Tag: Nailul Huda

  • Ragukan Data Ekonomi BPS, Lembaga Ini Kirim Surat ke PBB Minta Investigasi

    Ragukan Data Ekonomi BPS, Lembaga Ini Kirim Surat ke PBB Minta Investigasi

    Jakarta

    Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengirimkan surat permintaan investigasi pada Badan Statistik PBB yakni United Nations Statistics Division (UNSD) dan United Nations Statistical Commission. Surat itu dilayangkan karena data pertumbuhan kuartal II 2025 yang dirilis BPS menimbulkan indikasi adanya perbedaan dengan kondisi riil perekonomian Indonesia.

    Salah satunya, terkait dengan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan investasi (PMTB).

    Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan, inisiasi tersebut menjadi upaya untuk menjaga kredibilitas data BPS yang selama ini digunakan untuk berbagai penelitian oleh lembaga akademik, analis perbankan, dunia usaha termasuk UMKM dan masyarakat secara umum. “Surat yang dikirimkan ke PBB memuat permintaan untuk meninjau ulang data pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2025 yang sebesar 5,12% year-on-year,” kata Bhima, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).

    CELIOS pun mencoba melihat ulang seluruh indikator yang disampaikan BPS, lalu menemukan industri manufaktur tumbuh tinggi. Padahal, menurut Bhima, PMI Manufaktur tercatat kontraksi pada periode yang sama.

    Porsi manufaktur terhadap PDB juga rendah yakni 18,67% dibanding triwulan ke-I 2025 yang sebesar 19,25%, yang artinya deindustrialisasi prematur terus terjadi. Data PHK massal terus meningkat, dan industri padat karya terpukul oleh naiknya berbagai beban biaya.

    “Jadi apa dasarnya industri manufaktur bisa tumbuh 5,68% yoy? Data yang tidak sinkron tentu harus dijawab dengan transparansi.” ujar Bhima.

    Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS Media Wahyudi Askar menambahkan, apabila terjadi tekanan institusional atau intervensi dalam penyusunan data oleh BPS, maka hal itu bertentangan dengan Fundamental Principles of Official Statistics yang diadopsi oleh Komisi Statistik PBB.

    “Data yang kredibel bukan hanya persoalan teknis, tetapi berdampak langsung terhadap kredibilitas internasional Indonesia, dan kesejahteraan rakyat. Data ekonomi yang tidak akurat, khususnya jika pertumbuhan dilebih-lebihkan, dapat menyesatkan pengambilan kebijakan,” kata Media.

    Dengan data yang tidak akurat, lanjut Media, pemerintah bisa keliru menunda stimulus, subsidi, atau perlindungan sosial karena menganggap ekonomi baik-baik saja. Menurutnya kondisi ini akan membuat para pelaku usaha. investor, serta masyarakat kebingungan dan terkena dampak negatif.

    CELIOS berharap United Nations Statistics Division (UNSD) dan UN Statistical Commission segera melakukan investigasi teknis atas metode penghitungan PDB Indonesia, khususnya kuartal II 2025. CELIOS juga berharap UNSD dan UN Statistical Commission mendorong pembentukan mekanisme peer-review yang melibatkan pakar independen, serta dukungan reformasi transparansi di tubuh BPS.

    “Keinginan masyarakat itu sederhana, agar pemerintah Indonesia menghitung pertumbuhan ekonomi dengan standar SDDS Plus sehingga datanya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Media.

    Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda juga mengatakan, ketidakpercayaan terhadap data BPS didasari pada anomali yang terjadi terkait dengan data historis. Salah satu yang disorotinya, pertumbuhan ekonomi triwulan II yang lebih tinggi dibandingkan triwulan yang ada momen Ramadhan-Idul Fitri terasa janggal.

    “Hal ini dikarenakan tidak seperti tahun sebelumnya di mana pertumbuhan triwulanan paling tinggi merupakan triwulan dengan ada momen Ramadhan-Idul Fitri. Triwulan I 2025 saja hanya tumbuh 4,87% year-on-year (YoY), jadi cukup janggal ketika pertumbuhan triwulan II mencapai 5,12%.” Jelas Huda.

    Dengan sumbangan mencapai 50% dari PDB, menurutnya nampak janggal apabila pertumbuhan konsumsi rumah tangga triwulan I 2025 hanya 4,95% tapi pertumbuhan ekonomi di angka 4,87%.

    “Tidak ada momen yang membuat peningkatan konsumsi rumah tangga meningkat tajam. Indeks keyakinan konsumen (IKK) juga melemah dari Maret 2025 sebesar 121,1 turun menjadi 117,8 (Juni 2025),” ujarnya lagi.

    (acd/acd)

  • Gibran Ditahan Bareskrim Kasus Pemalsuan Lapkeu eFishery, Ekosistem Investasi Startup Tertekan

    Gibran Ditahan Bareskrim Kasus Pemalsuan Lapkeu eFishery, Ekosistem Investasi Startup Tertekan

    Bisnis.com, JAKARTA— Pengamat ekonomi digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai penangkapan eks CEO eFishery Gibran Huzaifah dalam kasus pemalsuan laporan keuangan perusahaan akan memberikan dampak besar terhadap ekosistem investasi startup digital Tanah Air. Kondisi gelembung yang pecah di startup membuat mereka berpikir ulang untuk menanamkan modalnya.

    “Hal ini memperburuk situasi pendanaan startup digital yang memang tengah tertekan sejak 2022 akibat kenaikan suku bunga acuan,” kata Huda saat dihubungi Bisnis pada Selasa (5/8/2025).

    Huda mengutip data Dealroom.co, di mana investasi startup digital Indonesia turun drastis dari Rp144,06 triliun pada 2021 menjadi hanya Rp5,39 triliun hingga November 2024. 

    Huda menilai, harapan akan pemulihan pada 2025 bisa terancam jika kasus fraud eFishery membuka kotak pandora soal manipulasi valuasi startup digital. Meski begitu, dia melihat ada harapan dari kasus ini untuk mendorong perubahan positif dalam pola investasi. 

    “Investor diharapkan tidak lagi sekadar mengejar keuntungan cepat, tetapi turut aktif memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik pada startup yang mereka danai,” kata Huda.

    Menurutnya, pendekatan investasi yang lebih strategis dan berorientasi pada keberlanjutan bisnis menjadi sangat penting. Model bisnis startup sebaiknya tidak hanya bergantung pada pendanaan eksternal, tetapi mampu menghasilkan keuntungan sendiri, dengan efisiensi operasional, inovasi produk, serta strategi pemasaran yang solid.

    Selain itu, Huda menyebut investor juga diharapkan berperan sebagai mentor dan pendamping, membekali pendiri startup dengan pemahaman tentang manajemen keuangan, pengelolaan risiko, dan strategi pertumbuhan jangka panjang. 

    “Dengan demikian, kasus fraud eFishery bisa menjadi titik balik bagi perubahan paradigma investasi di Indonesia, di mana investor bertanggung jawab bukan hanya secara finansial, tetapi juga dalam membangun fondasi bisnis yang sehat dan berkelanjutan,” ungkapnya.

    Huda berharap penegakan hukum terhadap kejahatan bidang finansial juga terus dikembangkan karena memang baru menguat setelah adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurutnya kejahatan seperti penipuan laporan keuangan untuk menipu investor sudah harus masuk ranah pidana karena ada unsur penipuan. 

    “Maka wajar jika Gibran akhirnya masuk pidana kejahatan finansial. Begitu juga bagi pelaku sektor finansial lainnya yang ‘menipu’ entah publik ataupun investor guna mempercantik usaha bidang keuangannya. Padahal risiko bidang keuangan ini tinggi sehingga memang harus ada perhatian lebih,” ungkapnya.

    Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan eks Chief Executive Officer (CEO) eFishery Gibran Huzaifah sejak Kamis (31/7/2025). Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, membenarkan penahanan tersebut.

    “Iya betul, terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” kata Helfi kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

  • Ekonomi Kuartal II Lebih Tinggi Dibanding Saat Ada THR, Ekonom: Ini Janggal!

    Ekonomi Kuartal II Lebih Tinggi Dibanding Saat Ada THR, Ekonom: Ini Janggal!

    Jakarta

    Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2025 dilaporkan mencapai 5,12% secara year on year (YoY). Angka ini tercatat lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi nasional kuartal sebelumnya yang hanya 4,87%.

    Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengatakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II yang lebih tinggi dari kuartal I 2025 ini terlihat janggal. Sebab pada kuartal satu terdapat Hari Raya Idul Fitri dan Lebaran yang kerap menjadi pendorong ekonomi, sementara di kuartal II ini tidak ada pendorong konsumsi masyarakat.

    “Triwulan I 2025 saja hanya tumbuh 4.87%, jadi cukup janggal ketika pertumbuhan triwulan II mencapai 5,12%,” kata Nailul kepada detikcom, Selasa (5/8/2025).

    Diketahui saat menjelang Hari Raya Idul Fitri, konsumsi masyarakat Indonesia akan cenderung meningkatkan drastis karena berbagai faktor. Salah satunya pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja yang secara langsung meningkatkan daya beli masyarakat. Di 2025, THR mulai dicairkan pada minggu ketiga Maret lalu.

    Belum lagi selama periode Lebaran itu banyak masyarakat yang melakukan mudik, berbelanja pakaian atau produk fesyen baru, hingga keperluan Hari Raya lain yang secara signifikan akan meningkatkan konsumsi rumah tangga Indonesia.

    Karena berbagai hal inilah pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi biasanya terjadi di kuartal yang bertepatan dengan Lebaran yakni kuartal I 2025.

    “Pertumbuhan ekonomi triwulan II yang lebih tinggi dibandingkan triwulan yang ada momen Ramadan-Lebaran terasa janggal. Hal ini dikarenakan tidak seperti tahun sebelumnya di mana pertumbuhan triwulan paling tinggi merupakan triwulan dengan ada momen Ramadan-Lebaran,” jelasnya.

    Karena hal inilah Nailul merasa kurang yakin dengan akurasi data BPS untuk perhitungan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2025 ini. Untuk itu ia meminta kepada BPS untuk menjelaskan lebih detail terkait data-data dan indikator perhitungan yang digunakan.

    “BPS harus menjelaskan secara detail metodologi yang digunakan, termasuk indeks untuk menarik angka nilai tambah bruto sektoral dan juga pengeluaran,” tegasnya.

    (fdl/fdl)

  • Tokopedia-Shopee Cs Kerek Biaya Pesanan, Konsumen & Seller Kian Terimpit

    Tokopedia-Shopee Cs Kerek Biaya Pesanan, Konsumen & Seller Kian Terimpit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan sejumlah platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia hingga TikTok Shop menerapkan biaya pemrosesan pesanan sebesar Rp1.250 per transaksi dikhawatirkan kian membebani konsumen hingga pedagang (seller).

    Tokopedia dan TikTok Shop akan mulai menerapkan biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per pesanan, berlaku mulai 11 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB. 

    Kebijakan ini berlaku untuk seluruh seller Tokopedia yang telah terintegrasi, serta semua seller di TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia. Tokopedia dan TikTok Shop menyebutkan, kebijakan ini bertujuan mendukung perluasan program subsidi ongkir serta peningkatan layanan logistik di seluruh Indonesia.

    “Perluasan program ongkir akan memberikan manfaat bagi seller, dengan meningkatkan visibilitas dan penjualan melalui pilihan pengiriman yang lebih menarik bagi pelanggan yang lebih luas,” tulis mereka dalam pernyataan resmi.

    Biaya ini akan dikenakan pada setiap pesanan yang berhasil dikirim, tanpa memandang jumlah item atau nilai transaksi. Bahkan jika terjadi pengembalian barang atau dana setelah pengiriman, biaya tersebut tetap tidak akan dikembalikan.

    “Biaya pemrosesan order ditetapkan sebesar Rp1.250 [termasuk pajak] per pesanan yang berhasil dikirim, terlepas dari berapa banyak produk yang dimasukkan dalam pesanan,” jelas pihak Tokopedia dan TikTok Shop.

    Sementara itu, Shopee lebih dulu menerapkan biaya serupa sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan, efektif sejak 20 Juli 2025. 

    Dalam pengumumannya, Shopee menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan bisnis penjual dengan menyediakan promosi yang lebih menarik.

    “Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025,” demikian pernyataan Shopee.

    Shopee juga memberikan keringanan bagi penjual baru. Biaya ini tidak dikenakan untuk 50 transaksi pertama bagi penjual non-Star. Setelah itu, biaya berlaku penuh untuk setiap transaksi tanpa memandang jumlah produk dalam satu pesanan.

    Konsumen Terbebani

    Pengamat ekonomi digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai langkah ini akan diterapkan semua platform e-commerce. Dia juga memperkirakan beban biaya tambahan ini yang hakikatnya diberikan kepada seller pada akhirnya akan berpotensi dialihkan kepada konsumen.

    “Seller pasti akan membebankan kepada konsumen, dan konsumen ketika diterapkan kenaikan order fee,” kata Huda saat dihubungi Bisnis pada Minggu (3/7/2025). 

    Namun demikian, lanjut Huda, kenaikan biaya tersebut cenderung terbatas, sehingga dampaknya terhadap harga jual pun diperkirakan tidak signifikan.

    Ketika harga barang naik, permintaan memang akan menurun, tapi menurutnya penurunan tersebut tidak akan terjadi secara drastis.

    Huda juga menyoroti kemungkinan perubahan strategi diskon oleh penjual. Dia menyebut penjual akan lebih memilih memberikan potongan harga kepada pembeli yang membeli dalam jumlah lebih dari satu.

    Warga berbelanja secara online menggunakan platform Tokopedia di Jakarta, Senin (28/10/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

    Huda menilai kebijakan ini juga merupakan strategi platform untuk meraih keuntungan yang lebih tinggi atau lebih cepat. Menurutnya, pola bisnis e-commerce saat ini tidak lagi hanya berfokus pada kuantitas atau valuasi perusahaan, melainkan mulai bergeser ke upaya meningkatkan profit dari setiap layanan yang diberikan.

    “Jadi menurut saya, akan lebih banyak biaya-biaya yang ditanggung oleh seller ke depan. Bisa juga biaya tambahan bagi buyer juga akan ditambah,” kata Huda.

    Dia juga mengingatkan beban biaya tambahan yang terus meningkat bisa mendorong perpindahan transaksi ke media sosial seperti Instagram, Facebook, atau X (dulu Twitter), yang tidak mengenakan biaya transaksi.

    “Namun memang hanya untuk penjualan yang memenuhi syarat ‘percaya’ antar satu sama lain. Toh, pembayaran bisa transfer atau QRIS statis. Pengiriman bisa melalui kurir pihak ketiga,” ungkapnya.

    Terkait kemungkinan intervensi pemerintah atas kebijakan ini, Huda menilai hal tersebut belum perlu dilakukan. “Soal intervensi, saya rasa belum waktunya pemerintah mengintervensi pasar ini. Pemerintah perlu intervensi soal barang impor saja dulu yang penting. Itu saja pemerintah gak bisa-bisa kan?” ujarnya.

    Kejar Profit

    Lebih lanjut, Huda menilai penarikan biaya pesanan ini merupakan salah satu strategi perusahaan e-commerce untuk cepat memperoleh keuntungan.

    Dia mengatakan pergeseran pola bisnis e-commerce kini lebih berfokus pada profitabilitas ketimbang sekadar pertumbuhan nilai perusahaan.

    “Bagi platform, tentu ini strategi untuk bisa mencapai keuntungan lebih tinggi atau lebih cepat. Pola bisnis sekarang tidak hanya mengandalkan kuantitas atau value perusahaan. Namun sudah lebih ke keuntungan per layanan,” kata Huda saat dihubungi Bisnis pada Minggu (3/8/2025). 

    Diketahui, Tokopedia-TikTok Shop dan Shopee terus memberikan kontribusi bagi masing-masing induk. Kontribusi tersebut berdampak pada peningkatan kinerja keuangan.

  • Platform E-commerce Terapkan Biaya Pemrosesan Rp1.250, Ini Dampaknya bagi Konsumen dan UMKM!

    Platform E-commerce Terapkan Biaya Pemrosesan Rp1.250, Ini Dampaknya bagi Konsumen dan UMKM!

    Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai kebijakan baru berupa biaya pemrosesan order yang dikenakan sejumlah platform e-commerce berpotensi memengaruhi perilaku konsumen dan pelaku usaha kecil. 

    Kendati nilainya relatif kecil, beban tambahan tersebut tetap dapat berdampak pada transaksi, terutama bagi pelaku UMKM yang mengandalkan margin tipis.

    “Dari sisi asosiasi, biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per transaksi relatif kecil, tetapi tetap berpotensi memengaruhi konsumen dan seller UMKM yang memiliki margin tipis,” kata Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan saat dihubungi Bisnis pada Senin (4/8/2025).

    Dalam jangka pendek, lanjut Budi, dampak terhadap volume transaksi bisa ditekan jika platform mengimbanginya dengan promosi atau subsidi ongkir. Di sisi lain, menurutnya komunikasi yang transparan tetap penting agar kepercayaan pengguna tidak turun di tengah pelemahan daya beli. 

    “Kami menyarankan pemerintah untuk terus memantau perkembangan industri ini dan mendukung dialog dengan pelaku e-commerce agar kebijakan bisnis seperti biaya tambahan tetap seimbang, di satu sisi mendukung keberlanjutan platform, di sisi lain tidak terlalu membebani konsumen dan UMKM,” kata Budi.

    Ekonom digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, juga menyoroti potensi perpindahan kanal transaksi akibat adanya biaya tambahan tersebut. Dia menilai, konsumen maupun penjual yang tergolong sensitif terhadap harga bisa saja beralih ke platform lain yang tidak membebani biaya transaksi, seperti media sosial.

    “Namun memang hanya untuk penjualan yang memenuhi syarat ‘percaya’ antar satu sama lain. Toh, pembayaran bisa transfer atau QRIS statis. Pengiriman bisa melalui kurir pihak ketiga,” kata Huda.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Tokopedia dan TikTok Shop akan mulai menerapkan biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per pesanan, berlaku mulai 11 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB. 

    Kebijakan ini berlaku untuk seluruh seller Tokopedia yang telah terintegrasi, serta semua seller di TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia. Tokopedia dan TikTok Shop menyebutkan, kebijakan ini bertujuan mendukung perluasan program subsidi ongkir serta peningkatan layanan logistik di seluruh Indonesia. 

    “Perluasan program ongkir akan memberikan manfaat bagi seller, dengan meningkatkan visibilitas dan penjualan melalui pilihan pengiriman yang lebih menarik bagi pelanggan yang lebih luas,” tulis mereka dalam pernyataan di laman resmi.

    Biaya ini akan dikenakan pada setiap pesanan yang berhasil dikirim, tanpa memandang jumlah item atau nilai transaksi. Bahkan jika terjadi pengembalian barang atau dana setelah pengiriman, biaya tersebut tetap tidak akan dikembalikan.

    “Biaya pemrosesan order ditetapkan sebesar Rp1.250 [termasuk pajak] per pesanan yang berhasil dikirim, terlepas dari berapa banyak produk yang dimasukkan dalam pesanan,” jelas pihak Tokopedia dan TikTok Shop.

    Sementara itu, Shopee lebih dulu menerapkan biaya serupa sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan, efektif sejak 20 Juli 2025. 

    Dalam pengumumannya, Shopee menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan bisnis penjual dengan menyediakan promosi yang lebih menarik.

    “Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025,” demikian pernyataan Shopee.

    Shopee juga memberikan keringanan bagi penjual baru. Biaya ini tidak dikenakan untuk 50 transaksi pertama bagi penjual non-Star. Setelah itu, biaya berlaku penuh untuk setiap transaksi tanpa memandang jumlah produk dalam satu pesanan.

  • TikTok Shop dan Shopee Disebut Kejar Profit, Tambah Biaya Rp1.250 per Transaksi

    TikTok Shop dan Shopee Disebut Kejar Profit, Tambah Biaya Rp1.250 per Transaksi

    Bisnis.com, JAKARTA— Pengamat menilai langkah platform e-commerce seperti Tokopedia, TikTok Shop, dan Shopee yang mulai mengenakan biaya pemrosesan pesanan kepada seller, merupakan strategi perusahaan untuk mempercepat perolehan keuntungan.

    Pengamat ekonomi digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan pergeseran pola bisnis e-commerce kini lebih berfokus pada profitabilitas ketimbang sekadar pertumbuhan nilai perusahaan.

    “Bagi platform, tentu ini strategi untuk bisa mencapai keuntungan lebih tinggi atau lebih cepat. Pola bisnis sekarang tidak hanya mengandalkan kuantitas atau value perusahaan, namun sudah lebih ke keuntungan per layanan,” kata Huda saat dihubungi Bisnis pada Minggu (3/8/2025). 

    Huda memperkirakan ke depannya akan semakin banyak biaya tambahan yang dibebankan kepada penjual. 

    Dia juga menilai tak menutup kemungkinan konsumen pun akan dikenakan biaya tambahan serupa. Huda menilai tren ini akan diikuti oleh hampir semua pemain di industri. 

    “Kebijakan ini nampaknya akan diterapkan di semua platform e-commerce. Shopee juga menerapkan hal yang serupa dengan apa yang diterapkan oleh Tokopedia x TikTok Shop,” ujarnya.

    Diketahui, Tokopedia-TikTok Shop dan Shopee terus memberikan kontribusi bagi masing-masing induk. Kontribusi tersebut berdampak pada peningkatan kinerja keuangan. 

    Dari sisi keuangan, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), induk Tokopedia, mencatatkan penyusutan rugi bersih sebesar 61% secara tahunan (yoy) menjadi Rp367 miliar pada kuartal I/2025, dari sebelumnya rugi Rp937 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Pendapatan GOTO naik 4% menjadi Rp4,23 triliun dari Rp4,07 triliun.

    Perseroan juga berhasil membalikkan rugi EBITDA yang disesuaikan menjadi laba sebesar Rp393 miliar, dari sebelumnya minus Rp146 miliar. 

    Dari sisi bisnis e-commerce, Tokopedia mencatatkan imbalan jasa sebesar Rp217 miliar pada kuartal I/2025.

    Logo TikTok Shop di smartphone

    Sementara itu, dan Sea Ltd., induk dari Shopee membukukan laba bersih US$410,8 juta pada kuartal I/2025, berbalik dari rugi US$23 juta pada periode yang sama tahun lalu. Pendapatan perusahaan naik 29,6% menjadi US$4,8 miliar.

    Unit e-commerce Shopee menjadi penyumbang terbesar dengan pendapatan mencapai US$3,1 miliar atau naik 28,3% yoy. 

    Shopee juga mencatatkan EBITDA yang disesuaikan sebesar US$264,4 juta, berbalik dari rugi US$21,7 juta.

    CEO Sea Ltd., Forrest Li, menyebut keberhasilan ini berkat strategi operasional yang konsisten. 

    Seperti diberitakan sebelumnya, Tokopedia dan TikTok Shop akan mulai menerapkan biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per pesanan, berlaku mulai 11 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB. 

    Kebijakan ini berlaku untuk seluruh seller Tokopedia yang telah terintegrasi, serta semua seller di TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia. Tokopedia dan TikTok Shop menyebutkan, kebijakan ini bertujuan mendukung perluasan program subsidi ongkir serta peningkatan layanan logistik di seluruh Indonesia. 

    “Perluasan program ongkir akan memberikan manfaat bagi seller, dengan meningkatkan visibilitas dan penjualan melalui pilihan pengiriman yang lebih menarik bagi pelanggan yang lebih luas,” tulis mereka dalam pernyataan resmi.

    Biaya ini akan dikenakan pada setiap pesanan yang berhasil dikirim, tanpa memandang jumlah item atau nilai transaksi. Bahkan jika terjadi pengembalian barang atau dana setelah pengiriman, biaya tersebut tetap tidak akan dikembalikan.

    “Biaya pemrosesan order ditetapkan sebesar Rp1.250 [termasuk pajak] per pesanan yang berhasil dikirim, terlepas dari berapa banyak produk yang dimasukkan dalam pesanan,” jelas pihak Tokopedia dan TikTok Shop.

    Sementara itu, Shopee lebih dulu menerapkan biaya serupa sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan, efektif sejak 20 Juli 2025. 

    Dalam pengumumannya, Shopee menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan bisnis penjual dengan menyediakan promosi yang lebih menarik.

    “Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025,” demikian pernyataan Shopee.

    Shopee juga memberikan keringanan bagi penjual baru. Biaya ini tidak dikenakan untuk 50 transaksi pertama bagi penjual non-Star. Setelah itu, biaya berlaku penuh untuk setiap transaksi tanpa memandang jumlah produk dalam satu pesanan.

  • Biaya Pesanan Tokopedia-TikTok Shop dan Shopee Berpotensi Dialihkan ke Konsumen

    Biaya Pesanan Tokopedia-TikTok Shop dan Shopee Berpotensi Dialihkan ke Konsumen

    Bisnis.com, JAKARTA— Kebijakan baru platform e-commerce seperti Tokopedia, TikTok Shop, dan Shopee yang mulai mengenakan biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per pesanan dikhawatirkan akan membebani konsumen.

    Pengamat ekonomi digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai langkah ini akan diterapkan semua platform e-commerce.

    Dia juga memperkirakan beban biaya tambahan ini yang hakikatnya diberikan kepada pedagang (seller) pada akhirnya akan berpotensi dialihkan kepada konsumen.

    “Seller pasti akan membebankan kepada konsumen, dan konsumen ketika diterapkan kenaikan order fee,” kata Huda saat dihubungi Bisnis pada Minggu (3/7/2025). 

    Namun demikian, lanjut Huda, kenaikan biaya tersebut cenderung terbatas, sehingga dampaknya terhadap harga jual pun diperkirakan tidak signifikan. Ketika harga barang naik, permintaan memang akan menurun, namun menurutnya penurunan tersebut tidak akan terjadi secara drastis.

    Huda juga menyoroti kemungkinan perubahan strategi diskon oleh penjual. Dia menyebut penjual akan lebih memilih memberikan potongan harga kepada pembeli yang membeli dalam jumlah lebih dari satu.

    Huda menilai kebijakan ini juga merupakan strategi platform untuk meraih keuntungan yang lebih tinggi atau lebih cepat. Menurutnya, pola bisnis e-commerce saat ini tidak lagi hanya berfokus pada kuantitas atau valuasi perusahaan, melainkan mulai bergeser ke upaya meningkatkan profit dari setiap layanan yang diberikan.

    “Jadi menurut saya, akan lebih banyak biaya-biaya yang ditanggung oleh seller ke depan. Bisa juga biaya tambahan bagi buyer juga akan ditambah,” kata Huda.

    Dia juga mengingatkan beban biaya tambahan yang terus meningkat bisa mendorong perpindahan transaksi ke media sosial seperti Instagram, Facebook, atau X (dulu Twitter), yang tidak mengenakan biaya transaksi.

    “Namun memang hanya untuk penjualan yang memenuhi syarat ‘percaya’ antar satu sama lain. Toh, pembayaran bisa transfer atau QRIS statis. Pengiriman bisa melalui kurir pihak ketiga,” ungkapnya.

    Pembeli membuka aplikasi Tokopedia-TikTok Shop

    Terkait kemungkinan intervensi pemerintah atas kebijakan ini, Huda menilai hal tersebut belum perlu dilakukan.

    “Soal intervensi, saya rasa belum waktunya pemerintah mengintervensi pasar ini. Pemerintah perlu intervensi soal barang impor saja dulu yang penting. Itu saja pemerintah gak bisa-bisa kan?” ujarnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Tokopedia dan TikTok Shop akan mulai menerapkan biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per pesanan, berlaku mulai 11 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB. 

    Kebijakan ini berlaku untuk seluruh seller Tokopedia yang telah terintegrasi, serta semua seller di TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia. Tokopedia dan TikTok Shop menyebutkan, kebijakan ini bertujuan mendukung perluasan program subsidi ongkir serta peningkatan layanan logistik di seluruh Indonesia. 

    “Perluasan program ongkir akan memberikan manfaat bagi seller, dengan meningkatkan visibilitas dan penjualan melalui pilihan pengiriman yang lebih menarik bagi pelanggan yang lebih luas,” tulis mereka dalam pernyataan resmi.

    Biaya ini akan dikenakan pada setiap pesanan yang berhasil dikirim, tanpa memandang jumlah item atau nilai transaksi. Bahkan jika terjadi pengembalian barang atau dana setelah pengiriman, biaya tersebut tetap tidak akan dikembalikan.

    “Biaya pemrosesan order ditetapkan sebesar Rp1.250 [termasuk pajak] per pesanan yang berhasil dikirim, terlepas dari berapa banyak produk yang dimasukkan dalam pesanan,” jelas pihak Tokopedia dan TikTok Shop.

    Sementara itu, Shopee lebih dulu menerapkan biaya serupa sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan, efektif sejak 20 Juli 2025. 

    Dalam pengumumannya, Shopee menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan bisnis penjual dengan menyediakan promosi yang lebih menarik.

    “Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025,” demikian pernyataan Shopee.

    Shopee juga memberikan keringanan bagi penjual baru. Biaya ini tidak dikenakan untuk 50 transaksi pertama bagi penjual non-Star. Setelah itu, biaya berlaku penuh untuk setiap transaksi tanpa memandang jumlah produk dalam satu pesanan.

  • Blokir Rekening Nganggur Diprotes Keras: Bikin Orang Repot!

    Blokir Rekening Nganggur Diprotes Keras: Bikin Orang Repot!

    Jakarta

    Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengkritik kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penghentian sementara atau pemblokiran rekening dormant.

    Menurutnya, kebijakan tersebut telah menyalahi hak-hak konsumsi serta telah merugikan masyarakat. Ia meminta agar pemblokiran rekening dormant segera dicabut.

    “Pemblokiran rekening ini hanya merugikan masyarakat maka sudah sewajarnya harus dicabut. Rekening itu hak nasabah sebagai konsumen, bukan hak dari PPATK,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

    Nailul menjelaskan pemblokiran rekening dormant ini harus persetujuan dari pemilik rekening. Tanpa persetujuan konsumen, PPATK melalukan hal yang ilegal. Meskipun dalam UU P2SK ada aturan yang memperbolehkan OJK memblokir rekening yang terindikasi ada transaksi mencurigakan, tapi itu bukan ranah PPATK.

    “Itu yang harus dipahami oleh PPATK terkait hak warga negara,” katanya.

    Nailul menambahkan, penyalahgunaan rekening ditimbulkan dari adanya sistem yang buruk dengan pengawasan yang lemah dan langkah mitigasi yang nyaris tidak ada. Seharusnya, kata Nailul, PPATK mengecek terlebih dahulu apakah memang digunakan untuk hal yang negatif atau tidak.

    “Bisa saja karena kena PHK, atau tidak ada pemasukan, akhirnya rekeningnya tidak ada transaksi. Saat ini, waktu mencari pekerjaan bisa sampai 8 bulan. Jadi ketika ada masyarakat yang keterima kerja, maka ia harus repot urus pembukaan lagi,” katanya.

    Lebih lanjut, Nailul kebijakan pemblokiran rekening tersebut akan menambah biaya yang dikeluarkan berupa biaya yang ditimbulkan dari pembukaan kembali rekening yang tidak bersalah. Misalnya biaya transportasi yang harus dikeluarkan nasabah.

    Kemudian, ia juga menyoroti adanya peluncuran Payment ID dalam waktu dekat yang dapat melihat arus transaksi keuangan masyarakat.

    “Saya rasa lebih baik pemerintah menggunakan Payment ID untuk membuktikan dugaan terjadi penyimpangan oleh pemilik rekening tertentu. Itu dulu yang dilakukan baru bisa menyimpulkan rekeningnya digunakan untuk hal yang baik atau tidak,” katanya.

    (acd/acd)

  • Industri Padat Karya Butuh Insentif Pajak Cs untuk Hadapi Tarif Trump

    Industri Padat Karya Butuh Insentif Pajak Cs untuk Hadapi Tarif Trump

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai pemerintah perlu mengucurkan sederet paket kebijakan insentif untuk mendukung dunia usaha, terutama industri padat karya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk menghadapi tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

    Asal tahu saja, Trump sebelumnya telah mengumumkan tarif impor sebesar 19% terhadap produk ekspor Indonesia yang masuk ke AS. Sebaliknya, ekspor produk dari Negara Paman Sam ke Indonesia akan dibebaskan dari bea masuk atau tarif 0%.

    Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan industri padat karya menjadi sektor yang paling rentan terdampak dari kebijakan tarif Trump.

    Menurut Faisal, pemerintah perlu memberikan paket insentif kepada industri padat karya untuk menjaga arus kas (cashflow), termasuk insentif pembebasan pajak. Selain itu, kebijakan insentif juga dibutuhkan untuk menghindari gelombang PHK yang telah terjadi di industri padat karya.

    “Jadi sebetulnya itu [insentif untuk dunia usaha] perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dan kalau bisa diakomodasi [untuk menghadapi tarif Trump],” kata Faisal kepada Bisnis, Rabu (30/7/2025).

    Namun demikian, kata Faisal, pemerintah perlu mempertimbangkan sejauh mana kebijakan insentif ini efektif dan membantu dunia usaha. Serta, pemerintah juga harus mengkalkulasi apakah anggaran negara mencukupi untuk mendukung paket insentif industri padat karya.

    “Tapi yang jelas, menurut saya ini adalah langkah untuk mengantisipasi tarif Trump yang berdampak terhadap ekspor dan juga berdampak terhadap lonjakan impor. Industri padat karya lah yang paling banyak terkena,” ujarnya.

    Senada, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan salah satu paket kebijakan insentif yang harus dikeluarkan pemerintah untuk industri padat karya adalah berupa perluasan PPh 21.

    Di samping itu, ujar Huda, pemerintah juga perlu memberikan pembebasan PPN untuk bahan baku industri seiring adanya tarif Trump. Dia menjelaskan, pembebasan PPN nantinya bisa mendorong daya saing industri lokal.

    Apalagi, Huda menyampaikan, jika pemerintah memberikan paket insentif pembebasan PPN dalam menghadapi tarif Trump, maka ongkos produksi akan jauh lebih murah dan produksi dalam negeri akan bertambah.

    “Dengan PPN yang dibebaskan untuk bahan baku industri kita, maka biaya produksi akan menurun dan meningkatkan produksi. Tarif impor pun akan tereduksi dampaknya terhadap harga jika dari dalam negeri ada insentif berupa pembebasan PPN,” ungkap Huda kepada Bisnis.

    Huda menambahkan pemerintah juga perlu melakukan percepatan restitusi PPN menjadi hal penting karena uang yang didapatkan bisa dijadikan modal usaha. Pasalnya, dengan modal usaha yang kuat, maka dampak negatif tarif impor AS akan bisa ditekan.

    “Selain itu, restitusi PPN merupakan kewajiban pemerintah untuk pengembalian pajak yang dibayarkan wajib pajak. Jadi saya rasa memang harusnya bisa lebih cepat,” ujarnya.

  • Amvesindo Dorong Perbaikan Tata Kelola Usai Kasus MDI Ventures-Tanihub Mencuat

    Amvesindo Dorong Perbaikan Tata Kelola Usai Kasus MDI Ventures-Tanihub Mencuat

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) buka suara soal kasus hukum yang menyeret sejumlah perusahaan modal ventura – termasuk beberapa anggota asosiasi – terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Sebagaimana diketahui, MDI Ventures, perusahaan modal ventura milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., bersama startup agritech Tanihub terlibat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Wakil Ketua IV Amvesindo Rama Mamuaya mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

    Dia juga menyampaikan keprihatinan atas kasus hukum yang menyeret sejumlah perusahaan modal ventura, termasuk beberapa anggota Amvesindo, terkait dugaan penyalahgunaan dana investasi dan TPPU.

    “Amvesindo menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata Rama dalam siaran pers, dikutip Bisnis Rabu (30/7/2025).

    Sebagai asosiasi yang menaungi pelaku industri modal ventura dan investasi startup di Indonesia, Rama menyebut Amvesindo memiliki komitmen yang kuat untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah, pelaku industri, investor, dan masyarakat dalam membangun ekosistem investasi digital yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.

    Walaupun terdapat kasus yang sedang berjalan, sambungnya, ekosistem startup dan investasi digital Indonesia tetap memiliki kontribusi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja, serta menciptakan inovasi dan solusi bagi tantangan sosial masyarakat.

    Amvesindo akan terus mendorong praktik tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, dan penguatan kapasitas anggota melalui pelatihan, dialog kebijakan, dan pengawasan mandiri.

    “Kami mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga kepercayaan terhadap potensi jangka panjang industri ini, sambil bersama-sama memperbaiki celah-celah sistemik yang ada,” kata Rama.

    Pemerintah diminta mengambil peran lebih aktif dalam mengawasi arus pendanaan ke startup.

    Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec), Tesar Sandikapura menilai perlunya langkah konkret untuk memastikan kasus serupa tidak terjadi lagi pada masa depan. Salah satunya adalah pembentukan dewan pengawas khusus untuk sektor modal ventura.

    “Mesti ada dewan pengawas modal ventura mirip OJK. Setiap ada pendanaan lewat VC, mesti diawasi semua proses dan aliran dana serta pihak-pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan. Jangan sampai ini jadi ‘gorengan di dalam’,” ujar Tesar kepada Bisnis, Rabu (30/7/2025).

    Menurut Tesar sejauh ini belum terdapat sistem pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas modal ventura, yang membuka celah bagi penyalahgunaan dana dan konflik kepentingan antara investor dan startup yang didanai.

    Berbeda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda berpendapat keterlibatan pemerintah dalam pengawasan pendanaan tidak boleh berlebihan.

    Dia menilai peran utama pemerintah seharusnya sebagai regulator bukan sebagai pengawas operasional secara langsung.

    “Pemerintah hanya perlu menciptakan peraturan yang prudent dan mendukung ekosistem digital, termasuk untuk VC. Jangan sampai terlalu dalam mengawasi pendanaan, karena bisa menimbulkan intervensi yang merugikan ekosistem ke depan,” kata Huda.

    Dia menggarisbawahi bahwa regulasi yang tepat sasaran dan tetap memberi ruang gerak kepada pelaku industri jauh lebih efektif dibanding kontrol langsung yang berpotensi menyebabkan birokratisasi dan menurunkan minat investor.

    Sebagai solusi, Huda mengusulkan agar pemerintah mewajibkan VC, khususnya yang menyalurkan dana ke startup digital, untuk menyampaikan pelaporan keuangan dan kinerja secara berkala melalui badan audit independen.

    “Bisa juga melalui sistem pelaporan berbasis digital yang transparan dan bisa dipantau publik atau regulator,” ujarnya.