke-9 (2004–2009).Minta keringanan hukuman

    Pengacara Najib, Shafee Abdullah, mendesak hakim untuk menunjukkan keringanan hukuman kepada kliennya.

    Menurut dia tak ada bukti Najib menggunakan dana yang dipersengketakan tersebut untuk kemewahan pribadi.

    “Sebagian besar dana terkait digunakan untuk kegiatan politik, sosial, dan kesejahteraan dalam kerangka Barisan Nasional.

    “Pengeluaran pribadi yang terbatas itu bersifat fungsional, terkait dengan kewajiban resmi sebagai perdana menteri yang sedang menjabat,” katanya.

    Shafee mengatakan kepada pengadilan bahwa Najib telah menunjukkan penyesalan yang mendalam dan tulus atas kasus 1MDB.

    Ia merujuk pada surat tertulis yang ditulis Najib saat dipenjara di Penjara Kajang, yang dibacakan secara terbuka oleh putranya, Nizar Najib, dalam konferensi pers pada 24 Oktober tahun lalu.

  • Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Bersalah Selewengkan Dana Negara

    Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Bersalah Selewengkan Dana Negara

    GELORA.CO – Pengadilan Malaysia telah menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan perdana menteri Najib Razak atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang, dalam persidangan besar keduanya terkait skandal dana negara bernilai miliaran dolar.

    Najib, 72 tahun, dituduh menyalahgunakan hampir RM2,3 miliar (USD569 juta, Rp9,5 triliun) dari dana kekayaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

    Pada Jumat (26/12/2025) sore, seorang hakim menyatakan dia bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Hukuman masih menunggu keputusan.

    Diwartakan BBC, mantan PM tersebut sudah berada di penjara setelah divonis bersalah beberapa tahun lalu dalam kasus lain yang terkait dengan 1MDB. Putusan pada Jumat ini datang setelah tujuh tahun proses hukum, yang menghadirkan 76 saksi di persidangan.

    Putusan tersebut, yang disampaikan di Putrajaya, ibu kota administratif Malaysia, merupakan pukulan kedua dalam minggu yang sama bagi mantan pemimpin yang sedang menghadapi masalah hukum ini, dan telah dipenjara sejak 2022.

    Pada Senin (22/12/2025), pengadilan menolak permohonannya untuk menjalani sisa hukumannya di bawah tahanan rumah.

    Namun, mantan perdana menteri tersebut tetap memiliki basis pendukung yang setia, yang mengklaim bahwa ia adalah korban dari putusan yang tidak adil, dan hadir di persidangannya menyerukan pembebasannya.

    Pada Jumat, puluhan orang berkumpul di luar pengadilan di Putrajaya untuk mendukung Najib.

    Skandal 1MDB menjadi berita utama di seluruh dunia ketika terungkap satu dekade lalu, melibatkan tokoh-tokoh terkemuka dari Malaysia hingga Goldman Sachs dan Hollywood.

    Para penyelidik memperkirakan bahwa USD4,5 miliar telah disalurkan dari dana kekayaan negara ke kantong pribadi, termasuk Najib.

    Pengacara Najib mengklaim bahwa ia telah disesatkan oleh para penasihatnya — khususnya pengusaha keuangan Jho Low, yang tetap menyatakan dirinya tidak bersalah tetapi masih buron.

    Namun, argumen tersebut belum meyakinkan pengadilan Malaysia, yang sebelumnya telah menyatakan Najib bersalah atas penggelapan dana pada tahun 2020.

    Pada tahun itu, Najib dihukum karena penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan terkait transfer dana sebesar RM42 juta (USD10 juta, Rp173,6 miliar) dari SRC International — bekas unit 1MDB — ke rekening pribadinya.

    Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, tetapi masa hukumannya dikurangi setengahnya tahun lalu.

    Kasus terbaru ini menyangkut jumlah uang yang lebih besar, juga terkait dengan 1MDB, yang diterima oleh rekening bank pribadinya pada 2013. Najib mengatakan ia percaya uang itu adalah sumbangan dari mendiang Raja Abdullah dari Arab Saudi — klaim yang ditolak oleh hakim pada hari Jumat.

    Secara terpisah, istri Najib, Rosmah Mansor, dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara pada 2022 karena penyuapan. Ia dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu banding atas putusannya.

    Skandal tersebut telah berdampak besar pada politik Malaysia. Pada 2018, skandal itu menyebabkan kekalahan pemilu bersejarah bagi koalisi Barisan Nasional pimpinan Najib, yang telah memerintah negara itu sejak kemerdekaannya pada 1957.

    Kini, putusan baru-baru ini menyoroti keretakan dalam koalisi pemerintahan Malaysia, yang mencakup partai Najib, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO).

    Upaya Najib yang gagal untuk menjalani tahanan rumah pada Senin disambut dengan kekecewaan dari sekutunya, tetapi dirayakan oleh para kritikusnya di dalam koalisi yang sama.

    Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyerukan agar para politisi dari semua pihak menghormati keputusan pengadilan.

  • Eks PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah Atas 25 Dakwaan Kasus 1MDB

    Eks PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah Atas 25 Dakwaan Kasus 1MDB

    Jakarta

    Pengadilan Malaysia menyatakan Najib Razak bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan skandal dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Putusan yang panjang tersebut masih terus dibacakan oleh hakim.

    Dikutip dari Bernama, sidang putusan digelar Jumat (26/12/2025). Pihak otoritas menyatakan bahwa Najib mengalirkan lebih dari 700 juta dolar AS ke rekening pribadinya dari dana 1MDB. Najib membantah semua tuduhan dan bersikukuh bahwa dana tersebut merupakan sumbangan politik dari Arab Saudi serta bahwa dirinya telah ditipu oleh para pelaku keuangan nakal yang dipimpin oleh Low Taek Jho. Low, yang diyakini sebagai otak utama skandal ini, hingga kini masih buron.

    Hakim Collin Lawrence Sequerah mengatakan klaim Najib tentang sumbangan dari Arab Saudi “tidak dapat dipercaya”. Ia menyatakan bahwa empat surat yang diklaim berasal dari donor Arab Saudi tersebut adalah palsu, dan bukti secara jelas menunjukkan bahwa dana itu berasal dari 1MDB.

    Dikutip dari kantor berita AFP, hakim juga menolak argumen pembelaan yang menyebut Najib sebagai korban yang tidak tahu-menahu dan telah ditipu oleh mantan pejabat 1MDB serta Low. Kesaksian para saksi, ujar hakim, menunjukkan adanya “ikatan yang tak terbantahkan” antara Najib dan Low, yang memainkan peran sentral dalam skandal tersebut dan bertindak sebagai “wakil, perantara, penghubung, dan fasilitator” bagi Najib dalam urusan 1MDB.

    Hakim mencatat bahwa Najib gagal mengambil langkah untuk memverifikasi asal-usul dana dalam jumlah sangat besar tersebut maupun mengambil tindakan terhadap Low. Sebaliknya, hakim berpendapat Najib justru menggunakan uang itu meskipun asalnya mencurigakan, serta mengambil langkah-langkah untuk melindungi posisinya, termasuk mencopot jaksa agung dan kepala lembaga antikorupsi yang saat itu sedang menyelidiki kasus tersebut.

    “Terdakwa bukanlah orang kampung yang polos,” ujar Sequerah. “Upaya apa pun untuk menggambarkan terdakwa sebagai orang bodoh yang sama sekali tidak menyadari kejahatan di sekelilingnya haruslah gagal total.”

    Sejak kekalahannya dalam pemilu tahun 2018, penyelidikan di bawah pemerintahan-pemerintahan berikutnya telah menjerat Najib dan istrinya, Rosmah Mansor. Demikian dikutip dari Associated Press.

    Mengikuti persidangan dengan tenang

    Pada tahun 2020, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan pidana, dan pencucian uang terkait dana sebesar 42 juta ringgit (sekitar Rp 172.000.000.000) yang dialirkan ke rekeningnya dari SRC International, bekas anak usaha 1MDB.

    Ia mulai menjalani hukuman tersebut pada Agustus 2022 setelah kalah dalam banding terakhirnya, menjadikannya mantan pemimpin pertama Malaysia yang dipenjara. Dewan Pengampunan—badan yang memberi nasihat kepada penguasa terkait pemberian grasi—memotong masa hukumannya menjadi setengah dan secara signifikan mengurangi dendanya pada tahun 2024.

    Najib mendirikan dana pembangunan 1MDB tak lama setelah menjabat pada tahun 2009. Ia memimpin dewan penasihat 1MDB dan memiliki hak veto sebagai menteri keuangan selama menjabat sebagai perdana menteri.

    Skandal yang mengguncang Wall Street

    Kasus korupsi ini berdampak luas hingga ke pasar global dan memicu penyelidikan di Amerika Serikat serta negara-negara lain. Menurut Departemen Kehakiman AS, antara tahun 2009 dan 2014, para eksekutif puncak dan rekan-rekan Najib menjarah lebih dari 4,5 miliar dolar AS dari dana tersebut dan mencucinya melalui berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Singapura, dan Swiss.

    Otoritas menuduh dana tersebut digunakan untuk membiayai film-film Hollywood serta pembelian barang atau properti mewah seperti hotel, kapal pesiar mewah, karya seni, dan perhiasan. Jaksa Agung AS saat itu, Jeff Sessions, menyebut kasus ini sebagai “kleptokrasi dalam bentuk terburuknya”.

    Skandal ini juga mengguncang Wall Street, dengan Goldman Sachs menghadapi denda miliaran dolar atas perannya dalam menghimpun dana untuk 1MDB.

    Sebagai keturunan keluarga politik ternama, Najib lama dianggap kebal hukum hingga kemarahan publik atas skandal 1MDB menyebabkan kekalahan partai penguasanya dalam pemilu 2018. Partai tersebut telah memerintah Malaysia sejak negara itu merdeka dari Inggris pada tahun 1957.

    Awal pekan ini, Najib gagal dalam upayanya untuk menjalani hukuman sebagai tahanan rumah. Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan bahwa perintah kerajaan untuk tahanan rumah yang dikeluarkan oleh mantan raja Malaysia tidak sah karena tidak dibuat sesuai dengan ketentuan konstitusi. Pengacara Najib mengatakan mereka berencana mengajukan banding.

    Dikutip dari Straits Times (ST), Putusan tersebut, yang membutuhkan waktu sekitar empat jam untuk dibacakan, kemungkinan akan menambah ketegangan antara koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan Partai UMNO, yang pernah dipimpin Najib.

    Sejak pagi, sekitar 30 pendukung Najib mulai berkumpul di luar pengadilan dengan spanduk. “Apa pun hasilnya, kami tetap bersatu,” kata Ibu Suzzalina Anuar, sekretaris cabang UMNO, kepada ST. “Kami mendukungnya karena ia adalah perdana menteri yang benar-benar peduli pada rakyat. Ia selalu memikirkan rakyat Malaysia biasa.”

    “Bahkan sekarang, setiap kali kami bertemu dengannya di pengadilan, ia menanyakan kabar kami, apakah kami baik-baik saja, apakah kami sudah makan,” kata perempuan berusia 43 tahun itu, yang mengatakan bahwa ia telah mendukung Najib bahkan sebelum ia menjadi perdana menteri.

    Pendukung lainnya, Hafiz Wal Basirun, 43 tahun, mengatakan: “Kami mendukungnya bahkan sebelum ia menjadi wakil perdana menteri. Dibandingkan dengan perdana menteri sebelumnya, ia telah banyak membantu rakyat biasa, termasuk memberikan bantuan tunai.” Anggota UMNO dari Cheras itu menambahkan: “Kami akan terus mendukungnya dan menunjukkan dukungan kami.”

    Awalnya dijadwalkan bebas pada Agustus 2028 setelah pengurangan hukuman, Najib kini menghadapi ancaman hukuman yang lebih panjang di penjara. Demikian dilansir dari AFP.

    Istri Najib, Rosmah Mansor, juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda besar pada tahun 2022 dalam kasus korupsi terpisah. Ia telah dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu proses banding.

    *Editor: Rizki Nugraha

    Lihat juga Video ‘Rekor Dalam Sejarah Malaysia, Denda Istri Najib Razak Capai Rp 3,2 T’:

    (haf/haf)

  • Eks PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi Hukuman Total 165 Tahun Penjara

    Permohonan Tahanan Rumah Najib Razak Ditolak Pengadilan Malaysia

    Kuala Lumpur

    Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak kalah dalam upayanya mengubah hukuman penjara yang dijalaninya menjadi tahanan rumah. Pengadilan Malaysia pada Senin (22/12) menolak permohonan tahanan rumah yang diajukan Najib terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjeratnya.

    Najib yang kini berusia 72 tahun, menjalani masa hukuman enam tahun penjara atas kasus korupsi terkait penjarahan dana kekayaan negara Malaysia, 1MDB, yang memicu penyelidikan di beberapa negara.

    Tim pengacara yang mendampingi Najib, seperti dilansir AFP, Senin (22/12/2025), berargumen bahwa keberadaan perintah dari mantan Raja Malaysia, yang disebut “adendum kerajaan”, memberinya izin untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah.

    Namun pada Senin (22/12), hakim Alice Loke Yee Ching Loke dari Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tidak setuju dengan argumen tersebut. Hakim Alice memutuskan bahwa adendum kerajaan bukanlah perintah yang sah.

    “Oleh karena itu, pengadilan tidak dapat mengeluarkan … perintah untuk memerintahkan tahanan rumah,” tegas hakim Alice dalam putusannya.

    “Tidak ada ketetapan hukum untuk tahanan rumah di Malaysia. Peninjauan yudisial ini ditolak,” demikian bunyi putusan hakim Alice.

    Putusan pengadilan itu menjadi kemunduran menjelang putusan terpisah, pekan ini, terkait skandal 1MDB.

    Najib telah diadili dan awalnya dijatuhi hukum 12 tahun penjara pada Juli 2020. Namun hukuman tersebut dikurang setengahnya, menjadi 6 tahun penjara, oleh dewan pengampunan Malaysia.

    Skandal 1MDB yang melengserkan Najib dari kekuasaan, memicu penyelidikan di lebih dari delapan negara, termasuk Amerika Serikat (AS), Swiss, Singapura, dan Uni Emirat Arab, yang menghabiskan pengembalian dana miliaran dolar Amerika dalam berbagai penyelesaian.

    Pada Jumat (26/12) mendatang, Najib menghadapi vonis lainnya dalam persidangan terpisah yang masih terkait dengan skandal korupsi 1MDB yang menyebabkan kekalahannya dalam pemilu tahun 2018 lalu.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)