Tag: Nailul Huda

  • Ekonom Prihatin Soal Isu PHK Ratusan Karyawan Tokopedia

    Ekonom Prihatin Soal Isu PHK Ratusan Karyawan Tokopedia

    Bisnis.com, JAKARTA — Center of Economic and Law Studies (Celios) menyayangkan sekaligus prihatin atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa ratusan karyawan Tokopedia.

    Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda menilai kasus ini menambah panjang daftar PHK di Indonesia, khususnya di sektor ekonomi digital. Sebelumnya, efisiensi serupa juga terjadi di Tokopedia setelah merger dengan TikTok pada 2024.

    “Setelah merger, isu PHK masih akan tetap terjadi karena mereka akan menggabungkan unit bisnis yang sama yang ada di Tokopedia dan TikTok,” kata Huda kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025).

    Huda menjelaskan, sebelum merger TikTok juga telah memiliki TikTok Shop dengan beberapa divisi yang memiliki fungsi serupa dengan Tokopedia. Salah satu motif umum perusahaan melakukan merger atau akuisisi, menurutnya, memang untuk efisiensi.

    Selain efisiensi, Huda menyebut PHK juga dapat dipicu kebutuhan ruang pendanaan guna mendukung strategi promosi. Persaingan e-commerce yang semakin ketat dengan dua pemain besar, yakni Shopee dan gabungan Tokopedia–TikTok Shop, membuat perang promo kian gencar.

    “Keduanya saling bakar uang, terutama untuk meningkatkan GMV [Gross Merchandise Value]. GMV Shopee tahun 2024 mampu meningkat tajam sehingga menggendong pendapatan perusahaan induk [SEA Limited],” katanya.

    Dia menambahkan, perang promo itu pula yang mendorong kedua platform mengenakan processing fee kepada penjual. Tujuannya untuk memperbesar ruang pendanaan promosi.

    “Jika terus demikian [gencar promo], maka kebutuhan ruang pendanaan akan semakin tinggi. Maka, PHK bisa menjadi semakin masif dan itu tidak baik bagi keberlangsungan bisnis serta ekonomi secara umum,” kata Huda.

    Sebelumnya, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga mengomentari kabar PHK di Tokopedia. Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, mengatakan keputusan efisiensi biasanya didasari pertimbangan bisnis yang kompleks, termasuk penyesuaian strategi akibat dinamika industri dan perubahan model operasi.

    “Namun mengenai informasi jumlah karyawan yang terdampak di Tokopedia, asosiasi tidak dalam posisi untuk mengonfirmasi angka pasti karena hal tersebut merupakan kewenangan internal perusahaan,” kata Budi kepada Bisnis, Senin (25/8/2025).

    Budi menegaskan, tren efisiensi atau PHK tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di tingkat global. Menurutnya, industri digital dan e-commerce bersifat sangat dinamis sehingga perusahaan perlu menyesuaikan struktur, fokus investasi, dan pengelolaan sumber daya agar tetap kompetitif.

    Dia menambahkan, faktor yang sering menjadi pertimbangan efisiensi antara lain konsolidasi bisnis, integrasi teknologi dan otomasi, serta kebutuhan menjaga profitabilitas.

    “Dampaknya dalam jangka pendek tentu dirasakan pada ketenagakerjaan, namun di sisi lain langkah ini juga sering dipandang positif oleh investor sebagai upaya perusahaan menjaga kesehatan finansial,” ujarnya.

    Meski demikian, Budi menilai potensi pasar Indonesia masih sangat besar sehingga e-commerce tetap menjadi sektor yang menarik bagi investor. Sebelumnya, Tokopedia dikabarkan melakukan PHK terhadap sekitar 420 karyawan dalam dua bulan terakhir sejak Juli 2025. Menanggapi kabar tersebut, juru bicara TikTok Shop enggan menyebutkan jumlah karyawan yang terdampak. 

    Namun, pihaknya menegaskan secara rutin mengevaluasi kebutuhan bisnis dan melakukan berbagai penyesuaian untuk memperkuat organisasi perusahaan serta meningkatkan layanan kepada pengguna.

    “Kami terus berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia, sebagai bagian dari strategi kami untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi yang berkelanjutan,” kata juru bicara TikTok saat dikonfirmasi Bisnis pada Senin (25/8/2025).

    Kabar PHK pada ratusan karyawan Tokopedia-TikTok di Indonesia sudah mencuat sejak Mei silam.  

    Melansir Bloomberg pada Jumat (30/5/2025), rencana PHK tersebut dilakukan guna memangkas biaya setelah mengambil alih operasi Tokopedia tahun lalu. Menurut orang-orang yang mengetahui masalah tersebut, raksasa media sosial China itu memangkas staf di seluruh tim e-commerce termasuk logistik, operasi, pemasaran, dan pergudangan. 

    Seorang sumber menyebut  PHK direncanakan pada Juli 2025. Pengurangan tersebut membuat Tokopedia dan TikTok Shop memiliki sekitar 2.500 karyawan secara total di Indonesia.

    Menurut laporan Bloomberg, setelah penggabungan TikTok Shop dan Tokopedia selesai awal tahun lalu, bisnis e-commerce ByteDance di Indonesia memiliki sekitar 5.000 karyawan. Jumlah yang ada saat ini berarti setengah dari jumlah karyawan tahun lalu. 

    Tahun lalu, perusahaan juga melakukan perampingan. Sepanjang 2024 hingga Mei 2025, Tokopedia tercatat melakukan satu kali gelombang PHK besar-besaran, yaitu pada Juni 2024. Kala itu, TikTok—Tokopedia melakukan perampingan terhadap 450 karyawannya, setelah ByteDance mengakuisisi 75% saham Tokopedia.

    ByteDance banyak bergantung dari TikTok. Pada 2024, pendapatan ByteDance tumbuh 29% secara tahunan atau menyentuh US$155 miliar. Lebih dari seperempat pendapatan disumbangkan dari bisnis penjualan internasional TikTok Shop. 

    Adapun Indonesia menjadi negara pengguna TikTok terbesar di dunia, setelah Amerika Serikat. Pada Juli 2024, Statista melaporkan Indonesia memiliki sekitar 157,6 juta pengguna, melampaui Amerika Serikat yang memiliki 120,5 juta pengguna.

  • TikTok Shop Disebut Bujuk China Serbu RI, Ekonom Respons Keras

    TikTok Shop Disebut Bujuk China Serbu RI, Ekonom Respons Keras

    Jakarta, CNBC Indonesia – Belum lama ini muncul kabar jika Tiktok Shop memberikan sejumlah benefit untuk penjual China berdagang di platformnya di Indonesia. Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan sebenarnya sudah ada aturan larangan praktik border commerce langsung dari negara lain.

    “Yang pertama, sudah ada aturan yang ketat untuk melarang praktik border commerce langsung dari negara lain. Saat ini, penjual dari China dilarang langsung berdagang di ecommerce, kecuali untuk barang tertentu,” kata Nailul kepada CNBC Indonesia.

    Jadi saat ada penjual China berjualan langsung, artinya e-commerce yang jadi tempat berjualan telah melanggar aturan. Menurutnya, juga harus diberikan sanksi.

    “Jadi jika ada pedagang dari China berjualan langsung di pasar ecommerce Indonesia, ecommerce tersebut melanggar peraturan dan harus disanksi. Tapi ya pasti harus melakukan klarifikasi dan sebagainya,” ucapnya.

    Nailul juga mengatakan perlu adanya tagging atau penandaan terkait asal barang pada tiap etalase. Jadi diketahui asal produk yang dijual.

    Dengan begitu, platform dapat membuat kebijakan tertentu. Mulai dari promo dan minimum etalase produk lokal.

    “Kita terus mendorong adanya tagging untuk asal barang atau “made in” di setiap etalase barang. Jadi ketahuan, barang mana yang impor, mana yang lokal,” jelas Nailul.

    “Sehingga bisa membuat kebijakan berupa promo hanya untuk produk lokal, atau kebijakan minimum etalase untuk produk lokal. Jika tidak ada tagging, saya rasa masalah impor di ecommerce ini masih akan terus terjadi,” dia menambahkan.

    Dalam akun Tiktok @axingid terungkap beragam kebijakan baru di Tiktok Shop Indonesia. Mulai dari tawaran subsidi iklan 30%, dukungan account manager, pembebasan biaya penjual, serta adanya kupon tambahan.

    Video tersebut sudah dihapus dari akun Tiktok @axingid. Informasi soal subsidi besar dilaporkan pertama kali oleh akun Instagram @ecommurz.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Biaya Rp1.250 per Pesanan Berisiko Tekan Jumlah Transaksi Shopee dan Tokopedia

    Biaya Rp1.250 per Pesanan Berisiko Tekan Jumlah Transaksi Shopee dan Tokopedia

    Bisnis.com, JAKARTA — Beban biaya aplikasi yang diterapkan raksasa e-commerce Shopee dan Tokopedia-TikTok Shop berisiko menekan jumlah transaksi, terlebih di tengah pelemahan daya beli.

    Susul Shopee, per 11 Agustus TikTok Tokopedia juga menerapkan biaya tambahan sebesar Rp1.250 per transaksi kepada jutaan mitra UMKM yang tergabung di dalam platform. 

    Tokopedia dan TikTok Shop menjelaskan kebijakan ini diterapkan untuk mendukung perluasan program subsidi ongkir serta meningkatkan layanan logistik yang lebih komprehensif di seluruh Indonesia. 

    Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda menilai kebijakan order fee ini cenderung akan diterapkan oleh semua platform e-commerce. Menurut Nailul, seller kemungkinan besar akan membebankan kenaikan biaya ini kepada konsumen lewat penyesuaian harga jual produk. Hal ini berdampak pada penurunan jumlah transaksi.  

    “Ketika harga barang naik, permintaan akan turun, namun saya rasa penurunannya tidak signifikan. Seller akan merespons dengan pola diskon toko, terutama bagi pembeli yang membeli produk lebih dari satu. Pola diskon pun akan berubah, mendorong pembeli untuk bertransaksi lebih besar agar dapat potongan harga,” kata Huda kepada Bisnis, Selasa (12/8/2025). 

    Sekadar informasi, menurut data dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), nilai transaksi e-commerce nasional pada 2024 mencapai lebih dari Rp512 triliun, dengan lebih dari 2,6 miliar transaksi. Artinya, nilai transaksi pada tahun ini berpotensi meningkat mengingat adanya tambahan biaya Rp1.250 per transaksi yang diterapkan oleh e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia. 

    Nailul mengatakan orientasi bisnis e-commerce kini mulai beralih dari sekadar mengejar valuasi perusahaan atau jumlah transaksi (gross merchandise value/GMV), ke arah profitabilitas tiap layanan. Beban yang dipikul oleh pembeli dan penjual akan makin meningkat.

    “Jadi menurut saya, akan lebih banyak biaya-biaya yang ditanggung oleh seller ke depan. Bisa juga biaya tambahan bagi buyer juga akan ditambah,” kata Huda. 

    Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan langkah Tokopedia-Shopee mengejar profitabilitas merupakan perjudian. Pasalnya, jumlah transaksi akan berkurang, yang dikhawatirkan berdampak pada kinerja. 

    “Ini akan berpengaruh terhadap kinerja TikTok Tokopedia ke depan,” kata Heru. 

    Sebelumnya, Tokopedia dan TikTok Shop mulai memberlakukan biaya pemrosesan pesanan sebesar Rp1.250 per pesanan hari ini. Kebijakan serupa sudah dilakukan oleh Shopee. 

    Tokopedia dan TikTok Shop menjelaskan kebijakan ini diterapkan untuk mendukung perluasan program subsidi ongkir serta meningkatkan layanan logistik yang lebih komprehensif di seluruh Indonesia.

    “Perluasan program ongkir akan memberikan manfaat bagi seller, dengan meningkatkan visibilitas dan penjualan melalui pilihan pengiriman yang lebih menarik bagi pelanggan yang lebih luas,” tulis Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia dalam laman resmi dikutip Senin (11/8/2025).  

    Mereka menambahkan biaya ini menjadi dasar untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan sekaligus memperkuat nilai tambah bagi konsumen dan penjual di kedua platform.  

  • Polemik Merek Arc’teryx di Mal Jakarta, Ternyata Bukan Toko Resmi

    Polemik Merek Arc’teryx di Mal Jakarta, Ternyata Bukan Toko Resmi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemegang merek perlengkapan olahraga dan outdoor asal Kanada, Arc’teryx menegaskan bahwa pembukaan toko di salah satu mal besar Jakarta bukan merupakan toko resmi. 

    Head of Legal Arc’teryx Equipment Cameron Clark menjelaskan produk-produk yang dijual di toko tersebut bukan merupakan produk resmi Arc’teryx, serta tidak memenuhi standar perusahaan.

    Dia menggarisbawahi Arc’teryx tidak memberikan otorisasi distribusi, maupun menyediakan garansi untuk produk yang dijual di toko tersebut.

    Menurutnya, pembukaan toko ini terjadi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta terhadap pendaftaran merek di Indonesia yang secara tidak sah diajukan oleh perusahaan asal China, yang kini digunakan pada toko baru yang berlokasi di Jakarta tersebut.

    “Kami ingin menegaskan bahwa toko yang dibuka di mal besar Jakarta ini bukanlah toko resmi Arc’teryx,” ujarnya melalui pernyataan resmi, Senin (11/8/2025). 

    Lebih jauh, Cameron menyatakan produk yang dijual di sana tidak berasal dari Arc’teryx Equipment, sebuah perusahaan yang didirikan pada 1989 di Vancouver, British Columbia, Kanada, dan merek tersebut telah terdaftar di negara asalnya sejak 1992. 

    “Prioritas kami adalah melindungi konsumen dan memastikan hanya produk resmi Arc’teryx yang memenuhi standar tinggi kami yang tersedia di seluruh dunia,” terangnya.

    Lebih lanjut, Cameron menyampaikan bahwa selain proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia, Amer Sports juga telah memulai langkah hukum terhadap perusahaan yang sama di negara asalnya, serta tindakan hukum lainnya sedang berjalan di Malaysia dan Singapura sebagai respons terhadap upaya penyalahgunaan merek Arc’teryx. 

    Upaya penegakan hukum ini, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Amer Sports dalam membela hak kekayaan intelektualnya dan memastikan konsumen tidak disesatkan oleh pihak-pihak yang secara keliru mengklaim keterkaitan dengan merek tersebut.

    Menurut Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda pembukaan toko tidak resmi seperti ini memberikan sinyal negatif terkait ketidakpastian perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia bagi pemilik merek asing, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kepercayaan investor asing. 

    “Keputusan pengadilan yang positif bagi pemilik merek asli sangat penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif,” ujarnya.

    Arc’teryx mengimbau seluruh konsumen di Indonesia untuk tetap waspada dan selalu memverifikasi keaslian produk sebelum melakukan pembelian. 

  • Biaya Seller Rp1.250 Akibat Tekanan Operasional Tiktok Shop hingga Shopee

    Biaya Seller Rp1.250 Akibat Tekanan Operasional Tiktok Shop hingga Shopee

    Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah meningkatnya tekanan operasional, sejumlah platform e-commerce besar seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop memberlakukan biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per transaksi. 

    Kebijakan ini disebut menjadi langkah terbaru untuk menjaga keberlanjutan bisnis di tengah persaingan ketat, naiknya biaya logistik, regulasi baru dan keringnya pendanaan eksternal

    Shopee lebih dahulu menerapkan kebijakan ini sejak 20 Juli 2025, diikuti Tokopedia dan TikTok Shop pada 11 Agustus 2025. Biaya ini dikenakan pada setiap transaksi selesai, tak peduli jumlah produk dalam satu order. 

    Meski terlihat kecil, langkah ini menambah beban bagi pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan platform digital sebagai kanal utama penjualan.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk respons atas dinamika yang terjadi di sektor digital.

    “Industri e-commerce menghadapi tekanan biaya logistik, persaingan ketat, dan keterbatasan pendanaan eksternal. Setiap platform memiliki pertimbangan bisnis masing-masing,” ujar Budi, dikutip Senin (11/8/2025).

    Budi menambahkan, pendanaan global di sektor teknologi yang menurun membuat platform perlu mencari sumber pendapatan lain agar bisnis tetap berjalan dan layanan tetap optimal. 

    Salah satu fokus penggunaan biaya ini adalah untuk mendukung operasional logistik mulai dari pengiriman, keterjangkauan wilayah, hingga efisiensi distribusi. Hal ini demi memastikan layanan ke pembeli lancar dan pengiriman semakin cepat.

    “Kami memahami bahwa pelaku UMKM sensitif terhadap penambahan biaya, namun besaran biaya pemrosesan ini relatif kecil dan sebanding dengan fasilitas yang diperoleh, seperti akses pasar yang lebih luas, dukungan promosi, dan layanan logistik.”

    Menurutnya, yang terpenting, platform tetap transparan, memberikan edukasi memadai kepada penjual, dan menjaga agar UMKM dapat terus tumbuh serta bersaing sehat di ekosistem digital.

    Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan ikut buka suara. 

    “Pengelola platform e-commerce memiliki kewenangan untuk menarik bayaran atau fee kepada penjual yang berjualan di platform tersebut,” katanya.

    Sejalan dengan idEA, Iqbal juga mengingatkan platform e-commerce untuk memberi perhatian khusus kepada penjual yang merupakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

    Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menilai langkah ini akan ditempuh oleh seluruh platform sebagai strategi untuk mendorong profitabilitas yang lebih cepat. 

    “Pola bisnis sekarang tidak hanya mengandalkan kuantitas atau value perusahaan, namun sudah lebih ke keuntungan per layanan. Akan lebih banyak biaya-biaya yang ditanggung oleh seller ke depan. Bisa juga biaya tambahan bagi buyer juga akan ditambah,” ujar Nailul.

    Menurut Nailul, biaya-biaya ini akan mendorong seller untuk meningkatkan harga jual barang mereka. Seller pasti akan membebankan kepada konsumen dan dampaknya terhadap harga jual akan terbatas. 

    “Ketika harga barang naik, permintaan akan turun, tapi saya rasa penurunannya tidak drastis,” tambahnya. 

    Dia juga memperkirakan pola diskon toko akan berubah, lebih mengarah pada pembelian dalam jumlah lebih dari satu agar konsumen bisa menikmati potongan harga.

    Nailul justru menyoroti tantangan regulasi yang dialami oleh platform digital, seperti kewajiban pemungutan pajak  sebesar 0,5% dari penjualan UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. 

    “Bagi lokapasar, tentu tantangan terberat adalah pemetaan pedagang yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta karena mekanismenya hanya berdasarkan surat pernyataan. Artinya, ini sifatnya self-assessment dan sangat tergantung dari kesadaran pelaku usaha,” ungkap Nailul.

    Dia juga menambahkan bahwa sistem ini berisiko menimbulkan celah penghindaran pajak jika tidak dibarengi integrasi data yang kuat antar platform.

    Nailul menilai harus ada sinkronisasi data dari satu platform dengan platform lainnya, misalnya dengan menggunakan NIB atau NIK, agar tidak terjadi loophole dan kesenjangan antara penjual daring dan luring.

    Berdasarkan perkiraan Celios, dengan berbagai tantangan ini, e-commerce akan mengalami pertumbuhan tipis selama 2025. “Realistisnya, e-commerce bisa tumbuh 2% saja,” ujar Nailul. 

  • Kewenangan Besar Sri Mulyani ‘Utak-atik’ Efisiensi Anggaran

    Kewenangan Besar Sri Mulyani ‘Utak-atik’ Efisiensi Anggaran

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah terus menginjak rem efisiensi sebagai konsekuensi dari keterbatasan ruang fiskal akibat tersendatnya sektor pendapatan negara. Efisiensi belanja ini akan dialihkan untuk program prioritas pemerintah.

    Salah satu penguat berlanjutnya kebijakan efisiensi itu tampak dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Beleid baru ini memberikan kewenangan besar kepada Menteri Keuangan. 

    Ada sejumlah perbedaan beleid tersebut dengan aturan yang diterbitkan sebelumnya, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025. Pada PMK No.56/2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak mencantumkan pos anggaran belanja lainnya ke dalam pos anggaran yang kena efisiensi. 

    Dengan kata lain, ada pengurangan pos anggaran dari 16 menjadi 15 pos yang diefisiensi kalau membandingkannya dengan jumlah yang tertera dalam Surat Menkeu No: S-37/MK.02/2025. 

    Adapun kalau merujuk beleid baru tersebut, pos-pos anggaran yang kena efisiensi antara lain, alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan.

    Selanjutnya, lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; infrastruktur.

    Melalui keterangan tertulis, Kemenkeu menjelaskan bahwa 15 item belanja yang tercantum dalam PMK No.56/2025 merupakan item belanja yang termasuk dalam kategori belanja barang dan modal. 

    Sementara itu, item belanja lainnya yang tercantum dalam S-37 menjadi target identifikasi rencana efisiensi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga sebagaimana diatur juga dalam ketentuan yang sama pada Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5). 

    “Di mana dibuka ruang untuk pemenuhan target efisiensi dari jenis belanja lain sesuai dengan arahan Presiden,” ujar Kepala Biro Layanan Komunikasi dan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro kepada Bisnis, Kamis (7/8/2025).

    Kewenangan Besar Sri Mulyani

    Untuk diketahui, PMK No.56/2025 khususnya pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa “Jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden.”

    Kemudian, pasal 3 ayat (5) mengatur bahwa nantinya Bendahara Negara dapat menyesuaikan 15 item belanja yang diatur dalam PMK tersebut sesuai arahan Kepala Negara. 

    “Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan Presiden,” demikian bunyi pasal 3 ayat (5). 

    Masih terkait dengan kewenangan penetuan efisiensi, Kemenkeu melalui keterangannya juga menjelaskan bahwa besaran efisiensi yang diatur dalam PMK No.56/2025 masih merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo di awal tahun lalu. 

    Hal itu lantaran dalam PMK terbaru dimaksud, belum adanya keterangan berapa besaran anggaran yang menjadi objek dari efisiensi. Sebelumnya, pada Inpres No.1/2025, efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 diatur sebesar Rp306,6 triliun yang terdiri dari Rp256,I triliun belanja pemerintah pusat dan Rp50,59 triliun transfer ke daerah. 

    Namun demikian, pada keterangan tertulis yang sama, Deni menyebut pihaknya belum membuat kebijakan penyisiran anggaran sejalan dengan terbitnya PMK No.56/2025.

    “Sampai saat ini belum ada kebijakan penyisiran ulang efisiensi anggaran kecuali yang sudah tercantum dalam Instruksi Presiden alias Inpres No.1/2025,” terangnya. 

    Adapun saat dimintai keterangan lebih lanjut, Rabu (6/8/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih enggan menjelaskan. Usai mengikuti rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, kemarin, Bendahara Negara langsung menuju mobilnya lantaran ada kegiatan yang harus diikutinya lagi. 

    “Aku nanti ada rapat. Terima kasih, ya,” ucapnya sebelum menutup pintu mobilnya dan bertolak pulang dari Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu(6/8/2025). 

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga merespons singkat. Dia menjelaskan bahwa kementeriannya bakal mengumumkan lebih lanjut soal implementasi PMK tersebut. 

    Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu menuturkan, efisiensi akan terus dilakukan karena merupakan keinginan setiap lembaga.  “Kalau efisiensi kan memang sudah menjadi keinginan kita setiap lembaga. Terus mencari efisiensi dalam anggaran. Jadi lanjut terus aja, dalam pelaksanaan, dalam perencanaan,” tuturnya di Istana Kepresidenan.

    Belanja Gagal Jadi Katalis Ekonomi?

    Adapun berdasarkan data pertumbuhan ekonomi kuartal II/2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi pada periode tersebut sebesar 5,12% secara tahunan (yoy) dibandingkan kuartal II/2024. 

    PDB menurut pengeluaran berupa belanja pemerintah tumbuh negatif 0,33% secara tahunan (yoy) dibandingkan tahun lalu. Pertumbuhan itu semakin merosot dari kuartal I/2024, yakni hanya 1,24% yoy. Efisiensi anggaran sesuai Inpres No.1/2025 memang diterapkan pada periode tersebut. 

    Sebagai respons, Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mempercepat realisasi belanja pemerintah yang sebelumnya tertahan. Hal itu kendati statistik menunjukkan tuahnya belum dirasakan setidaknya hingga kuartal II/2025.

    Per akhir Maret 2025, atau akhir kuartal I/2025 ketika blokir anggaran kementerian/lembaga dibuka, Sri Mulyani memaparkan bahwa belanja negara terakselerasi hingga Rp516,1 triliun. Dia menjelaskan pada Januari hingga Februari 2025 atau dalam dua bulan, realisasi belanja pemerintah baru mencapai Rp316,9 triliun. Secara rata-rata, per bulannya belanja senilai Rp158,45 triliun.  

    Artinya, pada Maret saja pemerintah telah membelanjakan Rp200 triliun dari APBN, lebih tinggi dari rata-rata dua bulan sebelumnya.   

    “Ini menggambarkan pada Maret terjadi akselerasi belanja. Kabinet yang baru sudah fokus menjalankan programnya, sudah tidak transisi,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (30/4/2025). 

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

    Adapun penurunan belanja pemerintah secara tahunan, juga disebut pemerintah karena faktor musiman. Saat kuartal II/2024, belanja pemerintah digelontorkan akibat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak. 

    “Konsumsi pemerintah dibandingkan tahun lalu memang minus 0,33%, karena tahun lalu ada Pemilu sehingga government spending-nya besar,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

    Menko Perekonomian sejak 2019 itu menyebut ke depan pemerintah akan mendorong konsumsi guna meningkatkan utilitas serta penciptaan lapangan pekerjaan. Beberapa yang sudah diumumkan adalah stimulus ekonomi pada kuartal III/2025 sebesar Rp10,8 triliun, setelah sebelumnya digelontorkan Rp24,44 triliun. 

    Kemudian, pemerintah juga akan menyiapkan di antaranya paket stimulus untuk Libur Natal dan Tahun Baru. “Hingga tentu ke depan kita terus mendorong konsumsi untuk meningkatkan utilitas dan menciptakan lapnagan kerja untuk mendorong pertumbuhan jangka panjang,” terang mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

    Namun demikian, Direktur Ekonomi Digital pada Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai belanja negara sudah gagal memberikan dampak yang signifikan. Hal itu kendati sudah ada anggaran yang sebagian dibuka oleh pemerintah. 

    “Pertumbuhan pengeluaran pemerintah masih minus atau terkontraksi. Padahal seharusnya ketika daya beli masyarakat masih turun, belanja pemerintah bisa menjadi stimulus yang tepat bagi perekonomian,” katanya kepada Bisnis, Kamis (7/8/2025). 

    Nailul menyebut efek dari efisiensi pada awal 2025 berdampak negatif terhadap perekonomian, setidaknya hingga kuartal II/2025. Untuk itu, dia mendorong agar pemerintah bisa mendorong belanja di sektor perhotelan atau sektor transportasi yang dinilai bisa menjadi stimulus bagi ekonomi daerah. 

    “Maka, saya berharap pemerintah melakukan stimulus perekonomian di triwulan III dan IV tahun ini dengan melakukan belanja modal dan barang yang dapat menggerakan perekonomian,” tuturnya.

    Apa Imbasnya ke Penerapaan Negara?

    Sebelumnya, data APBN dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak semester I/2025 berada di level Rp831,3 triliun. Terjadi kontraksi sebesar 7% yoy dari semester I/2024 yang sebelumnya senilai Rp893,8 triliun. 

    Sebelumnya, outlook APBN 2025 terkait dengan penerimaan pajak yakni sebesar Rp2.076,9 triliun dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5%. 

    Pranjul Bhandari, Chief Indonesia and India Economist dari HSBC Global Research mengatakan bahwa turunnya penerimaan negara pada paruh pertama 2025 disebabkan oleh perubahan kebijakan perpajakan korporasi dan sistem baru yang diperkenalkan (Coretax). 

    Namun, Pranjul memperkirakan pemerintah bakal menghimpun penerimaan negara yang meningkat pada semester II/2025. 

    “Saya rasa paruh kedua 2025 kita akan melihat pertumbuhan penerimaan, yang naik dibandingkan paruh pertama,” ujarnya pada media briefing secara daring, Jumat (8/8/2025). 

    Dengan penerimaan yang naik Juli-Desember 2025, maka pemerintah memiliki peluang untuk mendorong belanja lebih besar. Pranjul pun melihat, rencana-rencana pemerintah untuk menyalurkan kembali stimulus ekonomi maupun perpanjangan periode insentif yang telah disampaikan menunjukkan rencana pemerintah untuk menggeber belanja. 

    Kepala Ekonom HSBC untuk Indonesia dan India itu menilai, outlook defisit APBN yang direvisi dari awalnya 2,5% terhadap PDB ke sekitar 2,8% terhadap PDB menunjukkan bahwa pemerintah terbuka untuk lebih fleksibel dalam belanja. 

    Sekadar informasi, pada Juli 2025 lalu, Sri Mulyani telah melaporkan ke Prabowo bahwa outlook defisit APBN adalah 2,78% terhadap PDB. 

    “Bagi saya itu artinya pemerintah sedikit lebih terbuka untuk belanja, dengan saat yang sama masih menaati batas 3% defisit. Yang mana bagi saya adalah kabar baik untuk pertumbuhan ekonomi,” pungkas Pranjul.

  • Arc’teryx Wanti-Wanti Konsumen soal Toko Tak Resmi di Mal Jakarta

    Arc’teryx Wanti-Wanti Konsumen soal Toko Tak Resmi di Mal Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemegang merek perlengkapan olahraga dan outdoor asal Kanada, Arc’teryx menegaskan bahwa pembukaan toko di salah satu mal besar Jakarta bukan merupakan toko resmi Arc’teryx.

    Head of Legal Arc’teryx Equipment, Cameron Clark menjelaskan produk-produk yang dijual di toko tersebut bukan merupakan produk resmi Arc’teryx, serta tidak memenuhi standar Arc’teryx. Dia menggarisbawahi Arc’teryx tidak memberikan otorisasi distribusi, maupun menyediakan garansi untuk produk yang dijual di toko tersebut. 

    Dia melanjutkan bahwa pembukaan toko ini terjadi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta terhadap pendaftaran merek di Indonesia yang secara tidak sah diajukan oleh perusahaan asal China, yang kini digunakan pada toko baru yang berlokasi di Jakarta tersebut.

    “Kami ingin menegaskan bahwa toko yang dibuka di mal besar Jakarta ini bukanlah toko resmi Arc’teryx,” ujarnya melalui pernyataan resmi, Sabtu (9/8/2025)

    Lebih jauh, Cameron menyatakan produk yang dijual di sana tidak berasal dari Arc’teryx Equipment, sebuah perusahaan yang didirikan pada 1989 di Vancouver, British Columbia, Kanada, dan merek tersebut telah terdaftar di negara asalnya sejak 1992. 

    “Prioritas kami adalah melindungi konsumen dan memastikan hanya produk resmi Arc’teryx yang memenuhi standar tinggi kami yang tersedia di seluruh dunia,” terangnya.

    Lebih lanjut, Cameron menyampaikan bahwa selain proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia, Amer Sports juga telah memulai langkah hukum terhadap perusahaan yang sama di negara asalnya, serta tindakan hukum lainnya sedang berjalan di Malaysia dan Singapura sebagai respons terhadap upaya penyalahgunaan merek Arc’teryx. 

    Upaya penegakan hukum ini, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Amer Sports dalam membela hak kekayaan intelektualnya dan memastikan konsumen tidak disesatkan oleh pihak-pihak yang secara keliru mengklaim keterkaitan dengan merek tersebut.

    Menurut Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan pembukaan toko tidak resmi seperti ini memberikan sinyal negatif terkait ketidakpastian perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia bagi pemilik merek asing, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kepercayaan investor asing. 

    “Keputusan pengadilan yang positif bagi pemilik merek asli sangat penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif,” ujarnya.

    Arc’teryx mengimbau seluruh konsumen di Indonesia untuk tetap waspada dan selalu memverifikasi keaslian produk sebelum melakukan pembelian. 

  • Giliran Paramadina Ragukan Data Pertumbuhan Ekonomi 5,12% dari BPS

    Giliran Paramadina Ragukan Data Pertumbuhan Ekonomi 5,12% dari BPS

    Bisnis.com, JAKARTA — Universitas Paramadina mempertanyakan angka pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II/2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 5,12% secara tahunan atau year on year (YoY).

    Dalam keterangan resminya, Paramadina menilai data tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil perekonomian, di tengah lemahnya daya beli masyarakat, stagnasi konsumsi rumah tangga, pesimisme produsen, dan meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor industri.

    “Banyak kalangan tidak percaya, dan ini berpotensi bergulir menjadi bola liar yang merusak kredibilitas BPS,” tulis pernyataan Paramadina, Jumat (9/8/2025).

    Paramadina meminta BPS menjelaskan secara rinci metodologi dan asumsi perhitungan produk domestik bruto (PDB), termasuk sumber data, pembobotan sektor, serta metode estimasi. Lembaga itu juga mendesak adanya penjelasan atas kesenjangan antara data pertumbuhan ekonomi dengan indikator sektoral yang menunjukkan perlambatan.

    Selain itu, BPS diminta menegaskan komitmen menjaga independensi penuh dari intervensi pihak mana pun, agar data tetap menjadi cerminan realitas ekonomi dan bukan alat legitimasi politik.

    “Jika data yang dirilis tidak selaras dengan kenyataan di lapangan, kebijakan ekonomi nasional akan salah arah,” tulis Paramadina.

    Menurut mereka, revisi data merupakan hal wajar dan bagian dari proses akademis. Sebaliknya, menutup diri akan menjadikan statistik bergeser dari ranah akademik ke ranah politik, yang berisiko mengikis kredibilitas BPS.

    Paramadina juga mengajak ekonom, ilmuwan, dan akademisi untuk memantau kualitas data statistik nasional, mengingat hal tersebut menjadi pijakan penting menuju Indonesia maju dan sejahtera.

    Ikuti Celios hingga Indef

    Sebelumnya, Center of Economic and Law Studies (Celios) turut menyatakan keraguan atas data pertumbuhan ekonomi yang dirilis BPS. Bahkan, lembaga yang menaungi sejumlah ekonom seperti Bhima Yudhistira dan Nailul Huda itu menyurati Komisi Statistik PBB itu terkait dengan transparansi hingga independensi penghitungan data PDB oleh BPS untuk tiga bulan kedua 2025. 

    Berdasarkan dokumen yang dilihat Bisnis, surat tertanggal 8 Agustus 2025 itu ditujukan untuk Komisi Statistik PBB. Celios menyurati lembaga itu atas keprihatinan ihwal reliabilitas dan akurasi penghitungan pertumbuhan PDB Indonesia oleh BPS. 

    “Kami menulis surat ini untuk menyampaikan keprihatinan mendalam kami terkait meningkatnya jumlah inkonsistensi dan anomali yang ditemukan dalam data ekonomi nasional [PDB triwulan kedua 2025] yang baru-baru ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik [BPS],” demikian dikutip Bisnis, Jumat (8/8/2025). 

    Persoalan-persoalan ini, lanjut surat tersebut, khususnya berkaitan dengan penghitungan PDB, telah menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi, akurasi, dan independensi praktik statistik di Indonesia.

    Beberapa inkonsistensi pada data BPS itu, terang Celios, dinilai tidak merepresentasikan realitas ekonomi dalam negeri. Beberapa komponen utama PDB dinilai tidak terhubung dengan indikator utama, seperti pendapatan pemerintah, volatilitas data yang tidak dijelaskan serta kurangnya keterbukaan atas metodologi penghitungan. 

    Institute for Development of Economics and Finance (Indef) juga mempertanyakan data yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terkait dengan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2025. 

    Ekonom senior dan salah satu pendiri Indef, M. Fadhil Hasan, menilai bahwa konsensus proyeksi para ekonom maupun lembaga biasanya mirip dengan realisasi ekonomi atau hanya memiliki selisih tipis. Namun, anomali terjadi pada kuartal II/2025, ketika para ekonom memperkirakan pertumbuhan ekonomi sekitar 4,8% tetapi realisasinya ternyata mencapai 5,12%.

    “Menimbulkan pertanyaan apakah ada metodologi yang harusnya diperbaiki atau disempurnakan, ataukah ada basis datanya, atau sebab-sebab lainnya yang membuat kita belum mengetahuinya secara pasti?” ujar Fadhil dalam diskusi publik yang berlangsung di kantor Indef, Jakarta pada Rabu (6/8/2025).

    Indef pun menelisik sejumlah data yang diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS), mulai dari konsumsi sebagai komponen utama produk domestik bruto (PDB), investasi, ekspor, maupun sektor atau lapangan usaha. Namun, Indef merasa belum terdapat kejelasan dari data yang ada.

    Menurut Fadhil, BPS patut menjelaskan mekanisme pengambilan maupun pengolahan data, karena menurutnya data pertumbuhan ekonomi kuartal II/2025 tidak cukup mencerminkan kondisi riil di lapangan.

    Fadhil menjabarkan bahwa setidaknya terdapat 12 indikator utama perekonomian yang kurang sejalan dengan capaian tinggi ekonomi kuartal II/2025, mulai dari kinerja penjualan kendaraan bermotor, kinerja investasi, hingga maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Lemahnya penjualan mobil dan motor menurutnya mencerminkan konsumsi masyarakat kelas menengah-atas yang turun. Hal itu juga seolah mengafirmasi fenomena rojali, alias rombongan jarang beli yang belakangan menjadi perbincangan.

    Lalu, Fadhil juga menyoroti kondisi Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur yang masih kontraksi. Pada Juni 2025 atau akhir kuartal II/2025, PMI Manufaktur ada di level 49,60 alias masih kontraksi karena di bawah 50.

    Indikator lainnya adalah konsumsi rumah tangga yang masih lemah. Sebagai kontributor utama PDB, laju konsumsi rumah tangga masih lebih kecil dibandingkan pertumbuhan ekonomi.

  • Ekonom Curiga Data BPS Dimanipulasi, Minta PBB Turun Tangan!

    Ekonom Curiga Data BPS Dimanipulasi, Minta PBB Turun Tangan!

    Jakarta

    Center of Economic and Law Studies (CELIOS) meragukan data pertumbuhan kuartal II 2025 yang dirilis BPS karena diduga berbeda dengan kondisi riil. Hal ini membuat lembaga tersebut melayangkan surat permintaan investigasi pada Badan Statistik PBB yakni United Nations Statistics Division (UNSD) dan United Nations Statistical Commission.

    Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda mengatakan, ketidakpercayaan terhadap data BPS didasari pada sejumlah anomali yang terjadi bila dibandingkan dengan data historis. Salah satu yang disorotinya, pertumbuhan ekonomi kuartal II lebih tinggi dibandingkan kuartal I yang ada momen Ramadan-Idul Fitri.

    “Pertumbuhan ekonomi triwulan II yang lebih tinggi dibandingkan triwulan yang ada momen Ramadhan-Idul Fitri terasa janggal. Hal ini dikarenakan tidak seperti tahun sebelumnya di mana pertumbuhan triwulanan paling tinggi merupakan triwulan dengan ada momen Ramadhan-Idul Fitri,” Jelas Huda, dalam keterangan tertulis, Jumat kemarin.

    Huda mengatakan, pertumbuhan ekonomi kuartal I 2025 tercatat hanya tumbuh 4,87% year on year (yoy). Sedangkan pertumbuhan kuartal II 2025 mencapai 5,12%, yang mana kondisi ini menurutnya terlihat cukup janggal.

    Selain itu, ia juga menyoroti data pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Dengan sumbangan mencapai 50% dari PDB, menurutnya nampak janggal apabila pertumbuhan konsumsi rumah tangga kuartal I 2025 hanya 4,95%, tapi pertumbuhan ekonomi di angka 4,87%.

    “Tidak ada momen yang membuat peningkatan konsumsi rumah tangga meningkat tajam. Indeks keyakinan konsumen (IKK) juga melemah dari Maret 2025 sebesar 121,1 turun menjadi 117,8 (Juni 2025),” ujarnya lagi.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menyoroti dari sisi pertumbuhan sektor industri pengolahan dan investasi (PMTB). Pada rilis BPS terbaru, tercatat industri manufaktur tumbuh tinggi. Padahal, menurutnya, PMI Manufaktur tercatat kontraksi pada periode yang sama.

    Porsi manufaktur terhadap PDB juga rendah yakni 18,67% dibanding triwulan ke-I 2025 yang sebesar 19,25%, yang artinya deindustrialisasi prematur terus terjadi. Data PHK massal terus meningkat, dan industri padat karya terpukul oleh naiknya berbagai beban biaya.

    “Jadi apa dasarnya industri manufaktur bisa tumbuh 5,68% yoy? Data yang tidak sinkron tentu harus dijawab dengan transparansi.” ujar Bhima.

    Kejanggalan-kejanggalan inilah yang pada akhirnya mendorong CELIOS mengirimkan surat permintaan peninjauan ulang ke Badan Statistik PBB. Langkah ini sebagai upaya menjaga kredibilitas data BPS yang selama ini digunakan untuk berbagai penelitian oleh lembaga akademik, analis perbankan, dunia usaha termasuk UMKM dan masyarakat secara umum.

    Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS Media Wahyudi Askar mengatakan, apabila terjadi tekanan institusional atau intervensi dalam penyusunan data oleh BPS, maka hal itu bertentangan dengan Fundamental Principles of Official Statistics yang diadopsi oleh Komisi Statistik PBB.

    “Data yang kredibel bukan hanya persoalan teknis, tetapi berdampak langsung terhadap kredibilitas internasional Indonesia, dan kesejahteraan rakyat. Data ekonomi yang tidak akurat, khususnya jika pertumbuhan dilebih-lebihkan, dapat menyesatkan pengambilan kebijakan,” kata Media.

    Dengan data yang tidak akurat, lanjut Media, pemerintah bisa keliru menunda stimulus, subsidi, atau perlindungan sosial karena menganggap ekonomi baik-baik saja. Menurutnya kondisi ini akan membuat para pelaku usaha. investor, serta masyarakat kebingungan dan terkena dampak negatif.

    (acd/acd)

  • Peringatan penting dari Arc`teryx mengenai toko tidak resmi di Jakarta

    Peringatan penting dari Arc`teryx mengenai toko tidak resmi di Jakarta

    ilustrasi – (foto: ist)

    Peringatan penting dari Arc`teryx mengenai toko tidak resmi di Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Jumat, 08 Agustus 2025 – 19:31 WIB

    Elshinta.com – Jakarta – Arc’teryx Equipment, sebuah divisi dari Amer Sports Canada Inc., menegaskan bahwa toko yang baru dibuka di salah satu mall besar di Jakarta bukanlah toko resmi Arc’teryx. Produk yang dijual di toko tersebut tidak memenuhi standar Arc’teryx dan tidak diberikan otorisasi distribusi maupun garansi oleh Arc’teryx.

    Pembukaan toko ini terjadi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta terhadap pendaftaran merek di Indonesia yang secara tidak sah diajukan oleh perusahaan asal Tiongkok, yang kini digunakan pada toko baru yang berlokasi di Jakarta tersebut.

    “Kami ingin menegaskan bahwa toko yang dibuka di mal besar Jakarta ini bukanlah toko resmi Arc’teryx. Produk yang dijual di sana tidak berasal dari Arc’teryx Equipment – sebuah perusahaan yang didirikan pada 1989 di Vancouver, British Columbia, Kanada, dan merek kami telah terdaftar di negara asalnya sejak 1992. Prioritas kami adalah melindungi konsumen dan memastikan hanya produk resmi Arc’teryx yang memenuhi standar tinggi kami yang tersedia di seluruh dunia,” ujar Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx Equipment beberapa waktu lalu.

    Lebih lanjut, Cameron menyampaikan bahwa selain proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia, Amer Sports juga telah memulai langkah hukum terhadap perusahaan yang sama di negara asalnya, serta tindakan hukum lainnya sedang berjalan di Malaysia dan Singapura sebagai respons terhadap upaya penyalahgunaan merek Arc’teryx. 

    “Upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Amer Sports dalam membela hak kekayaan intelektualnya dan memastikan konsumen tidak disesatkan oleh pihak-pihak yang secara keliru mengklaim keterkaitan dengan merek kami,” tambahnya. 

    Kekhawatiran juga disampaikan oleh analis investasi dan pengamat ekonomi Indonesia. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda. “Pembukaan toko tidak resmi seperti ini memberikan sinyal negatif terkait ketidakpastian perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia bagi pemilik merek asing, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kepercayaan investor asing. Keputusan pengadilan yang positif bagi pemilik merek asli sangat penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif,” ujar Nailul Huda, di Jakarta. (Dd)

    Sumber : Sumber Lain