Tag: Nailul Huda

  • Kekacauan Iklim Usaha Bayangi Rumor Investasi Danantara di Grab-GOTO

    Kekacauan Iklim Usaha Bayangi Rumor Investasi Danantara di Grab-GOTO

    Jakarta

    Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dikabarkan menaruh minat investasi saham minoritas PT Goto Gojek-Tokopedia Tbk (GOTO) usai mencapai kesepakatan merger dengan perusahaan asal Malaysia, Grab. Investasi ini disebut untuk menekan kekhawatiran pemerintah akan terjadinya monopoli usaha yang timbul dari aksi merger kedua perusahaan jasa transportasi tersebut.

    Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies Nailul Huda menilai, investasi Danantara dalam GOTO-Grab justru akan semakin merusak persaingan usaha jasa transportasi digital. Menurutnya, investasi Danantara justru membuka ruang intervensi pemerintah.

    “Rencana merger GoTo-Grab saja sudah mengkhawatirkan persaingan usaha, apalagi Danantara masuk sebagai ‘operator’. Keputusan lembaga negara dalam memutuskan persaingan usaha, akan rentan intervensi oleh negara, dalam hal ini Danantara. Sebagai regulator dan sebagian minoritas ‘operator’ tentu akan mengikis persaingan usaha,” ucap Huda kepada detikcom, Minggu (8/6/2025).

    Dalam kondisi tersebut, terang Huda, kompetitor eksisting dan yang hendak masuk dalam ekosistem usaha di Indonesia akan berpikir dua kali, lantaran dianggap melawan pemerintah. Ia pun mempertanyakan keterlibatan Danantara kaitannya dengan aturan Komisi Pengawasan Pelaku Usaha (KPPU).

    “Saya juga mempertanyakan pertimbangan Danantara kenapa masuk ke GoTo ketika merger dengan Grab. Apakah ini langkah untuk keluar dari potensi jeratan KPPU?” imbuhnya.

    Mengutip laporan Bloomberg, Danantara dikabarkan sedang menjajaki peluang investasi seiring menguatnya isu merger GOTO-Grab. Danantara sendiri disebut berada dalam tahap awal pembicaraan untuk mengakuisisi minoritas entitas gabungan.

    Adapun sebelumnya, Reuters menyebut Grab telah menargetkan kesepakatan merger tercapai pada kuartal II 2025, dengan valuasi GOTO hingga US$ 7 miliar atau sekitar Rp 114 triliun.

    Hingga berita ini dimuat, detikcom belum mendapat respons resmi dari Danantara dan GOTO. Sementara Grab Indonesia, menolak memberikan tanggapan terkait kabar tersebut. “Kami tidak berkomentar tentang hal ini,” ujar Manajemen Grab Indonesia kepada detikcom, Sabtu (7/6).

    (eds/eds)

  • Lesunya PMI Manufaktur Bukan Semata Akibat Kebijakan Trump

    Lesunya PMI Manufaktur Bukan Semata Akibat Kebijakan Trump

    Jakarta, Beritasatu.com – Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Mei 2025 tercatat sebesar 47,4, naik dari posisi April yang berada di angka 46,7. Meski mengalami kenaikan, posisi tersebut masih berada di bawah ambang batas 50 yang menandakan ekspansi, sehingga aktivitas manufaktur Indonesia masih mengalami kontraksi.

    Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyatakan, awalnya terdapat optimisme bahwa PMI Indonesia bisa segera pulih dan kembali ke zona ekspansi. Namun, data terakhir justru mencerminkan bahwa sektor manufaktur nasional tengah menghadapi tekanan, baik dari sisi global maupun domestik.

    “Donald Trump masih berupaya untuk konfrontasi dengan Tiongkok. Ini memengaruhi manufaktur kita. Pengaruhnya adalah permintaan dari Tiongkok mengalami penurunan. Ketika permintaan barang dari Tiongkok melambat, otomatis manufaktur Indonesia akan mengurangi produksi dan berakibat pada penurunan produktivitas dan profitabilitas. Ini faktor eksternal penyebab PMI Manufaktur kita di bawah 50 pada bulan-bulan terakhir,” ujar Huda dalam keterangannya kepada Beritasatu.com, Rabu (4/6/2025).

    Namun, Huda menekankan bahwa faktor internal justru memiliki pengaruh yang lebih besar, terutama gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini. Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), hingga 10 Maret 2025 tercatat sebanyak 73.992 kasus PHK terjadi, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

    “Kita lihat ada faktor utama yang berpengaruh, termasuk daya beli masyarakat. PHK yang terjadi pada Februari, kemudian berlanjut sampai April dan Mei, menunjukkan dan menjadikan daya beli masyarakat semakin melemah. Ketika daya beli melemah tentu akan berakibat pada industri manufaktur. Industri manufaktur enggan untuk menambah produksi atau melakukan ekspansi ketika tidak ada permintaan dari dalam negeri,” jelasnya.

    Huda juga menegaskan pentingnya sektor manufaktur dalam struktur ekonomi nasional. Sektor ini menyumbang sekitar 18% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia, dan memiliki multiplier effect yang besar terhadap sektor-sektor lain.

    “Perlambatan industri manufaktur bukan hanya menyangkut angka 18% saja. Ada multiplier effect dari industri manufaktur yang cukup tinggi. Misalnya di industri makanan. Ketika ada masalah, akan berdampak pada penyerapan input-input dari sektor pertanian, perkebunan, dan sebagainya. Maka dari itu industri manufaktur harus dijaga. Begitu juga dengan penyerapan tenaga kerja. Ketika terjadi gejolak di industri manufaktur, banyak pabrik tutup, terjadi PHK, maka yang terjadi berikutnya adalah penurunan daya beli masyarakat lagi,” pungkasnya.

  • Perang Harga Disebut Jadi Penyebab Badai PHK Massal TikTok-Tokopedia dan Shopee

    Perang Harga Disebut Jadi Penyebab Badai PHK Massal TikTok-Tokopedia dan Shopee

    Bisnis.com, JAKARTA— Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang melibatkan perusahaan e-commerce besar seperti Tokopedia dan Shopee dinilai sebagai strategi bertahan di tengah seretnya pendanaan yang masih membayangi sektor ekonomi digital. Di sisi lain, persaingan juga makin sengit dan belum terlepas dari harga kompetitif.

    Pengamat menilai langkah efisiensi ini bukan sekadar respons terhadap tekanan pasar, tetapi juga bagian dari upaya jangka panjang menghadapi persaingan yang semakin ketat. 

    Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan bahwa akuisisi Tokopedia oleh ByteDance menjadi salah satu contoh bagaimana efisiensi operasional dilakukan demi menekan biaya dan memperkuat posisi modal perusahaan.

    “Ada motif melakukan efisiensi cost per unit yang dilakukan oleh ByteDance atau TikTok ketika melakukan akuisisi terhadap Tokopedia. Ada unit kerja yang bisa disatukan dalam kendali ByteDance selaku pemilik Tokopedia. Jadi ya ini adalah strategi untuk bisa lebih efisien. Kenapa harus efisien? Salah satunya untuk meningkatkan kekuatan permodalan guna menghadapi persaingan,” kata Huda saat dihubungi Bisnis pada Selasa (3/6/2025).

    Menurutnya, persaingan di sektor e-commerce masih sangat dipengaruhi oleh strategi harga, yang menuntut perusahaan memiliki cadangan dana besar agar bisa terus memberikan diskon dan promosi. 

    Dia menambahkan bahwa efisiensi juga menjadi salah satu sumber utama pendanaan bagi perusahaan digital, terutama di tengah kondisi “tech winter” yang masih berlangsung.

    Hal ini juga yang menurutnya mendorong Shopee mengambil langkah serupa untuk menjaga efisiensi dan daya saing.

    “Salah satu sumber pendanaan adalah pendanaan dari keuntungan hasil penjualan atau efisiensi. Begitu juga dengan Shopee yang melakukan efisiensi dengan langkah yang serupa. Terlebih SEA juga merupakan perusahaan terbuka yang harus menghasilkan keuntungan agar bisa bersaing,” ujarnya.

    Huda menambahkan bahwa praktik efisiensi seperti yang dilakukan Tokopedia dan Shopee tidak hanya terjadi di sektor ecommerce, melainkan juga di berbagai bidang digital lainnya. 

    Dia menjelaskan bahwa industri teknologi masih berada dalam fase “tech winter”, di mana aliran pendanaan ke ekosistem digital sangat terbatas. Kondisi ini membuat peluang memperoleh modal baru semakin kecil, sementara pada 2025 pendanaan masih cenderung seret.

    Investor juga disebut masih menunggu kepastian kebijakan suku bunga dari The Federal Reserve (The Fed). Menurut Huda apabila suku bunga tetap tinggi, maka pendanaan ke sektor teknologi akan tetap terbatas.

    Huda pun memprediksi bahwa tren PHK di sektor digital belum akan berakhir dalam waktu dekat. Meski demikian, dia tetap melihat ada peluang pertumbuhan di sektor ecommerce, walaupun tipis.

    “Saya masih melihat ecommerce masih mempunyai peluang untuk tumbuh positif meskipun tipis di tahun ini. Masyarakat masih menggunakan ecommerce menjadi salah satu sarana belanja favorit. Terlebih masih ada ‘bakar uang’ yang menjadi andalan pemburu diskon. Jadi saya rasa masih akan tumbuh positif meskipun tipis,” tutup Huda.

    Sebelumnya, TikTok Shop dikabarkan akan kembali memangkas ratusan karyawan di Indonesia, sebagai bagian dari efisiensi pasca penggabungan operasional dengan Tokopedia. 

    PHK ini disebut akan dilakukan pada Juli 2025 dan menyasar berbagai divisi, termasuk logistik, pergudangan, pemasaran, dan operasional. Langkah ini menyusul perampingan serupa tahun lalu, di mana sekitar 450 karyawan terdampak usai ByteDance mengakuisisi mayoritas saham Tokopedia.

    Setelah penggabungan, jumlah total karyawan TikTok Shop dan Tokopedia berkurang signifikan, dari sekitar 5.000 menjadi hanya sekitar 2.500 orang.

    Sementara itu, Shopee telah dua kali melakukan relokasi tim operasional ke wilayah dengan upah lebih rendah, seperti Yogyakarta dan Jawa Tengah. 

    Meskipun perusahaan membantah adanya PHK massal dan menyebut kebijakan itu sebagai relokasi operasional, ribuan karyawan dilaporkan terdampak. Bagi mereka yang tidak bersedia dipindah, perusahaan menawarkan opsi pemutusan hubungan kerja.

  • Job Fair Disebut Tak Efektif, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

    Job Fair Disebut Tak Efektif, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

    Jakarta

    Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai, pemerintah perlu mengawasi ketat gelaran job fair untuk memastikan terserapnya tenaga kerja. Hal ini dinilai perlu lantaran banyaknya lowongan kerja tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja yang diserap perusahaan.

    Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda menjelaskan, perusahaan pencari kerja dalam job fair perlu diawasi ketat terkait jumlah pekerja yang diterima. Menurutnya, tak sebandingnya jumlah lowongan dengan pekerja yang diterima mengindikasikan sebuah masalah.

    “Pemerintah harus mengevaluasi secara rutin. Jika memang lowongan kerja banyak namun sedikit yang diterima maka ada masalah. Apakah dari pencari kerja yang tidak sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja? Atau pemberi kerja hanya menjalankan formalitas saja? Setiap tahun, Kementerian dan Dinas terkait tenaga kerja harus mengevaluasi hal tersebut,” kata Huda kepada detikcom, Selasa (3/6/2025).

    Berdasarkan data CELIOS, tercatat adanya penurunan jumlah pelamar di saat jumlah lowongan kerja meningkat. Dari sekitar 883.000 lowongan kerja sepanjang 2025, hanya ada sekitar 400.000 pelamar.

    Kondisi ini terjadi karena ada beberapa hambatan seperti diskriminasi persyaratan bagi pelamar kerja, upah rendah, kondisi kerja tidak layak, dan tentu soal ketidakpastian ekonomi. Selain itu ada faktor mismatch antara latar belakang pendidikan dengan pekerjaan.

    “Pelaksanaan Job Fair ini juga tidak mudah dengan berbagai persyaratan seperti laporan lowongan pekerjaan hingga jumlah pekerja yang diterima. Tentu langkah ini harus diawasi betul oleh pemerintah berapa lowongan yang tersedia di job fair dan berapa yang diterima,” jelasnya.

    Dihubungi terpisah, Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar mengatakan, pemerintah perlu menggandeng perusahaan penyedia jasa lowongan kerja seperti Jobstreet atau LinkedIn. Di sisi lain, pemerintah juga perlu mengoptimalkan platform SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Sekarang pertanyaannya, lantas pemberi kerja dengan pencari kerja ketemunya di mana? Ada banyak cara yang dapat dilakukan, pertama lewat platform-platform swasta seperti Jobstreet, Linkedin, dan seterusnya. Kemudian pemerintah, kalau tidak salah Kemenaker juga sudah punya platform digital untuk mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja. Ini saja yang dioptimalkan,” imbuhnya.

    (rrd/rrd)

  • Banyak Perusahaan Dipaksa Pemerintah Ikut Job Fair

    Banyak Perusahaan Dipaksa Pemerintah Ikut Job Fair

    Jakarta

    Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyebut banyak perusahaan yang dipaksa untuk terlibat dalam gelaran bursa kerja atau job fair. Hal tersebut kerap terjadi di kawasan-kawasan industri.

    Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar mengungkap, paksaan ini kerap dilakukan oleh pemerintah daerah. Akhirnya, keterlibatan perusahaan tersebut dalam job fair tidak benar-benar dilakukan untuk merekrut tenaga kerja.

    “Memang selama ini, untuk job fair yang diadain pemerintah daerah, juga banyak perusahaan yang ‘dipaksa’ untuk ikut. Akhirnya perusahaan itu terpaksa ikut saja dan tidak pernah benar-benar merekrut. Ini banyak terjadi di kawasan-kawasan industri,” ujar Askar saat dihubungi detikcom, Selasa (3/6/2025).

    Namun begitu, tidak ada aturan yang menuntut sebuah perusahaan terlibat dalam kegiatan job fair. Sementara jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, terdapat aturan yang memuat ihwal kebutuhan tenaga kerja perusahaan.

    Pada Pasal 29 ayat (2) disebutkan, beberapa informasi dalam lowongan kerja yang memuat identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan kerja, dan informasi umum meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan, pengalaman, upah, domisili kerja, hingga uraian tugas.

    Di pasal yang sama pada ayat (3) tertera aturan yang mewajibkan perusahaan pemberi kerja wajib melaporkan informasi lowongan kerja kepada Kementerian terkait melalui platform SIAPkerja miliki Kementerian Ketenagakerjaan.

    Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menjelaskan, SIAPkerja merupapkan wadah para pencari kerja dan pemberi kerja. Ia mengatakan, pencari kerja harusnya sudah terdaftar di portal tersebut dan memudahkan pencari kerja dan pemberi kerja ketika job fair.

    “Di peraturannya pun sebenarnya pencari kerja harus mendaftar di portal SIAPkerja, namun saya ragu apakah syarat tersebut terpenuhi atau tidak,” terang Huda.

    Sementara untuk job fair, Huda menilai hanya sebatas pendaftaran administrasi lantaran tidak ada sesi interview langsung. Menurutnya, bursa kerja akan lebih efektif jika ada interview karena dapat mempersingkat waktu tunggu pencari kerja dalam mendapatkan kepastian kerja.

    Di sisi lain, Huda menilai pemerintah gagal menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Pasalnya, pertumbuhan saat ini tidak sebanding dengan serapan tenaga kerja.

    “Jika hanya pendaftaran administrasi, saya rasa akan jauh lebih efektif online job fair dibandingkan job fair secara offline. Terlebih di era digital seperti saat ini yang membuat aktivitas ekonomi jadi lebih mudah. Maka dari itu, banyak perusahaan yang formalitas memenuhi keinginan pemerintah (Pemda ataupun Pusat) yang menyelenggarakan job fair,” jelasnya.

    Lihat juga Video: Job Fair di Bekasi Diwarnai Baku Hantam, Ini Kata Bupati Ade Kuswara

    (rrd/rrd)

  • Job Fair Sudah Ditinggalkan Banyak Negara

    Job Fair Sudah Ditinggalkan Banyak Negara

    Jakarta

    Penyelenggaraan bursa kerja atau job fair belakangan ramai dibicarakan lantaran dianggap sebatas formalitas. Hal ini terungkap menyusul beredarnya video di media sosial dari seorang HRD yang menyebut job fair hanya untuk memenuhi KPI kedinasan terkait.

    Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar mengatakan, job fair berskala besar umumnya telah ditinggalkan negara-negara berkembang.

    “Job fair berskala besar itu sudah ditinggalkan di negara lain, bahkan termasuk negara-negara berkembang di Asia Selatan, Amerika Latin, Afrika, apalagi Eropa. Itu tidak lagi menggunakan skema-skema job fair berskala besar, di mana satu wilayah, kemudian orang berdatangan ke sana,” ujar Askar saat dihubungi detikcom, Selasa (3/6/2025).

    Askar menilai, hal tersebut dimungkinkan karena pasar tenaga kerja di negara tersebut dibangun dengan baik. Menurutnya, pemerintah juga perlu menghentikan job fair berskala besar karena dinilai tidak efektif menyerap tenaga kerja.

    “Jadi idealnya, job fair berskala besar sudah harus ditinggalkan oleh pemerintah Indonesia,” jelasnya.

    Askar menambahkan, pemerintah perlu mengoptimalkan peran swasta yang menyediakan platform pencarian kerja, seperti Jobstreet dan LinkedIn.

    Di sisi lain, ia menyebut pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga memiliki platform yang mempertemukan pencari kerja dan pelamar. Menurutnya, pemerintah perlu mengoptimalkan platform tersebut.

    “Kemenaker juga sudah punya platform digital untuk mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja. Ini saja yang perlu dioptimalkan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda menjelaskan, pemerintah saat ini juga memiliki portal SIAPkerja yang menjadi wadah pencari kerja menunjukkan kualitasnya kepada pemberi kerja.

    Menurutnya, pencari kerja mestinya sudah terdaftar di portal tersebut dan memudahkan proses merekrut dan pencari kerja ketika job fair. Namun menurutnya, platform ini belum dioptimalkan dengan baik.

    “Di peraturannya pun sebenarnya pencari kerja harus mendaftar di portal SIAPkerja, namun saya ragu apakah syarat tersebut terpenuhi atau tidak,” ungkapnya.

    Lihat juga Video: Job Fair di Bekasi Diwarnai Baku Hantam, Ini Kata Bupati Ade Kuswara

    (rrd/rrd)

  • Badai PHK Guncang RI, Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan

    Badai PHK Guncang RI, Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah perusahaan di Indonesia diketahui baru saja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran. Mulai dari 3 juta pekerja di industri tekstil yang terancam kehilangan pekerjaan, hingga 70% pengusaha hotel serta restoran Jakarta yang disebut berencana melakukan efisiensi pegawai.

    Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menjelaskan adanya faktor daya beli dan permintaan yang berkurang. Saat permintaan berkurang maka akan berdampak pada produksi juga.

    “Permintaan barang industri manufaktur yang berkurang menyebabkan berkurangnya produksi,” kata Nailul kepada CNBC Indonesia, Senin (2/6/2025).

    Mengutip data S&P, angka Purchasing Managers Indonesia (PMI) di Indonesia memang menurun tajam. Dari sebelumnya 52,4 pada Maret 2025 merosot ke bawah 50, yakni angka 46,7 pada April dan Mei sebesar 47,4.

    Angka PMI di bawah 50, menurut dia, menjadi pertanda kinerja industri manufaktur memburuk karena tidak ada ekspansi. Penyebabnya bisa dikarenakan tidak ada tambahan produksi industri manufaktur untuk dalam negeri.

    “Dampak yang bisa terjadi ke depan adalah utilitas industri manufaktur akan semakin menurun. Bahkan untuk industri tekstil dan produk tekstil, utilitas industri bisa menurun hingga di bawah 50%,” jelasnya.

    Hal ini bisa membuat PHK meningkat tajam, bahkan akan ada pelemahan industri mencapai 1,2 juta orang, menurut Nailul.

    Selama ini, AI digadang-gadang sebagai faktor utama pekerjaan punah dan memicu PHK massal. Namun, Nailul mengatakan penyebab gelombang PHK baru-baru ini dipicu perang tarif Amerika Serikat (AS) dan pelemahan permintaan domestik akibat daya beli yang belum membaik.

    “Pertama, dari perang tarif AS yang mengakibatkan penurunan permintaan produk secara global, termasuk dari Indonesia. Akibatnya produksi dalam negeri akan berkurang. Potensi PHK akan meningkat,” kata Nailul.

    “Kedua, pelemahan permintaan domestik yang disebabkan oleh daya beli yang belum membaik. Daya beli masih sangat terbatas untuk di masyarakat kelas menengah ke bawah,” dia menambahkan.

    PHK gara-gara AI?

    Perkembangan AI yang masif disebut beberapa pihak berdampak pada pekerjaan manusia yang musnah. Pasalnya, otomatisasi akan membuat banyak pekerjaan bersifat repetitif tak perlu dikerjakan manusia dan bisa mengandalkan mesin AI.

    Saat ditanya apakah PHK besar-besaran di Indonesia akibat PHK, Nailul mengatakan ada pengaruhnya. Namun, AI disebut berpengaruh pada sektor jasa seperti keuangan.

    “Ada pengaruh tren PHK dari penggunaan AI ataupun penggunaan teknologi, namun menurut saya tidak signifikan pengaruhnya. Mungkin kedua faktor tersebut signifikan pengaruhnya untuk bidang jasa seperti keuangan dan sebagainya,” ucapnya.

    Nailul juga menjelaskan tidak ada pekerjaan yang aman dari badai PHK. Begitu juga terkait skill, tidak ada skill khusus yang bisa membuat seseorang bisa bertanda dari kondisi ini.

    Tak terkecuali sektor teknologi pun terdampak badai ini. Skill teknologi yang sebelumnya dikatakan paling dibutuhkan juga terkena PHK.

    “Saya melihat tidak skill khusus yang harus dimiliki. Pure ini badai PHK bisa terjadi di sektor mana pun. Skill teknologi (katanya dibutuhkan) pun tidak lepas dari PHK di beberapa perusahaan digital,” jelas Nailul.

    (fab/fab)

  • Batas Usia Dihapus dari Syarat Loker, Tekan Pengangguran atau Beban Perusahaan?

    Batas Usia Dihapus dari Syarat Loker, Tekan Pengangguran atau Beban Perusahaan?

    Jakarta

    Batas usia dalam lowongan kerja (loker) resmi dihapus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

    Dalam aturan tersebut, memuat larangan syarat dalam lowongan kerja yang dianggap diskriminatif, seperti batas usia pelamar, penampilan menarik, hingga status pernikahan. Aturan ini menuai beragam respons, baik dari ekonom maupun pengusaha.

    Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan, aturan ini berpotensi menambah beban bagi dunia usaha lantaran batas usia biasanya ditetapkan sebagai tahap penyaringan awal. Ia juga menyebut regulasi ini tidak berdampak signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja.

    “Kebijakan ini netral saja impact-nya bagi penciptaan lapangan kerja, tetapi ada potensi menambah kerepotan bagi dunia usaha,” kata Wijayanto kepada detikcom, Rabu (28/5/2025).

    Wijayanto menambahkan, hanya sedikit negara di dunia yang menetapkan unsur usia dalam proses rekrutmen lowongan kerja. Adapun pengertian inklusif dalam lowongan kerja pada umumnya hanya meliputi penampilan fisik, gender, ras, suku dan agama.

    Lain halnya dengan Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, yang menilai regulasi ini dapat menyerap tenaga kerja lantaran dipercaya membuka peluang bagi pelamar berusia 30-40 tahun.

    “Ke depan, dengan semakin maraknya PHK, pengangguran usia dewasa akan cukup tinggi. Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerja di usia dewasa (30-40 tahun) bahkan lebih dari 40 tahun,” jelas Huda kepada detikcom.

    Huda juga menilai batas usia menjadi syarat yang diskriminatif terhadap individu. Terlebih di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Orang yang terkena PHK di usia 30-40 tahun akan semakin susah mendapatkan pekerjaan kembali. Padahal kebutuhan mereka tambah tinggi dengan berkeluarga. Usia tersebut juga masih bisa bekerja secara produktif. Akibatnya, di usia yang tidak muda lagi, korban PHK beralih ke sektor informal yang tidak memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam menilai, persyaratan kerja mestinya menjadi domain bagi perusahaan, bukan pemerintah. Pasalnya, perusahaan memiliki spesifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan.

    “Sebaiknya persyaratan kerja biar ditentukan perusahaan penerima, bukan pemerintah terutama yang berkaitan dengan spesifikasi pekerjaan,” ujar Bob kepada detikcom.

    Namun begitu, Bob tak menampik regulasi ini ditetapkan untuk menghapus segala bentuk diskriminasi kerja. Hanya saja menurutnya, spesifikasi kerja mestinya menjadi kewenangan perusahaan.

    (hns/hns)

  • Ekonom nilai penghapusan batas usia kerja solusi di tengah PHK

    Ekonom nilai penghapusan batas usia kerja solusi di tengah PHK

    Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan di usia dewasa (30-40 tahun) bahkan lebih dari 40 tahun,

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan rencana penghapusan batas usia kerja oleh pemerintah bisa menjadi solusi di tengah meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Menurutnya, penghapusan batas usia kerja akan membuat masyarakat yang terkena PHK di usia 30 sampai 40 tahun lebih mudah mendapatkan pekerjaan kembali.

    “Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan di usia dewasa (30-40 tahun) bahkan lebih dari 40 tahun,” ujar Nailul saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

    Ia pun mendukung rencana pemerintah untuk menghapus ketentuan batas usia kerja, yang menurutnya sangat diskriminatif terhadap individu.

    “Saya mendukung upaya pemerintah untuk menghapus batas usia dan narasi “berpenampilan menarik” dalam iklan lowongan kerja, terutama untuk pembatasan usia. Terlebih batas usia sangat diskriminatif terhadap individu,” ujarnya.

    Menurutnya, masyarakat yang terkena PHK di usia 30-40 tahun saat ini cenderung susah mendapatkan pekerjaan kembali, padahal kebutuhan mereka bertambah tinggi seiring sudah berkeluarga.

    Ia menyebut, sering kali batasan usia dijadikan perusahaan untuk menekan biaya tenaga kerja, karena akan lebih mudah menjaring calon pekerja usia muda.

    “Akibatnya, di usia yang tidak muda lagi, korban PHK beralih ke sektor informal yang tidak memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Nailul.

    Selain itu, Ia menilai syarat lain berupa “berpenampilan menarik” dalam perekrutan tenaga kerja juga masuk kategori diskriminasi terhadap individu dan sangat subjektif.

    “Jadi, saya melihat langkah penghapusan pembatasan usia pekerja dan narasi “berpenampilan menarik” sudah tepat,” tegasnya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya masih mengkaji lebih lanjut terkait usulan penghapusan batas usia yang sering dicantumkan sebagai syarat dalam rekrutmen pekerja perusahaan.

    Apabila usulan itu sudah dikaji, maka pihaknya akan membuat regulasi berupa imbauan dan/atau surat edaran (SE). “Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE,” ujar Menaker Yassierli.

    Terkait syarat-syarat untuk rekrutmen dan penerimaan kerja lainnya, Yassierli mengatakan, pemerintah melalui Kemnaker juga telah membuat imbauan, salah satunya adalah tentang pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.

    Adapun Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.

    Kemnaker mengungkapkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) telah mencapai 26.455 kasus per 20 Mei 2025.

    “(Kasus PHK) 26.455 per 20 Mei tadi pagi, Jawa Tengah masih yang tertinggi, nomor dua Jakarta, nomor tiga Riau. Untuk sektornya ada di pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pertumbuhan Ekonomi 4,87%, Target Indonesia Emas Masih Aman? – Page 3

    Pertumbuhan Ekonomi 4,87%, Target Indonesia Emas Masih Aman? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia Kuartal I 2025 hanya di angka 4,87 persen secara year-on-year. Dari realisasi ini, Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Nailul Huda, melihat bahwa jika ini terus berlanjut maka pemerintah akan mengalami kesulitan untuk mencapai target Indonesia emas 2045.

    Nailul Huda mengatakan, realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal I 2025 ini lebih rendah dibandingkan kuartal I 2024 yang masih tumbuh sebesar 5,11 persen. Pertumbuhan ekonomi kuartal I 2025 ini merupakan yang terendah sejak kuartal III 2021 yang saat itu hanya tumbuh 3,53 persen, saat ini Indonesia dengan dunia tengah menghadapi pandemi Covid-19. 

    “Situasi ekonomi saat ini bukan sedang tertekan akibat pandemi, namun laju pertumbuhan hampir sama dengan masa pandemi,” kata Nailul Huda kepada Liputan6.com, Jumat (9/5/2025).

    Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat signifikan dikarenakan permasalahan daya beli yang masih terjadi. Indikator daya beli masyarakat menunjukkan pelemahan. Indeks keyakinan konsumen melemah dari bulan Januari hingga Maret 2025.

    Perlambatan pertumbuhan konsumsi rumah tangga dari 4,91 persen (Q1 2024) menjadi 4,89 persen (Q1 2025) merupakan sebuah peringatan dini. Padahal di Q1 2025 terjadi perayaan hari besar keagamaan Hari Raya Idul Fitri.

    Di sisi lain, kata Nailul, momen musiman Ramadhan-Lebaran ternyata tidak mampu mendongkrak perekonomian. Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, pertumbuhan konsumsi rumah tangga mencapai 5,22 persen bertepatan dengan Mudik Lebaran.

    “Sebelumnya Celios menghitung bahwa perputaran uang di Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 juga menurun signifikan,” ujarnya.