Tag: Nailul Huda

  • Badai PHK Guncang RI, Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan

    Badai PHK Guncang RI, Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah perusahaan di Indonesia diketahui baru saja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran. Mulai dari 3 juta pekerja di industri tekstil yang terancam kehilangan pekerjaan, hingga 70% pengusaha hotel serta restoran Jakarta yang disebut berencana melakukan efisiensi pegawai.

    Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menjelaskan adanya faktor daya beli dan permintaan yang berkurang. Saat permintaan berkurang maka akan berdampak pada produksi juga.

    “Permintaan barang industri manufaktur yang berkurang menyebabkan berkurangnya produksi,” kata Nailul kepada CNBC Indonesia, Senin (2/6/2025).

    Mengutip data S&P, angka Purchasing Managers Indonesia (PMI) di Indonesia memang menurun tajam. Dari sebelumnya 52,4 pada Maret 2025 merosot ke bawah 50, yakni angka 46,7 pada April dan Mei sebesar 47,4.

    Angka PMI di bawah 50, menurut dia, menjadi pertanda kinerja industri manufaktur memburuk karena tidak ada ekspansi. Penyebabnya bisa dikarenakan tidak ada tambahan produksi industri manufaktur untuk dalam negeri.

    “Dampak yang bisa terjadi ke depan adalah utilitas industri manufaktur akan semakin menurun. Bahkan untuk industri tekstil dan produk tekstil, utilitas industri bisa menurun hingga di bawah 50%,” jelasnya.

    Hal ini bisa membuat PHK meningkat tajam, bahkan akan ada pelemahan industri mencapai 1,2 juta orang, menurut Nailul.

    Selama ini, AI digadang-gadang sebagai faktor utama pekerjaan punah dan memicu PHK massal. Namun, Nailul mengatakan penyebab gelombang PHK baru-baru ini dipicu perang tarif Amerika Serikat (AS) dan pelemahan permintaan domestik akibat daya beli yang belum membaik.

    “Pertama, dari perang tarif AS yang mengakibatkan penurunan permintaan produk secara global, termasuk dari Indonesia. Akibatnya produksi dalam negeri akan berkurang. Potensi PHK akan meningkat,” kata Nailul.

    “Kedua, pelemahan permintaan domestik yang disebabkan oleh daya beli yang belum membaik. Daya beli masih sangat terbatas untuk di masyarakat kelas menengah ke bawah,” dia menambahkan.

    PHK gara-gara AI?

    Perkembangan AI yang masif disebut beberapa pihak berdampak pada pekerjaan manusia yang musnah. Pasalnya, otomatisasi akan membuat banyak pekerjaan bersifat repetitif tak perlu dikerjakan manusia dan bisa mengandalkan mesin AI.

    Saat ditanya apakah PHK besar-besaran di Indonesia akibat PHK, Nailul mengatakan ada pengaruhnya. Namun, AI disebut berpengaruh pada sektor jasa seperti keuangan.

    “Ada pengaruh tren PHK dari penggunaan AI ataupun penggunaan teknologi, namun menurut saya tidak signifikan pengaruhnya. Mungkin kedua faktor tersebut signifikan pengaruhnya untuk bidang jasa seperti keuangan dan sebagainya,” ucapnya.

    Nailul juga menjelaskan tidak ada pekerjaan yang aman dari badai PHK. Begitu juga terkait skill, tidak ada skill khusus yang bisa membuat seseorang bisa bertanda dari kondisi ini.

    Tak terkecuali sektor teknologi pun terdampak badai ini. Skill teknologi yang sebelumnya dikatakan paling dibutuhkan juga terkena PHK.

    “Saya melihat tidak skill khusus yang harus dimiliki. Pure ini badai PHK bisa terjadi di sektor mana pun. Skill teknologi (katanya dibutuhkan) pun tidak lepas dari PHK di beberapa perusahaan digital,” jelas Nailul.

    (fab/fab)

  • Batas Usia Dihapus dari Syarat Loker, Tekan Pengangguran atau Beban Perusahaan?

    Batas Usia Dihapus dari Syarat Loker, Tekan Pengangguran atau Beban Perusahaan?

    Jakarta

    Batas usia dalam lowongan kerja (loker) resmi dihapus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

    Dalam aturan tersebut, memuat larangan syarat dalam lowongan kerja yang dianggap diskriminatif, seperti batas usia pelamar, penampilan menarik, hingga status pernikahan. Aturan ini menuai beragam respons, baik dari ekonom maupun pengusaha.

    Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan, aturan ini berpotensi menambah beban bagi dunia usaha lantaran batas usia biasanya ditetapkan sebagai tahap penyaringan awal. Ia juga menyebut regulasi ini tidak berdampak signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja.

    “Kebijakan ini netral saja impact-nya bagi penciptaan lapangan kerja, tetapi ada potensi menambah kerepotan bagi dunia usaha,” kata Wijayanto kepada detikcom, Rabu (28/5/2025).

    Wijayanto menambahkan, hanya sedikit negara di dunia yang menetapkan unsur usia dalam proses rekrutmen lowongan kerja. Adapun pengertian inklusif dalam lowongan kerja pada umumnya hanya meliputi penampilan fisik, gender, ras, suku dan agama.

    Lain halnya dengan Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, yang menilai regulasi ini dapat menyerap tenaga kerja lantaran dipercaya membuka peluang bagi pelamar berusia 30-40 tahun.

    “Ke depan, dengan semakin maraknya PHK, pengangguran usia dewasa akan cukup tinggi. Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerja di usia dewasa (30-40 tahun) bahkan lebih dari 40 tahun,” jelas Huda kepada detikcom.

    Huda juga menilai batas usia menjadi syarat yang diskriminatif terhadap individu. Terlebih di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Orang yang terkena PHK di usia 30-40 tahun akan semakin susah mendapatkan pekerjaan kembali. Padahal kebutuhan mereka tambah tinggi dengan berkeluarga. Usia tersebut juga masih bisa bekerja secara produktif. Akibatnya, di usia yang tidak muda lagi, korban PHK beralih ke sektor informal yang tidak memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam menilai, persyaratan kerja mestinya menjadi domain bagi perusahaan, bukan pemerintah. Pasalnya, perusahaan memiliki spesifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan.

    “Sebaiknya persyaratan kerja biar ditentukan perusahaan penerima, bukan pemerintah terutama yang berkaitan dengan spesifikasi pekerjaan,” ujar Bob kepada detikcom.

    Namun begitu, Bob tak menampik regulasi ini ditetapkan untuk menghapus segala bentuk diskriminasi kerja. Hanya saja menurutnya, spesifikasi kerja mestinya menjadi kewenangan perusahaan.

    (hns/hns)

  • Ekonom nilai penghapusan batas usia kerja solusi di tengah PHK

    Ekonom nilai penghapusan batas usia kerja solusi di tengah PHK

    Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan di usia dewasa (30-40 tahun) bahkan lebih dari 40 tahun,

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan rencana penghapusan batas usia kerja oleh pemerintah bisa menjadi solusi di tengah meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Menurutnya, penghapusan batas usia kerja akan membuat masyarakat yang terkena PHK di usia 30 sampai 40 tahun lebih mudah mendapatkan pekerjaan kembali.

    “Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan di usia dewasa (30-40 tahun) bahkan lebih dari 40 tahun,” ujar Nailul saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

    Ia pun mendukung rencana pemerintah untuk menghapus ketentuan batas usia kerja, yang menurutnya sangat diskriminatif terhadap individu.

    “Saya mendukung upaya pemerintah untuk menghapus batas usia dan narasi “berpenampilan menarik” dalam iklan lowongan kerja, terutama untuk pembatasan usia. Terlebih batas usia sangat diskriminatif terhadap individu,” ujarnya.

    Menurutnya, masyarakat yang terkena PHK di usia 30-40 tahun saat ini cenderung susah mendapatkan pekerjaan kembali, padahal kebutuhan mereka bertambah tinggi seiring sudah berkeluarga.

    Ia menyebut, sering kali batasan usia dijadikan perusahaan untuk menekan biaya tenaga kerja, karena akan lebih mudah menjaring calon pekerja usia muda.

    “Akibatnya, di usia yang tidak muda lagi, korban PHK beralih ke sektor informal yang tidak memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Nailul.

    Selain itu, Ia menilai syarat lain berupa “berpenampilan menarik” dalam perekrutan tenaga kerja juga masuk kategori diskriminasi terhadap individu dan sangat subjektif.

    “Jadi, saya melihat langkah penghapusan pembatasan usia pekerja dan narasi “berpenampilan menarik” sudah tepat,” tegasnya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya masih mengkaji lebih lanjut terkait usulan penghapusan batas usia yang sering dicantumkan sebagai syarat dalam rekrutmen pekerja perusahaan.

    Apabila usulan itu sudah dikaji, maka pihaknya akan membuat regulasi berupa imbauan dan/atau surat edaran (SE). “Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE,” ujar Menaker Yassierli.

    Terkait syarat-syarat untuk rekrutmen dan penerimaan kerja lainnya, Yassierli mengatakan, pemerintah melalui Kemnaker juga telah membuat imbauan, salah satunya adalah tentang pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.

    Adapun Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.

    Kemnaker mengungkapkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) telah mencapai 26.455 kasus per 20 Mei 2025.

    “(Kasus PHK) 26.455 per 20 Mei tadi pagi, Jawa Tengah masih yang tertinggi, nomor dua Jakarta, nomor tiga Riau. Untuk sektornya ada di pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pertumbuhan Ekonomi 4,87%, Target Indonesia Emas Masih Aman? – Page 3

    Pertumbuhan Ekonomi 4,87%, Target Indonesia Emas Masih Aman? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia Kuartal I 2025 hanya di angka 4,87 persen secara year-on-year. Dari realisasi ini, Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Nailul Huda, melihat bahwa jika ini terus berlanjut maka pemerintah akan mengalami kesulitan untuk mencapai target Indonesia emas 2045.

    Nailul Huda mengatakan, realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal I 2025 ini lebih rendah dibandingkan kuartal I 2024 yang masih tumbuh sebesar 5,11 persen. Pertumbuhan ekonomi kuartal I 2025 ini merupakan yang terendah sejak kuartal III 2021 yang saat itu hanya tumbuh 3,53 persen, saat ini Indonesia dengan dunia tengah menghadapi pandemi Covid-19. 

    “Situasi ekonomi saat ini bukan sedang tertekan akibat pandemi, namun laju pertumbuhan hampir sama dengan masa pandemi,” kata Nailul Huda kepada Liputan6.com, Jumat (9/5/2025).

    Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat signifikan dikarenakan permasalahan daya beli yang masih terjadi. Indikator daya beli masyarakat menunjukkan pelemahan. Indeks keyakinan konsumen melemah dari bulan Januari hingga Maret 2025.

    Perlambatan pertumbuhan konsumsi rumah tangga dari 4,91 persen (Q1 2024) menjadi 4,89 persen (Q1 2025) merupakan sebuah peringatan dini. Padahal di Q1 2025 terjadi perayaan hari besar keagamaan Hari Raya Idul Fitri.

    Di sisi lain, kata Nailul, momen musiman Ramadhan-Lebaran ternyata tidak mampu mendongkrak perekonomian. Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, pertumbuhan konsumsi rumah tangga mencapai 5,22 persen bertepatan dengan Mudik Lebaran.

    “Sebelumnya Celios menghitung bahwa perputaran uang di Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 juga menurun signifikan,” ujarnya.

     

  • Rencana merger Grab-Goto dikritik, ekonom minta pemerintah segera bertindak

    Rencana merger Grab-Goto dikritik, ekonom minta pemerintah segera bertindak

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Rencana merger Grab-Goto dikritik, ekonom minta pemerintah segera bertindak
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 08 Mei 2025 – 22:02 WIB

    Elshinta.com – Dua ekonom senior merespon isu merger Grab Terhadap Goto. Pengamat ekonomi digital dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai jika merger dilakukan yang paling dirugikan adalah konsumen. 

    Selain itu Nailul mempertanyakan motif dilakukannya aksi korporasi ini karena tidak ada kebutuhan untuk melakukan penggabungan usaha

    “Kalau merger kan selalu ada kebutuhan ya. Kebutuhannya apa sih. Dulu dua unicorn kita merger karena mau menambah valuasinya. Nah ini yang kita lihat motifnya apa? Kalau merger gimana?” papar Nailul. 

    Senada dengan Nailul, pengamat ekonomi dari Segara Institute Piter Abdullah mengkhawatirkan merger akan membawa dampak yang buruk bagi dunia usaha dalam negeri. Ia menyatakan dari 4 pemain besar di indistri ini, 3 diantaranya adalah pemain asing dan hanya satu sebagai pemain lokal. 

    “Dari empat pemain besar itu, satu kita anggap sebagai pemain lokal, tiga itu asing. Dan asing ini dia menguasai pasar global. Yang lokal ini baru nyoba nyeberang, itupun balik lagi. Ini harus diperhatikan benar. Jadi kalo kita bicara tentang pasar, ada kecenderungan (pemain asing ini) untuk menguasai pasar dengan berbagai cara. Dan disini pemerintah harus menjaga posisinya sebagai wasit. 

    Menurut Piter, penggabungan dilakukan untuk memperluas usaha atau ekosistem seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Namun penggabungan dua perusahaan ini berada di industri yang sama, bahkan mirip. Atas situasi ini Piter menilai pemerintah sudah seharusnya berperan cepat.

    Sementara itu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. buka suara soal kabar rencana merger dengan Grab. Dari klaim manajemen GoTo, pihaknya telah menerima penawaran merger dari sejumlah pihak.

    “Perseroan mengetahui adanya spekulasi di beberapa media dan rumor yang bergulir kembali mengenai adanya rencana transaksi antara Perseroan dengan Grab,” terang manajemen GoTo dalam keterangan yang dimuat dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip pada Kamis (8/5).

    Mereka melanjutkan, “Perseroan hendak memberikan klarifikasi bahwa dari waktu ke waktu Grup menerima penawaran-penawaran dari berbagai pihak. Adalah kewajiban Direksi untuk menjajaki secara menyeluruh dan mengevaluasi dengan cermat serta penuh kehati-hatian berbagai penawaran tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan nilai jangka panjang bagi seluruh pemegang saham Perseroan, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi mitra pengemudi, mitra UMKM, pelanggan, karyawan dan seluruh pemangku kepentingan kunci.”

    Melalui pernyataan tersebut, pihak GoTo memang tidak menjelaskan secara detail soal jenis penawaran yang mereka maksud.
     
    GoTo juga menegaskan, bahwa sampai saat ini belum ada keputusan apapun terkait penawaran merger yang mereka terima. Perusahaan ini juga menyebut, berita soal kesepakatan merger dengan Grab yang dilaporkan media massa, hanya sebuah spekulasi saja.

    “Perseroan belum mencapai keputusan apapun terkait penawaran yang mungkin telah diketahui atau diterima oleh Perseroan,” tegas GoTo.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Beragam Pandangan Soal Wacana Pengemudi Ojol Jadi Karyawan Tetap – Halaman all

    Beragam Pandangan Soal Wacana Pengemudi Ojol Jadi Karyawan Tetap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Usulan agar pengemudi ojek online (ojol) dijadikan karyawan tetap kembali mencuat, kali ini lewat pernyataan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) pada 29 April 2025. 

    ASPEK menilai, pengemudi ojol seharusnya mendapat perlindungan lebih melalui status kerja tetap, termasuk jaminan kesehatan, asuransi, dan pensiun yang selama ini belum mereka nikmati dalam sistem kerja fleksibel.

    Usulan ini menuai berbagai tanggapan. Sebagian pihak menyambut baik karena dianggap memberikan keamanan dan stabilitas ekonomi. 

    Di sisi lain, muncul kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap ekosistem ekonomi digital.

    Pendapat Para Ekonom

    Nailul Huda dari Center of Economic and Law Studies (Celios) mengingatkan bahwa perubahan status ini bisa mengurangi insentif kerja bagi pengemudi. 

    Dalam sistem saat ini, mereka bisa bekerja sesuai permintaan pasar dan meraih penghasilan maksimal di jam sibuk. 

    Jika diubah menjadi karyawan tetap, fleksibilitas itu bisa hilang.

    Hal senada disampaikan ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, yang menekankan pentingnya menimbang dampak terhadap model bisnis. 

    Ia menilai, kebijakan ini bisa menghilangkan kesempatan bagi banyak orang yang mengandalkan pekerjaan fleksibel.

    Respons dari Perusahaan Aplikator

    Grab Indonesia, melalui Chief of Public Affairs Tirza Munusamy, dikutip dari siaran pers yang diterima Jumat (2/5/2025) juga menyampaikan kekhawatiran. 

    Ia menilai, menjadikan mitra ojol sebagai karyawan bisa memicu pembatasan jam kerja dan seleksi ketat, yang justru menaikkan hambatan masuk. 

    Saat ini, sistem kemitraan dinilai menjadi jaring pengaman sosial di tengah ketidakpastian ekonomi.

    Tirza juga menyoroti potensi kenaikan biaya operasional bagi perusahaan jika kebijakan ini diterapkan, yang akhirnya bisa membebani konsumen melalui tarif yang lebih tinggi.

    Sudut Pandang dari Organisasi dan Pengemudi

    Agung Yudha dari Modantara menilai, menjadikan ojol sebagai karyawan tetap bisa mengubah karakter inklusif dari sektor ini. Saat ini, siapa pun bisa menjadi mitra pengemudi, namun sistem kerja tetap bisa membatasi akses tersebut.

    Para pengemudi sendiri juga terpecah pendapatnya. Agus dari Jakarta lebih memilih sistem fleksibel karena bisa menyesuaikan waktu kerja dengan kebutuhan pribadi. Siti dari Yogyakarta bahkan khawatir tidak lolos seleksi jika harus jadi karyawan tetap dan kehilangan satu-satunya sumber pendapatan.

    Usulan Jalan Tengah: Masukkan Ojol sebagai UMKM

    Di tengah perdebatan, Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, mengusulkan agar pengemudi ojol dimasukkan ke dalam kategori pelaku UMKM. Dengan status ini, pengemudi bisa tetap mempertahankan fleksibilitas sembari mendapatkan manfaat seperti akses kredit usaha, pelatihan, dan jaminan sosial.

    Usulan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk ekonom Wijayanto Samirin dan Izzudin Al Farras dari INDEF, yang menilai pendekatan ini lebih realistis. Nailul Huda juga menyetujui gagasan ini dengan catatan bahwa regulasi harus disusun bersama asosiasi pengemudi dan tetap menjunjung prinsip kemitraan setara.

    Implikasi Lebih Luas

    Jika kebijakan menjadikan ojol sebagai pekerja tetap diterapkan, dampaknya bisa meluas ke sektor digital lainnya seperti kurir dan pengemudi logistik. Tekanan regulasi bisa meningkat dan mengubah wajah ekonomi digital secara menyeluruh.

    Karena itu, keputusan ini perlu dikaji secara mendalam. Perlindungan sosial memang penting, tapi jangan sampai mengorbankan fleksibilitas yang selama ini menjadi kekuatan utama sektor ini. Gagasan menjadikan ojol sebagai bagian dari UMKM bisa menjadi solusi tengah yang menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri. (Tribunnews.com/Hasiolan EP)

  • Tanggapan Wacana Ojol Jadi Karyawan Tetap

    Tanggapan Wacana Ojol Jadi Karyawan Tetap

    JABAR EKSPRES – Tuntutan dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) yang disampaikan pada keterangan tertulis 29 April 2025, yang meminta agar pengemudi ojek online (ojol) dijadikan pekerja tetap sebenarnya telah menjadi topik diskusi dari berbagai pihak sejak lama. Wacana ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai perlindungan yang kurang memadai bagi para pengemudi, terutama dalam hal jaminan sosial dan hak-hak pekerja lainnya. Menurut ASPEK Indonesia, dengan menjadikan pengemudi ojol sebagai pekerja tetap, mereka akan memperoleh perlindungan yang lebih baik seperti tunjangan kesehatan, asuransi, dan jaminan pensiun yang selama ini belum sepenuhnya mereka terima dalam status kerja yang fleksibel.

    Namun, kebijakan ini juga memicu beragam pendapat dari berbagai pihak, mulai dari ahli ekonomi, aplikator, hingga pengemudi itu sendiri. Beberapa pihak menyambut baik ide tersebut, karena dianggap dapat memberikan rasa aman dan stabilitas ekonomi bagi pengemudi. Di sisi lain, ada pula yang khawatir

    Wacana menjadikan pengemudi ojol sebagai pekerja tetap mendapat perhatian dari berbagai ahli ekonomi yang menilai dampaknya terhadap industri ini serta ekonomi digital secara keseluruhan. Di satu sisi, ada yang melihatnya sebagai langkah positif dalam memberikan perlindungan lebih kepada pengemudi, namun ada pula yang menganggapnya dapat merugikan banyak pihak.

    Nailul Huda, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), mengingatkan bahwa jika kebijakan ini diterapkan, harus dipikirkan apakah struktur gaji tetap akan menciptakan insentif yang memadai bagi pengemudi. “Dengan model fleksibel yang ada sekarang, pengemudi dapat bekerja sesuai dengan permintaan pasar dan mendapatkan penghasilan yang bervariasi. Jika diubah menjadi pekerja tetap, jumlah pekerjaan yang dapat diambil akan terbatas, yang mungkin akan merugikan mereka yang bergantung pada penghasilan lebih tinggi saat jam sibuk,” ujar Nailul pada 18 April 2025. Nailul juga menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi para pengemudi yang selama ini mendapat manfaat dari sistem fleksibel tersebut.

    Wijayanto Samirin, Ekonom Senior Universitas Paramadina, mengusulkan agar kebijakan ini dipertimbangkan dengan hati-hati. “Kebijakan ini harus dilihat dari berbagai aspek, tidak hanya dari sisi perlindungan sosial tetapi juga dampaknya terhadap model bisnis dan daya saing industri. Jika status pengemudi diubah, bisa jadi banyak orang yang menginginkan pekerjaan fleksibel dengan pendapatan harian akan kehilangan kesempatan,” kata Wijayanto pada 22 April 2025. Ia menambahkan bahwa kebijakan seperti ini harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri yang dapat menyediakan banyak peluang kerja dengan fleksibilitas tinggi.

  • Ekonom: Pemerintah Perlu Hati-Hati Atur Potongan Komisi Ojol

    Ekonom: Pemerintah Perlu Hati-Hati Atur Potongan Komisi Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai harus berhati-hati dalam menentukan kebijakan soal potongan komisi bagi mitra driver ojek online.

    Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan perusahaan aplikator harus mampu bersaing dengan memberikan komisi paling rendah agar makin banyak driver ojol yang dapat bergabung. Adapun, pihak aplikator bukan sesuatu yang sebenarnya harus diatur oleh pemerintah.

    “Perusahaan aplikator paling tidak harus bersaing dengan memberikan komisi paling rendah, jadi mitra mempunyai pilihan mana yang lebih menguntungkan,” kata Nailul Huda dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/4/2025).

    Dia menambahkan perusahaan aplikator juga bukan merupakan perusahaan non profit, sehingga sudah sewajarnya perusahaan aplikator mengejar keuntungan seperti perusahaan pada umumnya. Selain itu, aturan soal komisi jasa angkutan daring harus disesuaikan dengan kondisi tiga pihak.

    Huda menjelaskan pihak pertama adalah pihak aplikator yang selama ini masih mengalami kerugian. Pihak kedua adalah pihak driver yang selama ini mengungkit keberatan dengan tarif potongan. Pihak terakhir adalah konsumen yang selama ini memang dibebankan biaya lain selain biaya transportasi.

    Sebelumnya, sejumlah perwakilan pengemudi ojol melakukan audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat atau BAM DPR RI pada 23 April 2025. Salah satu yang disampaikan para pengemudi ojol adalah potongan komisi bagi pengemudi ojol dari 20% menjadi 15%.

    Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu menyatakan Koalisi Ojol Nasional meminta aplikator tidak menerapkan komisi dari setiap transaksi mitra ojol lebih dari 15%.

    “Mereka menuntut agar maksimal [15%] tanpa plus, plus, plus yang lain komisi aplikator. Aplikator ini kan perantara. Dia menjadi perantara antara pemilik kendaraan dengan pengguna kendaraan,” kata Adian.

  • Beban Biaya jadi Penghalang Migrasi SIM Fisik ke eSIM

    Beban Biaya jadi Penghalang Migrasi SIM Fisik ke eSIM

    Bisnis.com, JAKARTA — Center of Economics and Law Studies (Celios) menilai penggunaan embedded SIM (eSIM) di Indonesia perlu dibarengi dengan kebijakan biaya yang lebih terjangkau dan fleksibilitas, baik bagi operator maupun konsumen.

    Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menyebut biaya yang tinggi dapat menjadi penghalang utama dalam percepatan migrasi ke teknologi eSIM.

    Saat ini, beberapa operator seluler di Indonesia, mengenakan biaya migrasi eSIM sebesar Rp10.000 hingga membundling layanan migrasi dalam program produk masing-masing. 

    Hal ini, kata Huda dinilai masih kurang menarik bagi masyarakat yang mempertimbangkan biaya dalam mengambil keputusan beralih ke eSIM.

    “Biaya yang murah ini sangat mempengaruhi program migrasi eSIM ini karena masyarakat pasti jika dikenakan biaya tinggi, akan malas untuk bermigrasi,” kata Huda kepada Bisnis, Rabu (23/4/2025).

    Huda menyampaikan idealnya program migrasi eSIM dapat dilakukan tanpa pungutan biaya alias gratis untuk konsumen. 

    Hal ini penting agar masyarakat lebih terdorong untuk beralih ke teknologi yang dinilai lebih praktis dan efisien ini.

    Pemerintah pun diharapkan tidak hanya mendorong dari sisi regulasi dan promosi, tetapi juga berperan aktif memberikan insentif bagi operator agar biaya dapat ditekan dan tidak memberatkan pengguna.

    “Maka saya rasa diskon dari pemerintah untuk layanan Kemendagri harus diturunkan juga ke harga konsumen yang lebih terjangkau. Misalkan untuk gratis biaya migrasi eSIM,” ujarnya.

    Adapun, Registrasi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) bakal menggunakan data biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint). Setiap transaksi pendaftaran terjadi, operator seluler akan mengeluarkan biaya Rp1.500 untuk face recognition. 

    Registrasi pelanggan yang dilakukan melalui verifikasi data biometrik dengan pengenalan wajah dan/atau sidik jari ini mampu mewujudkan terciptanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga nomor sesuai dengan database kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

    Dalam catatan bisnis, awalnya untuk mengakses data nomor induk kependudukan (NIK) untuk validasi kartu sim, operator seluler harus mengeluarkan biaya sebesar Rp1.000 untuk satu kali akses atau hit. Sementara itu untuk biometrik sidik jari sebesar Rp2.000/hit dan biometrik face recognition sebesar Rp3.000/hit.

    Namun, biaya tersebut mendapatkan pemotongan tarif sebesar 50% dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2025 tenntang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.

    Dalam pasal 3 Permen tersebut, dijelaskan jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian berupa jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

    Pada Pasal 3 huruf a, dikatakan bahwa instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial, koperasi, usaha mikro dan kecil dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

    “Dan operator telekomunikasi dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 huruf b pada beleid tersebut.

    Dengan adanya Permendagri ini, operator selelur hanya perlu membayar Rp1.000 untuk mengakses biometrik sidik jari dan Rp1.500 untuk mengakses biometrik face recognition di Dukcapil.

  • Setahun ke Depan, 1,2 Juta Pekerja di Indonesia Terancam Kena PHK

    Setahun ke Depan, 1,2 Juta Pekerja di Indonesia Terancam Kena PHK

    PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 1,2 juta pekerja di Indonesia terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari perang tarif antara Amerika Serikat (AS) dan China. Ancaman ini mencakup seluruh sektor industri dalam proyeksi satu tahun ke depan, dengan subsektor tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi yang paling terdampak, yakni berpotensi kehilangan 191 ribu tenaga kerja.

    “Bisa dibilang penyerapan tenaga kerja di industri tekstil itu akan berkurang sekitar 191 ribu, ini hitungan kasar kita,” ujar pengamat ekonomi dari Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, di Jakarta, Minggu (20/4/2025).

    Sritex milik siapa, berikut data kepemilikan saham perusahaan yang pailit dan bangkrut hari ini, Sabtu 1 Maret 2025, ada banyak utang menggunung dengan total Rp25 triliun. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

    Ia menjelaskan, potensi PHK tersebut dihitung berdasarkan dampak pengenaan tarif masuk AS, ketika setiap kenaikan 1 persen tarif bisa menurunkan volume ekspor Indonesia sebesar 0,8 persen.

    Di sektor TPT, tingginya ekspor ke AS dan tekanan di pasar domestik akibat produk impor murah dari China memperburuk situasi. “Akibatnya, nilai tambah dari industri TPT bisa semakin menurun,” tambah Nailul.

    Satgas PHK

    Menanggapi kondisi ini, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu mengungkapkan bahwa pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengantisipasi gelombang PHK akibat kebijakan tarif tersebut.

    “Satgas tenaga kerja dan PHK dibentuk untuk mengantisipasi dampak langsung dari kebijakan tarif ini. Pemerintah juga sedang merumuskan paket regulasi untuk sektor-sektor terdampak,” ujar Mari dalam konferensi pers daring bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

    Satgas ini akan fokus melindungi tenaga kerja di sektor yang paling terdampak, seperti industri garmen, alas kaki, dan perikanan.

    Selain Satgas PHK, pemerintah juga membentuk tiga satgas lain untuk menangani deregulasi, efisiensi ekonomi, dan peningkatan daya saing nasional. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah untuk menekan biaya ekonomi tinggi dan meningkatkan produktivitas di tengah tekanan global.

    Dalam negosiasi dengan AS, Indonesia menargetkan kesepakatan tarif ekspor yang adil serta perlakuan non-diskriminatif terhadap produk unggulan Indonesia. Kesepakatan final ditargetkan tercapai dalam 60 hari ke depan.

    Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada 2 April 2025 yang menetapkan tarif timbal balik atas impor dari sejumlah negara. Tarif dasar ditetapkan 10 persen, dan tarif lebih tinggi diberlakukan terhadap 57 negara yang memiliki defisit perdagangan tinggi dengan AS, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif 32 persen.

    Pada 9 April, Trump mengumumkan bahwa tarif dasar 10 persen akan berlaku selama 90 hari bagi lebih dari 75 negara yang tidak melakukan aksi balasan dan telah meminta negosiasi, kecuali China.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News